Implikasi pemikiran Blasius Sudarsono terhadap perkembangan pernaskahan Nusantara
Perpustakaan Nasional RI
Abstrak
Blasius Sudarsono (BS) adalah salah satu tokoh pustakawan di Indonesia yang telah berkiprah selama 50 tahun. Banyak pemikirannya yang dinilai sangat berpengaruh terhadap perkembangan dunia perpustakaan, dokumentasi, dan informasi di Indonesia. Ia tidak hanya menulis seputar kepustakawanan, tetapi juga hal lain, salah satunya adalah mengenai naskah kuno. Penelitian ini menjelaskan implikasi pemikiran BS mengenai naskah kuno terhadap perkembangan pernaskahan Nusantara dewasa ini. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan teknik analisis isi dan hasilnya disajikan dalam bentuk deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hampir semua pokok pemikiran BS tentang naskah kuno mengandung implikasi yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan pernaskahan Nusantara. Hasil implikasi tersebut dapat terlihat pada berbagai aspek terkait naskah kuno, antara lain regulasi dan kedudukan naskah kuno sebagai koleksi nasional yang harus dilindungi dan dilestarikan. Meskipun demikian, ada satu pemikiran BS tentang naskah kuno yang belum terlihat realisasinya hingga kini, yakni terkait peraturan pemerintah yang secara khusus merincikan pengelolaan naskah kuno.
Abstract
Blasius Sudarsono (BS) is a figure in Indonesia in the field of libraries and librarianship who has been active for 50 years. Many of his thoughts are considered to have had a great influence on the development of the world of libraries and documentation in Indonesia. He not only wrote about librarianship, but also other things, one of which was about ancient manuscripts. This research explains the implications of BS’s thoughts regarding ancient manuscripts for the development of Indonesian manuscripts today. The research was conducted using descriptive methods and a qualitative approach. Data collection was carried out using document study and literature study techniques. The collected data is then processed using content analysis techniques and the results are presented in the form of a description. Based on the research results, it can be concluded that almost all of BS’s main ideas about ancient manuscripts contain implications that have a great influence on the development of Indonesian manuscripts. The results of these implications can be seen in various aspects related to ancient manuscripts, including regulations and the position of ancient manuscripts as national collections that must be protected and preserved. However, there is one BS thought regarding ancient manuscripts that has not yet been realized, namely regarding government regulations that specifically detail the management of ancient manuscripts.
Keywords:
Blasius Sudarsono
· Archipelago manuscript
· Government regulations
· Memory of the world
· UNESCO
Introduction
Blasius Sudarsono (BS) adalah salah satu tokoh pustakawan di Indonesia yang lahir di Solo, 2 Februari 1948. Ia memulai kariernya sejak 1 Agustus 1973 sebagai pustakawan di Pusat Dokumentasi Informasi Nasional (PDIN) LIPI. Dedikasinya pada bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi selama 50 tahun ini membuatnya mendapat julukan “Begawan Kepustakawanan Indonesia”. Atas pengabdiannya tersebut, Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) memberinya piagam penghargaan Nugra Jasadarma Pustaloka: Lifetime Achievement pada 29 Oktober 2013 (Fitriani, 2018). Dalam memahami makna kepustakawanan, BS melakukan pendekatan filosofis berdasarkan pokok-pokok pikiran Driyakarya tentang pribadi dan kepribadian. BS menganalogikan kepribadian dengan kepustakawanan. Agar benar-benar menjadi pustakawan, seorang pustakawan harus memiliki kepustakawanan. Disebutkan bahwa kepustakawanan adalah perkembangan dari pustakawan yang benar-benar menjalankan kedaulatan dan kekuasaan atas dirinya sendiri tanpa dijajah oleh kenafsuan dan dunia material. Kepustakawanan itu bersemayam dalam diri pribadi pustakawan (Fitriani, 2018). Pengabdian BS terhadap kepustakawanan Indonesia salah satunya terwujud dalam berbagai bentuk karya hasil pemikirannya. Buku karya BS, antara lain Antologi Kepustakawanan Indonesia (2006), Menyongsong Fajar Merancang Masa Depan (2007), Literasi Informasi: Pengantar untuk Perpustakaan Sekolah (2007), Pustakawan Cinta dan Teknologi (2009), Perpustakaan untuk Rakyat: Dialog Anak dan Bapak (2012), Menuju Era Baru Dokumentasi (2016), dan Cerita tentang Pustakawan dan Kepustakawanan (2018). Selain dalam bentuk buku, ia juga menuliskan pemikirannya dalam berbagai artikel untuk seminar maupun kuliah umum. Berbagai pemikiran BS tidak hanya menunjukkan kontribusi BS sebagai pustakawan dalam perkembangan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi, tetapi juga memberi pengaruh, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemikiran BS mengenai kepustakawanan dapat menjadi landasan berpijak bagi para pustakawan dalam memaknai profesinya. Begitu pula, konsep Kerangka Dasar Kepustakawanan Indonesia yang digagas oleh BS dapat menjadi panduan berkarya yang ideal bagi pustakawan Indonesia (Christiani, 2021). Di luar pembahasan mengenai kepustakawanan, BS juga diketahui pernah menyampaikan gagasan lain yang lebih spesifik, yakni salah satunya mengenai naskah kuno. Pemikiran BS mengenai naskah kuno dituliskan pada tahun 2008 dan dibukukan bersama artikel BS lainnya dalam Pustakawan Cinta dan Teknologi (2009). Artikel mengenai naskah kuno itu berjudul “Pokok Pemikiran Naskah Kuna”. Isinya tidak hanya menunjukkan wawasannya yang luas mengenai perkembangan naskah kuno di Indonesia, tetapi juga mengandung implikasi yang realisasinya dapat ditemukan dalam dunia pernaskahan di Indonesia hingga saat ini. Sebagai contoh, dalam artikel tersebut BS menuangkan gagasannya mengenai naskah kuno sebagai koleksi nasional, yaitu bahwa koleksi nasional naskah kuno inilah yang menjadi warisan nasional (national heritage) yang selanjutnya diseleksi untuk diusulkan menjadi warisan dunia (world heritage) dan diterima sebagai Memory of the World (MoW). Pada praktiknya, tiga tahun setelah pemikiran itu dituangkan, pada tahun 2011, salah satu naskah Nusantara mendapatkan pengakuan sebagai MoW atau Ingatan Dunia, yaitu naskah La Galigo. Pengakuan atas naskah Nusantara ini terus berlanjut hingga sekarang. Hal ini menunjukkan adanya implikasi pemikiran BS tersebut terhadap dunia pernaskahan di Indonesia. Selain itu, masih ada pokok-pokok pemikiran lainnya dari BS mengenai naskah kuno yang implikasinya dapat terlihat hingga saat ini. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini dilakukan untuk membahas implikasi pemikiran BS mengenai naskah kuno terhadap perkembangan naskah Nusantara dewasa ini. Tujuannya adalah untuk menjelaskan sejauh mana implikasi pemikiran BS mengenai naskah kuno terhadap perkembangan dunia pernaskahan di Indonesia. Melalui penelitian ini, diketahui bahwa BS tidak hanya memberi perhatian pada masalah kepustakawanan, tetapi juga pada persoalan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi secara menyeluruh yang mencakup warisan dokumenter berupa naskah kuno. Selain itu, belum ada penelitian yang membahas pemikiran BS mengenai naskah kuno ini, padahal pemikiran BS tersebut memiliki nilai penting sekaligus pula menunjukkan kontribusi pustakawan Indonesia dalam upaya pelestarian warisan dokumenter bangsa berupa naskah kuno. Penelitian ini penting dilakukan untuk memperlihatkan bahwa perkembangan dunia pernaskahan di Indonesia memerlukan integrasi dan interkoneksi dari berbagai bidang ilmu, baik dalam tingkat regulasi maupun praktik. Penelitian ini diharapkan dapat memicu perkembangan berbagai kegiatan yang berbasiskan naskah kuno untuk dilakukan oleh pihak pengambil kebijakan, para akademisi, maupun masyarakat (pemilik/kolektor naskah kuno). Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat meningkatkan bidang kajian dengan naskah kuno sebagai objek penelitiannya mengingat kajian pernaskahan bersifat multidisipliner sehingga bisa ditelaah dari berbagai sudut pandang keilmuan. Semua ini merupakan bentuk manajemen pengetahuan sekaligus upaya pelestarian naskah kuno sebagai warisan dokumenter bangsa yang sangat berharga. 2. TINJAUAN PUSTAKA Menurut BS, menjadi pustakawan memerlukan filsafat kepustakawanan agar bisa menjalani hidup kepustakawanannya dengan memiliki sikap yang ideal. Pendapat tersebut diacunya dari pendapat Driyakarya tentang pentingnya pembelajaran filsafat. Itulah yang dapat disimpulkan dari artikel Fitriani (2018) yang melakukan studi life history BS untuk melihat kesetiaan BS dalam jalan kepustakawanannya. Artikel tersebut ditulis sebagai persembahan 45 tahun BS berkiprah di dunia kepustakawanan. Artikel lainnya yang membahas kepustakawanan BS adalah Christiani (2021). Ia membahas konsepsi Kerangka Dasar Kepustakawanan Indonesia (KDKI) yang digagas oleh BS. Hasilnya diketahui bahwa KDKI merupakan panduan berkarya yang ideal bagi pustakawan Indonesia. KDKI tidak hanya menunjukkan posisi kepustakawanan sebagai daya tumbuh pribadi pustakawan, tetapi juga sebagai wujud puncak pertumbuhan pribadi pustakawan. Selain itu, ada pula Arfa dan Kaharudin (2022). Mereka membahas makna kepustakawanan BS sebagai dasar untuk menghadapi era disrupsi. BS memaknai kepustakawanan dari aspek kebahasaan dan filosofi. Konsep kepustakawanan sebagaimana yang digambarkan BS menjadi upaya untuk menguatkan eksistensi pustakawan agar dapat diterima dalam lingkungan masyarakat. Penelitian yang didasari pada pemikiran BS dilakukan juga oleh beberapa mahasiswa dalam skripsi mereka. Ada Syawali (2020) yang secara rinci menelaah pemikiran BS tentang kepustakawanan di Indonesia. Ada pula Krismayani (2020) yang membahas ekstraksi personal knowledge BS dalam penulisan buku cerita Tentang Pustakawan dan Kepustakawanan. Sebelumnya, ada Haikal (2016) yang lebih memfokuskan penelitian pada sebuah karya BS, yaitu buku berjudul Antologi Kepustakawanan Indonesia (2006). Dalam penelitiannya, penulis melakukan dekonstruksi wacana censorship pada buku tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, dapat terlihat bahwa semua penelitian terkait pemikiran BS terpusat pada pemikirannya tentang kepustakawanan. Sejauh ini belum ditemukan pembahasan mengenai pemikiran BS yang spesifik kepada hal lain. Salah satu contohnya adalah pemikiran BS tentang naskah kuno. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengisi ketiadaan tersebut.
Method
Metode penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data, menganalisis data, dan menafsirkan data yang diperoleh melalui pengamatan sendiri (Moleong, 2018). Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik studi dokumen dan studi kepustakaan. Adapun data yang terkumpul diolah dengan teknik analisis isi. Secara umum, analisis isi diartikan sebagai metode yang meliputi semua analisis mengenai isi teks (Rozali, 2022). Studi dokumen merupakan teknik pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisis dokumen-dokumen, baik dokumen tertulis, gambar, hasil karya, maupun elektronik. Dokumen yang diperoleh kemudian dianalisis, dibandingkan, dan dipadukan membentuk satu kajian yang sistematis, terpadu, dan utuh. Hasil penelitian yang dilaporkan adalah hasil analisis terhadap dokumen-dokumen tersebut (Nilamsari, 2014). Adapun studi kepustakaan identik dengan kegiatan analisis teks atau wacana yang menyelidiki suatu peristiwa, baik berupa perbuatan atau tulisan yang diteliti untuk mendapatkan fakta-fakta yang tepat. Studi kepustakaan digunakan dalam mengumpulkan informasi dan data dengan bantuan berbagai macam material yang ada di perpustakaan, seperti buku referensi, hasil penelitian sebelumnya yang sejenis, artikel, catatan, serta berbagai jurnal yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan (Hamzah, 2019; Sari dan Asmendri, 2020). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah artikel BS berjudul “Pokok Pemikiran Naskah Kuna” dalam buku Pustakawan Cinta dan Teknologi (2009) yang memuat sejumlah pokok-pokok pemikiran BS mengenai naskah kuno. Data ini kemudian dianalisis untuk mencapai tujuan penelitian, yaitu membahas implikasi pemikiran BS mengenai naskah kuno terhadap perkembangan dunia pernaskahan di Indonesia dewasa ini. Hasil analisis kemudian disajikan secara deskriptif dengan didukung data lainnya yang bersumber dari penelusuran internet maupun kepustakaan. Data lain tersebut, di antaranya adalah artikel jurnal dan skripsi, undang-undang dan peraturan pemerintah, artikel mengenai Program MoW dalam beberapa situs web, dokumen MoW Register, dan lain-lain.
Result & Discussion
4.1 Pemikiran BS tentang Naskah Kuno Pemikiran BS tentang naskah kuno dapat ditemukan dalam artikel berjudul “Pokok Pemikiran Naskah Kuna” yang ditulisnya pada tahun 2008. Artikel tersebut diterbitkan bersama artikel lainnya yang ditulis oleh BS dalam buku Pustakawan Cinta dan Teknologi (Sudarsono, 2009). Secara kritis, BS menyampaikan gagasannya terkait naskah kuno, mulai dari peraturan terkait naskah kuno hingga usulan konsep naskah kuno sebagai koleksi nasional. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pada Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa “Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan”. Selanjutnya, pasal-pasal yang terkait dengan naskah kuno dalam undang-undang (UU) tersebut adalah Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf i, Pasal 7 ayat (2), Pasal 9 huruf c, dan Pasal 21 ayat (3) huruf d. Berikut ini adalah kutipan pasal-pasal tersebut. Pasal 6 ayat (1) huruf b: menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional. Pasal 6 ayat (2): ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7 ayat (1) huruf i: memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno. Pasal 7 ayat (2): ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9 huruf c: mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan. Pasal 21 ayat (3) huruf d: mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Diawali dari uraian mengenai pasal-pasal yang terkait dengan naskah kuno dalam UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, BS membuka pemikirannya soal naskah kuno. Setidaknya ada empat persoalan yang disoroti oleh BS dari hal-hal yang tersurat mengenai naskah kuno dalam UU tersebut, yaitu pengertian naskah kuno, kewajiban masyarakat, kewajiban pemerintah, dan peraturan pemerintah. Selain itu, BS juga melakukan peninjauan umum tentang naskah kuno dan usulan konsep Peraturan Pemerintah (PP) tentang naskah kuno. Menurut BS (2009), naskah kuno adalah “darah kehidupan sejarah”. Naskah kuno dianggap sebagai salah satu representasi dari berbagai sumber lokal yang paling otoritatif dan autentik dalam memberikan informasi sejarah pada masa tertentu. Sebagai salah satu warisan budaya bangsa, kandungan isinya mencerminkan berbagai pemikiran, pengetahuan, adat istiadat, serta perilaku masyarakat pada masa lampau. Selanjutnya BS (2009) mengatakan bahwa seperti halnya di banyak negara, di Indonesia, hak pengelolaan warisan budaya berupa naskah kuno ini juga ada pada perpustakaan nasional. Dengan hak tersebut, Perpusnas sebagai perpustakaan nasional di Indonesia juga memiliki tugas dan kewajiban terkait dengan naskah kuno. Hak dan kewajiban Perpusnas terkait dengan naskah kuno ini diamanatkan dalam UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sebagaimana yang terlihat pada pasal-pasal dalam UU tersebut, BS dalam artikelnya menanggapi persoalan mengenai PP yang akan mengatur naskah kuno. Menurutnya, PP tersebut hanya akan mengatur pendaftaran dan penghargaan terkait naskah kuno sebab itulah yang dituangkan dalam UU. Adapun mengenai pengelolaan naskah kuno tidak dibahas sebab pengelolaan naskah kuno pun tidak diamanatkan dalam UU. Hal ini disayangkan oleh BS mengingat pengelolaan merupakan salah satu fungsi nasional dari perpustakaan nasional. Menurutnya, Perpusnas sebagai pemerintah perlu merinci lebih lanjut pengelolaan naskah kuno sebagai warisan budaya nasional dalam PP. Usulan BS agar PP yang disusun hendaknya memuat aturan menyeluruh yang mencakup pembahasan mengenai pengelolaan naskah kuno didasarkan atas beberapa pertimbangan. Selain persoalan fungsi nasional, ada beberapa keuntungan dengan memasukkan aturan pengelolaan naskah kuno dalam PP. Dengan berpusat pada konsep koleksi nasional naskah kuno sebagai warisan budaya bangsa, PP nantinya dapat diarahkan menjadi aturan yang menyeluruh yang mendukung pembentukan unit dalam organisasi Perpusnas yang berfungsi sebagai pengelola warisan Indonesia (Indonesian heritage). Hal ini merupakan bentuk konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam program MoW. BS memandang bahwa idealnya Perpusnas menjadi fasilitator dalam masalah pernaskahan Nusantara. Begitu pula dengan naskah-naskah Indonesia yang tersimpan di luar negeri, selayaknya Perpusnas memiliki tanggung jawab moral untuk mengetahui keberadaannya. Dalam kerangka memperkuat eksistensi dan kemampuan mengelola koleksi nasional naskah kuno, Perpusnas diharapkan dapat bekerja sama, salah satunya dengan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) yang berfokus pada kegiatan pelestarian naskah Nusantara. 4.2 Implikasi Pemikiran BS terhadap Perkembangan Pernaskahan Nusantara Tidak bisa dikatakan secara lugas bahwa perkembangan persoalan naskah kuno di Indonesia merupakan bentuk realisasi pemikiran BS tentang naskah kuno sebagaimana yang dituangkannya dalam tulisan yang dibuat pada tahun 2008 itu. Namun, faktanya pemikiran BS tersebut terimplikasikan hingga saat ini. Ada beberapa hal yang menunjukkan implikasi pemikiran BS terhadap pernaskahan Nusantara. Salah satunya adalah mengenai kerja sama dengan Manassa. Setiap tahun Perpusnas bekerja sama dengan Manassa dalam penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian naskah Nusantara. Selain itu, ada dua hal lainnya yang terlihat konkret sebagai dampak dari pemikiran BS mengenai naskah kuno. Pertama, terkait PP yang mengatur pendaftaran dan penghargaan naskah kuno sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 43 Tahun 2007. Kedua, terkait keikutsertaan naskah Nusantara dalam Program MoW. 4.2.1 Peraturan Pemerintah tentang Naskah Kuno Pada 2014 telah terbit Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendaftaran dan Pemberian Penghargaan Naskah Kuno. Peraturan ini memuat regulasi mengenai pendaftaran naskah kuno ke Perpusnas dan pemberian penghargaan dari Perpusnas kepada pemilik atau pelestari naskah kuno. Jika ditilik tahunnya, peraturan ini terbit enam tahun setelah BS menuliskan pemikirannya tentang naskah kuno seperti yang telah disebutkan. Hal ini menunjukkan adanya implikasi dari pemikiran BS tersebut atas diterbitkannya peraturan ini. Selanjutnya, terbit pula Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komite, Sekretariat Komite, dan Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional yang memuat regulasi mengenai pendaftaran naskah kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON). Namun, saat ini peraturan tersebut telah dicabut seiring terbitnya peraturan baru mengenai hal ini, yaitu menjadi Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional. Peraturan ini dinilai penting dalam kaitannya dengan pemikiran BS mengenai koleksi nasional naskah kuno bahwa koleksi tersebut dapat menjadi warisan nasional (national heritage) yang selanjutnya diseleksi untuk diusulkan menjadi warisan dunia (world heritage) dan diterima sebagai MoW. Meskipun demikian, pemikiran BS terkait peraturan mengenai naskah kuno ini belum seluruhnya terpenuhi. Usulan terkait penyusunan aturan pengelolaan koleksi nasional naskah kuno belum terealisasi hingga saat ini. Hal tersebut memerlukan perhatian. 4.2.2 Program MoW atas Naskah Nusantara MoW atau Ingatan Dunia adalah program yang diluncurkan oleh the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 1992. Visi utama Program MoW adalah pemahaman bahwa warisan dokumenter dunia adalah milik semua, harus dilestarikan sepenuhnya dan dilindungi dengan tetap memperhatikan hak atas adat istiadat dan budaya, serta harus dapat diakses secara permanen oleh semua tanpa hambatan. Adapun misi Program MoW adalah memfasilitasi pelestarian warisan dokumenter dunia, mendukung akses universal ke warisan dokumenter; serta meningkatkan kesadaran di seluruh dunia tentang keberadaan dan pentingnya warisan dokumenter termasuk mengembangkan register Memori Dunia, media, serta publikasi promosi dan informasi, pelestarian dan akses (Nasir, et al., 2020). Nominasi untuk registrasi MoW dapat diajukan oleh setiap orang atau organisasi, termasuk pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, prioritas akan diberikan kepada nominasi yang dibuat oleh atau melalui komite MoW tingkat regional atau nasional yang relevan, jika ada. Jika tidak, melalui Komisi Nasional UNESCO yang relevan (Nasir, et al., 2020). Di Indonesia, registrasi MoW dilakukan melalui Komite Nasional MoW Indonesia. Komite Nasional MoW Indonesia bertanggung jawab untuk mengoordinasikan dan mengawasi implementasi Program MoW UNESCO di Indonesia. Komite ini juga bertanggung jawab untuk mengorganisasi dan mendukung penominasian warisan dokumenter Indonesia untuk dimasukkan dalam daftar MoW serta mempromosikan pelestarian dan aksesnya. Komite Nasional MoW Indonesia terdiri dari perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, organisasi budaya, dan lembaga lain yang terlibat dalam pelestarian dan promosi warisan dokumenter di Indonesia. Komite ini bekerja sama dengan International Advisory Committee (IAC) Program MoW yang bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memilih calon nominasi MoW. Adapun struktur dan anggota Komite Nasional MoW Indonesia terdiri dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Asosiasi Tradisi Lisan (ATL), Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa), Asosiasi Museum Indonesia (AMI), Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Lembaga Kebudayaan Nasional Indonesia (LKNI), Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) (www.mow.anri.go.id). Adapun mengenai warisan dokumenter berupa naskah kuno yang akan diajukan sebagai MoW, naskah tersebut harus diakui terlebih dahulu secara nasional dalam IKON. Komite IKON kemudian mempunyai tugas untuk mengusulkan naskah kuno yang telah ditetapkan sebagai IKON tersebut untuk menjadi MoW. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Program Registrasi Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam artikel yang ditulisnya, BS mengungkapkan bahwa pentingnya naskah kuno sebagai koleksi perpustakaan telah diakui secara luas. Sebagai warisan budaya yang memiliki nilai penting, secara internasional, naskah kuno dapat saja menjadi warisan dunia (world heritage) yang setara dengan warisan dunia lainnya. Sejalan dengan pemikiran BS tersebut, sejak 2004 hingga 2020 telah tercatat delapan warisan dokumenter Indonesia yang diakui sebagai Ingatan Dunia atau MoW oleh UNESCO (Nasir, et al., 2020). Sebanyak empat dokumen dari delapan dokumen yang ditetapkan sebagai MoW tersebut merupakan naskah kuno Nusantara. Sementara itu, satu naskah lainnya baru ditetapkan sebagai MoW pada tahun 2023. Naskah Nusantara pertama yang diakui sebagai Ingatan Dunia adalah La Galigo pada tahun 2011, disusul pada tahun 2013 sebanyak dua judul naskah Nusantara diakui sebagai MoW, yaitu naskah Babad Diponegoro dan naskah Nagarakretagama. Berikutnya adalah pada tahun 2017, ditetapkannya naskah cerita-cerita panji sebagai MoW dan terbaru pada tahun 2023, UNESCO mengakui Hikayat Aceh sebagai Ingatan Dunia. Total ada lima naskah Nusantara yang mendapatkan penghargaan MoW sepanjang 2011 hingga 2023. Sebagian besar naskah yang terdaftar itu dapat ditemukan dalam koleksi Perpusnas. Penetapan kelima naskah Nusantara tersebut sebagai Ingatan Dunia sekaligus menunjukkan implikasi pemikiran BS sejak 2008 silam terhadap perkembangan pernaskahan Nusantara. Penghargaan MoW atas naskah Nusantara bahkan akan terus berlangsung dengan didaftarkannya naskah-naskah Nusantara lainnya sebagai IKON untuk kemudian diajukan sebagai MoW. Berikut ini adalah uraian singkat kelima naskah tersebut sebagaimana yang tercatat dalam MoW Register. 1. Naskah La Galigo (2011) La Galigo adalah nama sebuah karya teks puisi yang ditulis dalam bahasa Bugis Lama dengan menggunakan aksara asli Bugis. Karya tersebut juga dikenal dengan nama Sureq Galigo. Berasal dari sekitar abad ke-14 dengan bentuk awal berupa tradisi lisan, La Galigo merupakan karya yang sangat panjang, yakni diperkirakan terdiri dari 6.000 halaman berukuran folio. Isinya bersifat epik-mitologis tentang kehidupan masa pra-Islam. Banyak naskah La Galigo yang dapat ditemukan di seluruh dunia. Namun, sebagian besar naskah ini masih tersimpan di Sulawesi Selatan, baik dalam koleksi umum maupun pribadi. Naskah La Galigo lainnya tersebar di beberapa tempat, seperti Jakarta (Indonesia), Leiden (Belanda), London dan Manchester (Inggris), Berlin (Jerman), dan Washington DC (Amerika Serikat). Karena karya ini begitu panjang, tidak ada satu pun naskah yang memuat keseluruhan isi teks La Galigo. Naskah La Galigo tercerai-berai di seluruh dunia. Masing-masing naskah berisi potongan-potongan karya tersebut. Beberapa di antaranya mencakup episode cerita yang lebih lengkap dan banyak, sedangkan yang lain hanya mengandung sedikit episode. Meskipun demikian, dari sudut pandang filologis, masing-masing naskah ini mempunyai nilai yang sama pentingnya. Dari ratusan naskah La Galigo yang ada, sebanyak dua naskah diusulkan sebagai MoW UNESCO. Pada 27 Juli 2011, ditetapkan dua naskah La Galigo yang terdaftar dalam MoW ini. Pertama adalah naskah koleksi Museum La Galigo di Makassar, Indonesia yang berjudul Sawerigading dan La Galigo ke Senrijawa dengan kode naskah 2610/07.114. Kedua adalah naskah koleksi Perpustakaan Universitas Leiden di Leiden, Belanda yang berjudul La Galigo dengan kode naskah NBG-Boeg 188. Warisan dokumenter La Galigo ini diusulkan secara kolaboratif oleh dua negara, yaitu Indonesia dan Belanda. Gambar 1. Sertifikat MoW atas naskah La Galigo Sumber: www.kwriu.kemdikbud.go.id Naskah La Galigo pertama merupakan bagian dari koleksi naskah Museum La Galigo di Makassar. Naskah ini terdiri dari 217 halaman, tidak bertanggal, tetapi diperkirakan ditulis pada paruh pertama abad ke-19. Teks naskah ini memuat satu episode lengkap La Galigo, yaitu perjalanan pahlawan Sawerigading dan putranya ke Senrijawa. Seluruh teks ini telah dipelajari dan dijelaskan. Adapun sebagian besar naskahnya masih dalam kondisi baik, tetapi tetap sangat dibutuhkan tindakan pelestarian. Naskah La Galigo kedua adalah naskah yang disimpan di Perpustakaan Universitas Leiden. Naskah ini terdiri dari dua belas jilid yang berisi fragmen La Galigo yang paling lama diketahui. Seluruh naskah terdiri dari 2.851 halaman berukuran folio. Naskah ini berasal dari pertengahan abad ke-19 dengan ditulis oleh Colliq Pujie, Ratu Pancana, sebuah kerajaan Bugis di Sulawesi Selatan. 2. Naskah Babad Diponegoro (2013) Naskah Babad Diponegoro merupakan autobiografi seorang bangsawan Jawa, pahlawan nasional Indonesia, dan seorang pan-Islamis, yaitu Pangeran Diponegoro (1785—1855). Naskah ini berasal dari Yogyakarta dan ditulis oleh Pangeran Diponegoro saat ia dalam pengasingan di Sulawesi Utara (Celebes) pada 1831—1832. Naskah ini merupakan catatan pribadi seorang tokoh kunci dalam sejarah Indonesia modern. Naskah ini juga merupakan autobiografi pertama dalam sastra Jawa modern yang memperlihatkan kepekaan pada kondisi sosial masa itu. Pada 18 Juni 2013, naskah Babad Diponegoro ditetapkan sebagai MoW melalui rekomendasi Indonesia dan Belanda. Naskah yang dimaksud adalah naskah yang tersimpan di Perpusnas dengan kode KBG 282. Teks naskah ini disalin dari dokumen asli yang dipegang sebagai pusaka keluarga oleh keluarga Diponegoro yang masih hidup di Makassar setelah kematian Diponegoro di Makassar pada 1855. Naskah asli ini ditulis antara 20 Mei 1831 dan 5 Februari 1832. Gambar 2. Sertifikat MoW atas naskah Babad Diponegoro Sumber: www.kwriu.kemdikbud.go.id Salinan naskah Babad Diponegoro dibuat atas perintah A.B. Cohen Stuart pada 1865—1866, seorang sarjana Belanda ahli Jawa Kuno dan anggota kehormatan lembaga kebudayaan masa kolonial Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen. Salinan ini mencapai 1.151 halaman naskah yang ditulis dalam aksara pegon (bahasa Jawa dengan aksara Arab). Teksnya berbentuk tembang macapat (puisi Jawa). Sementara itu, terjemahan bahasa Belanda teks naskah ini tersimpan di Perpustakaan KITLV di Leiden, Belanda dengan kode akses DH 589. Terjemahan ini terdiri dari 520 halaman dan disumbangkan pada 1937. Penerjemahan ini juga dipersiapkan oleh A.B. Cohen Stuart dan direvisi oleh sarjana Belanda yang mempelajari bahasa Jawa dan Madura, Willem Palmer van den Broek 3. Naskah Nagarakretagama (2013) Bersamaan dengan naskah Babad Diponegoro, pada 18 Juni 2013 juga ditetapkan sebagai MoW naskah Nagarakretagama sebagai hasil usulan Indonesia. Warisan dokumenter ini ditulis oleh Rakawi Prapanca pada 1287 tahun Saka atau 1365 M. Dalam naskah tersebut ia menuliskan hasil pengamatan ketika Raja Hayam Wuruk melakukan perjalanan mengunjungi daerah-daerah di Kerajaan Majapahit pada awal abad ke-14. Majapahit adalah kerajaan Hindu besar terakhir di kepulauan Melayu dan dianggap sebagai salah satu kerajaan terbesar dalam sejarah Indonesia. Pengaruhnya meluas ke negara bagian di Sumatra, Semenanjung Malaya, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur. Kekuasaan Majapahit dalam Nagarakretagama ini tercatat hingga berada di luar wilayah Indonesia saat ini, yaitu mencakup Malaysia dan Singapura. Naskah Nagarakretagama memberi kesaksian tentang pemerintahan seorang raja di Nusantara pada abad ke-14 yang memiliki ide-ide modern tentang keadilan sosial, kebebasan beragama, dan keselamatan pribadi serta kesejahteraan masyarakat. Selain itu, naskah ini juga memberi kesaksian tentang sikap demokratis dan keterbukaan otoritas raja di hadapan rakyatnya pada masa ketika segala sesuatu masih berpegang pada hak-hak mutlak kerajaan. Gambar 3. Sertifikat MoW atas naskah Nagarakretagama Sumber: www.kwriu.kemdikbud.go.id Nagarakretagama berbentuk puisi Jawa Kuno (kakawin) yang sebenarnya diberi nama Desyawarnana. Diketahui ada tiga naskah kakawin Nagarakretagama saat ini. Pertama adalah naskah koleksi Perpusnas dengan kode Br. 493. Kedua adalah naskah yang juga tersimpan di Perpusnas dengan kode NB 9. Naskah ini sebelumnya dikenal sebagai Codex Orientalis 5023 dari Legatum Warnerianum, Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda. Naskah tersebut ditemukan dan disimpan oleh sarjana Belanda bernama Dr. J. Brandes di kompleks Istana Cakranegara di Pulau Lombok sebelum istana dan seluruh koleksi perpustakaannya dibakar oleh tentara Belanda pada perang kolonial di Lombok tahun 1893. Naskah tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia dari Belanda pada 1974. Adapun naskah ketiga adalah naskah yang kini tersimpan di Karangasem, Bali yang terdiri dari dua buah naskah. 4. Naskah Cerita Panji (2017) Cerita Panji adalah cerita dari abad ke-13 yang menceritakan banyak petualangan Pangeran Panji, seorang pahlawan Jawa yang mencari kekasihnya bernama Putri Candra Kirana. Ia pun melakukan berbagai penyamaran dengan berbagai nama yang berbeda serta melewati banyak rintangan rumit sebelum akhirnya sepasang kekasih itu dipertemukan kembali. Pada masa Kerajaan Majapahit abad ke-14 hingga abad ke-15, Cerita Panji menjadi sangat populer. Disebarkan oleh para pedagang laut, Cerita Panji menjadi salah satu karya sastra terkenal di Asia Tenggara pada abad ke-17 hingga abad ke-18. Pada 30 Oktober 2017, naskah Cerita Panji diakui sebagai MoW atas rekomendasi beberapa negara, yaitu Indonesia, Belanda, Malaysia, dan Kamboja. Warisan dokumenter ini tersimpan di negara-negara tersebut. Diketahui bahwa Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda menyimpan 250 naskah Cerita Panji, sedangkan Perpusnas, Indonesia menyimpan 76 naskah Cerita Panji. Sementara itu, di Perpustakaan Negara Malaysia, Malaysia tersimpan 5 naskah Cerita Panji dan Perpustakaan Nasional Kamboja, Kamboja menyimpan 1 naskah Cerita Panji. Gambar 4. Sertifikat MoW atas naskah Cerita Panji Sumber: www.kwriu.kemdikbud.go.id Untuk menggambarkan signifikansi, kekayaan, dan keanekaragaman warisan dokumenter ini, tiga naskah Cerita Panji yang dimasukkan dalam Daftar MoW berasal dari tiga lokasi yang berbeda di Indonesia serta disusun dalam tiga bahasa dan tiga aksara yang berbeda. Ketiga naskah tersebut dianggap mewakili seluruh naskah Cerita Panji yang ada di seluruh dunia. Ketiganya merupakan koleksi Perpustakaan Universitas Leiden, Belanda. Naskah pertama adalah naskah Cerita Panji dengan kode Or.3721 yang ditulis pada tahun 1725. Naskah ini terdiri dari 109 lembar daun lontar yang ditulis dalam bahasa Jawa-Bali dengan menggunakan aksara Bali. Naskah ini berasal dari Pulau Bali dan mengandung teks Malat, yaitu teks Cerita Panji yang populer. Naskah Or.3721 merupakan naskah Malat tertua yang diketahui. Naskah kedua adalah naskah Cerita Panji dengan kode Or.1825. Naskah tersebut ditulis pada masa Kerajaan Surakarta pada tahun 1808. Teks naskah yang ditulis dalam bahasa Jawa dengan menggunakan aksara Jawa ini diberi nama Murta Smara. Kondisi naskahnya sangat bagus, teksnya mudah dibaca. Naskah Or.1825 ini terdiri dari 306 halaman kertas buatan tangan Eropa (Belanda) dan dijilid dengan gaya Eropa. Penutup papan kertasnya setengah kulit dan marmer. Pada bagian punggung naskah, judulnya ditulis dengan tinta emas, yaitu “Pandji Moertas Moro”. Sementara itu, naskah ketiga adalah naskah dengan kode Or.1709. Naskah ini ditulis pada tahun 1821 dalam bahasa Melayu dengan menggunakan aksara Arab (Jawi) yang dimodifikasi. Teks naskah ini berisi cerita Hikayat Cekel Waneng Pati. Cekel Waneng Pati adalah salah satu nama pangeran dalam Cerita Panji. Teks naskah ditulis di atas kertas buatan tangan Eropa dengan panjang 183 halaman. Kondisi naskahnya baik meskipun pada beberapa halaman menunjukkan adanya korosi. Bagian punggung naskah bertuliskan “Tjekel Waning Patie” dengan tinta emas. 5. Naskah Hikayat Aceh (2023) Naskah Hikayat Aceh merupakan naskah sejarah adat bekas Kesultanan Aceh pada abad ke-17. Ditulis dalam bahasa Melayu dengan aksara Arab (Jawi), teks naskahnya menceritakan dan memuji Sultan Aceh Iskandar Muda yang memerintah di Kesultanan Aceh pada 1607—1636. Hikayat Aceh banyak memuat cerita tentang kehidupan dan adat istiadat Kesultanan Aceh, hubungan dengan dunia luar (Portugal, Cina, dan Turki), persaingan internal, peperangan, dan agama Islam. Pada 18 Mei 2023, naskah Hikayat Aceh diakui sebagai Ingatan Dunia atau MoW. Warisan dokumenter ini diusulkan oleh Indonesia dan Belanda. Naskah Hikayat Aceh ini penting bagi semua orang yang tertarik pada sejarah Aceh serta ciri-ciri politik, budaya, dan agama di Aceh. Gambar 5. Naskah Hikayat Aceh Or.1983 Sumber: www.library.universiteitleiden.nl Hikayat Aceh hanya tersisa tiga naskah di seluruh dunia. Dua naskah Hikayat Aceh tersimpan di Perpustakaan Universitas Leiden, yaitu naskah dengan kode Or.1954 dan Or.1983. Adapun satu naskah lagi merupakan koleksi Perpusnas dengan kode ML 421. Naskah Or.1954 merupakan naskah Hikayat Aceh terlengkap dan tertua, yaitu ditulis sekitar tahun 1675—1700. Naskah Or.1983 merupakan salinan naskah ini dalam bahasa Melayu yang ditulis pada tahun 1847. Sementara itu, naskah ML 421 juga merupakan salinan naskah Or.1954 yang berasal dari awal abad ke-20. 4.2.3 Naskah Nusantara sebagai IKON Selain kelima naskah Nusantara yang telah diakui sebagai MoW di atas, ada tiga naskah lainnya yang pada tahun 2023 ini sedang diajukan untuk mendapatkan penghargaan MoW. Sebagaimana prosedur pengajuan MoW bahwa setiap warisan dokumenter yang hendak terdaftar secara internasional harus terlebih dahulu diakui secara nasional, ketiga naskah ini juga telah diakui sebagai IKON. Pada 17 Oktober 2022, naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian, Tambo Tuanku Imam Bonjol, dan Syair-Syair Hamzah Fansuri telah ditetapkan sebagai IKON dan siap diusulkan ke dalam daftar MoW. Berikut ini adalah uraian ketiga naskah tersebut. 1. Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian merupakan naskah Sunda Kuno yang ditulis pada 1518 M. Bagi orang Sunda, naskah ini disebut ensiklopedia Sunda karena berisi pedoman hidup milik masyarakat di Kerajaan Sunda. Di dalamnya banyak termuat nilai ajaran Hindu dan ajaran leluhur Sunda yang dipercaya telah ada sebelum agama Hindu-Budha masuk ke tanah Sunda. Selain itu, di dalam naskah ini juga banyak disebutkan nama daerah di luar Sunda (nasional) dan di luar negeri (internasional) sehingga naskah ini memiliki signifikansi dunia. Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian merupakan naskah koleksi Perpusnas. Ada dua naskah yang tersimpan di Perpusnas. Pertama adalah naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian dengan kode L 630 Peti 16. Kedua adalah naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian dengan kode L 624 Peti 69. Alih aksara dan terjemahan naskah ini telah dilakukan oleh Nurwansah (2020). Gambar 6. Sertifikat IKON untuk naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesian Sumber: www.kairaga.com 2. Naskah Tambo Tuanku Imam Bonjol Setelah sempat dinyatakan hilang selama bertahun-tahun, Tambo Tuanku Imam Bonjol kini tersimpan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatra Barat. Naskah ini ditulis dalam bahasa Melayu dengan menggunakan aksara Arab (Jawi). Ditulis dalam kurun waktu 1821—1827, naskah ini terdiri dari 480 halaman. Teks naskah yang ditulis di atas kertas Belanda ini kondisinya sudah sangat rapuh sehingga membutuhkan perawatan. Secara garis besar, teks naskah ini menggambarkan perjalanan ulama besar Minangkabau, Tuanku Imam Bonjol, mulai dari pergerakannya melawan kaum adat hingga pengungsiannya oleh kolonial Belanda. Teks Tambo Tuanku Imam Bonjol ini dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama ditulis langsung oleh Tuanku Imam Bonjol. Bagian ini memuat biografi Imam Bonjol. Adapun bagian kedua dan ketiga ditulis oleh anak Imam Bonjol yang turut berjuang bersamanya yang bernama Naali Sutan Chaniago. Bagian kedua teks naskah memuat kisah tentang Perang Padri, sedangkan bagian ketiga berisi teks tentang hukum adat dan syarak. Warisan dokumenter ini dinilai penting ditetapkan sebagai ingatan kolektif karena memuat sejarah bangsa Indonesia, khususnya di wilayah Padang atau Minangkabau. Naskah ini telah didigitalisasi dan dapat diakses secara terbuka untuk yang ingin mempelajarinya lebih dalam. 3. Naskah Syair-Syair Hamzah Fansuri Syair-Syair Hamzah Fansuri adalah naskah yang ditulis oleh Hamzah Fansuri, seorang penyair sufi dari Aceh yang hidup pada pertengahan abad ke-16 dan ke-17. Menurut catatan sejarah, Hamzah Fansuri lahir di kota Barus. Pada masa itu, Kota Barus dinamai “Fansur” sehingga nama ini kemudian melekat pada nama Hamzah. Selanjutnya, namanya selalu disebut dengan Hamzah Fansuri. Hamzah Fansuri tercatat dalam literatur kesusastraan Islam Nusantara, yakni sebagai orang pertama yang memperkenalkan syair-syair pada abad ke-16. Ia adalah penulis puisi dan prosa Melayu pertama yang mencantumkan namanya di bawah tulisan puisi atau prosa tersebut. Hal ini belum pernah terjadi di masa itu. Hamzah Fansuri juga berperan dalam penyebaran Islam di Aceh dan sekitarnya, seperti Minangkabau, Sumatra Selatan, Riau, Singapura, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, wilayah Indonesia Timur, dan Sumbawa (Mannan, 2016).
Conclusion
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hampir semua pokok pemikiran BS tentang naskah kuno mengandung implikasi yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan pernaskahan Nusantara. Hasil implikasi tersebut dapat terlihat pada berbagai aspek terkait naskah kuno, antara lain regulasi dan kedudukan naskah kuno sebagai koleksi nasional yang harus dilindungi dan dilestarikan. Meskipun demikian, ada satu pemikiran BS tentang naskah kuno yang belum terlihat realisasinya hingga kini, yakni terkait peraturan pemerintah yang merincikan pengelolaan naskah kuno. Berbicara pengelolaan, tentu hal ini berkaitan dengan hal teknis yang perlu diterapkan dalam menangani naskah kuno sebagai salah satu koleksi perpustakaan. Sebut saja, masalah pengatalogan naskah kuno, seperti tersedianya pedoman pengatalogan naskah kuno secara khusus yang dapat dijadikan blueprint bagi pengelolaan naskah kuno di Indonesia. Hal ini tentu menjadi catatan bagi para pustakawan untuk dapat merealisasikannya dalam konteks turut serta melestarikan koleksi nasional naskah kuno sebagai warisan dokumenter budaya bangsa.