Kembali
16
1
2024 Maktabatuna : Jurnal Kajian Kepustakawanan Vol 6 · 1 ISSN 2723-0171

Kode Etik dan Profesionalitas Pustakawan: Sebuah Tinjauan Pustaka

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstrak

Perpustakaan sebagai pengelola informasi membutuhkan tenaga profesional dalam mengelola dan memberikan pelayanan kepada pengguna, yaitu pustakawan. Sebagai sebuah profesi, pustakawan harus memiliki kode etik untuk menjadi pegangan, petunjuk moral dan pedoman ketika melakukan tugasnya. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi kode etik sebagai aturan profesional pustakawan. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan mengandalkan pendekatan kepustakaan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa kode etik pustakawan mampu meningkatkan profesionalitas para pustakawan, menaikkan tingkat kepercayaan pemustaka dan menaikkan citra profesi pustakawan.

Abstract

Libraries as information managers need professionals to manage and provide services to users, namely librarians. Librarians as a professional organization must have a code of ethics as a guide, moral guidance and guidelines in carrying out their duties. This study focuses in exploring the code of ethics as a professional rule for librarians. This research is qualitative in nature by relying on a literature approach. This study concludes that the librarian code of ethics is able to improve the professionalism of librarians, increase the level of trust of library users and catapult the image of the librarian profession
Keywords: Code of Ethics · Librarian · Professionalism

Introduction

Peran pustakawan dalam mengelola perpustakaan dan menyediakan informasi yang berkualitas bagi pemustaka menjadi kunci keberhasilan perpustakaan dalam mencapai tujuannya. Untuk dapat menjalankan peran tersebut dengan baik, seorang pustakawan harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalitas yang tinggi. Dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan pustakawan ialah seseorang yang mempunyai kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan yang bertugas dan bertanggungjawab mengelola dan melayankan fasilitas perpustakaan. Pustakawan dianggap sebagai profesi jika telah memperoleh pendidikan formal dan informal, mengikuti organisasi profesi, berpedoman pada kode etik, mampu berkomunikasi dengan baik dan mendapatkan tunjangan profesi (Hermawan & Zen, 2010). Salah satu aspek penting yang melandasi profesionalitas pustakawan adalah kode etik. Kode etik memberikan pedoman bagi pustakawan dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai luhur profesi. Ketika melayani pemustaka, pustakawan harus tetap profesional, agar pemustaka yang menggunakan layanan perpustakaan merasa dihormati, dihargai, dan dilayani dengan sebaik mungkin. Sikap profesional pustakawan yang sesuai dengan kode etik pustakawan akan menghasilkan layanan perpustakaan yang berkualitas. Layanan perpustakaan yang berkualitas akan membuat masyarakat merasa puas. Kepuasan masyarakat akan mendorong mereka kembali berkunjung dan menggunakan layanan perpustakaan. Kode etik pustawakan adalah aturan yang mengatur bagaimana pustakawan harus bersikap dan bertindak dalam kehidupan profesionalnya (Harsana, 2017). Lembaga perpustakaan menerbitkan kode etik sebagai acuan bagi pustakawan untuk memberikan layanan terbaik kepada pemustaka, melindungi anggotanya dan menjaga kehormatan profesinya (Nasrullah, 2022). Kode etik berfungsi sebagai pengatur gerak laju para profesional agar menghidangkan jasa terbaik kepada penerima jasa dan mencegah terjadinya pelanggaran profesional (Suwarno, 2016). Begitupula di bidang perpustakaan, kode etik pustakawan juga mesti diterapkan supaya pustakawan bertugas berdasarkan standar yang ditetapkan. Jika demikian, maka pelanggaran di perpustakaan dapat diminimalisir dan layanan perpustakaan berjalan dengan lancar (Antika & Nelisa, 2019). Makanya, kode etik pustakawan sangat diperlukan sebagai asas kerja dan sarana kontrol tingkah laku pustakawan. Tidak hanya untuk kepuasan pemustaka, tetapi berlaku juga untuk mendongkrak citra perpustakaan dan seluruh elemennya (Tirayoh et al., 2015). Sayangnya, penerapan kode etik belum sepenuhnya diimplementasikan secara utuh, sehingga munculah permasalahan terkait layanan buruk pustakawan di perpustakaan. Lagi-lagi, akar persoalannnya ialah karena pustakawan mengabaikan kode etik profesinya atau mengetahui dan sudah melaksanakan kode etik tersebut, tetapi belum mengimplementasikannya secara utuh dan benar karena beragam alasan (Hermawan & Zen, 2010). Berbagai penelitian kode etik sebagai standar profesionalitas pustakawan telah dilakukan. Pertama, Nur’aini dan Nasution (2021) meneliti kode etik pustakawan dan mencapai kesimpulan bahwa rangkaian aturan tersebut seharusnya dipahami secara benar oleh setiap pustakawan agar mereka senantiasa bertugas dengan ramah, melestarikan adat kesopanan dan kesantunan dan saling bekerjasama dengan pustakawan lain dan pemustaka. Kedua, Agniken dan Nelisa (2015) menelusuri implementasi kode etik pustakawan di perpustakaan Universitas Negeri Padang (UNP). Penelitian tersebut mengulas implementasi kode etik di perpustakaan kampus serta berbagai hambatan yang ditemui dalam pelaksanannya serta mendeskripsikan beragam ikhtiar untuk menghadapi rintangan tersebut. Berdasarkan penelitian yang telah dilangsungkan lebih dulu tersebut, penulis berasumsi bahwa ada dua tiga sisi yang diabaikan oleh peneliti lain. Salah satunya ialah dalam aspek urgensi kode etik pustakawan bagi perpustakaan. Berangkat dari sana, penulis mengadakan penelitian yang bertujuan mengeksplorasi kode etik pustakawan sebagai standar profesionalitas para pustawakan. Oleh karena itu, penelitian ini berkontribusi memberikan gambaran tentang bagaimana pustakawan memahami dan mengimplementasikan kode etik sebagai aturan profesional mereka dalam melaksanakan pekerjaannya.

Method

Penelitian yang berstruktur kualitatif ini mengandalkan pendekatan kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan merujuk pada data primer dan sekunder. Data primer berupa kode etik pustakawan yang diterbitkan IPI. Sementara data sekunder berupa buku, artikel jurnal dan beberapa dokumen resmi yang juga diterbitkan IPI. Data-data tersebut dikumpulkan secara dokumenter dan dianalisis secara analitis. Setelah dianalisis, penulis menguraikannya dalam penelitian ini secara deskriptif.

Result & Discussion

Profesi pustakawan memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan dan mengelola informasi bagi masyarakat. Untuk menjalankan peran tersebut dengan baik, diperlukan adanya kode etik dan profesionalitas yang menjadi pedoman bagi para pustakawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik pustakawan merupakan seperangkat prinsip dan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pustakawan dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini berfungsi sebagai panduan bagi pustakawan untuk bertindak secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Beberapa prinsip dasar yang terkandung dalam kode etik pustakawan antara lain adalah komitmen terhadap masyarakat, komitmen terhadap pengguna, komitmen terhadap profesi, serta komitmen terhadap rekan kerja (Hranchak, 2022). Komitmen terhadap masyarakat mengharuskan pustakawan untuk menyediakan akses yang adil dan setara terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang, usia, maupun status sosial ekonomi. Pustakawan juga harus menjaga kerahasiaan informasi pengguna dan tidak menyalahgunakan informasi yang dipercayakan kepadanya. Selain itu, pustakawan harus berperan aktif dalam mempromosikan literasi informasi dan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya informasi yang tersedia (Abdul Aziz et al., 2023). Komitmen terhadap pengguna mensyaratkan pustakawan untuk memahami kebutuhan informasi pengguna dan berusaha memenuhinya dengan sebaik-baiknya. Pustakawan harus bersikap ramah, adil, dan tidak diskriminatif dalam melayani pengguna. Mereka juga harus meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar dapat memberikan layanan yang berkualitas (Aminah Julianti, 2022). Komitmen terhadap profesi menuntut pustakawan untuk senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan. Pustakawan juga harus menjaga nama baik profesi dengan berperilaku etis dan profesional, serta berkontribusi aktif dalam organisasi profesi (Purwono, 2013). Komitmen terhadap rekan kerja mengharuskan pustakawan untuk menjalin kerja sama yang baik dengan sesama rekan pustakawan, saling menghargai, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan rekan kerja. Pustakawan juga harus menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual dalam lingkungan kerja (Nur’aini & Hadri Nasution, 2021). Selain kode etik, profesionalitas juga merupakan aspek penting dalam profesi pustakawan. Profesionalitas mencakup pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab, kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan secara efektif, serta komitmen untuk terus belajar dan mengembangkan diri (Sergeeva et al., 2021). Pustakawan yang profesional harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi, seperti pengetahuan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, manajemen, dan layanan pengguna. Mereka juga harus mampu berpikir kritis, memecahkan masalah, dan membuat keputusan yang tepat dalam menjalankan tugas (Suwarno, 2011). Profesionalitas pustakawan juga ditunjukkan melalui sikap dan perilaku yang etis, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan prima. Pustakawan harus mampu menjalin komunikasi yang efektif dengan pengguna, rekan kerja, dan pemangku kepentingan lainnya. Mereka juga harus memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugas (Raudhoh & Agustin, 2024). Untuk meningkatkan profesionalitas, pustakawan dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, aktif dalam organisasi profesi, serta terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan bidang perpustakaan. Selain itu, pustakawan harus selalu bersikap ramah dalam menjalankan tugasnya agar menciptakan lingkungan yang positif untuk berkolaborasi (Ayanlola Atanda & Udoeduok, 2019). Berdasarkan pemaparan di atas menunjukkan bahwa kode etik dan profesionalitas merupakan dua aspek penting yang harus dimiliki oleh seorang pustakawan dalam menjalankan profesinya. Kode etik berfungsi sebagai pedoman bagi pustakawan untuk bertindak secara etis, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, sedangkan profesionalitas mencakup kompetensi, sikap, dan perilaku yang harus dimiliki oleh pustakawan dalam memberikan layanan yang berkualitas bagi pengguna. ANALISIS Kinerja seorang pustakawan merupakan salah satu faktor yang menentukan profesionalitasnya. Kode etik yang berlaku mesti menjadi asas kinerja pustakawan karena berdampak pada kualitas layanan perpustakaan secara menyeluruh dan citra pustakawan. Profesionalitas pustakawan bisa dinilai dari caranya bertugas sesuai keahlian dan bidangnnya. Pengalaman, pengetahuan keterampilan dan kecakapannya menentukan tingkat keahlian seorang pustakawan. Komitmennya dalam pelayanan pada pemustaka mencerminkan tanggungjawabnya. Usahanya dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan membuktikan pengabdiannya pada perpustakaan. Setiap pustakawan seyogyanya berpegang dan berpedoman pada kode etik dalam memberikan layanan dan mengelola perpustakaan. Kewajiban melaksanakan kode etik tidak hanya berlaku bagi para pustakawan, tetapi juga dipasang untuk perpustakaan sebagai wadah dan pemustaka sebagai penerima layanan. Pemberlakukan kode etik tersebut tidak lain tidak bukan adalah untuk merealisasikan salah satu hak asasi manusia, yaitu memperoleh informasi akurat tanpa akses terbatas. Berikut adalah beberapa contoh penerapan kode etik pustakawan dalam kehidupan sehari-hari: a. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka Layanan yang diberikan pustakawan kepada pemustaka haruslah yang terbaik dan selaras dengan kebutuhan pemustaka. Bersikap ramah, sopan dan santun kepada pemustaka adalah etika yang harus dipakai pustakawan. Informasi yang diberikan pustakawan kepada pemustaka mestilah yang akurat, kredibel dan terkini. b. Meningkatkan kompetensi setinggi tingginya Pustakawan harus senantiasa meningkatkan kompetensinya supaya layanan yang diberikan kepada pemustaka adalah layanan terbaik. Pustakawan dapat meningkatkan kompetensinya dengan mengikuti pelatihan, seminar atau pendidikan formal. c. Menjunjung tinggi hak informasi perseorangan Pustakawan harus menghormati hak privasi pemustaka. Pustakawan tidak boleh memberikan informasi pribadi pemustaka kepada pihak lain tanpa izin pemustaka. d. Melindungi hak privasi pemustaka Pustakawan tidak boleh menyebarkan informasi apa yang diperlukan pemustaka. Pustakawan dilarang membeberkan informasi tersebut tanpa izin pemustaka. e. Menghormati dan menghargai hak kekayaan intelektual Hak kekayaan intelektual orang lain mesti dihargai oleh pustakawan. Pustakawan tidak boleh melakukan plagiarisme, yaitu menyalin karya orang lain tanpa izin. f. Menjalin hubungan baik dengan rekan kerja Menjalin hubungan dan saling bekerjasama dengan rekan kerja adalah hal yang patut dilakukan pustakawan. Antar sesama pustakawan selayaknya saling menghargai dan selalu tolong-menolong. g. Memelihara nama baik dan citra profesi pustakawan Pustakawan mesti menjaga citra dan nama baik profesi pustakawan. Pustakawan harus berperilaku dan bertindak secara profesional, agar dapat memberikan citra yang baik kepada profesi pustakawan. Dengan mewujudkan kode etik pustakawan di kehidupan sehari-hari, profesionalitas pustakawan bisa diandalkan untuk pemberian layanan terbaik kepada pemustaka sehingga martabat profesi pustakawan dapat terjaga.

Conclusion

Ketika bertugas, kode etik adalah pedoman bagi pustakawan. Kode etik akan mengatur berbagai aspek, mulai dari relasi pustakawan dan pemustaka, pustakawan dan lembaganya serta pustakawan dan masyarakat. Agar bisa bertugas dan bertanggungjawabnya secara profesional, pustakawan wajib patuh pada kode etik yang telah dirumuskan untuk mereka. Kode etik pustakawan memuat nilai-nilai moral dan profesionalitas yang harus dipegang teguh oleh pustakawan. Dengan mematuhi kode etik pustakawan, kualitas layanan perpustakaan akan semakin baik, martabat profesi pustakawan terjaga dan citra profesi pustakawan menjadi terpandang di kalangan masyarakat. Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan kode etik pustakawan, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pustakawan secara berkelanjutan. Sosialisasi dan edukasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pelatihan, seminar, atau workshop. Di samping itu, pengawasan pelaksanaan kode etik pustakawan perlu dilaksanakan untuk memastikan bahwa mereka mematuhi kode etik yang berlaku. Pengawasan dapat dilakukan oleh organisasi profesi pustakawan atau lembaga pemerintah terkait.