Kembali
16
1
2022 Al Maktabah: Jurnal Kajian Ilmu dan Perpustakaan Vol 7 · 2 ISSN 2657-2346

Kebijakan pengembangan koleksi Prison libraries

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstrak

Pengembangan koleksi perpustakaan saat ini menjadi fokus utama sebagai upaya pengembangan informasi dalam bentuk bahan bacaan bagi para pengguna dalam memenuhi segala macam kebutuhan informasi yang dibutuhkan, untuk itu perlu adanya kebijakan tentang pengembangan perpustakaan. Prison Libraries, merupakan perpustakaan penjara yang berada di seluruh wilayah negara bagian Amerika Serikat (USA), yang dihadirkan sebagai bentuk dukungan pemerintah agar narapidana menjadi pribadi yang lebih baik. Artikel kali ini akan dipaparkan dengan menggunakan metode jenis/pendekatan penelitian yang berupa Studi Kepustakaan (Library Research) sebagai acuan utama yaitu tulisan dari Susan Condrad mengenai kebijakan pengembangan koleksi pada Prison Libraries. pedoman ALA (American Libraries Association) menjadi pedoman utama dalam memberikan layanan perpustakaan umum yang setara kepada para pengunjung di Lapas. Adapun aspek pengembangan koleksi meliputi Analisis Masyarakat, Kebijakan Pengembangan Koleksi, Alat Bantu Seleksi, Pengadaan Bahan Pustaka, Evaluasi Koleksi, Stock Opname, Pelestarian Bahan Pustaka, Penyiangan/wedding. Dengan poin pengawasan ketat terhadap kandungan isi koleksi menjadi pembeda antara Prison Libraries dengan perpustakaan umum lainnya.

Abstract

The development of library collections is currently the main focus as an effort to develop information in the form of reading materials for users in meeting all kinds of information needs, so there needs to be a policy on library development. Prison Libraries, is a prison library located throughout the United States (USA), which is presented as a form of government support so that inmates become better individuals. This article will be presented using a research type/approach method in the form of Library Research as the main reference, namely Susan Condrad's writing on collection development policies in Prison Libraries. the ALA (American Libraries Association) guidelines are the main guidelines in providing equal public library services to visitors in prisons. The aspects of collection development include Community Analysis, Collection Development Policies, Selection Aids, Library Material Procurement, Collection Evaluation, Stock Taking, Library Material Preservation, Weeding/wedding. With the point of strict supervision of the contents of the collection, it is the difference between Prison Libraries and other public libraries.
Keywords: Pengembangan Koleksi · ALA · Aturan · Pengawasan

Introduction

Perpustakaan saat ini menjadi fokus utama dalam hal sarana ataupun sebagai tempat yang mampu menyediakan informasi bagi para pengguna dalam memenuhi segala macam kebutuhan informasi yang dibutuhkan, untuk itu perlu adanya kebijakan tentang pengembangan perpustakaan, terutama pada bagian koleksi. Pada dasarnya setiap instansi mempunyai kebijakan yang berbeda-beda, hal ini terjadi sesuai dengan pola dan tentunya anggaran bagi instansi tersebut. Tidak hanya itu antara negara satu dengan negara lain tentunya terdapat kebijakan yang berbeda bagi pengembangan koleksi perpustakaan yang mereka miliki, kemudian strategi yang dirancang secara matang perlu ditekankan untuk menghasilkan suatu hasil (output) bagi kenyaman pengguna perpustakaan untuk dapat menikmati koleksi perpustakaan yang mereka inginkan. Koleksi menjadi pusat kegiatan di perpustakaan, mulai dari pembuatan kebijakan, perencanaan sumber daya manusia, perencanaan anggaran, hingga gedung. Pengembangan koleksi perlu dikembangkan dan dipantau setiap saat. Pengembangan koleksi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Selain itu, pengembangan koleksi juga dapat menentukan citra dan keberlangsungan layanan perpustakaan1 . Pengembangan koleksi perpustakaan di setiap negara pasti berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai kebutuhan setiap instansinya. Kemudian peraturan yang diterapkan juga bertujuan memberdayakan semua SDM yang ada di instansi tersebut. Kegiatan pengembangan koleksi sendiri bisa sangat melibatkan para pengguna sebagai bentuk kegunaan bahan pustaka yang dimilki dan tentunya untuk menilai bahan pustaka apa saja yang sangat di minati oleh para pengguna, karena pada dasarnya setiap tingkatan umur pengguna cenderung selera akan bahan pustaka yang berbeda-beda, bisa berupa komik atau buku cerita untuk tingkatan anak-anak ataupun novel untuk tingkatan remaja sampai dewasa. Untuk itu perlu adanya perhatian yang lebih terhadap perbedaan kebutuhan pengguna ini. Oleh sebab itu kegiatan pengembangan koleksi diperlukan. Implementasi pengembangan koleksi berbeda-beda di empat jenis perpustakaan. Keempat jenis perpustakaan tersebut adalah perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan pengertian, karakter, dan fungsi dari setiap jenis perpustakaan. Meskipun secara umum peran perpustakaan serupa, setiap jenis perpustakaan memiliki kepentingan dan orientasi masing-masing, baik yang disesuaikan dengan lembaga induk maupun dengan lingkungan tempat mereka berada2 . Salah satu perbedaan kebijakan pengembangan koleksi yang terjadi di perpustakaan satu dengan yang lain bisa dilihat dari perpustakaan Prison Libraries yang merupakan perpustakaan pada lembaga pemasyarakatan (Penjara) yang berada di negara bagian USA (Amerika Serikat). Salah satunya Lembaga Pemasyarakatan Jessup di Maryland adalah negara di Mid-Atlantic wilayah dari Amerika Serikat, yang berbatasan dengan Virginia , West Virginia , dan yang District of Columbia, dengan Baltimore sebagai kota terbesar di negara bagian dan ibu kotanya adalah Annapolis memulai program yang menyediakan bukubuku untuk dibacakan kepada anak-anak. Hal yang dikulik meliputi mengenai kebijakan yang diterapkan oleh perpustakaan tersebut dalam mengembangkan koleksi yang mereka miliki untuk kepentingan warga binaan yang ada disana, dan secara lebih mendalam tujuan yang dilaksanakan tentang penerapan pengembangan koleksi yang ada sebagai pelaksanaan pendidikan dan perbaikan mental bagi orang yang terjerat kasus kriminalitas untuk dapat berbaur kembali dan dapat mendapatkan pendidikan yang layak selama masa hukuman yang mereka jalani. Perbedaan antara perpustakaan ini didasari tujuan perpustakaan tersebut diadakan, kemudian pengembangan koleksi yang dimaksudkan berguna sebagai pemantik ataupun membuat kesadaran akan informasi yang benar-benar dibutuhkan oleh para pengguna baik itu perpustakaan umum maupun perpustakaan khusus seperti perpustakaan lembaga pemasyarakatan (penjara) yang tentunya berguna untuk menambah wawasan akan suatu pengetahuan dan timbal balik bagi perpustakaan dapat mengetahui bahan bacaan yang diminati sebagai jenis koleksi yang akan dikembangkan. Pengembangan koleksi perpustakaan juga di maksudkan memberikan sumber literatur yang bermanfaat bagi para pidana untuk memperbaiki kehidupan mereka kedepannya agar tidak mengulangi kejahatan yang telah mereka lakukan. Apalagi kasus terbaru Tindak kejahatan dan kekerasan kerap terjadi di Amerika Serikat. Kejahatan yang paling baru terjadi adalah kasus penembakan brutal di stasiun kereta bawah tanah Brooklyn, New York, yang melukai 13 orang. Semakin maraknya kasus tersebut, membuat tingkat ketakutan atau kekhawatiran tentang tindak kejahatan dan kekerasan di Amerika Serikat berada di level tertinggi sejak 2016. Hal itu terungkap dalam jajak pendapat Gallup baru-baru ini. 3 Dengan fenomena ini menjadi kepentingan yang sangat perlu untuk diperhatikan, karena secara lebih mendalam perpustakaan yang berada di dalam penjara dapat menjadi media membuka wawasan dari para narapidana nantinya sebagai upaya memperbaiki kehidupan mereka selama berada di lingkungan penjara. TINJAUAN PUSTAKA 1. PRISON LIBRARIES Prison Libraries, merupakan perpustakaan penjara yang berada di seluruh negara bagian Amerika Serikat (USA), perpustakaan ini hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah Amerika terhadap para narapidana supaya menjadi pribadi yang lebih baik. Upaya ini dilakukan mengingat pentingnya ilmu pengetahuan bagi semua warga negara tak terkecuali para narapidana, Perpustakaan penjara secara tradisional memenuhi banyak tujuan untuk pengguna mereka yang berada dipenjara, dan perpustakaan ini sering membawa koleksi yang beragam untuk melayani beragam kebutuhan narapidana. Hak-hak mengenai ilmu pengetahuan menjadi perioriras yang diberikan sebagai upaya perbaikan mutu dan kualitas masyarakat Amerika yang sedang menjalani hukuman di penjara, sehingga dukungan yang diberikan melalui hak ilmu pengetahuan akan sangat berdampak besar bagi para narapidana. 2. Pengembangan Koleksi Mengetahui maksud dan tujuan dari pengembangan koleksi penting terlebih dahulu diketahui apa itu koleksi dalam konteks perpustakaan. Koleksi adalah suatu istilah yang digunakan secara luas di dunia perpustakaan untuk menyatakan bahan perpustakaan apa saja yang harus diadakan di perpustakaan. Sebelumnya muncul istilah seleksi buku, buku dalam pengertian yang lebih luas yang mencakup monografi, majalah, bahan mikro dan jenis bahan perpustakaan lainnya4 . Pengembangan koleksi merupakan suatu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh perpustakaan mengadakan atau meningkatkan jumlah koleksi perpustakaan dengan memperhatikan komponenkomponen penilaian, sehingga koleksi akan satu bahan pustaka bisa dikembangkan. Pengembangan koleksi ini bertujuan agar bahan pustaka yang dimiliki oleh suatu perpustakaan dapat berkembang dan benarbenar termanfaatkan dan mempunyai dampat yang signifikan bagi para pengguna. Anggapan mengenai pengembangan koleksi perpustakaan ini pada masa lalu lebih menekankan pada pertumbuhan koleksi dalam kuantitas sehingga ada anggapan bahwa perpustakaan yang memiliki jumlah koleksi yang besar menjadi indikator perpustakaan yang sukses. Umumnya, anggaran banyak terserap oleh pembelian koleksi. Pada saat terjadi krisis ekonomi yang melanda dunia, banyak perpustakaan yang tidak mampu membeli koleksi. Kebanyakan dari mereka membangun jaringan kerja sama untuk mengadakan koleksi5 . Pengertian pengembangan koleksi juga dapat merujuk pada kegiatan yang menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pengguna perpustakaan. Untuk mewujudkannya, perpustakaan perlu mengumpulkan alat seleksi pustaka, survei kebutuhan masyarakat akan pustaka, survei minat pengguna, meregistrasi pustaka yang diperoleh, menyeleksi, mengevaluasi, dan menyiangi koleksi6 . Mendukung dari pengertian mengenai pengembangan koleksi, pada dasarnya merupakan suatu alur yang dapat dirincikan menjadi pola, yang bertujuan mengenai suatu koleksi dan dimiliki menjadi sumber informasi yang dapat termanfaatkan secara tepat. Tentunya pola yang tergambarkan menjadi suatu pedoman bagi pengembangan koleksi perpustakaan sesuai dengan kebutuhan yang yang diperlukan oleh perpustakaan, konteks utama dalam pembahasan yaitu perpustakaan penjara/lembaga pemasyarakatan. Adapun alur mengenai kegiatan pengembangan koleksi tergambar pada pola berikut ini. Gambar 1. Alur Kegiatan pengembangan Koleksi Transfer informasi dapat digambarkan sebagai proses kegiatan yang berkesinambungan, yang terdiri dari 9 komponen kegiatan, yaitu sebagai berikut. Identifikasi, merupakan proses menetukan atau menetapkan suatu identitas dalam hal ini ialah menetukan sasaran koleksi yang akan dikembangkan diperpustakaan. Kemudian ada Seleksi, merupakan proses pemilihan untuk mendapatkan yang terbaik dari proses penyaringan, pada konteks ini yaitu penyaringan koleksi bahan pustaka yang akan dihadirkan dalam suatu perpustakaan agar terhindar unsur-unsur yang tercela. 7 Secara lebih lengkap alur kegiatan pengembangan koleksi dijelaskan pada proses berikut, Proses perputaran transfer informasi tersebut diawali dari tahap identifikasi, yaitu suatu kegiatan untuk memilah antara informasi yang tepat dengan yang tidak tepat. Saat ini banyak tersedia informasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dalam suatu organisasi apapun. Dalam dunia informasi dikenal dengan istilah ledakan informasi. Dengan adanya kondisi seperti ini, diperlukan kegiatan seleksi untuk mendapatkan informasi yang paling tepat atau penting. Setelah melakukan pengadaan informasi, kegiatan selanjutnya adalah melakukan pengaturan informasi menjadi beberapa cara8 . Kegiatan selanjutnya adalah tahap persiapan untuk penyimpanan informasi, artinya informasi harus mudah dicari kembali. Sering kali pengguna membutuhkan bantuan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan. Pada akhirnya, pengguna memanfaatkan informasi tersebut dan menyebarkan hasil dari pekerjaan mereka pada lingkungan internal maupun eksternal atau keduanya. Proses ini terus-menerus berlangsung secara berkesinambungan selama perpustakaan itu ada.

Method

Artikel kali ini akan dipaparkan dengan menggunakan metode jenis/pendekatan penelitian yang berupa Studi Kepustakaan (Library Research). Studi kepustakaan juga berarti teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan10 . Penelitian Objek dalam penelitian ini adalah kebijakan pengembangan perpustakaan yang diterapkan oleh perpustakaan penjara yang berada di ssetiap negara bagian Amerika Serikat yang disebut dengan Prison Libraries. Sumber literatur utama yang ditulis oleh Suzanna Conrad lewat hasil penelitian yang telah dilakukan di Prison Liberies mengenai pengembangan koleksi perpustakaan.

Result & Discussion

1. Kebijakakan Pengembangan koleksi pada Prison Libraries Prison Libraries tercipta karena menjadi suatu kewajiban yang diberikan oleh negara, hal ini sesuai dengan tujuan yang menjadi standar yang ditetapkan oleh perpustakaan dan juga sesuai standar yang telah ditetapkan ALA yang menjadi acuan mereka, adapun beberapa tujuan yang dimaksud antara lain: 1. mendukung misi pendidikan lembaga; 2. memenuhi kebutuhan membaca sebagai rekreasi para narapidana; 3. mendukung rehabilitasi; 4. dan berfungsi sebagai pusat referensi hukum. Sebelum melihat kebijakan dalam pengembangan koleksi pada Prison Libraries, perlu diketahui apa itu pengembangan koleksi sesuai standar yang diterapkan, pengertian pengembangan koleksi adalah sebuah istilah yang meliputi sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan koleksi perpustakaan, termasuk penentuan koleksi perpustakaan, penentuan dan koordinasi kebijakan seleksi, penilaian kebutuhan pengguna dan pengguna potensial, evaluasi koleksi, identifikasi kebutuhan koleksi, seleksi bahan, perencanaan untukberbagi sumber daya, pemeliharaan koleksi dan penyiangan11 . Menurut yang telah disebutkan diatas, Prison Libraries juga mempunyai standar baku yang menjadi pedoman mereka dalam mengelolah perpustakaan tersebut, yaitu:  Semua narapidana harus memiliki akses ke perpustakaan penjara tanpa memandang hukuman,  penunjukan keamanan, atau penempatan di lembaga,  dan hak-hak ini umumnya hanya dibatasi ketika peraturan perpustakaan telah dilanggar.  Perpustakaan harus memenuhi kebutuhan narapidana akan informasi tentang kebijakan institusional; memungkinkan narapidana untuk menyesuaikan diri dengan dunia luar nantinya; meningkatkan keterampilan kejuruan; memberikan materi pendidikan; mendukung rehabilitasi; menyediakan bahan bacaan untuk pengayaan pribadi atau rekreasi; dan memberikan informasi tentang masuk kembali ke komunitas setelah pembebasan bersyarat. Bahan pustaka didefinisikan untuk mencakup buku, majalah, surat kabar, audio, video, microform, perangkat lunak, dan teknologi lain yang tersedia12 . Pengembangan koleksi pada Prison Libraries sebagai aturan umum, untuk mengontrol dalam pemilihan koleksi perpustakaan sebagai kepentingan mempertahankan keamanan lembaga tersebut, hal yang dilakukan meliputi:  Meninjau literatur dan menyusun daftar bacaan yang disetujui,  Menghapus karya yang dapat dianggap provokatif atau dapat mengancam keamanan.  Berbagai penulis merujuk gagasan setidaknya bentuk penyensoran ringan di perpustakaan penjara. Penyensoran ini dilakukan sebagai upaya menghindari situasi yang tidak diinginkan. Sebagian besar masalah penyensoran dilaporkan terkait dengan konten antara lain: buku atau bahan bacaan ini dapat mengancam keamanan, dapat memberikan cara bagi para tahanan melarikan diri atau mentusun siasat criminal disaat mereka bebas, dan tidak menutup kemungkinan apabila tidak dilakukan penyensoran terhadap bahan pustaka tersebut dapat menimbulkan perilaku seks eksplisit atau menyimpang, ataupun berisikan kebencian atau kekerasan terhadap kelompok tertentu13 . Sebagai contoh kasus masalah sensor yang dilaporkan yaitu banyak literatur terkait dengan penulis yang mewakili sudut pandang yang berlawanan. Seperti cara membuat tato atau mengenai materi kekerasan terhadap islam Nation of Islam. Kemudian ada juga yang berisikan bukubuku yang mencerminkan sikap atau perilaku yang tidak wajar, anti-sosial, atau tidak menghormati agama dan pemerintah dan materi yang tidak diinginkan lainnya tidak dibeli. Kebijakan pengembangan yang dikeluarkan oleh Prison Libraries sebagai upaya pencegahan dini tindak kejahatan yang kembali terulang dikemudian hari, karena tidak menutup kemungkinan pengetahuan yang didapat dari bahan bacaan yang dibaca menjadi pemantik perilaku kriminal dari para narapidana mengulangi kejahatannya. Hadirnya perpustakaan pada Prison Libraries menjadi cahaya dan tempat membentuk karakter pribadi yang lebih baik sebagai persiapan diri dari narapidana ketika mereka berbaur pada lingkungan masyarakat pada saat masa hukuman pada penjara telah terselesaikan. 2. Cara yang diterapkan Prison Libraries mengembangkan koleksi yang aman bagi Perpustakaan Pengembangan koleksi perpustakaan pada Prison Libraries, selain memperhatikan kebutuhan pengguna juga memperhatikan dari nilai suatu bacaan, karena pernah didapati kasus criminal yang terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap koleksi yang dibaca oleh para narapidana. Standar yang diterapkan oleh Prison Libraries menerapkan standard pada umumnya yaitu melalui pengadaan dengan cara pembelian yang dimana harus melewati seleksi yang ketat terlebih dahulu, untuk mengantisipasi terjadinya pemberontakan akibat dari koleksi yang dibaca oleh warga binaan tersebut. Selain mempunyai standar yang ketat Prison Libraries juga melakukan evalusi terhadap pengembangan koleksi yang telah dilakukan, evaluasi perkembangan koleksi ini dikelompokkan dengan beberapa teori yang dikembangkan yaitu meliputi: a. Desistance Theory ( Teori Penolakan) Teori penolakan ini mengacu kepada koleksi yang telah diadakan oleh Prison Libraries, evaluasi ini mengkedepankan penilaian mengenai suatu koleksi apakah bisa diterima oleh para narapidana, hal ini didasari pada pemberlakuan seleksi atau penyensoran yang ketat terhadap semua koleksi yang akan di adakan oleh perpustakaan, dengan demikian apabila terjadinya penolakan yang muncul, menjadi bahan evaluasi terhadap perpustakaan menyesuaikan koleksi yang dibutuhkan oleh para pengguna (narapidana). Namun secara lebih mendalam teori penolakan ini berpengaruh juga terhadap fokus pada proses perubahan dan transformasi individu yang dimana bukanlah konsep baru bagi dunia pendidikan masyarakatan. Banyak temuan penelitian desistance (penolakan) sejalan dengan prinsip-prinsip pedagogis yang ada, dan rangkaian penelitian kriminologi ini telah disambut baik oleh mereka yang bekerja di pendidikan pemasyarakatan14. Dengan demikian teori yang dikemukan harus sejalan dengan jalan keluar penyelesain yang dihasilkan. b. Informal Learning Theories (Teori Pembelajaran Informal) Teori kedua ini mengkedepankan kepada koleksi sebagai pembelajaran informal, hal ini dimaksudkan agar para narapidana mendapatkan kecukupan informasi dalam keilmuan yang berguna daalm prospek masa depan. Kerangka kerja yang diusulkan dalam artikel ini juga telah diinformasikan oleh teori pembelajaran informal, dan langkah menuju peningkatan kesempatan belajar informal dan tidak wajib di penjara. Namun terlepas dari itu semua pentingnya pembelajaran informal telah lama diakui dalam praktik pedagogis. Para peneliti dan praktisi mengakui bahwa tujuan pendidikan lebih dari sekadar memperoleh kualifikasi akademik yang meningkatkan prospek pekerjaan di masa depan. Pendidikan memfasilitasi "pengembangan warga negara yang kompeten dan manusiawi yang merupakan peserta proaktif dalam kehidupan sosial15 . c. Critical Librarianship ( Kritik Mengenai perpustakaan) Pada poin terakhir dalam teori mengenai evaluasi pengembangan koleksi di Prison Libraries, yaitu kritik mengenai perpustakaan. Kritik ini dimaksudkan bukan hanya pada bidang kepustakawanan penjara yang gagal membangun kerangka kerja teoretis yang kuat. Namun kritik ini juga mengkedepankan mengenai profesi perpustakaan yang lebih luas adalah profesi yang secara historis lebih menghargai praktik daripada teori, dan sebagai akibatnya banyak menghadapi kritik karena kurangnya teori yang didasarkan pada empiris yang menjadi dasar layanan. Kemudian secara lebih lanjut mengambil pendekatan kritis untuk mengevaluasi layanan perpustakaan penjara sangat mengejutkan, dimana ada sedikit diskusi tentang apa arti kepustakawanan sehingga kritis yang timbul bagi penyedia layanan perpustakaan penjara sulit dielakkan16. Oleh sebab itu pentingnya dalam evalusi kritik terhadap perpustakaan harus dikemukakan, supaya presepsi perpustakaan bisa berkembang lebih jauh sebagai tempat yang menghadirkan perubahan bagi para narapidana. Dalam konteks penjara, hal ini sejalan dengan apa yang telah dicatat dalam kaitannya dengan teori desistance dan pembelajaran informal. Perpustakaan penjara menawarkan ruang langka bagi individu untuk mengambil bagian dalam pembelajaran mandiri dan dapat membantu mengurangi gagasan bahwa hanya mereka yang berkuasa yang tahu apa yang terbaik untuk mereka. Merefleksikan pendekatan kritis mereka terhadap layanan perpustakaan17 . Gambar 1. Konteks teoritis untuk mengevaluasi hasil Prison Libraries Penjelasan mengenai evaluasi yang dilakukan perpustakaan penjara dapat tergambar pada konteks teoritis, yang dimana Prison Libraries melakukan/membuat pola evaluasi secara matang agar setiap tindakan dapat mendapatkan jalan keluar demi memperbaiki sistem dan kebijakan pengembangan koleksi pada perpustakaan dapat berjalan sesuai aturan dan tetap berpegang pada aturan yang di keluarkan oleh ALA sebagai lembaga resmi perpustakaan atau pusat lembaga indut perpustakaan negara. 3. Ruang Lingkup pengembangan Koleksi yang diterapkan Ruang lingkup pengembangan koleksi perpustakaan pada Prison Libraries mencakup beberapa kegiatan, hal ini dilakukan sebagai upaya mendapatkan koleksi yang benar-benar dibutuhkan. Kegiatan ini merupakan kegiatan standar yang dilakukan oleh seluruh perpustakaan dalam pengembangan koleksi, namun khusus dalam perpustakaan penjara yang membedakannya dari segi penyeleksian bahan pustaka atau biasa disebut sebagai penyensoran, yang berguna sebagai perlindungan dan upaya menghindari doktrinisasi perilaku negative dari bahan pustaka yang dilayanankan. Adapun kegiata-kegiatan dalam pengembangan koleksi meliputi: a. Analisis Masyarakat Setiap perpustakaan melayani pemustaka dengan ciri-ciri tertentu sehingga diperlukan perencanaan yang matang, jasa-jasa apa saja yang sesuai dengan kebutuhan pemustaka tersebut. Perencanaan tersebut akan berhasil jika didasarkan atas pengetahuan yang cukup mendalam mengenai masyarakat yang harus dilayani18. Analisis disini diperlukan untuk mengetahui minat/atau kebutuhan masyarakat pengguna, guna dikaji lebih lanjut sebagai masukkan yang berguna koleksi apa yang tingkat kebuhannya tinggi, dalam hal ini juga diterapkan oleh Prison Libraries namun demikian kandungan isi dari buku tersebut juga diperhatikan agar tidak mengandung unsur radikalisme. Kebijakan umum pengembangan koleksi berdasarkan identifikasi kebutuhan pengguna. Kebijakan ini disusun bersama oleh sebuah tim yang dibentuk dengan keputusan yayasan dan anggotanya terdiri atas unsur perpustakaan, sekolah, dan unit lain dalam hal ini tim pustakawan penjara yang berada di Prison Libraries. b. Kebijakan Pengembangan Koleksi Pengembangan koleksi meliputi kegiatan seleksi dan penggadaan bahan pustaka yang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Perpustakaan harus menentukan bahan pustaka yang tepat yang paling banyak dibutuhkan oleh penggunanya, supaya pemanfaatan koleksi perpustakaan menjadi optimum19 . Kebijakan ini merupakan hal pokok harus dipunyai agar kejelasan dan dasar mengenai bisa berjalan dengan baik. kegiatan ini meliputi beberapa penugasan yaitu kewenangan, tugas, dan tanggung awab semua unsur yang terlibat dalam pengembangan koleksi. c. Alat Bantu Seleksi Alat bantu seleksi dapat digunakan pustakawan untuk memilih dan menetapkan bahan pustaka yang akan diadakan. Untuk memudahkan mengetahui informasi koleksi secara lengkap hendaknya pemilihan koleksi menggunakan alat bantu yang tepat. Prinsip Pemilihan Bahan Pustaka Dalam pemilihan bahan pustaka harus memiliki beberapa prinsip, dan mampu memenuhi kebutuhan pengguna secara efisien dan optimal. Ada empat prinsip dalam pemilihan bahan pustaka yang harus di pilih secara cermat dan disesuaikan dengan: Minat dan kebutuhan masyrakat pemakai, Tujuan fungsi dan ruang lingkup layanan perpustakaan, Kemajuan pengetahuan dan kekayaan jiwa dalam arti yang positif, Pustaka yang mmenuhi kualitas dan persyaratan20 . d. Pengadaan Bahan Pustaka Pengadaan bisa dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dari pimpinan dalam hal ini ialah Prison Libraries. Pengadaan ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan informasi dari para pengguna yaitu narapidana dan tentunya koleksi perpustakaan akan bertambah dengan adanya pengadaan tersebut. e. Evaluasi Koleksi Evaluasi koleksi disini meliputi penilaian kandungan isi yang ada pada Prison Libraries, agar memiliki dampak positif bagi para narapidana, setelah mereka keluar dari penjara membuat motivasi untuk melanjutkan kehidupan dapat berjalan kembali. Untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut, diperlukan anggaran yang memadai, karyawan yang cakap dan berdedikasi, struktur organisasi yang mantap, dan alat bantu pemilihan bahan perpustakaan yang relevan. Secara lebih mendetail evaluasi adalah upaya untuk menilai daya guna dan hasil guna koleksi dalam memenuhi kebutuhan akademika pemustaka. Evaluasi harus selalu dilaksanakan dengan teratur supaya koleksi sesuai dengan perubahan dan perkembangan program perguruan tinggi. Agar dapat mencapai tujuan yaitu: mengetahuai mutu, lingkup, dan kedalaman koleksi, menyesuaikan koleksi dengan tujuan dan program perguruan tinggi, mengikuti perubahan, perkembangan, sosial budaya, ilmu dan teknologi, meningkatkan nilai informasi, mengetahuai kekuatan dan kelemahan koleksi, dan menyesuaikan kebijakan penyiangan21 . f. Stock Opname Pendataan ulang semua koleksi juga penting untuk dilakukan untuk melihat kesesuai jumlah koleksi terhadap daftar koleksi yang telah dimilki, guna melengkapi kekurangan disaat melakukan proses pengembangan koleksi. g. Pelestarian Bahan Pustaka Pelestarian bahan pustaka disini bertujuan untuk memperpanjang usia koleksi yang dimiliki agar dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. Pelestarian bahan pustaka ini juga meliputi perawatan dan perbaikan bahan pustaka yang mengalami kerusakan baik dalam skala ringan ataupun berat, sehingga usia penggunaan dari bahan pustaka tersebut bisa bertambah lama. h. Penyiangan/wedding Penyiangan adalah kegiatan mengeluarkan atau menarik bahan pustaka dari koleksi perpustakaan. Bahan pustaka yang akan dikeluarkan atau ditarik terlebih dahulu dipertimbangkan dalam hal ini adalah pihak Prison Libraries, untuk melihat masih layaknya koleksi tersebut untuk dilayankan pada perpustakaan22 . Penyiangan bahan pustaka adalah pemilihan bahan perpustakaan yang dinilai tidak bermanfaat lagi bagi perpustakaan. Tujuannya yaitu untuk membina dan memperbaiki nilai pelayanan informasi oleh perpustakaan, memperbaiki penampilan dan kinerja perpustakaan, dan meningkatkan daya guna dan hasil guna ruang dan koleksi. Dalam melakukan penyiangan, perpustakaan perlu meminta bantuan para ahli dan pihak yang berwenang. Bersama dengan pustakawan, mereka menentukan bahan perpustakaan mana yang perlu dikeluarkan23 . 4. Ketetapan Aturan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Prison Libraries Kebijakan pengembangan koleksi perpustakaan pada Prison Libraries yang diterapkan oleh seluruh perpustakaan negara bagian USA mempunyai kesamaan dengan penekanan poin utama yaitu pengawasan dan penyensoran. Hal ini berkaitan untuk mengantisipasi kandungan informasi yang berbahaya apabila tersampaikan pada narapidana. Poin utama yang menjadi perhatian dalam pengawasan dan menjadi pembeda anatara perpustakan biasa dan perpustakaan penjara yaitu kandungan isi. Kandungan isi diperlukan untuk menjaga kualitas bahan bacaan yang digunakan oleh narapidana, hal ini sebagai antisipasi perbuatan kejahatan seperti perampokan, penganiayaan penculikan dan penembakan yang marak terjadi di negara Amerika yang berulang, terorisme ataupun semua siasat kejahatan lainnya yang tidak menutup kemungkinan terinspirasi dari bacaan yang ada diperpustakaan. Oleh karena pengawasan dengan sistem penyeleksian dan penyensoran menjadi penting, untuk menjadi kualitas bahan bacaan yang ada pada Prison Libraries. Ruang lingkup dalam pengembangan koleksi ini dilakukan sebagai upaya terstruktur ataupun pedoman kegiatan pengembangan koleksi secara berkelanjutan dalam perpustakaan, sehingga menjadi acuan pokok. Namun perbedaan yang signifikan dapat dilihat dari segi pengawasan, yang berguna menjaga nilai kandungan bahan bacaan agar dapat menginspirasi narapidana menjadi pribadi yang lebih baik.

Conclusion

Prison Libraries mengikuti pedoman ALA, ASCLA, dan ACA dalam memberikan layanan perpustakaan umum yang setara kepada para pengunjung di Lapas. Pustakawan yang bekerja di lingkungan ini tidak dapat disangkal menghadapi tantangan dalam mencoba menawarkan layanan perpustakaan sambil tetap menghormati kebijakan keamanan lembaga pemasyarakatan. Satu-satunya jalan yang jelas bagi pustakawan penjara adalah untuk terus menegakkan etika ALA sebaik mungkin, serta mendukung setiap langkah menuju kebijakan terpusat pada pengembangan koleksi, privasi dan, sementara itu, untuk menghindari pelanggaran hak untuk membaca atau melanggar kebebasan intelektual dan hak atas kebebasan berekspresi. Mungkin ini dapat didekati dengan baik dengan menetapkan kebijakan di lembagalembaga yang tidak ada. Bagi mereka yang mempromosikan penyensoran setiap dan semua literatur kekerasan, atau bagi mereka yang menyarankan agar pelanggan ditangani berdasarkan kasus per kasus untuk menentukan buku mana yang pantas untuk mereka baca, berikut ini dapat disimpulkan: mengambil literatur tertentu dan meragukan bahan bacaan tidak pernah terbukti mencegah tindakan kriminal. Jika pembuat kebijakan dan pejabat publik menyatakan bahwa cara terbaik untuk mencegah kejahatan kekerasan terjadi adalah dengan mengambil buku dan bahan bacaan mereka, oleh karena itu penyensoran atau penyaringan awal terhadap bahan pustaka penting dilakukan oleh Prison Libraries untuk menghindari tindak kekerasan dan kriminal kembali terulang baik itu di dalam lingkungan penjara ataupun disaat mereka kembali berbaur pada lingkungan masyarakat nantinya. Penyesoran yang dilakukan dilakukan ke semua jenis informasi, termasuk surat kabar, televisi, atau koneksi apa pun ke media, kebijakan pengembangan koleksi yang jelas harus dipertahankan di lembagalembaga ini untuk menyeleksi pemilihan karya, yang mungkin atau mungkin tidak termasuk topik kontroversial. “Hak Membaca” yang dicanangkan oleh ALA dapat digunakan sebagai model awal dalam kasus ini. Jenis bahan yang akan disediakan dalam perpustakaan harus dipilih berdasarkan kesesuaian dan minat populasi penjara dengan pertimbangan masalah keamanan. Selanjutnya, narapidana yang memiliki hak atas kebebasan intelektual dalam arti menggunakan perpustakaan sesuai dengan keputusan hukum yang relevan dan kebijakan ALA juga harus memiliki hak privasi yang sama dengan yang dimiliki oleh petugas perpustakaan umum lainnya. Membuat daftar catatan peminjaman patron untuk alasan hukum, disiplin, atau alasan lainnya tidak membuktikan niat, juga tidak membuktikan bahwa buku itu pernah dibaca oleh narapidana yang dituduh. Kebijakan harus menjadi kekuatan pendorong dalam mencegah perpustakaan lembaga pemasyarakatan dari berbagi informasi ini, dan kebijakan pemusnahan catatan segera akan memastikan bahwa