Kembali
16
1
2021 Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol 10 · 1 ISSN 2302-3511

Literasi Internet Solusi Atasi Budaya Cyberbullying di Kalangan Remaja

Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran

Abstract

The internet is a dish of technological innovation today. Cyberbullying is a network-based bullying crime by utilizing internet media. Cyberbullying is more experienced by teenage children below the age of 18 years. This study aims to determine the role of internet literacy in overcoming cyberbullying cases. This research uses descriptive qualitative method with literature study approach. The results of this study indicate the ability of internet literacy can be a real solution in preventing cyberbullying. Internet literacy education can be applied in formal institutions that are aligned with computer science subjects where students are not only able to operate but are also able to use the internet wisely, properly and correctly as a medium to meet the information needs and supporting communication media among humans.
Keywords: Cyberbullying Culture · Internet Literacy · Computer Education

Introduction

Internet merupakan sajian perkembangan teknologi. Saat ini internet tidak hanya berfungsi sebagai media penyedia berbagai macam informasi. Akan tetapi, pemanfaatannya pun saat ini sudah sampai pada titik merah dimana hampir seluruh kegiatan aktivitas manusia berkaitan dengan internet. Adapun aktivitas yang paling dominan ialah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan informasi individu dan sebagai media komunikasi jarak jauh. Kehadiran internet dalam peradaban hidup manusia tentunya memberikan nilai positif dan negative tergantung kepada masing-masing individu dalam memanfaatkan kemudahan internet yang tersedia. Oleh karenanya, kemampuan literasi lain seperti literasi media, literasi informasi hingga literasi internet pun menjadi kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap individu. Hal ini dikarenakan kemampuan yang disebutkan menjadi bekal utama dalam mengarungi lautan informasi internet sebagai media informasi dan media komunikasi manusia zaman sekarang. Berkenaan dengan literasi ini, pada tanggal 7-8 Maret 2002 di Berlin, Jerman telah dilaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT). Konferensi tersebut diberi nama 21st Century Literacy Summit. Dalam KTT ini menyebutkan bahwa standar literasi untuk abad 21 yaitu berkaitan dengan tantangan yang akan dihadapi serta sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Berdasarkan identifikasi tersebut direkomendasikan pada berbagai institusi cara-cara mendukung individu-individu agar bisa memetik manfaat dari perangkat dan sumber daya pada abad digital (Sumiaty & Sumiaty, 2014, 78). Selain itu juga, mengapa setiap orang perlu memiliki kemampuan mengenai literasi internet ini, yaitu karena internet merupakan media baru yang tidak hanya memberikan dampak postif saja. Namun juga memiliki dampak negatif yang kapan saja bisa merugikan kita sebagai penggunanya, apabila tidak mengimbanginya dengan kemampuan dasar dalam penggunaan internet yang sehat dan bijak. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2006 mengatakan bahwa Internet Literacy adalah kemampuan menggunakan pengetahuan teoritis dan praktis mengenai internet sebagai suatu media komunikasi dan informasi bagi manusia yang memerlukannya (Wahab, 2012, 56). Seseorang yang memiliki kemampuan ini dikatakan sebagai seorang yang literate terhadap internet. Ketika seseorang memiliki literasi internet maka ia akan paham bagaimana menggunakan internet secara bijak, baik dan benar. Secara tidak sadar, sebenarnya semua orang memiliki kemampuan literasi internet. Terlepas apakah literasi internet yang dimiliki tinggi (literate) ataukah rendah (iliterate). Dilansir dari tekno.kompas.com menyebutkan bahwa hasil penelitian terbaru mencatat pengguna internet di Indonesia yang berasal dari kalangan anak-anak dan remaja diprediksi mencapai 30 juta. Sebanyak 98% dari anak dan remaja mengaku tahu tentang internet dan 79,5% di antaranya adalah pengguna internet (Panji, 2014). Akan tetapi yang menjadi permasalahan disini adalah perolehan angka tersebut tidak sejalan dengan kemampuan literasi internet yang mereka miliki. Tentun hal ini menarik perhatian bagaimana mereka bisa memanfaatkan internet apabila pengetahuan mereka hanya berbasis pengoperasian dan pemanfaatan secara teknis. Tidak diikuti dengan kemampuan dan pemahaman pengguanaan internet sebagaiamana mestinya yang baik, benar serta bijak. Hal ini dikarenakan efek yang ditimbulkan dari internet pada dasarnya melebihi efek yang ditimbulkan di dunia nyata. Wujud nyata dari ketidakpahaman remaja dalam memanfaatkan internet sebagai media komunikasi ialah adanya kasus cyberbullying. Tindakan tersebut tentu memberikan pengaruh besar pada sikap dan perilaku mereka. Ujaran kebencian, hinaan ataupun, melecehkan dan tindakan diskriminasi hingga intimidasi sesame teman lainnya bisa kita temukan hampir diseluruh sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan aplikasi komunikasi lainnya. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh www.knowthenet.org.uk, mendapatkan hasil bahwa media sosial Facebookmenempati posisi tertinggi sebagai media yang menajdi tempat dilakukannya tindakan cyberbullying sebanyak 87 %. Menurut hasil penelitian ini juga dikatakan bahwa sebanyak 49 % remaja diketahui menjadi korban bully pada dunia nyata sedangkan 65 % dari mereka adalah korban dari cyberbullying (Akbar, 2015, 4). Angka tersebut tentunya bukanlah angka yang bisa kita anggap main-main. Angka tersebut menunjukan bahwa krisis perilaku bijak remaja dalam memanfaatkan media internet berada dalam zona merah. Hal ini dikarenakan dampak dan korban mencapai 65 % . Dampak yang ditimbulkan pun tentunya serius. Sebagaimana data yang dilansir dari ictwatch.com mengatakan bahwa satu dari lima anak korban cyberbullying berpikir untuk melakukan bunuh diri. Bahkan 1 dari 10 korban cyberbullying melakukan tindakan bunuh diri. Sehingga dalam setahun, ada sekitar 4500 anak yang mengakhiri nyawanya sendiri (Asyifa, 2016). Sebagaimana contoh kasus yang pernah terjadi dan dilansir inet.deti.com, Yuhdianto (2013) mengatakan bahwa kasus terburuk yang pernah terjadi terkait cyberbullying yaitu pernah dialami oleh seorang remaja berusia 16 tahun di AS yang Bernama Amanda Todd. Hal ini terjadi ketika ia memasang gambar yang kurang sopan pada akun media sosial miliknya, dan akhirnya remaja tersebut di bully habis-habisan oleh teman media sosialnya yang merupakan teman sekolahnya juga. Aksi bullying yang awalnya terjadi didunia maya akhirnya terbawa hingga dunia nyata. Pada akhirnya, karena aksi bullying yang terus menerus dialaminya, Amanda Todd memilih untuk bunuh diri. Diduga hal tesebut dilakukannya karena depresi berat akibat aksi bullying yang telah dialaminya. Padahal kasus ini tentunya bisa dilerai dengan pendidikan literasi internet yang diperoleh di sekolah. Hal ini karenakan mungkin saja mereka bertindak seperti itu karena mereka tidak memiliki pengetahuan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut merupakan perbuatan yang tercela. Selain itu ada hukum yang secara khusus mengampu dan mengelola secara continue bagaimana panduan yang baik dan benar dalam memanfaatkan media internet sebagai media komunikasi. Meskipun pada dasarnya lingkungan keluarga juga memiliki peran penting dalam mengawasi bagaiamana cara bergaul pola pertemenan hingga pola komunikasi anak-anak mereka baik itu ketika di dalam rumah, diluar rumah hingga kelompok bermain mereka. Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka peneliti bermaksud untuk melakukan penelitian tentang cyberbullying. Mencoba mencari solusi praktis yang bisa kita terapkan dalam upaya menjawab kritisnya perilaku remaja saat ini dengan berbabis kemampuan literasi. Adapun kemampuan literasi yang dimaksud adalah kemampuan literasi internet. Mengingat cyberbullying merupakan tindakan bullying berbasis jaringan internet. Sehingga judul spesifik dalam penelitian ini adalah “Literasi Internet Solusi Nyata Atasi Budaya Cyberbullying Dikalangan Remaja Indonesia”.

Method

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif digunakan untuk memahami peristiwa dan kondisi yang ada secara menyeluruh. Sehingga hasil yang diperoleh mampu menginterpretasikan dan menjelaskan suatu fenomena secara holistic dengan menggunakan kata-kata. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi pustaka. Studi pustaka merupakan kegiatan pengpulan berbagai sumber informasi baik itu melalui koran, buku, majalah, website secara fisik dan elektronik yang diambil inti sari informasinya dan digunakan sebagai dasar acuan penelitian ini.

Result & Discussion

Literasi Internet Literasi dikenal dengan istilah “melek” , suatu kemampuan dimana individu memiliki kesadaran akan kebutuhan, memahami apa yang dia butuhkan, mengetahui kemana harus mencari, bagaimana menggunakan hingga mengevaluasi informasi yang dia peroleh. Sedangkan internet merupakan sajian inovasi perkembangan teknologi yang saat ini familiar dan begitu erat hubungannya dengan segala aspek aktivitas manusia. Pengertian Literasi internet sendiri dalam “The Strategic Blue Print of Planning and Developing The ICT-Literate Human Resources in Indonesia” Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2006 menuliskan bahwa Internet Literacy adalah kemampuan menggunakan pengetahuan teoretis dan praktis mengenai Internet sebagai suatu media komunikasi dan informasi bagi manusia yang memerlukannya. Sedangkan menurut Eisenberg (2004) mengartikan literasi internet atau disebut juga olehnya sebagai literasi jaringan adalah kemampuan untuk menggunakan, memahami, menemukan dan memanipulasi informasi dalam jaringan yaitu internet (Wahab, 2012, 56). Dengan demikian, secara sederhana literasi internet adalah kemampuan individu dalam mengoperasikan media internet sebagai gudang dari berbagai macam informasi sebagaimana mestinya sekaligus media komunikasi manusia yang memberikan efek positif ataupun negative terhadap kehidupan di dunia nyata. Remaja dan Cyberbullying Masa remaja merupakan masa peralihan antara masa anak-anak ke masa dewasa. Pada masa ini, remaja mengalami perkembangan mencapai kematangan fisik, mental, sosial, dan emosional. Umumnya, masa ini berlangsung sekitar umur 13 tahun sampai dengan umur 18 tahun, yaitu pada masa anak duduk dibangku sekolah menengah. Masa ini biasanya dirasakan sebagai masa sulit, baik bagi remaja sendiri maupun bagi keluarga atau lingkungannya (Ali dan Asroni, 2006, 67). 16 Masa remaja dimaknai juga sebagai masa pencarian jati diri. Jati diri individu tentunya dibentuk oleh berbagai macam aspek baik itu pendidikan yang diperoleh di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, hingga pengalaman dari kelompok bermain khususnya cara bergaul individu dengan teman sebayanya. Dengan adanya kondisi tersebut tentu terkadang remaja akan lebih selektif dalam memilih teman. Mereka akan menerima seseorang yang akan menjadi temannya berdasarkan pada apa yang mereka senangi dan memiliki beberapa kecocokan dalam segala hal. Sikap penolakan remaja atas teman sebayanya tersebut bisa dilakukan dengan beragam cara. Misalnya mereka akan menjaga jarak, memilih untuk tidak berteman, atau bahkan mereka akan melakukan tindakan yang diskriminatif dan merendahkan teman sebayanya yang berbeda dengan mereka, baik dari segi sosial ekonominya ataupun rasnya. Tidak menuntut kemungkinan remaja yang tidak diterima oleh sekolompok remaja lainnya akan menjadi bahan ejekan /bullyian dari kelompok tersebut atau bahkan diasingkan dari lingkungan ia berada. Begitupun kehadiran internet dengan sajian media komunikasi sosial media saat ini tentu memberikan peluang besar bagi anak-anak remaja untuk melakukan interaksi dan berkomunikasi layaknya pertemanan di dunia nyata. Luapan-luapan emosi ataupun ekspresi penolakan dalam pertemanan ataupun ketidaksukaan terhadap suatu hal bisa kita temukan disini. Salahsatu bentuk penolakan nyata berbasis media internet diantaranya yang kita sebut cyberbullying. Cyberbullying juga dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang berbahaya yang dilakukan secara berulang-ulang melalui media elektronik (Patchin, 2006, 151). Misalnya media sosial Facebook, dengan memposting status update ataupun mengomentari status update dari teman sebayanya tersebut dengan berisikan kata-kata sindiran atau ejekan. Yang mana akan menimbulkan rasa tidak nyaman pada diri remaja yang menjadi korbannya. Tindakan-tindakan tersebut yang awalnya hanya berupa penolakan biasa dan rasa tidak suka pada teman atau orang lain, maka lama kelamaan hal ini akan berujung pada tindakan bullying di media sosial. Interaksi yang berujung pada bullying tentunya memberikan dampak emosional dan perubahan perilaku yang nyata. Katakanlah bagi pelaku hilangnya rasa simpati empati terhadap sesame, sedangkan korban mengalami rasa takut berlebih, minder, apatis ataupun wujud ekspresi emosional lainnya yang tak jarang juga berpengaruh pada gangguan mental yang berujung pada tindakan melukai diri sendiri. Cyberbullying identik dengan perilaku buruk remaja. Hal ini dikarenakan Cyberbullying terjadi jika ada anak yang diancam, di takut-takuti, dipermalukan, atau dijadikan “bulan-bulanan” oleh anak lain, melalui media internet, teknologi digital dan telepon seluler (Priyatna, 2010, 32). Cyberbullying hanya berlaku pada anak/remaja yang dibawah 18 tahun dan secara hukum belum diaggap dewasa. Jika salah satu pihak yang terlibat ataupun keduanya 19 sudah berusia diatas 18 tahun, maka kasus tersebut akan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal yang melanggar hukum dan istilah yang berlaku bukan lagi cyberbullying melainkan cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment). Oleh karena itu, Secara singkat cyberbullying merupakan segala bentuk kekerasan verbal yang dialami dan dilakukan oleh anak atau remaja melalui dunia cyber atau internet. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh www.knowthenet.org.uk, mendapatkan hasil bahwa media sosial Facebook menempati posisi tertinggi sebagai media atau tempat untuk melalukan tindakan cyberbullying yaitu sebesar 87%. Menurut hasil penelitian ini juga dikatakan bahwa sebanyak 49% remaja diketahui menjadi korban bully pada dunia nyata sedangkan 65% dari mereka adalah korban dari cyberbullying (Akbar, 2015, 4). Cyberbullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi korbannya sedangkan efek yang ditimbulkan lebih menjanjikan dibanding dengan buulying di dunia nyata. Dalam penelitian yang dilakukan Price dan Dalgleish (2010) pada 548 remaja Australia dan juga didukung oleh penelitan-penelitian lainnya (Patchin, 2009) menggaris bawahi bentuk-bentuk cyberbullying yang dilakukan oleh pelaku remaja pada media internet. Bentuk-bentuk cyberbullying yang ditemukan antara lain; - Called Name (Pemberian Nama Negatif) Contoh dari pemberian nama negatif misalnya memanggil nama seseorang dengan sebutan nama hewan (Ajing, Monyet, Babi, dll) atau bisa juga memanggil nama seseorang dengan panggilan fisik (gendut, sipit, hitam, dll). - Image of Victim Spread (Penyebaran Foto) Contoh penyebaran foto pribadi korban untuk membuat malu korban dijadikan hinaan secara masif. - Threatened Physical Harm (Mengancam Keselamatan Fisik) Contoh serangan bullying pada Facebook di kasus yang diteliti mengancam keselamatan adalah pada kasus Safitri. Dimana terdapat beberapa pelaku pembantu yang menuliskan kalimat ancaman yang dapat berpengaruh pada keselamatan Safitri. - Opinion Slammed (Pendapat Yang Merendahkan) Kata-kata yang termasuk pada opinion slammed yaitu seperti, “dasar bodoh”, “jelek”, “dasar miskin”, “pengecut” dan masih banyak lagi. Secara psikologi penyebab dari bullying maupun cyberbullying bisa disebabkan oleh berbagai faktor pendorong baik faktor internal maupun eksternal, sehingga perilaku bullying maupun cyberbullying sering dilakukan oleh kalangan remaja. Berikut adalah beberapa faktor penyebab dari bullying maupun cyberbullying yang disampaikan oleh komunitas antibullying: Pemusuhan, Rasa kurang percaya diri dan mencari perhatian, Perasaan, Pengaruh negatif dari media : semakin banyak gambaran kekerasan di media baik televisi, internet, dsb. Menjadi contoh buruk yang bisa menginspirasi seseorang untuk melakukan kekerasan tanpa alasan yang jelas. (Sudah Dong [Komunitas Antibullying], 2015, 17). Selain faktor-faktor tersebut, cyberbullying juga bisa disebabkan karena ketidaktahuan remaja mengenai tindakan tersebut termasuk perilaku yang dibolehkan atau merupakan perilaku yang tidak boleh dilakukan ketika berinternet atau bermedia sosial. Hal ini didukung oleh penelitian dari lembaga riset internet asal Inggris yaitu YouGov, yang mana dalam hasil penelitiannya menyatakan bahwa terjadinya cyberbullying karena 42% guru tidak memberikan pelajaran dan peringatan dalam menggunakan internet yang sehat dan bahaya dari internet tersebut. Misalnya memberikan pengetahuan mengenai etika dan hukum dalam berinternet maupun bermedia sosial. Kemampuan Literasi internet terhadap cyberbullying Keberhasilan dalam upaya penyelesaian kasus cyberbullying di miliki oleh beberapa faktor. Adapun faktor-faktor tersebut terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor-faktor internal bersal dari individu sendiri dimana mempunyai keinginan untuk senantiasa menjadi pribadi yang lebih baik. Sedangkan kasus cyberbullying faktor eksternal menjadi faktor yang lebih dominan. Faktor ini dikaitkan dengan pendidikan dalam lingkungan keluarga, pendidikan di sekolah serta pendidikan di sesama rekan sebaya atau kelompok bermain. Pendidikan bullying sedari dini sebenarnya sudah kita temukan dalam ruang lingkup keluarga. Faktanya bullying dari lingkungan keluarga memberikan pengaruh yang tidak kalah besar. Contohnya pendidikan bullying yang anak-anak peroleh dari bagaimana cara mereka menangkap atau memaknai berbagai macam hal dalam lingkungan keluarga. Pola asuh orang tua yang salah, pola komunikasi terhadap sesama keluarga menjadi contoh paling mudah yang bisa kita temukan. Sering kali panggilan negative, mengancam keselamatan fisik hingga pendapat yang merendahkan pun tidak luput dari komunikasi yang diterapkan. Pengucapan kata-kata kasar hingga nama-nama hewan pun sering kali ditemukan. Seperti dalam luapan rasa marah, kesal terhadap sesuatu yang otomatis kadang kali tidak disadari dan mengucapkannya begitu saja. Ucapan-ucapan tersebut secara tidak langsung tentunya diterima langsung oleh memori anak. Sehingga tidak jarang banyak sekali anak-anak kecil yang sudah terbiasa dan menganggap kata-kata kasar, nama-nama hewan dipakai dalam berkomunikasi dengan teman-teman mereka diluar rumah. Contoh lainnya adalah terjadinya perilaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam lingkungan keluarga. Biasanya di dominasi oleh orang tua. Melihat anggota keluarga yang mendapatkan kata-kata siksaan seperti “mau, saya pukul” dengan nada marah ataupun kekerasan fisik langsung memukul anggota keluarga dan dilihat oleh anak-anak itu juga menjadi salahsatu bentuk pendidikan bullying yang berasal dari keluarga. Sehingga anak mengira bahwa jika dia melakukan tindakan tersebut merasa dirinya orang paling hebat dan ditakuti orang lain. Tentunya pendidikan empati, simpati dalam lingkungan keluarga pun menjadi poit utamanya, bagaimana lingkungan keluarga mampu memberikan pendidikan dasar saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Anak-anak yang memiliki pendidikan empati dan simpati yang baik dilingkungan keluarga, maka tindakan bullying diluar pun tidak akan terjadi. Hal ini dikarenakan mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan tidak terpuji. Hal ini penting adanya, mengingat meskipun pola asuh pengawasan pendidikan untuk meminimalisir tindakan bullying dilakukan akan tetapi jika dilingkungan keluarga pun tidak menerapkan pendidikan perilaku yang baik tentu efektivitas pendidikan upaya cyberbullying pun tidak akan diperoleh secara maksimal. Faktor eksternal kedua yakni pendidikan formal. Pendidikan di lingkungan sekolah seperti budaya bergaula sesama murid, guru dan semua elemen sekolah menjadi salahsatu penunjangnya. Satu wujud nyata dari pendidikan formal dalam upaya memberikan solusi untuk perilaku cyberbullying adalah dengan diselenggarakannya pendidikan tentang literasi internet. Tentunya pendidikan ini centralnya terdapat pada mereka para guru yang memiliki kemampuan dalam bidang IT. Biasanya dalam kurikulum disetiap sekolah pasti ada mata pelajaran Ilmu Komputer. Mata pelajaran tersebut tentunya mempelajari tentang internet. Oleh karenanya, yang dimaksud peneliti dengan pendidikan literasi internet ini diantaranya adalah dengan pendidikan para remaja tidak hanya di fokuskan pada bagaimana mereka mampu mengoperasikan komputer. Akan tetapi, pendidikan mengenai IT, pola berkomunikasi dalam dunia maya, hingga UU ITE pun selayaknya diberikan kepada siswa-siswi sedari dini. Sehingga tindakan cyberbullying pun bisa di minimalisir dengan baik. Sedangkan lingkungan kelompok bermain pada dasarnya merupakan tempat hasil dari pendidikan yang mereka peroleh dari lingkungan keluarga dan sekolah mengingat cyberbullying terjadi dalam lingkungan pertemanan mereka. Dengan demikian, jika kedua elemen tersebut saling bersinergi satu sama lain. Tentunya bullying di dunia nyata ataupun cyberbullying di media sosial dapat dicegah.

Conclusion

Cyberbullying merupakan tindakan bullying yang dilakukan berbasis jaringan. Literasi internet memiliki peran penting dalam menjawab permasalahan tersebut. Peran ini dimiliki oleh pendidikan formal yakni sekolah. Muatan literasi internet ini bisa diselaraskan dengan mata pelajaran Ilmu Komputer. Siswa-siswi diharapkan tidak hanya mampu memperoleh keterampilan dalam mengoperasikan komputer saja. Akan tetapi mereka juga diharapkan mampu mengelola informasi, berkomunikasi dan memanfaatkan internet sebagai sebagaimana mestinya. Selain pendidikan internet di sekolah, pendidikan berperilaku yang baik di lingkungan di keluarga pun menjadi solusi dominan dalam menyelesaikan permasalahan bullying baik itu di dunia nyata ataupun bermedia (cyberbullying).