Upaya Perpustakaan Dalam Menghadapi Tindakan Vandalisme Bahan Pustaka Di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
Universitas Negeri Padang; Universitas Negeri Padang
Abstract
Vandalism is a violation of rules in the library, which includes deleting, tearing, and other actions that damage collections. This study aims to identify forms of vandalism that occur in The Library of Lima Puluh Kota and its prevention efforts. study uses a qualitative method with a descriptive approach. collected through observation, interviews, and documentation, then analyzed by data reduction and drawing conclusions. The results showed that the vandalism that occurred at The Library of Lima Puluh Kota included returning books past the deadline, deleting and tearing of pages, and using other people's Library Membership Cards. Librarians have made various prevention efforts, such as reminding the return schedule, giving warnings and sanctions, improving security systems and conservation preservation. However, obstacles occur due to limited facilities and infrastructure due to budget constraints, as well as time constraints for librarians in carrying out activities to prevent vandalism of library materials
Keywords:
vandalism
· library
· library materials
Introduction
Perpustakaan hadir sebagai pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat dengan memberikan layanan yang terupdate sesuai dengan kemajuan teknologi. Perpustakaan pada saat sekarang tidak hanya terfokus pada koleksi cetak, adanya koleksi digital sebagai bentuk kemajuan yang ada di perpustakaan. Perpustakaan merupakan pusat informasi yang bertujuan untuk memenuhi setiap kebutuhan informasi pemustaka yang beragam. Menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sumber informasi yang ada di perpustakaan tentunya harus dapat memenuhi kebutuhan pemustaka. Kualitas suatu perpustakaan dapat dinilai dari layanan informasi yang diberikan kepada pemustaka. Kebutuhan setiap informasi pemustaka yang beragam dapat terpenuhi melalui koleksi yang ada. Koleksi sebagai aset penting untuk keberlangsungan perpustakaan, dimana perlindungan terhadap koleksi sangat dibutuhkan agar terhindar dari kejahatan, sehingga diperlukan keamanan yang memadai di sebuah perpustakaan (Yusrawati, 2022). Koleksi perpustakaan terdiri dari sekumpulan bahan cetak dan tidak cetak, dimana koleksi tersebut rentan akan kerusakan baik oleh faktor kimiawi, faktor biologi, maupun oleh manusia. Namun di lapangan masih banyak ditemukan bahan pustaka yang menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pemustaka. Namun di lapangan masih banyak ditemukan bahan pustaka yang menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pemustaka. Menurut (Rodin & Kurnia, 2021) Keterbukaan akses di perpustakaan menjadikan koleksi yang ada di perpustakaan dapat diakses oleh siapa saja, hal tersebut memungkinkan terjadinya penyalahgunaan koleksi salah satunya tindakan vandalisme bahan pustaka. Vandalisme di perpustakaan merupakan suatu bentuk pelanggaran aturan atau kejahatan terhadap koleksi bahan pustaka seperti mencoret, memberi warna, memberi gambar-gambar tidak bermakna sehingga dapat merusak informasi yang terkandung di dalamnya (Barcell, 2013). Pelanggaran aturan tersebut tidak dibenarkan mengingat koleksi di perpustakaan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat yang beragam. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari staff perpustakaan, sarana dan prasarana, kesadaran diri pemustaka serta keamanan yang belum memadai (Rahmawati, 2014). Dari hasil observasi awal yang dilakukaan peneliti di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, tindakan vandalisme berupa pencoretan dan pelipatan halaman juga ditemukan. Tindakan tersebut tentunya akan mengurangi nilai yang terkandung dalam bahan pustaka. Vandalisme bahan pustaka yang banyak ditemukan pada kelas 300 (ilmu sosial), kelas 500 (ilmu murni), kelas 800 (ilmu kesusastraan), dan pada koleksi anak. Penyebab terjadinya tindakan vandalisme di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dikarenakan gedung perpustakaan yang tergolong baru menyebabkan sarana dan prasarana yang ada di dalamnya masih kurang memadai. Keterkaitan antara keterpakaian koleksi dengan kerusakan terhadap koleksi. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tindakan vandalisme bahan pustaka terjadi diantaranya user education yang tidak maksimal, kurangnya pengawasan, kesadaran pemustaka yang masih kurang, sistem keamanan yang belum memadai. Penelitian terkait yang telah dilakukan dengan konteks serupa, seperti (1) penelitian Isran Elnadi (2018) tentang Vandalisme Koleksi di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perpustakaan Universitas Bengkulu menyatakan bahwa tindakan vandalisme terjadi akibat pengaruh teman seumur, orang tua yang memberikan contoh tidak baik kepada anak, media masa, sikap tidak peduli dengan sesama, dan kurangnya pengawasan dari pustakawan terhadap pemustaka. (2) Penelitian yang dilakukan oleh Ilham Nur Ahmad, Neneng Komariah, dan Nuning Kurniasih (2019) yaitu tentang Tindakan Vandalisme di Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran menyatakan bahwa tindakan vandalisme yang terjadi berada pada kategori tinggi dan baik. Pemustaka di Perpustakaan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran berpendapat setuju bahwa tindakan vandalisme tidak baik. Dari kedua referensi penelitian diatas terdapat perbedaan mendasar yaitu pada penelitian ini akan membahas tentang bagaimana upaya perpustakaan dalam mencegah dan menghadapi tindakan vandalisme bahan pustaka. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana bentuk=bentuk vandalisme di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota? (2) Bagaimana upaya perpustakaan dalam menghadapi tindakan vandalisme bahan pustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota?. Hal ini bertujuan unyuk menjelaskan bagaimana bentuk upaya yang dilakukan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menghadapi tindakan vandalisme bahan pustaka.
Method
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan secara menyeluruh terhadap objek penelitian dan memberikan gambaran yang jelas tentang fenomena yang diungkapkan dalam rangkaian kata yang pada akhirnya menghasilkan sebuah teori (Laut Mertha Jaya, 2020). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif, Metode deskriptif merupakan metode yang menggambarkan serta memaparkan suatu fenomena atau keadaan yang terjadi pada masa sekarang (Prastowo, 2016). Maka dapat disimpulkan bahwa metode deskriptif bertujuan mengkaji lebih dalam terkait dengan variabel dan objek yang diteliti dengan datadata di lapangan dengan menggunakan teori-teori yang telah dipelajari sehingga dari data tersebut dapat diambil suatu kesimpulan. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan secara langsung dengan pustakawan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kegiatan upaya pencegahan tindakan vandalisme. Teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, dan penarikkan kesimpulan. Uji pengabsahan data dalam peneliian ini menggunakan triangulasi teknik.
Result & Discussion
Bentuk-bentuk Tindakan Vandalisme Bahan Pustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Vandalisme bahan pustaka yang dikemukakan oleh Kinanti (2021) menyatakan bahwa tindakan vandalisme bahan pustaka merupakan suatu kegiatan perusakan terhadap koleksi, perabotan, fasilitas perpustakaan yang dilakukan dengan sengaja karena faktor emosi ataupun kebencian. Menurut Daryono (2020), tindakan vandalisme bahan pustaka terdiri dari berbagai bentuk pelanggaran yang meliputi: (1) pemberian tanda dengan alat tulis tertentu seperti spidol, pena, stabilo; (2) perobekan pada halaman; (3) pelipatan pada halaman tertentu; (4) pengguntingan pada gambar atau halaman; (5) pemanfaatan kartu anggota perpustakaan (KAP) milik orang lain; (6) buku yang melewati batas pengembalian; (7) penjiplakan karya ilmiah milik orang lain. Bedasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa tindakan vandalisme yang terjadi di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu, pengembalian buku melewati batas peminjaman, penambahan tanda dengan menggunakan pena, pensil, atau spidol. memanfaatkan kartu anggota pustaka milik orang lain, pelipatan dan perobekan pada halaman tertentu. Dari hal tersebut diketahui bahwa koleksi yang menjadi incaran dari tindakan vandalisme adalah koleksi yang persentase peminjaman tinggi. Koleksi yang paling diminati memiliki kerentanan dengan tindakan perusakan dan vandalisme bahan pustaka. Hal ini didukung oleh temuan dimana koleksi yang paling sering menjadi sasaran dari tindakan vandalisme bahan pustaka adalah buku sastra seperti novel, buku cerita, komik, kemudian disusul oleh buku sosial dan ilmu terapan. Tindakan vandalisme bahan pustaka memberikan dampak bagi perpustakaan baik kerugian secara sosial ataupun finansial. Menurut Sa’adah (2018) tindakan vandalisme memberikan dampak terhadap kualitas dan kuantitas perpustakaan dalam menyediakan koleksi, hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kredibilitas sebuah perpustakaan dimata publik. Bagi Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, tindakan vandalisme memberikan dampak terhadap pendistribusian atau siklus buku yang terhambat kepada pemustaka lain. Dampak lain yang dirasakan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota yakni nilai informasi pada koleksi menjadi berkurang karena tindakan pencoretan atau perobekan yang dilakukan oleh pemustaka. Sehingga pemustaka lain tidak dapat memanfaatkan koleksi tersebut, dan aset yang dipunyai oleh perpustakaan berkurang. Tindakan vandalisme yang terjadi di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota terjadi karena beberapa motif dan faktor penyebab diantaranya sebagai berikut : Pertama, faktor penyebab dari luar merupakan motif Faktor penyebab dari luar meliputi; (1) kurangnya kesadaran pemustaka, berdasarkan hasil pengamatan dan data yang diperoleh dari informan diketahui bahwa pemustaka melakukan tindakan tersebut karena ketertarikannya dengan isi konten pada buku menyebabkan pemustaka dengan tidak sadar melakukan pencoretan atau pelipatan pada halaman tertentu. Minimnya kesadaran pemustaka akan koleksi menyebabkan kerugian terhadap orang lain dimana koleksi tersebut tidak dapat diakses lagi; (2) koleksi yang diminati, dari data pesentase peminjaman disebutkan bahwa 42,1% buku yang paling diminati adalah buku sastra hal ini selaras dengan pemaparan informan bahwa buku yang paling sering menjadi sasaran adalah buku novel dan ilmu terapan. (3) kelalaian pemustaka yang sering lupa mengembalikan buku sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Terkadang jadwal pengembalian buku bertepatan dengan jadwal sekolah siswa, sedangkan jadwal perpustakaan buka hanya hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Hal ini menyebabkan pengembalian buku sering terlambat. Kedua, faktor penyebab dari dalam merupakan faktor pendorong tindakan vandalisme bahan pustaka yang disebabkan oleh internal dari perpustakaan itu sendiri. Faktor penyebab tindakan vandalisme bahan pustaka dari dalam meliputi : (1) lemahnya pengawasan pustakawan terhadap kegiatan pemustaka di perpustakaan. Selain itu pengawasan pustakawan saat kegiatan sirkulasi tergolong lemah sehingga perusakan terhadap koleksi seringkali lolos; (2) kurangnya sarana dan prasarana penunjang keamanan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Pulu Kota. Keamanan berteknologi seperti RFID (Radio Frequency Identification) dan security gate belum dipunyai oleh perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga pemaksimalan pengawasan kurang mendukung; (3) Tanggung jawab pustakawan masih kurang, dalam pelaksanaan tugas terutama piket pustakawan masih sering mengabaikan proporsi masing-masing. Hal tersebut menyebabkan kinerja pustakawan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan tindakan vandalisme minim, sehingga kegiatan vandalisme masih lolos dan terjadi penumpukan terhadap koleksi yang telah menjadi sasaran dari vandalisme. Upaya Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Menghadapi Tindakan Vandalisme Bahan Pustaka Upaya pencegahan dibutuhkan dalam mengatasi berbagai bentuk tindakan vandalisme yang dilakukan oleh pemustaka, upaya pencegahan dan pengamanan dapat berupa pencegahan (prefentif) dan tindakan (action) (Daryono, 2020). Dalam mengatasi tindakan vandalisme bahan pustaka dibutuhkan upaya-upaya yang strategis dalam meminimalisisr terjadinya pelanggaran aturan terhadap bahan pustaka. Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota telah berbagai upaya diantaranya: Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dimulai dengan mengingatkan pemustaka tentang jadwal pengembalian buku. Terkadang pemustaka sering lupa dengan jadwal pengembalian buku sehingga berakhir dengan keterlambatan pengembalian buku berhari-hari sampai berbulan-bulan. Dalam mengatasi keterlambatan pengembalian buku selain mengingatkan jadwal pengembalian, pustakawan berusaha untuk menghubungi pemustaka secara pribadi via telepon pribadi untuk kasus pengembalian buku yang sudah melewati batas pengembalian yang tidak wajar. Namun berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, upaya pustakawan untuk menghubungi pemustaka via telepon tidak konsisten, sehingga upaya ini hanya sebatas mengingatkan pemustaka di meja sirkulasi. Kedua, pencegahan yang dilakukan selanjutnya yaitu dengan memberikan peringatan terhadap pemustaka yang kedapatan menggunakan kartu anggota pemustaka orang lain. Penggunaan KAP orang lain tidak dibenarkan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota karena akan merugikan pemilik KAP yang bersangkutan apabila terjadi tindakan vandalisme pada koleksi. Pustakawan hanya bisa memberikan peringatan kepada tindakan pemanfaatan KAP orang lain, karena Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak memiliki sanksi khusus untuk hal tersebut. Ketiga, penerapan sistem keamanan lainnya yang diterapkan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah dengan pemasangan CCTV (Closed Circuit Television) pada beberapa titik tentu. Hal ini memudahkan pustakawan untuk melakukan kontrol terhadap kegiatan pemustaka secara tidak langsung. Namun penggunaan sistem teknologi keamanan seperti RFID (Radio Frequency Identification) dan security gate masih belum terlaksanakan. Untuk menutupi hal tersebut perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota berusaha mengerahkan staff keamanan yang bertugas selama 24 jam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pemberlakuan sistem titip barang pada loker adalah salah bentuk upaya yang dilakukan oleh perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam peningkatan sistem keamanan. Keempat, dalam mendukung upaya pencegahan tindakan vandalisme bahan pustaka, Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten memberlakukan sanksi. Pemberlakuan sanksi baru berfokus terhadap tindakan vandalisme berupa pengembalian buku yang melewati jadwal peminjaman. Sanksi terhadap pemustaka yang melakukan pengembalian buku melewati batas peminjaman akan diberi sanksi berupa denda yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, untuk sanksi-sanksi tindakan vandalisme lain seperti perobekan, pencoretan pada halaman tertentu, dan pemanfaatan KAP milik orang lain hanya sebatas pemberian teguran oleh pustakawan. Berdasarkan perbandingan antara teori dan realitas di lapangan, diketahui bahwa Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melakukan beberapa upaya pencegahan tindakan vandalisme bahan pustaka. Namun masih ada beberapa kendala dalam Hal ini dapat dilihat dari sarana dan prasarana penunjang keamanan yang masih terbatas. Untuk perpustakaan skala daerah dengan gedung yang luas seperti Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota memerlukan sistem keamanan berteknologi seperti security gate dan RFID. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pustakawan berupa pemberian sanksi, peringatan dan sosialisasi tentang cara pemanfaatkan koleksi diharapkan tetap konsisten, sehingga tindakan vandalisme bahan pustaka tersebut dapat diminimalisir. Upaya pencegahan koleksi dari tindakan vandalisme dapat diinventarisir dengan kegiatan pelestarian bahan pustaka. Pelestarian merupakan kegiatan perlindungan terhadap koleksi bahan pustaka dengan mendorong agar bahan pustaka tetap terjaga kerapian dan keindahan serta memperpanjang umur koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan (Magfira, 2019). Indikator pelestarian terdiri dari kegiatan preservasi dan konservasi. Preservasi merupakan pengelolaan bahan pustaka yang bertujuan untuk mencegah kerusakan agar dapat digunakan dalam jangka lama dan berkepanjang. Kegiatan preservasi dibarengi dengan konservasi bahan pustaka yang merupakan cara tetentu yang dipakai dalam melindungi bahan pustaka dari kehancuran dan kerusakan. Kegiatan preservasi dan konservasi dalam pencegahan tindakan vandalisme bahan pustaka memiliki andil dalam upaya perpustakaan dalam menghadapi tindakan vandalisme. Pelestarian merupakan kegiatan perlindungan terhadap koleksi bahan pustaka dengan mendorong kerapian, keindahan bahan pustaka agar tetap utuh dan memperpanjang umur koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan (Magfira, 2019). Indikator pelestarian yang dikemukakan (Magfira, 2019) terdiri dari kegiatan preservasi dan konservasi. Preservasi merupakan pengelolaan bahan pustaka yang bertujuan untuk mencegah kerusakan agar tetap digunakan dalam jangka waktu yang lama. Kegiatan preservasi dibarengi dengan konservasi bahan pustaka yang merupakan metode yang digunakan untuk melindungi bahan pustaka dari kerusakan. Kegiatan preservasi dan konservasi dalam pencegahan tindakan vandalisme bahan pustaka memiliki andil dalam upaya perpustakaan dalam menghadapi tindakan vandalisme. Namun, di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota kegaiatan preservasi dan konservasi belum jalan semestinya. Hal ini terlihat dari bagaimana kegiatan preservasi dan konservasi yang dilakukan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak rutin dilaksanakan. Kegiatan preservasi dan konservasi untuk mencegah kerusakan koleksi akibat tindakan pemustaka hanya sebatas pada waktu tertentu sesuai dengan kondisi kepadatan kerja yang dimiliki oleh pustakawan. Untuk pedoman dalam proses kegiatan preservasi dan konservasi bahan pustaka dalam upaya pencegahan tindakan vandalisme, Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota hanya berpedoman kepada Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pedoman pelestarian tersebut tertuang kedalam tupoksi uraian tugas Kepala Seksi Deposit dan Pelestarian Bahan Pustaka. Tidak ada pedoman khusus atau standar operasional prosedur yang mengatur bagaimana kebijakan preservasi dan konservasi bahan pustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Tidak hanya pedoman atau kebijakan khusus dalam kegiatan preservasi dan konservasi, sarana dan prasarana penunjang kegiatan dapat dikatakan masih minim. Hal ini terjadi karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam pengadaan anggaran. Kemudian berimbas terhadap kegiatan preservasi dan konservasi yang hanya jalan ditempat. Banyak buku yang menjadi sasaran vandalisme berupa pencoretan dan perobekan halaman tertentu hanya sampai pada tahapan pendataan saja, belum ada tindak lanjut dari Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten dalam penyelamatan koleksi. Berdasarkan teori yang ada dengan kenyataan di lapangan dapat disimpulkan bahwa kegiatan preservasi dan konservasi pada koleksi yang menjadi sasaran dari tindakan vandalisme terbatas pada pendataan buku. Sedangkan untuk tindak lanjut penangan buku yang telah rusak belum terlaksana, hal ini terjadi disebabkan oleh keterbatasan waktu yang dimiliki pustakawan serta keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia.
Conclusion
Perpustakaan mengupayakan tindakan penting dalam penanggulangan tindakan vandalisme bahan pustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Upaya perpustakaan meliputi mengingatkan jadwal pengembalian, terguran, sanksi, sistem keamanan, dan preservasi konservasi. Saat melakukan peminjaman, pustakawan berupaya untuk mengingatkan pemustaka tentang jadwal pengembalian. Untuk pemustaka yang menggunakan kartu anggota pustaka (KAP) milik orang lain, pustakawan memberikan teguran terhadap tindakan tersebut. Pustakawan juga menegur terhadap setiap tindakan yang merusak bahan pustaka. Peran selanjutnya yang dilakukan dalam mengatasi tindakan vandalisme bahan pustaka adalah penerapan sistem keamanan. Sistem keamanan yang sudah diterapkan berupa pemaangan CCTV (Closed Circuit Television), titip barang di loker, dan juga pengawasan dari staff keamanan. Kegiatan preservasi dan konservasi juga berperan penting dalam upaya pencegahan tindakan vandalisme di Perpustakaan Umum Daerah kabupaten Lima Puluh Kota. Namun, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan kegiatan preservasi dan konservasi belum berjalan dengan semestinya, Diantaranya, sarana prasarana dan alat yang terbatas karena kekuarangan anggaran, kemudian keterbatasan waktu yang dimiliki oleh pustakawan sehingga buku yang menjadi sasaran dari vandalisme hanya sampai pendataan. Dalam pencegahan upaya tindakan vandalisme bahan pustaka di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota hendaknya meningkatkan pengawasan dan penerapan sistem keamanan yang berteknologi. Kemudian, kegiatan sosialisasi tentang cara pemanfaatan koleksi diberikan secara berkala kepada pemustaka. Serta menyediakan sarana fasilitas lainnya seperti anjungan pengembalian mandiri, sehingga pemustaka bisa mengembalikan buku walaupun jam operasional perpustakaan sudah tutup.