Arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan
Universitas Gadjah Mada
Abstrak
Pendahuluan. Arsip bukan hanya dipandang sebagai produk melainkan proses produksi pengetahuan melalui kerjasama kolaboratif antar disiplin. Oleh karena itu, pandangan postmodernisme berpengaruh pada interpretasi arsip yang membentuk wacana kearsipan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan postmodernisme tentang arsip dalam proses produksi pengetahuan secara lebih adil dan demokratis. Metode penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur. Hasil dan Pembahasan. Pandangan postmodernisme telah membuka pandangan baru yang berkaitan dengan peran dan fungsi arsip dalam proses produksi pengetahuan untuk membuka ruang dalam pencarian dan pembacaan arsip secara lebih beragam yang berhubungan dengan hak asasi, community engagement, akuntabilitas, dan relasi kekuasaan, keadilan sosial, dan transisional. Pandangan postmodernisme tentang arsip sebagai kendali intelektualitas dalam produksi pengetahuan melalui kolaborasi antar disiplin ilmu dan sebagai salah satu proyek internasional berkelanjutan pada akhirnya akan membentuk jaringan intelektual antar negara. Kesimpulan. Pandangan postmodernisme telah memperluas wacana kearsipan dan ide baru yang diperlukan dalam pengembangan bidang kearsipan. Hal ini menjadikan arsiparis untuk memainkan peran baru dan juga sejarawan sebagai pengguna arsip yang memiliki tanggung jawab dalam kendali intelektual untuk menuliskan narasi sejarah yang demokratis.
Abstract
Introduction. Archives are not only seen as a product but also as a process to produce knowledge particularly, through interdisciplinary collaborations in the era of postmodernisme. The postmodernism perspective may influence the interpretation of archives which leads to archival discourse. This study aims to investigate the postmodernism perspective of archives in the knowledge production process in a more impartial and democratic way. Data Collection Methods. This study used a qualitative approach through literature study. Results and Discussion. The postmodernism perspective has opened up new viewpoints on the role and function of archives in the knowledge production process for searching and reading archives in a more diverse manner. In this study, several discussed archives were related to human rights, community engagement, accountability, and power relations, as well as social and transitional justice. The postmodernism perspective of archives as intellectual control in the production of knowledge through interdisciplinary collaboration and as one of the sustainable international projects may establish intellectual networks between countries. Conclusion. The postmodernism perspective has provoked new ideas and expanded the discourse on archives needed in the development of the archival field. Archivists as well as historians play a new role as users of archives who have a responsibility in intellectual control to write democratic historical narratives.
Keywords:
archives
· intellectual
· postmodernism
· knowledge production
Introduction
A. PENDAHULUAN Inventarisasi, seleksi, kritik sumber dan interpretasi sangat menentukan sintesa historis dalam historiografi. Arsip menjadi salah satu sumber historis yang digunakan oleh sejarawan untuk menghasilkan pengetahuan baru melalui kerangka berpikir kritis, logis dan kronologis. Historiografi tidak lain merupakan salah satu produk pengetahuan, sebagai suatu proses intelektual dan merupakan bagian dari kebudayaan manusia itu sendiri. Historiografi dalam konteks kolonial dan paskakolonial sebagian besar dipengaruhi hubungan kekuasaan, sehingga pemikiran dan gagasan serta pemahaman tentang sejarah cukup mendominasi. Wacana juga turut berpengaruh dalam membentuk setiap pandangan dalam produksi pengetahuan yang terhubung dalam jaringan kekuasaan institusional. Salah satu tantangan yang kemudian dihadapi mengacu pada bagaimana mengembangkan keberagaman pandangan humaniora kritis dalam sejarah dan kearsipan sesuai pandangan postmodernisme. Selain itu, aspek yang perlu diperhatikan dalam mencari keberadaan sumber-sumber sejarah, situs dan sarana produksinya juga turut berpengaruh dalam membentuk pandangan seseorang secara humanis, mengarah pada konsep “liberation historiography” yaitu sejarah yang lahir dari kepedulian terhadap masa depan (Domanska, 2015). Di sisi lain, pergeseran paradigma sosial budaya secara tidak langsung telah termanifestasi dalam arus historiografi yang identik dengan isu global dan transnasional, kaitannya dengan perubahan iklim (Gattey, 2021). Ditambah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berperan penting dalam mengkatalisasi proses globalisasi yang mengarah pada munculnya pusat data dan informasi, berpengaruh pada disiplin sejarah. Arus informasi di era digital bukan lagi mengarah pada istilah banjir informasi melainkan tsunami informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga berpengaruh pada peran arsiparis yang lebih terbuka, tidak sebatas penjaga dokumen, tetapi arsiparis dengan pandangan postmodernisme yang visioner. Hal ini akan berdampak pada produksi pengetahuan yang berupaya untuk mengeksplorasi tema baru yang lebih beragam misalnya transnationalism dalam konteks penelitian sejarah perempuan yang memberikan pemahaman lengkap tentang jaringan dan organisasi di mana feminisme menyebar dan menghubungkan tema-tema tentang perempuan di berbagai belahan dunia (Bush et al., 2016). Pemikir kearsipan (arsiparis) dan pemikir humaniora (non-arsiparis) dalam beberapa dekade terakhir telah menghasilkan karya yang signifikan berkaitan dengan arsip. Para pemikir ini telah bekerja untuk mengembangkan praktik pembacaan kritis atas arsip dan telah menjelajahi lembaga kearsipan sebagai situs pengetahuan dan bagaimana memahami arsip sebagai bagian dari keadilan sosial dan hak asasi (Farrel et al., 2022). Alasannya adalah bahwa sifat dan makna arsip harus mendorong tujuan utama diciptakannya arsip, bukan hanya keinginan untuk melestarikan bukti dokumenter yang hanya tercipta dari domain negara, melainkan bukti yang juga tercipta dari domain masyarakat. Tema terkait dengan arsip masyarakat telah muncul dan diperluas, menggunakan paradigma postmodernisme untuk mendesak para arsiparis agar mempertimbangkan siapa yang disingkirkan dari ingatan masyarakat dalam membuat keputusan penilaian mereka atas arsip dan untuk menggambarkan arsip secara lebih beragam dan plural yang akan membuat profesi arsiparis tetap relevan dan dibutuhkan di abad kedua puluh satu (Gauld, 2017). Pemikir humaniora (non-arsiparis) telah mendekati arsip dari sudut pandang yang berbeda, sebagai bentuk archival turn dalam studi humaniora dan ilmu sosial yang melihat para antropolog, sosiolog, ahli teori budaya dalam menginvestigasi arsip sebagai objek studi dan sumber sejarah dalam penelitian mereka (Katelaar, 2017). Konsep archival return yang diperkenalkan Katelaar menyiratkan pemikiran yang komprehensif mengenai sifat arsip bahwa kajian yang dihasilkan dari akademisi di luar domain kearsipan tentang arsip telah mengalami rekonseptualisasi, sehingga kota dapat dianggap sebagai arsip, tubuh sebagai arsip (pengaktifan koreografi tubuh sebagai pengaktifan akan arsip), perkebunan sebagai arsip (menyangkut kepentingan ideologis, nasionalis, dan regionalis), arsip sebagai seni dan seni sebagai arsip (Katelaar, 2017; Manurung et al., 2019). Selain itu, kesadaran akan nilai sosial, sejarah, budaya, dan ekonomi dalam dunia fesyen juga telah berpengaruh pada upaya untuk membuat, menyusun, dan mengelola arsip fesyen (Peirson-Smith et al., 2020). Dengan pengamatan lebih jauh tentang keterikatan antara arsip dan studi lain di luar domain kearsipan, Katelaar (2017) melihat bahwa profesi arsiparis juga terikat dengan linguistic turn, social turn, performative turn, dan representational turn. Pada akhirnya batas tradisional arsip dan kearsipan yang awalnya tertutup dapat melebarkan pandangan terkait aspek teoritis maupun praktis. Pemikir humaniora (non-arsiparis) telah menangani arsip kolonial sebagai bagian dari teknologi dan teknik oleh rezim kolonial, serta sebagai bagian dari sistem kekuasaan. Pemikir humaniora (non-arsiparis) memandang arsip kolonial sebagai jejak kolonialisme daripada sekadar repositori di mana data yang berkaitan dengan kolonialisme masa lalu disimpan. Pandangan pemikir humaniora (non-arsiparis) terkait dengan arsip sejalan dengan pandangan postmordenisme, baik oleh Derrida maupun Foucault. Para pemikir humaniora (nonarsiparis) banyak dipengaruhi oleh pemikiran filosofis Derrida dan Foucault. Derrida menggunakan konsep Arkhē yang mengacu pada prinsip alam atau sejarah, serta prinsip aturan yang di dalamnya terdapat manusia dan yang memerintah, terdapat otoritas, kekuasaan, dan ketertiban sosial. Foucault memandang arsip sebagai kesatuan hukum yang berhubungan dengan kekuasaan politik dan rezim yang berkuasa (Suprayitno, 2017). Penelitian terhadap arsip kolonial dengan perspektif sejarah dan kearsipan telah dikaji oleh beberapa peneliti, karena pemahaman arsip kolonial secara langsung terikat dengan produksi pengetahuan kolonial yang dihasilkan olehnya. Namhila (2016) menjelaskan contoh kasus di Afrika bahwa penggunaan arsip kolonial tidak begitu menonjol dalam literatur ilmu kearsipan. Meskipun ada peminatan yang meningkat pada subjek arsip kolonial selama dekade terakhir, tidak satu pun dari literatur tersebut yang secara sistematis mempelajari arsip secara mendalam dengan pandangan tentang apa yang terkandung dalam arsip untuk pengguna non-akademis. Adapun, Viebach (2021) juga menjelaskan bahwa kerangka berpikir kritis terhadap arsip yang berhubungan dengan keadilan transisional (tansitional justice) pada akhirnya juga dapat membuka ruang untuk penyelidikan masa lalu dalam ruang kekuasaan, memori, narasi dan kekerasan. Arsip tansitional bukan merupakan kebenaran, tetapi realitas dari apa yang disebut sebagai pengungkapan kebenaran, memorialisasi ataupun proses yuridis. Arsip kolonial penting untuk dipahami sebagai sebuah proses bukan sebagai produk. Dengan demikian, para peneliti, sejarawan dan akademisi secara tidak langsung akan dipaksa untuk membangun koneksi dan interaksi global yang pada akhirnya akan membentuk jaringan-jaringan pengetahuan baru, melalui pencarian dan pembacaan kritis atas arsip sebagai kendali intelektualitas mereka. Kemunculan pengetahuan baru dengan paradigma yang terus diperbaharui akan menghasilkan penemuan kategori, gagasan dan konsep bersama (Raina, 2020). Penelitian ini mengusung topik tentang pandangan postmodernisme arsip yang mendorong perluasan pandangan cakupan produksi pengetahuan melalui penelitian kontemporer dalam literatur yang dikaji, bersumber pada arsip sebagai teks dan sebagai bangunan konstruksi pengetahuan. Penelitian kontemporer dengan pandangan postmodernisme arsip melihat teks tidak terbatas pada dokumen tertulis, tetapi mengarah pada norma, tindakan, perilaku, dan lain sebagainya, sebagaimana pandangan pemikir humaniora (non-arsiparis). Teks, khususnya bagi studi sejarah juga telah menarik perhatian pada skala analisis sejarah yang berbeda. Perkembangan studi ini telah membuka dimensi baru untuk mengeksplorasi lebih banyak situs pengetahuan dan intelektual di dalamnya, sebagai bentuk produksi pengetahuan yang terus menerus ditambah dan diperbaharui. Arus pemikiran dekonstruksi juga menunjukkan bahwa makna teks dalam lingkungan sosial budaya dilingkupi dengan aspek kekuasaan, politik dan struktur hegemonik di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan postmodernisme tentang arsip dalam proses produksi pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk membuka ruang pencarian dan pembacaan arsip secara lebih adil dan demokratis dalam realitas sosial, yang pada akhirnya juga membentuk jaringan intelektual antar negara. Melalui analisis pandangan postmodernisme tentang arsip dalam realitas sosial, pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana pandangan postmodernisme tentang arsip dalam realitas sosial? bagaimana pandangan postmodernisme tentang arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan? B. TINJAUAN PUSTAKA Kelahiran krisis global bernama post truth mengacu pada seleksi akan fakta objektif yang mulai ditinggalkan dan sebagai akibat dari membludaknya informasi yang dengan mudah didapatkan pengguna. Era yang dihadapi kaum postmodernis saat ini adalah era di mana perkembangan teknologi dan informasi berdampak terhadap kehidupan manusia. Perkembangan teknologi dan informasi secara langsung berpengaruh terhadap sifat, makna, dan fungsi arsip. Arsip menjadi material yang banyak digunakan dalam penelitian. Ciri era postmodern seperti ini merupakan penyesuaian dengan konteks perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mensyaratkan adanya kebebasan akan akses informasi, namun di sisi lain adapula negara yang berjuang untuk menguasai informasi, yang kemudian dapat menjadi alat kontrol kekuasaan. Oleh karena itu, lembaga informasi bertanggung jawab untuk dapat memberikan informasi yang berkualitas dan menyediakan akses ke pengguna sesuai peraturan yang berlaku di masa krisis post truth (Faturahmi, 2020). Akarapattananukul (2019) melihat bahwa pandangan postmodernisme terkait dengan konsep arsip yang diperkenalkan oleh Derrida dan Foucault merujuk pada sense of power and control bahwa arsip memiliki kuasa atas memori yang akan diciptakan nantinya. Ilmuwan sosial dapat menggunakan arsip sebagai objek pengetahuan dalam setiap penelitian yang relevan untuk studi tentang orang-orang marjinal dengan tujuan untuk menggali kekuatan yang ada di balik wacana yang melingkupinya. Arsip juga berperan dalam upaya pengumpulan informasi yang nantinya menghasilkan pengetahuan untuk masa depan. Pandangan postmodernisme tentang arsip telah mengungkap makna dan konteks di balik arsip, relasi kuasa yang membentuk warisan dokumenter, struktur dokumen, sistem informasi, dan konvensi naratif daripada hal yang sifatnya objektif. Lustig (2020) menjelaskan bahwa rekonseptualisasi terhadap arsip dalam ranah epistemologis berpengaruh pada pengembangan praktik dan pengakuan profesi kearsipan yang berkelanjutan. Arsip tidak hanya merupakan produk sampingan, tetapi mengacu pada produk yang dibangun secara sadar yang dapat ditransformasikan menjadi pola perilaku sosial yang berhubungan dengan realitas eksternal dan sebagai kekuatan sosial yang berpengaruh. Fadillah (2014) juga mencoba untuk menguraikan pandangan postmodernisme dalam kearsipan yang mengacu pada: (1) arsip sebagai sebuah proses daripada produk, (2) arsip merepresentasikan realitas daripada menjaga akuntabilitas bukti, (3) arsip membangun memori kolektif bangsa daripada menjaga memori kolektif pemerintah, dan (4) arsiparis berperan sebagai auditor daripada penjaga dan sebagai pembina daripada wali. Di sisi lain, Suprayitno (2017) melihat bahwa arsiparis dianggap masih belum hadir dalam perdebatan dan diskusi tentang arsip dalam konteks sosial budaya. Apakah mereka para pemikir sosial humaniora dan arsiparis dapat bertemu di persimpangan jalan? Kenyataannya bahwa jika kita berbicara tentang kearsipan maka akan berhubungan langsung dengan arsiparis dan bidang ini pun sangat terlihat sebagai bidang ilmu terapan. Selain itu, pemikir bidang sosial humaniora dan arsiparis perlu untuk berkolaborasi, mengingat disiplin ini bersifat interdisipliner. Meminjam kerangka berpikir postmodernisme bahwa kolaborasi tersebut dapat dikatakan sebagai upaya untuk memperkaya pemahaman dan memperluas wawasan, karena tidak ada kebenaran yang dianggap valid. Disiplin ilmu sejarah, seni, gender, antropologi pada akhirnya sangat berpengaruh pada bidang kearsipan. Teori dan praktik kearsipan saat ini ditantang melalui berbagai pendekatan dengan melibatkan para sarjana dari berbagai disiplin tersebut untuk terlibat dalam domain kearsipan. Keterlibatan para sarjana ini semestinya juga harus disadari dan ditangkap oleh para arsiparis sebagai bentuk sumbangsih pengetahuan karena wacana kearsipan yang diberikan oleh mereka begitu beragam. Arsiparis memandang arsip sebagai tujuan sedangkan sejarawan memandang arsip sebagai sarana. Disiplin ilmu lain telah menemukan konsep baru terhadap arsip, khususnya antropolog, filsuf, seniman, psikolog, dan lain sebagainya. Pemikiran Derrida telah membawa pengaruh besar terhadap kajian yang dihasilkan di luar disiplin kearsipan dalam mewacanakan arsip. Mereka berusaha untuk memasuki domain kearsipan dengan melihat arsip sebagai subjek, bukan sebagai sumber (Katelaar, 2017). Berdasarkan analisis isi yang dilakukan, Katelaar (2017) berpandangan bahwa arsip merupakan proses dan produk yang berkelanjutan. Meskipun wacana kearsipan beragam, terdapat batasan-batasan dalam kearsipan yang kerap menjadi pertanyaan menarik dan diperdebatkan, karena tidak mungkin semua material dapat dianggap sebagai arsip dan sebagai metafora yang berlebihan. Konsep archival return dalam pandangan Katelaar menyiratkan sebuah pandangan postmodernisme mengenai sifat, makna, dan fungsi arsip tersebut. Kaitannya dengan arsip dan memori, studi memori masih belum banyak dilakukan oleh disiplin ilmu kearsipan, tidak seperti dalam studi sejarah. Keterlibatan ilmiah arsiparis terhadap memori masih terlihat belum empiris, cenderung teoritis, spekulatif, dan deskriptif (Bastian, 2017). Jika dilihat lebih lanjut, memori berhubungan erat dengan arsip. Arsiparis tidak hanya berkutat pada masalah teknis, tetapi memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian arsip yang nantinya terhubung dengan memori. Pada dasarnya apa yang akan selalu diingat dan dilupakan juga tidak tergantung sepenuhnya terhadap arsiparis. Arsiparis disatu sisi berperan penting terhadap keputusan tersebut. Pemahaman holistik akan hubungan antara memori dan arsip bukan hanya membantu pekerjaan utama arsiparis, melainkan dapat menjadi inspirasi, inovasi dan arah baru dalam proses deskripsi, aksesibilitas maupun penilaian, serta pemahaman akan material non tekstual dalam berbagai medium (Bastian, 2017). Arsip bukan sebagai gudang memori. Arsip menjadi sumber utama untuk pemulihan memori yang hilang, dilupakan atau sengaja disembunyikan. Arsiparis memiliki kemampuan dalam menghubungkan arsip dan memori, dan mempengaruhi aspek keadilan sosial dan terlihat sebagai satu kesatuan yang memperkaya, dan membentuk pemahaman sejarah yang lebih lengkap. Kajian internasional yang berkaitan dengan postmodernisme dalam kearsipan telah banyak dikaji sejak tahun 1990-an oleh teoris kearsipan seperti Katelaar, Harris, Cook, dan lain sebagainya (Suprayitno, 2017). Pada dasarnya, kerangka-kerangka berpikir postmodernisme yang telah diuraikan di atas berfokus untuk mempertanyakan dan mengevaluasi serangkaian hubungan pengetahuan, keadilan, kekuasaan, dan memori yang berhubungan dengan arsip. Beberapa kajian yang berkaitan dengan pandangan postmodernisme arsip di atas, isu yang menarik adalah bagaimana pandangan postmodernisme arsip juga sangat berpengaruh pada kendali intelektualitas dalam produksi pengetahuan, sehingga akan membentuk pemahaman tentang arsip yang lebih demokratis. Oleh karena itu, arsip bukan sekedar produk akhir yang dihasilkan dari setiap kegiatan, melainkan sebuah proses produksi yang perlu ditinjau dalam kerangka berpikir kritis. Penelitian ini bersifat mengembangkan penelitian terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan pandangan postmodernisme dalam kearsipan.
Method
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur. Studi literatur mengacu pada kerangka kerja untuk mengidentifikasi temuan baru dan temuan sebelumnya yang ada dalam literatur melalui penelitian komprehensif yang berhubungan dengan topik tertentu (Machi et al., 2022). Studi literatur digunakan untuk mendukung landasan teoretis dan metodologis serta menetapkan kerangka teoretis yang sesuai dengan topik yang dikaji dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pola yang digunakan oleh Machi et al. (2022) yang mengacu pada pemilihan topik kajian, membangun fondasi argumen, pencarian literatur, survei literatur, kritik terhadap literatur, dan penulisan. Objek literatur yang diteliti berkaitan dengan topik pandangan postmodernisme dalam kearsipan, bahwa arsip sebagai teks tidak terbatas pada dokumen tertulis, tetapi mengarah pada norma, tindakan, perilaku, dan lain sebagainya, terhubung dalam realitas sosial, sebagaimana pandangan pemikir humaniora (non-arsiparis). Pandangan postmodernisme dalam kearsipan oleh pemikir humaniora (nonarsiparis) ini perlu ditangkap sebagai diskursus pengembangan ilmu kearsipan dalam ranah humaniora kritis. Pengumpulan data dalam literatur yang berkaitan dengan pandangan postmodernisme dalam kearsipan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan. Data-data tersebut kemudian dipilah dan dikategorisasikan sesuai dengan topik kajian yang diteliti untuk mempermudah dalam proses verifikasi dan interpretasi. Subjek dalam literatur yang telah dikumpulkan akan diidentifikasi permasalahan dasarnya, terutama yang berkaitan dengan pandangan postmodernisme dalam kearsipan. Penelitian ini juga berupaya untuk menelusuri fenomena dan realitas sosial secara lebih dalam yang berhubungan dengan arsip, baik sebagai sumber maupun sebagai praktik sosial. Metode pencarian literatur dilakukan dengan keyword searching yang mengarah pada pencarian sumber dengan memasukan kata kunci yang sesuai dengan topik. Pencarian literatur dalam penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan layanan e-journal yang telah dilanggan oleh perpustakaan Universitas Gadjah Mada maupun layanan lain yang terhubung dalam jaringan internet. Jenis literatur yang dicari adalah jurnal, book chapter dan buku dengan lembaga penindeks SINTA, Scopus, DOAJ. Kata kunci dalam pencarian artikel, yaitu postmodernisme kearsipan, archives and postmodernism, archival turn, dan archival return. Artikel yang terkumpul kemudian diseleksi secara rinci, terdapat dalam Tabel 1. Literatur yang telah terseleksi kemudian dilakukan inventarisasi konsep pada makna, sifat dan fungsi arsip dari berbagai sudut pandang. Setelah itu, peringkasan gagasan dan temuan-temuan baru yang ada dalam literatur akan disintesis secara kritis dan mendalam. Studi literatur dalam penelitian ini mencoba untuk mengilustrasikan hubungan antara pandangan postmodernisme dengan bidang kearsipan apa adanya, yang nantinya secara tidak langsung akan berpengaruh pada wacana kearsipan yang dibentuk dan ide-ide baru dalam pengembangan bidang kearsipan itu sendiri. Analisis data kemudian dijabarkan secara naratif hingga diperoleh jawaban untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil yang diperoleh bersifat deskriptif sesuai dengan pandangan postmodernisme tentang arsip.
Result & Discussion
Pandangan postmodernisme tentang arsip dalam realitas sosial Proses menangkap, mengolah, dan menyimpan informasi oleh lembaga informal, komunitas, pegiat kearsipan dan aktivis masyarakat akan memunculkan paradigma baru tentang bagaimana mereka memaknai arsip. Gilliland et al. (2017) menjelaskan bahwa pemaknaan arsip telah didemokratisasi dan lembaga informasi formal seharusnya peka terhadap praktik kearsipan informal yang mulai bermunculan dengan cara melibatkan mereka. Metode seperti ini disebut sebagai bentuk arsip partisipasi (participatory archives). Diskursus tentang pemaknaan arsip baik yang pro maupun kontra bukan menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan, melainkan mempertemukan mereka untuk kepentingan kolaborasi dan bertukar pemikiran (Suprayitno, 2017). Ada pendapat yang menganggap bahwa para pemikir humaniora (non arsiparis) yang menjadikan arsip sebagai metafora dianggap sebagai bentuk “no respect” dan cenderung mengabaikan kontribusi arsiparis. Dengan alasan bahwa konsep arsip telah dibangun dan diatur sedemikian rupa. Penghilangan nama teoris arsip dalam karya pemikir humaniora juga bukan sebagai suatu kebetulan, tetapi akibat citra konstruksi pekerjaan arsip yang dianggap sebagai pekerjaan praktis (Suprayitno, 2017). Menurut Ketelaar (2017), permasalahan yang utama bukan menjawab pertanyaan “apa” itu arsip, melainkan kelompok yang dianggap berseberangan antara pemikir humaniora dengan arsiparis yang mempersepsikan dan memahami arsip. Hal ini mengarah pada bentuk pengembangan ilmu jika mengacu pada pandangan postmodernisme. Tujuan utamanya yaitu untuk menempatkan kearsipan sebagai salah satu bidang yang sifatnya dinamis untuk menemukan dan membuat makna baru terhadap arsip dalam konteks yang lebih luas serta bagaimana memperlakukan arsip secara lebih demokratis yang nantinya berdampak pada demokratisasi historiografi. Demokratisasi arsip sangat diperlukan dalam rangka menambah produktivitas penelitian dan penulisan di era posmodern yang berkembang dalam kerangka lintas keilmuan (Putra, 2021). Peran dan tanggung jawab profesional arsiparis juga dipengaruhi oleh pandangan postmodernisme. Di era digital saat ini, arsiparis terhubung dalam praktik humaniora digital dalam ranah pengumpulan koleksi digital dan menggabungkan humaniora tradisional (retorika, sejarah, filsafat, linguistik, sastra, seni, arkeologi, musik dan studi budaya) dan metodologi ilmu sosial serta menyediakannya dalam bentuk yang beragam seperti hiperteks, hipermedia, visualisasi data, pencarian data dan pengambilan data, serta statistik (Uljaeva et al., 2020). Pengakuan praktik kearsipan sebagai suatu bentuk kinerja holistik akan dapat membuat kita lebih sadar akan tujuan awal dalam pengembangan profesi kearsipan. Profesi kearsipan harus menyadari pentingnya tata kelola informasi, manajemen informasi, arsitektur informasi, dan manajemen kualitas (Asmiyanto, 2019). Arsiparis yang masih menganggap bahwa praktik kearsipan tidak perlu dibebani oleh teori merupakan hal yang keliru. Tantangan di era postmodern terkait dengan kearsipan jika tidak direspons akan membuat kemunduran bidang ilmu kearsipan dan bahkan tidak diakui oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan kearsipan menjadi salah satu aspek penting dalam rangka pengembangan bidang kearsipan itu sendiri. Pendidikan kearsipan seharusnya berfokus pada masalah sosial di masyarakat dan pendidik bidang kearsipan yang mempunyai tanggung jawab untuk pengembangan bidang ilmu kearsipan dengan berbagai perspektif (Bramantya, 2020). Arsip juga bukan hanya dilihat sebagai medium, kelembagaan, maupun jejak historis melainkan sebagai proses aktivitas dan fenomena sosial yang dapat dilihat secara lebih kritis. Kecenderungan pengguna di era digital saat ini hanya menerima informasi yang ada dalam arsip secara mentah tanpa berpikir kritis tentang motif apa dibalik konteks penciptaan arsip dan bagaimana proses produksinya. Jika dilihat secara lebih kritis, kemungkinan masih banyak informasi di dalam arsip yang masih sengaja disembunyikan karena fokus arsip cenderung mengarah pada kontekstualitas. Pratama (2020) juga menekankan pentingnya kritik sumber bagi pengelola informasi (arsiparis) dan pengguna (sejarawan). Sejarawan harus menekankan keterkaitan antar teks. Jadi, baik pengelola informasi (arsiparis) dan pengguna (sejarawan) tidak abai terhadap sebuah proses, konteks, dan medium. Selain itu, pandangan terkait dekolonisasi (arsip) dan wacana kearsipan juga mengharuskan para arsiparis untuk membangun budaya praktik sejarah lisan yang lebih komprehensif dan berimbang. Dokumentasi sejarah lisan juga dapat diproduksi oleh mahasiswa di level institusi pendidikan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempermudah proses diseminasi informasi (Bramantya, et al., 2021). Hal ini dapat menjadi cara untuk mengisi ketidakhadiran sumber tentang masyarakat yang termajinalisasi. Jika dekolonisasi mengambil pendekatan poskolonial dalam kearsipan, maka arsiparis juga harus mengarahkan pekerjaan mereka lebih demokratis dalam ranah menangkap, menseleksi, dan menilai arsip. Arsip kolonial muncul dari artikulasi kekuatan yang kompleks di mana arsip memiliki kekuatan yang tanpa disadari dapat “didengar” atau “dibungkam” (Cook, 2013). Fenomena sosial dan kehidupan manusia dapat digambarkan sebagai arsip, karena manusia berperan sebagai “arsiparis” untuk hidupnya sendiri, di mana ada intervensi dalam proses menangkap, menseleksi arsip yang harus dilestarikan dan yang dibuang. Hal ini mengharuskan mereka untuk menerima peran “arsiparis” tersebut dalam suatu proses produksi. Kesadaran dan arah baru ini manjadi tantangan bagi arsiparis yang nantinya akan dapat mengubah sifat, makna, dan fungsi arsip untuk mencerminkan perubahan yang lebih baik. Tanpa disadari bahwa keanekaragaman budaya dan jejak historis dalam berbagai medium seharusnya dapat ditempakan pada kerangka berpikir postmodern. Fakta yang ada dalam material tersebut merupakan produk yang dibangun secara sadar, terhubung dengan realitas sosial sebagai situs pengetahuan. Pengabaian atas aktivitas di balik pembuatan arsip sebagai suatu proses produksi dapat menyebabkan pemaknaan arsip menjadi tidak utuh. Pertanyaan “mengapa” (mengapa arsip penting, mengapa arsip dikelola, dan lain sebagainya) harus dipahami dengan mempertanyakan kembali aspek teori kearsipan yang sudah ada. Namun, jika mengacu pada aktivitas dibalik pembuatan arsip sebagai suatu proses produksi, pertanyaan atas “mengapa” seharusnya ditambahkan dengan “apa”, “siapa”, “di mana”, “kapan” dan “bagaimana”. Peka, sadar, dan kritis terhadap pertanyaan atas “apa”, “siapa”, “di mana”, “kapan”, “mengapa” dan “bagaimana” tentu akan memperkaya teori dan praktik kearsipan agar membuatnya lebih bernuansa, transparan, akuntabel, inklusif, serta interdisiplin. Pandangan ini tidak lain merupakan bentuk negosisasi, interpretasi dan kontribusi terhadap arsip sebagai sebuah situs epistemologis. Para sarjana dari berbagai disiplin ilmu mengambil pandangan baru tentang arsip yang dihubungkan dengan kajian media, sejarah, dan memori yang akan memperkaya teori dan praktik kearsipan (Katelaar, 2017). Arsip juga telah bertansisi ke era yang ditentukan oleh komunitas, di mana arsiparis perlu melepaskan cengkeraman mereka pada kekuatan arsip yang berdomain negara dan membuka masa depan di mana komunitas akan membentuk dan melestarikan arsip mereka sendiri sebagai ekspresi untuk membentuk identitas mereka (Wakimoto et al., 2013). Seperti yang dikatakan Cook (2013) bahwa di dalam dunia digital, arsiparis perlu mengubah diri mereka dari pakar elit di balik tembok institusional menjadi mentor, fasilitator, pelatih, yang bekerja di dalam masyarakat untuk mendorong kearsipan sebagai proses partisipatif. Arsiparis postmodern seharusnya memetakan bagaimana tatanan nilai kekuasaan atas arsip membuat beberapa sumber sejarah dapat diarsipkan dengan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, politik, ekonomi dan agama yang tidak didominasi oleh kekuatan negara. Namun dapat dipahami bahwa arsiparis postmodern bukan untuk melepaskan diri dari kuasa tersebut, melainkan harus mampu bekerja untuk mengarahkan kekuasaan mereka ke tujuan yang lebih demokratis dan adil secara sosial (Farrel et al., 2022). Arsiparis postmodern dapat menentukan apa yang akan diarsipkan dan informasi yang ada di dalam arsip akan diingat. Hal ini berpengaruh pada relasi kekuasaan arsiparis dengan kekuatan yang sangat besar atas memori sosial. Pandangan postmodernisme memberikan arsiparis kebebasan, visibilitas baru, serta komitmen untuk mengenali peran mereka yang nantinya dapat menciptakan ruang bagi praktik dan teori kearsipan baru yang lebih dinamis yang secara tidak langsung juga berpengaruh pada pengguna arsip (Lustig, 2020). Mona Lohanda barangkali dapat dikategorikan sebagai salah satu arsiparis postmodern Indonesia sekaligus sejarawan yang banyak berkontribusi terhadap pengembangan kearsipan di Indonesia (Carey, 2021; Budianta, 2022). Arsiparis akan menghadapi ketidakseimbangan sumber dokumenter, maka dibutuhkan sumber lain dengan cara memasukkan lebih banyak arsip yang lebih beragam dalam berbagai medium. Arsip telah menjadi sumber penting untuk mengungkap ketidakadilan historis, serta sumber penting dalam mewariskan memori yang dilakukan oleh masyarakat dan komunitas terpinggirkan lainnya, karena pada hakikatnya arsiparis bekerja untuk mendekolonisasi wacana kearsipan dan praktik kearsipan dan terus berupaya untuk mewujudkan keadilan sosial (Farrel et al., 2022). Arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan Arsip dapat dihubungkan dengan jaringan intelektual. Kemunculan jaringan intelektual dibingkai dalam kerangka institusional melalui lembaga internasional, kongres, maupun dalam kerangka pertukaran informasi. Penyebaran jaringan intelektual dapat dimaknai sebagai bentuk kolaborasi antar disiplin ilmu dan sebagai salah satu proyek internasional berkelanjutan. Pembentukan jaringan intelektual dapat menjadi alat dalam pengembangan negara-bangsa yang sah dan berwibawa. Berikut ini merupakan salah satu kasus pembentukan jaringan intelektual khususnya yang berkaitan dengan dokumen dan arsip tentang masa Jepang di Indonesia. Pertama, kerjasama dalam pertukaran dokumen dan arsip antara Universitas Waseda dan Perpustakaan Gedung Juang 45. Jaringan intelektual Universitas Waseda untuk studi Indonesia dibentuk melalui Okuma Institute of Social Science di tahun 1956 dengan pendanaan dari Yayasan Rockefeller. Proyek penelitian ini diketuai Shigetada Nishijima dengan melibatkan para peneliti dan menghasilkan karya akademis yang berjudul Indonesia ni Okeru Nihon Gunsei no Kenkyuu (Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia). Hasil penelitian telah diterjemahkan dalam beberapa bahasa dan sangat berpengaruh dalam pengembangan studi Indonesia pada masa itu. Hubungan bilateral antara Jepang dan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia secara akademis ditunjukkan dengan tukar menukar salinan dokumen, terkait dengan sumber sejarah masa Jepang. Hal ini tidak terlepas dari peran Shigetada Nishijima untuk mengembangkan kelompok penelitian di Universitas Waseda (Bramantya, 2017). Pengembangan studi Indonesia di Jepang diawali dari kerjasama antara Universitas Waseda dengan pemerintah Indonesia di tahun 1974. Proyek inventarisasi dan pengumpulan dokumen antar negara terus diupayakan yang kemudian menjadi Koleksi Nishijima. Koleksi Nishijima terdiri dari kurang lebih 400 judul, di antaranya 130 judul dalam bahasa Inggris, 40 judul dalam bahasa Belanda, 200 judul dalam bahasa Indonesia dan 40 judul dalam bahasa Jepang. Koleksi Nishijima terdiri dari arsip, dokumen dan bahan pustaka. Pada prinsipnya, pertukaran dokumen dan arsip secara legal formal melalui negosiasi bilateral dan kerja sama antar negara sebagai bentuk persahabatan, bukan sebagai objek negosiasi untuk memperbaiki kesalahan masa lalu (Beurden, 2017). Kedua, kerjasama dalam kegiatan Forum for Research Materials on the Japanese Occupation. Forum ini dilaksanakan tahun 1986 dan 2008, didanai oleh Toyota Foundation dan telah melahirkan karya kolaboratif dari berbagai negara. Karya tersebut mencakup bibliografi material sejarah dan telah diterbitkan Ryukei Shosha. Akademisi non-Jepang yang terlibat dalam forum tersebut antara lain Henry Frei untuk studi Malaya (Malaysia) dan Singapura, William Bradley Horton dan Geoffrey Gunn untuk studi Indonesia dan Timor Leste. Kerja kolaboratif dalam penyusunan bibliografi tersebut secara tidak langsung dapat berkontribusi untuk memperluas dan memperdalam pertukaran internasional tentang sejarah perang Pasifik di Asia serta dapat membantu mengatasi kesenjangan penelitian untuk menghasilkan karya-karya akademis dalam bahasa Jepang dan Inggris. Anggota dalam forum tersebut telah mensurvei arsip, dokumen, dan bahan pustaka yang terdapat di universitas Jepang, Asia Tenggara, Eropa dan Amerika Serikat meliputi buku, monograf, memoar, artikel majalah, esai, buku harian, dokumen resmi, buletin dari perkumpulan veteran perang. Terjemahan ke dalam bahasa Inggris turut disertakan dalam bibliografi bersubjek tentang Indonesia dan Timor Leste dari semua entri sumber bahasa Jepang yang membuat karya ini sangat berguna bagi para peneliti yang tidak bisa berbahasa Jepang. Tidaklah mengherankan jika sejarawan senior Akashi Yoji memimpin forum Malaya dan Singapura, sedangkan Kurasawa Aiko memimpin untuk forum tentang Indonesia dan Timor Leste. Ketiga, kerjasama dalam proyek Inventarisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Proyek inventarisasi arsip dan dokumen pada masa Jepang melalui kerjasama internasional antara Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan para peneliti Jepang telah membuka spektrum pengetahuan yang lebih luas mengenai studi Indonesia, khususnya penelitian sejarah pada masa Jepang. Secara tidak langsung, proyek ini dapat dikatakan sebagai lanjutan dari proyek Forum for Historical Documentation of the Japanese Occupation of Indonesia yang disponsori oleh Toyota Foundation di tahun 1986-1989. Kerja sama dalam pencarian sumber sejarah pada masa Jepang antara Arsip Nasional Republik Indonesia di bawah Kepala ANRI Soemartini dengan tim peneliti dari Jepang yang diketuai oleh Akira Nagazumi tahun 1986-1989 belum mengarah pada dokumen dan arsip. Namun, proyek inventarisasi hasil kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia berfokus pada arsip dan dokumen pemerintah, militer, perusahaan dan catatan pribadi para pelaku sejarah. Proyek ini bertujuan untuk memperkenalkan keberadaan arsip dan dokumen yang sebagian besar berbahasa Jepang. Proyek ini diinisasi oleh sejarawan Kurasawa Aiko sebagai hasil dari pencarian dokumen dari Negara Jepang, Indonesia, dan Belanda selama lebih dari 50 tahun (Kurasawa et al., 2018). Dengan alasan pentingnya pengelolaan arsip dan dokumen sebagai catatan historis, pembentukan forum akademis, kerjasama antar negara memiliki pengaruh yang luar biasa, karena melalui hubungan tersebut secara tidak langsung telah menciptakan akses pengetahuan yang sama. Kebutuhan pengguna arsip dan dokumen di era digital akan tetap ada karena pertimbangan keterikatan administratif, terikat fungsi arsip sebagai informasi yang persisten, fungsi pelestarian fisik arsip, pelestarian konteks kesejarahan, migrasi format, serta tanggung jawab institusional (Szekely, 2017). Teknologi informasi telah merevolusi metode tradisional, khususnya dalam disiplin sejarah. Efektivitas dan efisiensi dalam penyebaran informasi melalui teknologi tentu disambut dengan baik, namun juga perlu kehati-hatian dalam dalam hal verifikasi data yang didapat serta dibutuhkan analisis kritis, karena sejarah merupakan disiplin empiris dan berhubungan dengan isi pengetahuan (Custer, 2014; Pratama, 2020). Arsip kolonial dan produksi pengetahuan kolonial dapat dimaknai sebagai produk yang dihasilkan oleh kemampuan negara kolonial dalam mengumpulkan, mentekstualisasikan, dan menyusun gambaran detail dari komunitas koloni sebagai produk pengetahuan kaitannya dengan kelancaran administratif di dalamnya. Arsip sebagai medium dapat mengklaim sesuatu yang sah melalui proses objektifikasi bahwa masa lalu dapat diketahui sebagai jejak dan hasil dari penafsiran. Para sarjana telah menjadikan arsip sebagai daftar penting dalam pengaturan epistemik tentang produksi dan pelembagaan pengetahuan untuk memahami politik kearsipan di dalamnya, menyangkut apa yang diketahui dan bagaimana kita mengetahuinya, serta sumber yang dikumpulkan di luar arsip resmi untuk menghasilkan pengetahuan tentang masa lalu sebagai refleksi masa kini yang memiliki visi ke depan. Sebagaimana analisis yang dilakukan oleh Suwignyo et al., (2021) terhadap artikel-artikel sejarah yang diterbitkan di BMGN-Low Countries Historical Review dalam 49 tahun terakhir menunjukkan bahwa hubungan dengan masa lalu kolonial dari berbagai generasi sarjana yang diterbitkan di BMGN telah berubah dari waktu ke waktu. Indonesia sebagai negara bekas koloni Hindia Belanda memiliki sumber sejarah yang tidak dapat dipisahkan dari peran negara itu sendiri. Arsip sebagai sumber dalam hal ini memiliki peran penting sebagai warisan dan pembentuk identitas. Keberadaan, implikasi dan peran arsip dalam hubungan paskakolonial antara Belanda dan Indonesia tidak serta merta dapat dipisahkan dalam kerangka memahami sejarah global. Selain itu, pencarian sumber non tekstual yang berada di luar mode produksi pengetahuan arsip tetap membuka cara baru untuk membayangkan pengetahuan dan memperkenalkan otoritas baru atas produksi pengetahuan tersebut (Gordon, 2014). Proses mengenal manusia lebih dalam dapat diketahui jika dapat memeriksa aktivitas budaya. Analisis sejarah dan budaya yang kental dapat menghadirkan realitas imajiner. Pada dasarnya, sumber yang akan dianalisis dalam studi sejarah berhubungan dengan eksplanasi dan interpretasi historis, tidak hanya mengacu pada ranah deskripsi diksi linguistik. Deskripsi diksi linguistik mungkin lebih mengarah pada arsip, yang mana deskripsi tersebut dapat dilakukan oleh arsiparis. Kebenaran sejarah juga tidak hanya terkait dengan masalah subjektivitas dan objektifitas karena baik sejarawan atau arsiparis, mereka memiliki kuasa dan intervensi atas sumber. Intensionalisme juga sangat berpengaruh dalam memahami sumber sejarah. Intensionalisme mengacu pada pandangan bahwa makna merupakan isi (pemikiran) yang disengaja oleh penulisnya. Hal ini penting bagi para sejarawan untuk tidak mencampuradukkan antara isi (pemikiran) yang disengaja dalam dokumen dengan isi (pemikiran) yang tidak disengaja. Gambar adalah ekspresi dari isi (pemikiran) yang disengaja dalam arti untuk mengungkapkan serangkaian kondisi kepuasan tertentu; misalnya bangunan, set panggung, atau bentuk lain (Mitrović, 2015). Menangkap realitas historis dengan keunikan prosesual dan menempatkan peristiwa secara kontekstual akan membuat eksplanasi dan interpretasi historis kaya seperti thick description ala Geertz. Pandangan postmodernisme telah membuka pandangan baru yang berkaitan dengan peran dan fungsi arsip dalam proses produksi pengetahuan untuk membuka ruang dalam pencarian dan pembacaan arsip secara lebih beragam. Pandangan postmodernisme sebagai kendali intelektualitas dalam produksi pengetahuan dalam bentuk kolaborasi antar disiplin ilmu dan sebagai salah satu proyek internasional berkelanjutan pada akhirnya akan membentuk jaringan intelektual antar negara.
Conclusion
Pandangan postmodernisme arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan berhubungan erat dengan jaringan intelektual, hak asasi, community engagement, akuntabilitas, dan relasi kekuasaan, serta keadilan sosial dan transisional. Hal ini sesuai sifat dan makna arsip itu sendiri. Pandangan postmodernisme arsip sebagai kendali intelektualitas tetap idiomatik, meskipun tidak netral, dan sebagai bagian dari proses produksi pengetahuan. Arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan juga berhubungan dengan aspek kekuasaan dan bersifat politis, di mana arsip dapat dilestarikan maupun dimusnahkan. Informasi yang terkandung di dalam arsip diharapkan mampu menggambarkan kondisi ketika arsip tersebut diciptakan dan diproduksi. Arsip sebagai sumber tampak sebagai hasil praktik budaya, situs epistemologis dan metaforis. Oleh karena itu, pengakuan praktik kearsipan sebagai bentuk kinerja holistik akan dapat membuat arsiparis lebih peka, sadar, dan berpikir kritis dalam pengembangan kearsipan. Pandangan postmodernisme arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan dapat menghasilkan praktikpraktik kearsipan baru yang tidak terbatas pada ranah praktis sebagai seorang “tukang” dalam belenggu kekuasaan. Pandangan postmodernisme arsip sebagai kendali intelektualitas dalam proses produksi pengetahuan akan memperluas perspektif, berfokus pada substansi kearsipan bahwa wacana kearsipan diperlukan dalam pengembangan bidang kearsipan dan memaksa arsiparis untuk memainkan peran baru di dalamnya. Begitu pula dengan sejarawan yang sebagian besar juga punya tanggung jawab dalam kendali intelektual untuk menuliskan narasi sejarah yang lebih demokratis dengan pencarian dan pembacaan arsip yang lebih beragam. Penelitian lanjutan tentang pandangan postmodernisme arsip dalam konteks kearsipan Indonesia menjadi topik yang menarik untuk melihat bagaimana perkembangan sistem kearsipan di Indonesia.