Kembali
16
1
2012 Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol 1 · 1 Seri E ISSN 2302-3511

SIKAP PEMUSTAKA TERHADAP LAYANAN SIRKULASI DI PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG HATTA BUKITTINGGI

Universitas Negeri Padang; Universitas Negeri Padang

Abstract

Based on the results of the analysis of these data, it can be drawn a conclusion that user attitude towards services provided in library circulation Bung Hatta Bukittinggi, in terms of attitudes towards service consumer of library member registration, loans, returns, billing, as well as sanctions against the delay user the return of library materials that have exceeded the time limit borrowing, the average pemustaka agree with the system of services provided by the library staff Bung Hatta Bukittinggi. Because with the services provided are not burdensome and difficult for any used who came to the service at the library circulation Bung Hatta Bukittinggi. Judging from the attitude towards statistics library that is not on display at the library, user not agree with that. As for the statistics of Bung Hatta Library Bukittinggi, does not meet the standard of a library. The work done by librarians for library circulation service at Bung Hatta Bukittinggi in improving circulation service is to improve the performance of such services librarian at the library membership registration maid service, borrow and return library materials.
Keywords: library circulation · users attitude

Introduction

Perpustakaan merupakan satu kesatuan unit kerja yang menghimpun, mengelola, dan menyajikan kekayaan intelektual untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi (Lasa, 2007: 12). Selain tempat pendidikan, perpustakaan juga sebagai pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak ada habis-habisnya untuk digali, dan dikembangkan. Perpustakaan harus menyediakan layanan yang optimal kepada pemustaka pada saat berada di perpustakaan, agar terciptanya hubungan yang baik antara pemustaka dengan perpustakaan. Layanan perpustakaan dapat didefinisikan sebagai aktivitas perpustakaan dalam memberikan jasa layanan kepada pemustaka di perpustakaan. Perpustakaan dalam memberikan layanan harus sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga induknya, karena perpustakaan pada umumnya merupakan suatu bagian dari sebuah lembaga yang lebih besar. Salah satu bentuk layanan yang ada di perpustakaan adalah layanan sirkulasi. Layanan sirkulasi perpustakaan merupakan layanan jasa, karena berhubungan langsung dengan pemustaka, khususnya pemakai perpustakaan. Sedangkan menurut Rahayuningsih (2007: 95) layanan sirkulasi adalah layanan pengguna yang berkaitan dengan peminjaman, pengembalian dan perpanjangan koleksi. Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi merupakan jenis perpustakaan umum, yang memiliki tujuan utama memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungan umum yaitu masyarakat yang haus akan informasi secara menyeluruh di daerah tertentu tanpa membedakan asal keturunan, pangkat, suku, jabatan, latar belakang pendidikan maupun keadaan sosial ekonomi. Salah satu bagian yang cukup vital di perpustakaan adalah bagian layanan karena layanan merupakan ujung tombak jasa perpustakaan yang berhubungan langsung antara petugas dengan pemustaka. Aktivitas bagian layanan menyangkut masalah citra perpustakaan. Baik tidaknya sebuah perpustakaan berkaitan erat dengan bagaimana layanan perpustakaan diberikan kepada pemustaka. Bagian layanan, merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah perpustakaan. Perpustakaan akan dinilai baik secara keseluruhan oleh pemustaka jika mampu memberikan layanan yang terbaik dan dinilai buruk secara keseluruhan jika layanan yang diberikan buruk. Demi meningkatkan layanan sirkulasi yang telah berjalan di Kantor Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, dalam melayani pemustaka yang datang pada Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, pustakawan harus melayani pemustaka dengan baik dan harus memberikan layanan yang prima sehingga pemustaka merasa senang, puas akan informasi yang diterimanya, namun dalam kenyataannya penulis melihat di lapangan berbeda dengan yang semestinya. Ketika pustakawan memberikan layanan kepada pemustaka yang datang berkunjung di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi pemustaka dalam menerima layanan yang diberikan oleh pustakawan tersebut kurang memuaskan, sehingga pemustaka tidak merasa nyaman dan puas akan informasi yang diterima. Hal ini terlihat pada saat pemustaka memerlukan bantuan atau pelayanan dari pustakawan untuk mencari bahan pustaka yang dibutuhkan oleh pemustaka, pustakawan kurang melayani dan membantu pemustaka untuk menemukan bahan pustaka yang dibutuhkan oleh pemustaka tersebut, pustakawan hanya mengatakan kepada pemustaka tempat bahan pustaka itu berada dan pustakawan tidak membantu pemustaka menemukan bahan pustaka tersebut. Selain itu dalam proses peminjaman maupun pengembalian bahan pustaka pada perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi tepatnya pada bagian layanan sirkulasi pemustaka yang datang ketempat layanan sirkulasi ini sering bersikap tidak acuh dan cuek terhadap petugas atau pustakawan yang akan memberikan informasi kepada pemustaka atau yang akan melayani pemustaka itu sendiri, seolah olah pemustaka yang tidak membutuhkan dan menginginkan informasi yang diberikan oleh petugas perpustakaan atau disebut juga dengan petugas layanan sirkulasi didalam sebuah perpustakaan. Oleh karena itu, penulis perlu meneliti sikap pemustaka terhadap layanan sirkulasi tersebut. Mengingat pentingnya layanan sirkulasi di sebuah perpustakaan, maka penulis tertarik menelusuri tentang “Sikap Pemustaka Terhadap Layanan Sirkulasi di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi”.

Method

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, metode kuantitatif adalah metode yang menggunakan angka, juga menggunakan sampel, dan instrumen penelitian dengan angket, wawancara dan dokumentasi (Usman, 1998:81). Penelitian ini mendeskripsikan sikap pemustaka yang berkunjung ke Perpustakaan Proklamator Bung Hatta. Metode pengumpulan data harus dilakukan dengan tepat, metode yang digunakan menggunakan metode skala Likert. Menurut Usman (1998:69) skala Likert yaitu skala yang paling sering digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, persepsi responden terhadap suatu objek. Dalam hal ini, metode pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini, yaitu: a) metode kuesioner/angket, b) metode wawancara/interview.

Discussion

Pada waktu penyebaran angket yang dilakukan tanggal 16 Juli 2012, dilihat dari hasil tabel 1, 2, dan 3 di atas dapat disimpulkan bahwa sikap terhadap pendaftaran anggota perpustakaan dengan jangka waktu satu minggu terlalu lama bagi pemustaka, responden menyatakan setuju bahwa pendaftaran anggota perpustakaan dengan jangka waktu satu minggu terlalu lama. Pemustaka harus menunggu selama satu minggu untuk bisa meminjam bahan pustaka di perpustakaan. Jadi usaha yang dilakukan oleh pustakawan agar pemustaka tidak menunggu proses pembuatan kartu anggota perpustakaan selama satu minggu adalah dengan mempercepat pembuatan kartu anggota perpustakaan dan menambah petugas untuk membuat kartu anggota perpustakaan, agar pemustaka untuk mendapatkan kartu anggotanya dengan cepat, sehinggga pemustaka tidak terlalu lama menunggu untuk mendapatkan kartu anggota perpustakaannya yang akan digunakan untuk meminjam koleksi bahan pustaka. Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran anggota perpustakaan harus membawa fotokopi KTP, foto, dan formulir yang lengkap cukup mudah, responden menjawab setuju. karena dengan melengkapi persyaratan pendaftaran anggota perpustakaan harus membawa fotokopi KTP, foto, dan formulir yang lengkap memudahkan pustakawan untuk mendata dan mencari tempat tinggal pemustaka. Disamping itu responden menyatakan setuju pendaftaran menjadi anggota perpustakaan harus membeli formulir pendaftaran. Setiap pemustaka yang ingin mendaftar sebagai anggota perpustakaan terlebih dahulu harus membeli formulir pendafataran di perpustakaan seharga Rp. 500 rupiah. Perpustakaan sudah menyediakan formulir pendaftaran bagi pemustaka yang ingin menjadi anggota perpustakaan. Sikap terhadap Peminjaman Bahan Pustaka Pada waktu penyebaran angket yang dilakukan tanggal 16 Juli 2012, dilihat dari hasil tabel 4, 5, 6 dan 7 di atas dapat disimpulkan bahwa yang ingin meminjam koleksi yang ada di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi harus terdaftar terlebih dahulu sebagai anggota perpustakaan , responden menyatakan setuju. Hal ini dilakukan agar pustakawan dan pemustaka dapat mengetahui koleksi mana saja yang sedang dipinjam oleh pemustaka lain dan dalam membuat statistik perpustakaan, pustakawan akan mudah untuk membuat statistik. Untuk proses peminjaman bahan pustaka di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi sangat mudah responden menyatakan sangat setuju. Karena pemustaka yang datang ke perpustakaan untuk peminjaman bahan pustaka di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukiittinggi, pemustaka tidak merasa kesulitan dalam proses peminjaman bahan pustaka, karena pemustaka cukup memperlihatkan kartu anggota perpustakaan dan memberikan kartu peminjaman buku kepada pustakawan bagian sirkulasi. Menurut responden menyatakan sangat setuju bahwa waktu peminjaman buku selama satu minggu terlalu singkat. Hal ini terlihat ketika pemustaka mendapatkan banyak tugas dari guru atau dosen, mereka perlu waktu untuk menyelesaikan tugas tersebut sebelum sempat membaca buku yang mereka pinjam di perpustakaan sehingga mereka memerlukan tenggang waktu peminjaman buku lebih lama. Jadi usaha yang dilakukan oleh pustakawan terhadap waktu peminjaman buku selama satu minggu terlalu singkat adalah memperpanjang waktu peminjaman koleksi bahan pustaka kepada pemustaka, sehingga pemustaka merasa puas dan dapat membaca buku yang dipinjam lebih lama lagi, dan pemustaka dapat mengerjakan tugas. Sedangkan peminjaman bahan pustaka sebanyak tiga eksemplar menurut saudara terlalu sedikit, respoden menyatakan sangat setuju. Dengan alasan pemustaka yang menginginkan bisa meminjam buku lebih dari tiga eksemplar karena ketika pemustaka tidak mendapat tugas dari guru atau dosen, pemustaka bisa membaca buku lebih cepat dan ingin membaca lebih banyak buku. Jadi usaha yang dilakukan oleh pustakawan di bagian layanan sirkulasi adalah memperbanyak bahan pustaka yang boleh dipinjam untuk di bawa pulang. Sehingga pemustaka dapat membaca buku lebih banyak lagi dan memperpanjang waktu peminjamannya. Apabila hal itu dilaksanakan oleh perpustakaan Poklamator Bung Hatta Bukittinggi, maka pemustaka akan sering datang untuk meminjam buku di perpustakaan. Sikap terhadap pengembalian dan perpanjangan bahan pustaka Pada waktu penyebaran angket yang dilakukan tanggal 16 Juli 2012, dilihat dari hasil tabel 8, 9dan 10 di atas dapat disimpulkan bahwa pengembalian bahan pustaka di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi sangat mudah, responden menyatakan setuju. Karena pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan untuk mengembalikan bahan pustaka yang di pinjamnya itu pemustaka merasa proses pengembalian bahan pustaka sangat mudah dan tidak perlu menunggu lama. Pemustaka cukup menyebutkan no.kartu anggotanya kepada pustakawan lalu pustakawan mencari no. kartu tersebut ke laci tempat menyimpanan kartu peminjaman buku. Tetapi untuk melakukan proses pengemabalian bahan pustaka Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi masih memproses secara manual, sebaiknya perpustakaan Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi dalam pros Namun proses perpanjangan bahan pustaka di perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi masih terlalu rumit, responden menyatakan ragu-ragu. Pemustaka yang datang ke perpustakaan untuk memperpanjangan bahan pustaka yang di pinjamnya tersebut ada yang merasa tidak rumit dan ada yang merasa terlalu rumit. Pemustaka yang merasa tidak rumit dalam pengembalian buku, pemustaka tersebut membawa langsung buku yang akan dikembalikan dan yang akan memperpanjang waktu peminjaman buku , sedangkan bagi pemustaka yang lupa atau tidak membawa langsung buku yang akan dikembalikan dan memperpanjang waktu peminjamannya,maka pemustaka tersebut akan merasa terlalu rumit untuk memperpanjang waktu peminjaman. Sebab buku yang harus di perpanjang waktu peminjamannnya harus membawa buku yang akan diperpanjangnya tersebut. Sedangkan untuk perpanjangan bahan pustaka harus mengembalikan dahulu koleksi yang dipinjam, responden menjawab setuju. Karena pustakawan mencatatkan dan memberikan cap stempel tanggal pengembalian ke kartu buku tersebut sehingga pemustaka tahu kapan lagi pengembalian koleksi bahan pustaka yang telah di perpanjangnya. Di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi dalam perpanjangan bahan pustaka harus mengembalikan dahulu koleksi yang dipinjam, jika pemustaka tidak mengembalikan terlebih dahulu buku yang di pinjamnya itu, maka perpanjangan buku tidak bisa dilakukan oleh pustakawan.hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di perpustakaan tersebut. Sikap terhadap penagihan bahan pustaka Pada waktu penyebaran angket yang dilakukan tanggal 16 Juli 2012, dilihat dari hasil tabel 11,12, 13dan 14 di atas dapat disimpulkan bahwa penagiahan bahan pustaka yang sudah melampaui batas waktu peminjaman perlu dilakukan oleh petugas perpustakaan, responden menjawab setuju. Hal ini terjadi karena koleksi bahan pustaka yang dibutuhkan oleh pemustaka sudah berkurang jumlah eksemplarnya, sehingga pemustaka yang ingin membutuhkan koleksi bahan pustaka yang sama tidak menemukan bahan pustaka yang dibutuhkannya tersebut karena belum dikembalikan oleh pemustaka yang meminjam bahan pustaka tersebut. Selain itu, juga bisa membuat pemustaka disiplin dan mematuhui peraturan yang berlaku. Untuk meningkatkan layanan sirkulasi di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, perpustakaan harus menerapkan dan menjalankan peraturan yang telah di sepakati bersama, dan tidak ada pustakawan yang membedakan status untuk melakukan penagihan bahan pustaka yang sudah melampaui batas waktu peminjaman terhadap pemustaka tersebut. Penagihan yang dilakukan oleh petugas perpustakaan tidak sopan, responden menyatakan setuju. Karena dengan cara berbicara para petugas perpustakaan yang tidak sopan atau tidak enak didengar kepada pemustaka, sehingga pemustaka tidak nyaman dan tidak puas terhadap layanan yang di berikan oleh perpustakaan tersebut. Untuk meningkatkan layanan sirkulasi di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, maka usaha yang dilakukan adalah dengan cara berbicara yang sopan kepada pemustaka, sehingga pemustaka merasa dihargai dan di hormati sebagai pemustaka Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi dan pemustaka merasa puas atas layanan yang di dapati di layanan sirkulasi. Sedangkan dalam penagiahan bahan pustaka memberatkan bagi pemustaka, responden menyatakan setuju dengan hal tersebut. Karena bagi pemustaka yang meminjam bahan pustaka merasa risih dan tidak nyaman terhadap penagihan yang dilakukan oleh pustakawan karena pemustaka masih membutuhkan bahan pustaka tersebut untuk mengerjakan tugasnya. Untuk meningkatkan layanan sirkulasi di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi khususnya pada bagian penagihan bahan pustaka yang sudah lama tidak dikembalikan oleh pemustaka ,maka usaha yang dilakukan pada bagian layanan ini adalah dengan memberikan surat atau memo kepada pemustaka yang telah lama tidak mengembalikan bahan pustaka kepada perpustakaan, dan pustakawan harus berbicara dengan sopan, agar pemustaka tidak tersinggung dan tidak marah jika perpustakaan memberikan surat atau memo yang ditujukan kepada pemustaka tersebut. Untuk penagihan bahan pustaka yang sudah melampaui batas perlu diberikan sanksi kepada pemustaka, responden menyatakan sangat setuju dengan hal tersebut. Karena pemustaka yang mengembalikan bahan pustaka yang sudah lama di pinjam di perpustakaan, kalau tidak diberikan sanksi oleh perpustakaan maka pemustaka tersebut tidak akan mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku di perpustakan tersebut. Untuk meningkatkan layanan sirkulasi di perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, maka penagihan bahan pustaka yang sudah melampaui batas, perlu diberikan sanksi sehingga pemustaka yang meminjam bahan pustaka sesalalu tepat waktu dalam mengembalikan bahan pustaka yang dipinjamnya tersebut. Sikap terhadap pemberian sanksi Pada waktu penyebaran angket yang dilakukan tanggal 16 Juli 2012, dilihat dari hasil tabel 15,16, dan 17 di atas dapat disimpulkan bahwa keterlambatan pengembalian buku perlu dikenakan sanksi, responden menyatakan sangat setuju. Karena pada sebagian pemustaka yang terlambat mengembalikan buku, pemustaka tersebut harus dikenakan sanksi. Di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, bagi pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan pustaka akan di berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi. Namun, pemustaka tidak setuju dengan hal tersebut. Pemustaka seharusnya setuju dengan peraturan yang berlaku di perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, sehingga pemustaka tidak ada lagi yang terlambat mengembalikan bahan pustaka yang di pinjamnya itu. Denda keterlambatan pengembalian buku sebesar Rp. 500; (lima ratus rupiah) per hari satu buku tidak memberatkan bagi pemustaka, responden menyatakan setju dengan hal tersebut. Karena bagi pemustaka yang terlambat mengembalikan buku, pemustaka tersebut merasa sanggup untuk membayar denda keterlambatan bahan pustaka yang dipinjamnya. Jika tidak ada denda maka pemustaka akan sering terlambat mengembalikan bahan pustaka yang dipinjamnya itu. Agar pemustaka tidak terlambat untuk mengembalikan bahan pustaka yang di pinjamnya, maka perpustakaan harus membuat peraturan tentang keterlambatan pemustaka dalam mengembalikan bahan pustaka yang dipinjamnya tersebut di berikan denda sebesar Rp. 500; ( lima ratus rupiah) satu hari per buku. Sedangkan untuk sanksi yang berlaku di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi tidak memberatkan bagi pemustaka. Responden menyatakan setuju dengan hal tersebut, karena pemustaka sering melanggar peraturan yang telah di tetapkan oleh perpustakaan. Seharusnya pemustaka tersebut harus menaati peraturan yang berlaku di perpustakaan tersebut sehingga pemustaka tidak mendapatkan sanksi dari pustakawan di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi. Sikap terhadap Statistik Perpustakaan Pada waktu penyebaran angket yang dilakukan tanggal 16 Juli 2012, dilihat dari hasil tabel 18,19, dan 20 di atas dapat disimpulkan bahwa sikap pemustaka terhadap statistik perpustakaan yang tidak dipajang di dalam perpustakaan, responden menyatakan tidak setuju dengan pernyataan tersebut. Karena pemustaka tidak dapat melihat dan mengetahui jalannya perkembangan dan peningkatan dari perpustakaan itu sendiri. Seharusnya perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi menajangkan statistik dari perpustakaan tersebut, sehingga pustakawan dan pemustaka yang ada di perpuskaan dapat melihat bagaimana perkembangan dari perpustakaan tersebut. Sikap pemustaka terhadap statistik layanan perpustakaan dari tahun ke tahun selalu meningkat, responden menyatakan setuju dengan pernyataan tersebut. Karena dengan adanya statistik tersebut pemustaka dapat melihat dan menilai kinerja dari petugas perpustakaan pada bagian layanan sirkulasi. Sedangkan untuk statistik perpustakaan yang tidak memenuhi standar sebuah perpustakaan, responden menyatakan tidak setuju dengan hal tersebut. Karena pada saat pemustaka melihat statistik dari perpustakaan tersebut dimana setiap perpustakaan yang memiliki kapasitas besar dan koleksi yang banyak seharusnya sudah memenuhi standar dari sebuah perpustakaan yaitu sudah bertaraf internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa proses pendaftaran anggota perpustakaan di perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi harus mengisi dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh perpustakaan. Formulir yang telah dilengkapi diberikan kepada pustakawan bagian administrasi untuk diketik menjadi kartu anggota perpustakaan. Pemustaka harus menunggu selama satu minggu untuk mendapatkan kartu tersebut karena perpustakaan telah menentukan jangka waktu selesai pembuatan kartu perpustakaan tersebut. Setelah pemustaka mendapatkan kartu perpustakaan dari perpustakaan maka pemustaka telah dibolehkan meminjam koleksi bahan perpustakaan yang ada diperpustakaan. Setiap pemustaka hanya dibolehkan meminjam bahan pustaka sebanyak tiga eksemplar dengan waktu peminjaman selama satu minggu. Jika batas waktu peminjaman bahan pustaka tersebut melampaui batas peminjaman, maka pemustaka akan dikenakan sanksi oleh pihak perpustakaan. Sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 500, satu buku per harinya. Jika pemustaka tidak mengembalikan bahan pustaka tersebut maka petugas akan melakukan penagihan kepada pemustaka karena bahan pustaka yang dipinjam tersebut telah melampaui batas waktu peminjamannya. Semua pemustaka yang terlambat mengembalikan bahan pustaka akan dikenakan sanksi oleh perpustakaan. Karena sanksi yang ditetapkan oleh perpustakaan adalah untuk mengingatkan kepada pemustaka supaya tidak terlambat dalam mengembalikan koleksi bahan pustaka yang dipinjam diperpustakaan. Selain untuk meminjam koleksi bahan pustaka, pemustaka yang datang ke perpustakaan juga ingin melihat statistik dari perpustakaan tersebut. Karena statistik dari sebuah perpustakaan juga merupakan informasi bagi pemustaka. Karena dengan melihat statistik tersebut pemustaka bisa mengetahui kemajuan dan perkembangan dari kinerja pustakawan perpustakaan tersebut. Jika dari tahun ke tahun statistik perpustakaan selalu meningkat maka pemustaka akan menilai baik kinerja dan kualitas dari perpustakaan tersebut. Selain itu statistik dari sebuah perpustakaan haruslah memenuhi standar dari perpustakaan. Karena dengan kapasitas perpustakaan yang besar dan koleksi yang banyak maka perpustakaan tersebut sudah harus memenuhi standar sebuah perpustakaan yang sudah bertaraf internasional.

Conclusion

Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, sikap terhadap pendaftaran anggota perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi, dilihat dari segi sikap pemustaka terhadap pendaftaran anggota perpustakaan yang cukup mudah. Dilihat dari segi sikap pemustaka terhadap peminjaman bahan pustaka, pemustaka yang ingin meminjam bahan pustaka harus terdaftar dahulu sebagai anggota perpustakaan. Dalam proses peminjaman bahan pustaka sangat mudah bagi pemustaka sedangkan waktu peminjaman buku selama satu minggu terlalu singkat bagi pemustaka dan peminjaman dan pengembalian bahan pustaka sebanyak tiga eksemplar menurut pemustaka terlalu sedikit tetapi perpanjangan peminjaman koleksi rumit. Dilihat dari segi sikap terhadap penagihan bahan pustaka yang sudah melampaui batas waktu peminjaman perlu dilakukan oleh petugas perpustakaan. Penagihan bahan pustaka yang sudah melampaui batas peminjaman perlu diberikan sanksi kepada pemustaka. Denda keterlambatan pengembalian buku sebesar Rp. 500; (lima ratus rupiah) per hari satu buku. Dilihat dari sikap terhadap statistik perpustakaan, pemustaka tidak setuju dengan statistik perpustakaan yang tidak dipajang. Kedua, Usaha yang dilakukan oleh pustakawan kepada pemustaka terhadap layanan sirkulasi di Perpustakaan Proklamator Bung Hatta Bukittinggi dalam meningkatkan layanan sirkulasi adalah dengan cara meningkatkan kinerja pustakawan di berbagai pelayanan terutama pada layanan sirkulasi.