KIPRAH TIM PENILAI PUSTAKAWAN DALAM MEMOTIVASI PUSTAKAWAN MENGAJUKAN ANGKA KREDIT
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Introduction
Latar Belakang Masalah Fakta masih banyaknya pustakawan dan calon pustakawan yang malas dan mandek mengajukan usulan penetapan angka kredit, berdampak pada tereliminasinya para pustakawan yang telah menduduki jabatan fungsional baik melalui jalur impasing maupun yang melalui usulan angka kredit. Bahkan beberapa calon pustakawan yang notabene bekerja di perpustakaan lembaga pemerintah dengan latar belakang pendidikan diploma dan sarjana perpustakaan; setelah bekerja hampir 12 tahun di perpustakaan belum juga mengajukan angka kredit sebagai penilaian terhadap prestasi kerja pustakawan. Kondisi ini sangat memprihatinkan. Padahal menurut KEPMENPAN Nomor 23 Tahun 2002 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini para pengelola perpustakaan memiliki kebebasan dalam menentukan kariernya minimal 2 tahun sekali mereka dapat naik pangkat dan jabatan, sehingga para pustakawan dapat mencapai jenjang tertinggi. Faktor–faktor keterlambatan pengajuan angka kredit adalah sebagai berikut : 1. Ketidakmengertian atau mungkin ketidakpedulian akan fungsi dan tanggungjawab para pejabat fungsional pustakawan itu sendiri. 2. Kurangnya komunikasi dengan pihakpihak terkait, seperti dengan rekan sejawat, ketua kelompok fungsional dan tim penilai di instansi masing-masing. 3. Kurangnya sosialisasi dan bimbingan dari pejabat yang berwenang. 4. Kurangnya pengetahuan dan tanggungjawab memasuki jabatan fungsional. 5. Tunjangan jabatan yang relatif kecil sehingga kurang menarik. 6. Penilaian angka kredit yang sangat kecil bahkan terkesan rumit. 7. Terbatasnya bidang kegiatan yang diberikan pimpinan dengan tuntutan pengajuan angka kredit. 8. Terlalu sibuk dengan pekerjaan rutin lembaga, sehingga mengabaikan mencatat prestasi kerja yang telah dilakukan. Padahal untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap pustakawan diwajibkan mencatat atau menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan (Kepmenpan No. 23 Tahun 2003, pasal 13). 9. Tidak memiliki perencanaan dan jadwal kegiatan apa, bagaimana dan kapan mengajukan angka kredit. Selain itu berkas-berkas fungsional pustakawan yang diajukan untuk penilaian pustakawan belum memenuhi format yang sesuai dengan petunjuk teknis menjadi alasan lain tidak mudahnya pengajuan menjadi pustakawan. Para pengusul tidak dapat menyusun berkasnya dengan baik diantaranya karena beberapa alasan sebagai berikut : 1. Petunjuk teknis dari Perpustakaan Nasional belum dipahami dengan baik. 2. Kurangnya komunikasi dengan rekan sejawat atau dengan pustakawan yang telah memiliki pengalaman mengajukan angkat kredit. 3. Komunikasi/bimbingan perwakilan tim penilai di unit kerjanya/satuan kerjanya belum optimal. 4. Bimbingan atau sosialisasi petunjuk teknis perpustakaan dari satuan kerja (satker) ataupun dari Tim Penilai secara konsisten setiap tahun kepada para pengelola perpustakaan yang lama maupun yang baru masih belum optimal. Peranan Tim Penilai Pembinaan staf fungsional menjadi tanggung jawab pimpinan dan bagian kepegawaian dari instansi tempat mereka bekerja, namun kenyataan di lapangan tidak semua pimpinan dan bagian kepegawaian menyadari hal ini bahkan cenderung tidak perduli dengan prestasi kerja dari masingmasing staf fungsional yang ada di bawah tanggung jawabnya. Padahal pejabat dibidang kepegawaian sebagai sekretaris tim penilai dalam kesekretariatan tim penilai diberi tugas untuk membantu tim penilai dalam melaksanakan tugasnya, tim penilai sepatutnya tahu yang menjadi permasalahan di dalam fungsional pustakawan. Namun sekretariat belum berfungsi secara maksimal, hal ini terbukti dengan masih adanya pejabat pengusul berkasnya kurang rapih dan kurang lengkap, Merujuk pada tugas pokok tim penilai adalah membantu menetapkan angka kredit pustakawan (Kepmenpan Nomor 32 Tahun 2006, halaman 59 butir 7), seyogyanya pengertian membantu tidak sebatas menunggu adanya berkas yang masuk, tapi perlu adanya upaya tim penilai untuk menganalisa kemajuan para pustakawan dan calon pustakawan yang menjadi tanggung jawabnya, walaupun hal ini hanya sebatas tanggung jawab moril semata. Tim penilai memiliki kewenangan untuk memberikan sosialisasi bahwa banyak keuntungan yang akan di dapat para pejabat fungsional pustakawan, seperti : 1. Pustakawan dapat mengembangkan karir secara optimal. 2. Kenaikan pangkat dapat dilakukan dua tahun sekali. 3. Penilaian prestasi kerja dapat dihitung dan terukur. 4. Tidak perlu ujian dinas. 5. Mendapatkan tunjangan fungsional. Tim penilai juga perlu melakukan suatu terobosan untuk melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya, selain melakukan supervisi dan koordinasi, juga melakukan kegiatan pendataan, pemantauan, pengkajian, bimbingan, pembinaan, mengkoordinir dan mengevaluasi para pustakawan dan calon pustakawan di lingkup bidang tugas penilai. Beberapa kegiatan alternatif berikut ini dapat dilakukan seperti: 1. Melakukan sosialisasi perangkat kebutuhan penilaian fungsional pustakawan (SK Menpan, petunjuk teknis, Undang-Undang Perpustakaan, dan lain-lain) 2. Membimbing dan membina para pustakawan, dengan turun langsung ke lapangan. 3. Membantu membentuk kelompok fungsional pustakawan di beberapa instansi yang memiliki calon pustakawan dan pustakawan di instansi yang menjadi lingkup tugas penilaiannya. 4. Melakukan Bimbingan teknis kepada para pejabat pengusul maupun yang sudah mengusulkan. Dalam wawancara penulis dengan Sucipto Pustakawan Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada bulan Juni 2010, Sucipto mengatakan bahwa tim penilai memiliki kewenangan untuk membuat program atau rencana kegiatan, namun ketua tim kadang tidak menyetujui rencana/program kerja yang diusulkan anggota karena beberapa alasan diantaranya terkendala oleh terbatasnya dana dan kesibukan tim penilai itu sendiri. Padahal dengan tim penilai yang turun langsung melihat kondisi pustakawan/calon pustakawan yang berada dalam lingkup tugasnya, selain dapat mengetahui kondisi di lapangan yang sesungguhnya, juga dapat melakukan komunikasi secara efektif dengan para pustakawan yang mengalami kesulitan dalam pengajuan angka kredit. Hal ini dimungkinkan karena tim penilai dipilih selain memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja pustakawan, tim penilai juga memiliki pengetahuan lebih banyak tentang pengajuan angka kredit dibandingkan pimpinannya, sehingga para pustakawan dan calon pustakawan lebih respek kepada tim penilai dibandingkan para pejabat lainnya, kiprah tim penilai sangat berarti untuk mendukung dan meningkatkan kinerja para pustakawan dalam pengajuan angka kredit.