Kembali
16
1
2022 Jurnal Informasi, Perpustakaan, dan Kearsipan Vol 1 · 2 ISSN 2828-1772

REFLECTIVE PRACTICE UNTUK PUSTAKAWAN

Universitas Diponegoro

Abstrak

Penyelenggarakan layanan di masa pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi perpustakaan. Kemampuan untuk menyediakan layanan di masa pandemi tentu sangat beragam antara satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya, karena sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dimiliki juga beragam. Tantangan untuk menyediakan layanan di masa pandemi kiranya menjadi bahan pembelajaran untuk pengembangan layanan di masa mendatang bagi pustakawan perguruan tinggi pada umumnya. Salah satu metode yang bisa digunakan untuk mengeksplorasi gagasan pustakawan adalah melalui Reflective practice. Pendekatan ini dapat digunakan untuk mendorong pustakawan mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya dengan situasi yang dihadapinya, dalam hal ini tantangan untuk menyediakan layanan di masa pandemi. Melalui refleksi, pustakawan dapat belajar untuk menghadapi perubahahan situasi yang terjadi. Hasil refleksi akan pengetahuan dan pengalamann menjadi bahan pembelajaran bagi untuk mengembangkan kompetensi dan juga kearifan profesional. Dengan refleksi, maka pustakawan bisa mengeksplorasi pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, sehingga ia bisa melakukan perenungan dan mencari makna atas pengalaman dan pengetahuannya tersebut untuk merencanakan, memikirkan jauh

Abstract

Providing services during a pandemic is a challenge for libraries. The ability to provide services during a pandemic is certainly very diverse from one library to another, because of the different the human resources, facilities and infrastructure. Such challenge may be a learning process for libraries’ future service development. One method that can be used to explore the ideas of librarians is through Reflective practice. This approach can be used to encourage librarians to integrate their knowledge and skills with the situation they face, in this case the challenge of providing services during a pandemic. Through reflection, librarians can learn to deal with changing situations that occur. The results of reflection on knowledge and experience become learning sources for developing competence and professional wisdom. With reflection, the librarian can explore his experience and knowledge, so that he can reflect and find meaning for his experience and knowledge to plan, think ahead about the things to be achieved in the future and how to make it happen.
Keywords: Reflective practice · academic libraries · Continuing Professional Development · library services evaluation

Introduction

Pandemi COVID-19 merupakan pandemi global yang dihadapi semua bagian dunia. Virus yang semula dideteksi muncul pertama kali di Wuhan, Cina, telah menyebar ke seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia sendiri, kasus COVID-19 pertama kali diumumkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2020. Kasus kian bertambah semenjak itu. Peningkatan jumlah kasus menyebabkan munculnya kebijakan baru di semua aspek kehidupan masyarakat. Demi mengontrol penyebaran yang lebih luas, maka diterapkan beberapa batasan aktivitas sosial masyarakat. Batasan sosial ini menyebabkan adanya perubahan tata kehidupan masyarakat, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Perubahan di dunia akademik terlihat dari bergesernya penyelenggaraan proses belajar mengajar ke format digital. Perkuliahan dan kegiatan akademis lain diselenggarakan secara daring. Layanan akademis lain seperti layanan akademik dan layanan perpustakaan juga beralih ke format digital. Menyelenggarakan layanan di masa pandemi menjadi tantangan tersendiri bagi perpustakaan. Di masa pandemi, pustakawan bisa memainkan peran diantaranya: peningkatan kesadaran melalui pendidikan kesehatan masyarakat, memberikan dukungan kepada staff medis, peneliti, dan menyediakan layanan konvensional kepada para pemustaka (Ali & Gatiti, 2020). Di masa pandemi COVID-19, perpustakaan perguruan tinggi juga secara cepat melakukan penyesuaian layanan. Hasil survey layanan perpustakaan perguruan tinggi pada masa pandemi di Amerika menunjukkan bahwa pembelajaran di 178 dari 253 (70%) lembaga yang disurvey menyatakan bahwa proses pembelajaran dialihkan secara daring. Dengan peralihan ini, maka perpustakaan membatasi jam layanan secara fisik, bahkan melakukan penutupan layanan. Kebijakan ini tidak diterapkan secara serentak. Bentuk layanan perpustakaan juga mengalami perubahan. Layanan referensi beralih berbasis daring ataupun via telepon. Akses ke koleksi cetak tidak lagi disediakan. Layanan pengiriman delivery juga dihentikan (Hinchliffe & Wolff-Eisenberg, 2020). Pergeseran layanan ini sebagai dampak pandemi bukanlah tantangan yang ringan. Perpustakaan harus menyediakan layanan yang bisa diakses dari jarak jauh dan harus disiapkan dalam waktu singkat. Dengan demikian hanya perpustakaan yang telah memanfaatkan teknologi informasi saja yang dapat dengan cepat melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang ada. Bagi perpustakaan yang telah memiliki layanan dasar berbasis teknologi, maka tuntutan untuk menyediakan layanan daring bisa dengan cepat dipenuhi. Banyak perpustakaan perguruan tinggi yang sigap menjawab tantangan ini. Bentuk layanan yang disediakan diantaranya akses e-resources, unggah mandiri laporan tugas akhir, layanan pelatihan daring, dan layanan reference secara daring. Kemampuan untuk menyediakan layanan di masa pandemi tentu sangat beragam antara satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya, karena sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dimiliki juga beragam. Tantangan untuk menyediakan layanan di masa pandemi kiranya menjadi bahan pembelajaran untuk pengembangan layanan di masa mendatang bagi pustakawan perguruan tinggi. Salah satu metode yang bisa digunakan untuk mengeksplorasi gagasan pustakawan adalah melalui Reflective practice. Pendekatan ini dapat digunakan untuk mendorong pustakawan mengintegrasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya dengan situasi yang dihadapinya, dalam hal ini tantangan untuk menyediakan layanan di masa pandemi. Tulisan ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran umum tentang Reflective practice dan peluang pemanfaatan metode ini bagi pustakawan. KOMPETENSI PUSTAKAWAN Peningkatan kompetensi dan profesionalisme pustakawan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan institusi, namun juga menjadi tanggung jawab individu, dalam hal ini pustakawan itu sendiri. Pustakawan juga harus berperan aktif dalam mengembangkan kompetensi diri. Kompetensi ini mencakup “pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dapat dipakai sebagai tolok ukur guna mengetahui sejauhmana kemampuan seorang pustakawan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan bidang dan jenjang jabatannya” (Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan, 2017). Terkait dengan pengembangan kompetensi pustakawan, Sudharsono (2010) mengemukakan pedoman dalam menjalankan Continuing Professional Development (CPD) yang telah dirumuskan oleh IFLA: “(1) pengkajian secara reguler atas kebutuhan pembelajaran bagi praktisi di lapangan; (2) spektrum yang luas atas materi belajar baik formal maupun non-formal; (3) komitmen organisasi dan kepemimpinan; (4) penyebarlusan informasi tentang ketersediaan pendidikan berkelanjutan, karena tidak jarang pustakawan kurang mengetahui hak dan tanggung jawab dalam CPD; (5) rancang bangun pendidikan berkelanjutan; (6) dokumentasi yang lengkap atas partisipasi perorangan; (7) penyedian dana pendukung oleh lembaga; (8) alokasi waktu bagi kegiatan CPD; (9) evaluasi atas pendidikan berkelanjutan dan pengembangan profesi; dan (10) penelitian yang mengkaji tingkat kesesuaian dan keberhasilan program CPD dalam praktik di lapangan”. Dari pedoman ini dapat diketahui bahwa pustakawan juga memiliki peran penting dalam pengembangan kompetensi dirinya sendiri. CPD bisa ditempuh dengan beragam cara, baik terkait dengan pelaksaan pekerjaan maupun di luar kantor. Menurut Corrall (2010) secara garis besar, ragam cara untuk menempuh CPD dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni aktivitas internal dan aktivitas eksternal. Aktivitas eksternal yang bisa dilakukan pustakawan diantaranya adalah proyek lintas institusi; program pendidikan formal (termasuk pembelajaran daring); kursus, seminar atau konferensi. Sedangkan aktivitas internal diantaranya berupa proyek lintas unit/sektor; kegiatan mentoring; pelatihan in-house; trial dan error; rotasi kerja; penelitian inhouse; membaca literatur terkait profesi; dan jurnal reflective (reflective journal). Jurnal reflektif merupakan bentuk dari Reflective practices. REFLECTIVE PRACTICE Beberapa definisi yang dapat ditemukan mengenai Reflective practice adalah: (1) “Being mindful of self within or after professional practice situations, i.e., processing the cognitive, behavioral, moral (ethical), socio-political, and affective components of professional practice situations, so as to continually grow, learn, and develop, personally, professionally, and politically” (Lawrence, 2011); (2) “the process of engaging the self in attentive, critical, exploratory, and iterative interactions with one’s thoughts and actions, and their underlying conceptual frame, with a view to changing them and with a view on the change itself (Nguyen, Fernandez, Karsenti, & Charlin, 2014); dan (3) “the process of engaging with learning and/or professional practice that provides an opportunity to critically analyse and evaluate that learning or practice. The purpose is to develop professional knowledge, understanding and practice that incorporates a deeper form of learning which is transformational in nature and is empowering, enlightening and ultimately emancipatory” (Black & Plowrightb, 2010). Dari ketiga definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Reflective practice merupakan proses internal yang terjadi dalam diri seseorang dalam usahanya untuk memahami dan menganalisis secara kritis situasi yang ia hadapi, berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang ia miliki dan emosi yang ia rasakan. Proses internal ini memungkinan seseorang untuk belajar dan berkembang, baik secara personal maupun profesional. Reflective practice dapat terapkan dalam konteks proses pembelajaran, ataupun dalam konteks dunia kerja. Dalam konteks dunia kerja, metode ini memungkinkan tenaga profesional untuk melakukan perenungan dan memahami dengan lebih mendalam situasi kerja yang dihadapi, dan mengaitkannya dengan proses pengembangan kompetensi diri secara profesional. Proses perenungan ini dapat memberikan pencerahan atas pengalaman mereka dan menunjukkan perspektif baru yang dapat merubah cara kerja mereka menjadi lebih baik (Greenall & Sen, 2016). Pengalaman sukses, kegagalan atau bahkan pengalaman yang biasa saja, bisa menjadi bahan refleksi yang memungkinan proses belajar yang berharga (Ghaye, 2005). Ini tidak hanya berlaku bagi individu, kelompok ataupun organisasi. Bagi individu, Reflective practice memberikan manfaat: (1) peningkatan kesadaran diri; (2) membantu memperjelas gagasan dan pemikiran, serta meningkatkan pemahaman (Greenall & Sen, 2016); (3) memfasilitasi proses menghubungkan teori dan praktik (Greenall & Sen, 2016); (4) menjadi proses evaluasi kritis; (5) pengembangan pribadi dan Continuing Professional Development; (6) meta-kognisi; (7) membantu proses pengambilan keputusan; (8) pemberdayaan dan emansipasi; (9) mendapatkan hasil yang tidak diduga, seperti solusi masalah; (10) saluran emosi; (11) menjernihkan dan memperjelas kebutuhan akan refleksi lebih lanjut (Moon, 2004). Penerapan Reflective practice pada level individu akan memberikan manfaat kepada kelompok ataupun organisasi, karena berarti ada penyebaran budaya belajar. Hal ini akan meningkatkan tidak hanya motivasi karyawan, namun juga peningkatan kualitas layanan dan menurunnya jumlah keluhan atas layanan (Greenall & Sen, 2016). Reflective practice bisa menghindarkan staff dari jebakan kegiatan rutin dan mendorong staff untuk mempertanyakan atau mencari solusi lebih baik atas situasi yang dihadapi. Pada level organisasi, maka Reflective practice juga membantu pengembangan organisasi itu sendiri di masa mendatang. Seperti yang dinyatakan oleh Carroll bahwa refleksi merupakan kemampuan untuk memikirkan tentang masa lalu, di masa sekarang, demi masa depan (Corrall, 2016). Dengan demikian, Reflective practice juga berguna dalam menyiapkan diri dengan skenario masa depan yang mungkin terjadi. Jenis Reflective practice sendiri bisa dibedakan menjadi dua jenis, yakni: (1) reflectionin-action, yakni refleksi yang dilakukan bisa berupa refleksi saat melakukan tugas; dan (2) reflection-on-action, yakni refleksi yang dilakukan suatu kejadian berlalu atau telah selesai (Forrest, 2008b) REFLECTIVE PRACTICE DI BIDANG PERPUSTAKAAN Reflective practice menjadi bagian penting dalam Continuing Professional Development (CPD) pustakawan. Di Inggris, kompetensi ini dikategorikan sebagai “meta-competencies”, yakni “a competency that is beyond other competencies, and which enables an individual to monitor and/or develop other competencies” (Cheetham and Chivers, 2005). Dalam dunia perpustakaan, metode Reflective practice dapat meningkatkan cara kerja dan layanan sehingga meningkatkan kualitas dan pengembangan organisasi (Forrest, 2008a; Sen, 2010). Melihat pentingnya Reflective practice dalam pengembangan karir untuk profesi apapun, termasuk pustakawan dan profesional informasi, Corrall (2017) melakukan telaah literatur secara mendalam mengenai potensi penggunaan relflective practice di bidang perpustakaan. Ia memberikan rekomendasi untuk melakukan adopsi Reflective practice secara lebih luas. Mengutip pendapat McGuinness, Corrall (2017) menyatakan bahwa meskipun Reflective practice penting bagi pengembangan diri pustakawan, namun dokumentasi praktiknya masih relatif sedikit. Aplikasi Reflective practices dalam bidang perpustakaan yang telah dilakukan diantaranya adalah subject liaison, program pengembangan kepemimpinan dan pengajaran keterampilan literasi informasi. Namun penerapan Reflective practice memang lebih banyak dikaitkan dengan peran pengajaran di kalangan pustakawan. Corral melihat peluang pemanfaatan Reflective practice dalam dunia literasi informasi dan merekomendasikan beberapa strategi, termasuk memprioritaskan Reflective practice sebagai salah satu kompetensi bagi para profesional di bidang informasi dan perpustakaan. Ia juga mendorong adanya riset tentang Reflective practice di dunia informasi dan perpustakaan (Corrall, 2017). PENERAPAN REFLECTIVE PRACTICE Reflective practice dapat digunakan sebagai sarana eksplorasi pemikiran pustakawan dan pengelola perpustakaan. Reflective practice yang dilakukan bisa mengacu kepada framework yang telah ada, yang dikembangkan para ahli. Salah satu framework yang banyak digunakan adalah model yang dikembangkan oleh Borton. Borton’s developmental work (Gambar 1) menunjukkan siklus yang terjadi dalam Reflective practice. Tahap awal dalam Reflective practice adalah mendapatkan jawaban atas pertanyaan “what”. Pada tahapan ini maka seseorang akan berusaha memahami situasi yang dihadapi. Pada tahap ini seseorang akan berusaha untuk menjawab pertanyaan : “Apa masalahnya/kenapa suatu peristiwa bisa terjadi? Apa peran saya? Apa dampak dari tindakan saya?” Dengan menjawab ini, maka seseorang akan mendapatkan gambaran situasi yang dihadapi. Tahap kedua dari siklus ini adalah mendapatkan jawaban atas pertanyaan “so what”. Pada tahapan ini, maka seseorang akan berusaha untuk mendapatkan hikmah atau pelajaran dari situasi atau kejadian yang dialami. Berbekal teori dan pengetahuan yang dimilikinya, maka seseorang bisa memetik hikmah dari situasi Deskripsi Teori dan Pengetahuan Orientasi terhadap Aksi  What is the problem or reason for the incident?  What was my role?  What were the result of my action  So what does this show me in regards to the people involved in the situation?  What was I thinking during the incident  Now what do I need to do, improve or stop to rectify the situation? Gambar 2 Borton’s Developmental Work (dikembangkan lebih lanjut oleh Rolfe dkk) yang ada. Ia bisa mengkorelasikan teori dan kenyataan yang ada. Pada tahap ini seseorang akan melakukan refleksi dengan menjawab pertanyaan “Apa pengetahuan baru/pelajaran yang bisa saya petik terkait dengan kejadian ini? Apa yang saya pikirkan selama kejadian tersebut?” Tahapan terakhir dari siklus tersebut adalah menjawab pertanyaan “what now”. Pada tahapan ini, seseorang yang telah memetik hikmah dari kejadian yang dihadapi, maka ia bisa menyusun rencana aksi di masa mendatang. Ia bisa merumuskan langkah-langkah apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa. Pada tahapan ini seseorang akan menjawab pertanyaan: “Apa yang bisa saya lakukan untuk meningkatkan atau memperbaiki keadaan?” Reflective practice sudah mulai dilirik untuk diterapkan di perpustakaan. Wales (2018) menggunakan metode ini untuk pengembangan perpustakaan perguruan tinggi. Wales berusaha untuk mengeksplorasi pengalaman dan pengetahuan yang ia miliki terkait dengan manajemen perpustakana perguruan tinggi di Ingris dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan perpustakaan perguruan tinggi di sana. Aplikasi lain dari Reflective practice adalah dalam pengajaran literasi informasi, seperti yang telah dilakukan oleh Macdonald & Macdonald (2013) dan (Andretta, 2008). Penelitian tentang aplikasi dalam konteks pembelajaran di dunia kerja dilakukukan oleh Miller (2020), yang mengkaji tentang penggunaan Reflective practice di kalangan pustakawan bidang kedokteran untuk pengembangan diri. Penelitian lain dilakukan oleh Greenall & Sen (2016) , yang meneliti penggunaan pendekatan Reflective practice sebagai sarana untuk pengembangan kapasitas pustakawan di Inggris. Hal ini perlu dikaji karena pengembangan layanan yang bersifat evidencebased, terutama dari sisi pengalaman pustakawan akan sangat relevan untuk pengembangan layanan di masa mendatang, sebagai solusi atas masalah yang sekarang dan sekaligus antisipasi untuk kondisi di masa mendatang. Melalui refleksi, pustakawan dapat belajar untuk menghadapi perubahahan situasi yang terjadi. Hasil refleksi akan pengetahuan dan pengalaman menjadi bahan pembelajaran bagi untuk mengembangkan kompetensi dan juga kearifan profesional. Dengan refleksi, maka pustakawan bisa mengeksplorasi pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, sehingga ia bisa melakukan perenungan dan mencari makna atas pengalaman dan pengetahuannya tersebut untuk merencanakan, memikirkan jauh ke depan halhal yang ingin dicapai di masa mendatang dan cara mewujudkannya. Penelitian bidang perpustakaan dengan pendekatan Reflective practice masih terbatas kepada penelitian yang berkaitan dengan kegiatan instruksional perpustakaan (Corrall, 2017). Dengan demikian, Reflective practice menjadi peluang tidak hanya untuk dieksplorasi pustakawan untuk pengembangan dirinya sendiri, namun juga berpeluang untuk diaplikasikan dalam pengelolaan perpustakaan dan layanannnya.

Conclusion

Reflective practice merupakan bidang yang masih relatif banyak dieksplorasi oleh pustakawan, padahal bidang ini bisa diterapkan dan bisa memberikan beragam manfaat, tidak hanya untuk pustakawan sendiri, tetapi bagi perpustakaan sebagai institusi dimana pustakawan mengabdi. Upaya untuk menerapkan Reflective practice bisa dilakukan tidak hanya untuk evaluasi kegiatan instruksional yang biasanya diselenggarakan perpustakaan, tetapi layanan-layanan lain yang ditawarkan. Dengan demikian, penerapan Reflective practice bisa memberikan dampak positif bagi pengembangan kapasitas pustakawan maupun peningkatan layanan perpustakaan.