Kembali
16
1
2023 Jurnal Pustaka Budaya Vol 10 · 2 ISSN 2442-7799

STRATEGI PELESTARIAN NASKAH KUNO PENINGGALAN PRABU GEUSAN ULUN DI KABUPATEN SUMEDANG

Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran; Universitas Padjadjaran

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelestarian naskah kuno yang dilakukan oleh pihak pengelola museum, bagaimana pelestarian fisik naskah kuno dan bagaimana pelestarian isi dari naskah kuno tersebut. Hasil dari penelitian ini menjabarkan mengenai proses preservasi yang sudah dilakukan. Sejauh ini, pemeliharaan yang dilakukan oleh pihak pengelola adalah dengan cara melakukan konservasi, restorasi, digitalisasi dan research. Upaya tersebut dilakukan dalam upaya untuk menyelamatkan berbagai naskah kuno yang tersimpan rapi di museum ini. Dalam praktiknya, pengelola museum berupaya maksimal. Salah satu tantangan yang dirasa menjadi salah satu penghalang adalah masih rendahnya anggaran yang dimiliki oleh pihak museum dalam melakukan kegiatan preservasi tersebut. Kesimpulan yang di dapatkan adalah berbagai upaya pelestarian yang sudah dilakukan menjadi fokus utama dalam proses pelstarian, meskipun pada praktiknya masih banyak tentangan yang perlu dikaji ulang

Abstract

This research focuses on the preservation process of ancient manuscripts which are in a very fragile condition. The method used in this research is descriptive qualitative method. The purpose of this study is to find out how the preservation of ancient manuscripts is carried out by the museum manager, how to physically preserve ancient manuscripts and how to preserve the contents of the ancient manuscripts. The results of this study describe the preservation process that has been carried out. So far, the maintenance carried out by the manager is by means of conservation, restoration, digitization and research. The effort was made in an effort to save various ancient manuscripts that are neatly stored in this museum. In practice museum managers try their best. One of the challenges that is felt to be one of the obstacles is the low budget owned by the museum in carrying out these preservation activities. The conclusion obtained is that various conservation efforts that have been carried out have become the main focus in the conservation process, although in practice there are still many challenges that need to be reviewed
Keywords: Preservasi · Konservasi dan Restorasi · Naskah Kuno · Prabu Geusan Ulun

Introduction

Kabupaten Sumedang merupakan salah satu kabupaten yang terletak di wilayah Jawa Barat. Kabupaten Sumedang ini berada di daerah pegunungan wilayah priangan bagian tengah jawa Barat. Pada abad ke -16, Sumedang dikenal dengan sebutan Sumedang Larang, yang merupakan penerus dari kerajaan Padjadjaran. Di lingkungan pemerintahan kerajaan, biasanya banyak lahir naskah-naskah yang merupakan peninggalan dari kerajaan. Naskah-naskah tersebut dapat berupa riwayat daerah setempat, kisah atau legenda setempat hingga pacariosan prabu. Sumedang merupakan satu wilayah kerajaan yang Memiliki peninggalan kerajaan yang beragam. Peninggalan atau artefak yang terdapat di Museum Prabu Geusan Ulun merupakan peninggalan milik raja-raja Sumedang beserta bupati – bupati yang memerintah Kabupaten Sumedang pada masa lalu. Pada awalnya, museum ini diberi nama Museum Yayasan Pangeran Sumedang yang dikelola oleh Yayasan Keluarga Pangeran Sumedang. Pada tahun 1974 diadakan seminar Sejarah yang di cetuskan oleh para sejarawan jawa barat dan dalam seminar tersebut disusulkan pergantian nama museum Sumedang dengan nama raja terakhir Sumedang larang yang menjabat kerajaan sejak tahun 1578 hingga tahun 1601, yaitu Prabu Geusan Ulun. Setiap bangsa tentu memiliki warisan budaya yang menjadi simbol negaranya, tak terkecuali Indonesia. Budaya Indonesia yang beragam, membuat bangsa Indonesia Memiliki banyak kekayaan berupa peninggalan atau warisan dari pendahulunya. Sebagai bangsa yang kayaan budaya, dapat dipastikan Indonesia memiliki berbagai catatan panjang mengenai kehidupan budaya di setiap wilayah, hingga catatan panjang mengenai kehidupan masyarakatnya, kehidupan social, hingga kehidupan pemerintahanya. Rangkuman dan cerita dari perjalanan tersebut, dapat berupa naskah – naskah peninggalan, atau dikenal sebagai naskah kuno. Naskah kuno merupakan salah satu warisan kekayaan yang harus dijaga oleh bangsa Indonesia, seperti diungkapkan bahwa naskah kuno merupakan hasil tulisan tangan yang menyimpan berbagai ungkapan cipta, rasa dan karsa manusia yang hasilnya disebut karya sastra, baik yang tergolong dalam arti umum maupun dalam arti khusus yang semuanya merupakan rekaman pengetahuan masa lalu yang dimiliki oleh suatu bangsa. Naskah kuno atau dikenal sebagai manuskrip kuno, adalah koleksi langka yang dimiliki oleh setiap negara di dunia ini, termasuk Indonesia. Melalui naskah yang telah ditulis, setiap bangsa dapat melihat perjalanan hidup bangsanya. Sebagai bangsa dengan banyak corak budaya mulai dari Sabang sampai Merauke, Indonesia harus mencatat tentang kehidupan masyarakatnya, sosial budayanya, adat istiadatnya, pemerintahannya, dan sebagainya. Naskah ini sangat penting untuk dilestarikan. Hal ini dikarenakan naskah kuno merupakan peninggalan sejarah yang memuat informasi tentang keadaan atau kondisi yang berbeda dengan kondisi saat ini. Naskah kuno juga mengandung banyak informasi luar biasa dari berbagai bidang, termasuk sastra, agama, hukum, sejarah, dan adat istiadat (Susilawati, 2016). Berbicara mengenai naskah kuno, naskah kuno termasuk kedalam objek cagar budaya yang mana kriterianya diatur secara tegas di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 (UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, 2010) yang khusus membahas mengenai cagar budaya. Beberapa kriteria tersebut diantaranya: “(a) berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; (b) mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; (c) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan (d) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.” Keberadaan naskah kuno saat ini merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Karena naskah kuno tersebut merupakan tulisan peninggalan pada masa lampau, yang didalamnya mengandung informasi-informasi mengenai kejadian dimasa lalu. Informasi yang terkandung dalam naskah kuno tersebut dapat berupa informasi mengenai sejarah bangsa, agama, hokum yang di anut saat itu, adat istiadat yang berkembang dan lain sebagainya. Informasi – informasi tersebut tentu menjadi salah satu kekayaan bangsa yang harus dilestarikan dengan baik, karena informasi tersebut sangat berguna bagi generasi penerus untuk mengetahui sejarah terdahulu. Pentingnya pelestarian naskah kuno ini, menjadi tanggung jawab besar untuk generasi penerus untuk bisa menjaga dan melestarikan warisan budayanya. Para generasi penerus Memiliki kewajiban untuk menjaga informasi yang terdapat pada naska kuno tersebut, untuk disajikan dan di informasikan lagi kepada generasi selanjutnya, secara turun temurun. Hal ini sejalan dengan pendapat para ahli manuskrip atau naskah kuno, yaitu bahwa membaca manuskrip adalah membaca masa lalu atau bisa juga disebut memahami budaya masa itu, yakni masa ketika naskah tersebut dibuat (IN Sedana, NA, Damayani, 2013). Naskah kuno merupakan salah satu jenis koleksi yang tidak setiap orang memilikinya karena koleksi seperti ini merupakan koleksi langka (Khadijah, Ute . Winoto Y, 2013). Keberadaan naskah kuno kebanyakan masih tersimpan dan dimiliki oleh perseorangan, padahal seharusnya,keberadaan naskah kuno ini menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Pelestarian inilah yang selanjutnya disebut dengan istilah preservasi. Mengenai pengertian preservasi manuskrip, secara konsep istilah ini sering disebut juga dengan sebutan “pelestarian”. Preservasi atau pelestarian naskah adalah proses dan kerja dalam rangka perlindungan fisik naskah terhadap kerusakan atau unsur perusak dan restorasi/reparasi bagian naskah yang rusak atau arsip yang rusak. Dalam pedoman pengelolaan naskah kuno nusantara, Perpustakaan Nasional RI (2017) menyatakan bahwa preservasi pada dasarnya adalah upaya mempertahankan sumber daya kultural dan intelektual agar dapat digunakan sampai batas waktu yang selama mungkin. Perpusnas sendiri turut aktif dalam kegiatan pelestarian naskah-naskah yang ada di seluruh nusantara melalui Balai Pelestarian Bahan Pustaka. Kegiatan ini dimulai pada tahun 2006 dengan pelestarian naskah kuno di Museum Samparaja di Bima, Nusa Tenggara Barat. Saat itu, Tim Pelestarian dari Balai Pelestarian bekerja untuk melestarikan, baik itu pelestarian fisik maupun pelestarian konten informasi dengan mentransfer media dalam bentuk digital dan mikro. Upaya pelestarian tersebut dilakukan mengingat kondisi fisik media naskah maupun upaya penyelamatan format salinan informasi dari naskah itu sendiri dalam keadaan memprihatinkan (Hendrawati, 2018). Pelestarian dokumen merupakan hal yang penting bagi Pustakawan, Ilmuwan Informasi, Arsiparis, Kurator, Cendekiawan, dan jenis lembaga lainnya (Forde & RhysLewis, 2018). Sejak manusia pertama kali belajar menulis, ada kekhawatiran tentang pelestarian naskah kuno ini, baik di Babilonia, Asyur, Sumeria, Cina, atau India, para juru tulis selalu peduli untuk melestarikan tulisan mereka untuk anak cucu dengan menggunakan cara apa pun yang mereka miliki. Cendekiawan seperti Aristoteles, Ovid, dan Horace juga turut prihatin tentang keamanan manuskrip dari serangga (Sahoo & Mohanty, 2004). Jadi, pelestarian manuskrip merupakan masalah hal yang serius dan perlu dijaga di seluruh dunia. Manuskrip daun lontar merupakan warisan nasional kita yang paling berharga sebagai bagian dari pengetahuan yang tercatat. Naskah-naskah ini adalah media yang kuat untuk pelestarian warisan sastra, bahasa, seni, dan budaya kita. Ini adalah satu-satunya sumber yang tidak diketahui dan tidak dapat diketahui. Jadi setiap upaya yang mungkin harus diambil untuk menyelamatkan harta ini untuk generasi mendatang (Latiar, 2018). Upaya pemeliharaan, pelestarian dan perawatan bahan pustaka memang bukanlah hal yang mudah. Memang sejauh pengamatan penulis kebanyakan museum sangat berusaha maksimal dalam mencegah dan menjaga kerusakan bahan pusaka, termasuk naskah kuno. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Rahayuningsih (Rahayuningsih & Supriayanto, 2007). Usaha pelestarian naskah kuno ini haruslah menjadi perhatian yang sangat serius, preservasi naskah-naskah kuno yang telah ada saat ini seharusnya bisa melindungi dan merawat naskah-naskah kuno, baik yang sudah ada di instansi-instansi pemerintahan atau naskah kuno yang masih berada di tangan pribadi. Berdasarkan pemaparan diatas, peneliti berupaya untuk mengupas mengenai bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak museum dalam melestarikan warisan budaya yang dimilikinya.

Method

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif deskriptif. Metode penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskrptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati (Moleong, 2007). Lebih lanjut Moleong menyatakan, pendekatan ini tidak boleh mengisolasikan individu atau organisasi ke dalam variable hipotesis, tetapi perlu memandangnya sebagai bagian dari keutuhan. Penelitian deskriptif kualitatif adalah penelitian yang menggambarkan atau melukiskan objek penelitian berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya Nawawi dan Martini. Penulis menggunakan penelitian deskriptif karena peneliti ingin mendeskripsikan fakta-fakta atau keadaan yang tampak dari kajian mengenai preservasi tersebut.

Result & Discussion

Penelitian ini menekankan kepada strategi yang dilakukan oleh Yayasan Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang. terdapat 52 naskah kuno yang disimpan di museum prabu Geusan Ulun ini. 52 naskah kuno tersebut terdiri dari 18 eksemplar Al-Quran dan sisanya merupakan wawacan, nasehat, hikayat, hingga cariosan prabu siliwangi. Delapan belas naskah kuno yang berupa Al-Quran ditulis menggunakan bahasa pegon, aksara jawa dan sunda. Keseluruhan Naskah kuno yang ada di Yayasan Prabu Geusan Ulun didapatkan melalui warisan dari para leluhur. Sebagian naskah kuno lain masih banyak tersebar di masyarakat. Hingga saat ini, belum dapat dikumpulkan secara maksimal karena pemilik naskah tersebut masih enggan menyerahkan kepada yayasan. Berbicara mengenai strategi pelestarian naskah kuno yang dilakukan oleh yayasan prabu Geusan Ulun, pihak yayasan sudah sangat aktif dalam pemeliharaan naskah kuno yang mereka miliki. Namun proses pelestarian masih belum memadai. Preservasi masih berkutat dengan bahan-bahan seadanya, hal ini berkaitan dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh yayasan. Seluruh naskah kuno di simpan di dalam sebuah lemari besar berbahan dasar kayu. Berikut penulis dapat gambarkan upaya strategi pelestarian yang dilakukan oleh masyarakat dalam melestarikan naskah kuno yang dimiliki: Preservasi fisik naskah kuno Konservasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk melindungi koleksi dari kerusakan dan kehancuran. Konservasi naskah kuno adalah perlindungan, pelestarian, dan pemeliharaan naskah kuno, atau dengan kata lain menjaga naskah kuno agar aman dan terlindungi dari segala sesuatu yang dapat menyebabkannya hilang, rusak, atau terbuang (Baharudin, 2011). Konservasi atau pelestarian mengacu pada kebijakan dan metode khusus untuk melindungi bahan perpustakaan dan arsip dalam rangka melestarikan koleksi, karena tinta yang digunakan manuskrip kuno mengandung kadar asam. Tinta ini menciptakan gambar yang sangat stabil. Keasaman dalam naskah harus dihilangkan agar tetap dalam kondisi baik. Setelah keasaman dihilangkan, naskah dibungkus dengan kertas bebas asam dan disimpan dalam kotak kardus bebas asam. Ini adalah salah satu cara melestarikan manuskrip (Baquee & Raza, 2020). Proses konservasi yang dilakukan oleh yayasan Museum Prabu Geusan Ulun adalah dengan menyimpan naskah kuno dengan cara yang rapi dan tertutup di sebuah lemari khusus berbahan dasar kayu. Konservasi ini dilakukan oleh orang yang memang Memiliki tugas untuk memegang naskah – naskah kuno tersebut. Saat ini, keseluruhan naskah disimpan di perpustakaan yayasan prabu Geusan Ulun. Perpustakaan tersebut masih berada di dalam lingkungan museum prabu Geusan Ulun. Pengelola Perpustakaan menyebutkan, jika setting ruang perpustakaan sengaja dibuat Memiliki sirkulasi udara yang baik, guna menjaga suhu udara didalam perpustakaan. Penyimpanan naskah kuno dilakukan dengan menyimpan naskah kuno di tempat yang aman. Tempat aman yang dimaksud adalah, menjaga naskah kuno dari paparan matahari langsung, tidak menyimpan di tempat yang lembab dan di simpan di tempat khusus agar terhindar dari rayap, kecoa dan terhindar dari kelembaban. Kemudian setiap naskah di bungkus oleh plastic pembungkus yang didalamnya terdapat silica gel, cengkeh dan kapur barus. Peletakan kamper berfungsi untuk mengeluarkan bau dan untuk mengusir hama. Begitupun dengan peletakan cengkeh yang Memiliki bau menyengat yang ampuh untuk mengusir berbagai serangga. Dalam 3 bulan, pihak yayasan menghabiskan 1 kg cengkeh yang diganti secara berkala. Selain pelestarian fisik dari naskah, penting juga untuk di lakukan adalah pelestarian isi dari naskah kuno tersebut. Pelestarian isi naskah kuno meliputi bagaimana menyelamatkan isi pesan yang ada didalamnya. Beberapa upaya yang dilakukan oleh yayasan Prabu Geusan Ulun adalah melalui fumigasi. Setidaknya setahun sekali, kegiatan fumigasi dilakukan. Hal ini dilakukan dengan persetujuan dan anggaran khusus dari pengelola dan pengelola museum. Semua ruang museum akan ditutup sementara selama fumigasi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melestarikan naskah kuno. Digitalisasi naskah kuno Digitalisasi adalah proses alih bentuk asli ke bentuk digital. Gardjito (2002, 13) mengatakan bahwa: “kelebihan bentuk digital dibandingkan dengan bentuk media lain adalah bahwa infomasi digital ikut membentuk sebagian besar peningkatan budaya dan warisan intelektual bangsa serta memberikan manfaat yang penting bagi penggunanya”. Perlunya kegiatan digitalisasi naskah berdasarkan pada penyimpanan informasi isi naskah itu sendiri, yang apabila naskah tersebut tidak dapat dilestarikan secara fisik atau punah di kemudian hari (Hendrawati, 2018). Digitalisasi naskah nusantara dibagi menjadi tiga (tiga) tahap besar, yaitu: Tahap pra-digitalisasi (prosedur awal) adalah tahap persiapan sebelum proses pengambilan objek digital dilaksanakan, tahap digitalisasi adalah tindakan mengubah format media ke format digital, yang diawali dengan proses temu kembali objek digital, tahap pasca (setelah) digitalisasi berfokus pada bagaimana objek digital tersebut disajikan dan diakses oleh pengguna. Proses digitalisasi memakan waktu yang cukup panjang, diarenakan kondisi naskah yang sudah sangat rapuh sehingga setiap prosesnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Proses pembukaan lembar perlembar dilakukan menggunakan alat penjapit, hal tersebut dilakukan karena terjadi pelekatan yang cukup parah pada setiap bagian naskah. Ketika melakukan penelitian, sedikitnya terdapat 10 naskah kuno berupa Al-Quran yang sudah di digitalisasi,sedangkan delapan naskah kuno lainnya masih dalam bentuk cetak. Hal tersebut membuat penulis bersama Tim berinisiatif untuk melakukan digitalisasi naskah Al-Quran. Proses digitalisasi dilakukan menggunakan kamera milik tim dokumentasi yang diatur sedemikian rupa agar dapat digunakan untuk melakukan pemotretan dengan hasil yang maksimal. Saat memotret naskah, sangat penting untuk memperhatikan kualitas file yang dihasilkan, yang harus memenuhi standar master preservasi, yang meliputi: pemilihan format file dengan kualitas gambar terbaik, saat mengedit skrip pemotretan, perhatikan tingkat fokus, ketajaman, dan kesesuaian warna dengan dokumen asli, kelengkapan berkas naskah yang akan dipindahkan ke media, serta memverifikasi kualitas akhir dari file keluaran. Setelah dilakukan digitalisasi, naskah asli di simpan kembali dengan baik. Dengan adanya proses ini diharapkan naskah asli dapat tersimpan dengan baik dan hasil dari digitalisasi tersebut dapat dipelajari dengan leluasa tanpa harus khawatir dengan adanya kerusakan yang lebih parah pada naskah aslinya. Melakukan Riset Riset berasal dari kata “research” yang merupakan sebuah studi ilmiah terhadap suatu subjek, khususnya dalam hal menemukan fakta-fakta baru atau informasi mengenai subjek tersebut. Riset atau studi ilmiah menjadi salah satu cara yang sangat efektif untuk dilakukan saat ini. Karena dengan mengadakan studi ilmiah ini, kita tidak hanya melakukan pelestarian secara fisik dan isi saja, tapi juga menyelamatkan dan memelihara keutuhan pengetahuan yang ada di dalamnya. Dengan riset atau studi ilmiah, aka nada pengemasan pengetahuan dengan tambahan – tambahan pengetahuan lainnya. Misalkan, dengan adanya pengkajian secara ilmiah yang mendalam tentu kita akan mendapatkan informasi atau pengetahuan tambahan untuk mengembangkan pengetahuan yang sudah ada sebelumnya. Kajian yang dilakukan pun tentunya menggunakan pendekatan suatu ilmu. Sejauh ini, Riset dilakukan oleh lembagalembaga dari dinas pendidikan. Sejauh ini, sudah banyak penelitian yang mengkaji mengenai naskah kuno di Museun Yayasan Prabu Geusan Ulun Sumedang ini, diantaranya peneliti dari Universitas Pendidikan Indonesia, Uniersitas Padjadjaran, Dinas Pariwisata dan masih banyak lagi. Penelitin yang dilakukan meliputi penelitian mengenai kondisi fisik naskah kuno, isi naskah kuno, hingga penelitian yang mengkaji mengenai tafsir Al-Quran yang ditulis di dalam naskah kuno tersebut. Pengelola yayasan sangat terbuka dan sangat mendukung adanya proses penelitian para ilmuan, guna melestarikan kekayaan dan warisan budaya yang dimiliki. Diharapkan, dengan adanya pengkajian penelitian, ilmu yang ada di dalam naskah kuno ini dapat dimanfaatkan untuk generasi muda nantinya.

Conclusion

Masih rendahnya aggaran yang dimiliki oleh yayasan museum tidak serta merta menjadi alasan dalam melakukan preservasi. Pengurus yayasan selalu berusaha untuk berbenah dan selalu berusaha maksimal untuk menjaga kelestarian naskah kuno yang mereka miliki. Menjaga kelestarian naskah kuno sudah menjadi keharusan bagi kita sebagai generasi penerus. Sudah saatnya kesadaran akan pentingnya hal tersebut harus terus di pupuk, karena jika bukan kita yang merawat warisan budaya tersebut tentu tidak dapat dipungkiri jika suatu saat naskah kuno yang kita miliki malah diakui oleh bangsa lain.