Peran Kode Etik Pustakawan Dalam Perlindungan Privasi Bagi Pencari Informasi di Perpustakaan Desa Winduraja Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis
Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lagi lebih dalam bagaimana peranan kode etik pustakawan khusunya pada perlindungan privasi di Perpustakaan Desa Winduraja Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan Kode Etik Pustakawan pada Perpustakaan Desa Winduraja sudah diterapkan secara baik sikap dasar pustakawan dalam hal hubungan dengan pengguna, hubungan antar pustakawan, dan hubungan dengan masyarakat. walau masih ada sebagian kewajiban yang belum di implementasikan secara maksimal. Usaha yang dilakukan pustakawan Perpustakaan Desa Winduraja rangka melaksanakan kode etik adalah berupaya bekerja dengan sebaik - baiknya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pengguna dari semua kalangan masyarakat disekitarnya .
Abstract
This study aims to find out more deeply about the role of the librarian's code of ethics, especially in protecting privacy at the Winduraja Village Library, Kawali District, Ciamis Regency. The research method used is qualitative research using a descriptive approach. The results of this study indicate that the application of the Librarian Code of Ethics at the Winduraja Village Library has well implemented the basic attitudes of librarians in terms of relations with users, relations between librarians, and relations with the community. although there are still some obligations that have not been implemented optimally. The efforts made by the librarians of the Winduraja Village Library in order to implement the code of ethics are trying to work as well as possible and provide the best possible service to users from all walks of life in the surrounding community.
Keywords:
Code of Ethics
· librarian
· Library
· Privacy
Introduction
Perpustakaan merupakan lembaga pelayanan publik yang menyebarluaskan berbagai bentuk informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan akan informasi. Berbagai jenis perpustakaan disediakan oleh pemerintah di setiap institusi mulai dari pendidikan, perkantoran hingga pemerintahan. Jenis informasi yang ada di perpustakaan sesuai dengan identitas tempat perpustakaan itu berada. Informasi yang beragam dapat menjadi aset yang berharga bagi suatu institusi. Ada berbagai bentuk informasi di perpustakaan seperti buku, jurnal, majalah, artikel dan sebagainya yang dijadikan sebagai aset informasi perpustakaan. Untuk medapatkan akses perpustakaan akan memungkinkan penggunanya untuk membagikan data pribadinya untuk mendaftarkan kartu perpustakaan dan mendapatkan hak untuk meminjam dari koleksi perpustakaan. Ada juga, bagaimanapun, elemen transaksional untuk layanan perpustakaan di mana setiap layanan tambahan mengharuskan individu untuk menyetujui pertukaran informasi tertentu. Pertukaran informasi pribadi ini pada dasarnya tidak bermasalah selama ada langkah-langkah yang diambil untuk melindungi privasi dan langkah-langkah tersebut dipahami oleh sistem perpustakaan. Akan tetapi, tidak selalu jelas apakah perpustakaan memiliki sumber daya untuk melakukan uji tuntas semacam itu. Masalah privasi muncul, bagaimanapun, jika perpustakaan tidak jelas tentang bagaimana akan menggunakan dan menyimpan informasi pelindung, terutama setelah penghentian layanan. Sangat penting bagi perpustakaan untuk mencurahkan sumber daya untuk perlindungan privasi karena pentingnya kebebasan intelektual sebagai nilai perpustakaan. Ini adalah bagian dari advokasi inti yang dilakukan pustakawan (Chaterjee, 2019) Privasi telah lama ditetapkan sebagai prinsip operasi mendasar untuk perpustakaan, misalnya, dalam pernyataan IFLA tentang Privasi di Lingkungan Perpustakaan dan Kode Etik untuk Pustakawan dan Pekerja Informasi lainnya, dan banyak Kode, Prinsip, Kerangka Kerja dan Pernyataan oleh perpustakaan dan asosiasi perpustakaan di seluruh dunia. Seperti yang ditunjukkan oleh American Library Association dalam komitmen mereka terhadap kebebasan intelektual “ALA menjunjung tinggi prinsip kebebasan intelektual dan menolak semua upaya untuk menyensor sumber daya perpustakaan. ALA melindungi hak setiap pengguna perpustakaan atas privasi dan kerahasiaan sehubungan dengan informasi yang dicari atau diterima dan sumber daya yang dikonsultasikan, dipinjam, diperoleh atau ditransmisikan” (Kode Etik ALA ,2008) Kode etik pustakawan merupakan pedoman perilaku dan kinerja pustakawan dalam menjalankan profesinya, dengan demikian kode etik dibutuhkan oleh pustakawan sebagai landasan kerja dan sebagai pedoman perilaku pustakawan serta sebagai sarana kontrol sosial untuk meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap perpustakaan sehingga dapat mengangkat citra pustakawan itu sendiri. Pustakawan yang handal akan terwujud jika pustakawan bekerja secara profesional dan menerapkan kode etik yang berlaku, namun tidak semua pustakawan memahami apa itu kode etik, apalagi jika kode etik menyangkut pustakawan sebagai sebuah profesi. Berdasarkan pengamatan, pustakawan Perpustakaan Desa Winduraja mereka sudah ramah dan sopan dalam melayani pemustaka di lingkungan perpustakaan. Berdasarkan latar belakang tersebut Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lagi lebih dalam bagaimana peranan kode etik pustakawan khusunya pada perlindungan privasi di Perpustakaan Desa Winduraja Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis.
Method
Dalam penelitian ini metode yang dilakukan megunakan jenis metode penelitian kualitatif deskriptip untuk mengumpulkan datanya menggunakan pendekatan studi pustaka, observari dan wawancara. Penelitian jenis kualitatif merupakan teknik pengumpulan data yang tidak berbentuk statistic seperti angka-angka tapi dilakukan dengan mencatat dan mengambil informasi penting dengan melakukan analisis data yang berisikan penggambaran mengenai suatu fenomena/objek tertentu yang berdasarkan perspektif penulis sendiri. (Gunawan,2013). Studi pustaka merupakan teknik dalam pengumpulan data dari berbagai sumber pustaka seperi buku, jurnal/artikel yang memiliki kaintan dengan objek penelitian, yang dilakukan dalam kepustakaan adalah dengan telaah dan mengutip berbagai teori yang relevan untuk menyusun konsep penelitian. Observasi merupakan Teknik mengamati objek atau sesuatu yang telah terjadi yang dijadikan sebagai pembahasan pokok dalam meneliti dengan cermat menggunakan indera yang ada. Wawacara yang dilakukan melalui tanya jawab secara langsung dengan narahubung yang tetlibat yaitu petugas perpustakaan Desa Winduraja.
Result & Discussion
1. Tentang Perpustakaan Winduraja Perpustakaan di Desa Winduraja atau dikenal oleh masyarakat sekitanaya dengan nama Perpusdes Winduraja Mengejar Pembaca, merupakan salah satu perpustakaan desa yang ada di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Perpustakaan winduraja mulai sejak 2 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2020. Awal mulanya kegiatan ini dilakukan digarasi rumah, akan tetapi pengunjung mulai sering berkunjung dan sering banyak pelangganya, akhirnya membangun ini berawal dari aktifitas yang memang masyarakat merasakan manfaat dan kemudian dikembangkan. Pembangunan ini terwujud berkat pihak swadaya dan orang-orang yang peduli. Dan nantinya bangunan tempat perpustakaan winduraja ini nantinya kan dijadikan fasilitas umum dan masyarakat akan merasa memiliki, menjaga, dan merawat sehingga Lembaga ini bisa memberikan manfaat bisa berkelanjutan. Koleksi yang dimiliki perpustakaan desa winduraja sekitar 5000 koleksi. Dan jumlah staff dan relawan yang ada cukup banyak dari mahasiswa sampai masyarakat umum pun ikut membatu dan tentunya dibimbing oleh relawan yang telah ahli dalam bidang ilmu perpustakaan. 2. Pustakawan di Perpustakaan Winduraja Profesi pustakawan bukan hanya sekedar pekerjaan, melainkan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tanggung jawab penuh dalam bekerja. Pustakawan memegang peranan penting dalam kemajuan perpustakaan yang dikelolanya. Semakin baik pustakawannya, semakin baik pula perpustakaan yang dikelolanya. Pustakawan yang handal akan terwujud jika pustakawan tersebut bekerja secara profesional dan menerapkan kode etik yang berlaku. Berdasarkan pengamatan awal pustakawan Perpustakaan Desa Winduraja sudah bersikap ramah dan sopan dalam melayani pemustaka di lingkungan sekitanya dan masyarakat nya juga sudah sering berkunjung untuk membaca buku sambil bersantai diperpustakaan ataupun sekedar untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. 3. Kode Etik Pustakawan dengan pengguna di Perpustakawan Desa Winduraja Kode etik pustakawan dengan pengguna di Perpustakawan Desa Winduraja ada 4 (empat) aspek yaitu : 1. Pustakawan Menjunjung Tinggi Hak Perorangan atas Informasi Perpustakaan sebagai sumber informasi bagi pengguna dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Pustakawan memberikan akses tak terbatas ke perpustakaan sebagai sumber informasi yang dicari oleh pengguna. Pustakawan di Perpustakaan Desa Winduraja telah menerapkan hal ini dan sangat menjunjung tinggi hak individu atas informasi dengan memberikan informasi yang akurat, memberikan akses yang tidak terbatas, dan memberikan kebebasan kepada pengguna untuk mencari informasi yang mereka butuhkan. Setiap pengguna berhak mendapatkan informasi sebaik mungkin tanpa batasan apa pun. Dan selalu meng Up To date buku-buku baru dan memahami setiap informasi yang sering dibutuhkan penggunanya. Selalu bersikap sopan dan ramah kepada pengguna merupakan salah satu trik pustakawan agar pengguna tidak ragu-ragu jika ingin bertanya kepada pustakawan. 2. Pustakawan tidak Bertanggungjawab atas Konsekuensi Pengguna atas Informasi yang diperoleh dari Perpustakaan Perpustakaan merupakan sumber informasi yang dibutuhkan oleh pengguna dengan menyediakan informasi dan menyebarkannya kepada pengguna. Namun, pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi pengguna atas informasi tersebut. Pustakawan pada Perpustakaan Desa Winduraja tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensi penggunaan informasi yang di peroleh dari perpustakaan, sebab menurut informan pustakawan tidak membatasi pengguna untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkannya Informasi yang didapat oleh pengguna itu sudah diluar tanggung jawab pustakawan, sebagai pustakawan hanya memberikan informasi seluas-luasnya. pustakawan menyeleksi bahan pustaka yang akan diberikan kepada pengguna. Saat pengguna mendapatkan informasi tersebut itu uda menjadi hak dan tanggungjawab pengguna bukan menjadi tanggung jawab pustakawan lagi. 3. Pustakawan Berkewajiban Melindungi hak Kerahasiaan Privasi Pengguna Tugas pustakawan adalah melindungi hak privasi pengguna dalam mencari informasi karena semua pengguna berhak memperoleh informasi, dan juga berhak atas informasi yang diperoleh. Tentunya pustakawan di Perpustakaan Desa Winduraja tidak menyebarkan informasi terkait privasi pribadi penggunanya mengenai informasi yang dicari, jika pengguna lain ingin mendapatkan buku yang sama, sebagai pustakawan tidak memberikan identitas peminjam pertama, kerahasiaan pengguna tidak boleh diungkapkan kepada pengguna lain, cukup hanya pengguna dan pustakawan yang mengetahui data penggunanya. 4. Pustakawan Menghormati Hak milik Intelektual Pustakawan di Perpustakaan Desa Winduraja tentunya menghormati hak kekayaan intelektual, salah satunya dengan berusaha agar pengguna tidak memperbanyak buku yang dipinjam dari perpustakaan. Pustakawan berperan dalam menjaga kewajiban hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang, baik cetak maupun elektronik. Selain itu, pustakawan harus mengetahui tentang aturan hak kekayaan intelektual dalam sebuah karya untuk menghindari plagiarisme. Salah satu dari banyak hal baik tentang budaya pustakawan adalah rasa melindungi pemikiran pribadi individu pemustakanya. 4. Perlindungan Privasi (Privacy Protection) Pada Perpustakaan Winduraja Melindungi hak kerahasiaan privasi artinya menyembunyikan atau tidak mengumumkan sesuatu yang bersifat rahasia. Maka untuk pustakawan yang mengetahui informasi tertentu oleh pengguna berkewajiban melindungi kerahasiaan privasi pengguna. Mengingat pertimbangan seperti itu, penting bagi perpustakaan untuk membuat pilihan yang tertimbang dengan hati-hati dan keputusan yang tepat. Jika ditinjau dari Kode Etik Pustakawan dengan pengguna di Perpustakawan Desa Winduraja. Otomatis kerahasiaan atau privasi pemustakanya terlindungi. Secara keseluruhan, komitmen berkelanjutan perpustakaan terhadap nilai-nilai privasi dapat dengan mudah dilihat dalam banyak, banyak inisiatif yang mereka dedikasikan untuk membantu melindungi privasi data penggunanya di dalam dan di luar perpustakaan (IFLA, 2020).
Conclusion
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya penulis dapat menyimpulkan secara keseluruhan. Penerapan Kode Etik Pustakawan pada Perpustakaan Desa Winduraja sudah diterapkan secara baik sikap dasar pustakawan dalam hal hubungan dengan pengguna, hubungan antar pustakawan, dan hubungan dengan masyarakat. walau masih ada sebagian kewajiban yang belum di implementasikan secara maksimal. Usaha yang dilakukan pustakawan Perpustakaan Desa Winduraja rangka melaksanakan kode etik adalah berupaya bekerja dengan sebaik-baiknya dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pengguna dari semua kalangan masyarakat disekitarnya.