PENGARUH LITERASI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA MASYARAKAT KOTA MEDAN
Universitas Sari Mutiara Indonesia; Universitas Sari Mutiara Indonesia; Universitas Sari Mutiara Indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada masyarakat Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Populasi pada penelitian ini merupakan masyarakat Kota Medan. Sampel pada penelitian ini sebanyak 96 responden. Metode analisis data yang digunakan adalah Uji Instrument, Uji Asumsi Klasik, Uji Regresi Linear Sederhana, Uji Hipotesis dan Uji Koefisien Determinasi (R2) dengan menggunakan program SPSS Version 28 for Windows. Hasil penelitian menunjukkan literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada masyarakat Kota Medan.
Keywords:
Literasi Pajak
· Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Introduction
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Begitu penting peranan pajak bagi negara guna membangun dan mensejahterakan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak sangat diperlukan pemerintah, terlebih lagi pembayaran pajak dari wajib pajak orang pribadi. Ketidak patuhan wajib pajak di Indonesia juga dapat kita lihat dari grafik tax rasio (Atifa, Afifudin, & Anwar, 2023). Pencapaian tax rasio Indonesia pada Tahun 2023 sebesar 10,31% dari PBD. Pada Tahun 2024 mengalami penurunan diaman tax rasio sebesar 10,12% dari PBD. Hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Indonesia akan pajak masih cenderung rendah (Budiyanti, 2025). Sistem perpajakan Indonesia sudah menganut Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia sudah berlandaskan keadilan dengan menganut Asas Equality, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Akan tetapi, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih tergolong rendah (Aktia, 2022). Salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak yaitu literasi pajak, karena pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang paling besar maka sudah seharusnya literasi pajak menjadi salah satu faktor yang mendorong wajib pajak harus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak hanya pada wajib pajak orang pribadi, tetapi juga pada seluruh lapisan subjek yang terkena pajak. Sehingga penerimaan negara bisa ditingkatkan sebagai hasil dari meningkatnya kepatuhan pajak wajib pajak (Aktia, 2022). Penelitian yang dilakukan (Amanda, Viarna, Sari, Saputra, & Fionasari, 2024) dengan judul penelitian “Pengaruh Literasi Pajak, Tax Moral Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Pekanbaru” mendapatkan hasil penelitian dimana literasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh (Yuliati & Fauzi, 2020) menemukan hasil penelitian dimana literasi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas melalui pemaparan fenomena serta research gap yang menunjukkan hasil penelitian sebelumnya yang berbeda, menarik minat penulis untuk melakukan penelitian dengan judul “Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Masyarakat Kota Medan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka penulis mengambil judul “Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Masyarakat Kota Medan’. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui dan menganalisis literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada masyarakat Kota Medan. TINJAUAN PUSTAKA Literasi Pajak Literasi Pajak didefinisikan sebagai proses pengembangan yang dinamis terkait di mana individu membangun keterampilan dan keyakinan diri untuk mengenali serta memahami berbagai aspek yang memengaruhi keputusan perpajakan. Dengan wawasan yang diperoleh, wajib pajak dapat menimbang dampak dari setiap keputusan yang diambil serta menggunakannya sebagai dasar dalam menentukan pilihan yang tepat dalam berbagai transaksi (Bornman & Wassermann, 2020). (Setiyani, Andini, & Oemar, 2018) mengemukakan indikator literasi pajak terdiri dari: 1. Pengetahuan mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan. 2. Pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 3. Pengetahhuan mengenai sistem perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merupakan cerminan kesadaran dalam menjalankan tanggung jawab perpajakan, di mana individu atau badan usaha memahami, atau berupaya memahami, seluruh regulasi perpajakan. Hal ini diwujudkan dengan pengisian formulir pajak secara lengkap dan akurat, perhitungan kewajiban pajak yang benar, serta pembayaran pajak secara tepat waktu (Rahayu, 2017) Menurut (Zulfadli, 2019) indikator kepatuhan wajib pajak terdiri dari: 1. Kepatuhan untuk mendaftarkan diri 2. Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang 3. Kepatuhan dalam pembayaran tunggakan pajak 4. Kepatuhan untuk melaporkan kembali Surat Pemberitahuan.
Method
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kuantitatif. Penelitian ini dilakukan di Kota Medan. Waktu penelitian dilaksanakan bulan Oktober s/d November 2024. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat Kota Medan. Perhitungan sampel pada penelitian ini menggunakan pendekatan Rumus Lemeshow yang digunakan untuk menghitung jumlah sampel dengan total populasi yang tidak dapat diketahui secara pasti (Hatmawan & Riyanto, 2020). Jumlah sampel yang didapatkan, untuk memudahkan penelitian digunakan 96 responden. Teknik analisis data yang digunakan dlama penelitian ini adalah Uji Instrument, Uji Asumsi Klasik, Uji Regresi Linear Sederhana, Uji Hipotesis dan Uji Koefisien Determinasi (R2).
Result & Discussion
Uji Validitas Uji validitas dalam penelitian ini menggunakan taraf signifikan 5% dengan jumlah responden 30 orang sehingga diperoleh nilai rtabel 0,361 untuk itu jika rhitung < dari rtabel , maka item instrument tidak valid. Dan jika rhitung> dari rtabel maka item instrument tersebut valid. Berdasarkan hasil uji validitas kuesioner dalam penelitian ini rhitung dari semua item 79nstrument hasilnya adalah lebih besar dari rtabel pada tingkat kesalahan 5% dan tingkat kepercayaan 95% untuk 30 responden yaitu 0,361. Dengan demikian, item-item instrument pada kuesioner ini hasilnya valid, dan item kuesioner yang valid dapat dijadikan instrument bagi penelitian selanjutnya. Uji reliabilitas data dalam penelitian ini menggunakan metode Cronbach’s Alpha. Apabila nilai Crobach’s Alpa lebih kecil dari 0,6 maka termasuk ke dalam tingkat yang realibilitasnya kurang baik. Nilai di atas 0,7 sampai 0,8 dalam tingkat reliabilitas dapat diterima, dan nilai di atas 0,8 tingkat reliabilitasnya baik. Dalam penelitian ini uji reliabilitas menggunakan bantuan program SPSS for Windows 24. Adapun hasil perhitungan adalah sebagai berikut: Tabel 1 Hasil Uji Reliabilitas Reliability Statistics Cronbach's Alpha N of Items .942 14 Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2024 Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa nilai Cronbach’s Alpha dari dilakukan pada 30 responden nilainya lebih besar dari 0,6. Dengan demikian, uji reliabilitas dari keseluruhan item instrument yaitu 14 item pertanyaan pada kuesioner sudah dikatakan reliabel, karena nilai Cronbach’s Alpha masing-masing variabel lebih besar dari 0,6. Uji Asumsi Klasik Uji normalitas adalah pengujian tentang kenormalan distribusi data.Pada penelitian ini, peneliti melakukan uji normalitas dengan menggunakan uji KolmogorovSminornov dengan melihat tingkat signifikansinya. Distribusi data penelitian dinyatakan normal jika nilai probabilitas (sig) > 0,05. Model regresi yang baik adalah model yang memiliki residual berdistribusi normal. Hasil uji normalitas dengan uji Kolmogorov-Sminornov adalah sebagai berikut: Tabel 2 Hasil Uji Normalitas Kolmogorov-Sminornov One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardize d Residual N 96 Normal Parametersa,b Mean .0000000 Std. Deviation 2.45998359 Most Extreme Differences Absolute .067 Positive .055 Negative -.067 Test Statistic .067 Asymp. Sig. (2-tailed) .200c,d a. Test distribution is Normal. b. Calculated from data. c. Lilliefors Significance Correction. d. This is a lower bound of the true significance. Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2024 Berdasarkan tabel diatas, maka diketahui bahwa nilai signifikansi 0,200 lebih besar dari 0,05 atau 0,200 ≥ 0,05. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data yang diuji berdistribusi normal. Analisis Regresi Linier Sederhana Analisis regresi linear sederhana digunakan untuk mengetahui pengaruh Literasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada masyarakat Kota Medan. Hasil analisis tersebut adalah sebagai berikut: Tabel 3 Hasil Analisis Regresi Linier Sederhana Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients B Std. Error Beta t Sig. 1 (Constant) 17.858 2.112 8.456 .000 Literasi Pajak .636 .082 .625 7.768 .000 a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2024 Berdasarkan hasil perhitungan pada tabel diatas, maka dapat diperoleh persamaan regresi sebagai berikut: Ý = ɑ +bX + Ý = 17,858+0,636 Dari persamaan diatas, maka koefisien regresi dapat diartikan sebagai berikut : 1. Nilai constan (ɑ) = 17,858 berarti apabila Literasi Pajak bernilai konstan, maka Kepatuhan Wajib Pajak adalah sebesar 17,858. 2. Nilai bX = 0,636 berarti bahwa apabila Literasi Pajak mengalami peningkatan satu satuan atau 1% maka akan menyebabkan kenaikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,636 jika variabel lain dianggap konstan. Uji Hipotesis Uji parsial (Uji t) dilakukan untuk mengetahui pengaruh variabel independen (X) secara parsial terhadap variabel dependen (Y). Hasil analisis sebagai berikut: Tabel 4 Hasil Uji Parsial (Uji t) Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients B Std. Error Beta t Sig. 1 (Constant) 17.858 2.112 8.456 .000 Literasi Pajak .636 .082 .625 7.768 .000 a. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2024 Berdasarkan hasil uji t dapat dilihat bahwa Nilai thitung variabel Literasi Pajak adalah 7,768 dan ttabel bernilai 1,661 sehingga thitung > ttabel (7,768 > 1,661) dan nilai signifikan (sig.) 0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa Literasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Masyarakat Kota Medan, sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis diterima. Uji Koefisien Determinasi (R2) Pengujian koefisien determinasi (R2) digunakan untuk mengukur proporsi atau persentase atas persentase kemampuan model dalam menerangkan variabel terikat.Koefisien determinasi berkisar antar nol sampai satu (0<R2<1). Jika R2 semakin besar (mendekati satu), maka dapat dikatakan bahwa pengaruh variabel bebas (X) adalah besar terhadap variabel terikat (Y). Hal ini model yang digunakan semakin kuat menerangkan pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat dan demikian sebaliknya. Adapun hasil dari perhitungan uji koefisien determinansi (R2) dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 5 Hasil Uji Koefisien Determinasi (R2) Model Summaryb Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate 1 .625a .391 .384 2.473 a. Predictors: (Constant), Literasi Pajak b. Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2024 Dari tabel diatas dapat dilihat nilai koefisien determinasi (R2) adalah 0,391 atau 39,10% yang berarti bahwa variabel Literasi Pajak sebesar 39,10% berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dapat diartikan bahwa 60,90% dipengaruhi oleh variabel lain diluar persamaan variabel yang tidak diteliti.
Conclusion
Berdasarkan dari hasil analisis data dan pembahasan yang telah dilakukan maka terdapat kesimpulan berdasarkan Uji Parsial (Uji t) literasi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Masyarakat Kota Medan. Dimana nilai thitung literasi pajak 7,768 sedang nilai Signifikansinya 0,000. Selanjutnya berdasarkan Uji Koefisien Determinasi (R2) variabel Literasi Pajak sebesar 39,10% berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Saran Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan yang diperoleh maka saran yang diberikan sebagai berikut, bagi pihak Pemerintah Kota Medan khususnya Kanwil DJP Sumatera Utara I penulis menyarankan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kota Medan terkait pentingnya membayar pajak dan melakukan SPT setiap tahunnya.