Kembali
16
1
2024 Jurnal Perpustakaan dan Informasi Vol 6 · 1 ISSN 3024-9880

Urgensi Implementasi Kode Etik Pustakawan di Era Digital

Institut Agama Islam Negeri Curup; Institut Agama Islam Negeri Curup; Institut Agama Islam Negeri Curup

Abstrak

Tujuan penulisan ini adalah untuk mendeskripsikan urgensinya implementasi kode etik pustakawan di Era Digital. Metode penelitian ini adalah kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Urgensi implementasi kode etik pustakawan di era digital sangat penting mengingat transformasi besar-besaran yang terjadi dalam cara informasi diakses, disimpan, dan disebarluaskan. Ada beberapa alasan mengapa implementasi kode etik pustakawan di era digital sangat urgen untuk dilakukan, yaitu: 1) perlindungan data pribadi; 2) Kepercayaan dan integritas. Kode etik membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi pustakawan; 3) Pengelolaan Informasi yang Adil dan Netral. Pustakawan memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses yang adil dan netral terhadap informasi, tanpa memihak atau membatasi akses berdasarkan pandangan pribadi atau kepentingan tertentu; 4) Perlindungan Hak Cipta dan Ketersediaan Informasi. Kode etik pustakawan membantu memastikan bahwa hak cipta dihormati dan bahwa informasi disediakan secara adil dan legal; dan 5) Adaptasi terhadap Perubahan Teknologi. Era digital membawa perubahan teknologi yang cepat dan berkelanjutan. Dengan menerapkan kode etik yang kuat dan relevan dengan era digital, pustakawan dapat memainkan peran yang penting dalam mengelola dan memberikan akses yang andal terhadap informasi di dunia yang semakin terhubung dan kompleks ini.

Abstract

The purpose of this writing is to describe the urgency of implementing librarian code of ethics in the Digital Era. The research method used is literature review. The research findings indicate that the urgency of implementing librarian code of ethics in the digital era is very important considering the massive transformation in the way information is accessed, stored, and disseminated. There are several reasons why the implementation of librarian code of ethics in the digital era is urgently needed, namely: 1) protection of personal data; 2) Trust and integrity. The code of ethics helps maintain public trust in the librarian profession; 3) Fair and neutral information management. Librarians have a responsibility to provide fair and neutral access to information, without bias or limiting access based on personal views or interests; 4) Copyright protection and information availability. Librarian code of ethics helps ensure that copyright is respected and that information is provided fairly and legally; and 5) Adaptation to Technological Changes. The digital era brings rapid and continuous technological changes. By implementing a strong and relevant code of ethics in the digital era, librarians can play a crucial role in managing and providing reliable access to information in this increasingly connected and complex world.
Keywords: Code of Ethics · librarian · digital Era

Introduction

Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, peran pustakawan menjadi semakin penting dalam mengelola, menyediakan, dan memfasilitasi akses terhadap informasi. Sebagai penjaga pengetahuan dan pengelola koleksi, pustakawan dihadapkan pada tantangan yang kompleks dan dinamis dalam menghadapi perubahan teknologi informasi. Dalam era digital, pustakawan tidak lagi hanya menjadi penjaga buku di perpustakaan fisik, tetapi juga menjadi pengelola informasi dalam berbagai format digital. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan akses yang mudah, adil, dan aman terhadap sumber daya informasi digital, sementara juga menjaga integritas dan keamanan data. Menurut American Library Association (ALA), pustakawan di era digital diharapkan untuk "Mengelola sumber daya informasi dalam berbagai format dan menyediakan layanan informasi dan akses ke dalamnya secara efektif. Kode etik pustakawan adalah seperangkat prinsip dan nilai-nilai yang mengatur perilaku dan tindakan pustakawan dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Dalam era digital, di mana teknologi informasi telah menjadi bagian integral dari pekerjaan pustakawan, kode etik tersebut harus diperbarui dan disesuaikan dengan tantangan baru yang dihadapi dalam lingkungan digital. Berikut adalah beberapa prinsip yang sering kali tercakup dalam kode etik pustakawan, khususnya dalam konteks era digital: 1) Kepentingan Pengguna. Pustakawan harus memberikan prioritas utama pada kepentingan pengguna dalam menyediakan akses terhadap informasi dan layanan pustaka. Dalam era digital, hal ini dapat mencakup memastikan akses yang mudah, adil, dan inklusif terhadap sumber daya informasi online; 2) Pustakawan harus melindungi kerahasiaan dan privasi informasi pengguna, terutama dalam konteks penggunaan teknologi digital. Mereka harus memastikan bahwa data pribadi dan sensitif dilindungi dari akses yang tidak sah dan penyalahgunaan; 3) Integritas dan Kredibilitas. Pustakawan harus menjaga integritas dan kredibilitas informasi yang mereka kelola, baik dalam format fisik maupun digital. Mereka harus memastikan bahwa informasi yang disediakan adalah akurat, andal, dan terpercaya; 4) Keterbukaan dan Akses Terbuka. Pustakawan harus mempromosikan keterbukaan dan akses terbuka terhadap informasi, terutama dalam konteks sumber daya informasi digital. Mereka harus mendukung prinsip-prinsip akses terbuka dan berbagi pengetahuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kolaborasi. Selanjutnya, 5) penggunaan Teknologi dan Etika. Pustakawan harus menggunakan teknologi informasi dengan etika dan tanggung jawab. Mereka harus mematuhi aturan dan regulasi terkait privasi data, hak cipta, dan keamanan informasi dalam penggunaan sistem manajemen perpustakaan (ILS) dan platform digital lainnya; 6) Pendidikan Literasi Digital. Pustakawan harus memberikan pelatihan dan pendidikan tentang literasi digital kepada pengguna untuk membantu mereka memahami dan menggunakan sumber daya informasi digital dengan bijaksana; dan 7) Keberagaman dan Inklusivitas. Pustakawan harus mempromosikan keberagaman dan inklusivitas dalam akses terhadap informasi, serta menghargai perspektif budaya, etnis, dan sosial yang berbeda dalam koleksi dan layanan perpustakaan (IFLA, 2012) (ALA, 2008). Kode etik pustakawan yang diperbarui untuk era digital harus mencerminkan nilai-nilai ini dan memberikan panduan tentang bagaimana pustakawan dapat beroperasi dengan integritas, tanggung jawab, dan etika dalam mengelola informasi dalam lingkungan digital yang terus berkembang.

Method

Penelitian kajian pustaka adalah hasil analisa berbagai informasi konseptual serta data-data kualitatif maupun kuantitatif dari berbagai artikel ilmiah yang terpublikasi sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka yang berfungsi sebagai tuntunan dalam mengkaji suatu masalah penelitian (reviewofresearch) (Mulyadi,2012). Data yang terkumpul dilakukan analisis oleh penulis, untuk selanjutnya data-data tersebut diberikan interpretasi.

Result & Discussion

A. Perpustakaan di Era Digital Perpustakaan di era digital mengalami transformasi yang signifikan dalam hal penyediaan layanan dan akses terhadap informasi. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan tidak lagi hanya menjadi gudang buku fisik, tetapi juga menjadi portal digital yang menyediakan akses ke beragam sumber daya informasi elektronik. Dalam era ini, perpustakaan memainkan peran penting dalam mendukung pendidikan, penelitian, dan pembelajaran sepanjang hayat. Salah satu ciri khas perpustakaan di era digital adalah akses terbuka terhadap informasi. Melalui internet, pengguna dapat dengan mudah mengakses koleksi digital perpustakaan dari mana saja dan kapan saja. Ini memberikan kesempatan untuk mengakses informasi yang sebelumnya sulit dijangkau, meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas informasi. Dalam konteks ini, Jay Jordan (2002), seorang pengarang dan pengusaha, mengemukakan: "Perpustakaan adalah rumah bagi pikiran-pikiran yang belum terpikirkan, tempat terjadi penyembuhan pikiran, tempat di mana kita bisa menemukan inspirasi, dan di mana orang-orang belajar." Selain itu, perpustakaan digital memainkan peran kunci dalam mendukung literasi digital. Mereka tidak hanya menyediakan akses terhadap sumber daya informasi digital, tetapi juga memberikan pelatihan dan pendidikan tentang penggunaan teknologi informasi dengan bijaksana. Ini penting mengingat pentingnya literasi digital dalam masyarakat yang semakin terhubung secara digital. Dalam hal ini, seorang ahli perpustakaan, Michael E. Casey (2009), menekankan pentingnya perpustakaan dalam era digital: "Perpustakaan memberikan akses. Sebagai penjaga pengetahuan, perpustakaan memastikan bahwa informasi dan sumber daya itu tersedia untuk semua orang, di mana pun dan kapan pun mereka membutuhkannya." Namun, tantangan besar yang dihadapi perpustakaan di era digital adalah manajemen sumber daya informasi yang semakin kompleks dan heterogen. Perpustakaan harus mampu mengelola beragam format dan jenis informasi, mulai dari buku cetak hingga basis data elektronik dan repositori institusi. Ini memerlukan investasi dalam infrastruktur teknologi informasi yang canggih serta peningkatan kompetensi profesional bagi staf perpustakaan. Dalam menyikapi tantangan ini, American Library Association (ALA, 2019) menegaskan: "Perpustakaan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua orang memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan untuk mencapai potensi mereka, mengembangkan keterampilan, mengejar minat, dan mengikuti perubahan teknologi yang cepat di dunia saat ini." Dengan demikian, perpustakaan di era digital menjadi pusat informasi yang dinamis dan inklusif, mendukung pembelajaran, inovasi, dan pertumbuhan masyarakat yang berbasis pengetahuan. B. Tujuan Perpustakaan Digital Tujuan perpustakaan digital menurut Association of Research Libraries (ARL), 1995, adalah sebagai berikut: 1. Untuk melancarkan pengembangan yang sistematis tentang cara mengumpulkan, menyimpan, dan mengorganisasi informasi dan pengetahuan dalam format digital. 2. Untuk mengembangkan pengiriman informasi yang hemat dan efisien di semua sektor. 3. Untuk mendorong upaya kerjasama yang sangat mempengaruhi investasi pada sumbersumber penelitian dan jaringan komunikasi. 4. Untuk memperkuat komunikasi dan kerjasama dalam penelitian, perdagangan, pemerintah, dan lingkungan pendidikan. 5. Untuk mengadakan peran kepemimpinan internasional pada generasi berikutnya dan penyebaran pengetahuan ke dalam wilayah strategis yang penting. 6. Untuk memperbesar kesempatan belajar sepanjang hayat.(winata, 2019) Tujuan perpustakaan digital menurut Association of Research Libraries (ARL) pada tahun 1995 mencerminkan visi yang luas tentang peran penting perpustakaan dalam mengelola dan menyebarkan informasi di era digital. Berikut adalah komentar dan narasi tentang setiap tujuan: 1) Pengembangan sistematis. Tujuan ini menekankan pentingnya pengembangan sistematis dalam mengelola informasi dan pengetahuan dalam format digital. Hal ini mencakup proses pengumpulan, penyimpanan, dan organisasi informasi agar mudah diakses dan dimanfaatkan oleh pengguna. 2) Pengiriman Informasi Efisien. Perpustakaan digital bertujuan untuk menyediakan pengiriman informasi yang hemat biaya dan efisien di berbagai sektor, termasuk pendidikan, penelitian, dan pemerintahan. Ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi bagi semua orang. 3) Mendorong Kerjasama. Tujuan ini menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga penelitian, perpustakaan, dan sektor lainnya dalam membangun investasi bersama dalam sumber daya penelitian dan jaringan komunikasi. Kerjasama semacam itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi. 4) Memperkuat Komunikasi dan Kerjasama. Perpustakaan digital diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kerjasama dalam berbagai bidang, termasuk penelitian, perdagangan, pemerintahan, dan pendidikan. Ini akan membantu memperluas akses terhadap pengetahuan dan mendorong kolaborasi lintas disiplin. 5) Peran Kepemimpinan Internasional. Tujuan ini menegaskan pentingnya perpustakaan digital dalam memimpin di tingkat internasional dalam hal menghasilkan dan menyebarkan pengetahuan. Melalui kepemimpinan ini, perpustakaan diharapkan dapat memperluas dampaknya dalam memajukan penelitian dan inovasi. 6) Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat. Perpustakaan digital bertujuan untuk memperbesar kesempatan belajar sepanjang hayat dengan menyediakan akses mudah dan luas terhadap sumber daya pendidikan dan informasi. Ini akan membantu individu dalam pengembangan diri dan pemenuhan kebutuhan pendidikan mereka sepanjang hidup (Winata, A: 2019: 87-104). Dengan demikian, tujuan-tujuan tersebut menggarisbawahi pentingnya peran perpustakaan digital dalam menyediakan akses terhadap informasi, mendukung inovasi dan penelitian, serta memfasilitasi pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat. C. Pengertian Profesi, Kode Etik Pustakawan, dan Pustakawan Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dimiliki seseorang berdasarkan keahlian dan ketrampilan. Menurut Harefa (2004) Profesi berasal dari bahasa latin yaitu professus yang bermakna dengan sumpah atau jani yang bersifat keagamaan atau pengakuan. Menurut Arifin (2008) Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuaan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia kecenderungan sejarah, dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Menurut Purwono (2013) seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu disebut profesional. Istilah profesional digunakan untuk aktivitas yang nerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa profesi merupakan pekerjaan tetap berdasarkan keahlian dan keterampilan yang diperlukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka secara terus menerus. Selanjutnya tentang Kode Etik. Kode etik merupakan tata aturan tertulis yang berkenaan dengan tingkah laku seseorang. Menurut Lasa Hs (2009) dalam Kamus Kepustakawan Indonesia menyatakan bahwa Kode Etik Pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatuhi pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan profesionalisme Menurut Zen (2014) Kode etik pustakawan seharusnya ditaati oleh semua anggota IPI dalam melaksanakan tugasnya, namun dalam pengalamann dapat dijadikan pedoman bagi pustakawan yang tidak menjadi anggota IPI. Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan di Bagian III Bab I Pasal I ayat I dinyatakan bahwa Kode etik pustakawan Indonesia merupakan aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan (nasution n. l., 2021) Kode etik pustakawan adalah seperangkat prinsip, norma, dan nilai yang mengatur perilaku dan tindakan pustakawan dalam menjalankan tugas profesinya. Kode etik ini menetapkan standar moral dan etika yang harus diikuti oleh pustakawan dalam menjalankan tugas mereka, termasuk dalam pengelolaan koleksi, pelayanan kepada pengguna, dan interaksi dengan rekan kerja serta masyarakat umum. Kode etik pustakawan biasanya mencakup prinsip-prinsip seperti kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual, penghormatan terhadap privasi pengguna, kejujuran dan integritas dalam pelaksanaan tugas, serta pemberdayaan akses informasi untuk semua orang tanpa diskriminasi. Salah satu contoh definisi kode etik pustakawan yang terkenal adalah dari American Library Association (ALA). ALA menetapkan Kode Etik Pustakawan yang menjadi pedoman bagi para pustakawan di Amerika Serikat. Berikut adalah kutipan dari definisi kode etik pustakawan menurut ALA: "Kode Etik Pustakawan ALA adalah seperangkat prinsip etika yang diadopsi oleh American Library Association, dirancang untuk membimbing perilaku profesional pustakawan. Kode ini menetapkan standar moral yang diharapkan dari pustakawan saat mereka menjalankan tugas mereka untuk mendukung hak asasi manusia dan menyediakan akses bebas informasi untuk semua orang." Kemudian Pengertian Pustakawan. Banyak kegiatan harus dilakukan sebuah perpustakaan agar tugas dan tujuan penyelenggaraan suatu perpustakaan dapat berjalan dengan optimal. Kegiatankegiatan tersebut antara lain mengumpulkan, mengolah, mengawetkan, melestarikan dan menyajikan serta menyebarkan informasi atau bahan pustaka kepada seluruh penggunannya atau pemustaka tanpa terkecuali. Dalam mendukung kegiatankegiatan tersebut, perpustakaan perlu memiliki tenaga perpustakaan. Menurut UU No.43 tahun 2007,tenaga perpustakaan terbagi menjadi dua, yaitu tenaga teknis dan pustakawan. Tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual dan tenaga teknis ketatausahaan Pustakawan adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan (Kode Etik Pustakawan, 1998:1). Dalam UU No.43 tahun 2007 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidika dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Lebih lanjut dalam UU No.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa Pengertian Pustakawan Banyak kegiatan harus dilakukan sebuah perpustakaan agar tugas dan tujuan penyelenggaraan suatu perpustakaan dapat berjalan dengan,optimal. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain mengumpulkan, mengolah, mengawetkan,melestarikan dan menyajikan serta menyebarkan informasi atau bahan pustaka kepada seluruh penggunannya atau pemustaka tanpa terkecuali. Dalam mendukung kegiatankegiatan tersebut, perpustakaan perlu memiliki tenaga perpustakaan. Menurut UU No.43 tahun 2007, tenaga perpustakaan terbagi menjadi dua, yaitu tenaga teknis dan pustakawan. Tenaga teknis perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio-visual dan tenaga teknis ketatausahaan. Pustakawan adalah seorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan (Kode Etik Pustakawan, 1998:1). Dalam UU No.43 tahun 2007 Bab I Pasal 1 disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Lebih lanjut dalam UU No.43 tahun 2007 pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa tugastugas tenaga teknis perpustakaan dapat dirangkap oleh pustakawan sesuai dengan keadaan perpustakaan yang bersangkutan.Pustakawan merupakan Sumber Daya Manusisa (SDM) yang mengolah perpustakaan, begitu pula pustakawan yang bertugas pada perpustakaan perguruan tinggi. Pustakawan merupakan suatu profesi. Dikarenakan pustakawan merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikan atau pelatihan. Dalam mengolah perpustakaan maka dibutuhkan berbagai macam tenaga yang terampil di bidangnya.Profesionalisme adalah rasa kepemilikan akan sesuatu, yang mana dari rasa ini ia benar-benar merasa bahwa sesuatu itu harus dijaga. Adapun profesionalisme pustakawan hanya dapat dimiliki oleh seorang pustakawan tingkat ahli / profesional. (wahyuni, 2015) D. Tujuan Kode Etik Tujuan dari sebuah kode etik adalah untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota suatu profesi atau organisasi dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas, moralitas, dan profesionalisme yang tinggi. Tujuan dari kode etik, termasuk kode etik pustakawan, adalah memberikan pedoman yang jelas dan baku bagi para praktisi dalam suatu profesi untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas, moralitas, dan profesionalisme yang tinggi. Melalui penciptaan, penerapan, dan penegakan kode etik, profesi, seperti profesi pustakawan, dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan cara yang bertanggung jawab, adil, dan moral, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi individu dan masyarakat. a) Menjaga martabat dan moral profesi. Kode etik profesi sering disebut sebagai kode etik kehormatan profesi sebab didalamnya memuat aturan-aturan moral yang mengatur perilaku yang semestinya dilakukan oleh anggota profesi agar terhindardari dekandensi moral yang menurunkan martabat dirinya sebagai anggota masyarakat. Maka, salah satu hal yang harus dijaga oleh suatu profesi adalah martabat dan moralnya. Profesi yang mempunyai martabat dan moral yang tinggi dan berimbas pada baiknya citra yang tinggi di masyarakat. b) Memelihara hubungan anggota profesi. Kode etik juga dibuat untuk mengatur hubungan diantara anggota. Dalam kode etik, diatur hak dan kewajiban kepada anggota profesi. Dengan demikian, satu sama lain saling menghormati dan bersikap adil, serta berusaha meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan mendukungkeberhasilan bersama. c) Meningkatkan pengabdian anggota profesi. Dalam kode etik dirumuskan tujuan pengabdian profesi sehingga anggota profesi mendapat kepastian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.Oleh karena itu, biasanya kode etik merumuskan ketentuan bagaimana anggota profesi melayani masyarakat. Dengan adanya ketentuan ini, para anggota profesi dapat meningkatkan pengabdiannya kepada Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan. d) Meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi pustakawan, kode etik juga memuat kewajiban-kewajiban agar para anggota profesi berusahauntuk memelihara dan meningkatkan mutu profesi. Selain itu, kode etik juga mengatur agar para anggotanya mengikuti perkembangan zaman. Setiap anggota profesi berkewajiban memelihara dan meningkatakan mutu profesi, yang pada umumnya dilakukan dalam wadah organisasi profesi. e) Melindungi masyarakat pemakai, sebagai profesi pustakawan yang bertujuan melayani masyarakat. Melalui kode etik yang memiliki, pustakawan dapat melindungi pemakai jasa, ketika ada anggota profesi melakukan sesuatu yang tidak patut dilakukan sebagai pekerja profesi, maka kode etik menjadi rujukan bersama. (fajar, 2015) Setiap kode etik yang dicetuskan dan disepakati bersama oleh suatu organisasi tentunya mempunyai tujuan. Berikut adalah beberapa tujuan umum dari kode etik: 1) Mengatur Perilaku. Kode etik mengatur perilaku anggota profesi atau organisasi dengan menetapkan standar etika yang harus diikuti dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini membantu mencegah perilaku yang tidak etis atau merugikan. 2) Melindungi Kepentingan Stakeholder. Kode etik dirancang untuk melindungi kepentingan dan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam interaksi dengan anggota profesi atau organisasi tersebut, termasuk klien, pengguna, rekan kerja, dan masyarakat umum. 3) Mempromosikan Kepercayaan dan Kredibilitas. Kode etik bertujuan untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap profesi atau organisasi tersebut dengan menegaskan standar moral dan etika yang tinggi dalam perilaku dan kinerja anggotanya. 4) Mendorong Tanggung Jawab Sosial. Kode etik sering kali mencakup prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang mendorong anggota profesi atau organisasi untuk bertindak dengan keadilan, empati, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. 5) Menjaga Integritas Profesi. Kode etik membantu menjaga integritas profesi atau organisasi dengan menetapkan standar tinggi untuk perilaku profesional dan menentang praktik-praktik yang merugikan atau tidak etis (Ferrel&Ferrel, 2023) (johnson, 2012) (Kizza: 2010). Dengan memiliki kode etik yang jelas dan diterapkan dengan konsisten, profesi atau organisasi dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan cara yang bertanggung jawab, adil, dan moral, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi individu dan masyarakat. E. Fungsi Kode Etik Seperti yang dikutip oleh Bjorner (1991:321), mengemukakan bahwa fungsi kode etik adalah sebagai berikut: a) sebagai pedoman bagi kelompok profesional ketika menentukan masalah dalam praktik. b) sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut. c) memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi. d) memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat melindungi pengaruh profesi menghentikan tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut. e) menyediakan sistem untuk mendukung profesi terhadap permintaan yang tidak logis dari orang luar. f) merupakan forum keputusan dalam debat antar anggota atau antar anggota dan orang luar (Suwarno, 2010). Selanjutnya menurut Ferrel (2013) bahwa Fungsi dari sebuah kode etik adalah memberikan pedoman moral dan etika yang jelas bagi anggota suatu profesi atau organisasi. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari kode etik: 1) memberikan Pedoman Perilaku. Kode etik menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari anggota profesi atau organisasi dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Pedoman ini membantu mengarahkan tindakan mereka dalam situasi yang kompleks atau ambigu. 2) Mempromosikan Integritas Profesional. Kode etik membantu mempertahankan dan mempromosikan integritas profesi atau organisasi dengan menegaskan nilai-nilai moral yang harus dipegang teguh oleh anggotanya. Ini membantu menjaga kepercayaan publik dan reputasi profesi atau organisasi tersebut. 3) Melindungi Kepentingan Stakeholder. Kode etik sering kali dirancang untuk melindungi kepentingan dan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam interaksi dengan anggota profesi atau organisasi tersebut, termasuk klien, pengguna, rekan kerja, dan masyarakat umum. 4) Menegakkan Standar Profesionalisme. Kode etik membantu menetapkan standar tinggi untuk perilaku profesional dan kinerja anggota profesi atau organisasi. Ini termasuk aspek-aspek seperti keahlian teknis, komunikasi yang efektif, dan kualitas layanan. 5) Mengatasi Konflik Moral. Kode etik dapat memberikan panduan dalam menangani konflik moral atau situasi yang membingungkan di mana terdapat pertentangan antara nilai-nilai moral atau kepentingan yang berbeda. Ini membantu anggota profesi atau organisasi dalam membuat keputusan yang etis (Ferrel&Ferrel: 2013)(Johnson: 2012)(Kizza:2010). Dengan memiliki fungsi-fungsi tersebut, kode etik memainkan peran penting dalam membentuk budaya organisasi yang sehat dan menjamin bahwa anggota profesi atau organisasi bertindak secara etis dan bertanggung jawab. F. Sikap Pustakawan Saat Melayani Pemustaka Layanan perpustakaan merupakan penyediaan bahan pustaka dan sumber informasi secara tepat serta menyediakan berbagai layanan dan bantuan kapada pemustaka sesuai kebutuhan dari pemustaka. Kegiatan menyajikan koleksi perpustakaan tersebut tercantum dalam kegiatan layanan pengguna perpustakaan. Kegiatan layanan ini merupakan kagiatan yang penting, agar dapat pemanfaatan koleksi dapat maksimal. Oleh karena itu di perpustakaan perlu diselenggarakan kegiatan layanan perpustakaan sebaik-baiknya, sehingga memberikan kepuasan kepada pemustaka. Untuk menyukseskan kegiatan layanan perpustakaan maka memiliki unsur-unsur penting yang harus diperhatikan. Salah satu unsur terpenting dalam melakukan kegiatan layanan perpustakaan yaitu seorang pustakawan sebab dengan adanya pustakawan maka semua kegiatan layanan diperpustakaan akan berjalan lancar karena pustakawan lah yang mengelolah berbagai macam layanan. Sikap Pustakawan Saat Melayani Pemustaka Layanan perpustakaan merupakan penyedian bahan pustaka dan sumber informasi secara tepat serta menyediakan berbagai layanan dan bantuan kapada pemustaka sesuai kebutuhan dari pemustaka. Kegiatan menyajikan koleksi perpustakaan tersebut tercantum dalam kegiatan layanan penguna perpustakaan. Kegiatan layanan ini merupakan kagiatan yang penting, agar dapat memanfaatan koleksi dapat maksimal, oleh karena itu di perpustakaan perlu di selenggarakan kegiatan layanan perpustakaan sebaik- baiknya, sehingga memberikan kepuasan kepada pemustaka. Jika tidak ada seorang pustakawan maka proses pengolahan tidak akan berjalan lancara dengan kata lainlayanan yang tersedia juga tidak akan berjalan lancar.Dalam hal itu untuk seorang pustakawan dalam melakukan kegiatan layanan di perpustakaan dengan baik maka harus di kombinasi dengan kode etik yang telah di atur, pustakawan harus selalu menerapkan kode etik dalam melayani pemustaka yang berkunjung ataupun dalam proses pengolaperpustakaan jika tidak ada seorang pustakawan maka proses pengolahan tidak akan berjalan lancara dengan kata lain layanan yang tersedia juga tidak akan berjalan lancar. Dalam hal itu untuk seorang pustakawan dalam melakukan kegiatan layanan di perpustakaan dengan baik maka harus dikombinasi dengan kode etik yang telah di atur, pustakawan harus selalu menerapkan kode etik dalam melayani pemustaka yang berkunjung ataupun dalam proses pengolahan bahan pustaka (Bunyau, 2018). Dalam prakteknya sikap dan prilaku yang harus dilakukan atau ditunjukan oleh setiap pustakawan (pegawai perpustakaan) meliputi : 1) Jujur dalam bertindak dan bersikap. Kejujuran adalah merupakan modal utama seseorang pustakawan dalam melayani pengunjung perpustakaan.Hal tersebut meliputi kejujuran berbicara dalam berbicara, bersikap maupun bertindak. Kejujuran inilah yang akan menimbulkan kepercayaan pengunjungperpustakaan atas layanan yang diberikan. Pustakawan yang jujur tentu akan menjelaskan tentang peraturan yang berlaku di perpustakaan tersebut. Kejujuran pustakawan biasanya akan dibalas dan di contoh oleh pengunjung/pengguna perpustakaan. 2) Rajin dan Disiplin. Seorang pustakawan dituntut untuk cekatan dalam bekerja, pantang menyerah dan tidak mudah putus asa dalam bekerja.Pustakawan diharapkan dapat datang tepat waktu, agar dapat memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada pengunjung/pengguna perpustakaan. Perpustakaan sama dengan mal atau supermarket lainnya harus dibuka dan tutup tepat waktunya (sesuai dengan jadwal). 3) Murah Senyum. Dalam menghadapi para pengunjung/pengguna perpustakaan diharapkan bagi pustakawan agar dapat memberikan kenyamanan terutama bagian layanan sirkulas, jangan sekali- kali bersikap murung atau cemberut.Senyum kepada pengunjung/pengguna perpustakaan dapat membuat pengguna jasa perpustakaan terkesan dan hormat kepada pustakawan/karyawan perpustakaan. 4) Sopan dan Hormat. Dalam memberikan layanan kepada pengguna perpustakaan, pustakawan harus bersikap sopan terutama dalam hal tutur kata.Dan juga pelayanan dilakukan dengan hormat. 5) Lemah Lembut dan Ramah Tamah. Lemah lembut dan ramah dalam hal bersikap dan berbicara, dalam melayani pengujung atau tamu selalu ramah tamah, baik dalam volume suara, maupun kata- kata yang diucapkan, sehingga dapat menarik minat pengunjung serta membuat betah berhubungan dengan perpustakaan.Pada umumnya pengunjung atau pengguna perpustakaan tidak suka dikasari atau diperlakukan secara tidak ramah.Jangan membuat pustakawan/karyawanperpustakaan terkesan tidak ramah, sehinggapengguna/ pengunjung perpustakaan enggan untuk kembali berhubungan dengan kita. Kata yang sopan santun dan baik dapat memberikan kenyaman bagi pengguna/ pengunjung perpustakaan. 6) Simpatik. Pustakawan dalam melayani pengunjung/pengguna perpustakaan harus menunjukkan sifat simpatik ( perasaan tertarik terhadap pelangan) dalam memberikan palayanan yang dapat menyenangkan dan tidak menjengkelkan pengguna/pengunjung perpustakaan. 7) Fleksibel dan Bijaksana. Fleksibel maksudnya, dalam menghadapi pengunjung/ pengguna perpustakaan, pustakawan dituntut untuk selalu memberikan pengertian kepada pengunjung/ pengguna perpustakaan tentang aturan atau tata tertib di perpustakaan. Fleksibel juga diartikan bahwa pustakawan/ karyawan perpustakaan bersikap luwes terhadap pengunjung/ pengguna perpustakaan. Selalu ada kemudahan dengan catatan tidak merugikan atau keluar dari aturan yang berlaku. Pustakawan diharapkan jangan terlalu kaku dalam melayani pengunjung/ pengguna perpustakaan. Karena dapat memperngaruhi pengguna perpustakaan. 8) Memiliki Rasa Tanggung Jawab. Pustakawan harus memilki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pekerjaannya, artinya setiap pekerjaan harus diselesaikan sampai tunduk dan hormat terhadap pustakawan/ karyawan perpustakaan tersebut, karena merasa segan dan senang (Astuti, 2015). G. Pentingnya Pustakawan Menerapkan Kode Etik Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, peran pustakawan menjadi semakin penting dalam mengelola, menyediakan, dan memfasilitasi akses terhadap informasi. Sebagai penjaga pengetahuan dan pengelola koleksi, pustakawan dihadapkan pada tantangan yang kompleks dan dinamis dalam menghadapi perubahan teknologi informasi. Berikut adalah uraian panjang tentang peran pustakawan dan era digital: Dalam era digital, pustakawan tidak lagi hanya menjadi penjaga buku di perpustakaan fisik, tetapi juga menjadi pengelola informasi dalam berbagai format digital. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan akses yang mudah, adil, dan aman terhadap sumber daya informasi digital, sementara juga menjaga integritas dan keamanan data. Menurut American Library Association (ALA, 2003), pustakawan di era digital diharapkan untuk: "Mengelola sumber daya informasi dalam berbagai format dan menyediakan layanan informasi dan akses ke dalamnya secara efektif." Peran pustakawan dalam mengelola informasi digital mencakup berbagai aspek, termasuk: 1) Pengelolaan Koleksi Digital. Pustakawan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan koleksi digital, termasuk e-book, jurnal elektronik, database, dan sumber daya digital lainnya. Mereka harus memastikan akses yang mudah dan terorganisir terhadap sumber daya ini, serta mempertahankan katalogisasi yang akurat. 2) Pendidikan dan Pelatihan. Pustakawan harus memberikan pelatihan kepada pengguna dalam menggunakan sumber daya informasi digital dengan efektif. Mereka juga dapat mengembangkan program pendidikan tentang literasi informasi digital untuk membantu pengguna memahami pentingnya evaluasi informasi dan keamanan online. 3) Pemeliharaan Teknologi. Pustakawan bertanggung jawab untuk menjaga sistem manajemen perpustakaan (ILS), platform akses digital, dan infrastruktur teknologi lainnya. Mereka harus memastikan bahwa sistem tersebut beroperasi dengan lancar dan aman. 4) Perlindungan Privasi dan Keamanan. Pustakawan harus memastikan bahwa data pribadi pengguna dilindungi dan bahwa sistem informasi digital aman dari ancaman keamanan cyber. Mereka juga perlu mematuhi regulasi privasi data seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa. 5) Inovasi dan Penelitian. Pustakawan berperan dalam memperkenalkan inovasi teknologi informasi baru dan melakukan penelitian tentang tren dan perkembangan terbaru dalam manajemen informasi digital (Simba Information, 2018). Namun, menghadapi tantangan dalam era digital bukanlah tugas yang mudah bagi pustakawan. Mereka dihadapkan pada masalah seperti perubahan cepat dalam teknologi, kebutuhan akan literasi informasi yang lebih tinggi, serta tantangan privasi dan keamanan data. Menurut Simba Information, sebuah lembaga riset pasar, pustakawan juga menghadapi tekanan untuk memperluas layanan digital mereka untuk memenuhi harapan pengguna yang semakin meningkat terhadap akses online. Sebagai tanggapan terhadap tantangan ini, organisasi pustakawan, seperti ALA, telah mengembangkan panduan etika dan praktik terbaik dalam mengelola informasi digital. Panduan ini membantu pustakawan dalam menjaga standar profesionalitas dan integritas dalam menyediakan layanan informasi digital. Dalam kata-kata ALA (2017): "Pustakawan harus memanfaatkan teknologi informasi dan mempromosikan akses ke informasi digital, sambil menjaga hak-hak dan privasi individu." Dalam era digital yang semakin terkoneksi, peran pustakawan menjadi semakin penting dalam mengelola informasi digital dan menyediakan akses yang mudah dan aman terhadap sumber daya informasi. Dengan menghadapi tantangan yang kompleks dan dinamis, pustakawan perlu mematuhi standar etika dan praktik terbaik dalam mengelola informasi digital untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi mereka. Sebagai penjaga pengetahuan, pustakawan berperan kunci dalam memfasilitasi pertukaran informasi dan pengetahuan di era digital yang terus berkembang. H. Kendala-Kendala Implementasi Kode Etik Pustakawan Kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatuprofesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat.Artinya bahwa kode etik merupakan aturan, rambu-rambu yang dapat menunjukkan arah ketika dengan sungguh-sungguh digunakan atau diterapkan. Namun demikian penerapan kode etik ini sama halnya dengan menerapkan suatu aturan yang memiliki konsekuensi. Ini mengisyaratkan bahwa kode etik tidak dengan mudah dapat diterapkan tanpa mengalami suatu kendala. Dari penelitian yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir dikemukakan ada beberapa kendala implementasi kode etik, di antaranya adalah: 1) Kode etik tidak populer karena kurangnya sosialisasi. Tidak populer adalah istilah yang menyatakan bahwa sesuatu objek tidak dikenali dengan baik. Ketidakpopuleran kode etik menjadi hambatan implementasi dapat dipahami, karena sebuah aturan akan dapat dilaksanakan jika objek, yaitu: pustakawan yang dikenai aturan ini, mengenal dengan sebenar-benarnya kode etik tersebut. Persoalannya di tempat penelitian ini, kode etik sudah dimiliki, akan tetapi tidak semua pustakawan mengerti dengan kode etik ini. Hal ini dapat dimaklum karena pengurus IPI merangkap sebagai “plat merah” atau pegawai negeri yang memiliki tugas rutin. Jadi pekerjaan di IPI sebagai second job”. 2) Kode etik kalah dengan kebijakan (birokrasi). Kode etik dibuat oleh IPI yang merupakan lembaga yang terpisah dari lembaga atau instansi tempat pustakawan bekerja. Artinya bahwa lembaga atau instansi tempat pustakawan bekerja memiliki birokrasi atau sistem kekuasaan sendiri yang juga berwenang atas pengambilan kebijakan untuk kepentingan lembaga atau instansi tersebut. Singkatnya, birokrasi menjadi kendala bagi pelaksanaan kode etik ketika kebijakan yang diambil tidak sejalan dengan semangat yang ada pada kode etik. 3) Tidak meratanya jenjang pendidikan pustakawan. Pendidikan menjadi unsur penting bagi jenjang karir seseorang dalam dunia kerja.Selain itu tingkat pendidikan juga menjadi penting untuk menentukan tingkat pemahaman seseorang terhadap sesuatu. Ini menandakan bahwa tidak meratanya jenjang pendidikan yang ditempuh oleh pustakawan menjadi kendala pelaksanaan kode etik terkait dengan pemahaman dan penyikapannya terhadap kewajiban yang dituangkan dalam Kode Etik Pustakawan. 4) Pustakawan tidak membaca kode etik. Karena dianggap tidak penting Kode etik pustakawan adalah aturan yang dibuat dan diterbitkan secara tertulis.Faktanya, Kode etik ini dikenal sebatas nama saja, dan tidak sedikit pustakawan yang tidak memperhatikan substansinya, yang terpenting baginya adalah bekerja sebaik-baiknya untuk kemudian dilakukan penghitungan poin sebagai yang memenuhi standar angka kredit untuk kenaikan pangkat. 5) Sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Suatu peraturan diciptakan untuk dipatuhi oleh orang yang terkait di dalamnya. Pelanggaran terhadapnya berakibat timbulnya sanksi yang harus diterima o

Conclusion

Kode etik adalah sebagai aturan dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat didalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Kode etik berhubungn erat denga etika, moral, akhlak, karakter, budi pekerti, tata krama dan sopan santun. Kode etik berfungsi untuk memelihara atau mencegah terjadi penyalagunaan profesi yang dimilikinya untuk hal-hal yang membahayakan dan merugikan masyarakat. Kode etik pustakawan adalah untuk mengikat semua anggota profesi sebagai pengendali sifat yang kurang baik dalam upaya meningkatkan citra pustakawan. Dari hasil kesimpulan diatas sebaiknya seorang pustakawan harus bisa menerapkan kode etik pustakawan dimanapun ia berada selama masih dalam ruang lingkup perpustakaan dan keterkaitan lainnya.