Integritas dan Profesionalisme: Kajian Implementasi Kode Etik Pustakawan di Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Jambi
Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi; Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Abstrak
Sikap pustakawan dalam memberikan pelayanan atau pun kerjasama antar pustakawan dan lembaga serta kontribusi terhadap perpustakaan sangat erat sekali kaitannya dengan implementasi kode etik yang dimiliki oleh pustakawan tersebut. Dalam implementasinya diketahui bahwa kode etik pustakawan merupakan aturan atau norma yang harus dipatuhi oleh pustakawan untuk menjaga martabat, citra dan profesi dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kode etik pustakawan, di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Teknik yang digunakan dalam penentuan informan adalah purposive sampling atau penentuan secara langsung. Sedangkan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi yang ada di UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kode etik pustakawan di UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi belum optimal. Hal ini terlihat dari beberapa kode etik belum dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan norma yang ada dalam kode etik tersebut. Kendala yang dihadapi adalah pustakawan belum menyadari pentingnya mengimplentasikan kode etik dalam melaksanakan tugas. Upaya yang telah dilakukan oleh kepala perpustakaan dengan mengadakan pelatihan lanjutan atau diklat untuk para pustakawan agar pustakawan bertambah pengetahuan dan wawasan tentang kode etik sehingga diharapkan dapat mengimplentasaikan kode etik tersebut. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pustakawan dengan memperdalam ilmu pengetahuan berkenaan dengan tugas dan fungsi sebagai pustakawan serta menambah skill sehingga dapat meningkatkan kinerja dan mengimplemetasikan kode etik tersebut.
Abstract
The attitude of librarians in providing services or collaboration between librarians and institutions as well as contributions to libraries is very closely related to the implementation of the librarian's code of ethics. In its implementation, it is known that the librarian code of ethics are rules or norms that must be obeyed by librarians to maintain their dignity, image and profession in providing services to users. This research aims to find out how the librarian code of ethics is implemented, in the Technical Implementation Unit (UPT) of the Sulthan Thaha Saifuddin Jambi State Islamic University Library. The method used in this research is descriptive qualitative. The technique used in determining informants is purposive sampling or direct determination. Meanwhile, data collection techniques are through observation, interviews and documentation at the UPT Library of the Sulthan Thaha Saifuddin Jambi State Islamic University. The results of this research show that. the implementation of the librarian code of ethics at the UPT UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Library is not optimal. This can be seen from the fact that several codes of ethics cannot be implemented in accordance with the rules and norms contained in the code of ethics. The obstacle faced is that librarians do not yet realize the importance of implementing a code of ethics in carrying out their duties. Efforts have been made by the head of the library by holding further training or training for librarians so that librarians increase their knowledge and insight into the code of ethics so that they are expected to be able to implement the code of ethics. Meanwhile, the efforts made by librarians are to deepen knowledge regarding the duties and functions of being a librarian and increase skills so that they can improve performance and implement the code of ethics.
Keywords:
Code of Ethics
· Librarian Profession
· Implementation
Introduction
Perpustakaan merupakan lembaga yang menampung dan menyimpan berbagai informasi ilmiah untuk menunjang kegiatan pembelajaran dengan tujuan mencerdaskan bangsa. Selain sebagai tempat belajar, perpustakaan juga dapat berfungsi sebagai tempat rekreasi dan hiburan sehingga menambah wawasan pengunjung terhadap ilmu pengetahuan. Perpustakaan yang baik dapat dilihat dan diukur dari keberhasilannya dalam memenuhi kebutuhan pemakainya dan kemampuannya dalam menyediakan tenaga pustakawan yang profesional bagi masyarakat pemakainya. Memahami prinsip-prinsip etika sangat penting bagi para pustakawan dalam menjalankan tanggung jawab profesional mereka dan mematuhi kode etik serta praktik-praktik etis dalam pekerjaan mereka. Pengetahuan tentang etika menjadi landasan yang tak tergantikan bagi pustakawan profesional, karena hal ini akan memandu tindakan mereka dan memastikan manajemen perpustakaan yang efektif (Xiaoli, 2020). Kode Etik Pustakawan merupakan suatu kerangka kerja yang mengatur tanggung jawab pustakawan, memberikan pedoman, standar etika, dan referensi untuk perilaku mereka (Mahadevagouda & Pavithrabai, 2023). Kode Etik ini berfungsi untuk melindungi dari perilaku yang tidak profesional dan mengatur tindakan para pustakawan, dengan merumuskan aturan yang harus dipatuhi dalam pekerjaan mereka. Dengan mematuhi kode etik, pustakawan dapat menjaga integritas profesi dan memastikan bahwa layanan perpustakaan yang diberikan kepada masyarakat tetap konsisten dengan nilai-nilai moral dan standar yang diharapkan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 36 ayat 1 memberikan definisi yang jelas tentang kode etik pustakawan, yang dianggap sebagai norma atau aturan yang harus dipegang teguh oleh setiap pustakawan. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalitas profesi pustakawan dalam menjalankan tugas mereka. Definisi ini menegaskan pentingnya kode etik sebagai landasan moral dan praktik yang harus diikuti oleh pustakawan dalam setiap aspek pekerjaan mereka. Dengan mematuhi kode etik ini, pustakawan tidak hanya menegakkan integritas profesi pustakawan, tetapi juga memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada pemustaka sesuai dengan standar etis yang tinggi, sehingga memperkuat kepercayaan pemustaka terhadap peran dan kontribusi perpustakaan dalam pemustaka. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri, begitupun dengan pustakawan. Profesi pustakawan memiliki kode etik yang bertugas mengatur sebuah moral atau prilaku pustakawan sebagai anggota profesinya(Koehler, Hurych, Dole, & Wall, 2000). Kode etik pustakawan merupakan tujuan awal bagi para pustakawan dalam melakukan tugasnya di tempat pustakawan bekerja. Sikap saling menghargai, saling menghormati dan saling tolong menolong merupakan simbol yang diterapkan dalam kode etik pustakawan. Kode etik akan menjadi pegangan, tuntunan moral dan rujukan bagi setiap pustakawan Indonesia. Sulistyo-Basuki (2004, hlm.436) menyatakan kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Lasa (2010, hlm.10) menyatakan bahwa kode etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatuhi pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Sebagaimana yang dikatakan oleh Arens-Loebbecke bahwa etika berkaitan dengan perangkat moral dan nilai. Karenanya, etika merupakan suatu prinsip moral dan perilaku yang menjadi dasar bertindak bagi seseorang, sehingga apa yang dilakukannya dinilai sebagai sebuah perbuatan yang terpuji sehingga meningkatkan derajat martabat serta kehormatan bagi seseorang(Koerniawan, 2013, hlm. 52). Tujuan kode etik pustakawan sangat berperan penting dalam membangun perkembangan dan membina karakter pustakawan tersebut. Berbagai macam kegiatan yang dilakukan pasti mempunyai tujuan tertentu, begitu juga terhadap kode etik pustakawan, adapun tujuan dari kode etik pustakawan menurut para ahli adalah seperti yang dibawah ini. Tujuan kode etik sebenarnya adalah untuk mengatur ruang gerak para profesional agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah dan mencegahnya dari perbuatan yang tidak profesional (Suwarno, 2010, hlm. 92). Selanjutnya Testiani (2015, hlm. 111) menyatakan tujuan kode etik dari suatu organisasi profesi adalah untuk menjaga martabat dan moral profesi, memelihara hubungan anggota profesi, meningkatkan pengabdian anggota profesi serta meningkatkan mutu profesi, membina, mengawasi tingkah laku pustakawan, mencegah terjadinya kesalahpahaman dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat sekitar. Fungsi kode etik pustakawan sangat berperan penting agar pustakawan dapat lebih profesional dalam bekerja. Rusel dalam Hermawan (2006, hlm. 100) menyatakan bahwa fungsi kode etik bagi pustakawan adalah sebagai berikut, 1) Mendorong para anggota untuk bertingkah laku secara profesional; 2) mendorong anggota untuk mematuhi “LA’s Charter and byelaws” dapat dijelaskan mendorong anggota untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kode etik pustakawan; 3) menuntut anggota mereka tidak memilih berprilaku yang berprasangka terhadap kedudukan atau asosiasi pustakawan; 4) memasyarakatkan anggota untuk bekerja profesional; 5) tugas utama anggota adalah melayani pelanggan; 6) menempatkan anggota dengan kewajiban; 7) anggota harus memberikan kemampuan mereka dengan baik; 8) anggota tidak boleh dengan sengaja menyajikan bahan pustaka yang mendorong terjadinya diskriminasi; 9) anggota tidak boleh membocorkan rahasia; 10) menjamin setiap tindakan dan keputusan berdasarkan pertimbangan profesi. Ikatan Pustakawan Indonesia tahun 2013 tentang Kode Etik Pustakawan juga menjelaskan bahwa pustakawan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi sebagai berikut: sikap dasar pustakawan, hubungan dengan pengguna, hubungan antar pustakawan, hubungan dengan perpustakaan, hubungan pustakawan dengan organisasi profesi, hubungan pustakawan dengan masyarakat. Kode Etik Pustakawan Indonesia, bagian ketiga tentang sanksi yang hanya terdiri dari satu alenia, yaitu: pustakawan yang melanggar AD/ART IPI dan kode etik pustakawan Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Ikatan Pustakawan Indonesia untuk keputusan lebih lanjut. UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mempunyai beberapa pustakawan yang berlatar belakang pendidikan perpustakaan dan tentunya pustakawan tersebut sadar akan kode etik pustakawan. Namun kenyataannya berbeda, di UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi masih ada pustakawan yang belum memahami kode etik pustakawan, misalnya masih ada pustakawan yang berbicara dengan suara keras saat bertelepon pada jam kerja sehingga dapat berdampak pada pelanggaran kode etik pustakawan. Hal ini dapat mengganggu pemustaka yang sedang berkonsentrasi membaca buku. Terdapat juga pustakawan yang bermain gim di komputer kantornya saat jam kerja. Meskipun pustakawan mengetahui kode etiknya, namun ia tidak menerapkannya dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sering menghadapi kendala terkait pelayanan perpustakaan karena belum diterapkannya Kode Etik Pustakawan. Misalnya ketika pengguna ingin meminjam buku dan pengguna tidak memiliki kartu peminjaman, maka pustakawan tidak akan memberikan solusi agar pengguna dapat meminjam buku tersebut. Selain itu, pustakawan Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi masih berperilaku kurang ramah terhadap pemustaka. Hal ini menjadikan pustakawan belum sadar akan tanggung jawab dan profesinya sebagai pustakawan, belum mampu melaksanakan tanggung jawabnya sesuai harapan mahasiswa, serta melayani mereka dengan sopan, ramah, dan bijaksana baik dalam perkataan maupun perbuatan. Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan sebelumnya, penelitian ini ditujukan untuk menganalisis implementasi kode etik pustakawan terhadap pemustaka di UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan kendala serta upaya dalam mengimplementasikan kode etik pustakawan terhadap pemustaka di UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Method
Penelitian ini dilaksanakan di UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dipilih karena strategisnya lokasi dan relevansinya dengan tujuan untuk mengeksplorasi implementasi kode etik pustakawan. Metode yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui observasi dan wawancara langsung dengan subjek penelitian, yaitu pustakawan, pemustaka, dan Kepala Perpustakaan. Subjek dipilih secara purposive sampling untuk mencakup variasi dalam populasi yang diteliti. Data yang digunakan adalah kualitatif, diperoleh dari informasi yang diberikan oleh subjek penelitian dan dari dokumentasi seperti dokumen dan laporan. Teknik pengumpulan data melibatkan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data melibatkan tiga langkah utama: reduksi data untuk memilah informasi yang relevan, penyajian data dalam bentuk naratif untuk memperjelas temuan, dan penarikan kesimpulan berdasarkan fakta yang terkumpul. Langkahlangkah ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan hasil yang informatif. Metode analisis data mencakup reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan merangkum, memilih, dan mengorganisir data. Penyajian data dilakukan dalam bentuk naratif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan memverifikasi kesimpulan awal berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama penelitian (Sugiono, 2013, p. 84).
Result & Discussion
UPT Perpustakaan IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah salah satu UPT yang bersama dengan unit lain turut menunjang melaksanakan Program Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni: pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Fungsi dan peran perpustakaan sebagai excellent information center (pusat informasi yang unggul) sangat menunjang dan membantu lembaga untuk mewujudkan dan merealisasikan program sesuai dengan visi dan misi, yaitu dalam rangka menyiapkan dan membentuk sarjana yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, ahli dalam ilmu agama Islam, cakap dan mempunyai rasa bertanggung jawab atas kesejahteraan umat, masa depan bangsa serta Negara Republik Indonesia. Keberadaannya tidak terpisahkan dari perguruan tinggi, perpustakaan bagaikan jantung dan darah bagi makhluk hidup. Tanpa adanya perpustakaan sebuah perguruan tinggi akan kehilangan daya energinya. Untuk menciptakan perpustakaan sebagai excellent information center (pusat informasi yang unggul), maka dibutuhkan sumber daya manusia (pustakawan)yang professional. Salah satu indikatornya adalah dilihat dari pelayanan yang diberikan kepada pemustaka. Agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan pemustaka maka diperlukan pedoman kode etik pustakawan. Kode Etik Pustakawan yang digunakan sebagai instrumen dalam penelitan didasarkan pada kode etik yang ditetapkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia tahun 2013 (2018, hlm. 29-31). Berdasarkan wawancara terhadap informan, baik kepada pustakawan maupun pemustaka, diperoleh data tentang implementasi kode etik di UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Hasil wawancara tersebut menjadi dasar untuk menjawab masalah penelitian yang menyangkut implementasi kode etik pustakawan tentang: sikap dasar pustakawan, hubungan dengan pengguna, hubungan antar pustakawan, dan hubungan dengan masyarakat. Implementasi kode etik pustakawan adalah tindakan yang dilakukan oleh pustakawan dalam hal melayani untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dengan mematuhi aturan yang telah tercantum di dalam Undang-Undang kode etik profesi pustakawan. Susila mengatakan bahwa implementasi merupakan suatu penerapan ide-konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suaru tindakan praktis sehingga mendapatkan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, maupun sikap (Fathurrahman, 2012, hlm.189 – 191). Berikut beberapa isi kode etik pustakawan: Sikap Dasar Pustakawan Kode etik yang berdasarkan sikap dasar pustakawan merupakan sikap yang sudah ada pada diri seseorang dan sikap dasar ini penting untuk dilaksanakan oleh pustakawan sebagai bentuk implementasi. Salah satu yang termasuk dalam sikap dasar pustakawan yaitu berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya. Untuk mengetahui cara pustakawan memberikan kebutuhan informasi pemustaka, pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa memandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ada beberapa sikap dasar pustakawan, yaitu berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan masyarakat, meningkat kompetensi sesuai dengan perkembangan, memenuhi kebutuhan pengguna atau pemustaka, membedakan sikap hidup pribadi dan tugas profesi; tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional; tidak menyalahgunakan posisinya; sopan dan bijaksana dalam melayani masyarakat, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan informan, mereka juga berusaha meningkatkan kompetensi dengan mengikuti seminar, workshop, pelatihan, namun tidak semua bisa mengikuti kegiatan tersebut karena keterbatasan dana dan kuota. Ada juga diantara informan yang menjadi pengurus organisasi pustakawan. Usman Fahmi mengatakan ”Saya berusaha untuk selalu belajar meningkatkan kemampuan bidang kepustakawanan dan teknologi, di zaman sekarang semua sudah menggunakan teknologi kalau tau kita akan ketinggalan zaman. Dengan memiliki pengetahuan tentang bidang tersebut dapat membantu pemustaka ketika ada masalah atau kesulitan”. Jawaban informan ini menunjukkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya terus belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang kepustakawanan dan teknologi. Hal ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan zaman, terutama dalam konteks penggunaan teknologi dalam layanan perpustakaan. Dengan memahami dan menguasai teknologi, pustakawan dapat lebih efektif dalam memberikan layanan kepada pemustaka, serta dapat lebih responsif terhadap kebutuhan dan permintaan mereka. Selain itu, kesadaran akan pentingnya pengetahuan di bidang kepustakawanan juga menunjukkan komitmen informan terhadap profesi sebagai pustakawan dan komitmen kepada pengguna perpustakaan. Dalam hal sikap dasar memenuhi kebutuhan pemustaka, informan sudah berusaha membantu memenuhi kebutuhan pemustaka sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Upaya salah satu pustakawan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kebutuhan pengguna adalahsebagai berikut: “Tidak semua kebutuhan pemustaka dapat kita penuhi sesuai dengan harapannya, karena keterbatasan sumber daya yang kita miliki. Namun, kita tetap berusaha membantu memenuhi kebutuhan pemustaka dalam mencari informasi dengan menyediakan fasilitas berupa OPAC, kita akan membantu pengguna ketika mereka mengalami kesulitan dalam menelusur informasi atau jika mereka tidak memiliki waktu yang cukup diperpustakaan kita juga sudah menyediakan OPAC atau katalog online dan kita akan mengarahkan pemustaka untuk mencari di rumah. Informan tersebut menggambarkan realitas yang dihadapi oleh banyak perpustakaan, yaitu keterbatasan sumber daya dalam memenuhi semua kebutuhan pemustaka sesuai dengan harapan mereka. Namun, informan menunjukkan sikap proaktif dengan tetap berusaha membantu pemustaka dalam mencari informasi meskipun terdapat keterbatasan tersebut. Penyediaan fasilitas seperti Online Public Access Catalog (OPAC) atau katalog online menunjukkan upaya perpustakaan dalam memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi pemustaka untuk mencari informasi. Selain itu, sikap proaktif untuk mengarahkan pemustaka untuk menggunakan fasilitas online jika mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk datang langsung ke perpustakaan menunjukkan kesadaran terhadap kebutuhan dan keterbatasan pemustaka. Ini mencerminkan komitmen perpustakaan dalam memberikan layanan yang optimal meskipun dengan sumber daya yang terbatas, serta upaya untuk tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengguna. Meskipun wawancara di atas menunjukkan bahwa pustakawan sudah menjalankan tugasnya dengan baik terhadap pemustaka, namun pada kesempatan lain hasil wawancara dengan pemustaka mengatakan bahwa kadangkala pustakawan tidak acuh, terhadap pemustaka bahkan sibuk dengan urusannya masingmasing. Ada yang sibuk main gim di komputer dan juga gawainya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua pustakawan telah melakukan tugasnya dengan baik, masih ada yang mengabaikan etika dalam melayani pemustaka. Ketidaktaatan pustakawan dalam mengimplentasikan kode etik ini akan berpengaruh atau berdampak terhadap pelayanan di perpustakaan. Selain kewajiban sebagai profesional, pustakawan juga mempunyai kewajiban sebagai individu dalam keluarga dan masyarakat, membedakan sikap hidup pribadi dan tugas profesi, sekalipun terjadi masalah antar individu, tetap perlu bertindak profesional. Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh di lapangan, informan penelitian ini mampu membedakan antara sikap kehidupan pribadi dan tanggung jawab profesional. Informan mempertimbangkan manfaat yang dapat ditangguhkan dan manfaat yang tidak dapat ditangguhkan. Namun, pada prinsipnya, orang-orang yang diwawancarai berusaha berkomitmen untuk menempatkan kepentingan profesional di atas kepentingan pribadi. Sukardiono mengatakan bahwa: “Demi menjalankan tugas kadangkala kita harus mengorbankan kepentingan pribadi, misal disaat menjemput anak dari sekolah ada tugas untuk melayani pemustaka maka saya harus mendahulukan tugas sebagai pustakawan”. Pernyataan ini berbeda dengan Andika, salah seorang mahasiswa, yang mengatakan: “Pustakawan sering tidak berada di tempat padahal kita butuh bimbingan dalam menelusur atau mencari informasi, sehingga tidak tau mau bertanya kepada siapa”. Berdasarkan wawancara di atas, diketahui bahwa masih ada pustakawan yang mendahulukan kepentingan pribadi daripada menjalankan tugas dengan profesional. Padahal profesionalitas pustakawan merupakan salah satu bentuk implementasi kode etik pustakawan. Selanjutnya, indikator sikap dasar pustakawan adalah tidak menyalahgunakan posisi. Dalam melaksanakan tugas seorang pustakawan harus bekerja dengan penuh integritas dan kejujuran. Pustakawan tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, tidak menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi atau menggunakan komputer untuk bermain gim. Oleh karena itu, secara keseluruhan, informan dalam penelitian ini mengaku masih menggunakan komputer kantornya di waktu senggang dan memanfaatkannya untuk membuat jadwal kerja yang berkaitan dengan tugas pribadi. Kemudian dalam mengimplementasikan kode etik sikap dasar, pustakawan harus sopan. Sebagai abdi masyarakat dalam hal pelayanan informasi, hendaknya pustakawan bersikap sopan dan bijaksana kepada pemustaka yang berinteraksi dengannya. Misalnya dengan berkata baik, senyum dan salam kepada pemustaka, sehingga diharapkan perilaku pustakawan dapat memuaskan pemustaka perpustakaan. Dari data yang diperoleh di lapangan, informan selalu bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani pemustaka baik dalam ucapan maupun perbuatan karena pustakawan UPT Perpustakaan UIN STS Jambi mengerti bahwa setiap pekerjaan yang dilaksanakanya tidak lepas dari interaksi dengan orang lain untuk menjaga martabat dan profesinya, pustakawan harus bersikap sopan dan bijaksana dalam melayani pemustaka. Hubungan dengan pemustaka Pustakawan mempunyai kewajiban dalam melindungi hak privasi pemustaka dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Terkait hubungan pustakawan dengan pemustaka, UPT Perpustakaan UIN STS Jambi menetapkan kebijakan bahwa pemustaka bebas mengakses informasi di perpustakaan. Dalam hal ini, pustakawan membantu pemustaka menemukan informasi yang dibutuhkan serta berkewajiban menjaga privasi akses infomasi pemustaka. Adapun untuk pelayanan refensi, koleksi jurnal tidak dipinjamkan kepada pemustaka, karena aturan yang ada pada UPT Perpustakaan UIN STS Jambi koleksi jurnal yang ada di layanan referensi, tidak bisa dibawa keluar atau dipinjamkan hanya dapat dibaca di tempat saja. Berdasarkan wawancara dengan Usman Fahmi, salah seorang pustakawan, mengatakan bahwa: “Kita harus menjaga data dan merahasiakan akses informasi yang dicari oleh pemustaka kecuali mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan”. Sukardiono mengungkapkan bahwa: “Untuk menjaga privasi pemustaka agar tidak disalahgunakan oleh pemustaka lain diantaranya kita tidak akan mengizinkan pemustaka meminjam koleksi dengan menggunakan kartu orang lain. Bukan hanya menjaga hak dan privasi pemustaka, pustakawan juga membatu pemustaka dalam mencari informasi. Dalam layanan pencarian informasi, pustakawan tidak membedakan antara mahasiswa dengan dosen karena pustakawan harus menghormati semua pemustaka yang datang”. Hubungan dengan sesama pustakawan Pustakawan UPT Perpustakaan UIN STS Jambi telah bekerjasama dan menjalin hubungan baik antar pustakawan dalam melaksanakan kegiatan dan juga dalam meningkatkan kompetensi. Selain itu, pustakawan berusaha untuk menjaga hubungan kerjasama tersebut agar dapat dapat melayani pemustaka dengan baik. Salah seorang pustakawan, mengatakan bahwa: “Kerjasama antar pustakawan sangat diperlukan karena pekerjaan yang dilakukan saling berkaitan. Disamping itu kita juga harus saling berbagi informasi supaya tidak ketinggalan informasi satu sama lainnya., misalnya ada kegiatan pelatihan atau seminar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi sesama pustakawan” Pustakawan lainnya, Mediandri menyatakan bahwa: “Pada prinsipnya kita sesama pustakawan sudah menjaga hubungan baik dalam bekerja, namun kadangkala ada juga di antara kita yang tidak mau membantu pekerjaan dengan alasan sibuk.” Wawancara di atas menunjukkan bahwa hubungan antar sesama pustakawan sudah terjalin dengan baik namun masih ada juga yang tidak perduli ketika yang lainnya bekerja sendiri. Sikap ini menunjukkan bahwa kode etik pustakawan belum diimplementasikan sepenuhnya. Hubungan Pustakawan dengan perpustakaan Hubungan pustakawan dengan perpustakaan merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Perpustakaan membutuhkan pustakawan sebagai pengelola perpustakaan dan sebaliknya pustakawan membutuhkan perpustakaan sebagai tempat menyalurkan ilmu yang dimiliki. Pustakawan juga ikut aktif dalam perumusan kebijakan yang menyangkut jasa kepustakawanan. Kegiatan yang dilakukan oleh pustakawan perlu dirumuskan sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan. Suharto, mengatakan bahwa: “Tidak semua kebijakan yang dirumuskan oleh pimpinan melibatkan pustakawan kadang kala hanya pustakawan tertentu saja yang dilibatkan. Namun kita dapat memberikan kontribusi untuk memajukan perpustakaan dengan meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan, seminar, perbanyak membaca serta mengaplikasikan ilmu yang ada dalam menjalankan tugas”. Suharto mengungkapkan beberapa hal penting terkait dinamika hubungan antara pimpinan dan pustakawan dalam perumusan kebijakan di perpustakaan. Menurut Suharto, tidak semua kebijakan yang dirumuskan melibatkan seluruh pustakawan. Terkadang hanya pustakawan tertentu yang terlibat dalam proses tersebut. Hal ini menunjukkan adanya pola komunikasi yang terpusat dan kurangnya keterlibatan seluruh staf dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut dapat mempengaruhi keterlibatan dan keterwakilan seluruh anggota tim. Namun demikian, Suharto menekankan pentingnya kontribusi individu dalam memajukan perpustakaan, dengan menekankan pada upaya untuk meningkatkan kualitas diri melalui pelatihan, seminar, dan lebih banyak membaca. Hal ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya pengembangan pribadi dalam mendukung peran profesional pustakawan, serta keinginan untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki dalam menjalankan tugas seharihari. Kesadaran ini mencerminkan komitmen pustakawan untuk terus meningkatkan diri dan berkontribusi secara positif terhadap perkembangan perpustakaan. Senada dengan itu Sukardiono juga mengungkapkan bahwa: “Untuk memajukan atau mengembangkan perpustakaan khususnya di ruang sirkulasi ini seperti bagaimana caranya pemustaka mendapatkan retrieval informasi lebih cepat dari pada sebelum-sebelumnya, kita memantau dan mengarahkan pemustaka untuk selalu disiplin dan tidak mengacak koleksi yang tidak diperlukan agar pemustaka lain nyaman ketika berada di perpustakaan.” Jawaban informan ini mencerminkan penerapan beberapa prinsip kode etik pustakawan, terutama dalam hal tanggung jawab terhadap pengelolaan koleksi dan pelayanan kepada pengguna perpustakaan. Dalam kode etik pustakawan, terdapat prinsip untuk memastikan akses yang cepat dan efisien terhadap informasi bagi pengguna perpustakaan. Dengan memantau dan mengarahkan pemustaka untuk memperoleh informasi dengan lebih cepat, informan menunjukkan komitmen untuk memenuhi prinsip ini. Selain itu, prinsip keadilan dan kesetaraan dalam akses informasi juga tercermin dalam upaya untuk menjaga keteraturan koleksi dan kenyamanan pemustaka lain. Dengan tidak mengacak koleksi yang tidak diperlukan, informan memastikan bahwa semua pengguna memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi yang mereka butuhkan tanpa terganggu oleh kekacauan atau ketidakteraturan koleksi. Berbeda pandangan dengan salah seorang pemustaka, Putri, menyatakan bahwa: “Pustakawan kadangkala tidak perduli ketika melihat rak dan meja berantakan, padahal hal semacam itu membuat kita tidak betah di perpustakaan, mereka lebih memilih ngobrol dengan sesama daripada merapikan rak dan meja”. Berdasarkan wawancara di atas terlihat adanya perbedaan pernyataan dari pustakawan dan pemustaka. Namun berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti, kadangkala ditemukan pustakawan yang mengabaikan tugas, hal ini disebabkan karena pustakawan tampak lelahmelayani pemustaka sejak pagi hari. Pustakawan telah berusaha menyelesaikan berbagai tugas dan tanggung jawab meskipun kadang ada hambatan yang dihadapi oleh pustakawan. Hubungan dengan organisasi profesi Pustakawan adalah bagian integral dari organisasi di mana mereka bekerja. Sebagai pendiri dan anggota, kehidupan dan perkembangan organisasi profesi bergantung pada mereka. Pustakawan di UPT Perpustakaan UIN STS Jambi tergabung dalam organisasi profesi dengan menjadi anggota dan pengurus, baik secara aktif maupun tidak aktif. Berdasarkan wawancara dengan salah seorang pustakawan di UPT Perpustakaan UIN STS Jambi, ditemukan bahwa, “Semua pustakawan yang ada terlibat dalam organisasi profesi pustakawan dibuktikan dengan kartu anggota, ada yang menjadi anggota dan ada juga sebagai pengurus baik organisasi profesi tingkat Nasional maupun Daerah. Meskipun tidak semua aktif dalam organisasi profesi tersebut.” Hal ini menunjukkan bahwa beberapa di antara mereka, bahkan menjabat sebagai pengurus baik di tingkat nasional maupun daerah. Meskipun demikian, tidak semua pustakawan aktif dalam kegiatan organisasi tersebut. Ada yang hanya memiliki kartu tanda anggota tanpa aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hubungan formal antara pustakawan dan organisasi profesi sudah terjalin, namun masih ada beberapa pustakawan yang belum sepenuhnya terlibat atau aktif dalam memanfaatkan sumber daya dan jaringan yang ditawarkan oleh organisasi profesi. Hubungan Pustakawan dengan Masyarakat Hubungan perpustakaan dengan masyarakat, dalam hal ini mahasiswa yang tinggal di sekitar perpustakaan. Perpustakaan UPT UIN STS Jambi memiliki hubungan yang baik dengan mahasiswa lokal. Murjoko, pustakawan, mengatakan bahwa: “Pustakawan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dengan selalu menggunakan perpustakaan sebagai sumber informasi dalam pekerjaan mereka. Misalnya, mahasiswa menggunakan perpustakaan untuk menyelesaikan tugas kuliah yang diberikan oleh dosen. Kemudian juga pustakawan sering mengajarkan pemakai, mengadakan pameran buku, dan berinteraksi dengan perpustakaan yang dibinanya.” Pernyataan yang berbeda juga disampaikan oleh Suharto bahwa “Perpustakaan belum ada melakukan kerjasama dengan masyarakat luar, masyarakat luar kampus, dikarenakan perpustakaan UIN STS Jambi merupakan perpustakaan perguruan tinggi dan setiap kegiatan yang dilakukan hanya melibatkan pustakawan atau staf yang bekerja di perpustakaan”. Berdasarkan keterangan di atas bahwa pustakawan perpustakaan UIN STS Jambi belum menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat luar kampus karena mereka menganggap bahwa tugas mereka hanya sebatas melayani masyarakat kampus. Kendala dalam Implementasi Kode Etik Pustakawan Kendala dalam implementasi kode etik pustakawan dapat berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup kepuasan pribadi pustakawan dengan status profesi mereka yang dapat menyebabkan kurangnya motivasi untuk terus memperdalam pengetahuan tentang aturan yang mengatur profesinya. Selain itu, faktor eksternal juga memengaruhi implementasi kode etik, di antaranya adalah jalur pendidikan singkat yang sering disebut sebagai "impasing", di mana pustakawan hanya menjalani proses belajar selama 3 bulan untuk menjadi pustakawan tanpa mendapatkan pemahaman mendalam tentang etika dan prinsip-prinsip profesi. Latar belakang pendidikan yang tidak sesuai, seperti lulusan jurusan non-perpustakaan seperti keguruan atau ekonomi, juga dapat menjadi hambatan karena kurangnya pemahaman tentang praktik etis dalam bidang perpustakaan. Selain itu, kurangnya disiplin pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas mereka juga menjadi kendala dalam implementasi kode etik pustakawan. Upaya Pustakawan dalam Implementasi Kode Etik Pustakawan Pustakawan telah berupaya keras dalam menerapkan kode etik profesi pustakawan dengan berbagai cara. Mereka aktif dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang kode etik yang mengatur sistem kerja pustakawan. Selain itu, mereka juga berusaha untuk terus memperbarui pengetahuan mereka dan mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang perpustakaan, baik dalam hal teknologi informasi maupun praktik-praktik terbaik dalam penyelenggaraan layanan perpustakaan. Dengan berpartisipasi dalam kegiatan seperti ini, pustakawan dapat memastikan bahwa mereka tetap relevan dan efektif dalam menjalankan tugastugas mereka, serta mempertahankan eksistensi profesi pustakawan di tengahtengah perubahan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin kompleks.
Conclusion
Berdasarkan hasil penelitian di atas, peneliti menyimpulkan bahwa: Pertama, Implementasi kode etik profesi pustakawan di UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi belum optimal. Hal ini terjadi karena masih ada poin-poin yang belum diimplentasikan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti dalam hubungan pustakawan dengan organisasi profesi pustakawan telah mengikuti organisasi profesi pustakawan seperti IPPI namun belum sepenuhnya memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, hal ini dikarenakan pustakawan yang kurang aktif dalam penyelenggaraan kegiatan dan keikutsertaan dalam kepengurusan organisasi. Akan tetapi, organisasi profesi pustakawan tersebut memberikan pengaruh kepada pustakawan seperti dalam bidang pengetahuan. Kemudian, dalam hal hubungan pustakawan dengan masyarakat, pustakawan sama sekali tidak melakukan kerja sama dengan masyarakat luar yang ada disekitar kampus dikarenakan UPT perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi merupakan perpustakaan perguruan tinggi dan setiap kegiatan yang dilakukan hanya melibatkan pustakawan atau staf yang bekerja di perpustakaan. Kedua, Kendala yang dihadapi oleh pustakawan adalah pemahaman pustakawan tentang kode etik profesi pustakawan, masih kurang disiplinnya pustakawan dalam bekerja serta sanksi yang berlaku dalam penerapan kode etik belum sepenuhnya terlaksana sehingga sulit bagi pustakawan untuk mengimplementasikan kode etik tersebut. Ketiga, Upaya yang telah dilakukan oleh kepala perpustakaan, yaitu dengan mengadakan pelatihan lanjutan atau diklat untuk para pustakawan agar pustakawan lebih menambah pengetahuan dan wawasan tentang kode etik profesi pustakawan sehingga dapat memberikan pelayanan dengan lebih optimal. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pustakawan yaitu menambah informasi dengan memperdalam ilmu pengetahuan serta menambah skill atau kinerja pustakawan sehingga dapat menjaga eksistensi UPT Perpustakaan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. Berdasarkan hasil penelitian di atas penulis dapat menarik kesimpulan seperti yang di atas, mka penulis juga memberikan saran seperti berikut: Pertama, Dalam implementasi kode etik profesi, pustakawan harus lebih memahami dan mengimplentasikan karena kode etik merupakan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku pustakawan dalam menjalankan profesi. Agar perpustakaan dapat lebih berkembang dan mempunyai pustakawan yang andal. Kedua, Dalam menjalankan suatu profesi pasti selalu ada kendala. Untuk pustakawan perlu mempertahankan dan meningkatkan pelayanan sehingga kendala yang ada dalam implementasi kode etik profesi dapat di minimalisasi. Ketiga, Di perlukan upaya dalam mengatasi masalah atau kendala yang ada. Pustakawan harus lebih menambah wawasan dan mengeluarkan ide agar perpustakaan lebih nyaman dari segi pelayanan, penyediaan koleksi dan fasilitas yang ada sehingga dapat mengembangkan perpustakaan.