Kembali
16
1
2005 Jurnal Pustakawan Indonesia Vol 4 · 2 ISSN 1410-5551

PENINGKATAN MANFAAT KOLEKSI PERPUSTAKAAN MELALUI PERPUSTAKAAN DIGITAL

Jaringan Perpustakaan Digital Indonesia

Introduction

Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan wawasan mengenai perpustakaan digital dan manfaatnya. Dibahas pula kendalakendala yang dihadapi dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Pendahuluan Sebuah perpustakaan sering dikatakan sebagai jantung informasi dalam setiap institusi, bahkan konon dengan melihat perpustakaannya kita sudah dapat melihat kualitas pendidikan yang diberikan oleh institusi tersebut. Dalam perkembangannya perpustakaan tidak lepas dari teknologi. Teknologi informasi dan internet telah mengakibat-kan banyaknya koleksi (resource) yang tersedia dalam bentuk digital sehingga muncul gagasan untuk membentuk perpustakaan digital. Kalau kita berbicara mengenai perpustakaan digital, maka kita akan membicarakan dua hal yaitu “perpustakaan” dan “digital”, dua kata yang membentuk istilah “perpustakaan digital”. Perpustakaan sebagai tempat belajar dan pengelola pengetahuan Perpustakaan tentunya sudah menjadi hal yang umum bahkan wajib di setiap institusi pendidikan, namum belum semua orang memahami peran dan fungsi perpustakaan tersebut. Tujuan dan fungsi suatu perpustakaan adalah mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk (tidak hanya buku dan naskah, tetapi juga film, foto, cetakan, peta, rekaman suara, pita visual, piringan, dan lain-lain), dan semua bahan yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Semua bahan tadi dengan perbedaan waktu, peradaban, dan bentuk merupakan ungkapan kehidupan intelektual dan budaya pada suatu masa dan tempat tertentu. Pengertian lainnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perpustakaan adalah tempat atau gedung yang disediakan untuk pemeliharaan dan penggunaan koleksi buku dan sebagainya. Selain itu, dapat juga diartikan sebagai koleksi buku, majalah, dan bahan kepustakaan lainnya yang disimpan untuk dibaca, dipelajari, dibicarakan. Carl T. Rowan bahkan mengatakan bahwa "The library is the temple of learning, and learning has liberated more people than all the wars in history". Peran perpustakaan adalah sebagai wahana untuk belajar, dan proses belajar telah memerdekakan manusia lebih banyak dari pada peperangan Jadi dari penjelasan diatas, perpustakaan bukan sekedar tempat penyimpanan buku, tetapi mempunyai peran yang jauh lebih penting sebagai tempat belajar dan untuk mengelola pengetahuan. Pengetahuan dalam berbagai bentuk tersebut dikumpulkan, ditata, dilestarikan, disediakan untuk pengguna, dan disebarluarkan, untuk dibaca, dipelajari, dibicarakan, dan kemudian dimanfaatkan untuk masyarakat Era Digital “dari Atom ke Bit” Semua berawal ketika manusia menggunakan akalnya untuk menghitung dan menggunakan tubuhnya (jari-jemari) sebagai alat hitung, maka muncul konsep angka atau digit. Pada abad 17, Leibniz membuktikan bahwa semua angka dapat dinyatakan dengan angka “0” dan “1” yang dikenal dengan binary digit. Binary digit atau sering disebut bit ini kemudian dapat digunakan untuk melakukan kalkulasi otomatis dan pada akhirnya tercipta alat hitung atau komputer. Akhirnya bit menjadi elemen dasar dari informasi (text, gambar dan suara), informasi dinumerasikan/ didigitalkan dan kita masuk ke dalam era digital. Dalam bukunya “Being Digital” Negroponte menyatakan bahwa dalam era digital terjadi peralihan dari atom ke bit, artinya semakin banyak koleksi yang disebarkan dalam bentuk digital daripada bentuk fisik/tercetak. Bentuk digital lebih mudah dan lebih cepat untuk disebarluaskan, lebih kecil penyimpanannya, lebih mudah untuk diperbanyak dan masih banyak keuntungan lain. Melihat keuntungan tersebut, pada akhirnya buku-buku akan disebarluaskan dalam dua bentuk baik dalam bentuk tercetak maupun dalam bentuk digital. Seiring dengan itu, Internet telah menjadi jaringan informasi global, dan semakin banyak koleksi digital yang di-online-kan di Internet. Penelitian dari citeseer menyebutkan bahwa koleksi digital yang dipublish di Internet (online) lebih banyak dikutip dibandingkan koleksi yang tidak online, dengan kata lain koleksi online lebih banyak dimanfaatkan dibandingkan koleksi yang tidak di-online-kan. Perpustakaan dengan peran dan fungsi diatas mau tidak mau, dalam era digital ini, pada akhirnya juga akan mengelola koleksi digital, sehingga muncul gagasan untuk membangun perpustakaan digital. Perpustakaan Digital Definisi perpustakaan digital menurut Digital Library Federation adalah “Digital Libraries are organization that provide the resources, including the specialized staff, to select, structure, offer intellectual access to, interpret, distribute, preserve the integrity of, and ensure the persistence over time of collections of digital works so that they are readily and economically available for use by a defined community or set of communities”. Dari definisi diatas objek-objek yang ada dalam perpustakaan digital adalah: - koleksi digital - staf pengelola perpustakaan digital - komunitas pengguna perpustakaan digital Perpustakaan digital dapat dibentuk dengan mendigitalkan dan atau mengumpulkan koleksi-koleksi digital yang telah ada di masing-masing lembaga. Dalam pelaksanaanya khususnya di Indonesia ada beberapa kendala dalam penerapan perpustakaan digital diantaranya: - undang-undang/peraturan - budget/anggaran yang kurang - SDM - Infrastruktur telekomunikasi - penetrasi komputer yang rendah - penetrasi internet yang rendah - budaya - E-leadership Namun kendala-kendala tersebut bukannya tidak dapat diatasi, beberapa hal akan dibahas dalam tulisan ini. Hak Cipta Setidaknya saat ini ada dua Undangundang yang terkait dengan perpustakaan digital yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru saja disahkan. Sebagai kewajiban WTO Indonesia diwajibkan meratifikasi undang-undang Intellectual Propery Right. Undang-undang ini penuh batasan-batasan, namun masih ada celah dalam undang-undang tersebut yang bisa dijadikan landasan untuk mengumpulkan koleksi digital. Berikut cuplikan isi undang-undang tersebut: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 14 Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap. Pasal 15 Dengan Syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; … e. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Berdasarkan undang-undang yang berlaku, masih memungkinkan perpustakaan untuk memperbanyak koleksi digital yang dimiliki sepanjang menyebutkan sumbernya. Namun yang lebih diharapkan adalah kesadaran masing-masing individu/ lembaga untuk menyebarkan karya ciptanya tanpa batasan secara online dan menjadikannya sebagai milik umum (public domain). Jaringan Perpustakaan Digital Indonesia Salah satu sifat luhur bangsa kita adalah sifat “gotong-royong”. Dengan gontongroyong banyak kendala yang dapat diselesaikan. Semangat inilah yang mendorong dibentuknya jaringan perpustakaan digital Indonesia atau yang dikenal dengan IndonesiaDLN. Dalam jaringan IndonesiaDLN terdapat lembaga maupun individu yang mengembangkan perpustakaan digital masingmasing, dan dalam jaringan ini mereka saling berbagi koleksi digitalnya. Dari kontribusi anggota-anggotanya kemudian terkumpul koleksi dalam bentuk digital yang dapat diakses langsung oleh masyarakat luas melalui internet. Koleksi yang dikelola dalam jaringan ini sangat beragam, sesuai dengan jenis pengetahuan yang dimiliki dan dihasilkan oleh para anggotanya. Mulai dari artikel, tugas akhir atau skirpsi, thesis, disertasi, laporan penelitian, kliping, bahan ajar, gambar, musik, suara, multimedia, dan lain sebagianya. Misi IndonesiaDLN adalah membuka kunci akses pengetahuan yang dimiliki bangsa Indonesia dan menyediakan akses seluas mungkin kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. IndonesiaDLN merupakan suatu upaya untuk mengatasi tantangan pengembangan perpustakaan digital khususnya di Indonesia.

Conclusion

Saat ini kita telah masuk kedalam era digital, demikian juga perpustakaan juga akan mengelola koleksi digital disamping koleksi yang telah ada saat ini. Koleksi yang di-online-kan lebih banyak dikutip dibandingkan koleksi yang tidak di-online-kan untuk umum, dengan kata lain koleksi online lebih banyak dimanfaatkan dibandingkan koleksi yang tidak online. Dengan membangun perpustakaan digital dan mengonlinekan koleksi dalam bentuk digital (dengan memperhatikan undang-undang yang ada) akan meningkatkan maanfaat koleksi tersebut, namun hal ini harus diiringi oleh kesediaan pemilik karya tersebut untuk membagi pengetahuan dan karya yang dimilikinya menjadi milik umum (public domain). Salah satu upaya peningkatan manfaat koleksi perpustakaan adalah dengan bergabung dalam sebuah jaringan perpustakaan digital. Dalam jaringan ini koleksi akan semakin banyak dan disebarluaskan antar anggota jaringan. Hal ini juga secara tidak langsung menambah pengelola dan pengguna perpustakaan digital tersebut.