Kembali
16
1
2018 Visi Pustaka: Buletin Jaringan Informasi Antar Perpustakaan Vol 20 · 2 ISSN 2685-7138

PENAMAAN PROGRAM STUDI DAN CELAR PADA PENDIDIKAN TINGGI ILMU PERPUSTAKAAN DI INDONESIA: Menyoal Diterbitkannya Permen Ristek DIKTI No. 15 Tahun 2017 dan Kepmen Ristek DIKTI No. 257 Tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi

Universitas Padjadjaran

Abstrak

Penamaan program studi dan penyebutan gelar lulusan untuk pendidikan tinggi perpustakaan di Indonesia masih beragam. Keluamnya regulasi baru, yakni Permen Ristek Dikti Nomor 15 Tahun 2017 dan Kepmen Ristek Dikti nomor 257 tahun 2017 tentang penamaan program studi dan sebutan gelar pada pendidikan tinggi di Indonesia akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pembenahan nama program studi pada pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk dalam hal ini pendidikan tinggi perpustakaan. Adanya regulasi baru tentang penamaan program studi ini, khususnya untuk pendidikan perpustakaan, museum dan kearsipan memberikan kejelasan mengenai rumpun ilmu, yaitu rumpun ilmu informasi. Oleh karena itu, keluarnya peraturan tersebut (permen Ristek Dikti No. 15 dan Kepmen Ristek Dikti No. 257 Tahun 2017) perlu disikapi dengan segera karena setiap perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian nama program studi sesuai dengan yang tercantum dalam nomenklatur selambat-lambatnya satu (1) tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.

Abstract

The naming of studies programs and degrees for library graduates in Indonesian higher education still varies. Thus with the issuance of the new regulation, which is the Ministry of Research and Technology's Regulation No. 15 of 2017 and the Ministry of Research and Technology Ministerial Decree No. 257 of 2017 about the naming of studies programs and degrees of higher education in Indonesia, will have a significant impact on improving the name of studies programs in Indonesian higher education, including library studies program. The existence of this new regulation, especially for library, museum and archival education, ensures clarity about the clump of science that is in the clump of information science. Therefore, the issuance of the regulation (the Ministry of Research and Technology's Regulation No. 15 of 2017 and the Ministry of Research and Technology Minjaterial Decree No. 257 of 2017) needs to be addressed immediately because every higher education is obliged to adjust the name of their studies programs in accordance with the nomenclature no later than one (1) after the regulation is issued.
Keywords: Program studi · kurikulum · pendidikan tinggi perpustakaan

Introduction

Apresiasi masyarakat terhadap pendidikan perpustakaan dan profest pustakawan nampakya semakin hari semakin menggembirakan. Hal ind ditunjukkan oleh dua indikator, pertama, banyaknya lulusan SLTA yang memilih bidang perpustakaan untuk pendidikan tingg lanjutannya, sshingga tingkat persaingan untuk masuk pada program studi perpustakaan juga semakin ketat. Sebagai gambaran, Program Studi limu Perpustakaan Fakultas limu Komunikasi UNPAD pada tahun alcademik 2017/2018 diminati oleh 1832 orang yang mendaftar melalul jalur SNMPTN atau jalur undangan dan SBMPTN atau jalur seleksi. Dari jumiah tersebut, hanya 128 orang yang diterima (Sumber: FIKOM UNPAD, 2017). Berkaltan dengan hal ini, jumiah caion mahaslewa yang masuk pada program studi perpustakaan yang ada di beberopa perguruan tinggi lainnya di Indonesia juga tidak jauh berbada. Indikator kedua adalah semakin banyakya lembaga ponditikan tinggi yang membuka program studi ilmu perpustakaan. Menurut data dari Asociasi Pendidikan Tinggi limu Perpustakaan dan Informasi (APTIPI), terdapat sekitar 30 perguruan tings yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan mulai jenjang diploma. Sarjana (S1) dan Magister (S2), (Sumber : APTIPI, 2017) Pendidikan tinggi perpustakaan di Indonesia nampa/nya sangat menarik suntuk dilcall, selain penamaan program studi yang beragam, fakullass fompat bernaung program studi tersebut juga berbeds untuk set/sp perguruan tinggi serte sebutan gelar para lulusannya juga berbeda satu dengan yang lainnya. Hal lain yang juga lidak kalah menarik adalah sampai dengan turunnya Permen Ristek Dikti No. 15 tahun 2017 dan Keputusan Menristek DIKTI No. 257/M/ KPT/2017, nama program studi perpustakaan dan sebulan gelarya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014 dalam nomenklaturnya, nama program studi ilmu perpustaksan den sebutan gelarnya belum tercantum. Namun mengenai rumpun ilmu perpustakaan, perguruan tinggi memasukannya sebagal sub rumpun ilmu bahasa yakni 624 : Imu perpustakaan dan ada juga yang memasukan dalam rumpun ilmu terapan 612 : llmu perpustakaan. Setelah menanti cukup lama mengenai kedudukan rumpun imu dan nama program studi untuk pendidikan perpustakasn, maka pada pertengahan tahun 2017 keluariah peraturan Menteri Ristek Dikti No. 15 Tahun 2017 tentang penamaan Program Studi Pada perguruan tinggi dan solanjutya dilkuti dengan keluarnya Keputusan Menteri Ristek Dikti Nomor 257/AKPT/2017 tahun 2017 yang merupakan petunjuk pelaksandan tentang penamaan program studi pada pendidilan tingg: di Indonesia. Dengan lahirnya regulasi yang berkaitan dengan penamaan program studi dan gelar pada pendidikan tingsi di Indonesia, mala pendidikan tinggi Imu perpustakaan masuk dalam rumpun ilmu Sains Informasi (information science) dengan sebutan gelar yaitu Sains Informasi (S.I). Berdasarkan keputusan Menteri Ristek Dikti No. 267 tersebut nomenkiatur unluk rumpun imu sains informasi (information science) terdiri dari pendidikan akademik, yang terdiri dari nama program studi limu stau Ssing Informasi dan Program Studi Perpustekean dan Sains informasi dengan golar S.l. untuk jenjang Sarjana (S.S.I), Jenjang Magister (M.S.l) dan jenjang S3 (Ocktor). Untuk pendidikan vokasi, yang termasuk dalam rumpun limu atou Sains Informasi (Information scionce) terdiri dari program studi Kearsipen (Archival Science) untuk jenjang Diploma Ill, Program Studi Pengeloiaan Arsip dan Rekaman (Archives and Record Management) untuk jenjang Diploma IV serta program Studi Perpustakaan (Library) untuk jenjang Diploma Ill. Adapun sebutan gelarnya untuk pendidikan vokasi adalah S.I, baik untuk Jenjang Diploma Ill dan Jenjang Diploma IV. B. IMPLIKASI KELUARNYA PERMEN RISTEK DIKTI NO 15 DAN KEPMEN RISTEK DIKTE NO. 257 TAHUN 2017. Sebagaimana yang telah diutarakan atas bahwa keputusan Menteri Ristek Dikti Nomor 15 lahun 2017 dan Keputusan Menetri Ristek Dikti Nomor 257/M/KPT/2017 tahun 2017 merupakan regulasi yang berkaitan dengan penamaan program studi dan sebutan gelar pada pendidikan tinggi di Inconesia. Berkaitan dengan hal ini, ada beberapa hal yang periu disikapi oleh para penyelenggara pendidikan khususnya penyelenggara pendidikan program studi perpustakaan dan pendidikan kearsipan. Ada beberapa pasal yang harus segera ditindak lanjuti diantaranya pada pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 15 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi ajib menyesuaikan nama program studi dengan daftar nama program studi yang telah ditetapkan oleh menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak daftar nama program studi ditetapkan; (2) penyesuaiaan nama program studi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak mengubah status akreditasi. Peraturan di atas dengan tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi wajb menyesuaikan nama program studi sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam permen Ristek Dikli No. 257. Adapun waktu yang diberikan untuk penerubahan atau penyesuaian nama ini adalah selambatnya-lambatnya satu (1) tahun setelah keputusan menteri ini diterbitkan atau dengan kata lain paling lambat bulan September tahun 2018 harus sudah dilakukan penyesuaian pada akreditasi yang diperoleh saat ini. Misalnya untuk pendidikan tinggi perpustakaan yang ada di UNPAD nama program studinya saat ini adalah program studi Ilmu Perpustakaan. Dengan keluarya peraturan baru tersebut, Universitas Padjadjaran wajib melakukan perubahan nama atau penyesuaian nama sesuai dengan nomenklatur yang tercantum dalam Kepmen Ristek Dikti No. 257 Tahun 2017 tersebut. Dengan dilakukannya perubahan nama program studi lImu Perpustakaan FIKOM UNPAD menjadi Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi atau menjadi Program Studi Sains Informasi, Akreditasi A yang telah diperoleh program studi tersebut tidak akan berubah. C. PERMASALAHAN DI KALANGAN PENGELOLA PENDIDIKAN TINGGI PERPUSTAKAAN. Dengan keluarnya peraturan tentang penamaan program studi dan penyebutan gelar pada pendidikan tinggi di Indonesia diutarakan di atas, dalam konteks pendidikan tinggi perpustakaan, keputusan ini di satu sisi cukup melegakan karena dengan adanya regulasi ini sudah ada kejelasan dan pengakuan tentang rumpun ilmu untuk pendidikan perpustakaan, informasi •dan kearsipan. Namun disisi lain, keluamya keputusan ini telah menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari beberapa penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan di Indonesia. Ada beberapa komntar dan pertanyaan yang muncul, diantaranya kenapa program studi perpustakaan hanya sampai pada jenjang Diploma Ill kenapa tidak ada untuk jenjang sarjana atau jenjang diploma IV, serta bagaimana proses pengajuan nama program studi untuk pendidikan tinggi perpustakaan yang dilakukan selama ini sehingga yang muncul nama-nama seperti yang tercantum nomenklatur permen Ristek Dikti nomor 257 tahun 2017 tersebut. Sebagaimana yang telah diutarakan di atas, penamaan program studi pada pendidikan tinggi di Indonesia memang cukup beragam sekali misalnya ada yang menamakan program studi ilmu perpustakaan, program studi ilmu informasi dan perpustakaan, program studi perpustakaan dan informasi, program studi ilmu perpustakaan dan Informasi, dil. Dengan keluarnya peraturan menristek dan kepmenristek (Permen Ristek Dikti No. 15 dan Kepmen Ristek Dikti No. 247 tahun 2017) tersebut, nampaknya hampir seluruh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan harus melakukan penyesuaian nama atau melakukan perubahan nama sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam nomenklatur Kepmen Ristek Dikti tersebut. Adapun untuk perubahan ini harus segera dilakukan karena ini akan membawa implikasi terhadap hasil penilaian akreditasi program studi yang bersangkutan pada tahun yang akan datang. Kita semua berharap jangan sampai dengan tetap ingin mempertahankan nama program studi yang tercantum saat ini akan menurunkan hasil akreditasi program studi yang telah lama kita perjuangkan dan pertahankan. Apabila kita menengok ke belakang mengenai proses pengurusan program studi dan penyebutan untuk gelar bidang perpustakaan, informasi dan kearsipan. Wina Erwina (2017) sebagai ketua APTIPI dalam makalahnya yang berjudul "Rumpun Ilmu Informasi" menuturkan bahwa proses pengurusan nama program studi dan sebutan gelar dilakukan cukup lama yakni sejak tahun 2014 setelah diketahui nama program studi dan sebutan gelar untuk program studi perpustakaan idak tercantum dalam Nomenklatur pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 154 Tahun 2014. Pertemuan pertama dilakukan tanggal 16 Agustus 2014 di Fakultas Budaya UI Depok yang dihadir oleh pemangku kepentingan dalam bidang perpustakaan seperti PNRI, ANRI, PDII LIPI serta APTIPI. Selanjutnya pertemuan secara berkala dilakukan oleh stake holder dengan para pengelola pendidikan perpustakaan tinggi. Adapun pertemuan terakhir yang berkaitan dengan penamaan program studi ini yaitu dilakukan pada bulan Mei 2017 di Malang dengan agenda melakukan usulan revisi nama program studi dan sebutan gelarya. Pada pertengahan bulan September keluarlah Permen Ristek Dikti Nomor 15 Tahun 2017 dan Kepmen Ristek Dikti Nomor 257 tentang 2017 penamaan program studi dan sebutan gelar. Ada beberapa usulan yang berkaitan dengan nama program studi perpustakaan yang tidak terdapat dalam nomenklatur diantaranya usulan tentang program studi D2 perpustakaan, Program studi D4 Pengelolaan perpustakaan, usulan program studi D3 Museum, usulan program studi D4 pengelolaan museum serta usulan program S2 dan S3/Magister dan Doktor terapan perpustakaan, kearsipan dan museum (Sumber, Wina Erwina, 2017). Adanya kekecewaan dari beberapa pihak atau sementara pengelola pendidikan tinggi perpustakaan dan stake holder terhada keluarnya nama program studi pada nomenklatur permenristek Dikti Nomor 257 2017 tersebut dapat penulis pahami dan dalam konteks ini penulis tidak bermaksud dan tidak dalam kapasitas untuk memberikan pandangan tentang penamaan program studi untuk pendidikan perpustakaan baik pendidikan akademik maupun vokasi yang telah tercantum dalam nomenklatur tersebut. Namun demikian dalam kapasitas penulis sebagai pemerhati bidang pendidikan perpustakaan, ada beberapa hal yang perlu disikapi secara jernih oleh para pengelola pendidikan tinggi perpustakaan maupun para pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Perpustakaan dan Informasi (APTIPI) diantaranya : 1) Adanya "kekurang puasan® beberapa penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan dengan keluamya permen ristek Dikti 257 tahun 2017 tentang penamaam program studi dan sebutan gelar tersebut, dapat penulis pahami namun disisi lain juga kita perlu segera melakukan pembenahan dan ansipisasi dengan keluarnya kepmen ristek 257 tersebut karena dalam peraturan tersebut ada ketentuan perguruan tinggi (tempat program studi bernanung) wajib melakukan penyesuaian nama sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Hal ini juga perlu dipahami bahwa peraturan dan keputusan menristek Dikti tentang nama program studi dan sebutan gelar ini meliputi seluruh nama program studi yang ada di Indonesia, sehingga rasanya sulit untuk melakukan usulan perubahan terhadap permen dan kepmen ristek dikti tersebut dalam waktu dekat sedangkan waktu penyesuaian hanya dibatasi paling lambat 1 tahun setelah pertauran ini diberlakukan yakni sekitar bulan September 2017. Selain itu juga nama program studi yang tercantum dalam nomenklatur kepmen Ristek Dikti 257 adalah merupakan hasil "keputusan dan kesepakatan bersama" antara stake holder, penyelenggara pendidikan serta APTIPI yang selanjutnya disulkan ke DIKTI oleh APTIPI sebagai perpanjangan dari para penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan; 2) Untuk para penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan yang merasa "kurang puas" dengan keluarnya keputusan Menristek Dikti no. 257 tentang nama program studi dan sebutan gelar pada pendidikan tinggi di Indonesia diantaranya yang berkaitan dengan "tidak percantumnya" nama program studi ilmu perpustakaan baik untuk jenjang pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi (Diploma 4), penulis berharap para penyelenggara pendidikan yang aspirasinya belum terakomodasi diharapkan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan penyelenggara program pendidikan perpustakaan pada perguruan tinggi lain. Untuk selanjutnya melakukan pertemuan dengan asosiasi yakni APTiPI sehingga bisa diusulkan revisi untuk penambahan nama program studi pada tahun berikutnya; 3) Untuk para pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Perpustakaan dan Informasi (APTIPI) diharapkan bisa memberikan ruang yang lebih terbuka lagi untuk bisa berdiskusi serta mampu menyerap aspirasi berbagai pihak seperti stake holder dan para penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan, sehingga tidak ada kesan beberapa pihak "tidak merasa diajak bicara dan dilibatkan* dalam perumusan dan pengusulan nama program studi yang telah tercantum saat ini; D. PROSEDUR PENGUSULAN PERUBAHAN NAMA PROGRAM STUDI . Dengan keluarnya permen Ristek Dikti Nomor 15 tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ristek Dikti Nomor 257 Tahun 2017, bukanlah saatnya harus diperdebatkan lagi karena ini sudah menjadi keputusan hukum yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana kita segera melakukan penyesuaian/perubahan ataupun jika ada yang akan melakukan penambahan program studi baru. Berkaitan dengan hal ini jika merujuk pada peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tersebut pada pasal 6 tercantum bahwa : Pasal 6: 1. Perguruan tinggi dapat mengajukan usul penambahan dan atau perubahan nama program studi kepada menteri. Hal ini juga berlakukan bagi PTNBH untuk melaporkan perubahan dan penambahan PS pada meneteri (pasal 8). 2. Menyampaikan secara tertulis dengan melampirkan : - Dokumen tertulis - Capaian pembelajaran - Rujukan pengembangan keilmuan. 3. Dalam hal program studi memiliki keilmuan yang sudah berkembang di luar negeri maka perguruan tinggi tersebut dapat melampirkan perguruan tinggi (yang ada program studi yang sejenis) yg terakreditasi paling sedikit 3 perguruan tinggi, nama jurnal saintifik serta masyarakat saintifik dalam rujukan pengembangan keilmuan. (Sumber : Permen Ristek Dikti, No. 15 Tahun 2017). Merujuk pada pasal 6 tersebut di atas, dalam melakukan pengusulan perubahan nama program studi untuk pendidikan tinggi perpustakaan ada beberapa hal yang harus disiapkan seperti menyusun naskah akademik. Adapun penyusunan naskah akademik ini dilakukan setelah diputuskan apakah namanya akan menjadi program studi perpustakaan dan sains informasi (Library and Information Science) atau Program Studi Sains Informasi (Information Science). Penyusunan naskah akademik untuk proses pengusulan perubahan atau penyesuaian nama program studi harus memperhatikan format dan sistematika penulisan. Berkaitan dengan hal ini sistematika penulisan naskah akademik adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN : Pada bab ini biasanya menjelaskan atau membahas tentang latar belakang naskah akademik ini, maksud dan tujuan, sistematika, landasan hukum serta daftar pengertian. • Bab Il KERANGKA PEMIKIRAN : Dalam bab ini di dibahas tentangpola pikir pengelompokkan rumpun ilmu informasi (information science) dalam rangka perumusan capaian pembelajarannya ke dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia. • BAB III DESKRIPTOR KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI) RIMPUN ILMU INFORMASI : Dalam bab ini dibahas rincian kualifikasi capaian pembelajaran nasional yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan produktif; • BAB IV CAPAIAN JENJANG, CAPAIAN PROGRAM DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA KKNI RUMPUN ILMU INFORMASI : Dalam bab ini membahas tentang capaian jenjang, program dan pembelajaran dari program studi yang ada pada rumpun ilmu informasi • BAB V PENUTUP : Bab ini berupa kesimpulan dan saran. Dalam penyusunan naskah akademik salah bagian yang dibahas di dalamnya adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Adapun mengenai pengertian KKNI, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Jenjang kualifikasi adalah tingkat capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran hasil pendidikan dan/atau pelatihan yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. Adapun mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 1 : Jenjang Kerangka Kualinkasi Nasional Indonesia (KKNI) Berdasarkan gambar di atas, dalam KKNI terdapat 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah sampai dengan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Menurut jenjang kualifikasi tersebut pendidikan Diploma 3 berada pada level 5, pendidikan pendidikan sarjanal Diploma 4 berada pada level 6, pendidikan jenjang magister (S2) berada pada level 8 dan pendidikan program doktor (S3) berada pada level 9. Mash tentang penyusunan naskah akademik, selain membahas tetang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dijelaskan juga tentang capaian pembelajaran (CP). Dalam konteks penyusunan kurikulum capaian pembelajaran ini merupakan saiah satu komponen penting atau dengan kata lain capaian pembelajaran dianggap sebagai resultan dari hasil keseluruhan proses belajar yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa selama menempuh studinya pada suatu program studi. Dalam menguraikan capaian pembelajaran sebaiknya terlebih dahulu dibuatkan peta jalan (roadmap) berdasarkan ranah keilmuan (body of knowledge) dari rumpun ilmu sains informasi (information science). Selain itu sebaiknya juga dibuatkan ranah topik (topic area), bidang kajian serta capaian program (program outcome) baik capaian spesifik maupun capaian umum. Adapun mengenai capaian pembelajaran ini jika dikaitannya dengan KKNI adalah sebagai berikut : Gambar 2 : Capaian Pembelajaran Capaian pembelajaran merupakan salah satu bagian yang wajib dilakukan dalam menyusun naskah akademik maupun proses pengembangan kurikulum. Hal ini sebagaimana yang fercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada Pendidikan yang berbunyi bahwa : "Setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang". Capalan pembelajaran (leaming outcome) meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pengertian sikap diartikan sebagai perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari interalisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual, personal maupun sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan pembelajaran. Sedangkan pengetahuan adalah merupakan penguasaan konsep teori, metode dan falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan pembelajaran. Kemudian pengertian keterampilan adalah merupakan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, metode, teori, bahan dan atau instrumen yang diperoleh melalui pembelajaran. Sebagai gambaran mengenai praktek penyusunan deskripsi capaian pembelajaran naskah akademik perubahan nama program studi yang dilakukan pada Program studi lImu Perpustakaan (nama program studi lama) dapat dikemukakan sebagai berikut : 1) Aspek Sikap Aspek sikap dan tata nilai merupakan bagian yang mewarnai seluruh aspek lainnya seperti pengetahuan dan keterampilan. Dalam penyusunan deskripsi capaian pembelajaran (leamning out come) untuk aspek sikap dan tata nilai ini yakni sebagai berikut: • Memiliki| pemahaman dalam berketuhanan yang maha Esa serta memiliki akhlak dan moral yang baik. • Memiliki wawasan dan integritas kebangsaan dan bernegara Indonesia, serta jiwa semangan nasional. • Memiliki kemampuan menggunakan bahasa Indonesia. Apabila deskripsi capaian pembelajaran tentang aspek sikap dan tata nilai terseut di atas dikaitkan dengan ranah topik (topic area) dan mata kuliah yang terkait, maka aspek ini termasuk dalam ranah topik pembentukan karakter, dan aspek sikap dan tata nilai ini dibangun dari beberapa mata kuliah terkait seperti Mata Kuliah Agama, bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Inggris. 2) Aspek Pengetahuan Untuk deskripsi capalan pembelajaran (CP) pada aspek pengetahuan, misalnya jika nama program studi yang akan diusulkan namanya Program studi Perpustakaan dan sains informasi (Library and Information Science), maka dalam penyusunan deskripsi capalan untuk aspek pengetahuan ini dapat disajikan dalam beberapa kalimat diantaranya : a) Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan perpustakaan dan sains informasi secara umum serta konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam serta mampu memformulasikan penyelesian masalah secara prosedural; b) Memiliki pengetahuan yang memadai yang berkaitan dengan aktivitas pengembangan koleksi (colletion development) serta aspek-aspek tang terkait di dalamnya. c) Memiliki pengetahuan yang memadai berkaitan dengan kegiatan pengelolaan dan pengolahan berbagai sumber informasi serta aspek-aspek lain yang terkait di dalamnya; d) Memiliki pengetahuan yang memadai tentang proses penyimpanan (storage) sumber informasi informasi serta aspekaspek lain yang terkait di dalamnya; e) Memiliki pengetahuan yang memadai tentang proses diseminasi informasi serta aspek-aspek lain yang terkait di dalamnya; 3) Aspek Keterampilan Untuk aspek keterampilan dapat dikelompokkan menjadi dua (2) yaitu aspek keterampilan umum dan aspek keterampllan khusus. Dalam penyusunan deskripsi keterampilan umum, dapat disajikan dalam beberapa kalimat misalnya: 1) Mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi baik lisan, tulisan maupun secara visual serta mampu melakukan presentasi; 2) Memiliki kemampuan (pengelolaan) manajerial tim, kerjasama (team work) serta memeiliki kemampuan manajemen diri. 3) Mempunyai kemampuan dalam mengunakan teknologi informasi dalam menunjang potensi individu, menunjang aktivitas di lembaga serta dalam melayani pemustaka; Kemudian untuk keterampilan khususnya, jika dikaitkan dengan kegiatan bidang perpustakaan dan sains informasi (library and information science), maka dalam penyusunan deskripsi capaian pembelajaran dapat disajikan dalam beberapa kalimat diantaranya : 1) Mampu melakukan kegiatan pengembangan koleksi (collection development) baik secara manual atau konvensional maupun dengan menggunakan bantuan teknologi informasi; 2) Mampu melakukan kegiatan pengolahan sumber informasi baik tercetak, terekam maupun dalam bentuk elektronik; 3) Mampu melakukan kegiatan penyimpanan sumber informasi baik secara manual maupun dengan menggunakan teknologi informasi; 4) Mampu melakukan kegiatan diseminasi informasi baik secara manual maupun menggunakan teknologi informasi; Tahapan selanjutnya dalam penyusunan naskah akademik adalah melakukan kajian tentang rujukan pengembangan keilmuan. Berdasarkan nomenklatur yang tertuang dalam kepmenristek Dikti Nomor 257 Tahun 2017, pendidikan tinggi perpustakaan fermasuk dalam rumpun ilmu sain informasi (information science). Jika dilihat dari jenjang pendidikannya untuk jenjang pendidikan akademik terdapat dua (2) nama program studi yang termasuk dalam rumpun ilmu informasi (information science) yakni program studi perpustakaan dan sains informasi (fibrary and information science) dan program studi sains informasi (information science). Sedangkan untuk jenjang pendidikan vokasi ada tiga nama program studi yakni program studi yaitu program studi kearsipan (archival science) untuk jenjang Diploma 3, Program studi Perpustakaan (library) untk jenjang Diploma 3 serta program studi Pengelolaan arsip dan rekaman informasi (archives and record management) untuk jenjang sarjana terapan atau Diploma 4. Kemudian berkaitan penentuan program studi mana yang akan diusulkan ke Dikti, jika dikaitkan dengan pendidikan yang diselengarakan di Universitas Padjadjaran sebagaimanakita ketahuinamaprogramstudinya adalah Program Studi Iimu Perpustakaan. Dengan keluarnya keputusan menristek Dikti no. 257 tahun 2017, maka Program Studi Ilmu Perpustakaan FIKOM UNPAD juga harus melakukan penyesuaian nama sesuai dengan tuntutan dalam nomenklatur Permen Ristek Dikti tersebut. Berkaitan dengan hal ini jika dikaitkan dengan sikap para dosen yang ada di lingkungan Program Studi limu Perpustakaan FIKOM UNPAD, penulis menangkap terdapat dua pandangan yakni ada yang menginginkan nama program studi yang disulkan ke DIKTI yaitu perpustakaan dan sains informasi (library and information science) dan ada juga yang mengusulkan program studi sains atau ilmu informasi (information science), dimana masingmasing kelompok juga memiliki argumen yang bisa dipahami. Dalammenjembatani perbedaan pandangan dan kepentingan serta untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang rumpun ilmu informasi (information science) bagi para anggota senat fakultas sebelum melakukan pengabilan keputusan mengenai nama program studi yang akan diusulkan ke DIKTI, Dr. Hj. Tine Silvana Rachmawati, M.Si, selaku ketua Pusat Studi Manajemen Informasi FIKOM UNPAD mengundang Ida F Priyanto, MA, P.hD, sebagai pakar ilmu informasi dari Universitas Gajahmada, Dr. Agus Rusmana, MA, selaku Ketua Program Studi limu Perpustakaan FIKOM UNPAD serta Dra. Wina Erwina, MA, selaku ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi limu Perpustakaan dan Informasi (APTIPI) untuk memberikan pemaparan tentang rumpun ilmu dan program studi sejalan dengan perubahan nomenklatur tersebut. Sebagai pembicara pertama Agus Rusmana mencoba mengangkat topik tentang 'Perubahan nomenklatur rumpun ilmu dan dampaknya pada kegiatan riset dan kajian". Dalam paparannya Agus memulai dengan menjelaskan konsep sains informasi (information science) dengan mengutip pendapat dari Saracevic dan Pendapat Bates mengatakan bahwa: • information science is the science and practice dealing with effective collection, storage, ritrieval, and use of information. • ...addresing the effective communication of information and information object, particularly, knowledge record... • The domain of information science is the transmission of the unverse of human knowledge in recorded form, centering of manipulation...rather than knowing information. Saracevis dan Bates dalam (Rusmana, 2017). Ada beberapa bidang riset dan kajian untuk sains informasi menurut Agus Rusmana (2017) yakni everyday life information seeking (ELIS), Selanjutnya dalam menjelaskan tentang konsep perpustakaan dan sain informasi (library and information science) Agus Rusmana (2017) juga menjelaskan bahwa LIS adalah : * Kemampuan mencari, menemukan, memilih dan memilah, mengolah dan mengorganisir, mendiseminasikan informasi dan pengetahuan yang tangible dengan menggunakan teknologi informasi (TIK); * Kemampuan memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan pengetahuan tersebut dengan kemudahan dan ketersediaan akses pada sumber informasi dan pengetahuan; * Kemampuan mengenai dan menganalisa dampak informasi dan pengetahuan pada kehidupan masyarakat. Untuk perpustakaan dan sains informasi (Library And Information Science) menurut Agus Rusmana (2017) ada beberapa bidang riset dan kajian yang dapat menjadi garapan seperti kelembagaan perpustakaan dan pusat informasi, teknologi pengelolaan sumber informasi; diseminasi sumber informasi; pemasaran lembaga dan sumber informasi; preservasi sumber daya informasi; perpustakaan dan masyarakat manajemen kearsipan dan dokumentasi; museum sebagai sumber informasi dan pengetahuan; pelestarian budaya melalui manajemen sumber informasi budaya serta literasi informasi. Diakhir pemaparannya, Agus Rusmana (2017) mengatakan bahwa perpustakaan dan Sains Informasi (Library And Informations Science) bukan merupakan dua komponen yang terpisah seperti kata perpustakaan dan informasi, namun perpustakaan dan sains informasi merupakan satu kesatuan yang dikaji bersamaan atau selalu dalam keterkaitan. Riset dan kajian pada perpustakaan dan sains informasi lebih ditujukkan pada penggunaan teknologi informasi sebagai perangkat pendukungnya dan bukan cara pembuatan atau penciptaan teknologinya. Sebagai penyaji berikutnya yaitu Ida F Priyanto, MA., P.hD, dalam paparannya dimulai dengan menjelaskan sejarah perjalanan awal librarianship yang sudah berkembang sejak tahun 1896 berubah menjadi library science dan selanjutnya terpecah menjadi documentation (information content) yang kemudian menjadi sains informasi (information science) dan Bibliografik berubah menjadi perpustakaan dan sain informasi (LIS). Menurut Ida F Priyanto (2017) ada perbedaan antara kedua ilmu ini yakni Ilmu perpustakaan lebih fokus pada manajemen informasi (information as thing) seperti penyimpanan, temu balik kembali, doseminasi dan layanan informasi. Selain itu juga menurut Ida ilmu perpustakaan tidak memiliki banyak kajian kognitif. Sedangkan ilmu informasi (information science) lebih fokus pada informasi, dengan mempelajari fenomena dan konteks informasi (information as knowledge, as process and as thing) serta ilmu informasi memiliki sisi kajian kognitif. Dalam paparannya Ida F Priyanto lebih fokus membahas tentang sains informasi (informations science) salah satunya menjelas kan tentang konsep sains informasi dari Spink dalam Priyanto (2017) yang mengatakan bahwa ilmu informasi menganalisis tentang kegiatan yang terkait dengan informasi (informationrelated activities) dari information seeking and retrieving behavior, information organization, sampai cognitive and intelectual aspects of information retrieval and systems. Selain itu juga dalam paparannya Ida menjelaskan beberapa lembaga yang menyelenggarakan program studi sains informasi (library science), jurnal di bidang sains informasi serta mata kuliah yang diajarkan dalam program studi sains informasi (information science). Sebagai penyaji ketiga Wina Erwina dalam kapasitasnya sebagai Ketua APTIPI pemaparannya lebih pada proses penamaan rumpun ilmu prodi dan gelar kaitannya dengan pencantuman rumpun ilmuinformasi (information science) pada nomenklatur Permen Ristek Dikti Nomor 257 Tahun 2017. Dalam pemaparannya Wina juga mengakui bahwa ada beberapa usulan APTIPI yang tidak tercantum dalam nomenklatur seperti usulan Program studi D2, Perpustakaan, D4 Pengelolaan Perpustakaan, D3 Museum dan D4 Pengelolaan Museum serta Program Magister dan Doktor terapan bidang perpustakaan, kearsipan dan museum. Selanjutnya dalam paparanya Wina (2017) menjelaskan tentang profil lulusan perpustakaan dan sains informasi, dimana salah satu profil untuk jenjang sarjana (diploma 4) salah satu profilnya adalah sebagai pustakawan. Sedangkan untuk sains informasi profilnya adalah sebagai manager informasi dan dokumentalis. Selanjutnya diakhir paparannya disebutkan bahwa perbedaan ilmu informasi (information science) lebih mempelajari dan manganalisis isi atau content, perkembangan dan pengaruh data informasi dan pengetahuan, interdisipliner dari (psikologi, matematika, ilmu sosial, ekonomi dan budaya. Jadi ilmu informasi kegiatannya berkaitan dengan record/capture, organize, store, retrieve and dissemination dengan kata lain ilmu informasi berkaitan dengan information, knowledge. Sedangkan Perpustakaan dan Sains Informasi menurut Wina (2017) lebih mempelajari pada pengelolaan media/sumber informasi baik cetak atau terekam (catatan: wadah atau container)/ dokumen di institusi informasi khususnya perpustakaan dan kearsipan. Adapun kegiatan meliputi collecting, organizing, storage and disemmination. Jadi menurut Wina perpustakaan dan sains informasi (library and information science) penekannya lebih pada aspek media information. Mengenai perkembangan terakhir yang berkaitan dengan pengusulan nama program studi di Universitas Padjadjaran, menurut informasi kedua nama program studi baik nama Program Studi Sains Informasi (Information Science) dan Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi (Library And Informations Science) diberi kesempatan untuk menyusun naskah akademik dan kelengkapan dokumen lainnya untuk diusulkan ke tingkat universitas dan untuk selanjutnya tingkat universitas yang akan memilih nama program studi yang akan diusulkan ke DIKTI dengan melihat berbagai pertimbangan. Dalam menentukan nama program studi memang banyak faktor yang harus diperhatikan sebagai bahan pertimbangan seperti trend keilmuan, perkembangan teknologi, pangsa pa

Conclusion

Keluarnya peraturan Menteri Ristek Dikti Nomor 15 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ristek Dikti Nomor 257 Tahun 2017 tentang penamaa program studi dan gelar pada pendidikan tinggi akan membawa perubahan yang cukup signifikan dalam penataan program studi dan gelar pada pendidikan di Indonesia. Dalam konteks pendidikan tinggi perpustakaan di Indonesia, diakui bahwa penamaan program studi serta sebutan gelar lulusan untuk beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan perpustakaan nampak masih sangat beragam. Oleh karena demikian dengan keluarnya nomenklatur dalam Kepmen Ristek Dikti No. 257 tersebut (tentang nama program studi dan sebutan gelar), diharapkan adanya keseragaman nama program studi dan sebutan gelarnya. Upaya penyesuaian dan perubahan nama program studi sesuai dengan tuntutan dalam nomenklatur harus segera dilakukan selambatlambatnya satu tahun setelah peraturan ini dikeluarkan, selain itu juga dalam peraturan menristek Dikti tersebut dengan tegas menyatakan bahwa perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian atau perubahan nama program studi sesuai dengan yang tercantum dalam nomenklatur. Adapun perubahan nama program studi tidak akan berpengaruh terhadap akreditasi yang telah diperoleh. Masih adanya perasaan "kurang puas" dari beberapa pihak baik stake holder maupun para penyelenggara pendidikan perpustakaan berkaitan dengan munculnya nama program studi seperti yang tertuang dalam nomenklatur kepmen Dikti penulis berharap APTIPI sebagai perpanjangan tangan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan "mau" membuka ruang diskusi/dialog yang lebih luas lagi serta mau menampung berbagai asprirasi yang datang dari berbagai kalangan seperti para pakar, stake holder dan para penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan, meskipun dalam hal ini tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Namun demikian yang paling penting saat ini adalah para penyelenggara pendidikan tinggi perpustakaan harus segera merespon keluarnya permen Ristek Dikti No. 15 dan Kepmen Ristek Dikti No. 257 Tahun 2017 dengan melakukan penyesuaian nama program studi agar tidak berpengaruh terhadap perolehan akreditasi program studi kita yang telah lama diperjuangan dan pertahankan selama ini.