Kembali
16
1
2018 LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan Vol 6 · 2 ISSN 2477-5320

Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Abstrak

Sertifikasi merupakan rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap proses, produk, atau sumber daya manusia yang telah memenuhi standar yang disyaratkan. Sertifikasi uji kompetensi pustakawan merupakan suatu upaya untuk menunjukkan eksistensi profesionalitas pustakawan, disamping tentunya untuk mengakui keberadaan profesi pustakawan itu sendiri. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan atau internasional. Standar internasional yang digunakan antara lain produk ISO (International Standardization Organisation) yang diadopsi dalam bahasa Indonesia. Sertifikasi uji kompetensi bagi pustakawan ini pada akhirnya bermuara pada bagaimana meningkatkan profesionalitas pustakawan itu sendiri. Sehingga tercipta the right men on the rigth job, the right men on the right place, atau tercipta profesionalitas bagi pustakawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pustakawan. Dengan memiliki sertifikat kompetensi pustakawan maka seorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya. Bahkan dengan diterbitkannya surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional No. 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan peraturan baru Permenpan No. 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya maka semakin jelas bahwa pustakawan yang hendak mengajukan kenaikan jabatan terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan telah mempersiapkan prasyarat yang dibutuhkan sebelumnya.

Abstract

Certification is a series of activities to issue certificates for processes, products, or human resources that have met the required standards. Librarian competency test certification is an attempt to show the existence of librarian professionalism, besides of course to recognize the existence of the librarian profession itself. Work competency certification is the process of providing competency certification carried out systematically and objectively through competency tests that refer to Indonesian and / or international National Work Competency Standards. International standards used include the ISO (International Standardization Organization) products adopted in Indonesian. The certification of competency tests for librarians ultimately leads to how to improve the professionalism of the librarians themselves. So that the right to create the right job, the right to act on the right place, or create professionalism for librarians in carrying out their duties and functions as librarians. By having a librarian’s competency certificate, a librarian will get proof of written acknowledgment of the work competencies she controls. Even with the issuance of a circular letter from the Head of National Library No. 4036/1 / KPG.09.00 / XI.2015 concerning Librarian Functional Position and new regulations No. Permenpan No. 9 of 2014 concerning its Functional Position and Credit Numbers, it is increasingly clear that librarians who wish to propose a promotion must first take a competency test and have prepared the prerequisites needed beforehand
Keywords: Librarian Competence Certification · Increase in Functional Position

Introduction

Pustakawan selama ini hanya dipandang sebelah mata oleh masyarakat dan belum dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Padahal, pustakawan adalah sebuah profesi yang diakui pemerintah sebagai tenaga fungsional yang tertuang pada Permenpan No. 9 Tahun 2014 tentang Tenaga Fungsional Pustakawan.1 Berdasarkan Pasal 1, Undang Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. 2 Selanjutnya pada Pasal 29, ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan; ditegaskan pada ayat (2) dinyatakan bahwa, Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa sertifikasi uji kompetensi pustakawan merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan seorang pustakawan secara sadar ketika mereka tidak ingin tersingkir dalam persaingan dunia kerja yang bersifat global di era sekarang ini. Seorang pustakawan harus kompeten dalam bidangnya. Dan kompetensi tersebut harus diuji, yang kemudian diberikan sertifikat pengakuan bahwa seorang pustakawan berkompeten dalam bidangnya Pustakawan adalah sebuah profesi, karenanya pustakawan yang menempati Jabatan Fungsional Pustakawan diakui oleh negara dan mendapatkan tunjangan profesi, sama seperti profesi yang lain. Selain itu, dengan adanya tunjangan kinerja yang diberikan oleh setiap instansi pemerintah, jabatan Fungsional Pustakawan berada di Grade yang cukup tinggi, setara dengan Jabatan Fungsional yang lain, serta mendapatkan tunjangan kinerja yang tinggi pula. Itulah sebabnya saat ini pustakawan juga dituntut untuk menjadi lebih profesional di dalam bekerja, agar terjadi keseimbangan antara gaji dan tunjangan yang didapat dengan beban kerja. Untuk meningkatkan profesionalitas suatu profesi maka perlunya uji kompetensi, dan yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat uji kompetensi atau sertifikasi kompetensi. Sertifikasi uji kompetensi tersebut dapat sebagai pernyataan dan pengakuan bahwa pustakawan tersebut memenuhi kriteria dan berkompeten di bidangnya. Dahulu ketika pustakawan akan naik pangkat dan jabatan, maka pustakawan hanya mengumpulkan angka kredit sesuai dengan jumlah yang telah dipersyaratkan saja, akan tetapi mulai 1 Juli 2016, dengan adanya Permenpan No. 9 Tahun 2014 tentangJabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, serta dengan adanya surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentangJabatan Fungsional Pustakawan, terdapat aturan baru dimana pustakawan yang akan naik jabatan, tidak hanya memenuhi syarat jumlah angka kredit yang telah dipersyaratkan saja, akan tetapi ditambah dengan persyaratan uji kompetensi atau memiliki sertifikat uji kompetensi.3 Uji kompetensi bagi pustakawan yang akan naik jabatan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016 dikecualikan bagi pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan. Seorang pustakawan memang sudah selayaknya semakin berkompeten di bidangnya agar profesi pustakawan semakin mendapat tempat dan dipandang sebuah profesi yang bergengsi di masyarakat. Dengan adanya perubahan aturan tersebut,dirasa masih banyak pustakawan di Indonesia yang belum mengetahui tentang adanya aturan tentang kenaikan jabatan fungsional pustakawan salah satunya dengan uji kompetensi atau telah memiliki sertifikat uji kompetensi. Dari latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk menulis makalah dengan judul “Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan”.

Method

Metode yang digunakan dalam penlisan artikel ini adalah studi literatur. Literatur adalah cara untuk menyelesaikan persoalan dengan menelusuri sumber-sumber tulisan yang pernah dibuat sebelumnya. Dengan kata lain, istilah studi literatur ini juga sangat familier dengan sebutan studi pustaka. Ada beberapa metode yang dapat dilakukan untuk melakukan studi literatur, seperti mengupas (criticize), membandingkan (compare), meringkas (summarize), dan mengumpulkan (synthesize) suatu literatur. Sumber primer pada tulisan ini adalah Permenpan No. 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, serta dengan adanya surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 4036/1/ KPG.09.00/XI.2015 tentangJabatan Fungsional Pustakawan. Sedangkan sumber sekunder adalah buku-buku ataupun karya yang mempunyai kaitan dengan uji kompetensi pustakan dan sertifkasi pustakawan. Dari uraian tersebut di atas, metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu studi literatur dengan menitikberakan pada segi mengupas, meringkas dan mengumpulkan suatu literatur, kemudian diberikan analisisnya.

Discussion

1. Kompetensi Pustakawan Kompetensi merupakan salah satu tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana kemampuan seseorang menggunakan pengetahuan dan kemampuannya. Ada dua jenis kompetensi yang diperlukan oleh pustakawan yaitu kompetensi profesional dan perorangan. Kompetisi ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Pertama, kompetisi sebagai mekanisme strategi. Kedua, kompetisi sebagai tindakan yaitu kontrol atas produksi dari pengetahuan produk yang dimiliki. Ketiga, kompetisi sebagai budaya yaitu cara atau perilaku yang dilakukan untuk merespon pengaruh sistem pasar. Secara umum ada dua cara utama untuk mengukur kompetisi bekerja. Pertama melalui insentif (incentives) harapan kemajuan dalam teknologi, organisasi dan upaya yang dilakukan perusahaan dengan memberikan tambahan penghasilan atau pengembangan kapasitas pustakawan. Kedua melalui seleksi (selection), melakukan ujian kompetensi pustakawan dalam periode tertentu. Selain itu, Pustakawan juga harus berkompeten dalam penguasaan ICT. Problem yang dihadapi oleh pustakawan madya dan utama adalah kurang menguasai bahasa asing dan kurang akrab dengan teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Hal ini mengakibatkan pustakawan menjadi “kelompok marginal” dalam masyarakat informasi, karena komunikasi lebih sering memanfaatkan teknologi informasi. Intinya dalam masyarakat informasi ini pustakawan harus dapat menyesuaikan diri dan cepat tanggap dengan perubahan yang terjadi disekitarnya. Berkaitan dengan aplikasi ICT ini, pustakawan perlu mempunyai standar kompetensi yang paling dasar, yakni: (1) memiliki kemampuan dalam penggunaan komputer (komputer literacy), (2) kemampuan menguasai basis data (data base), (3) kemampuan dan penguasaan peralatan TI, (4) kemampuan dalam penguasaan teknologi jaringan, (5) memiliki kemampuan dan penguasaan internet, serta (6) kemampuan dalam berbahasa Inggris. Di sisi lain selain masalah penguasaan ICT dan angka kredit, ada unsur lain yang wajib dilakukan pustakawan, misalnya aktif dalam organisasi kepustakawanan, seperti IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), FPSI (Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia), ISIPII (Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia), dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan perpustakaan. 2. Sertifikasi Pustakawan Program sertifikasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Dalam Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektifmelalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Selanjutnya pada poin ke-2 dijelaskan pulan bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Adapun program sertifikasi kompetensi pustakawan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1, Ayat (8) yang menyatakan bahwa ustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Selanjutnya pada bagian penjelasan untuk Pasal 11, Ayat (1) huru d disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan standar tenaga perpus-takaan juga mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Program sertifikasi kompetensi pustakawan juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2014 tentang jabatan pustakawan dan angka kreditnya pada Bab X Kompetensi pasal 33 disebutkan bahwa (1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Dikecualikan dari uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Jadi sangat jelas bahwa dari pengertian tersebut diatas, pustakawan dalam melaksanakan tugas disyaratkan sebagai berikut : 1) Memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan / atau pelatihan kepustakawanan 2) Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi 3) Memiliki sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi pustakawan merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi pustakawan kepada pustakawan yang telah memenuhi standar kerja perpustakaan yang dilakukan ecara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional bidang Perpustakaan (SKKNI bidang Perpustakaan). Sertifikasi pustakawan merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan bukan merupakan tujuan itu sendiri, akan tetapi dilakukan untuk menuju kualitas pustakawan yang baku sehingga dapat berimbas pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan. Sertifikasi pustakawan juga sebagai bentuk pengakuan pengetahuan, ketrampilan, sikap perilaku di bidang ilmu informasi dan perpustakaan. Ada beberapa pertimbangan yang mendasar tentang perlunya sertifikasi pustakawan, yaitu: (1) membuat pustakawan lebih diakui oleh masyarakat, (2) memotivasi diri pustakawan untuk maju, (3) membuat pemerintah lebih memperhatikan profesi pustakawan, (4) memberikan rasa keadilan bagi pustakawan, serta (5) dapat digunakan sebagai standar minimal kemampuan pustakawan. Program sertifikasi kompetensi pustakawan mempunyai tujuan diantaranya: (1) meningkatkan layanan perpustakaan, (2) memotivasi pustakawan untuk selalu meningkatkan keterampilannya, (3) meningkatkan citra pustakawan dan perpustakaan dalam masyarakat (4) panduan bagi peerpustakaan atau pimpinan perpustakaan untuk seleksi pegawai dan mempertahankan pegawai yang ada, (5) mengetahui kemampuan pustakawan mana yang harus ditingkatkan ketrampilannya atau pustakawan yang harus ditingkatkan pengetahuannya, (6) meningkatkan program pendidikan perpustakaan bagi pustakawan. (The Kentucky State Board for the Certification of Librarians). Seorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya jika sudah memiliki sertifikasi kompetensi pustakawan. Khusus bagi pustakawan PNS yaitu pejabat fungsional pustakawan, sertifikasi merupakan suatu keharusan sebagaimana diatur dalam Permenpan No, 9 tahun 2014 yaitu pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi atau memiliki sertifikat kompetensi. 3. Jabatan Fungsional Pustakawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 1 (8), Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melaui pendidikan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengolahan dan pelayanan perpustakaan. Sedangkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya pada Bab I Pasal I, pejabat fungsional pustakawan yang selanjutnya disebut pustakawan yaitu Pegawai negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unitunit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau unit-unit tertentu lainnya.4 Selanjutnya berdasarkan Permenpan No. 9 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi atau memiliki sertifikat kompetensi penjelasan diatas, Jabatan Fungsional Pustakawan yang dimaksud adalah pustakawan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki kompetensi melalui pendidikan serta diangkat menjadi jabatan fungsional pustakawan. Berdasarkan Permenpan No. 9 Tahun 2014 tentangJabatan Fungsional Pustakawan dan Ang ka Kreditnya, Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari: 1. Pustakawan tingkat terampil a. Pustakawan Pelaksana b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan c. Pustakawan Penyelia 2. Pustakawan tingkat ahli a. Pustakawan Pertama b. Pustakawan Muda c. Pustakawan Madya d. Pustakawan Utama 4. Uji Kompetensi Pustakawan Sertifikasi (kerja) adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia/dan atau internasional.5 Sedangkan kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang dapat teramati dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang diterapkan. Berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa uji kompetensi adalah pelaksanaan uji terhadap kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.6 Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah sertifikat yang didapatkan oleh seorang pustakawan setelah dianggap berkompeten dan lulus dalam uji kompetensi pada klaster tertetu dalam uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan. Adapun klaster di dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan antara lain:7 1. Klaster pengembangan koleksi 2. Klaster pengolahan bahan perpustakaan 3. Klaster layanan pemustaka 4. Klaster pemasyarakatan perpustakaan 5. Klaster pelestarian bahan perpustakaan Setiap klaster terdiri atas kompetensi umum yaitu: 1. Mengoperasikan komputer tingkat dasar 2. Menyusun rencana kerja perpustakaan 3. Membuat laporan kerja perpustakaan Selain kompetensi umum, ada kompetensi inti yang harus dikuasai untuk mengambil tiap klaster: 1. Pada klaster pengembangan koleksi : melakukan seleksi bahan perpustakaan dan melakukan pengadaan bahan perpustakaan 2. Pada klaster pengolahan bahan perpustakaan : melakukan pengatalogan deskriptif dan melakukan pengatalogan subjek 3. Pada klaster layanan pemustaka : Melakukan layanan sirkulasi, melakukan layanan referensi, dan melakukan penelusuran informasi sederhana 4. Pada klaster pemasyarakatan perpustakaan : Melakukan promosi perpustakaan, melakukan kegiatan literasi informasi dan memanfaatkan jaringan internet untuk layanan perpustakaan 5. Klaster pelestarian bahan perpustakaan : Melakukan perawatan bahan perpustakaan dan melakukan perbaikan bahan perpustakaan. Materi uji kompetensi pustakawan merupakan alat ukur untuk mengetahui kompetensi pustakawan sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Jabatan Fungsional Pustakawan yang ditetapkan. Berikut rincian materi uji kompetensi Pustakawan sesuai jenjangJabatan Fungsional Pustakawan yang akan diduduki. 8 1. Pustakawan Terampil, meliputi: a. Pengembangan koleksi b. Membuat desiderata c. Meregistrasi bahan perpustakaan d. Menyusun daftar tambahan (accession list) bahan perpustakaan e. Melakukan pengolahan bahan perpustakaan o melakukan katalogisasi salinan o melakukan alih data bibliografis o membuat kelengkapan bahan perpustakaan 2. Melakukan layanan perpustakaan o mengelola jajaran koleksi perpustakaan (shelving) o melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi 3. Pustakawan Mahir, meliputi: a. Melakukan pengolahan bahan perpustakaan b. Melakukan katalogisasi deksriptif tingkat satu. c. Melakukan layanan perpustakaan d. Menyediakan koleksi di tempat. e. Melakukan layanan bahan pandang dengar. f. Melakukan layanan storytelling. g. Membuat statistik perpustakaan. h. Melakukan promosi perpustakaan. 4. Pustakawan Penyelia, meliputi: a. Melakukan survei sederhana kebutuhan informasi pemustak b. Melakukan pengolahan bahan perpustakaan o melakukan katalogisasi deksriptif bahan perpustakaan tingkat dua o melakukan klasifikasi ringkas dan menentukan tajuk subjek. o membuat anotasi koleksi perpustakaan berbahasa Indonesia. c. Melakukan layanan perpustakaan o melakukan layanan referensi cepat (quick reference). o melakukan penelusuran informasi sederhana. 5. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi: a. Melakukan pengolahan bahan perpustakaan o Melakukan katalogisasi deskriptif bahan perpustakaan tingkat tiga o Membuat anotasi (aspek kritis penilaian pada pembuatan anotasi) o Membuat abstrak indikatif berbahasa Indonesia atau berbahasa daerah o Menyusun literatur sekunder (bibliografi, kumpulan abstrak dan indeks) b. Melakukan pelayanan pemustaka o Mengelola layanan sirkulasi o Mengelola layanan storytelling 6. Pustakawan Ahli Muda, meliputi: a. Melakukan pengembangan koleksi o melakukan survei kebutuhan informasi pemustaka. o melakukan seleksi bahan perpustakaan. o melakukan evaluasi koleksi perpustakaan (studi kasus survei kebutuhan informasi pemustaka). b. Melakukan pengolahan bahan perpustakaan o melakukan klasifikasi kompleks dan menentukan tajuk subjek. o membuat tajuk kendali nama badan koorporasi. o membuat tajuk kendali nama orang. o membuat tajuk kendali nama geografi. o membuat abstrak indikatif. o membuat abstrak informatif. o menyusun literatur sekunder (membuat direktori). c. Melakukan pelayanan pemustaka o melakukan penelusuran informasi kompleks (studi kasus). o menyusun dan menyebarkan informasi terseleksi. d. Melakukan kajian kePustakawanan o melakukan kajian kePustakawan bersifat sederhana (taktis operasional). 7. Pustakawan Ahli Madya, meliputi: a. Melakukan pengembangan koleksi o Mengelola koleksi perpustakaan hasil penyiangan. b. Melakukan pengolahan bahan perpustakaan o membuat panduan pustaka (pathfinder). o membuat tajuk kendali subjek. o melakukan abstrak informatif berbahasa asing. c. Melakukan pelayanan pemustaka o melakukan bimbingan pemustaka dalam bentuk literasi informasi. o mengelola layanan e-resources. o melakukan bimbingan penggunaan sumber referensi. d. Melakukan kajian kepustakawanan o melakukan pengkajian kepustakawan bersifat kompleks (strategis sektoral). e. Melakukan pengembangan ke pustakawanan o melakukan publisitas melalui media cetak dalam bentuk sinopsis. f. Penganalisisan/pengkritisian karya kePustakawan o menganalisis/membuat kritik karya sistem kePustakawanan. 8. Pustakawan Ahli Utama, meliputi: a. Melakukan kajian kePustakawanan o melakukan pengkajian kepustakawan bersifat kompleks (strategis nasional). b. Pengembangan kepustakawanan o mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan. c. Penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawan o menyempurnakan karya kepustakawanan d. penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan o menelaah sistem kepustakawanan Pelaksanaan uji kompetensi di Jakarta dilakukan 2 (dua) kali setiap bulannya, pada hari rabu minggu pertama dan minggu ketiga, dengan durasi waktu 150 menit, dimulai sekitar pukul 09.00. Sedangkan uji kompetensi di daerah dapat menghubungi Dinas Perpustakaan Daerah Provinsi masing-masing. Tata cara pendaftaran dapat diakses melalui website Perpustakaan Nasional RI. 9. Syarat Kenaikan pangkat dan Jabatan Fungsional Pustakawan Syarat kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pustakawan melalui angka kredit adalah sebagai berikut:10 Tabel 1. Syarat Kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan melalui angka kredit: Sumber : http://jabatanfungsional.com/angka-kredit-fungsionalpustakawan/ Syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan, selain terpenuhinya angka kredit yang telah disyaratkan, juga ada persyaratan lain yaitu syarat wajib angka kredit dari sub unsur pengembangan profesi dan harus mengikuti serta lulus uji kompetensi. Adapun syarat kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pustakawan dari unsur angka kredit sub unsur pengembangan profesi berdasarkan Permenpan Nomor 9 Tahun 2014 antara lain:11 1. Pustakawan pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi (menpan) 2. Pustakawan Muda, Pangkat Penata, Golongan Ruang III/C yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi 3. Pustakawan Muda, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi 4. Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi 5. Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi 6. Pustakawan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 7. Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 14 (empat belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. Berdasarkan Permenpan No. 9 Tahun 2014 Bab X pasal 33, untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, kecuali pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dari penjelasan Permenpan No. 9 Tahun 2014 diatas, syarat kenaikan pangkat dan jabatan fungsional pustakawan dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut: Tabel 2. Syarat Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli Berdasarkan Angka Kredit dan Sertifikasi Uji Kompetensi NO JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN JUMLAH ANGKA KREDIT (DIPERSYARATKAN) ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI SERTIFIKASI 1 Pustakawan pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b Pustakawan Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c 50 2 YA 2 Pustakawan Muda, Pangkat Penata, Golongan Ruang III/C Pustakawan Muda, Pangkat Penata Tk. I, golongan ruang III/d 100 4 TIDAK 3 Pustakawan Muda, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a 100 6 YA 4 Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b 150 8 TIDAK 5 Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Pustakawan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, 150 10 TIDAK 6 Pustakawan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d 150 12 YA 7 Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e 200 14 TIDAK Tabel 3. Syarat Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Terampil Berdasarkan Angka Kredit dan Sertifikasi Uji Kompetensi NO JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN JUMLAH ANGKA KREDIT (DIPERSYARATKAN) SERTIFIKASI 1 Pustakawan Pelaksana/Terampil, Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b Pustakawan Pelaksana/ Terampil Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c 20 TIDAK 2 Pustakawan Pelaksana/Terampil Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c Pustakawan Pelaksana/ Terampil, pangkat pengatur tk. I, golongan ruang II/d 20 TIDAK 3 Pustakawan Pelaksana/Terampil, pangkat pengatur tk. I, golongan ruang II/d Pustakawan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a 20 YA 4 Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a Pustakawan Pelaksana Lanjutan/Mahir, pangkat penata muda tk. I, golongan ruang III/b 50 TIDAK 5 Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Mahir, pangkat penata muda tk. I, golongan ruang III/b Pustakawan Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c 50 YA 6 Pustakawan Penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c Pustakawan Penyelia, pangkat penata tk. I, golongan ruang III/d 100 TIDAK

Conclusion

Sertikat kompetensi adalah bentuk pengakuan bahwa seseorang mampu melakukan suatu pekerjaan. Ibarat Surat Ijin Mengemudikan (SIM) dimana pemegang SIM tersebut sudah dianggap mampu dan mempunyai lisensi mengemudikan mobil. Di dunia perpustakaan, sertifikasi bermanfaat untuk mengembangkan tenaga perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak di antaranya. Bagi pustakawan, sertifikasi menjadi bukti atau pengakuan terhadap kemampuan mereka. Dengan sertifikat kompetensi, mereka dapat memilih peluang-peluang untuk pengembangan karir yang cocok dan sesuai. Dengan demikian sertifikasi dapat menjadi sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memiliki sertifikat kompetensi, para pustakawan akan memiliki kepercayaan tinggi dalam melakukan penawaran posisi jabatan atau pekerjaan dengan pihak pengguna. Berbekal sertifikat kompetensi, para pustakawan juga tidak akan canggung berkomunikasi dengan rekan seprofesi. Mulai 1 Juli 2016, berdasarkan pada Permenpan No. 9 tahun 2014 tentangJabatan Fungsional dan Angka Kredit dinyatakan bahwa adanya syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan adalah selain terpenuhinya angka kredit yang dipersyaratkan, juga terdapatnya syarat dengan mengikuti uji kompetensi atau dengan adanya sertifikat uji kompetensi pustakawan. Dengan adanya persyaratan tersebut, pustakawan yang hendak mengajukan kenaikan jabatan terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan telah mempersiapkan sebelumnya atau bagi yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi dapat diajukan sebagai syarat kenaikan jabatan setingkat di atasnya. Sedangkan bagi pustakawan tingkat ahli yang akan naik pangkat dan jabatan, ada syarat tambahan yaitu dengan terpenuhinya angka kredit dari sub unsur pengembangan profesi.