Kembali
16
1
2016 LIBRIA : Library of UIN Ar-Raniry Vol 8 · 2 ISSN 2549-8606

Kompetensi Pustakawan Pengolahan

Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Abstrak

Perpustakaan adalah tempat menyimpan informasi baik tercetak maupun non-cetak. Perpustakaan juga sebagai sarana pembelajaran menemukan sumber daya manusia (SDA) yang mampu mengolah dan menyediakan bahan pustaka dengan baik agar tujuan pendidikan dapat tercapai. Sumber daya manusia yang tersedia, kompeten, disiplin, kreatif, akan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan dan kemajuan dari sebuah perpustakaan. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Arti lain dari kompetensi adalah spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya dalam pelajaran, sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan. Berdasarkan pengertian tersebut, standar kompetensi pustakawan adalah suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan keterampilan dan sikap bagi seorang pustakawan sehingga layak disebut kompeten. Tujuan adanya standar kompetensi pustakawan adalah sebagai jaminan pemberian layanan prima terhadap pemustaka, menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif, memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukannya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Standar kompetensi pustakawan meliputi lima komponen yaitu; pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi, pemasyarakatan perpustakaan, pengkajian perkembangan perpustakaan dan penunjang kegiatan kepustakawanan.
Keywords: Kompetensi pustakawan

Introduction

Masalah kompetensi pustakawan menjadi hal yang sangat penting, karena dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, suatu organisasi/perpustakaan dapat meningkatkan kinerja tenaga pustakawan terutama dalam meningkatkan mutu layanannya. Pengolahan bahan pustaka merupakan salah satu jenis layanan perpustakaan yang dikenal dengan istilah layanan teknis.Layanan teknis adalah kegiatan perpustakaan yang meliputi inventarisasi, menentukan tajuk sabjek, katalogisasi, klasifikasi, dan perilaku terutama dalam hal komunikasi. Karena pengolahan bahan pustaka merupakan perkerjaan teknis, maka pustakawan yang melaksanakannya harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar.1 Seorang pustakawan yang berkompetensi diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu kepustakawan yang dimilikinya di berbagai jenis dan tingkat pustaka. Dengan kata lain, pustakawan dituntut untuk mampu mengolah bahan-bahan pustaka baik perpustakaan umum, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi maupun perpustakaan sekolah. Secara teoritis pustakawan yang berkopetensi harus memiliki kemampuan dalam melakukan bahan pustaka (layanan teknis) seperti katalogisasi, klasifikasi, menentukan tajuk sabjek dan lain-lain.

Conclusion

1. Kompetensi pustakawan di bidang pengolahan sangat diperlukan demi kelancaran dan kemajuan disuatu perpustakaan. Dalam mengolah bahan pustaka untuk dilayani kepada pemakai secara cepat dan tepat. 2. Pustakawan mampu menggunakan pedoman untuk pengolahan, melakukan katalogisasi dan menentukan nomor klasifikasi, menguasai teknologi informasi, dan mampu mengolah bahan pustaka yang terdapat dalam bahasa asing.