Kembali
16
1
2025 Informatio: Journal of Library and Information Science Vol 5 · 1 ISSN 2775-0043

Analisis bibliometrik tren penelitian human rights dalam lingkup e-commerce di Indonesia

Universitas Airlangga; Chiba University

Abstrak

Hak asasi manusia dalam e-commerce menuntut adanya sistem hukum yang mampu memberikan perlindungan simultan dan komprehensif kepada konsumen. Di era digital, konsumen menghadapi berbagai risiko seperti pencurian data pribadi, manipulasi algoritma, dan akses yang tidak adil terhadap layanan digital. Oleh karena itu, kajian ilmiah terkait isu ini menjadi sangat penting untuk mendorong pengembangan kebijakan yang responsif dan inklusif. Analisis bibliometrik terhadap penelitian-penelitian terdahulu bertujuan untuk memberikan wawasan yang mendalam tentang perkembangan tema ini. Selain itu, analisis ini dapat membantu mengidentifikasi kontribusi utama dari para peneliti, serta menemukan kesenjangan penelitian yang dapat diisi untuk mengembangkan keilmuan lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola-pola penelitian global, tema-tema utama, dan peluang baru yang dapat mendukung pengembangan sistem hukum yang lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian campuran, yaitu metode kuantitatif untuk analisis bibliometrik metadata pencarian lens.org, dan metode kualitatif dengan perbandingan terhadap putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah publikasi di bidang ini mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2005 dan mencapai puncaknya pada tahun 2017. Hal ini mencerminkan perhatian yang semakin besar terhadap isu hak konsumen dalam e-commerce. Negara yang paling produktif dalam penelitian ini adalah Britania Raya dengan 3.395 jurnal, sementara institusi dengan kontribusi terbesar adalah University of Edinburgh. Selain itu, ditemukan adanya kesenjangan penelitian terkait pengembangan kerangka hukum global yang adaptif terhadap tantangan era digital. Temuan ini memberikan panduan bagi peneliti dan pembuat kebijakan untuk mengarahkan penelitian di masa depan serta menyusun kebijakan yang komprehensif dalam melindungi hak konsumen dalam e-commerce.

Abstract

Human rights in e-commerce demand a legal system capable of providing simultaneous and comprehensive protection to consumers. In the digital age, consumers face various risks, such as personal data theft, algorithm manipulation, and unequal access to digital services. Therefore, scientific studies on this issue are crucial in encouraging the development of responsive and inclusive policies. Bibliometric analysis of previous research aims to provide in-depth insights into the development of this theme. Additionally, this analysis can help identify the main contributions of researchers and discover research gaps that can be filled to further develop knowledge. This research aims to identify global research patterns, major themes, and new opportunities that can support the development of a more effective and adaptive legal system in the face of digital age challenges. This study employs a mixed-methods approach, utilizing quantitative methods for bibliometric analysis of lens.org search metadata and qualitative methods through comparisons with Supreme Court decisions. The results show a significant increase in the number of publications in this field since 2005, peaking in 2017. This reflects the growing attention to consumer rights issues in e-commerce. The most productive country in this research is the United Kingdom with 3,395 journals, while the institution with the largest contribution is the University of Edinburgh. Furthermore, a research gap was identified regarding the development of a global legal framework that is adaptive to the challenges of the digital age. These findings guide researchers and policymakers to direct future research and formulate comprehensive policies to protect consumer rights in e-commerce.
Keywords: Hak asasi manusiat · e-commerce · Bibliometrik · VOSviewer

Introduction

Penelitian bibliometric pada tren penelitian hak asasi manusia (human rights) menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya perhatian global terhadap isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dalam konteks e-commerce, hak asasi manusia menjadi topik yang relevan karena menyangkut keadilan dalam praktik bisnis, perlindungan konsumen, dan kepatuhan terhadap standar internasional. Pemahaman tentang tren penelitian dalam bidang ini dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan, kekurangan, serta peluang baru untuk pengembangan kebijakan dan praktik yang lebih baik (Adiputera & Missbach, 2021). Perkembangan teknologi digital, termasuk e-commerce, membawa dampak yang signifikan terhadap cara hak asasi manusia dipromosikan dan dilindungi. Namun, tantangan seperti perlindungan data pribadi, hak pekerja dalam rantai pasok global, dan etika bisnis masih menjadi perhatian utama. Dengan menggunakan pendekatan bibliometric, penelitian ini dapat mengungkap pola, tren, dan fokus penelitian yang berkembang dalam kaitannya dengan hak asasi manusia di era digital (Ali, Sharma, Haque, Zheng, & Saifuzzaman, 2020). Bibliometric merupakan alat penting dalam perpustakaan dan sains informasi untuk mengukur dan menganalisis literatur ilmiah. Dalam konteks ini, perpustakaan memainkan peran strategis dalam menyediakan akses ke data, alat, dan sumber informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis bibliometric. Selain itu, perpustakaan berkontribusi dalam pengelolaan metadata yang akurat, yang menjadi dasar dalam penelitian bibliometric. Keterkaitan antara bibliometric dan sains informasi memungkinkan penelitian ini untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data, baik dalam pengembangan kebijakan hak asasi manusia maupun inovasi dalam e-commerce (Amirulloh, 2017). Penelitian ini menggunakan teori "Triple Bottom Line" yang menekankan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Selain itu, teori "Human Rights Due Diligence" juga digunakan untuk menganalisis sejauh mana pelaku bisnis e-commerce memenuhi kewajiban mereka dalam menghormati dan mematuhi standar hak asasi manusia (Anggraeni & Ramadhani, 2022). Organisasi-organisasi ini dapat bekerja untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah hak asasi manusia, memberikan bantuan hukum kepada mereka yang haknya dilanggar, atau mengadvokasi perubahan kebijakan untuk melindungi hak semua orang dengan lebih baik (Ashri, 2019). Selain undang-undang nasional dan karya organisasi masyarakat sipil, badan internasional seperti PBB juga berperan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia. Misalnya, PBB telah membentuk berbagai mekanisme untuk memantau dan mengatasi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pelapor khusus dan badan perjanjian yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan instrumen hak asasi manusia tertentu (Baker, 2021). Kondisi penelitian saat ini ditemukan mengenai tantangan hak asasi manusia lainnya termasuk lingkup e-commerce. Masalah-masalah ini secara tidak proporsional memengaruhi kelompok-kelompok yang terpinggirkan dan kurang beruntung, dan dapat menyebabkan diskriminasi dan pengucilan sosial lebih lanjut (Bintari & Djustiana, 2015). Selain tantangan tantangan khusus ini, ada juga isu-isu yang lebih luas yang mengancam keseluruhan kerangka hak asasi manusia. Misalnya, kebangkitan rezim otoriter dan erosi norma-norma demokrasi dapat menyebabkan penindasan hak asasi manusia, begitu pula pengaruh korporasi yang kuat dan aktor non-negara lainnya. Secara keseluruhan, penting bagi komunitas internasional untuk terus bekerja memajukan dan melindungi hak asasi manusia, dan mengatasi tantangan dan masalah yang mengancam hak dan kebebasan fundamental ini. Ini membutuhkan upaya pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan individu untuk membela hak-hak semua orang, dan untuk bekerja menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Dasar hukum hak asasi manusia (HAM) di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, konstitusi yang merupakan dasar hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UUD 1945, hak asasi manusia diakui dan dilindungi oleh negara, dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu "setiap orang berhak atas kebebasan yang sama di depan hukum dan pemerintahan yang adil serta merdeka" (Brookes & Thompson, 2019). Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani dan meratifikasi berbagai konvensi internasional yang mengatur hak asasi manusia, seperti Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Dengan demikian, hak asasi manusia di Indonesia juga merupakan bagian dari hukum internasional yang harus diakui dan dilindungi oleh negara. Di Indonesia, hak asasi manusia juga diatur dalam undang-undang lain seperti Undang undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak asasi manusia secara lebih spesifik, serta menetapkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa hak asasi manusia (Republik Indonesia, 1999). Selain itu, ada juga lembaga-lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia (Chen & Burgess, 2018), seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Badan Kerjasama Antarumat Beragama (BKSAUA). Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) merupakan suatu peristiwa yang sangat serius dan memerlukan perhatian yang tinggi, karena pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat merugikan individu atau kelompok yang bersangkutan, serta dapat mengganggu kestabilan sosial dan keadilan di suatu negara. Beberapa alasan mengapa pelanggaran hak asasi manusia merupakan masalah yang urgen adalah mengenai kerugian bagi individu atau kelompok yang bersangkutan: Pelanggaran hak asasi manusia dapat menyebabkan kerugian yang tidak ternilai bagi individu atau kelompok yang bersangkutan, baik secara materil maupun non-materil. Misalnya, tindakan kekerasan atau diskriminasi dapat menyebabkan luka fisik atau psikis yang tidak dapat diperbaiki, serta dapat merusak martabat dan harga diri seseorang (Conceição, Masotti, Forgie, & Leite, 2019). Merusak kestabilan sosial dan keadilan: Pelanggaran hak asasi manusia dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan merusak kestabilan sosial di suatu negara. Misalnya, tindakan diskriminasi terhadap suatu kelompok masyarakat dapat menyebabkan kebencian dan permusuhan di antara kelompok tersebut, yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan atau konflik sosial (Anjani, Rizal, & Saepudin, 2024). Mengganggu hubungan internasional: Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di suatu negara dapat mengganggu hubungan internasional dengan negara lain, terutama jika pelanggaran tersebut dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku. Menurunkan martabat suatu negara: Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di suatu negara dapat menurunkan martabat negara tersebut di mata dunia internasional, serta dapat mengganggu kepercayaan dan kemitraan dengan negara lain (Qorahman & Akbar, 2024). Dari alasan-alasan tersebut, dapat dilihat bahwa pelanggaran hak asasi manusia merupakan masalah yang sangat urgen dan memerlukan tindakan yang cepat dan tepat untuk mengatasinya. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen dari pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga yang terkait untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara (Jurda, Urbanová, & Chmelík, 2019). Adapun produk data, perangkat lunak, dan ide, ekonomi. Selain itu e-commerce mencakup berbagai aktivitas, mulai dari transaksi Business-to-Business (B2B) antar perusahaan hingga transaksi Consumer-to-Consumer (C2C) antar individu. Ini juga dapat mencakup penjualan produk tidak berwujud seperti data, perangkat lunak, dan ide. E-commerce dicirikan oleh beberapa fitur, termasuk fakta bahwa pembeli dan penjual tidak perlu bertatap muka, dan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti B2B, C2C dan Business-to Consumer (B2C). Fokus pada isu hak asasi manusia dalam konteks teknologi digital dan e-commerce. Menggunakan pendekatan analisis untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam mempromosikan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan bibliometric yang belum banyak diterapkan dalam penelitian sebelumnya untuk mengidentifikasi tren global. Meninjau hasil putusan Mahkamah Agung terkait e-commerce, yang memberikan perspektif hukum yang lebih spesifik. Memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap kesenjangan dan kekosongan penelitian yang ada. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan interdisipliner yang menggabungkan analisis bibliometric, kajian hukum, dan perspektif hak asasi manusia dalam konteks e-commerce. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti aspek kebijakan yang didasarkan pada hasil putusan Mahkamah Agung, yang memberikan kontribusi unik terhadap literatur yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren penelitian hak asasi manusia dalam konteks e-commerce menggunakan pendekatan bibliometric. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kesenjangan penelitian dan memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan hasil bagaimana tren global penelitian terkait hak asasi manusia dalam konteks e-commerce, apa saja kesenjangan penelitian yang perlu diisi dalam bidang ini (Jamiludin, Rabihatun, & Samad, 2016). Model e-commerce meliputi toko online, pasar, layanan berlangganan, platform crowdfunding, dan lainnya , yang semuanya harus mematuhi standar hak asasi manusia. Ini termasuk memberikan upah yang adil kepada karyawan, melindungi privasi data konsumen, dan memastikan bahwa produk bersumber secara etis. Selain itu, bisnis harus memastikan bahwa operasi mereka tidak berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia seperti kerja paksa atau pekerja anak (Andry & Loisa, 2016). Sehingga penulis sepakat untuk mengkaji lebih lanjut mengenai analisis bibliometric human rights terhadap perspektif sistem e-commerce. Dan juga penelitian ini bermanfaat untuk menjadi acuan penulis dalam mengembangkan keilmuannya, dan juga mengetahui kekurangan dan kekosongan penelitian (Abib, Kridasaksana, & Nuswanto, 2015).

Method

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan analisis bibliometrik. Metode ini dipilih karena mampu memberikan gambaran komprehensif tentang jaringan bibliometrik dalam lingkup e-commerce dan hak asasi manusia. Melalui pendekatan ini, penelitian dapat memetakan kontribusi akademik berdasarkan jurnal, peneliti, dan istilah penambangan teks. Subjek penelitian terdiri atas dokumen ilmiah terkait hak asasi manusia dalam e-commerce, sedangkan objek penelitian adalah pola distribusi informasi ilmiah yang berkaitan dengan topik tersebut. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan analisis bibliometrik yang memanfaatkan metadata dari platform pengindeks Lens. Kata kunci yang digunakan adalah “human rights.” Sumber data utama adalah artikel ilmiah yang tersedia di Lens. Pencarian awal menghasilkan sejumlah dokumen, yang kemudian di filter berdasarkan kriteria seperti tahun publikasi (terbaru dalam 10 tahun terakhir), relevansi judul dan abstrak, serta aksesibilitas data lengkap. Setelah proses penyaringan, diperoleh jumlah dokumen yang relevan untuk dianalisis lebih lanjut. Teknik analisis data dilakukan dengan perangkat lunak VOSviewer untuk membangun dan memvisualisasikan jaringan bibliometrik, seperti hubungan antar-jurnal, kontribusi peneliti, serta istilah yang sering digunakan dalam konteks e-commerce dan hak asasi manusia. Analisis ini memungkinkan identifikasi tren penelitian, potensi kolaborasi antar-peneliti, dan tema-tema dominan. Selain itu, hasil visualisasi dianalisis secara deskriptif, sehingga memberikan pandangan yang komprehensif terhadap hak asasi manusia dalam e-commerce.

Result & Discussion

Analisis tren publikasi ilmiah terkait kebutuhan informasi di database Scopus selama periode 2014–2024 menunjukkan dinamika yang menarik. Dokumen yang dianalisis mencakup total 3.941 publikasi yang terdiri dari artikel jurnal dan prosiding konferensi, yang merupakan jenis dokumen utama dalam penelitian ini. Tren publikasi ilmiah tentang kebutuhan informasi di database Scopus pada tabel 1 menunjukkan peningkatan signifikan pada 2014–2021, dari 259 dokumen (6,57%) pada 2014 hingga puncaknya 470 dokumen (11,93%) pada 2021. Hal ini mencerminkan minat akademik yang berkembang, didorong oleh kemajuan teknologi informasi dan pentingnya kebutuhan informasi di berbagai bidang. Tabel 1. Perkembangan publikasi penelitian topik kebutuhan informasi Tahun Publikasi Jumlah Dokumen Presentase 2014 259 6.57% 2015 278 7.05% 2016 306 7.76% 2017 324 8.22% 2018 326 8.27% 2019 412 10.45% 2020 398 1 0.10% 2021 470 11.93% 2022 391 9.92% 2023 409 10.38% 2024 368 9.34% Total Publikasi 3.941 Dokumen 3.941 Dokumen Sumber: Pengolahan data, 2024 Namun, tren mulai menurun setelah 2021, dengan 391 dokumen (9,92%) pada 2022, naik sedikit menjadi 409 dokumen (10,38%) pada 2023, lalu menurun lagi ke 368 dokumen (9,34%) pada 2024. Penurunan ini kemungkinan disebabkan oleh pergeseran fokus penelitian, munculnya topik baru, atau dampak pandemi Covid-19 terhadap penelitian dan publikasi. Selama periode 2014–2024, jumlah dokumen yang terindeks mencapai 3.941 dengan terbatas pada bentuk artikel yang menggunakan bahasa inggris, menunjukkan bahwa kebutuhan informasi tetap relevan dalam ranah akademik meskipun ada fluktuasi tren publikasi. Data ini membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut, terutama untuk mengeksplorasi tema dominan selama lonjakan publikasi (2018–2021) dan menganalisis penyebab penurunan pasca-2021, guna memahami perubahan paradigma dalam penelitian kebutuhan informasi. Analisis tren per tahun terhadap publikasi ilmiah mengenai kebutuhan informasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan setelah 2019, dengan puncaknya tercatat pada 2021. Lonjakan ini sangat mungkin dipengaruhi oleh pandemi Covid-19, yang menciptakan urgensi kebutuhan informasi yang cepat dan akurat di berbagai sektor, terutama dalam bidang kesehatan, kebijakan publik, dan pendidikan. Dalam konteks ini, kebutuhan informasi menjadi sangat krusial untuk pengambilan keputusan yang berbasis data, serta mendukung upaya mitigasi dan respons terhadap krisis global tersebut. Namun setelah 2021, terlihat adanya penurunan dalam jumlah publikasi yang dipublikasikan. Penurunan ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya pergeseran fokus penelitian yang mulai menanggapi topik-topik baru yang muncul pasca-pandemi, perubahan prioritas penelitian di tingkat global, atau mungkin juga akibat keterbatasan dalam pendanaan dan kolaborasi riset yang disebabkan oleh dampak lanjutan dari pandemi. Penurunan ini mengindikasikan bahwa meskipun kebutuhan informasi tetap relevan, dinamika penelitian mulai berfokus pada bidang-bidang lain yang lebih kontekstual dengan situasi pasca-pandemi. Secara keseluruhan, meskipun terdapat fluktuasi dalam jumlah publikasi, tren ini mencerminkan pentingnya penelitian kebutuhan informasi dalam merespons tantangan global yang terus berkembang, serta menunjukkan perubahan dinamis dalam topik-topik yang sedang dikaji. Tabel 2. Jurnal inti publikasi ilmiah tentang topik kebutuhan informasi Nama Jurnal Jumlah Publikasi Library Philosophy and Practice 281 Proceedings of the Association for Information Science and Technology 71 Plos One 69 Health Information and Libraries Journal 62 Journal of Documentation 56 International Journal of Environmental Research and Public Health 51 Journal of the Association for Information Science and Technology 47 Information Processing and Management 45 Information Development 42 Aslib Journal of Information Management 37 Sumber: Pengolahan data, 2024 Berdasarkan tabel 2 terkait distribusi jurnal inti publikasi ilmiah tentang topik kebutuhan informasi dalam database Scopus menunjukkan variasi karakteristik yang mencerminkan fokus dan pendekatan yang berbeda di antara jurnal-jurnal tersebut. Library Philosophy and Practice menjadi jurnal dengan kontribusi tertinggi, yakni 281 publikasi. Dominasi ini menunjukkan bahwa jurnal tersebut secara konsisten menjadi platform utama untuk diskusi teoritis dan aplikatif tentang kebutuhan informasi, terutama dalam konteks perpustakaan dan layanan informasi. Di sisi lain, jurnal seperti Proceedings of the Association for Information Science and Technology (71 publikasi) dan PLOS One (69 publikasi) memperlihatkan pendekatan yang lebih luas dan multidisiplin. Proceedings of the Association for Information Science and Technology berfokus pada perkembangan teknologi informasi dan sains informasi, sedangkan PLOS One, sebagai jurnal multidisiplin, memperlihatkan bagaimana kebutuhan informasi telah merambah berbagai bidang di luar perpustakaan dan ilmu informasi, termasuk biologi, kesehatan, dan ilmu sosial. Health Information and Libraries Journal (62 publikasi) secara khusus berfokus pada kebutuhan informasi di sektor kesehatan. Jurnal ini memiliki relevansi yang signifikan, terutama dalam situasi global seperti pandemi, yang menekankan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan berbasis data dalam pelayanan kesehatan. Journal of Documentation (56 publikasi) menawarkan pendekatan yang lebih teknis, dengan fokus pada dokumentasi, manajemen informasi, dan metodologi ilmiah, yang relevan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan informasi. Selain itu, International Journal of Environmental Research and Public Health (51 publikasi) menunjukkan bagaimana kebutuhan informasi menjadi krusial dalam bidang kesehatan masyarakat dan pengelolaan lingkungan, terutama dalam mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data pada isu-isu global, seperti perubahan iklim dan krisis kesehatan. Pengelompokan ini menegaskan bahwa meskipun semua jurnal membahas kebutuhan informasi, fokus dan cakupan mereka sangat beragam, mencerminkan peran multidisiplin topik ini. Dengan memahami karakteristik masing-masing jurnal, peneliti dapat mengidentifikasi kontribusi spesifik setiap publikasi terhadap perkembangan literatur kebutuhan informasi. Daftar artikel yang paling banyak dikutip dalam penelitian dianalisis untuk mengidentifikasi kontribusi paling signifikan di bidang kebutuhan informasi. Artikel-artikel tersebut diurutkan berdasarkan jumlah kutipan tertinggi, mencerminkan tingkat pengaruh dan relevansi penelitian tersebut terhadap pengembangan topik kebutuhan informasi, penulis, judul artikel, serta jurnal tempat artikel tersebut diterbitkan dirangkum dalam tabel 3. Tabel 3. 10 artikel dengan kutipan tertinggi No Kutipan Penulis Judul Jurnal 1 736 Erkan I.; Evans C. The influence of eWOM in social media on consumers' purchase intentions: An extended approach to information adoption Computers in Human Behavior 2 692 Guillera-Arroita G.; Lahoz-Monfort J.J.; Elith J.; Gordon A.; Kujala H.; Lentini P.E.; Mccarthy M.A.; Tingley R.; Wintle B.A. Is my species distribution model fit for purpose? Matching data and models to applications Global Ecology and Biogeography 3 587 Beel J.; Gipp B.; Langer S.; Breitinger C. Research-paper recommender systems: a literature survey International Journal on Digital Libraries 4 417 Tsatsaronis G.; Balikas G.; Malakasiotis P.; Partalas I.; Zschunke M.; Alvers M.R.; Weissenborn D.; Krithara A.; Petridis S.; Polychronopoulos D.; Almirantis Y.; Pavlopoulos J.; Baskiotis N.; Gallinari P.; Artiéres T.; Ngomo A.-C.N.; Heino N.; Gaussier E.; Barrio-Alvers L.; Schroeder M.; Androutsopoulos I.; Paliouras G. An overview of the BioASQ large-scale biomedical semantic indexing and question answering competition BMC Bioinformatics 5 411 Tee M.L.; Tee C.A.; Anlacan J.P.; Aligam K.J.G.; Reyes P.W.C.; Kuruchittham V.; Ho R.C. Psychological impact of Covid-19 pandemic in the Philippines Journal of Affective Disorders 6 352 Jribi S.; Ben Ismail H.; Doggui D.; Debbabi H. Covid-19 virus outbreak lockdown: What impacts on household food wastage? Environment, Development and Sustainability 7 349 Li L.; Zhang Q.; Wang X.; Zhang J.; Wang T.; Gao T.-L.; Duan W.; Tsoi K.K.-F.; Wang F.-Y. Characterizing the Propagation of Situational Information in Social Media during Covid-19 Epidemic: A Case Study on Weibo IEEE Transactions on Computational Social Systems 8 275 Cormier D.; Magnan M. The Economic Relevance of Environmental Disclosure and its Impact on Corporate Legitimacy: An Empirical Investigation Business Strategy and the Environment 9 243 McLemore M.R.; Altman M.R.; Cooper N.; Williams S.; Rand L.; Franck L. Health care experiences of pregnant, birthing and postnatal women of color at risk for preterm birth Social Science and Medicine 10 236 Holliman G.; Rowley J. Business to business digital content marketing: Marketers’ perceptions of best practice Journal of Research in Interactive Marketing Sumber: Pengolahan data, 2024 Data pada tabel 3 menunjukkan 10 artikel dengan kutipan tertinggi terkait kebutuhan informasi, menyoroti kontribusi signifikan di berbagai bidang. Artikel teratas oleh Erkan I. dan Evans C. (736 kutipan) membahas pengaruh eWOM di media sosial terhadap keputusan pembelian, menyoroti kebutuhan informasi konsumen. Artikel kedua oleh Guillera-Arroita G. et al. (692 kutipan) membahas model distribusi spesies dalam ekologi, sementara Beel J. et al. (587 kutipan) mengeksplorasi sistem rekomendasi penelitian untuk kebutuhan akademik. Penelitian lain mencakup BioASQ oleh Tsatsaronis G. et al. (417 kutipan) dan dampak psikologis pandemi Covid-19 di Filipina oleh Tee M.L. et al. (411 kutipan), menunjukkan fokus pada kesehatan. Artikel Jribi S. et al. (352 kutipan) dan Li L. et al. (349 kutipan) menyoroti kebutuhan informasi selama pandemi, sedangkan Cormier D. dan Magnan M. (275 kutipan) serta McLemore M.R. et al. (243 kutipan) meneliti konteks lingkungan dan kesehatan perempuan. Holliman G. dan Rowley J. (236 kutipan) membahas strategi pemasaran digital berbasis konten. Secara keseluruhan, analisis ini menunjukkan bagaimana kebutuhan informasi menjadi elemen fundamental di berbagai bidang, dari ekologi hingga kesehatan, bahkan pemasaran. Keberagaman topik ini tidak hanya mencerminkan luasnya cakupan penelitian, tetapi juga membuka peluang untuk eksplorasi lebih dalam tentang bagaimana kebutuhan informasi dapat diintegrasikan dengan teknologi dan strategi inovatif untuk menghasilkan dampak yang lebih luas dan signifikan. Analisis selanjutnya berfokus pada hubungan co-authorship dalam penelitian yang terkait dengan kebutuhan informasi. Dataset penelitian telah disimpan dalam format CSV melalui database Scopus dan dianalisis menggunakan aplikasi VOSviewer. Pada analisis ini, opsi pemetaan bibliografis 'create a map based on bibliographic data' digunakan untuk memvisualisasikan hubungan antarpeneliti berdasarkan kolaborasi mereka. Teknik full counting diterapkan untuk menghitung dan memetakan keterkaitan antarpeneliti yang pernah meneliti topik serupa terkait arsitektur informasi. Batas minimum dokumen yang dianalisis untuk setiap peneliti ditentukan sebanyak dua dokumen. Visualisasi yang dihasilkan menggambarkan jaringan kolaborasi antarpeneliti yang relevan. Gambar 1 menunjukkan visualisasi overlay pada co-authorship yang dihasilkan menggunakan VOSviewer, dengan warna pada node mencerminkan waktu atau periode aktifnya kolaborasi para penulis dalam penelitian kebutuhan informasi. Gambar yang dihasilkan melalui VOSviewer, menunjukan setiap simpul (node) mewakili penulis, dan garis penghubung (edges) menunjukkan hubungan kolaborasi berdasarkan jumlah dokumen yang ditulis bersama (Yusuf, Erwina, & Winoto, 2024). Ukuran simpul mencerminkan tingkat produktivitas penulis. Penulis dengan simpul besar, seperti khan, majid dan naveed, muhammad asif, dapat diidentifikasi sebagai penulis kunci karena memiliki produktivitas tinggi dan hubungan kolaborasi yang luas, menunjukkan peran penting mereka dalam membangun jaringan penelitian Warna pada node tersebut berdasarkan skala waktu yang ditunjukkan, menggambarkan perkembangan aktivitas kolaborasi dari tahun 2018 hingga 2023. Node yang berwarna biru atau ungu menunjukkan penulis yang aktif dalam penelitian pada periode sebelumnya (2018-2020), sedangkan node berwarna kuning hingga hijau menunjukkan aktivitas yang lebih baru (2021-2023) (Putri, Winoto, & Rohanda, 2023). Pada gambar 1, terlihat bahwa penulis seperti khan, ghalib dan bhatia, rubina berada dalam node berwarna biru, yang mengindikasikan bahwa mereka memiliki kontribusi yang signifikan pada penelitian kebutuhan informasi di masa awal (2018-2020). Peneliti ini mungkin menjadi pelopor dalam tema tertentu dan membangun dasar penelitian yang menjadi rujukan untuk kolaborasi yang berkembang kemudian. Sementara itu, penulis seperti naveed, muhammad asif, malik, kamran, dan mahmood, khalid, dengan node berwarna hijau hingga kuning, menunjukkan bahwa mereka lebih aktif berkontribusi pada periode yang lebih baru (2021-2023), dengan kemungkinan fokus pada topik-topik yang sedang berkembang. Hubungan garis yang menghubungkan node-node menunjukkan kolaborasi antarpenulis, dengan ketebalan garis mencerminkan intensitas kolaborasi. Node seperti khan, majid dan naveed, muhammad asif tampak memiliki posisi sentral dalam jaringan, dengan banyak koneksi ke penulis lain, menunjukkan bahwa mereka tidak hanya aktif menulis bersama, tetapi juga menjadi penghubung penting antara berbagai kelompok penelitian. Selain itu, transisi warna dalam garis penghubung juga menunjukkan bahwa kolaborasi lintas waktu terjadi, di mana peneliti yang lebih senior terus bekerja sama dengan peneliti yang lebih baru, memastikan kontinuitas penelitian (Wisnawa, 2024). Analisis ini menunjukkan pola evolusi penelitian kebutuhan informasi dalam database Scopus. Peneliti-peneliti seperti khan, majid yang aktif di berbagai periode menunjukkan konsistensi dalam kontribusi mereka. Peneliti seperti naveed, muhammad asif yang lebih aktif di periode terakhir mencerminkan tren penelitian yang lebih mutakhir. Dengan demikian, pemetaan ini memberikan wawasan tentang perubahan fokus penelitian kebutuhan informasi dari waktu ke waktu serta menyoroti penulis dan kolaborasi yang mendorong perkembangan dalam bidang ini. Peta overlay ini juga membantu dalam mengidentifikasi peluang kolaborasi baru dengan peneliti yang memiliki fokus pada tren penelitian terbaru, serta menggambarkan bagaimana peneliti kunci berkontribusi secara berkelanjutan dalam jaringan penelitian. Hal ini sangat relevan untuk memahami dinamika perkembangan bidang kebutuhan informasi serta mengidentifikasi tren-tema baru yang berkembang. Analisis berikutnya difokuskan pada pengetahuan terhadap perkembangan penelitian kebutuhan informasi berdasarkan kata kunci (co-occurrence). Analisis co-occurrence digunakan untuk mengungkap keterkaitan antara tema-tema penelitian berdasarkan kemunculan bersama kata kunci dalam artikel. Proses ini menggambarkan frekuensi dan hubungan antar kata kunci melalui peta jaringan sosial. Kata kunci dengan frekuensi tinggi direpresentasikan oleh lingkaran yang lebih besar, sedangkan hubungan yang kuat antara kata kunci ditunjukkan oleh garis yang lebih tebal (Taqi, Gurkaynak, & Gencer, 2019). Setelah dataset disimpan dalam format CSV dari Scopus, data dianalisis menggunakan VOSviewer dengan opsi “create a map based on text data” untuk membuat jaringan istilah dari judul dan abstrak. Metode full counting digunakan untuk menghitung istilah yang muncul setidaknya di 5 dokumen, menghasilkan 1.317 dokumen dengan hubungan occurrence. Analisis bibliometrik dilakukan dengan visualisasi berupa network, overlay, dan density untuk mengungkap jaringan antara publikasi online dari metadata yang diunduh. Node merepresentasikan kata kunci, sedangkan edge menunjukkan hubungan antar-node. Pemetaan dan pengklasteran menggunakan VOSviewer saling melengkapi untuk memberikan gambaran detail struktur jaringan bibliometrik dan mengidentifikasi pengelompokannya. Gambar 2 menunjukkan visualisasi overlay jaringan dari analisis co-occurrence kata kunci dalam penelitian kebutuhan informasi, dengan warna node mencerminkan tahun rata-rata kemunculan kata kunci. Warna biru mewakili kata kunci yang muncul pada periode 2010-2015, hijau untuk 2016-2019, dan kuning untuk 2020-2024. Pada periode awal (biru), fokus utama adalah pada topik dasar seperti information retrieval, classification, dan information literacy, yang berkaitan dengan pengembangan teknologi dan efisiensi akses informasi. Pada periode 2016-2019 (hijau), perhatian beralih ke aspek perilaku manusia dan isu global, seperti decision making dan information seeking behavior, dengan integrasi konteks sosial dan pendidikan. Pada periode 2020-2024 (kuning), tema terkini seperti Covid-19 vaccines dan qualitative research muncul, mencerminkan respons terhadap isu global dan adaptasi terhadap kelompok populasi serta metode penelitian yang lebih kontekstual. Secara keseluruhan, visualisasi ini menunjukkan bahwa penelitian kebutuhan informasi terus berkembang dengan respons terhadap tantangan global dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan spesifik masyarakat. Tren temporal ini juga memberikan gambaran tentang bagaimana penelitian di bidang ini menjadi semakin relevan dan multidimensional, membuka peluang bagi eksplorasi tema-tema baru yang lebih mendalam dan kontekstual. Analisis ini menegaskan pentingnya melanjutkan penelitian yang mengintegrasikan teknologi dengan pemahaman perilaku untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dinamis di berbagai konteks. Gambar 3 menampilkan visualisasi density co-occurrence kata kunci dalam penelitian terkait kebutuhan informasi menggunakan VOSviewer. Visualisasi ini menggambarkan intensitas penggunaan kata kunci dalam penelitian, di mana warna yang lebih cerah (kuning) menunjukkan kepadatan kata kunci yang lebih tinggi, sementara warna biru dan hijau menandakan kepadatan yang lebih rendah (Wibowo & Salim, 2022). Kata kunci seperti human, information needs, dan article terlihat berada di pusat dengan warna kuning terang, mencerminkan dominasi tema ini sebagai fokus utama dalam penelitian kebutuhan informasi. Node dengan tingkat kepadatan tinggi, seperti information needs dan information seeking behaviour, menunjukkan bahwa topik ini merupakan inti dari penelitian kebutuhan informasi. Hal ini mengindikasikan bahwa penelitian banyak berfokus pada pemahaman bagaimana manusia mengidentifikasi, mencari, dan memanfaatkan informasi. Di sekitarnya, terdapat node seperti information retrieval, decision making, dan information literacy, yang meskipun memiliki kepadatan sedikit lebih rendah, tetap menjadi elemen penting yang mendukung tema utama tersebut. Ini menunjukkan bahwa penelitian juga mencakup pengembangan teknologi serta kemampuan literasi informasi untuk memfasilitasi kebutuhan informasi. Node-node dengan kepadatan sedang, seperti psychology, qualitative research, dan young adult, mengindikasikan perhatian yang cukup besar terhadap aspek psikologis dan demografis dalam kebutuhan informasi. Kata kunci seperti decision making dan climate change juga menonjol, yang menunjukkan relevansi kebutuhan informasi dalam isu-isu global dan pengambilan keputusan strategis. Di sisi lain, node seperti Covid-19 vaccines menunjukkan respons penelitian terhadap isu-isu kontemporer yang bersifat darurat, memperlihatkan adaptasi penelitian terhadap kebutuhan informasi yang bersifat dinamis. Namun, terdapat beberapa kata kunci dengan kepadatan rendah, seperti autism spectrum disorder, tourism, health literacy, dan farmers. Topik-topik ini masih jarang dieksplorasi, tetapi memiliki potensi untuk menjadi bidang penelitian yang menjanjikan. Sebagai contoh, penelitian tentang kebutuhan informasi bagi individu dengan spektrum autisme dapat memberikan wawasan baru tentang adaptasi teknologi informasi untuk kebutuhan khusus. Topik health literacy juga menjadi area penting yang masih kurang mendapat perhatian, terutama dalam konteks penggunaan informasi kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di era digital. Selain itu, penelitian tentang kebutuhan informasi kelompok tertentu seperti petani (farmers) dapat menjadi kebaruan, terutama untuk mendukung pengambilan keputusan di sektor agrikultur dengan memanfaatkan teknologi dan akses informasi. Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun penelitian kebutuhan informasi telah berkembang pesat, terdapat celah yang dapat diisi untuk menghadirkan kebaruan (novelty) dalam penelitian. Topik-topik yang masih jarang diteliti ini memberikan peluang besar bagi para peneliti untuk mengeksplorasi wilayah yang belum tergarap dan memberikan kontribusi unik dalam memahami dan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat di berbagai konteks. Hal ini juga dapat mendorong pengembangan teori dan praktik yang lebih inklusif dan relevan terhadap kelompok atau isu yang sebelumnya kurang terjangkau. Berdasarkan gambar 1, data yang terindeks di lens.org University Edinburgh merupakan institusi teratas yang menulis jurnal mengenai kunci e-commerce dan hak asasi manusia dengan jumlah 207 jurnal terbit. Selanjutnya, London School of Economics and Political Science menempati posisi kedua dengan jumlah 200 jurnal terbit. Di posisi ketiga ada University Harvard yang telah menerbitkan 153 jurnal mengenai kunci e-commerce dan hak asasi manusia. Dengan demikian, ketiga institusi tersebut merupakan penulis jurnal terbanyak di bidang ini (Latief, Syarief, & Hasbullah, 2019). Berdasarkan data pada gambar 2, pada tahun 2017 terdapat 1,404 jurnal yang membahas kunci e-commerce dan hak asasi manusia yang ditinjau seiring waktu dari tahun 1950 hingga 2022. Jumlah ini merupakan jumlah tertinggi yang tercatat selama periode tersebut. Sementara itu, Conference Proceeding terbanyak yang membahas kunci e-commerce dan hak asasi manusia terjadi pada tahun 2016 dengan jumlah 3 Conference Proceeding. Ini menunjukkan bahwa pada tahun tersebut ada beberapa konferensi yang memfokuskan pada topik tersebut (Wulandari, 2018). Bidang studi teratas dalam kunci e-commerce dan hak asasi manusia adalah Political Science dengan 2,630 jurnal yang membahas topik tersebut. Ini menunjukkan bahwa bidang ilmu politik memiliki minat yang tinggi dalam mengeksplorasi hubungan antara e-commerce dan hak asasi manusia. Di posisi kedua ada bidang studi Business dengan 2,441 jurnal yang membahas topik tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis juga merupakan bidang yang terkait dengan e-commerce dan hak asasi manusia, karena e-commerce merupakan bagian penting dari dunia bisnis modern dan hak asasi manusia merupakan isu yang penting bagi dunia bisnis. Ketiga, ada bidang studi Sociology dengan 2.270 jurnal yang membahas topik tersebut. Ini menunjukkan bahwa sosiologi juga memiliki minat yang tinggi dalam mengeksplorasi hubungan antara e-commerce dan hak asasi manusia, karena e-commerce dan hak asasi manusia merupakan isu-isu yang terkait dengan interaksi sosial dan struktur sosial. Berdasarkan data pada gambar 3, institusi teraktif yang membahas hak asasi manusia adalah London School of Economics and Political Science, University Harvard, dan Cardiff University, dengan bidang studi yang dicakup adalah Economics. Ini menunjukkan bahwa ketiga institusi tersebut memiliki minat dan kegiatan penelitian yang tinggi dalam bidang ekonomi yang terkait dengan hak asasi manusia. Ekonomi merupakan bidang studi yang terkait dengan keputusan ekonomi individu dan kelompok, termasuk keputusan yang terkait dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika institusi yang teraktif dalam membahas hak asasi manusia juga memiliki minat dan kegiatan penelitian yang tinggi dalam bidang ekonomi. Mungkin ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi institusi teraktif dalam membahas hak asasi manusia, seperti tingkat minat dan kepedulian terhadap isu ini di kalangan akademisi di institusi tersebut, serta tingkat akses dan sumber daya yang tersedia untuk mengeksplorasi topik tersebut. Berdasarkan pada gambar 4, penulis yang paling aktif dalam menulis jurnal mengenai hak asasi manusia adalah Flavouring dengan total 54 jurnal. Ini menunjukkan bahwa penulis tersebut memiliki minat dan kegiatan penelitian yang tinggi dalam bidang terkait, dan telah banyak mengeluarkan kontribusi di bidang ini. Di posisi kedua ada Andrew Schepard dengan total 10 jurnal yang membahas hak asasi manusia. Walaupun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan Flavouring, Andrew Schepard tetap merupakan penulis yang aktif dalam mengeluarkan kontribusi di bidang terkait. Mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat keaktifan seorang penulis dalam menulis jurnal mengenai hak asasi manusia, seperti minat dan kepedulian terhadap isu ini, serta tingkat akses dan sumber daya yang tersedia untuk mengeksplorasi topik tersebut. Selain itu, keaktifan seorang penulis juga bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti reputasi dan pengalaman di bidang terkait, serta tingkat dukungan dan kolaborasi dari institusi tempat penulis tersebut bekerja (Prakasa & Supriyono, 2020). Berdasarkan data pada gambar 5, karya ilmiah yang membahas hak asasi manusia dan memiliki jumlah citing scolary works teratas adalah planetary boundaries: guiding human development on a changing planet yang diterbitkan pada tahun 2015 dan tersedia secara open access. Karya ilmiah ini memiliki jumlah citing scolary works sebanyak 6084. Hal ini menunjukkan bahwa karya ilmiah ini merupakan salah satu yang paling banyak dikutip dalam karya ilmiah lain mengenai hak asasi manusia. Di posisi kedua ada produksi penggunaan dan nasib semua plastik yang pernah dibuat yang diterbitkan pada tahun 2017 dan tersedia secara open access. Karya ilmiah ini memiliki jumlah citing scolary works sebanyak 5642. Hal ini menunjukkan bahwa karya ilmiah ini juga merupakan salah satu yang paling banyak dikutip dalam karya ilmiah lain mengenai hak asasi manusia. Mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi jumlah citing scolary works yang didapat oleh sebuah karya ilmiah, seperti tingkat relevansi dan kontribusi yang diberikan oleh karya ilmiah tersebut terhadap bidang terkait, serta tingkat aksesibilitas dan visibilitas yang dimilikinya. Selain itu, faktor lain yang mungkin mempengaruhi jumlah citing scolary works adalah tingkat kepopuleran dan reputasi penulis dan institusi yang terkait dengan karya ilmiah tersebut (Maulany, 2019). Wilayah negara yang paling aktif dalam membahas hak asasi manusia adalah Britania Raya dengan 3,395 jurnal yang membahas topik tersebut. Ini menunjukkan bahwa negara ini memiliki minat dan kegiatan penelitian yang tinggi dalam bidang terkait. Di posisi kedua ada United States dengan 2,111 jurnal yang membahas hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa negara ini juga memiliki minat dan kegiatan penelitian yang tinggi dalam bidang terkait. Mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat keaktifan suatu negara dalam membahas hak asasi manusia, seperti tingkat minat dan kepedulian terhadap isu ini di kalangan akademisi dan masyarakat di negara tersebut, serta tingkat akses dan sumber daya yang tersedia untuk mengeksplorasi topik tersebut. Selain itu, keaktifan suatu negara dalam membahas hak asasi manusia juga bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat dukungan pemerintah dan kebijakan yang terkait dengan isu ini, serta tingkat perhatian internasional terhadap isu tersebut di negara tersebut. Top publisher yang membahas hak asasi manusia adalah Elsevier Publishers dengan 2,246 jurnal yang membahas topik tersebut. Ini menunjukkan bahwa penerbit tersebut memiliki banyak karya ilmiah yang membahas hak asasi manusia. Di posisi kedua ada Informa UK Limited dengan 1,114 jurnal yang membahas hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa penerbit tersebut juga memiliki banyak karya ilmiah yang membahas topik tersebut. Ketiga, ada Wiley dengan 733 jurnal yang membahas hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa penerbit tersebut juga memiliki karya ilmiah yang membahas hak asasi manusia, walaupun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan penerbit lain yang disebutkan. Mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat keaktifan suatu penerbit dalam mempublikasikan karya ilmiah mengenai hak asasi manusia, seperti tingkat minat dan kepedulian terhadap isu ini di kalangan akademisi dan masyarakat di negara tersebut, serta tingkat akses dan sumber daya yang tersedia untuk mengeksplorasi topik tersebut. Selain itu, keaktifan suatu penerbit dalam mempublikasikan karya ilmiah mengenai hak asasi manusia juga bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat kepopuleran dan reputasi penerbit tersebut di bidang terkait, serta tingkat keberhasilan dan kepuasan penulis yang bekerjasama dengan penerbit tersebut. Berdasarkan data yang tersedia, top journals by publisher yang membahas hak asasi manusia adalah Elsevier BV dengan total document count 760 jurnal di bidang SSRN Electronic Journal. Ini menunjukkan bahwa penerbit tersebut memiliki banyak jurnal yang membahas topik hak asasi manusia di bidang SSRN Electronic Journal. SSRN Electronic Journal merupakan jurnal elektronik yang fokus pada bidang ilmu sosial dan kemanusiaan, termasuk hak asasi manusia. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Elsevier BV memiliki banyak jurnal yang membahas hak asasi manusia di bidang ini. Mungkin ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat keaktifan suatu penerbit dalam mempublikasikan jurnal mengenai hak asasi manusia, seperti tingkat minat dan kepedulian terhadap isu ini di kalangan akademisi dan masyarakat di negara tersebut, serta tingkat akses dan sumber daya yang tersedia untuk mengeksplorasi topik tersebut. Berdasarkan data yang tersedia, dapat disimpulkan bahwa e-commerce dan hak asasi manusia merupakan topik yang banyak diteliti oleh akademisi di berbagai bidang studi. University Edinburgh, London School of Economics and Political Science, dan University Harvard merupakan institusi teratas yang menulis jurnal mengenai topik ini, sementara Political Science, Business, dan Sociology merupakan bidang studi teratas yang diteliti dalam karya ilmiah mengenai e-commerce dan hak asasi manusia. Penulis yang paling aktif dalam menulis jurnal mengenai hak asasi manusia adalah Flavouring, sementara institusi teraktif yang membahas hak asasi manusia adalah London School of Economics and Political Science, University Harvard, dan Cardiff University di bidang Economics. Wilayah negara yang paling aktif dalam membahas hak asasi manusia adalah Britania Raya dan United States, sementara penerbit teratas yang membahas hak asasi manusia adalah Elsevier Publishers, Informa UK Limited, dan Wiley. Karya ilmiah yang membahas hak asasi manusia dan memiliki jumlah citing scolary works teratas adalah Planetary boundaries: guiding human development on a changing planet yang diterbitkan pada tahun 2015 dan produksi penggunaan dan nasib semua plastik yang pernah dibuat yang diterbitkan pada tahun 2017. Secara umum, bahwa e-commerce dan hak asasi manusia merupakan topik yang penting dan banyak diteliti oleh akademisi di berbagai negara dan bidang studi. Penerbit, institusi, dan penulis yang terlibat dalam membahas topik ini memiliki kegiatan dan minat yang tinggi dalam bidang terkait, dan telah banyak memberikan kontribusi dalam bidang ini (Azhargany, 2020). Berdasarkan hasil yang ditemukan menggunakan VOSviewer mengenai kata kunci human right dengan kata kunci human rights, terdapat 3 cluster yang teridentifikasi. Cluster 1 yang mengenai human dan didalamnya terdapat Human Rights. Hal ini menunjukkan bahwa topik hak asasi manusia merupakan bagian penting dari cluster yang mencakup topik mengenai manusia. Cluster 2 yang mengenai commerce dan didalamnya terdapat e-commerce dan human rights. Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia merupakan bagian penting dari topik e-commerce, dan keduanya saling terkait. Cluster 3 yang mengenai United States dengan didalamnya terdapat legal approach. Hal ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia juga merupakan bagian penting dari topik hukum di Amerika Serikat, dan legal approach merupakan salah satu cara yang dipakai untuk membahas topik tersebutSecara keseluruhan, hasil ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia merupakan topik yang penting dan banyak diteliti dalam berbagai bidang, dan terkait dengan topik-topik lain seperti manusia, e-commerce, dan hukum, hal itu dapat dilihat pada gambar 6. Sedangkan untuk source, document, dan author berpengaruh dapat dilihat sebagai berikut: ditemukan bahwa hasil dari VOSviewer sebanyak 27 kata kunci dari 1572 jurnal artikel ilmiah, serta Nir Ksherti sebagai penulis yang berpengaruh.

Conclusion

Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan antara hak asasi manusia dan e-commerce merupakan topik yang mendapat perhatian luas dari kalangan akademisi di berbagai negara dan bidang studi. Berdasarkan data bibliometrik yang dianalisis, institusi teratas yang berkontribusi dalam penelitian ini adalah University Edinburgh, London School of Economics and Political Science, dan Harvard University. Political Science, Business, dan Sociology merupakan bidang studi yang paling aktif mengeksplorasi isu ini. Penulis yang paling berpengaruh adalah Flavouring, dengan Nir Kshetri juga diidentifikasi sebagai salah satu penulis berpengaruh berdasarkan analisis VOSviewer. Wilayah dengan kontribusi tertinggi adalah Britania Raya dan Amerika Serikat, sementara Elsevier Publishers menjadi penerbit teratas dengan jurnal SSRN Electronic Journal mendominasi publikasi terkait. Analisis VOSviewer mengelompokkan topik ini ke dalam tiga kluster, yaitu (1) human rights sebagai isu sentral dalam dimensi manusia, (2) keterkaitan antara e-commerce dan human rights, dan (3) pendekatan hukum di Amerika Serikat yang membahas isu ini. Penelitian selanjutnya dapat mengarah pada analisis kualitatif mengenai implementasi prinsip hak asasi manusia dalam regulasi e-commerce di negara berkembang, termasuk Indonesia. Studi kasus komparatif antara kebijakan pemerintah dan praktik bisnis terkait perlindungan hak asasi manusia di e-commerce global dan regional juga menjadi topik menarik untuk diteliti. Selain itu, penelitian lanjutan dapat berfokus pada isu etika bisnis, perlindungan data pribadi, dan akses inklusif layanan e-commerce. Pendalaman hukum terkait peran lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung, dalam menyelesaikan sengketa hak asasi manusia di ranah e-commerce juga perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.