IMPLEMENTASI KODE ETIK PUSTAKAWAN DI PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR
Universitas Negeri Padang; Universitas Negeri Padang
Abstract
The purpose of writing this paper is (1) Describe how the librarian's code of ethics is implemented in the Tanah Datar District Public Library; (2) Knowing the relationship between librarians and visitors in the Tanah Datar District Public Library; (3) Describe the relationship between librarians and fellow librarians in the Tanah Datar District Public Library; (4) Knowing the relationship between librarians and their service to libraries in the Tanah Datar District Public Library; (5) Knowing the relationship between librarians working in the Tanah Datar District Public Library and professional organizations; (6) Describe the relationship of librarians working in the Tanah Datar District Public Library with the community in the library. Writing this paper uses descriptive research methods. Data is collected based on interviews with librarians and visitors. Based on the results of the study it can be concluded as follows. First in achieving excellence librarians participate in activities in the library field. Librarians consider decisions professionally by choosing activities about library science. The advantage gained by librarians in serving users is inner satisfaction, lots of acquaintances and motivation to read. Second, librarians serve visitors who come to the library fairly. Scientific works can only be read in the library. Third, librarians achieve excellence in the profession by attending library science training. In establishing relationships with colleagues in the library, a small number of librarians have not been able to establish good relationships with colleagues in the library and question the differences that occur. Fourth, librarians attend training whose knowledge can be utilized for library development. Librarians collaborate with reading parks, and all types of libraries. Fifth, librarians never pay any fees in the library because the activities to be carried out at the library are funded by the local government. Most librarians can distinguish between personal life views and professional needs. Sixth, librarians work with communities in library fields such as literacy tree houses and reading parks established by students. Librarians contribute to the development of culture in the community in the form of a mobile library that can be utilized by the community.
Keywords:
implementation
· librarians
· code of ethics
Introduction
Kode etik merupakan aturan yang harus dipedomani yang menjadi standar dalam bertingkah laku dalam menjalankan suatu profesi. Seorang profesional harus memahami apa itu kode etik profesi agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kenyataan yang ditemui pada saat sekarang ini ialah begitu banyaknya para profesional khususnya pustakawan yang tidak mengerti dengan kode etik profesi, khususnya kode etik profesi pustakawan. Kode etik profesi pustakawan merupakan aturan yang harus dipedomani yang akan menjadi pegangan dan akan melindungi pustakawan dari campur tangan pihak lain yang tidak profesional. Alasan pentingnya diterapkan kode etik profesi pustakawan adalah agar pustakawan bekerja sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Jika pustakawan bekerja sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan, tidak akan ada lagi pelanggaran yang terjadi di perpustakaan dan semua kegiatan di perpustakaan akan berjalan dengan lancar. Kode etik berfungsi sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan dan mencegah campur tangan pihak lain di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar merupakan perpustakaan umum yang dikelolah oleh pemerintah daerah. Dari 7 orang pustakawan yang bekerja di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, sebagian besar pustakawan tidak memiliki pendidikan formal pada bidang perpustakaan. Akan tetapi, pustakawan mendapatkan pendidikan nonformal berupa bimbingan teknologi (bimtek) tentang perpustakaan berbasis inclusi sosial. Semua pustakawan yang bertugas merupakan anggota dari Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Berdasarkan observasi awal, hubungan antar pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar kurang sesuai dengan kode etik pustakawan. Contohnya, pustakawan tidak dapat menjaga nama baik dan martabat rekan. Seorang pustakawan seharusnya dapat menjaga nama baik rekan, tetapi pustakawan disini melakukan hal yang sebaliknya dan membicarakan tentang keburukan rekan kepada rekan lainnya. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh semua pustakawan yang bertugas di perpustakaan. Untuk itu, dalam penulisan Tugas Akhir ini, penulis akan membahas tentang “Implementasian Kode Etik Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar”. Perpustakaan umum ialah perpustakaan yang terdapat pada suatu daerah, yang dikelola oleh pemerintah daerah tersebut dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang suku, ras, agama, dan status sosial. Pustakawan bukan hanya seorang penjaga buku. Tetapi pustakawan merupakan pengolah perpustakaan dan buku. Kesuksesan sebuah perpustakaan tergantung bagaimana cara pustakawan mengolahnya. Berdasarkan undang-undang nomor 43 tahun 2007 pasal 1 tentang perpustakaan, pustakawan merupakan seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Setiap profesi memiliki kode etik. Kode etik untuk profesi sebagai seorang pustakawan dikeluarkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Rahmah (2016:137) mengatakan bahwa kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam menjalankan tugas profesinya. Menurut Ikatan Pustakawan Indonesia dalam Kode Etik Pustakawan Indonesia tahun 2012 pasal 1, kode etik pustakawan merupakan aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan. Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kode etik pustakawan ialah aturan tertulis yang menjadi pedoman dalam melaksanakan profesi dan merupakan standar tingkah laku dan norma yang harus dipatuhi oleh pustakawan untuk menjaga profesionalisme.
Method
Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemnikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang (Nazir, 2014: 43). Penelitian dilakukan pada taggal 28 Juni dan 1 Juli 2019. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan langsung dengan cara berinteraksi secara langsung dengan manusia ataupun dengan tempat yang akan diteliti. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ialah pendekatan yang digunakan untuk penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsional, organisasi, aktivitas sosial, dan lain-lain (Sujarweni, 2014: 6).
Discussion
1. Sikap Dasar Pustakawan Sikap dasar pustakawan sangat penting untuk diperhatikan agar pemustaka yang datang ke perpustakaan merasa dilayani dengan baik. Sikap dasar tersebut sebagai berikut: a. Berupaya Melaksanakan Tugas Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat Dalam memberikan rasa nyaman kepada pemustaka, pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar berusaha memberikan pelayanan yang terbaik agar sesuai dengan harapan masyarakat pengguna perpustakaan. Cara pustakawan dalam memberikan rasa nyaman kepada pemustaka ialah dengan menyapa pemustakayang datang ke perpustakaan, melayni dengan senyuman dan tutur kata yang baik dan membantu apapun yang dibutuhkan oleh pemustaka. Jika pustakawan yang berada di perpustakaan besikap sopan dan ramah dalam melayani pemustaka, siapapun yang datang ke perpustakaan akan merasa nyaman dan akan terus datang ke perpustakaan. Sebagai seorang yang bekerja pada bidang pelayanan, pustakawan harus mampu bersikap dengan ramah dalam melayani pemustaka. Melayani pemustaka dengan wajah yang ceria dan dapat memberikan apa yang dibutuhkan oleh pemustaka merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan. Ketika seorang pustakawan baik dalam melayani pemustaka, pemustaka tidak akan enggan untuk berkunjung ke perpustakaan. b. Mempertahankan Keunggulan Kompetensi dan Mengikuti Perkembangan Seorang pustakawan dalam menjalankan suatu profesi hendaknya memberikan kinerja yang baik untuk mempertahankan keunggulan perpustakaan. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar sebagian besar pustakawan sudah mencapai keunggulan dalam profesinya. Cara mereka dalam mencapai keunggulan dalam profesinya ialah melaksanakan tugas sesuai dengan program yang telah di rencanakan dengan semaksimal mungkin. Kecuali jika ada tugas langsung dari atasan, pustakawan akan membagi tugas dengan pustakawan lain siapa yang akan melaksanakan tugas langsung dari atasan dan siapa yang akan menjalankan tugas sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Dalam mencapai keunggulan dalam profesi, tidak hanya dengan cara menjalankan program yang ada. Tetapi pustakawan juga dapat memanfaatkan teknologi. Teknologi seperti komputer dimanfaatkan pustakawan di perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pekerjaanya dalam mengolah koleksi perpustakaan, melayani pemustaka, pendaftaran anggota baru, dan memanfaatkan perpustakaan berbasis inklusi. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pustakawan sudah berusaha dalam mencapai keunggulan dalam profesinya. Hal ini memang seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan. Dimanapun seseorang bekerja dan menjalani suatu profesi, ia harus dapat mencapai keunggulan dalam profesi dan dapat mengikuti perkembangan. Seorang pustakawan harus dapat menguasai teknologi agar apa yang dikerjakannya sesuai dengan perkembangan. Pada saat sekarang ini teknologi seperti komputer merupakan wadah yang banyak digunakan untuk mengikuti perkembangan. Dalam mempertahankan keunggulan kompetensi, pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar melakukannya dengan cara mengikuti berbagai macam kegiatan atau pelatihan yang berhubungan dengan perpustakaan. Agar setiap kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik, pustakawan membagi tugas yang ada dengan sesama rekan kerja. Selain itu, pustakawan juga berusaha mengikuti perkembangan dengan memanfaatkan teknologi seperti komputer untuk membantu pekerjaannya dalam mengelolah koleksi dan melayani pemustaka. c. Membedakan Pandangan Hidup Pribadi dan Tugas Profesi Ketika seseorang menjalani suatu profesi, ia harus mampu membagi waktu antara tugas profesi dan kehidupan pribadinya. Seperti halnya seorang pustakawan. Ketika ia sudah berada di perpustakaan, ia harus dapat meninggalkan dan melupakan urusan dirumah untuk sementara waktu dan harus lebih mementingkan urusannya di perpustakaan. Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam menjalankan tugasnya sebagian besar sudah dapat membedakan antara pandangan hidup pribadi dan tugas profesi yang dijalaninya. Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam menjalankan tugasnya sebagian besar dapat membedakan antara pandangan hidup pribadi dan tugas profesi. Di perpustakaan, pustakawan sudah dapat meninggalkan urusan pribadi ketika sudah berada di perpustakaan. Akan tetapi, masih ada pustakawan yang masih menggunakan telepon untuk kepentingan pribadinya ketika sudah berada di perpustakaan. d. Menjamin Bahwa Tindakan dan Keputusannya Berdasarkan Pertimbangan Profesional Dalam mengambilan suatu keputusan, pustakawan harus mampu menjamin bahwa keputusan yang diambilnya sudah berdasarkan pertimbangan yang profesional. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan profesional dapat berupa pemilihan sebuah kegiatan. Jika kegiatan tersebut menyangkut ilmu tentang perpustakaan, pustakawan akan mengikutinya. Akan tetapi, jika kegiatan tersebut tidak menyangkut tentang ilmu perpustakaan, maka kegiatan tersebut tidak harus diikuti. Dalam pengambilan suatu keputusan, seorang pustakawan harus mempertimbangkan secara profresional. Ketika seorang pustakawan mengikuti sebuah bimbingan atau pelatihan yang tidak sesuai dengan bidangnya, itu akan membuang waktu dan biaya saja. Hal tersebut sesuai dengan Kode Etik Pustakawan Indonesia bahwa dalam menjalankan suatu profesi, seseorang haruslah dapat mengambil suatu keputusan berdasarkan pertimbangan yang profesional. e. Tidak Menyalahgunakan Posisi dan Mengambil Keuntungan Kecuali Atas Jasa Profesi Sebagai seorang yang profesional, seorang pustakawan hendaknya dapat melayani pemustaka dengan sebaiknya dan tidak mengambil keuntungan atas jasa profesi yang dijalani. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pustakawan tidak mendapatkan keuntungan berupa finansial dari jasa profesi yang dijalaninya. Akan tetapi, keuntungan yang mereka dapatka ialah berupa semangat, kepuasan batin, dan banyak mendapatkan kenalan. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar pustakawan tidak pernah menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan suatu keuntungan dari profesi yang dijalaninya. Tidak mengambil keuntungan pribadi atas jasa profesi yang dijalani merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seseorang yang bekerja pada bidang pelayanan seperti halnya seorang pustakawan. Seorang pustakawan tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk mengambil suatu keuntungan dalam bentuk apapun. Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam menjalankan tugasnya tidak mendapatkan keuntungan berupa finansial. Akan tetapi, keuntungan yang didapatkan berupa kepuasan batin, motivasi, dan mendapatkan banyak kenalan. Ketika pemustaka merasa puas telah berkunjung ke perpustakaan merupakan kepuasan tersendiri juga bagi pustakawan. Ketika banyaknya tersedia buku di perpustakaan, pustakawan akan termotivasi untuk lebih banyak membaca. Dan dengan banyaknya pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan, pustakawan mendapatkan banyak kenalan. Itulah keuntungan yang didapatkan oleh pustakawan selama berada di perpustakaan. Dari hasil wawancara dengan beberapa orang responden, dapat diketahui bahwa: (1) Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam melayani pemustaka memiliki etika yang sesuai dengan harapan masyarakat terutama harapan pemustaka. Sikap dasar pustakawan dalam melayani pengguna termasuk dalam kategori baik dalam ucapan dan perbuatan seperti mereka melayani pemustaka dengan senyuman, kata-kata dan perbuatan yang sopan dan dapat membantu apapun yang dibutuhkan oleh pemustaka. (2) Pustakawan berupaya mencapai keunggulan dalan profesinya dengan cara mengikuti berbagai macam kegiatan pada bidang perpustakaan. Selain itu, pustakawan juga memanfaatkan teknologi yang dapat membantu dalam menyelesaikan tugasnya di perpustakaan. (3) Sebagian besar pustakawan dapat membedakan antara pandangan hidup pribadi dan tugas profesi. Akan tetapi, masih ada pustakawan yang belum dapat membedakan antara pandangan hidup pribadi dan sikap profesi dengan menelepon dan mengurus urusan pribadi ketika sudah berada di perpustakaan. (4) Dalam mengambil suatu keputusan, pustakawan menjamin bahwa keputusan yang diambilnya berdasarkan pertimbangan yang profesional. Seperti saat hendak mengikuti suatu pelatihan, pustakawan memilih pelatihan yang sesuai dengan bidang perpustakaan. Ketika pelatihan tersebut tidak pada bidang perpustakaan, pustakawan memilih untuk tidak mengikutinya. (5) Pustakawan tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil suatu keuntungan dalam bentuk finansial. Akan tetapi, keuntungan yang biasanya didapatkan pustakawan dalam melayani pemustaka berupa kepuasan batin, memiliki banyak kenalan dan motivasi untuk terus membaca. 2. Hubungan Pustakawan dengan Pemustaka Sebagai seorang pustakawan hendaknya dapat menjalin hubungan yang baik dengan pemustaka. Hubungan antara pustakawan dengan pemustaka yaitu: a. Menjunjung Tinggi Hak Perorangan atas Informasi Dalam melayani pemustaka, pustakawan harus mampu bersikap adil dan melayani siapa saja yang datang tanpa memandang status atau jabatan dari orang tersebut. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pemustaka yang datang ke perpustakaan dilayani dengan adil oleh pustakawan. Pustakawan tidak pernah memilih siapa yang harus dilayani terlebih dahulu dan siapa yang harus dilayani diakhir. Hal tersebut dinyatakan oleh beberapa orang responden yang berprofesi sebagai pustakawan. Setiap orang yang datang ke perpustakaan mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada satu orang pun yang harus diberikan perlakukan khusus. Semua orang yang datang ke perpustakaan mendapatkan perlakuan yang sama dari pustakawan. Hal tersebut memang seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan. Sebagai seorang yang berprofesi dalam hal pelayanan, kita harus dapat bersikap dengan adil tanpa memandang apapun dari seseorang. b. Pustakawan tidak Bertanggung Jawab Atas Konsekuensi Penggunaan Informasi yang Diperoleh dari Perpustakaan Di perpustakaan, siapa saja berhak untuk mendapatkan informasi apa saja yang diinginkan. Pustakawan juga harus dapat memberikan apa yang diinginkan oleh pemustaka. Akan tetapi akibat dari penyalahgunaan informasi yang dilakukan oleh seorang pemustaka tidak menjadi tanggung jawab dari seorang pustakawan. Seorang pustakawan bertugas untuk memberikan informasi dan seorang pemustaka berhak untuk mendapatkan informasi. Jika seorang pemustaka mendapatkan informasi dari perpustakaan, dan informasi tersebut digunakan untuk hal yang tidak baik, maka hal seperti itu bukanlah menjadi tanggung jawab dari seorang pustakawan. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang didapatkan oleh seorang pemustaka dari perpustakaan. Seorang pustakawan bertugas untuk memberikan informasi apa saja kepada pemustaka. Tergantung kepada kebijakan pemustaka dalam menggunakan informasi yang didapatkannya dari perpustakaan. Akan tetapi, jika pemustaka tidak dapat menggunakan informasi tersebut secara bijak, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dari seorang pustakawan. Akan tetapi, sebelum menyusun koleksi dirak, sebaiknya pustakawan juga dapat menyeleksi koleksi mana yang harus diletakkan dirak yang biasanya dikunjungi oleh anak-anak dan koleksi mana yang harus diletakkan dirak yang biasanya dikunjungi oleh orang dewasa. Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadinya penyalahgunaan informasi yang tidak sesuai dengan umur pemustaka. c. Berkewajiban Melindungi Hak Privasi Pemustaka Saat seseorang bekerja pada sebuah layanan, ia harus dapat menjaga rahasia apapun yang ia dapatkan baik itu di perpustakaan maupun tidak. Sebagai seorang pustakawan, kita harus dapat menjaga rahasia dari pemustaka yang datang ke perpustakaan. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar tidak ada rahasia apapun menyangkut pemustaka. Pustakawan tidak menyimpan rahasia apapun menyangkut informasi yang didapatkan pemustaka dari perpustakaan termasuk informasi yang diperoleh oleh seorang pemustaka dari perpustakaan. Hal tersebut tidak sebaiknya dilakukan. Sebagai seorang pustakawan, kita juga harus memberikan privasi kepada pemustaka. Seperti ketika seorang pemustaka memanfaatkan suatu koleksi, pustakawan tidak berhak untuk memberikan informasi kepada pemustaka lain bahwa pemustaka tersebut sedang memanfaatkan koleksi dengan judul tertentu. Hal tersebut merupakan privasi dari seorang pemustaka. d. Mengakui dan Menghormati Hak Milik Intelektual Sudah merupakan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak milik intelektual dimanapun berada. Di Perpustakaan Umum Dearah Kabupaten Tanah Datar hak milik intelektual dilindungi dengan baik. Pemustaka yang datang untuk memanfaatkan suatu karya yang bersifat ilmiah harus dibawah pengawasan dari pustakawan. Memberikan pengawasan dalam pemakaian karya ilmiah merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menghormati hak milik intelektual. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi plagiarisme dan mengutipan suatu karya tanpa ada pertanggung jawaban. Selain diberikan pengawasan dalam pemakaiannya, koleksi yang bersifat ilmiah juga tidak diizinkan untuk dibawa pulang. Jawaban responden dari hasil wawancara menyatakan bahwa: (1) Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan melayani pemustaka dengan adil tanpa memandang derajat ataupun agama dari pemustaka. Siapapun yang datang ke perpustakaan berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari pustakawan. (2) Ketika seorang pemustaka mendapatkan informasi dari perpustakaan, pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi penggunaan informasi yang didapatkan oleh pemustaka dari perpustakaan. (3) Di Perpustakaan pustakawan tidak dapat melindungi hak privasi dari pemustaka. Pustakawan dapat memberikan infromasi dari seorang pemustaka kepada pemustaka yang lainnya karena di perpustakaan tidak ada hal apapun yang harus dirahasiakan. Sebagai seorang pustakawan sudah seharusnya untuk menghargai hak privasi setiap orang. Seorang pemustaka berhak untuk memiliki rahasianya sendiri di perpustakaan dan pustakawan berkewajiban untuk menjaga rahasia dari pemustaka tersebut. (4) Suatu karya yang bersifat ilmiah diperlakukan dengan baik di perpustakaan. Karya ilmiah tidak dapat dimanfaatkan oleh pemustaka secara bebas. Karya yang bersifat ilmiah hanya dapat dibaca di perpustakaan dan dibawah pengawasan dari pustakawan. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya plagiarisme. 3. Hubungan Pustakawan dengan sesama Pustakawan Dalam menjalankan sebuah profesi, kita pasti akan menjalin hubungan dengan rekan kerja setiap harinya. Akan tetapi, baik atau buruknya hubungan kita dengan sesama rekan tergantung bagaimana cara kita menyikapinya. Hubungan tersebut sebagai berikut: a. Pustakawan Berusaha Mencapai Keunggulan dalam Profesi dengan Cara Mengembangkan Pengetahuan dan Keterampilan Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam mencapai keunggulan dalam profesinya pustakawan mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan perpustakaan. Pustakawan dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Dalam upaya pencapaian keunggulan dalam sebuah profesi tentu ada kendala yang dihadapi. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam mencapai keunggulan dalam profesi kendala yang biasanya dihadapi oleh seorang pustakawan berupa anggaran, dan sarana dan parasarana. Hal tersebut merupakan salah satu hambatan untuk seorang pustakawan ketika hendak mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya. Pustakawan mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara mengikuti kegiatan pada bidang perpustakaan. Dalam mencapai keunggulan dalam profesi, kesulitan yang biasanya ditemui berupa anggaran serta sarana dan prasarana. Ketika seorang pustakawan hendak mengikuti suatu kegiatan, hal tersebut terkendala karena tidak adanya dana dari pemerintah untuk kegiatan yang akan diikuti. b. Bekerja Sama dengan Pustakawan Lain Sebagai seorang yang bekerja pada bidang jasa, pustakawan harus mampu menjalin kerja sama yang baik dengan pustakawan diberbagai perpustakaan. Kerja sama yang dijalin harus berjalan dengan baik. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pustakawan menjalin kerja sama dengan sesama pustakawan dari berbagai perpustakaan, mulai dari pustakawan di perpustakaan nagari, perpustakaan kecamatan, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tiggi, dan sesama perpustakaan daerah. Dalam menjalin suatu hubungan dengan pustakawan dari perpustakaan lain, tidak ada kriteria khusus dan prosedur khusus yang harus dipenuhi. Pustakawan dari perpustakaan mana saja dapat menjalin kerja sama dengan pustakawan yang ada di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar. Selama menjalin kerja sama antar sesama pustakawan selama ini, tidak ada kendala yang dihadapi, semua berjalan dengan baik. c. Pustakawan Memelihara Hubungan Kerja Sama yang Baik Antara Sesama Rekan Pada saat menjalani suatu profesi, tentu saja hubungan yang terjalin antar sesama pustakawan sebagian besar terjalin dengan baik. Akan tetapi, didalam hubungan yang baik tersebut juga pasti akan terdapat beberapa ketidaksesuaian. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pada umumnya pustakawan menjalin hubungan yang baik dengan sesama rekan. Akan tetapi, didalam hubungan yang baik tersebut juga terdapat beberapa kesalahpahaman. Dimanapun kita berada kita pasti akan mengalami ketidaksesuaian dengan rekan. Sebagian besar pustakawan dapat menjalin hubungan yang baik dengan sesama rekan di perpustakaan. Akan tetapi, sebagian pustakawan masih mempermasalahkan perbedaan yang terjadi didalam suatu profesi. Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan ketika mendapati perbedaan antar sesama rekan ialah dengan tidak mempermasalahkan apapun yang terjadi. Ketika terjadi perselisihan antar sesama rekan di perpustakaan, cukup rekan di dalam perpustakaan saja yang mengetahuinya. d. Memiliki Kesetiaan dan Penghargaan Terhadap Korp Perpustakaan Memiliki kesetiaan terhadap korp perpustakaan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seorang pustakawan. Bentuk kesetiaan terhadap korp perpustakaan menurut pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar seperti: ketika ada jadwal pembinaan, pustakawan yang ditunjuk untuk mengikutinya berhalangan untuk hadir. Tindakan dari pustakawan lain ialah menggantikan rekannya yang tidak dapat hadir. Dengan begitu, pembinaan tetap dihadiri oleh perwakilan dari perpustaakaan. Ketika ada suatu kegiatan yang telah direncanakan, dan saat itu juga ada suatu urusan pribadi yang harus dilakukan. Disaat seperti itulah kesetiaan seorang pustakawan terhadap perpustakaan diuji. Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar pustakawan sudah memiliki kesetiaan terhadap korp perpustakaan. Akan tetapi berdasarkan observasi awal, sebagian kecil pustakawan di perpustakaan tidak memiliki kesetiaan terhadap korp perpustakaan dan lebih mementingkan urusan pribadi, sehingga lebih memilih meliburkan diri ketika hendak memulai suatu kegiatan. Seperti: seorang pustakawan mengajukan permohonan cuti mendadak ketika suatu kegiatan akan dilaksanakan. Walaupun permohonan cuti tersebut ditolak oleh atasan, pustakawan tetap meliburkan diri. Hal tersebut sudah jelas bahwa pustakawan tersebut lebih memilih kepentingan pribadinya daripada kepentingan perpustakaan. Dari hasil wawancara dapat diketahui bahwa: (1) Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar berusaha untuk mencapai keunggulan dalam profesinya dengan cara mengembangkan pengetahuan dan keteranpilan melalui berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan ilmu perpustakaan. (2) Selama menjalin kerja sama dengan pustakawan dari perpustakaan lain, tidak ada kriteria dan prosedur khusus yang harus dijalani dan kerja sama yang terjalin selama ini berjalan dengan baik. (3) Untuk menjalin hubungan dengan rekan, sebagian besar pustakawan di perpustakaan dapat menjalin hubungan sesama rekan dengan baik. Akan tetapi, sebagian kecil pustakawan masih belum dapat menjaga nama baik rekan di perpustakaan. Seperti pustakawan membicarakan keburukan rekan yang tidak ia sukai kepada rekan lain. (4) Bentuk kesetiaan seorang pustakawan terhadap perpustakaan dilakukan dengan menjaga nama baik perpustakaan dengan cara menggantikan teman yang sudah ditunjuk untuk mengikuti suatu kegiatan tetapi ia tidak dapat hadir pada kegiatan tersebut. Cara tersebut dilakukan agar perwakilan dari perpustakaan tetap ada dan nama perpustakaan akan terjaga. Akan tetapi, sebagian kecil pustakawan belum dapat melaksanakan kesetiaannya terhadap perpustakaan. Pustakawan lebih mementingkan urusan pribadinya daripada program yang telah direncanakan di perpustakaan. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan. Seharusnya sebagai seorang pustakawan, harus dapat mendahulukan kepentingan perpustakaan daripada kepentingan pribadi. Selain itu, pustakawan harus mampu memupuk kesetiaannya terhadap perpustakaan. 4. Hubungan Pustakawan dengan Perpustakaan Sebagai seorang pustakawan, sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengembangkan perpustakaan. Seorang pustakawan harus mampu membuat perpustakaan berkembang ke arah yang lebih baik lagi. Pengembangan perpustakaan dapat dilakukan dengan berbagai upaya seperti memberikan pelayanan yang terbaik, mengikuti berbagai pelatihan yang ilmunya dapat bermanfaat untuk perpustakaan, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta melaksanakan kegiatan yang bermanfaat di perpustakaan. Hubungan pustakawan dengan perpustakaan yaitu: a. Pustakawan Ikut Aktif dalam Perumusan Kebijakan Menyangkut Kegiatan Jasa Kepustakawanan Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pustakawan selalu mengupayakan yang terbaik untuk perpustakaan. Hal yang dilakukan untuk perkembangan perpustakaan seperti mengikuti berbagai pelatihan, menyediakan jaringan internet untuk pemustaka, meyediakan komputer bagi siapa saja yang hendak belajar komputer dan membuat suatu kegiatan yang disebut dengan kunang-kunang yang didalam kegiatan tersebut pustakawan menceritakan suatu cerita kepada pemustaka. Di sisi lain, pemustaka juga diberikan kesempatan untuk bercerita didepan banyak orang, baik pustakawan maupun pemustaka. Dengan dilakukannya kegiatan yang melibatkan pemustaka, pemustaka akan senang untuk berkunjung perpustakaan. Kegiatan seperti mendongeng yang dilakukan di perpustakaan merupakan salah satu dari tujuan perpustakaan yaitu rekreasi. Dengan dilakukannya kegiatan mendongeng, pemustaka tidak terpaku untuk membaca buku saja, Akan tetapi pemustaka juga dapat bermain-main di perpustakaan. Dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakawanan, pustakawan melakukan berbagai macam kegiatan yang dapat membuat pemustaka merasa ingin untuk berkunjung ke perpustakaan. Kegiatan jasa yang dilakukan di perpustakaan seperti: pelatihan komputer yang dibuka untuk umum setiap hari kerja dan melakukan kegiatan mendongeng yang disebut dengan kunang-kunang. Dengan dilakukannya kegiatan yang berbentuk hiburan, pemustaka tidak akan bosan untuk datang ke perpustakaan karena di perpustakaan tidak hanya disediakan buku saja. b. Bertanggung Jawab Terhadap Pengembangan Perpustakaan Pengembangan sebuah perpustakaan merupakan tanggung jawab bagi seorang pustakawan. Seorang pustakawan harus mampu membawa perpustakaan ke arah yang lebih baik lagi. Perkembangan perpustakaan tergantung bagimana cara pustakawan di perpustakaan tersebut mengolahnya. Jika seorang pustakawan bijak dalam mengolah perpustakaan, maka perpustakaan tersebut akan berkembang ke arah yang lebih baik dengan pesat. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar seorang pustakawan mengembangkan sebuah perpustakaan dengan cara mengikuti berbagai kegiatan di bidang perpustakaan. Upaya yang dilakukan oleh pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk pengembangan perpustakaan ialah dengan mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan perpustakaan. Ilmu yang didapatkan dari kegiatan yang diikuti dimanfaatkan untuk pengembangan perpustakaan. c. Pustakawan Membantu dan Mengembangkan Pemahaman Serta Kerja Sama Semua Jenis Perpustakaan Selain betanggung jawab dalam pengembangan perpustakaan, pustakawan juga bertanggung jawab dalam kerja sama antara semua jenis perpustakaan. Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar bekerja sama dengan semua perpustakaan. Mulai dari perpustakaan yang terdapat di nagari, perpustakaan kecamatan, perpustakaan sekolah, perpustakaan universitas, dan perpustakaan daerah. Dalam menjalin kerja sama antar perpustakaan, kegiatan yang dilakukan berupa pertukaran koleksi, pelatihan pustakawan dan bantuan teknologi untuk perpustakaan. Dalam menjalin kerja sama, tidak ada kriteria khusus dari perpustakaan yang hendak menjalin kerja sama dengan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar. Selama menjalin kerja sama dengan berbagai perpustakaan, kerja sama yang terjalin selama ini berjalan dengan baik. Dari hasil penelitian melalui wawancara dapat diketahui (1) Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa di perpustakaan. Kegiatan jasa yang dilakukan di perpustakaa berupa pelatihan komputer yang disediakan untuk umum dan dibuka setiap hari kerja. Selain itu, kegiatan yang disediakan di perpustakaan berupa kegaiatan mendongeng yang melibatkan pustakawan dan pemustaka yang datang ke perpustakaan. (2) Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar pustakawan dapat melaksanakan tugasnya untuk mengembangkan perpustakaan. Cara pustakawan untuk mengembangkan perpustakaan ialah dengan mengikuti berbagai macam kegiatan yang ilmunya dapat dimanfaatkan untuk perkembangan perpustakaan. (3) Dalam hal kerja sama, pustakawan menjalin kerja sama dengan berbagai jenis perpustakaan. Mulai dari taman bacaan, perpustakaan nagari, perpustakaan sekolah, perpustakaan kecamatan, perpustakaan perguruan tinggi, maupun sesama perpustakaan daerah. 5. Hubungan Pustakawan dengan Organisasi Profesi Seorang pustakawan dalam menjalankan profesinya harus dapat menjalin hubungan yang baik dengan organisasi profesi. Dalam menjalankan suatu profesi, seorang pustakawan hendaknya termasuk kedalam himpunan anggota profesi yang dijalaninya. Seluruh pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar terdaftar sebagai anggota ikatan pustakawan Indonesia dan sebagai pengurus IPI tingkat provinsi sejak tahun 2016 akan tetapi belum memiliki surat kerja. Hubungan pustakawan dengan organisasi profesi yaitu: a. Membayar Iuran Keanggotaan Secara Disiplin Di perpustakaan, seorang pustakawan dianjurkan untuk membayar iuran atau subangan keanggotaan setiap bulannya. Sumbangan yang dikumpulkan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan ketika dana dari pemerintah tidak mencukupi. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar tidak ada sumbangan keanggotaan yang harus dibayarkan, karena setiap program apapun yang akan dilaksankan didanai oleh pemerintah daerah. Sebaiknya sumbangan keanggotaan dilakukan setiap bulannya agar pustakawan mempunyai dana sendiri untuk melakukan suatu kegiatan ketika tidak adanya dana dari pemerintah daerah. Dengan adanya sumbangan keanggotaan, ketika hendak melakukan suatu kegiatan bukanlah dana lagi yang akan menjadi penghalangnya. b. Mengutamakan Kepentingan Organisasi Diatas Kepentingan Pribadi Dalam hubungan seorang pustakawan dengan organisasi profesi, seorang pustakawa haruslah dapat membagi waktu untuk kepentingan hidup pribadi dan kepentingan profesi. Seorang pustakawan harus mampu untuk lebih mendahulukan kepentingan profesi dan mengorbankan kepentingan pribadinya. Jika seorang pustakawan tidak dapat mementingkan urusan profesi daripada urusan pribadinya, itu artinya pustakawan tersebut belum dapat bekerja dan melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik Pustakawan Indonesia yang berlaku. Sebagian besar pustakawan sudah dapat untuk mendahulukan kepentingan profesi daripada kepentingan pribadinya. Akan tetapi, masih ada pustakawan di perpustakaan yang lebih mementingkan urusan pribadi daripada tugas profesi yang telah direncanakannya. Hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan ialah ia harus dapat meninggalkan urusan pribadi ketika sedang melaksanakan tugasnya di perpustakaan. Dari hasil wawancara dapat diketahui bahwa: (1) Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pustakawan tidak membayar iuran keanggotaan karena kegiatan yang akan dilakukan di perpustakaan didanai oleh pemerintah daerah. Seharusnya, setiap pustakawan dapat mengumpulkan iuran keanggotaan dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan tetapi tidak ada dana dari pemerintah. Dengan adanya iuran keanggotaan yang dikumpulkan, kegiatan yang tidak didanai oleh pemerintah tersebut dapat terus berlangsung menggunakan dana yang dikumpulkan dari iuran keanggotaan setiap bulannya. (2) Sebagai seorang pustakawan hendaknya dapat menjalankan suatu profesi dengan penuh tanggung jawab. Ketika berada di perpustakaan, seorang pustakawan harus mampu meninggalkan apapun yang terjadi dengan kehidupan pribadinya dan harus lebih mementingkan urusan di perpustakaan. 6. Hubungan Pustakawan dengan Masyarakat Untuk menjalankan suatu profesi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, pustakawan haruslah menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat tempat perpustakaan berdiri. Hubungan tersebut sebagai berikut: a. Pustakawan Bekerja Sama dengan Anggota Komunitas dan Organisasi yang Sesuai Menurut informasi yang didapatkan dari responden melalui wawancara, pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar bekerja sama dengan berbagai komunitas dan organisasi dibidang perpustakaan, seperti: rumah pohon literasi, Taman Bacaan Ampalu Kaciak yang didirikan oleh mahasiswa dari IAIN. Menjalin kerja sama dengan berbagai komunitas pada bidang perpustakaan merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan perpustakaan. Jalinan kerjasama yang baik dengan berbagai komunitas pada bidang perpustakaan akan mengangkat citra baik perpustakaan akan dimata masyarakat. Hal tersebut memang seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan. Pustakawan harus mampu menjalin kerja sama yang baik dengan komunitas yang ada di daerah sekitar perpustakaan. Dalam menjalankan kerja sama antara Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan berbagai komunitas, tidak ada kontrak kerja yang harus dijalankan, dan kerja sama yang terjalin selama ini berjalan dengan baik. b. Pustakawan Memberikan Sumbangan dalam Pengembangan Kebudayaan di Masyarakat Untuk proses pengembangan kebudayaan dimasyarakat, pustakawan hendaknya berupaya dalam memberikan sumbangan untuk perkembangan kebudayaan tersebut. Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar, pustakawan memberikan sumbangan untuk perkembangan kebudayaan dimasyarakat dengan cara mengadakan perpustakaan keliling ke berbagai nagari. Sehingga masyarakat nagari dapat membaca berbagai buku untuk menambah pengetahuan mereka. Banyaknya tersedia berbagai macam buku, akan memdorong minat masyarakat untuk membaca dan budaya membaca akan tumbuh dengan sendirinya dikalangan masyarakat. Perpustakaan keliling merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam upaya pengembangan kebudayaan ditengah masyarakat. Dengan tersedianya banyak buku, masyarakat akan termotivasi untuk membaca, dan budaya membaca di kalangan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya. Hubungan pustakawan dengan masyarakat dijalin dengan cara (1) Pustakawan bekerja sama dengan komunitas pada bidang perpustakaan seperti rumah pohon literasi, dan Taman Bacaan Ampalu Kaciak yang didirikan oleh mahasiswa dari IAIN. Dalam menjalin kerja sama, tidak ada kontrak kerja ataupun prosedur khusus yang harus dijalani, dan kerja sama yang terjalin selama ini berjalan dengan baik. (2) Pustakawan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar juga memberikan sumbangan untuk pengembangan kebudayaan di masyatakat. Sumabangan yang diberikan berupa perpustakaan keliling. Diadakannya pepustakaan keliling, masyarakat akan termotivasi untuk membaca dan budaya membaca di kalangan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya.
Conclusion
Berdasarkan pembahasan, dapat diambil kesimpulan. Pertama, dalam mencapai keunggulan pustakawan mengikuti kegiatan pada bidang perpustakaan. Pustakawan mempertimbangkan keputusan secara profesional dengan cara memilih kegiatan tentang ilmu perpustakaan. Keuntungan yang didapatkan oleh pustakawan dalam melayani pemustaka berupa kepuasan batin, banyak kenalan dan motivasi untuk membaca. Kedua, pustakawan melayani pemustaka yang datang ke perpustakaan dengan adil. Karya yang bersifat ilmiah hanya dapat dibaca di perpustakaan saja. Ketiga, pustakawan mencapai keunggulan dalam profesi dengan cara mengikuti pelatihan ilmu perpustakaan. Dalam menjalin hubungan sesama rekan di perpustakaan, sebagian kecil pustakawan belum dapat menjalin hubungan yang baik dengan rekan di perpustakaan dan mempermasalahkan perbedaan yang terjadi. Keempat, pustakawan mengikuti pelatihan yang ilmunya dapat dimanfaatkan untuk perkembangan perpustakaan. Pustakawan menjalin kerja sama dengan taman bacaan, dan semua jenis perpustakaan. Kelima, pustakawan tidak pernah membayar iuran apapun di perpustakaan karena kegiatan yang akan dilakukan di perpustakaan didanai oleh pemerintah daerah. Sebagian besar pustakawan dapat membedakan antara pandangan hidup pribadi dan kebutuhan profesi. Keenam, pustakawan bekerja sama dengan komunitas pada bidang perpustakaan seperti rumah pohon literasi dan taman bacaan yang didirikan oleh mahasiswa. Pustakawan memberikan sumbangan untuk pengembangan kebudayaan di masyatakat berupa perpustakaan keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. E. Saran Berdasarkan kesimpulan, dapat disarankan bahaw: (1) Untuk kelancaran aktifitas di dalam perpustakaan, sebaiknya pustakawan benar-benar meninggalkan segala macam urusan pribadinya ketika sedang menjalankan profesi. Sehingga kegiatan di perpustakaan berjalan dengan baik. (2) Di peprustakaan, pemustaka berhak untuk memiliki suatu privasi menyangkut informasi yang didapatkan pemustaka dari perpustakaan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang pustakawan ialah menjaga kerahasiaan seorang pemustaka atas informasi yang didapatkan dari perpustakaan. (3) Sebaiknya jika terjadi ketidaksesuaian pendapat antara sesama rekan, hal tersebut benar-benar disimpan, baik didalam maupun diluar perpustakaan, perbedaan yang terjadi dengan ekan di perpustakaan tidak perlu di permasalahkan. Karena dimanapun kita berada akan menemui hal yang demikian. (4) Sebaiknya pustakawan membayar sumbangan keanggotaan setiap bulannya, sumbangan keanggotaan ini dapat dimanfaatkan oleh pustakawan ketika tidak adanya dana dari pemerintah daerah untuk suatu kegiatan. Dengan begitu, kegiatan tetap akan dilaksanakan walaupun tidak ada dana dari pemerintah.