Analisis Pemahaman Pemustaka Terhadap Tata Tertib Perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar
Universitas Islam Negeri Datokarama Palu; Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Abstrak
Tulisan ini mengkaji tentang pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk tata tertib perpustakaan dan bagaimana pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk untuk mengetahui bagaimana pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu pemustaka yang datang berkunjung ke perpustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk dari tata tertib perpustakaan kurang dapat dilihat oleh para pemustaka karena kurangnya tanda atau rambu-rambu atau aturan yang ditempelkan atau disampaikan kepada pemustaka sehingga tata tertib diperpustakaan Universitas Negeri Makassar ini belum bisa dikatakan efektif. Tata tertib yang terdapat di perpustakaan Universitas Negeri Makassar ini, masih kurang informasi yang ditempelkan seperti halnya tidak adanya informasi mengenai koleksi apa saja yang tidak boleh dipinjamkan serta larangan memotret koleksi di perpustakaan.
Keywords:
Pemustaka
· Tata Tertib Perpustakaan
· Perpustakaan UNM
Introduction
Tata tertib menjadi salah satu hal yang penting bagi perpustakaan. Hal ini disebabkan karena semua anggota lembaga atau institusi pasti berpotensi melakukan kesalahan atau pelanggaran baik itu yang pelanggaran ringan maupun yang berat. Tata tertib termasuk kedalam pelayanan perpustakaan, salah satu usaha di bidang pemberian jasa informasi, perpustakaan perlu memberikan pelayanan kepada pengunjung secara cepat dan tepat, Cepat artinya layanan yang diberikan dilaksanakan dalam waktu singkat. Sedangkan tepat maksudnya dapat memenuhi kebutuhan pegawai yang memanfaatkan jasa perpustakaan. Pelayanan merupakan kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengadakan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap pemustaka yang akan menggunakan jasa perpustakaan (Departemen Agama, 2000: 122). Fungsi layanan perpustakaan tidak boleh menyimpang dari tujuan perpustakaan itu sendiri. Perpustakaan harus dapat memberi informasi kepada pemustaka, memberi kesempatan kepada pemustaka untuk mengadakan rekreasi, dalam segala hal yang bermanfaat seperti : membaca novel, begitu pula dengan mendengarkan musik dan menonton video. Karena tujuan perpustakaan adalah memberi pelayanan kepada pemustaka ialah agar bahan pustaka telah dikumpulkan dan diolah sebaik-baiknya itu dapat sampai ke tangan pemustaka (Hadi 2014, 2) Berdasarkan atas peran pentingnya informasi bagi kehidupan manusia, informasi pada institusi perpustakaan seharusnya dilayankan secara prima dan memuaskan. Disamping pelayanan perpustakaan sebagai ujung tombak keberhasilan sebuah perpustakaan, layanan terbaik terhadap pemustaka mempunyai manfaat positif bagi pustakawan, perpustakaan, serta diri pemustaka itu sendiri (Asiz, 204: 33). Dalam memperoleh layanan perpustakaan, pemustaka mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini perlu diperjelas agar suasana perpustakaan tetap kondusif untuk mencari informasi maupun pengetahuan. Perpustakaan adalah tempat berinteraksi antar pemustaka maupun antara pemustaka dengan tenaga perpustakaan. Mereka adalah manusia yang saling berkomunikasi dan saling menghargai. Hak dan kewajiban ini biasanya dituangkan dalam peraturan atau tata tertib di sebuah perpustakaan (Achmad, dkk., 2013: 39). Yang menjadi dasar penulis ingin mengangkat tema penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tata tertib yang dibuat selama ini diberlakukan atau hanya sebagai sebuah pelengkap dari sebuah perpustakaan. Tata tertib atau peraturan penggunaan perpustakaan dibuat untuk mengatur kegiatan pelayanan perpustakaan (Yusuf, Suhendar., 2014: 85). Selain dari itu penulis menggangap permasalahan ini cukup unik karena belum ada yang membahas permasalahan ini dalam sebuah karya ilmiah. Alasan peneliti mengambil lokasi penelitian di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar adalah karena Perpustakaan tersebut termasuk kedalam salah satu perpustakaan yang cakupannya besar serta dan universitas yang termasuk dalam salah satu universitas terkenal di Indonesia oleh karena itu sudah sepantasnya perpustakaan Universitas Negeri Makassar sudah menjadi panutan dari perpustakaan lain. Selain itu peneliti ingin meneliti apakah benar perpustakaan tersebut sudah mempunyai tata tertib atau belum. Tata tertib perpustakaan harus dibuat secara tertulis dan disahkan minimal oleh kepala perpustakaan yang bersangkutan, akan lebih bagus lagi apabila peraturan perpustakaan tersebut juga diketahui oleh rektor atau pimpinan instansi yang bersangkutan (Yusuf, Suhendar, 2014 : 185). Sebagai salah satu pusat penelitian, pendidikan, dan rekreasi, sudah seharusnya perpustakaan menyediakan peraturan atau tata tertib di perpustakaan agar setiap pemustaka dapat tetap tertib dan dapat menimbulkan kenyamanan, kedisiplinan, dan menimbulkan sifat toleransi sesama pemustaka tanpa mengenal strata sosial, pangkat atau jabatan. Jadi, apabila kita mengunjungi suatu tempat atau berada di suatu tempat sudah sepantasnya tempat atau perpustakaan itu mempunyai suatu peraturan dan harus kita taati aturan tersebut. Seperti halnya kita hidup di negara kita sendiri yang memiliki peraturan–peraturan yang harus kita taati agar kita tidak keluar dari jalur yang benar. Tata tertib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkannya dapat dilakukan dengan dua cara, pertama rumusan peraturan perpustakaan yang telah dibuat dituliskan pada selembar kertas dan ditempelkan pada dinding atau papan informasi yang ada diperpustakaan atau dibuatkan semacam spanduk pemberitahuan. Cara kedua setiap anggota baru diberi selembar tata tertib untuk mereka baca dan pustakawan juga harus menjelaskan maksud dari peraturan tersebut. Manusia merupakan makhluk sosial sehingga dalam keseharianya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi antar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal atau mau menang sendiri. Peraturan di perpustakaan menjadi salah satu yang paling penting karena pemustaka lebih teratur dalam menggunakan fasilitas perpustakaan atau menelusur informasi, dan dapat mencegah ancaman yang dapat merusak baik koleksi maupun fasilitas yang ada diperpustakaan. Selain pelayanan sirkulasi, pustakawan selayaknya harus juga memberikan pelayanan bimbingan pemakai perpustakaan agar pemustaka mengenal peraturan perpustakaan dengan benar tentang bagaimana cara penggunaan perpustakaan secara baik, tata cara masuk diperpustakaan sampai pada kegiatan meminjam dan mengembalikan bahan pustaka (Suhendar, 2014) Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang “Analisis Pemahaman Pemustaka Terhadap Tata Tertib Perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana bentuk tata tertib perpustakaan dan bagaimana pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar.
Method
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk mengetahui bagaimana pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini dilakukan pada bulan april 2016. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu pemustaka pada Perpustakaan Universitas Negeri Makassar dengan memberikan sejumlah pertanyaan sebagai instrumen penelitian. Peneliti memilih sumber data secara purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan mengorganisasikan data, menjabarkannya ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan yang dapat diceritakan kepada orang lain. (Nasution, 2014 : 334)
Result & Discussion
3.1. Bentuk tata tertib Perpustakaan Universitas Negeri Makassar 3.1.1. Pengertian tata tertib menurut pemustaka Tata tertib perpustakaan sangatlah penting bagi keberlangsungan kegiatan pelayanan di sebuah perpustakaan. Hal tersebut didukung oleh Undang-Undang No. 43 tahun 2007 pasal 14 ayat 1 dan 4 yang berbunyi, “layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka’. Pemustaka juga harus mengetahui bagaimana pentingnya sebuah tata tertib perpustakaan untuk menciptakan kerjasama yang baik antara pustakawan dan pemustaka dalam kegiatan sirkulasi tersebut. Setelah peneliti melakukan wawancara terhadap informan dalam hal ini pemustaka Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, maka peneliti menguraikan pendapat atau persepsi pemustaka yang telah menjadi anggota perpustakaan. “Tata tertib adalah sebuah aturan yang dibuat oleh sebuah lembaga untuk menjaga ketertiban lembaga tersebut” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap informan, peneliti mendapatkan bahwa menurut informan I tata tertib adalah sebuah aturan yang dibuat oleh lembaga untuk menjaga ketertiban lembaga tersebut. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tata tertib adalah yang sudah ditetapkan oleh pihak tertentu dalam suatu lembaga” (Informan II, 11 April 2016) Dari pernyataan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tata tertib adalah sebuah aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak tertentu dalam suatu lembaga. Hampir sama dengan informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Aturan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga untuk dipatuhi dan apabila tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi” (Informan III, 12 April 2016) Berdasarkan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tata tertib adalah yang dikeluarkan oleh suatu lembaga untuk dipatuhi dan apabila tidak dipatuhi akan dikenakan sanksi. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa "Menurut saya, tata tertib adalah sebuah aturan yang dibuat untuk mengatur suatu tempat atau instansi” (Informan IV, 13 April 2016) Dari pernyataan informan di atas dapat disimpulkan bahwa tata tertib adalah sebuah aturan yang dibuat untuk mengatur suatu tempat atau instansi. Setelah melihat hasil wawancara dari beberapa pemustaka di atas maka penulis dapat menjelaskan bahwa tata tertib adalah sebuah aturan yang dibuat oleh suatu lembaga atau instansi yang bertujuan untuk mengatur para anggota yang terdapat di dalam lembaga atau instansi tersebut agar mematuhi semua aturan tersebut dan akan mendapatkan sanksi apabila melanggar aturan tersebut. 3.1.2. Tata tertib perpustakaan Tata tertib sangatlah penting keberlangsungan dan kelancaran pelayanan di sebuah instansi. Sebagai anggota yang bernaung di instansi tersebut haruslah mengetahui tata tertib tersebut agar tidak dapat menyalahi atau melanggar aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga tersebut. Adapun hasil wawancara yang berhasil peneliti peroleh mengenai apakah pemustaka mengetahui adanya tata tertib di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar yaitu: “Iya, seperti harus mempunyai kartu anggota perpustakaan, berstatus mahasiswa UNM, dan harus jelas tujuaannya datang ke Perpustakaan” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan dari wawancara yang didapatkan dari informan I, beliau mengatakan tata tertib yang ada di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar adalah harus mempunyai kartu anggota perpustakaan, berstatus mahasiswa Universitas Negeri Makassar dan sebagainya. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tahu, seperti tidak membawa tas di ruang baca, barang berharga harap dibawa. Apabila diruang baca tidak boleh memakai sepatu seperti ruang sirkulasi dan ruangan cadangan” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari Informan II oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa aturan yang terdapat di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar adalah tidak boleh membawa tas di ruang baca, barang berharga dibawa, tidak boleh memakai sepatu diruangan. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tahu, kalau ingin pinjam buku harus mendaftarkan kartu KTM, batas peminjaman selama 2 minggu dan apabila terlambat mengembalikan buku di denda Rp. 1.000 perhari. (Informan III, 13 April 2016) Namun, selain beberapa pendapat pemustaka diatas terdapat pula pemustaka yang memiliki persepsi yang berbeda mengenai adanya tata tertib perpustakaan diantaranya sebagai berikut: “Tidak, karena tidak tercantum tata tertib di perpustakaan hanya berupa secara lisan” (Informan IV, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari Informan V oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa beliau tidak mengetahui aturan-aturan apa saja yang tercantum didalam tata tertib karena yang didapatkan oleh informan hanya aturan yang secara lisan sehingga beliau tidak mengetahui apa-apa saja aturan di dalam Perpustakaan Universitas Negeri Makassar. Setelah mencermati pendapat beberapa pemustaka di atas penulis juga dapat menjelaskan hasil wawancara pemustaka yang sebagian kecil memiliki persepsi berbeda mengenai adanya tata tertib perpustakaan karena disebabkan tidak adanya tata tertib perpustakaan yang tercantum di dalam perpustakaan sehingga dapat berpontensi terjadinya pelanggaran di dalam perpustakaan yang dilakukan oleh pemustaka. 3.1.3. Pentingnya tata tertib di perpustakaan Sebagai salah satu pusat belajar dan pengembangan ilmu maka perpustakaan harus menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan mulai dari usia dini sampai usia lanjut. Selain harus mengetahui tata tertib perpustakaan, pemustaka harus mengetahui pentingnya tata tertib di perpustakaan. Hal ini bertujuan agar tata tertib itu bukan hanya sebagai pajangan semata atau sebagai alat untuk mempercantik desain perpustakaan karena tata tertib perpustakaan itu sangatlah penting bagi pelayanan perpustakaan. Adapun hasil wawancara yang berhasil peroleh dari beberapa pemustaka yang mengemukakan bahwa: “Sangat penting, karena ketika tidak ada peraturan secara otomatis seluruh mahasiswa gampang meminjam dan koleksi dapat hilang, selain itu harus tertib dalam ruangan dan dilarang membawa makanan agar tidak menimbulkan kegaduhan” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa tata tertib perpustakaan sangat penting karena ketiak tidak ada pertaturan maka secara otomatis seluruh mahasiswa mudah meminjam dan koleksi dapat hilang serta membuat kondisi yang tertib di dalam ruangan baca. Hal yang sama juga dikatakan informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Penting, supaya bisa mengatur yang berkunjung agar tidak semberawut” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa tata tertib sangat penting karena dapat mengatur yang berkunjung di perpustakaan. Hal yang sama dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tata tertib di perpustakaan sangat penting, untuk menjaga buku agar tidak salahgunakan oleh mahasiswa” (Informan III, 12 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa tata tertib penting karena dapat menjaga buku agar tidak salahgunakan oleh mahasiswa. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Sangat penting di sebuah instansi dimanapun dan tempat manapun karena tata tertib itu bisa mengatur dan membuat kondisi aman dan tidak rancu” (Informan IV, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa tata tertib sangat penting bagi semua instansi atau lembaga terutama perpustakaan karena tata tertib bisa mengatur dan membuat kondisi aman dan tidak rancu. Berdasarkan hasil wawancara diatas semua, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pentingnya tata tertib perpustakaan supaya dapat mengatur pemustaka yang sedang berkunjung di perpustakaan, selain itu agar semua fasilitas yang terdapat di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar tidak dapat disalahgunakan oleh pemustaka dan dapat membuat kondisi perpustakaan aman dan nyaman. 3.1.4. Bentuk tata tertib perpustakaan Bentuk tata tertib yang terdapat di perpustakaan harulah mencakup semua aturan-aturan yang tidak boleh dan yang boleh dilakukan di perpustakaan. Hal ini disebabkan karena apabila kita hanya menyebutkan atau memberitahukan peraturan hanya sebagian kecil maka tidak mungkin dapat terjadi pelanggaran di dalam proses pelayanan antar pemustaka dan pustakawan. Adapun hasil wawancara yang didapat oleh peneliti adalah sebagai berikut: “Pernah, tapi hanya sebuah pemberitahuan kecil seperti dilarang ribut” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa informan pernah melihat tata tertib yang terdapat di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar namun hanya sebuah pemberitahuan kecil seperti dilarang ribut saja. Hal yang sama juga dikatakan dengan informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Pernah, Namun hanya sebuah bentuk tempelan namun hanya himbauan kecil jangan ribut, namun yang secara keseluruhan tidak ada yang tertempel” (Informan II, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa informan pernah melihat tata tertib perpustakaan namun dalam bentuk tempelan dan hanya berupa pemberitahuan kecil dan tidak semua aturan yang tercantum dalam pemberitahuan tersebut. Hal yang berbeda yang dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Belum pernah melihat tata tertib yang dibuat oleh pihak perpustakaan” (Informan III, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa informan belum pernah melihat tata tertib perpustakaan yang dibuat oleh pihak perpustakaan. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak pernah, tapi kalau cuma himbauan sering melihat karena banyak yang tertempel” (Informan IV, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan V oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa informan tidak pernah melihat ataupun bentuk dari tata tertib tersebut namun kalau cuma himbauan sering melihat karena banyak yang tertempel di perpustakaan. Berdasarkan hasil wawancara diatas bahwa tata tertib yang terdapat di perpustakaan universitas negeri Makassar hanya sebuah himbauan atau aturan-aturan kecil yang ditempelkan. Hal ini tidak sesuai dengan bentuk tata tertib yang isinya mencakup semua aturan-aturan yang terdapat di perpustakaan. 3.1.5. Jelas terlihat tata tertib perpustakaan Tata tertib haruslah juga dapat dilihat oleh semua yang terlibat di dalam perpustakan baik itu pemustaka, pustakawan atau staf perpustakaan karena apabila tata tertib tidak jelas terlihat maka semua yang terlibat didalam perpustakaan maka tidak akan mengetahui aturan perpustakaan. Adapun hasil wawancara yang peneliti peroleh yaitu: “Kurang jelas, karena informasi yang dikeluarkan oleh pihak pihak perpustakaan tidak jelas” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa tata tertib perpustakaan sangat kurang jelas karena informasi yang dikeluarkan oleh pihak perpustakaan kurang jelas. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang ada di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Belum jelas. Hanya pada konteks masuk ruangan saja yang diinformasikan” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa tata tertibnya kurang jelas karena tata tertibnya hanya pada konteks saat masuk diruangan saja. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang ada di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar. beliau menyatakan bahwa: “Kurang jelas karena tulisannya kecil sehingga kalau mau membaca yah harus mendekati tata tertib tersebut terlebih dahulu” (Informan IV, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan V oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa tata tertibnya kurang jelas karena tulisannya kecil sehingga menyulitkan saat membacanya, apabila ingin membacanya harus mendekati tata tertib tersebut. Hal yang berbeda dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang ada di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Lumayan cukup, tapi kalau bisa ditingkatkan lagi penerapan tata tertibnya” (Informan III, 12 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa tata tertibnya cukup jelas namun perlu adanya peningkatan lagi dalam hal penerapan tata tertibnya. Berdasarkan hasil wawancara yang didapat oleh peneliti maka, peneliti dapat menyimpulkan bahwa tata tertib yang terdapat di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar tidak terlihat dengan jelas pemustaka. Hal ini disebabkan oleh informasi yang dikeluarkan oleh pihak perpustakaan tidak jelas, selain itu dikarenakan tata tertib yang terdapat di perpustakaan hanya berupa himbauan kecil dan tulisan yang terdapat di aturan tersebut tulisannya kecil sehinggga tidak terlihat dengan jelas oleh pemustaka sehingga menyulitkan bagi pemustaka untuk membacanya karena harus mendekat ke tata tertib tersebut berada. 3.1.6. Cukupkah peraturan yang tercantum di tata tertib Aturan yang tercantum di tata tertib harus memuat semua jenis-jenis aturan yang dibuat dan disepakati oleh pustakawan atau pengelola perpustakaan. Hal ini untuk mencegah terjadinya ketidakjelasan informasi mengenai tata tertib perpustakaan serta dapat menghindarkan terjadinya tindak pelanggaran yang dilakukan oleh pemustaka. Adapun hasil wawancara yang didapatkan oleh peneliti sebagai berikut: “Sudah cukup tinggal pelaksanaannya” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dimuat didalam tata tertib sudah cukup tinggal pelaksanaannya. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang ada di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Masih perlu penambahan seperti dilarang foto secara bebas koleksi referensi” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dimuat dalam tata tertib masih perlu penambahan seperti dilarang foto secara bebas koleksi referensi. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Menurut saya sangat kurang. Seperti penyimpanan barang sangat jauh jaraknya antara penyimpanan dan ruang baca ini menyulitkan buat saya pribadi ketika mengambil barang di tas” (Informan V, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan V oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang dimuat dalam tata tertib sangat kurang seperti penyimpanan barang sangat jauh jaraknya antara penyimpanan dan ruang baca sangat menyulitkan ketika mengambil barang di tas. Berdasarkan pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tata tertib yang tercantum di perpustakaan Universitas Negeri Makassar bahwa masih ada beberapa kekurangan seperti perlunya penambahan aturan seperti dilarang foto secara bebas koleksi referensi karena aturan tersebut hanya berupa lisan dan tidak ada berbentuk tulisan sehingga terkadang pemustaka tidak mengetahui bahwa ada aturan yang membahas tentang dilarangnya memfoto secara bebas koleksi referensi. 3.1.7. Tata tertib yang memberatkan Aturan yang ditercantum di tata tertib perpustakaan haruslah meringankan buat pemustaka. Pemustaka hendaknya diusahakan untuk memudahkan anggota, bukannya menyulitkan anggota. Peraturan harus dianggap agar anggota lebih banyak menggunakan koleksi perpustakaan daripada membatasi penggunaannya (Sulityo-Basuki, 1993 : 281). Adapun hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap informan yaitu : “Tidak memberatkan, masih sebatas wajar” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang ada di tata tertib tidak memberatkan, masih sebatas wajar. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Kalo saya tidak memberatkan justru menguntungkan karena masa peminjaman lebih lama” (Informan IV, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang ada di tata tertib tidak memberatkan. Hal yang berbeda dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Lumayan memberatkan” (Informan V, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa aturan yang ada di tata tertib cukup memberatkan buat pemustaka. Berdasarkan hasil wawancara di atas peneliti dapat menyimpulkan terdapat pemustaka yang menganggap tata tertib yang di Perpustakan Universitas Negeri Makassar tidak memberatkan dan sebagian lagi merasa memberatkan buat pemustaka karena beberapa faktor. 3.2. Pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar 3.2.1. Paham dengan tata tertib Pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan menjadi pilar paling penting buat kelancaran proses pelayanan yang terdapat di perpustakaan. Hal ini menjadi penting karena tata tertib bukan hanya sebagai alat untuk mempercantik desain interior perpustakaan atau sebagai alat untuk pajangan semata, tapi tata tertib dibuat untuk dipatuhi oleh semua yang terdapat di perpustakaan itu sendiri. Kita tidak mungkin melihat pemustaka yang melakukan pelanggaran karena perpustakaan dibangun sebagai pusat pendidikan dan pembelajaran. Melihat kondisi tersebut maka peneliti melakukan wawancara, hasil wawancara tersebut yaitu sebagai berikut : “Cukup paham, namun masih ada beberapa yang masih kurang jelas” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka cukup paham dengan tata tertib namun masih ada beberapa kekurangan. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Iya, saya mengerti semua” (Informan III, 12 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka mengerti dengan tata tertib. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Iya saya paham semua yang ada, namun ada beberapa peraturan yang baru saya tahu karena baru diberitahu secara lisan karena menurut saya pemberitahuan itu lebih efektif kalau dalam tempelan” (Informan IV, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka mengerti dengan tata tertib, namun ada beberapa peraturan baru yang tidak dimengerti oleh pemustaka karena diberitahu secara lisan karena menurut informan pemberitahuan lebih efektif apabila dalam bentuk tempelan. Hal yang berbeda dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Belum terlalu paham, karena tidak ada bentuk pemberitahuan yang terbuka karena semua hanya lisan tidak ada bentuk tulisan” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka belum terlalu paham dengan tata tertib perpustakaan karena tidak ada aturan yang berbentuk tulisan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap informan semua diatas bahwa pemustaka telah paham dengan semua yang tercantum di tata tertib perpustakaan. Namun, masih ada kekurangan yang terdapat di tata tertib tersebut seperti aturan yang terdapat di tata tertib hanya berupa lisan sehingga banyak pemustaka yang kurang mengetahui adanya tata tertib perpustakaan. 3.2.2. Persyaratan menjadi anggota perpustakaan Setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas perpustakaan secara maksimal harus menjadi anggota perpustakaan terlebih dahulu agar pemustaka lebih leluasa lagi dalam menggunakan fasilitas perpustakaan dan tidak ada batasan didalamnya. Sebelum menggunakan fasilitas perpustakaan haruslah mendaftarkan dirinya menjadi anggota perpustakaan. Keanggotaan merupakan tanda bukti bahwa pengguna perpustakaan sudah mendaftarkan dirinya sebagai anggota perpustakaan. Keanggotaan ini menunjukkan bahwa pemegangnya mempunyai hak untuk fasilitas perpustakaan, membaca dan meminjam bahan pustaka yang ada di perpustakaan (Sjahrial-Pamuntjak, 2000 : 98). Syarat-syarat menjadi anggota perpustakaan juga berbeda-beda di setiap instansi atau perpustakaan. Melihat kondisi tersebut, maka peneliti mendapatkan hasil penelitian sebagai berikut: “Iya. Persyaratannya yaitu membayar uang pendaftaran sebesar Rp 20.000 disertai dengan pas foto 2X3 dan fotokopi KTM” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka mengetahui syarat menjadi anggota perpustakaan yaitu membayar uang pendaftaran sebesar RP 20.000 disertai dengan pas foto 2X3 dan fotokopi KTM. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Iya, saya cari tahu lewat teman dan mencari tahu di tempat pendaftaran anggota perpustakaan” (Informan III, 12 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka mengetahui syarat menjadi anggota perpustakaan dengan cara mencari tahu lewat teman dan lewat pustakawan. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Iya tentu. Saya mencari tahu dulu di petugas atau teman karena tidak ada persyaratan yang tertempel baik di papan informasi maupun di dinding” (Informan IV, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka mengetahui syarat menjadi anggota perpustakaan dengan cara lewat pustakawan, teman ataupun lewat papan informasi. Hal yang berbeda dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak tahu soalnya tidak ada pemberitahuan dari petugas atau pustakawan” (Informan II, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan V oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka tidak mengetahui syarat menjadi anggota perpustakaan. Berdasarkan hasil wawancara yang didapat oleh peneliti di lapangan, maka peneliti menyimpulkan bahwa semua pemustaka mencari tahu dulu apa yang menjadi persyaratan yang terdapat di perpustakaan Universitas Negeri Makassaar baik dari teman, petugas maupun mencari tahu sendiri. Namun masih ada kekurangan yaitu tidak adanya informasi mengenai persyaratan menjadi anggota perpustakaan baik di papan informasi maupun di dinding sehingga menyulitkan pemustaka mendapatkan informasi karena harus ke tempat sirkulasi agar mendapatkan informasi tersebut. 3.2.3. Peraturan yang terlalu ketat Peraturan yang terdapat di tata tertib haruslah tidak terlalu ketat agar tidak memberatkan pemustaka dalam penggunaan fasilitas perpustakaan. Hal ini membuat pemustaka terasa nyaman dengan fasilitas tapi pustakawan juga harus memperhatikan setiap gerak-gerik pustakawan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat disajikan sebagai berikut: “Tidak, karena masih cukup wajar” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka merasa aturan yang terdapat di tata tertib tidak terlalu ketat dan masih wajar. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak terlalu memberatkan sanksi diberikan” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka merasa aturan yang terdapat di tata tertib tidak memberatkan. Hal yang sama juga dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak terlalu ketat justru mengutungkan buat para pemustaka” (Informan IV, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka merasa aturan yang terdapat di tata tertib tidak terlalu ketat justru lebih menguntungkan buat para pemustaka. Namun hal yang berbeda dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Sangat ketat buat saya, saya rasa tidak terlalu bebas dalam menggunakan fasilitas perpustakaan” (Informan III, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan V oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka merasa aturan yang terdapat di tata tertib sangat ketat karena tidak terlalu bebas dalam menggunakan fasilitas perpustakaan. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti diatas, beliau mengatakan sangat ketat karena dia merasa tidak terlalu bebas dalam menggunakan fasilitas perpustakaan hal ini sangat mengganggu dalam kenyamanan dan kebebasan bagi pemustaka. 3.2.4. Sanksi memberatkan yang dibuat oleh perpustakaan Setiap aturan pasti ada sanksi yang dibuat apabila terjadi pelanggaran yang dibuat oleh anggota perpustakaan. Hal ini sebagai alat untuk melindungi sarana serta koleksi perpustakaan agar dapat terawat. Selain itu, sanksi digunakan sebagai alat tolak ukur seberapa sadarkah pemustaka dalam mentaati tata tertib perpustakaan. Adapun hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap informan yaitu : “Saya kira tidak memberatkan karena sudah wajar namun mungkin perlu penambahan waktu pengembalian” (Informan I, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan I oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka tidak merasa memberatkan dengan sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan namun perlu penambahan waktu pengembalian. Hal yang sama dikatakan oleh informan II, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak terlalu memberatkan sanksi diberikan” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka tidak merasa memberatkan dengan sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan. Hal yang sama dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak juga, tergantung kita karena kalo mau mendapat sanksi jangan mengembalikan buku tersebut” (Informan III, 12 April 2016 Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka tidak merasa memberatkan dengan sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan. Hal yang sama dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Tidak memberatkan masih tahap wajar” (Informan IV, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa pemustaka tidak merasa memberatkan dengan sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan dan menggangap dalam tahap yang wajar. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti bahwa, semua informan mengatakan hal yang sama. Mereka mengatakan bahwa sanksi yang diberlakukan oleh perpustakaan Universitas Negeri Makassar tidak terlalu memberatkan bagi pemustaka sehingga mereka menganggap bahwa aturan yang dibuat oleh perpustakaan masih dianggap wajar. 3.2.5. Efektifitas sanksi perpustakaan Sanksi yang ada di tata tertib perpustakaan haruslah diterapkan dengan baik apabila terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas perpustakaan. Sanksi juga harus diberikan kepada semua pemustaka tanpa terkecuali agar menciptakan adil terhadap semua anggota perpustakaan. Adapun hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti yaitu sebagai berikut: “Sangat efektif karena dapat mengurangi keterlambatan pengembalian buku” (Informan II, 11 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan II oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan cukup efektif karena dapat mengurangi keterlambatan pengembalian buku. Hal yang sama dikatakan oleh informan III, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Sangat efektif” (Informan III, 13 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan III oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan cukup efektif. Hal yang sama dikatakan oleh informan IV, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, beliau menyatakan bahwa: “Iya, menurut saya sangat efektif” (Informan IV, 14 April 2016) Berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan dari informan IV oleh peneliti maka dapat disimpulkan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh perpustakaan sangat efektif. Hal yang berbeda dikatakan oleh informan V, dengan menggunakan pertanyaan yang sama, peneliti bertanya langsung kepada pemustaka yang di Perpustakaan Uni
Conclusion
Berdasarkan penelitian tentang pemahaman pemustaka terhadap tata tertib perpustakaan di Perpustakaan Universitas Negeri Makassar, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: 4.1. Bentuk dari tata tertib perpustakaan kurang dapat dilihat oleh para pemustaka karena kurangnya tanda atau rambu-rambu atau aturan yang ditempelkan atau disampaikan kepada pemustaka sehingga seringnya terjadi pelanggaran yang terjadi di dalam perpustakaan Universitas Negeri Makassar. 4.2. Tata tertib diperpustakaan Universitas Negeri Makassar ini belum bisa dikatakan efektif karena masih adanya kekurangan yang terdapat di dalam aturan tersebut. Tata tertib yang terdapat di perpustakaan Universitas Negeri Makassar ini, masih kurang seperti halnya tidak adanya informasi mengenai koleksi apa saja yang tidak boleh dipinjamkan serta larangan memotret koleksi di perpustakaan.