PENGEMBANGAN KARIER PUSTAKAWAN MELALUI JABATAN FUNGSIONAL
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
Abstrak
Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional pustakawan adalah untuk meningkatkan karir pustakawan sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya. Penilaian angka kredit pustakawan dilakukan oleh tim penilai terhadap DUPAK yang diajukan oleh pustakawan berdasarkan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dengan memilih pengembangan karir melalui jabatan fungsional ini, pengembangan karir pustakawan lebih jelas dan lebih menguntungkan, dapat mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat dibandingkan dengan non pustakawan, dan mendapatkan tunjangan fungsional.
Keywords:
jabatan fungsional pustakawan
· karir pustakawan
· angka kredit
Introduction
A. Pendahuluan Keberhasilan sebuah perpustakaan dalam memberikan layanan prima kepada pemustaka, tentunya tidak lepas dari peran pustakawan.Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.Pejabat fungsional pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan dalam Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 BAB 1 Pasal 1 ayat 1 adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya. Tujuan pembinaan jabatan fungsional pustakawan di lingkungan instansi pemerintah adalah untuk menjamin perkembangan profesionalisme yang berimplikasi pada peningkatan kegiatan yang berdayaguna, dan berhasil guna bagi masyarakat. Perolehan angka kredit merupakan indikator prestasi kerja pejabat pustakawan yang berpedoman pada SK MENPAN No. 132 tahun 2002. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian yang telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir-butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.Dengan demikian, sudah jelas bahwa pengembangan karier pustakawan melalui jabatan fungsional sangatlah tergantung pada jumlah angka kredit yang disyaratkan dalam Keputusan Menpan Nomor 132/ KEP/M.PAN/12/2002 tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya. Oleh karena itu, pengembangan karier pustakawan melalui jabatan fungsional ditujukan untuk mengembangkan profesionalisme pustakawan agar lebih aktif, kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan kepustakawanan.B. Jabatan Fungsional PustakawanJabatan fungsional pustakawan merupakan salah satu jabatan fungsional yang ada di lingkungan PNS di Indonesia. Jabatan fungsional pustakawan telah diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka kreditnya dan kemudian dilengkapi dengan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 53649/MPK/1998 dan Nomor 15/SE/1998.Dalam BAB 2 Pasal 3 Ayat 2 Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, menjelaskan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan menurut Lasa HS (2009:122), jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang memiliki minimal pendidikan di bidang pusdokinfo dan diangkat sebagai pegawai negeri sipil atau pegawai tetap perpustakaan lembaga tertentu.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang mengatur tentang jabatan fungsional pustakawan dan angka kreditnya telah mengalami beberapa perubahan, yaitu : a. Kepmenpan Nomor 33 Tahun 1998 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;b. Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya; c. Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.Dalam Peraturan yang baru tersebut terdiri dari 15 Bab, 46 Pasal dan disertai dengan lampiran rincian kegiatan jabatan fungsional dan angka kreditnya. Terdapat penambahan 3 materi baru dalam peraturan menteri tersebut, yaitu kompetensi, formasi jabatan, dan penurunan jabatan. Perubahan lainnya berkaitan dengan perubahan isi materi dan unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya dan penetapan Angka Kreditnya.C. Tugas Pokok PustakawanBerdasarkan Kepmenpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, jabatan fungsional pustakawan terdiri dari Pustakawan Tingkat Terampil dan Pustakawan Tingkat Ahli. Adapun tugas pokok pustakawan telah diatur dalam BAB 2 Pasal 4, yaitu :a. Pustakawan Tingkat Terampil meliputi : 1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber informasi.2. Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.b. Pustakawan Tingkat Ahli meliputi :1. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber informasi.2. Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.3. Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.Sedangkan unsur-unsur kegiatan pustakawan yang dapat dinilai angka kreditnya, diatur dalam BAB 3 Pasal 5, yaitu : a. Pendidikan, meliputi :1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepustakawanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifi kat.b. Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, meliputi :1. Pengembangan koleksi;2. Pengolahan bahan pustaka;3. Penyimpanan dan pelestarian bahan pustaka; 4. Pelayanan informasi.c. Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, meliputi : 1. Penyuluhan;2. Publisitas;3. Pameran.d. Pengkajian dan pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi, meliputi :1. Pengkajian;2. Pengembangan perpustakaan;3. Analisis/kritik karya kepustakawanan; 4. Penelaahan pengembangan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi;e. Pengembangan profesi, meliputi :1. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi;2. Menyusun pedoman/petunjuk teknis perpustakaan, dokumentasi dan informasi;3. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi; 4. Melakukan tugas sebagai Ketua Kelompok/Koordinator Pustakawan atau memimpin unit perpustakaan; 5. Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan; 6. Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.f. Penunjang tugas Pustakawan, meliputi : 1. Mengajar;2. Melatih; 3. Membimbing mahasiswa dalam penyusunan skripsi, tesis, disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi;4. Memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpustakaan, dokumentasi dan informasi;5. Mengikuti seminar, lokakarya dan pertemuan bidang kepustakawanan;6. Menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan; 7. Melakukan lomba kepustakawanan;8. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;9. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; 10. Menyunting risalah pertemuan ilmiah; 11. Keikutsertaan dalam Tim Penilai Jabatan Pustakawan D. Angka Kredit PustakawanBerdasarkan Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.Pustakawan sering merasa kesulitan dalam mengumpulkan angka kredit untuk pengajuan kenaikan pangkat/jabatan, hal tersebut dikarenakan :1. Pustakawan masih terfokus pada kegitan rutin sehari-hari di unitnya masing-masing sehingga belum berminat dan bahkan tidak mengetahui mengenai kegiatan pengembangan profesi.2. Pustakawan belum sepenuhnya paham mengenai butir-butir kegiatan yang tertera dalam pengembangan profesi.3. Pustakawan masih menganggap bahwa kegiatan pengembangan profesi merupakan kegiatan yang sulit untuk dilakukan sehingga masih belum berminat untuk mengerjakannya hal ini karena pustakawan belum terbiasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesi.4. Pustakawan yang sudah mencoba melakukan kegiatan pengembangan profesi biasanya merasa kesulitan ketika membuat laporan bukti fi sik kegiatan. Contoh tulisan artikel ilmiah harus dimuat dalam media tertentu padahal belumt tentu artikel yang dibuat oleh pustakawan dapat diterima di dalam media tertentu. (Suharyanto, 2014) Oleh karena itu, pustakawan harus memiliki strategi dalam mengumpulkan angka kredit. Dengan nencermati butir kegiatan dan angka kredit yang telah diatur dalam Keputusan Menpan Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, untuk pengembangan profesi dapat dikatakan bahwa angka kredit yang ada mempunyai nilai yang cukup besar jika dibandingkan dengan kegiatan pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi. Nilai angka kreditnya sangat bervariasi sesuai dengan bobot kegiatan yang terdapat dalam butir kegiatan. Sebagai contoh nilai angka kredit yang paling kecil adalah 1 untuk butir kegiatan memberikan konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep secara perorangan. Nilai angka kredit yang paling besar adalah 12 untuk butir kegiatan karya tulis/karya ilmiah, hasil penelitian, pengkajian survai dan atau evaluasi di bidang perpusdokinfo yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.Tabel 1. Jenjang Jabatan, Pangkat (Golongan/Ruang) Dan Angka Kredit (Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008) No Jabatan Pangkat (Gol/Ruang)Persyaratan AngkaKredit KenaikanPangkat/JabatanKumulatifMinimalPerJenjangPustakawanTingkat TerampilPustakawanPelaksanaPustakawanPelaksanaLanjutanPustakawanPenyeliaPengatur Muda Tk I (II/d)Pengatur (II/c)Pengatur Tk I (II/d)Punata Muda (III/a)Penata Muda Tk I (III/b)Penata (III/c)Penata Tk I (III/d)4060801001502003002020205050100 PustakawanTingkat AhliPustakawanPertamaPustakawan MudaPustakawanMadyaPustakawanUtamaPenata Muda (III/a)Penata Muda Tk I (III/b)Penata (III/c)Penata Tk I (III/d)Pembina (IV/a)Pembina Tk I (IV/b)Pembina Utama Muda(IV/c)Pembina Utama Madya (IV/d)Pembina Utama (IV/e)10015020030040055070085010505050100100150150150200 E. Perhitungan Dan Penilaian Angka Kredit Angka kredit dari setiap kegiatan yang dikerjakan pejabat fungsional pustakawan diperhitungkan dari jumlah prestasi kerja masing-masing butir kegiatan dikalikan dengan satuan angka kredit yang tercantum dalam Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002. Adapun masa penilaian angka kredit dihitung sebagai berikut : 1. Sejak yang bersangkutan bekerja di perpustakaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional pustakawan.2. Sejak masa penilaian yang tercantum dalam PAK terakhir untuk : a. Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional pustakawan.b. Kenaikan jabatan/pangkat.c. Alih jabatan Pustakawan Tingkat Terampil ke jabatan Pustakawan Tingkat Ahli.d. Pengangkatan kembali pustakawan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara karena ditugaskan di luar jabatan fungsional pustakawan.e. Pemeliharaan jabatan bagi pustakawan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, dan pustakawan utama, pangkat Pembina utama, golongan ruang IV/e yang setiap tahun harus mengajukan DUPAK.F. Pengangkatan Pustakawan Ke Dalam Jenjang Jabatan Fungsional Pengangkatan pertama pejabat fungsional pustakawan berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 adalah :1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan pustakawan tingkat terampil harus memenuhi syarat : a. Berijazah paling rendah D2 bidang perpusdokinfo atau D2 bidang lain ditambah mengikuti dan lulus diklat calon pustakawan tingkat terampil.b. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/b.c. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut.d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.e. Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan sebagaimana lampiran III Keputusan MENPAN Nomor 132/ KEP/M.PAN/12/2002 sesuai jenjang jabatan yang akan didudukinya yang berasal dari pendidikan dan atau ditambah angka kredit dari kegiatan unsur utama lainnya.2. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pustakawan Tingkat Ahli harus memenuhi syarat : a. Berijazah paling rendah S1 bidang perpusdokinfo atau Sarjana bidang lain ditambah mengikuti dan lulus diklat calon Pustakawan Tingkat Ahli.b. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.c. Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut.d. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.e. Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan sebagaimana lampiran IV Keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 sesuai jenjang jabatan yang akan didudukinya yang berasal dari pendidikan dan atau ditambah angka kredit dari kegiatan unsur utama lainnya.Sedangkan untuk kenaikan Jabatan/Pangkat Pustakawan adalah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kenaikan JabatanKenaikan jabatan bagi pejabat fungsional pustakawan harus memenuhi syarat sebagai berikut :a. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir.b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.2. Kenaikan PangkatKenaikan pangkat pejabat fungsional pustakawan harus memenuhi syarat sebagai berikut :a. Telah memperoleh angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.b. Sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat terakhir.c. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Mulai Dikembalikan kepadapustakawan untukdilengkapikelengkapanyaBila berkas tidak lengkapBila berkas lengkapBila angka kredit cukupBila angka kredit tidak cukupDUPAK dinilai olehtim penilaiPenetapan angka kredit(PAK) ditetapkan olehpejabat yg bertanggungmenetapkan angka kreditAngka kredit hasilpenilaian cukup untuknaik pangkat/jabatanPAK dikirim ke pustakawanyang bersangkutanSelesaiDikirim DUPAK keSekretariat Tim PenilaiSurat pengantarPejabat MenyusulDUPAK & bukti fisikdiketahui secara langsungKeterangan angka kreditdiberitahukan ke pustakawanpembuatan PAK dipendingsampai pustakawanmengajukan angka kredit/DUPAK tambahan danmencukupi angka kredit ygdiperlukan untuk naikpangkat/jabatanPustakawan membuatDUPAK beserta bukti fisikdan kelengkapannya G. Keuntungan Memilih Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Keuntungan pengembangan karier melalui jabatan fungsional pustakawan adalah sebagai berikuta. Pengembangan karir jelas dan lebih menguntungkan, karena bisa menduduki pangkat lebih tinggi dibanding dengan non pustakawan.Pustakawan dari Gol II/b bisa sampai ke golongan III/d, sedangkan non pustakawan dari golongan II/b hanya bisa sampai ke golongan III/b. Pustakawan dari golongan III/a bisa sampai ke golongan IV/e, sedangkan non pustakawan dari golongan III/a hanya bisa sampai ke golongan IV/b.b. Kenaikan pangkat lebih cepat dibanding dengan non pustakawan, sekurang-kurangnya tiap 2 tahun sekali (apabila memenuhi angka kredit yang disyaratkan dalam Keputusan Menpan Nomor 132/ KEP/M.PAN/12/2002), sedangkan kenaikan pangkat non pustakawan berlaku regular setiap 4 tahun sekali.c. Kenaikan jabatan dimungkinkan bisa dalam waktu 1 tahun jika angka kredit yang dipersyaratkan terpenuhi.d. Mendapatkan tunjangan fungsional pustakawan sebagaimana.Berikut ini adalah besaran tunjangan fungsional pustakawan berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional pustakawan :JabatanFungsional Jenjang Jabatan BesarnyaTunjanganPustakawanPustakawan UtamaPustakawan MadyaPustakawan MudaPustakawan PertamaRp 1.300.000,00Rp 1.100.000,00Rp 800.000,00Rp 520.000,00Pustakawan PenyeliaPustakawan Pelaksana LanjutanPustakawan PelaksanaRp 700.000,00Rp 420.000,00Rp 350.000,00e. Bebas ujian penyesuaian ijazah.f. Batas Usia Pensiun dimungkinkan sampai dengan 65 tahun.
Conclusion
Dari uraian dan pembahasan di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa untuk mewujudkan perpustakaan yang ideal perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:1. Gedung perpustakaan harus yang benar-benar dirancang untuk perpustakaan, dimana lokasinya harus strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat penggunanya serta diperlengkapi dengan sarana dan fasilitas pendukung seperti aula, ruang layanan, ruang pengolahan, ruang staf dan pimpinan, toilet, areal parkir yang memadai dan memperhatikan kenyamanan pengguna untuk membaca.2. Sumber daya manusia di perpustakaan dapat terdiri dari pustakawan, tenaga administrasi dan operator komputer yang senantiasa selalu ditingkatkan kualitasnya dengan diikutsertakan dalam kegiatan pelatihan, seminar-seminar, loka karya, workshop dan kongres dibidang perpustakaan maupun disiplin ilmu yang relevan.3. Layanan perpustakaan dapat berupa layanan terbuka (open acces) dan layanan tertutup (closed acces). Sedangkan sistem layanan untuk perpustakaan umum ada baiknya diterapkan adalah sistem layanan terbuka (open acces). Sementara itu fasilitas-fasilitas yang perlu diberikan oleh perpustakaan untuk dapat dikatakan ideal adalah : (a) layanan otomasi, (b) layanan foto copy, (c) layanan pandang dengan (audio visual), (d) layanan hotspot (wifi ) internet, (e) layanan untuk orang dengan kondisi khusus (cacat).Setelah kita mengamati hal-hal di atas untuk mewujudkanperpustakaan yang ideal maka kita seharusnya mulai berusaha untuk mewujud-kannya. Dengan komponen yang ada seperti SDM yang berkualitas, manajemen yang handal dan kerjasama antar perpustakaan yang kompak serta dana yang memadai maka perpustakaan ideal akan terwujud.