Kembali
16
1
2022 Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol 11 · 2 ISSN 2302-3511

Dokumentasi Budaya Pengangkatan Pangulu Di Tanah Tasirah Di Kanagarian Lareh Nan Panjang Kota Padang Panjang

Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran

Abstract

Pangulu inauguration ceremony is an activity for appointment of traditional leaders that occurs in West Sumatera region. The strong oral tradition in Minangkabau region causes the lack of written works and documentation that has an impact oncultural preservation. This study aims to document the process of holding the pangulu in tanah tasirah in Kanagariah Lareh Nan Panjang, Padang Panjang City. The research method used is a qualitative method with an action research approach. This research also uses the documentation process model. Sources of data were obtained from interviews and document studies related to the pangulu inauguration ceremony. The result of the research is a product of cultural documentatuon in the form of a reference book. This cultural documentation book is available in two froms: printed and electronic (e-book). The results of the public test show that this cultural documentation book is easy for readers to understand.
Keywords: Cultural Documentation · Pangulu Inauguration Ceremony · Tanah Tasirah

Introduction

Nagari atau kanagarian merupakan suatu wilayah kesatuan adat yang ada di wilayah Sumatera Barat. Kota Padang Panjang sebagai salah satu kota yang ada di Sumatera Barat memiliki tiga wilayah kanagarian yakni Kanagarian Lareh Nan Panjang, Kanagarian Gunuang dan Kanagarian Bukik Surungan. Setiap kanagarian ini memiliki lembaga adatnya masing-masing yang disebut dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang bertanggung jawab dalam mengurus urusan adat yang ada di wilayah tersebut. Dalam suatu nagari terdapat beberapa suku yang menaunginya. Kanagarian Lareh Nan Panjang terdiri terdiri dari “Ampek Suku Nan Anam Umpak “ yaitu empat suku besar Koto, Sikumbang, Pisang, dan Jambak. Keempat suku tadi dipecah menjadi enam suku yaitu Koto baranam nan saumpuak, Koto baranam nan duo umpuak, Koto duo paruik, Sikumbang, Pisang, dan Jambak (Jamaan et al. 2010, 4). Setiap suku dipimpin oleh pangulu. Pangulu merupakan seorang pemimpin adat dalam sebuah suku yang bertanggung jawab terhadap masyarakat yang ada dalam kaumnya. Kedudukan pangulu di dalam kaumnya digambarkan oleh Zaidan (Marthala 2014) di mana pangulu “didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting oleh anak kemenakannya” artinya pangulu dimuliakan oleh masyarakat yang ada dalam kaumnya. Pangulu berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan penting yang berkaitan dengan keberlangsungan kaum yang dipimpin. Masa kepemimpinan pangulu berlaku seumumur hidup jika ia tidak melanggar aturan adat yang ada. Apabila seandainya pangulu meninggal maka dilakukan pengangkatan pangulu baru untuk menggantikan kepemimpinannya. Di Kanagarian Lareh Nan Panjang terdapat beberapa dasar pengangkatan pangulu, salah satunya adalah pengangkatan pangulu di tanah tasirah. Pengangkatan pangulu dengan dasar ini berlangsung setelah pangulu yang meninggal dimakamakan. Kaum dari pangulu yang meninggal melakukan musyawarah untuk mencari calon penggantinya. Setelah diperoleh calon penggantinya penyelenggaraan jenzah pangulu yang meninggal dilangsungkan. Tepat setelah itu dilakukanlah pengukuhan gelar pangulu yang baru terpilih di pandam pakuburan (pemakaman milik kaum). Jarak antara meninggalnya pangulu dengan musyawarah dan pengukuhan gelar berlangsung pada satu hari yang sama. Pengangkatan pangulu dilakukan karena meninggalnya pangulu yang sedang menjabat, tentunya ini bukanlah sesuatu yang dapat diprediksi kapan terjadinya. Begitu pula dengan kegiatan pengangkatan pangulu, sehingga terdapat kemungkinan bahwa satu generasi terlampau karena tatacara dan proses pengangkatan pangulu lebih banyak dipahami oleh para pemangku adat yang sudah tidak muda lagi. Pedoman mengenai tata cara pengangkatan pangulu telah diatur dalam buku ”Barih Balabeh Nagari Lareh Nan Panjang”. Namun, pedoman yang diberikan tidak terlalu mendetai dan tidak murni membahas mengenai pengangkatan pangulu. Ditambah lagi dengan kuatnya budaya lisan yang ada di masyarakat Minangkabau dalam menurunkan pengetahuan terkiat dengan adat dan kebudayaan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Suryadi dalam Meigalia, Sari, and Wasana (2017) disebutkan bahwa tradisi lisan ini telah mengakar kuat dalam kebudayaan Minangkabau. Sumber lain yang digunakan oleh masyarakat Minangkabau sebagai seumber pengetahuan yang berhubungan dengan adat dan kebudayaan adalah tambo. Tambo merupakan suatu karya yang menceritakan sejarah (asal- usul) suku bangsa, dan adat Minangkabau (Djamaris dalam Yendra 2016). Isi dari tambo berupa sejarah tradisional, kepercayaan yang diturunkan turun temurun serta aturan mengenai adat dan budaya masyarakat Minangkabau. Namun pendapat ini bertentangan dengan para ahli sejarah, di mana mereka menilai bahwa isi dari tambo tidak sepenuhnya berisikan fakta. Hal ini terjadi diakrenakan cerita yang disampaikan dalam tambo bersifat tidak logis. Pernyataan ini didukung oleh pendapat di mana dari penelitian yang dilakukan ahli sejarah Minangkabau diperoleh hasil penenlitian terdapat 2% berisikan fakta sejarah dan 98% lagi berisikan mitologi. Tradisi lisan yang mengakar kuat menjadi salah satu cara mereka menurunkan pengetahuan terkait dengan adat dan kebuayaan yang dimiliki. Hal ini berdampak pada minimnya dokumentasi dan literatur yang dimiliki masyarakat Minangkabau. termasuk literatur pengangkatan pangulu di tanah tasirah. Penelitian mengenai topik pengangkatan pangulu pernah dilakukan oleh Ilhamsyafitra (2017) dengan judul Batagak Urang Tuo, penelitian ini mengemukakan bahwa batagak urang tuo merupakan salah satu upaca penting dalam tatanana adat di Balai Baru karena masyarakatnya mulai sadar akan pentingnya urang tuo nagari. Dalam upacara ini setiap unsur pemangku adat tetap dipertahankan sebagai unsur-unsur penting dalam prosedur pelaksanaannya. Penelitian kedua dilakukan Isman et al. (2017) berdasarkan penelitian yang dilakukan ditemukan kearifan lokal dalam tradisi batagak pangulu berupa gotong royong, musyawarah dan mufakat, kerukunan dan resolusi konflik, kebenaran dan keadilan, kesantunan, komitmen, kerukunan, pengelolaan gender dan sollidaritas sosial. Kemudian penelitian dilakukan oleh Marthala (2014) penelitian ini mengkaji megenai pangulu, batagak gala pagulu, pakaian pangulu beserta maknanya, filosofi kain adat dan pasambahan batagak pangulu. Berdasarkan penelitian tersebut belum ada penelitian yang fokus pada dokumentasi budaya terkait dengan pengangkatan pangulu di tanah tasirah. Penelitian yang ada baru sebatas pada gambaran umum saja tidak membahas terlalu detail. Walaupun sudah ada karya tulis di Minangkabau berupa tambo namun tambo tersebut lebih banyak membicarakan mengenai mitologi tidak betul-betul menceritakan faktanya. Jadi belum mencerminkan fakta aktivitas budaya yang ada. Selain tambo juga terdapat literatur karya ilmiah lain namun isinya tidak mencerminkan prosesinya secara utuh. Ketika budaya tidak terdokumentasikan dengan baik secara fisik dan kerasnya arus informasi pada saat ini terdapat kemungkinan bahwa budaya tersebut akan punah. Maka dari itu perlu dilakukan pendokumentasian tradisi atau pun budaya sebagai upaya dalam pelestarian sehingga dapat menghambat punahnya pengetahuan tradisional dari waktu ke waktu. Berdasarkan pada permasalahan di atas dibuatlah dokumentasi budaya pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Konsvensi 2003 UNESCO, warisan budaya takbenda meliputi segala praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan-serta alat-alat, benda (alamiah), artefak, dan ruang-ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai warisan budaya (Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 2009, 13). Warisan budaya takbenda diturunkan secara turun-temurun ke generasi selanjutnya sebagai bentuk penghormatan pada berbagai macam budaya yang dimiliki. Pengangkatan pangulu termasuk dalam salah satu bidang warisan budaya takbenda yaitu bidang tradisi dan ekspresi lisan serta adat istiadat masyarakat. Pendokumentasian budaya memiliki peran yang penting dalam mempertahankan kebudayaan sebagai salah satu upaya pelestarian budaya yang ada. Dokumentasi budaya merupakan kegiatan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan dan penyimpanan hasil cipta, karya dan karsa manusia dalam bentuk tercetak, terekam, elektronik maupun dalam bentuk website (Winoto 2020). Pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang termasuk dalam salah satu bidang warisan budaya tak benda. Tujuan dari kegiatan dokumentasi budaya pernah dikemukakan oleh CMS (2018), yaitu: “Tujuan utama dari dokumentasi budaya adalah pertama penggalian tentang karya budaya leluhur, disusun kembali, disimpan, temu balik, pemencaran, dan evaluasi informasi (proses fill-in). Selanjutnya untuk djadikan sebagai pengetahuan umum dikomunikasikan melalui berbagai media yaitu: etalase, buku, artikel di media massa, paket infromasi baru, tulisan di situs budaya dan wisata (blog) (CMS 2018)

Method

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mentode penelitian kualitatif dengan pendekatan action research atau penelitian tindakan. Menurut Smith dan Cormack dalam Moleong (2002, 238) penelitian tindakan adalah proses untuk memperoleh hasil perubahan dan memanfaatkan hasil perubahan yang diperoleh dalam penelitian itu. Penelitian ini berangkat dari permasalahan yang sudah ada sebelumnya yang bertujuan untuk mendapatkan perubahan. Pendekatan action researh memiliki beragam model, salah satunya adalah model yang dikemukakan oleh Davison, Martinson, and Kock (2004). Model ini terbagi menjadi lima tahapan yakni tahap diagnosis, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan tindakan, tahap evaluasi dan tahap pembelajaran. Pada penelitian ini juga menggunakan model tambahan mengenai proses dokumentasi yang dipopulerkan oleh Sudarsono (2016, 183). Subjek penelitian ini adalah masyarakat dan para pemangku adat di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Pemilihan subjek dilakukan dengan menggunakan teknik sampel bertujuan (purposive sampling) berdasarkan pada kriteria tertentu. Salah satu kriterianya adalah pernah ikut terlibat langsung dalam kegiatan pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Selanjutnya sumber data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dengan informan dan studi dokumen mengenai pengangkatan pangulu.

Result & Discussion

Tahap Diagnosis Penelitian diawali dengan diagnosis identifikasi menyeluruh mengenai proses pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang Kota Padang Panjang. Sumber pengetahuan mengenai kebudayaan dan adat yang digunakan di Minangkabau adalah tambo. Tambo adalah suatu karya sastra yang menceritakan sejarah (asal-usul) suku bangsa, negeri, dan adat Minangkabau (Djamaris dalam Yendra 2016). Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan oleh ahli sejarah isi dari tambo tidak sepenuhnya benar. Pihak lembaga adat telah mempublikasikan buku aturan adat yang salah satu bagiannya mengatur tentang aturan pengangkatan pangulu. walaupun sudah ada publikasi dari lembaga adat namun informasi yang dimuat dalam buku tersebut hanya berupa gambaran secara umum serta banyak menggunakan bahasa kias. Minimnya karya tulis yang ada di Minangkabau juga disebabkan oleh kuatnya tradisi lisan yang biasa digunakan oleh masyarakat Minangkabau dalam menurunkan pengetahuan kebudayaan dan adat. Hal ini didukung oleh pernyataan Suryadi dalam Meigalia, Sari, and Wasana (2017) bahwasanya tradisi lisan telah mengakar kuat dalam kebudayaan Minangkabau. Dampak minimnya literatur serta sumber informasi mengenai pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang berpengaruh terhadap generasi muda sebagai generasi yang akan melanjutkan tradisi tersebut agar wrisan budaya ini tetap lestari. Ditambah lagi kegiatan ini bukanlah kegiatan yang dilakukan secara berkala dan tidak dapat ditentukan kapan waktu pelaksanaannya. Setelah dilakukan diagnosis diperoleh hasil bahwa permasalahan yang ditemui adalah minimnya karya tulis yang berkaitan dengan pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang yang dapat dijadikan sebagai sumber informasi. Tahap Perencanaan Berdasarkan pada permasalahan tahap diagnosis yang telah dilakukan, pada tahap perencaaan dirancang sebuah perencanaan yang menjadi solusi dari permasalahan tersebut. Jalan keluar yang diambil dalam penelitian ini adalah dengan membuat dokumentasi budaya pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang dalam bentuk sebuah buku referensi. Model proses dokumentasi yang akan digunakan adalam model proses dokumentasi yang dikemukakan oleh Sudarsono (2016). Berikut tahap perencanaan penelitian yang dilakukan; 1. Mengumpulkan informasi yang belum terekam dan sudah mengenai proses pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang. 2. Membuat rancangan konsep buku dokumentasi budaya dengan menggunakan bahasa yangsederhana dengan tambahan beberapa ilustrasi pendukung agar lebih mudah dipahami pembaca. Jenis ukuran buku yang akan digunakan adalah ukuran A5. Pembuatan buku ini dilakukan dengan menggunakan bantuan Canva. 3. Mempublikasikan buku dokumentasi budaya pengangkatan pangulu di tanah tasirah di kanagarian lareh nan panjang menjadi buku cetak dan elektroknik (e-book). Penerbitan buku ini dilakukan secara mandiri (self-publishing). Tahap Pelaksanaan Tindakan Setelah membuat perencanaan maka langkah selanjutnya mengimplementasikan perencanaan tersebut dalam bentuk tindakan. Berikut tahap pelaksanaan pembuatan buku dokumentasi budaya pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang; 1. Mengumpulkan informasi yang terekam dan belum terkait dengan pengangkatan pangulu di tanah tasirah Dulunya pengangkatan pangulu dilakukan untuk memilih orang yang akan dijadikan sebagai perpanjangan tangan raja. Orang yang terpilih menjadi pangulu bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara dan permasalahan yang terjadi di wilayah yang dipimpinnnya. Pangulu merupakan pimpinan adat bagi kaum atau suku yang dinaungi dan bertanggung jawab terhadap masyarakat yang ada dalam kaumnya menurut tatanan adat Minangkabau. Pengangkatan pangulu di tanah tasirah merupakan pengangkatan pangulu yang berlangsung dengan cepat. Hal ini terjadi karena jarak antara meninggalnya pangulu yang sedang menjabar dengan terpilihnya dan dikukuhkannya gelar untuk pangulu pengganti dilakukan pada waktu yang berdekatan. Berikut informasi yang berhasil dikumpulkan terkait dengan pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Di Minangkabau pangulu memiliki jabatan seumur hidup. Ketika masa kepemimpinan pangulu ini berakhir maka dilakukan pengangkatan pangulu baru. Dalam kehidupan sehari-harinya masyarakat di Minangkabau memutuskan hampir semua hal melalui musyawarah dan mufakat. Hal ini juga berlaku pada saat pengangkatan pangulu baru. Pada saat pangulu yang menjabat meninggal masyarakat dalam kaumnya mempersiapkan kegiatan pengangkatan pangulu baru. Dimulai dengan musyawarah anak kemenakan, musayawarah ini bertujuan untuk memilih pengganti pangulu. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dalam kaum yang sesuku yaitu anak kemenakan, bundo kanduang, dan mamak yang berlangsung di rumah gadang milik kaum atau di rumah salah satu anak kemenakan. Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal atau berdasarkan pada garis keturunan ibu. Salah satu syarat untuk menjadi calon pengganti pangulu adalah satu suku. Seorang anak akan memperoleh suku yang sama dengan yang diturunkan oleh ibunya. Ketika ia memiliki ayah berdarah Minangkabau dan ibu berasal dari luar Minangkabau maka anak yang lahir dari pasangan ini tidak memiliki suku, sekalipun ayahnya keturunan asli Minangkabau. Selain dihadiri oleh anak kemenakan, bundo kanduang dan mamak kaum, musyawarah ini juga didampingi oleh barek sapikua. Barek sapikua merupakan pangulu-pangulu yang memiliki suku yang sama tapi gelar yang dimilikinya berbeda-beda. Dikarenakan luasnya daerha suku maka tidak cukup satu pangulu saja yang memimpin. Mereka ini memimpin suku yang saa dengan kaum anak kemenakan yang berbeda. Tujuan hadirnya barek sapikua untuk mendampingi dan bertanggung jawab mengawasi musyawarah tersebut agar berlangsung dengan damai dan rukun dalam mencari kata sepakat. Jika barek sapikua berhalangan hadir makan dapat digantikan oleh salah satu anak kemenakannya. Walaupun tidak semua barek sapikua dapat hadir, musyawarat tetap dilangsungkan. Tetapi tetap harus ada setidaknya beberapa barek sapikua yang mewakili. Kemudian perwakilan dari anak kemenakan menyampaikan kembali maksud mereka kepada barek sapikua bahwasanya pangulu yang sedang memimpin telah berpulang dan pihak anak kemenakan hendak mencari pangulu baru untuk mengisi kepemimpinan. Berdasarkan pada peran dan kedudukan pangulu dapat disimpulkan bahwa seorang pangulu memiliki pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan kaum yang dipimpin. Tentunya semua ini bergantung pada pribadi yang dimiliki oleh pangulu. tidak sembarang orang dapat menjadi pangulu, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang telah diatur dalam aturan adat bagi calon pengganti pangulu. Kemudian perwakilan dari anak kemenakan menyampaikan kembali maksud mereka kepada barek sapikua bahwasanya pangulu yang sedang memimpin telah berpulang dan pihak anak kemenakan hendak mencari pangulu baru untuk mengisi kepemimpinan. Setelah disetujui oleh barek sapikua yang hadir, musyawarah diserahkan kembali ke anak kemenakan selaku kaum yang ditinggalkan. Berdasarkan pada peran dan kedudukan pangulu dapat disimpulkan bahwa seorang pangulu memiliki pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan kaum yang dipimpin. Tentunya semua ini bergantung pada pribadi yang dimiliki oleh pangulu. tidak sembarang orang dapat menjadi pangulu, terdapat syarat dan ketentuan khusus yang telah diatur dalam aturan adat bagi calon pengganti pangulu. Pada tahapan ini diajukan calon-calon pengganti pangulu sesuai dengan ketentuan mancari karambia nan tumbuah di mato. Artinya calon yang diajukan ini memiliki suku yang sama. Tidak ada batasan khusus bagi anak kemenakan yang ikut serta dalam musyawarah ini. Seluruh elemen musyawarah berhak untuk menentukan siapa yang akan dijadikan pangulu penggantinya. Selain didasarkan pada mancari karambia nan tumbuah di mato terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi calon pangulu. Syarat ini berkaitan dengan pribadi masing-masing. Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur lembaga adat Kanagarian Lareh Nan Panjang suarat tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut (Jamaan et al. 2010) 1. Seseorang yang mempunyai sifat yang benar dan lurus tidak pendusta, diyakini iktikad baiknya terhadap adat Minangkabau sebagai suatu rangkaian dari kebudayaan nasional. 2. Seseorang yang akan dipilih menjadi pangulu hendaklah orang yang cerdas, berpendidikan dan berpengetahuan, aqil balig. 3. Seseorang yang akan menjadi pangulu hendaklah orang yang mempunyai sifat jujur (amanah), dipercaya lahir batin, jauh dari sifat pendusta, penjudi, pembohong, peminum, penipu, pemarah, pemboros, dan sebagainya, karena seorang pangulu akan memegang pimpinan dalam kaum dan masyarakat nagarinya. 4. Seseorang yang akan dipilih menjadi pangulu hendaklah orang yang fasih lidahnya, berkata-kata Setelah diperoleh kata sepakat dari musyawarah yang dilakukan dan telah terpilih calon penggantinya selanjutnya dilakukan pengukuhan gelar pangulu atau disebut juga dengan malekek an gala di tanah tasirah. Kegiatan ini berlangsung tepat setelah jenazah pangulu yang meninggal dimakamkan dilakukan di pandam pakuburan atau tanah makam milik kaum. Hasil musyawarah tadi disampaikan oleh barek sapikua kepada orang-orang yang hadir disana. Singkatnya berisikan bahwa telah terpilih pangulu baru sebagai pengganti pangulu yang meniggal ini. Di akhir acara pihak anak kemenakan menyediakan uang logam dalam jumlah tertentu lalu ditaburkan lalu dipilih oleh anak-anak yang hadir ini disebut dengan batabua urai. Selanjutnya pihak anak kemenakan menyelenggarakan kegiatan mandoa atau syukuran. Dalam pengangkatan pangulu biasanya dilakukan penyembelihan kerbau tapi jika masih 15 hari diperbolehkan untuk membeli kepala kerbau saja. Lauk yang disajikan dalam syukuran ini telah diaturan dalam ketetapan adat Kanagarian Lareh Nan Panjang. Bagi kaum yang menyembelih lauk yang sediakan gulai kuah dan rendang. Sedangkan untuk kaum yang membeli kepala kerbau lauknya terdiri dari samba randang, goreng ikan gadang, pangek lauak, gulai kuah dan tumih/ sayur. Selain itu pada saat mandoa juga disediakan hidangan jamuan yang terdiri dari nasik kunik, pinyaram, godok pisang/ goreng pisang, ajik bagiliang dan galamai. Sebelum kegiatan mandoa anak kemenakan dalam kaum bermusyawarah dengan barek sapikua untuk menentukan siapa saja yang akan diundang. Undangan tersebut meliputi pangulu-pangulu yang ada di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Jumlah orang yang diundang bergantung pada kemampuan kaum. Pangulu nagari diundang oleh anak kemenakan lengkap dengan menggunakan carano berisikan rokok, daun sirih dan pinang yang menandakan bahwa kaum tersebut mengudang ‘urang gadang’. Kemudian rangkaian selanjutnya adalah malewakan gala. Kegiatan ini berupa arak-arakan yang berjalan dari rumah anak kemenakan menuju gedung KAN Lareh Nan Panjang. Rombongan arak-arakan ini terdiri dari anak kemenakan, pangulu yang beru diangkat, bundo kanduang, dan barek sapikua melewati jalanan umum yang ramai. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan serta memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa telah diangkat pangulu baru. Rombongan ini berakhir sesampainya di gedung KAN Lareh Nan Panjang, sesampainya di sana pangulu yang baru diangkat ini diserahkan ke nagari. Kegiatan tersebut dinamai dengan maantaan ka nagari. Tujuannya agar pangulu yang baru diangkat tersebut memiliki kedudukan setara dengan pangulu-pangulu nagari lainnya. Pada saat penyerahan ini kaum membayar taie ameh kepada nagari. Gambar 1. Malewakan Gala (Sumber: Defri Yetti, 2010) Jika pangulu yang baru diangkat ini sudah memiliki istri, ketika ia diangkat menjadi pangulu dilakukan penjemputan ulang oleh pihak istrinya. Hal ini menandakan bahwa statusnya sudah berubah menjadi seorang pangulu. Penjemputan ulang ini disebut dengan manjapuik urang sumandi nan lah manjadi pangulu. Proses pengukuhan gelar pangulu tepat selesai jenazah di makamkan di pandan pakuburan itu lah yang disebut dengan di tanah tasirah. 2. Penyusunan dan Pembuatan Buku Dokumentasi Budaya Penyusunan dan pembuatan buku dokumentasi budaya untuk bagian desain menggunakan bantuan software Canva. Sedangkan untuk bagian naskah buku dibuat dengan menggunakan Microsoft Word. Gambar 2. Tampilan Desain Sampul Depan dan Belakang Buku (Sumber: Hasil Penelitian, 2022) 3. Mempublikasikan Buku Dokumentasi Budaya Pengangkatan Pangulu Di Tanah Tasirah Di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Buku ini akan diterbitkan oleh penerbit Unpad Press yang berada di bawah naungan Universitas Padjadjaran. Buku ini dicetak dalam dua bentuk yaitu cetak dan elektronik (e-book) jadi dua bentuk buku ini akan memiliki dua nomor ISBN yang berbeda. Tahap Evaluasi Setelah buku selesai dibuat tahap selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap isi buku. Evaluasi ini dilakukan oleh ahli budaya Kanagarian Lareh Nan Panjang. Dari hasil pengujian terdapat beberapa kesalahan penggunaan istilah dan pengetikan. Kekeliruan penggunaan istilah ini telah diperbaiki sesuai dengan arahan dari ahli budaya. Selain itu pada tahap evaluasi juga dilakukan uji coba produk pada beberapa masyarakat yang berada di lingkungan Kanagarian Lareh Nan Panjang dengan rentang umur 20- 30 tahun. Hasil uji coba publik menunjukkan bahwa buku ini mudah untuk dipahami oleh para pembaca. Tahap Pembelajaran Pada tahapan ini dilakukan ulasan kembali terhadap tahap-tahap yang telah dilewati sekaligus memperbaiki kesalahan yang ada. Pada tahap diagnosis ditambahkan informasi mengenai publikasi yang dikeluarkan oleh lembaga adat. Namun, walaupun sudah ada pedoman aturan adat yang mengatur proses pengangkatan pangulu, tetapi informasi yang dimuat dalam buku ini tidak spesifik dan banyak menggunakan bahasa kias yang lebih banyak dipahami oleh para pemuka adat yang sudah tidak muda lagi, Pada tahapan perencanaan terdapat sedikit perubahan pada desain konsep bujku. Selanjutnya oada tahap pelaksanaan tindakan pepmbuatan buku dokumentasu budaya ini terdapat perubahan dari konsep desain awal yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk mengghindari pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi di kemudian hari pada saat buku ini diterbitkan. Perubahan ini mencakup desain sampul depan, belakang dan lay-out buku. Terakhir pada tahap evaluasi dilakukan perbaikan dari kekeliruan penggunaan istilah berdasarkan arahan dari ahli budaya,

Conclusion

Pelestarian adat dan kebudayaan yang mengandung nilai-nilai luhur sudah menjadi tanggung jawab bersama. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan membuat dokumentasi budaya. Adapun objek kajian dalam dokumentasi budaya ini adalah pengangkatan pangulu di tanah tasirah di Kanagarian Lareh Nan Panjang. Minimnya karya tulis dan dokumentasi mengenai pengangkatan pangulu menjadi latar belakang pendokumentasian budaya ini. Produk dokumentasi budaya dibuat menjadi sebuah buku referensi. Buku ini dicetak menjadi dua bentuk yaitu bentuk cetak dan elektronik (e-book). Penerbitan buku dalam bentuk elektronik (e-book) berhubungan dengan temu balik informasi bagi pengguna agar informasi mengenai pengangkatan pangulu ini dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Buku dokumentasi budaya ini dibuat dengan menggunakan bahasa yang sederhana agar lebih mudah untuk dipahami pembaca. Selain itu pada isi buku juga ditambahkan beberapa gambar pendukung yang dapat membantu pembaca memahami informasi dengan lebih baik.