Dokumentasi budaya Baso (tutur sapa kekeluargaan) etnis Pesisir Kota Sibolga, Sumatera Utara
Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran
Abstrak
Indonesia memiliki kekayaan budaya yang beragam, termasuk Budaya Baso di Pesisir Sibolga, Sumatera Utara. Budaya ini, diwariskan secara lisan sejak zaman dahulu, rentan hilang karena minim dokumentasi. Baso mencerminkan kedekatan hubungan, terutama dengan kerabat sedarah. Sistem kekeluargaan etnis Pesisir Sibolga mengikuti garis keturunan ayah, dan istilah dalam Baso disesuaikan dengan Bahasa Pesisir yang dipengaruhi bahasa Minang, Melayu, dan Batak. Penelitian ini bertujuan mendokumentasikan Budaya Baso etnis Pesisir Sibolga yang hingga kini masih minim informasi. Kajian ini menggunakan ilmu perpustakaan dengan topik dokumentasi budaya. Metode yang digunakan adalah penelitian tindakan (action research) dan pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Penelitian ini melibatkan observasi untuk mempelajari perilaku dan makna sosial, wawancara untuk pendalaman informasi, dan analisis data berdasarkan referensi sebagai penguat informasi yang diterima. YFKK (Yayasan Forum Komunitas Kreatif) Sibolga Tapanuli Tengah dan budayawan lokal dilibatkan dalam penelitian sebagai bagian dari pendekatan PAR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Budaya Baso adalah cara bertutur yang mencerminkan kedekatan hubungan dan kedudukan seseorang dalam kekerabatan. Peneliti mengelompokkan variasi tutur sapa dalam Baso ke dalam enam kategori: keluarga inti, keluarga pihak ayah, keluarga pihak ibu, ipar laki-laki, ipar perempuan, dan sapaan umum. Budaya Baso masih diterapkan oleh masyarakat Pesisir Sibolga, namun perlu dilestarikan. Upaya pelestarian dilakukan dengan mendokumentasikannya sebagai konten Instagram melalui akun Yayasan Forum Komunitas Kreatif (@tutur.runduk) dan akun peneliti (@lai_bookshelf). Dokumentasi ini diharapkan memperkaya informasi dan mendukung pembelajaran budaya bagi generasi mendatang.
Abstract
Indonesia has a diverse cultural heritage, including the Baso Culture in Coastal Sibolga, North Sumatra. This culture, orally passed down since ancient times, is at risk of being lost due to minimal documentation. Baso reflects close relationships, especially with blood relatives. The family system of the Sibolga Coastal ethnicity follows the paternal lineage, and Baso terms are adapted to the Coastal Language influenced by Minang, Malay, and Batak languages. This research aims to document the Baso Culture of the Sibolga Coastal ethnicity, which currently has minimal information. The study uses library science with a focus on cultural documentation. The methods employed are action research and Participatory Action Research (PAR), with data collection techniques including observation, interviews, and document analysis. The research involves observations to study social behavior and meaning, interviews to deepen information, and data analysis based on references to strengthen the received information. YFKK (Yayasan Forum Komunitas Kreatif) Sibolga Tapanuli Tengah and local cultural experts are involved in the research as part of the PAR approach. The results show that Baso Culture is a way of speaking that reflects the closeness of relationships and a person's position in kinship. The researchers categorized the variations of greetings in Baso into six categories: nuclear family, paternal family, maternal family, male in-laws, female in-laws, and general greetings. Baso Culture is still practiced by the Sibolga Coastal community, but it needs preservation. Preservation efforts are made by documenting it as Instagram content through the accounts of Yayasan Forum Komunitas Kreatif (@tutur.runduk) and the researcher (@lai_bookshelf). This documentation is expected to enrich information and support cultural learning for future generations.
Keywords:
Dokumentasi budaya
· Budaya Baso
· Etnis Pesisir Sibolga
Introduction
Negara Indonesia memiliki kekayaan budaya yang setiap daerah tentu berbeda dengan daerah lain (Kiswahni, 2022). Kekayaan budaya tersebut merupakan hasil warisan dari para pendahulu yang saat ini semakin sulit ditemukan karena banyak faktor, misalnya budaya tersebut masih berupa tradisi lisan yang disampaikan secara turun temurun, sehingga rentan ditinggalkan karena minimnya sumber literasi dan informasi mengenai budaya itu. Di daerah Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, terdapat sebuah budaya yang dikenal dengan Budaya Baso yaitu budaya tutur sapa kekeluargaan yang disampaikan secara lisan oleh orangtua terdahulu kepada anak mereka sehingga dapat ditemui hingga saat ini. Berdasarkan penuturan (Marbun, 2019) dalam bukunya yang berjudul Kamus Bahasa Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, bahwa “seseorang yang tahu adat dapat dilihat dari bagaimana dia meletakkan Baso (tutur sapa terhadap anggota keluarga dan pasangan), terutama pada orang-orang yang punya tautan darah dan kekerabatan dengan kita. Setelah menikah, yang tadinya teman biasa dapat menjadi orang yang harus dihormati, atau sapaan yang sebelumnya longgar menjadi kuat, dan lainnya, sehingga sangat perlu pemahaman aturan dan petunjuk dalam meletakkan Baso”. Masalah yang terjadi dewasa ini mengenai Budaya Baso ialah kurangnya pemahaman generasi masa kini dalam pengimplementasian sehingga meresahkan ketahanan budaya akibat minimnya pencatatan atas informasi budaya tersebut. Berikut beberapa rujukan penelitian terdahulu tentang tradisi dan budaya yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu penelitian Sehat, Tumanggor, and Fadilla (2021) dengan judul Adat Sumando: Tradisi Meminang Masyarakat Pesisir Barus Tapanuli Tengah. Untuk mengetahui keberadaan tradisi adat Sumando di wilayah pesisir Tapanuli Tengah khususnya di desa Panangahan. Menggunakan metode penelitian observasi dan studi pustaka. Tradisi ini sudah dipertahankan oleh masyarakat pesisir selama bertahun-tahun dan masih dilakukan hingga saat ini. Istilah Sumando berasal dari kata Batak “suman” yang mempunyai arti serupa. Belakangan kata Suman diubah menjadi “Sumando” sesuai dengan logat daerah pesisir, tanpa mengubah maknanya. Meskipun tradisi ini mempunyai kemiripan dengan adat Minangkabau dan Batak, namun tidak sepenuhnya identik dan tetap terdapat perbedaan. Pada pernikahan, mempelai laki-laki disebut “marapulai” dan mempelai perempuan disebut “anak daro” acaranya dilaksanakan dalam tiga hari. Tahapan menuju pernikahan dimulai dengan “merisik” (memastikan calon mempelai), “sirih tanyo” (bertanya kesediaan calon), “maminang” (menanyakan uang mahar), “mangantar kepeng” (mengantar uang mahar yang disepakati), “mato karajo” (akad nikah), “adat sikambang”, dan “manjalang-jalang” (memohon doa restu kedua orangtua). Umumnya tradisi ini dilaksanakan bagi yang memeluk agama Islam. Selanjutnya penelitian Safrillah and Simanihuruk (2016), yang berjudul Keserasian Sosial dalam Masyarakat “Berbilang Kaum” di Kota Sibolga. Meninjau pelaksanaan pembangunan keberagaman masyarakat di Kota Sibolga yang dikenal sebagai “Negeri Berbilang Kaum”. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Alhasil, bahasa Pesisir menjadi bahasa pemersatu antar suku yang berbeda, dan keberadaan bahasa pesisir mendukung terbentuknya masyarakat yang harmonis. Keadaan keharmonisan sosial terlihat dengan adanya adat istiadat Sumando yang muncul dari percampuran syariat Islam dengan adat istiadat Minangkabau dan Batak. Tradisi Sumando diartikan sebagai penambahan atau percampuran suatu keluarga dengan keluarga lain yang seagama, diikat dalam perkawinan menurut syariat Islam dan dikukuhkan dengan upacara adat pesisir. Keharmonisan sosial dalam masyarakat multietnis Kota Sibolga disebabkan oleh beberapa faktor pendukung; (1) faktor sejarah: Sejak berdirinya Kota Sibolga telah ramai dikunjungi pengunjung dari berbagai daerah sehingga terjadi interaksi sosial yang harmonis dan merupakan kota yang dinamis, terbuka dan mapan yang mengakomodasi masyarakat yang beragam (harmoni), (2) faktor adaptif, yaitu kemampuan masyarakat dalam memperoleh bahasa Pesisir dalam pergaulan sehari-hari agar masyarakat dapat hidup rukun dan harmonis, dan (3) dinamika demografi yang menjelaskan relatif tingginya kepadatan penduduk di wilayah tersebut, akibatnya pola pemukiman cenderung berbaur, hilangnya garis pemisah, komunikasi yang terbatas menjadi berkurang, dan akibatnya interaksi dan kontak sosial menjadi semakin erat. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini membahas upaya pendokumentasian Budaya Baso melalui kajian Ilmu Perpustakaan. Budaya yang masih berbentuk tradisi lisan dapat didokumentasikan sehingga budaya tersebut memiliki bentuk fisik. Bidang khusus yang dapat membantu pendataan budaya dapat dilakukan dengan Dokumentasi Budaya. Mengacu pada buku Dokumentasi Budaya: Inventarisasi dan Perekaman Warisan Budaya Tak Benda, Dokumentasi Budaya adalah “Kegiatan inventarisasi dan perekaman warisan budaya takbenda yang terencana dan sistematis serta bersifat kolaboratif untuk menghasilkan dokumen budaya sebagai bukti identitas dan kekayaan warisan budaya takbenda suatu suku bangsa sekaligus sebagai sumber informasi dan sarana pembelajaran budaya” (Kusnandar, Erwina & CMS, 2020). Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda), pada pasal 2 ayat 1, bahwa "Warisan budaya takbenda adalah: berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen-instrumen, obyek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas, kelompok, dan dalam beberapa hal tertentu, perseorangan yang diakui sebagai bagian warisan budaya mereka. Warisan budaya takbenda ini, diwariskan dari generasi ke generasi, secara terus-menerus diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan, untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.” Dasar hukum yang menegaskan pendokumentasian budaya juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Pada pasal 5 dipaparkan yang termasuk ke dalam Objek Pemajuan Kebudayaan diantaranya; (a) tradisi lisan, (b) manuskrip, (c) adat istiadat, (d) ritus, (e) pengetahuan tradisional, (f) teknologi tradisional, (g) seni, (h) bahasa, (i) permainan rakyat, dan (j) olahraga tradisional. Tujuannya adalah agar adat dan budaya yang ada di Indonesia dapat dipertahankan dan dilestarikan termasuk mengenai budaya tutur sapa kekeluargaan (Baso) masyarakat etnis Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hasil dari kegiatan inventarisasi dan perekaman adalah dokumen budaya yang bisa disajikan dalam beberapa bentuk, antara lain teks, foto, grafis, audio, dan video. Pada penelitian ini, hal-hal yang diinventarisasi dan direkam adalah mengenai gambaran umum dari Budaya Baso masyarakat etnis Pesisir Sibolga, kemudian istilah-istilah tutur dalam Baso, serta makna dan penggunaannya sesuai adat dan bahasa daerah setempat. Dokumentasi budaya juga dapat dimanfaatkan sebagai diseminasi sehingga mampu mendukung sumber informasi dan media pembelajaran budaya (Erwina, 2023). Selain itu juga dapat menguatkan bukti identitas dan kekayaan warisan budaya takbenda yang dimiliki suatu suku bangsa. Pada penelitian ini, dokumen Budaya Baso didiseminasikan dalam bentuk konten instagram, berkolaborasi dengan Yayasan Forum Komunitas Kreatif (YFKK) Sibolga Tapanuli Tengah. YFKK merupakan komunitas kepemudaan yang aktif dalam bidang kebudayaan dan isu lingkungan, berdiri sejak tahun 2019 hingga saat ini dan tetap eksis berkreativitas di bidang budaya. Mengacu pada konteks komunikasi, kegiatan diseminasi adalah mengkomunikasikan informasi. Menurut Mitroshin, (2022) bahwa diseminasi informasi pada ilmu perpustakaan memiliki kaitan kuat dengan publisitas dan promosi. Menurut Fatkhah, Winoto and Khadijah (2020) bahwa “diseminasi adalah persamaan dari kata penyebaran. Maka diseminasi informasi adalah penyebaran informasi yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar memperoleh informasi sehingga timbul kesadaran, penerimaan, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.” Dewasa ini, diseminasi informasi makin mudah dilakukan karena adanya kemajuan di bidang teknologi (Susanti et al., 2024). Media konvensional yang biasanya digunakan untuk menyebarkan informasi adalah surat kabar, TV, radio, majalah, buku, dan lain-lain. Saat ini, sudah ada media baru yang dapat menyebarkan informasi dalam bentuk digital dengan menggunakan internet. Media baru tersebut tersedia secara online dengan beragam platform, di antaranya Instagram, YouTube, Facebook, Line, e-book, dan lain-lain. Semua platform dapat terhubung hanya dengan memiliki smartphone dan kuota internet. Dampak baiknya, informasi dapat menjangkau publik yang lebih luas. Kebaruan dari penelitian ini ialah memanfaatkan media baru untuk mendiseminasikan dokumen Budaya Baso sehingga tujuan penelitian untuk mendokumentasikan Budaya Baso tercapai dan dapat ditelusuri dengan mudah. Penelitian ini bertujuan untuk mendokumentasikan Budaya Baso masyarakat Pesisir Sibolga dalam bentuk teks, foto, grafis, audio, dan video. Selain itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi dan mengkategorikan istilah-istilah tutur dalam Budaya Baso serta makna dan penggunaannya sesuai adat dan bahasa daerah setempat. Diseminasi informasi tentang Budaya Baso melalui platform digital seperti Instagram juga dilakukan untuk mendukung pelestarian dan pembelajaran budaya. Penelitian ini juga bertujuan menilai dan meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap Budaya Baso guna menjaga ketahanan budaya serta menguatkan bukti identitas dan kekayaan warisan budaya takbenda yang dimiliki oleh masyarakat etnis Pesisir Sibolga.
Method
Penelitian ini menggunakan metode action research (penelitian tindakan). Menurut Wiriaatmadja (2014), penelitian tindakan merupakan kajian terhadap situasi sosial sebelum diberikan tindakan sebagai gambaran awal agar akurat dalam perumusan tindakan yang sesuai dengan setelah diberikan tindakan, dilihat dari peningkatan kualitas yang dialami situasi sosial atas tindakan tersebut. Termasuk dalam situasi sosial antara lain: kelompok masyarakat, organisasi, sekolah, kelas dan sejenisnya. Menurut Suyadi and Berdiati (2020), penelitian tindakan adalah sebuah upaya melalui prosedur sistematik untuk mengumpulkan data dan melakukan tindakan dalam rangka memperbaiki peningkatan mutu praktik layanan. Penelitian tindakan ditujukan pada sekelompok komunitas dengan setting alamiah, dilakukan secara bersiklus dan berkesinambungan hingga hasil yang didapatkan mampu meningkatkan kualitas komunitas tersebut. Hasil penelitian tindakan berupa produk yang dapat meningkatkan mutu layanan. Pada penelitian ini metode penelitian tindakan digunakan untuk mengatasi masalah sumber informasi kebudayaan Baso yang minim dengan cara merekam istilah, makna, dan penggunaan budaya tutur sapa kekeluargaan (Baso) sesuai adat dan bahasa daerah yang dimiliki masyarakat etnis Pesisir Kota Sibolga, Sumatera Utara. Melalui tindakan perekaman, dihasilkan produk berupa dokumen budaya tutur sapa kekeluargaan (Baso) yang dinilai dapat meningkatkan kualitas adat dan budaya Kota Sibolga, Sumatera Utara, juga untuk mempertahankan nilai budaya yang ada di Kota Sibolga sehingga dapat diteruskan ke generasi berikutnya. Objek yang diteliti yaitu Budaya Baso mengenai gambaran umum, istilah, makna, dan penggunaannya dalam kekerabatan, dengan subjek yang terlibat adalah tetua adat, budayawan, dan komunitas budaya Sibolga. Pada penelitian tindakan, peneliti melibatkan subjek untuk berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam siklus penelitian. Penelitian tindakan berbeda dengan penelitian tradisional yang menjadikan anggota organisasi hanya sebagai obyek penelitian (Wiriaatmadja, 2014). Partisipasi subjek dalam penelitian tindakan merupakan bentuk pendekatan yang disebut sebagai Participatory Action Research (PAR) atau Penelitian Tindakan Partisipatif. Subjek dalam penelitian tindakan partisipatif dilibatkan secara penuh dan setara dalam proses penelitian dengan tujuan untuk membantu mereka dalam memahami situasi dan menyelesaikan masalah yang sedang mereka hadapi (Stringer, 2014). Pemilihan subjek menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan pertimbangan tertentu seperti seseorang yang kaya informasi suatu hal karena berpengalaman dan ahli pada bidangnya, atau sebagai penguasa setempat sehingga dapat memudahkan proses penelitian (Sugiyono & Lestari, 2021). Untuk memilih subjek yang tepat, dibutuhkan kriteria tertentu seperti (1) memliki pengetahuan khusus atau menguasai informasi kedaerahan Sibolga, termasuk sejarah, situasi sosial, keberagaman, dll, (2) berperan aktif dan memiliki pengalaman dalam upaya praktik pelestarian Adat Pasisi Sumando dan Budaya Baso Sibolga dalam lingkungan keluarga dan daerah tempat tinggal, (3) seorang tokoh adat, budayawan, atau bagian instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pelestarian adat dan budaya Sibolga. Penelitian dilaksanakan di Kota Sibolga, Sumatera Utara, sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2023. Penelitian dengan metode action research, menurut pandangan Kemmis and McTaggart dalam buku Menggagas Penelitian Tindakan Kelas Bagi Guru (Suyadi & Berdiati, 2020) dilakukan secara bersiklus dan berkesinambungan yaitu tahap perencanaan (planning), tindakan (action), pengamatan (observing), dan refleksi (reflecting). Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka dengan sumber data primer dan sekunder. Adapun analisis data menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sebelum memasuki tahapan perencanaan, tahapan yang pertama kali dilakukan adalah kegiatan refleksi awal dengan menyadari permasalahan yang ada di lingkungan sekitar. Pada tahap awal, peneliti melakukan wawancara langsung kepada Bapak Syafriwal Marbun yang dikenal sebagai tokoh budayawan etnis Pesisir Sibolga. Peneliti menemukan bahwa adanya permasalahan dalam praktik tutur sapa kekeluargaan atau disebut dengan Budaya Baso yang dimiliki masyarakat etnis Pesisir Kota Sibolga, Sumatera Utara. Permasalahan tersebut terjadi akibat kurangnya sumber informasi mengenai Budaya Baso, karena budaya ini masih berbentuk tradisi lisan yang disampaikan oleh orangtua terdahulu. Pernyataan tersebut didukung dengan hasil wawancara singkat yang juga peneliti lakukan dengan masyarakat sekitar seperti teman, keluarga, dan tetangga, bahwa mereka mengakui kurang memahami Budaya Baso dan minimnya sumber informasi. Pada tahap perencanaan, peneliti melakukan beberapa kegiatan persiapan terkait poin-poin penting yang harus disusun secara sistematis, logis, dan kontekstual. Diantara poin tersebut adalah penentuan topik dan objek penelitian, pendalaman masalah dan fokus penelitian, penelusuran informasi dan referensi yang berkaitan, merancang tindakan, penyusunan proposal penelitian, pengurusan izin dan administrasi, disertai pendampingan dan bimbingan bersama dosen. Tahap tindakan yang peneliti lakukan adalah merekam informasi yang berkaitan dengan Budaya Baso. Perekaman informasi diperoleh melalui kegiatan analisis dokumen dan wawancara terhadap tokoh-tokoh adat atau budayawan dan komunitas pegiat Budaya Pesisir Sibolga, tokoh yang terlibat yaitu Bapak Syafriwal Marbun sebagai budayawan Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, Alma Tegar Rahman Nasution, sebagai ketua Pembina YFKK dan Irfan Arhamsyah Sihotang sebagai ketua pengurus YFKK. Tahap pengamatan dilakukan dengan mengamati situasi sosial masyarakat Pesisir yang terjadi di Kota Sibolga. Tahap refleksi yaitu kegiatan memahami proses, masalah, persoalan, dan kendala yang nyata dalam tindakan strategik dengan analisis, sintesis, penafsiran, dan penjelasan data yang dikumpulkan. Hasilnya berupa rekonstruksi makna situasi sosial dan rekomendasi perbaikan sebagai pertimbangan untuk rencana siklus selanjutnya. Siklus tersebut dilakukan berulang hingga menemui kesesuaian dengan tujuan penelitian. Setelah melalui tahapan refleksi di siklus pertama, berdasarkan analisis dan penjelasan data, peneliti memerlukan siklus kedua karena belum cukupnya informasi yang diperoleh. Mengulang dari tahap perencanaan, peneliti merencanakan kembali kebutuhan informasi sesuai tujuan penelitian. Selanjutnya pada tahap tindakan, peneliti melakukan wawancara kembali bersama pak Alma dan pak Irfan dari Yayasan Forum Komunitas Kreatif Sibolga Tapteng, sekaligus tahap pengamatan dengan mendalami data yang diperoleh dari dokumen rujukan juga diskusi mengenai diseminasi dokumen budaya Baso. Penelitian ini melalui dua siklus yang berkesinambungan sehingga memperoleh hasil yang dibutuhkan.
Result & Discussion
Berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Sibolga tahun 2018, Kota Sibolga merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang berlokasi di Pantai Barat Pulau Sumatera, membujur sepanjang pantai dari utara hingga selatan pada kawasan Teluk Tapian Nauli, dengan jarak berkisar ±350 Km dari Kota Medan. Secara geografis wilayah Sibolga terletak antara 1º 42’1º 46’ Lintang Utara dan 98º 44’ - 98º 48’ Bujur Timur dan secara administratif Kota Sibolga terbagi menjadi 4 Kecamatan dan 17 Kelurahan. Menurut sejarah pada tahun 1785 terdapat seorang tokoh berpengaruh bernama Abdul Muthalib yang digelari Datuk Bandaharo Kayo atau lebih dikenal dengan sebutan Datuk Itam yang bermukim di Pulau Poncan Ketek, salah satu pulau di sekitar Teluk Tapian Nauli. Datuk Itam dikenal sebagai tokoh peletak Adat Sumando di Pesisir Barat saat itu. Dalam buku Bunga Rampai Pesisir Kota Sibolga karya Sjawal Pasaribu, Sumando dapat berarti cantik dan sesuai atau bahkan secara mendalam berarti besan-berbesan (Pasaribu, 2014). Menurut Sjawal Pasaribu (Pasaribu, 2011) dalam buku yang berjudul Adat dan Budaya Masyarakat Pesisir Tapanuli Tengah / Sibolga bahwa “dalam bahasa Batak kata Sumando artinya cantik atau sesuai, dengan kata dasar Suman”. Selanjutnya kata Suman diubah menjadi kata “Sumando” yang artinya hampir serupa tetapi tidak sama dengan suku Minangkabau yang berasal dari Sumatera Barat. Menurut Pasaribu (2014) dalam buku Bunga Rampai Pesisir Kota Sibolga, Adat Sumando mencakup tata cara adat pernikahan di daerah Pesisir Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, antara lain; dari tahap merisik sampai kepada acara saling kunjungan kepada keluarga kedua belah pihak (Tapanggi). Adat Pasisi Sumando dimaknai sebagai pertambahan atau percampuran satu keluarga dengan keluarga lain yang seagama, diikat dengan tali pernikahan menurut hukum Islam dan disahkan dengan suatu acara adat Pesisir. Setelah diikat dalam pernikahan, pengaturan sistem kekeluargaan dalam masyarakat etnis Pesisir Sibolga serupa dengan suku Batak yaitu menganut sistem kekeluargaan menurut garis keturunan ayah (patrilineal). Sehingga ini menjadi pembeda yang jelas dengan suku Minangkabau Sumatera Barat yang menganut sistem kekeluargaan garis keturunan ibu (matrilineal). Keunikan lain dari tradisi Baso ini adalah tidak berpengaruh dengan marga seseorang. Berbeda dengan Batak dimana tutur sapa itu sangat berkaitan dengan marga. Berdasarkan wawancara bersama budayawan Pesisir Sibolga, disampaikan bahwa tutur tersebut digunakan oleh orang Pesisir yang tidak terikat marga. Berikut penuturan beliau: “Iya, tutur Baso ini dipakai orang Pesisir yang tidak terikat marga” (Marbun, Wawancara, 25 Juni, 2023) Mengenai istilah, makna, dan penggunaan tutur sapa kekeluargaan (Baso) masyarakat etnis Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, disesuaikan dengan bahasa daerah setempat, yaitu Bahasa Pesisir. Berdasarkan PPKD Sibolga tahun 2018, Bahasa Pesisir memiliki kesamaan dengan Bahasa Minangkabau, tetapi tetap ada perbedaan mencolok yaitu dialek pengucapan, logat, dan intonasinya yang justru seperti Bahasa Batak. Sedangkan kosa katanya banyak mendapat pengaruh dari bahasa Minang, Melayu, dan Batak. Mengacu pada buku Manusia dan Kebudayaan di Indonesia karya Koentjaraningrat tahun 1995, sejak abad ke-15 orang-orang Minangkabau sudah menyebar ke banyak daerah, jauh dari daerah asalnya untuk merantau. Kalau setiap daerah di mana bahasa Minangkabau digunakan sebagai daerah yang didiami pendatang dari Minangkabau, maka daerah-daerah di sekitar Sibolga dan Bengkulu dapat dimasukkan ke dalam daerah yang mendapat pengaruh kebudayaan Minangkabau. Mengacu pada beberapa referensi, yaitu: (1) buku Kamus Bahasa Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah karya Syafriwal Marbun tahun 2019, (2) buku Bunga Rampai Pesisir Kota Sibolga karya Sjawal Pasaribu tahun 2014, dan (3) Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Sibolga Tahun 2018, peneliti menemukan ada banyak istilah Baso atau tutur sapa kekeluargaan pesisir, yang selanjutnya peneliti kelompokkan menjadi lima bagian, yaitu tutur sapa keluarga inti, tutur sapa kepada keluarga pihak ayah, tutur sapa kepada keluarga pihak ibu, tutur sapa terhadap ipar laki-laki dan ipar perempuan, dan tutur sapaan umum disertai makna dan penggunaannya. [Data Tabel 1-6 diintegrasikan dalam narasi hasil] Kemasan konten Dokumen Budaya Baso Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang peneliti rumuskan merupakan hasil kesepakatan dari Yayasan Forum Komunitas Kreatif (YYFKK) Sibolga Tapanuli Tengah sebagai partner kolaborasi dalam penyebaran informasi Budaya Baso. Media sosial yang digunakan untuk mendiseminasikan informasi Budaya Baso adalah platform Instagram, dengan akun pribadi peneliti (@lai_bookshelf) dan akun YYFKK (@tutur.runduk). Upaya diseminasi informasi Budaya Baso dilakukan karena Budaya Baso dalam kekerabatan masyarakat pesisir Sibolga Tapanuli Tengah sangat penting. Pertuturan ini bertujuan agar hubungan kedua keluarga yang bersatu dalam tali pernikahan dapat menjadi harmonis karena adanya rasa kekeluargaan, ditunjukkan dengan tahu sapaan yang seharusnya digunakan saat berkomunikasi dengan anggota keluarga. Selain untuk mencapai keharmonisan keluarga dan kerabat, Baso juga mengajarkan nilai kesopanan terhadap yang tua, juga rasa kasih kepada yang muda. Nilai kesopanan tersebut dapat menjadi batasan kepada anak dalam bertindak dan berucap. Hubungan kepada sesama manusia menjadi terjaga sehingga mengurangi terjadinya konflik dalam keluarga. Mengetahui sapaan kepada anggota keluarga juga dapat mengurangi rasa canggung saat bertemu di suatu tempat tanpa sengaja, komunikasi dapat berjalan dengan baik dan mengurangi kesalahpahaman, seperti dianggap sombong, tidak memiliki rasa kekerabatan, dan lain-lain. Menerapkan Baso dalam kekerabatan sama halnya dengan menjalin silaturahim sebagaimana diajarkan dalam agama Islam dan hal ini juga sejalan dengan nilai dasar yang diatur dalam Adat Pasisi Sumando yaitu hidup dengan berlandaskan pada syari’at Islam. Selain itu, manusia sebagai makhluk sosial hidup berdampingan dengan manusia lainnya dan komunikasi menjadi yang utama untuk menjalin interaksi dan hubungan baik dengan sesama. Lebih luas, menerapkan Budaya Baso dalam kekerabatan adalah upaya yang dapat dilakukan masyarakat etnis Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah untuk mendukung Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, pasal 5 bahwa tradisi lisan termasuk salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan di Indonesia. Kemudian pada pasal 42 butir a bahwa setiap orang memiliki kewajiban dalam mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan, dan butir c bahwa setiap orang wajib mendorong lahirnya interaksi antarbudaya. Tradisi lisan warisan budaya takbenda para leluhur Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah harus terus diupayakan pelestariannya untuk pembelajaran budaya bagi generasi berikutnya sekaligus untuk menguatkan identitas etnis Pesisir Sibolga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Conclusion
Adat Pasisi Sumando dimaknai sebagai pertambahan atau percampuran satu keluarga dengan keluarga lain yang seagama, diikat dengan tali pernikahan menurut hukum Islam dan disahkan dengan suatu acara adat Pesisir. Budaya Baso diterapkan untuk mengatur cara bertutur yang patut untuk kedua keluarga, yaitu keluarga pihak Ayah dan pihak Ibu agar terjalinnya komunikasi yang baik dan menjaga harmonisasi keluarga besar. Adat Pasisi Sumando dan Budaya Baso sudah ada sejak zaman dulu dan masih dipraktikkan sampai saat ini. Sistem kekeluargaan yang dianut masyarakat etnis Pesisir Sibolga berdasarkan pada garis keturunan ayah. Istilah tutur sapa yang ada di dalam Baso disesuaikan dengan Bahasa Pesisir. Bahasa Pesisir memiliki kesamaan dengan Bahasa Minangkabau, tetapi tetap ada perbedaan mencolok yaitu dialek pengucapan, logat, dan intonasinya yang justru seperti Bahasa Batak. Sedangkan kosa katanya banyak mendapat pengaruh dari bahasa Minang, Melayu, dan Batak. Ada banyak variasi tutur yang peneliti dapatkan, maka peneliti kelompokkan ke dalam lima bagian, terdiri dari tutur sapa keluarga inti, tutur sapa keluarga pihak ayah, tutur sapa keluarga pihak ibu, tutur kepada ipar laki-laki dan ipar perempuan, serta sapaan umum. Produk dari penelitian ini berupa dokumen Budaya Baso yang didiseminasikan dalam bentuk konten Instagram melalui akun Yayasan Forum Komunitas Kreatif dengan username @tutur.runduk dan juga akun peneliti dengan username @lai_bookshelf.