Kembali
16
1
2018 Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Vol 6 · 2 ISSN 2549-1334

TINJAUAN TERHADAP KESIAPAN PUSTAKAWAN DALAM MENGHADAPI DISRUPSI PROFESI DI ERA LIBRARY 4.0: SEBUAH LITERATUR REVIEW

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Abstrak

Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengetahui kompetensi, upaya, tantangan dan peluang pustakawan dalam menghadapi disrupsi profesi di era library 4.0. Jenis data kajian ini adalah kualitatif dengan sumber data literature review. Literatur yang telah direview kemudian dianalisis isinya berdasarkan pokok bahasan kajian. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pustakawan (diberbagai jenis institusi perpustakaan) sebaiknya meningkatkan kompetensi diri dan melakukan transformasi perpustakaan untuk persiapan menghadapi disrupsi. Pustakawan perlu meningkatkan kompetensi dirinya secara profesional dalam hal pengelolaan e-resources perpustakaan, kepemimpinan manajerial, literasi digital, dan literasi penelitian. Kompetensi tersebut sebagai bekal pustakawan untuk melakukan transformasi perpustakaan dan mewujudkan masyarakat berpengetahuan. Selain itu, pustakawan juga harus memandang isu dan fenomena disrupsi sebagai tantangan dan peluang yang positif bagi pengembangan karir profesinya di masa mendatang. Sebagai rekomendasi, pustakawan perlu mengikuti perkembangan teknologi digital library 4.0 dan memperhatikan tiga hal, yaitu penguatan pengetahuan, membangun konektivitas, dan berorientasi pada kebutuhan komunitas. Hal tersebut dilakukan agar pustakawan siap menghadapi disrupsi dan pelayanan perpustakaan yang diberikan kepada pengguna berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat
Keywords: Pustakawan · Perpustakaan · Kompetensi · Transformasi · Disrupsi · Perpustakaan 4.0

Introduction

Perkembangan teknologi digital dan internet membuat pekerjaan manusia semakin mudah dan cepat. Kehadiran teknologi digital dan internet juga dapat menggantikan pekerjaan manusia, termasuk dalam pengelolaan, pelayanan, dan pekerjaan pustakawan dapat tergantikan oleh aplikasi dan mesin, seperti robot. Kasali (2017) mengatakan fenomena tersebut dapat dikatakan sebagai disrupsi (disruption). Menurut Christensen (2000) dalam Stephens.et.al (2014), disrupsi merupakan suatu inovasi untuk perubahan, bahkan dapat mengganggu tatanan organisasi jika mereka tidak siap dengan inovasi perubahan. Inovasi yang dimaksud adalah perubahan secara revolusioner, yang memungkinkan terjadinya perubahan sistem lama ke sistem baru, dan teknologi lama ke teknologi baru untuk mengoperasikan suatu organisasi atau perusahaan. Terkait dengan disrupsi profesi, Kasali (2017) mengatakan bahwa pada Oktober 2016 telah terjadi percepatan teknologi hingga tahun 2030 diprediksi ada beberapa profesi yang akan hilang, diantaranya petugas pengantar pos, penerjemah, dan pustakawan. Hal tersebut mungkin dapat terjadi, jika profesi tersebut tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi digital. Di era digital ini, perkembangan perpustakaan tidak dapat terlepas dari perkembangan teknologi dan dampak perubahan hidup masyarakat (Patra, 2017). Dalam hal ini, perpustakaan perlu mengadopsi teknologi digital untuk menyediakan kebutuhan informasi pengguna, dan jika masih mempertahankan layanan konvensionalnya maka akan ditinggalkan oleh penggunanya, dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan fungsi perpustakaan berkurang dan peran pustakawannya terdisrupsi (Khoir, 2018). Fatmawati (2018) mengatakan bahwa perpustakaan selalu mengalami pergeseran (shifting) dengan menyesuaikan tren perkembangan global, tuntutan teknologi, dan kebutuhan pengguna yang dilayani. Disrupsi diri dapat dilakukan dengan cara membuka diri pada kemungkinan perubahan kemudian berupaya menemukan keunggulan lain yang bisa ditonjolkan. Hal yang memprihatinkan lagi bahwa layanan perpustakaan konvensional saat ini dapat terganggu jika pustakawannya kurang inovatif dalam memberikan pelayanan informasi ke pengguna (Chad, 2009). Agar pustakawan tidak terdisrupsi oleh perkembangan teknologi di perpustakaan, pustakawan harus berjuang keras dan melakukan transformasi dengan pikiran dan tindakan cerdas menuju perpustakaan 4.0, menjadi pustakawan 4.0, dan mengikuti perkembangan web 4.0 (Rumani, 2018). Terkait dengan transformasi diri, pustakawan perlu melakukan pengembangan kompetensi profesional dan siap menjadi pekerja sosial yang inovatif. Sungadi (2017) mengatakan bahwa pustakawan sebagai aktor perpustakaan perlu menambah wawasan dan selalu meng-update pengetahuan dan kompetensinya, salah satunya dengan pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun nonformal. Joe Murphy dalam DeLory (2013) mengatakan ―be a social librarian‖, yang artinya bahwa sebagai pekerja sosial, pustakawan harus bertindak sebagai pendidik, penyaring, dan inovator dalam pekerjaannya. Pustakawan harus mampu bekerja sebagai kurator, pembuat konten digital, dan menjadi penghubung dengan pengguna atau stakeholder. Pustakawan juga harus pandai berinteraksi dengan pengguna serta inovatif dalam pemanfaatan koleksi digital perpustakaan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan informasi setiap elemen sosial. Upaya transformasi diri dan peka terhadap perkembangan teknologi digital perpustakaan ini merupakan modal penting bagi pustakawan untuk menghadapi disrupsi profesi di era library 4.0. Menurut Noh (2015), pengembangan library 4.0 ini difokuskan pada pemanfaatan teknologi digital dan internet di perpustakaan yang saling terhubung dalam komunitas sosial dengan memperhatikan aspek pengembangan teknologi digital perpustakaan yang ramah lingkungan, seperti makerspace, google glass, digitalisasi, big data, cloud computing, & augmented reality. Konsep pengembangan layanan library 4.0 ini mencakup tiga aspek penting yaitu pengetahuan, konektivitas, dan komunitas (Vijayakumar & Vijayakumar, 2003). Dalam hal ini, pustakawan perlu mempersiapkan pengetahuan, teknologi, informasi, komunikasi dan keterampilan sosial yang lebih kompeten di bidangnya (Azmar, 2018). Berdasarkan uraian diatas, kajian ini difokuskan pada tiga bahasan, yaitu: (a) kompetensi pustakawan di era library 4.0; (b) upaya pustakawan dalam menghadapi disrupsi profesi; dan (c) tantangan dan peluang pustakawan di era library 4.0. Ketiga hal tersebut dibahas lebih lanjut dalam bab hasil dan pembahasan kajian ini. ramah lingkungan, seperti makerspace, google glass, digitalisasi, big data, cloud computing, & augmented reality. Konsep pengembangan layanan library 4.0 ini mencakup tiga aspek penting yaitu pengetahuan, konektivitas, dan komunitas (Vijayakumar & Vijayakumar, 2003). Dalam hal ini, pustakawan perlu mempersiapkan pengetahuan, teknologi, informasi, komunikasi dan keterampilan sosial yang lebih kompeten di bidangnya (Azmar, 2018). Berdasarkan uraian diatas, kajian ini difokuskan pada tiga bahasan, yaitu: (a) kompetensi pustakawan di era library 4.0; (b) upaya pustakawan dalam menghadapi disrupsi profesi; dan (c) tantangan dan peluang pustakawan di era library 4.0. Ketiga hal tersebut dibahas lebih lanjut dalam bab hasil dan pembahasan kajian ini.

Method

Jenis data kajian ini adalah kualitatif dengan sumber data literatur review. Literature review adalah evaluasi kritis dan mendalam dari penelitian sebelumnya (Shuttleworth, 2009). Literature review yang baik dilakukan dengan cara mengevaluasi terhadap kualitas dan temuan baru dari suatu paper ilmiah. Setelah melakukan literature review, peneliti tidak berhenti sampai hanya membaca literatur, tetapi juga merangkum, membuat analisis, dan melakukan sintesis secara kritis dan mendalam dari paper-paper yang di review (Wahono, 2016). Pada kajian ini, kegiatan literatur review dilakukan dengan tahapan: (a) fokus pada permasalahan khusus; (b) menghubungkan literatur dengan permasalahan secara seimbang; (c) memasukkan pernyataan penelitian secara jelas berdasarkan metodologi di literatur; dan (d) menganalisis dan mengevaluasi secara kritis literatur yang di review berdasarkan bahasan penelitian (Hart, 1998). Beberapa literatur yang menjadi dasar dilakukannya kajian ini, yaitu: (a) buku yang berjudul ―Library Management Disruptive Times: Skill and Knowledge for an Uncertain Future‖ (O’Connor, 2015); (b) Buku yang berjudul ―Digital Disruption and Electronic Resources Management in Libraries‖ (Patra, 2017); dan (3) artikel jurnal yang berjudul ―Imagining Library 4.0: Creating a Model for Future Libraries‖ (Noh, 2015). Untuk memperkuat argumen penelitian, hasil analisis isi dari ketiga literatur tersebut kemudian didukung dengan literatur lain dan argumen penulis. Hasil analisis tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan dan kesimpulan kajian ini.

Discussion

Kompetensi Pustakawan di Era Library 4.0 Patra (2017) mengatakan adanya pengembangan teknologi digital untuk pengelolaan sumber daya elektronik perpustakaan berdampak pada Agar pustakawan tidak bergeser perannya dan terdisrupsi dari profesinya, maka ia harus memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam pengelolaan sumber daya digital perpustakaan. Noh (2015) mengatakan bahwa pengelolaan library 4.0 setidaknya ada beberapa kompetensi yang perlu dimiliki pengelola perpustakaan, diantaranya memahami dan mampu menggunakan teknologi semantic web, metadata, searching ontology, mobile application, artificial intelligence, context-awarenes, cloud computing, big data, augmented reality; serta mampu mengkonsep layanan makerspace perpustakaan digital secara legal. Patra (2017) mengatakan bahwa dalam pengelolaan sumber informasi elektronik (Electronic Resources Management/ERM), perpustakaan harus fokus pada pemanfaatan digital service dan diversity of e-resources, yang mencakup kemampuan dalam: (1) melakukan komunikasi digital, seperti membangun social networking sites, online tutorials, e-mails, massage boards, blogs, online classroom instruction sites; (2) mengelola koleksi digital, seperti online audio and video collections, websites, online image collections, online periodicals and book collections, online documents and wikis; dan (3) membantu menemukan sumber_x0002_sumber online, seperti indexes, search engines, dan databases. Agar ERM ini dapat berjalan lancar maka perlu ditetapkan pengelola sumber daya digital (e-resources manager) yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: (1) menginisiasi pendataan e-resources baru sesuai proses seleksi, evaluasi, dan persetujuan izin negosiasi (2) menegosiasi vendor dan penerbit; (3) mengatur sistem akses e-resources; (4) mengelola dan mengantisipasi permasalahan dalam kegiatan pengadaan e-resources, lisensi, atau isu teknis yang terkait dengan akses informasi; (5) memelihara teamwork dan kolaborasi dengan staf, administrator, pustakawan, penerbit, dan vendor; (6) membuat kebijakan dan prosedur kerja untuk pengadaan dan pembuatan metadata berdasarkan standar nasional dan kebijakan lokal; dan (7) mengevaluasi dan memonitor kinerja vendor, serta mendata statistik pemanfaatan e-resources dapat membantu perencanaan anggaran pengadaan e-resource di tahun depan. Patra (2017) juga mengatakan bahwa pustakawan harus aktif dalam organisasi profesi agar: (a) lebih peka terhadap isu_x0002_isu kepustakawanan secara global; dan (b) mampu mendefinisikan ulang peran profesi dalam pengembangan karir dan kompetensi pustakawan. O’Connor (2015) menjelaskan ada beberapa keterampilan dan keahlian pustakawan saat ini untuk menghadapi disrupsi, diantaranya adalah kepemimpinan untuk perubahan. Kepemimpinan tersebut harus didasarkan pada pengetahuan profesional dalam mengelola organisasi perpustakaan. Layanan perpustakaan saat ini harus beroritentasi pada komunitas, fokus pada pemenuhan kebutuhan informasi kolektif pengguna. Misalnya, dalam lingkungan akademik, Khoir (2018) mengatakan bahwa pengelola perpustakaan dituntut mampu menggunakan kreativitas dan inovasi aktual untuk menghasilkan layanan unik dan sistem baru melalui pemanfaatan alat, keterampilan, dan talenta pustakawan. Selain itu, pustakawan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan perilaku digital generation. Untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna digital, pustakawan perlu memiliki kemampuan literasi digital. Kemampuan literasi digital pustakawan ini dapat dilihat dari kemampuan individu dalam mengeksploitasi berbagai peralatan digital untuk kepentingan pengguna, pengembangan layanan informasi secara adil, dan menjadikan investasi peralatan digital untuk kesejahteraan masyarakat. Beberapa kompetensi literasi digital yang perlu dimiliki pustakawan, antara lain: (1) mengoperasikan program komputer dan peralatan TIK; (2) memahami aspek legalitas tentang pemanfaatan informasi digital; (3) inovasi dalam pemanfaatan TIK untuk kehidupan masyarakat; (4) menyeleksi informasi digital; (5) mensosialisasikan etika pemanfaatan internet ke masyarakat; dan (6) melakukan program e-learning ke masyarakat (IFLA, 2017). Dalam kegiatan penelitian, Abdullah (2018) mengatakan bahwa di era library 4.0, proses bisnis layanan perpustakaan menuju open science, di mana perpustakaan, repositori, dan pusat data menjadi sumber Informasi Pengembangan Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Dalam hal ini, pustakawan sebagai pemain kunci (key players) perlu mempropagandakan open science di perpustakaan, seperti open research data dan open access untuk kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah. Dalam praktiknya, pustakawan perlu berkolaborasi dalam kegiatan penelitian baik dengan peneliti maupun ilmuan lainnya. Dalam berkolaborasi, pustakawan dituntut untuk memiliki kompetensi literasi informasi research 4.0, yaitu mampu: (1) meningkatkan aksesibilitas dan diseminasi hasil penelitian dan data ilmiah ke masyarakat; (2) menggunakan infrastruktur teknologi digital dalam kehidupan masyarakat; (3) menguatkan inovasi penelitian; serta (4) mengkombinasikan kemampuan manusia dan komputer untuk melaksanakan inovasi melalui kegiatan penelitian. b. Upaya Pustakawan Menghadapi Disrupsi Profesi Ada beberapa upaya atau strategi yang dapat dilakukan oleh pustakawan untuk menghadapi disrupsi, yaitu: (1) menyatukan perbedaan (paradoxs) hasil pemeriksaan/penelitian dengan logika jaringan digital dengan cara menciptakan kesempatan untuk pengawasan dan menganalisis perbedaan dalam pengembangan jaringan digital; (2) menyatukan jaringan yang tersebar menjadi satu hubungan kerjasama yang kuat; dan (3) menciptakan paralogi jaringan digital, artinya gerakan melawan cara-cara yang konvensional dengan sistem yang canggih dengan alasan-alasan yang logis dan jelas (Mejias, 2013). Selain itu, pustakawan juga perlu melakukan transformasi perannya. Fatmawati (2013) mengatakan bahwa transformasi peran pustakawan perguruan tinggi diperlukan dalam rangka mewujudkan layanan perpustakaan yang humanis, yang mencakup transformasi dari: (a) budaya lisan menjadi budaya tulis; (b) layanan perpustakaan berbasis sumber daya fisik menjadi berbasis pengetahuan; (c) layanan koleksi fisik (kertas) menjadi layanan elektronik/digital (paperless); (d) pengelolaan perpustakaan sendiri menjadi berkolaborasi; dan (e) paradigma ahli kepustakawanan saja menjadi ahli interdisipliner yang multidisiplin ilmu. Ketika tugas di perpustakaan, pustakawan dapat mensinergikan pengetahuan, konektivitas, dan komunitas dalam pemberian layanan referensi di perpustakaan (Vijayakumar & Vijayakumar, 2003). Terlebih lagi dalam dunia pendidikan yang berubah begitu cepat (seperti pembelajaran, pengajaran, dan penelitian), pustakawan perlu memberdayakan pemanfaatan teknologi informasi, penyediaan akses sumber daya digital, pemanfaatan dan penerjemahan data dan informasi agar menjadi suatu pengetahuan menjadi nilai lebih dari pelayanan referensi perpustakaan. Hal yang menarik dari pernyataan di atas adalah: (a) perlunya pustakawan segera merubah budaya lisan menjadi budaya tulis dan mengelola perpustakaan berbasis pengetahuan; dan (2) menjadikan pengetahuan, konektivitas, dan komunitas sebagai dasar inovasi pustakawan dalam mengembangkan layanan perpustakaan digital di masa mendatang. Pengelolaan perpustakaan berbasis pengetahuan ini memotivasi peningkatan peran pustakawan dalam mewujudkan masyarakat berpengetahuan (society knowledgeable). Spangenberg (2005) mengatakan bahwa masyarakat berpengetahuan merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembangunan manusia di masa depan. c. Tantangan dan Peluang Pustakawan Berdasarkan pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa perkembangan library 4.0 memungkinkan akan menggeser dan bahkan mendisrupsi profesi pustakawan. Hal tersebut tentunya dapat menjadi masalah, tantangan, dan peluang bagi pustakawan. Disrupsi ini dapat menimpa pustakawan, jika ia tidak memiliki kompetensi diri dan tidak berupaya untuk menyesuaikan perkembangan layanan library 4.0 sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Berdasarkan uraian di atas, berikut ini hasil identifikasi tantangan dan peluang pustakawan dalam menghadapi disrupsi profesinya di era library 4.0. a) Tantangan pertama, mampukah pustakawan memandang isu dan fenomena disrupsi di bidang kepustakawanan sebagai suatu hal yang positif? Tentunya pustakawan harus menanggapinya sebagai suatu hal yang posifif, yakni menjadikan fenomena disrupsi sebagai peluang untuk peningkatan kompetensi dan karir profesinya. Untuk menguatkan kompetensi tersebut, pustakawan harus belajar bekerjasama dan berkolaborasi dengan profesi lain baik dalam kegiatan pembelajaran, pendidikan, maupun penelitian. Apabila ada peluang, pustakawan harus meningkatkan eksistensi dirinya sebagai seorang ilmuan (a scientist). Sebagai seorang ilmuan, pustakawan harus belajar membudayakan bahasa ilmiah dalam berkomunikasi dengan penggunaanya serta aktif dalam berbagai kegiatan ilmiah, seperti scholarly communication, datacurration, data mapping, science mapping, dan e_x0002_publishing. Dengan bekal kompetensi tersebut, pustakawan dapat memiliki peluang sebagai ahli kurator data, subject specialist, publication manager, science mapper, dan record manager. b) Tantangan kedua, mampukah pustakawan sebagai research collaborator untuk pengembangan layanan perpustakaan dan ilmu kepustakawanan? Borrego, Ardanuy, & Urbano (2018), mengatakan bahwa “librarians as research partners: their contribution to the scholarly endeavour beyond library and information science”. Peran pustakawan sebagai kolaborator peneliti akan mampu meningkatkan pondasi keilmiahan ilmu perpustakaan dan informasi di masa mendatang. Adanya pengembangan dan penelitian terhadap ilmu ini akan melahirkan pengetahuan baru dan memberikan kontribusi pada pengembangan profesi pustakawan. Dalam kegiatan kolaborasi penelitian, pustakawan dituntut tidak hanya menyediakan data dan informasi referensi untuk penelitian, tetapi juga berperan sebagai pengolah dan analis data serta pemberi informasi pendanaan penelitian (sponshorship). Ketika pustakawan aktif melakukan kolaborasi penelitian dengan peneliti dan ilmuan lain, ia memiliki peluang sebagai research consultant dan research data management di perpustakaan. c) Tantangan ketiga, mampukah pustakawan melakukan transformasi diri (melalui kegiatan di perpustakaan) untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan? Rusmana (2015) mengatakan bahwa peran perpustakaan dalam mencerdaskan bangsa dan membangun masyarakat berpengetahuan semakin lebih besar, yakni mensejahterakan diri melalui peningkatan kehidupan ekonomi dan sosial berbasis pengetahuan. Istilah masyarakat berpengetahuan ini sudah merambah ke berbagai sektor dalam kehidupan masyarakat, misalnya masyarakat ekonomi menggunakan istilah ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge economy), para ilmuwan menggunakan istilah rekayasa pengetahuan (knowledge engineering), dan pustakawan bersama teknologi informasi melakukan manajemen pengetahuan (knowledge management). Apabila pustakawan mampu melakukan tranformasi diri melalui pengembangan pengetahuan untuk masyarakat dan pemberdayaan layanan perpustakaan untuk mencerdaskan masyarakat maka dapat berpeluang menjadi pemandu dan produsen pengetahuan. d) Tantangan keempat, mampukah pustakawan memberdayakan perpustakaan berbasis inklusi sosial? International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) sejak tahun 2015 telah mengadvokasi program peningkatan peran perpustakaan untuk program Sustainable Development Goals (SDGs) PBB tahun 2030 melalui budaya literasi universal untuk kesejahteraan masyarakat. Literasi universal terwujud dalam program peningkatan kapasitas (capacity building) untuk mempromosikan dan mendukung peran pustakawan, perpustakaan, dan asosiasi perpustakaan (Lapuz, 2017). Alhumami (2018) mangatakan bahwa dalam rangka mewujudkan program SDGs bidang perpustakaan, perlu ada peningkatan peran perpustakaan berbasis inklusi sosial, yakni pemberdayaan perpustakaan untuk kesejahteraan hidup masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengupayakan peningkatan peran perpustakaan melalui tiga hal, yaitu: (1) merumuskan kebijakan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial; (2) menyiapkan Rencana Kerja Perpustakaan (RKP) 2019 untuk penguatan literasi untuk kesejahteraan; dan (3) peningkatan peran perpustakaan dalam pencapaian SDGs. Apabila pustakawan telah mampu memberdayakan sumber daya perpustakaan untuk inklusi sosial maka ia dapat menjadi penghubung atau ―iptek-hub‖pengetahuan bagi masyarakat.

Conclusion

Disrupsi merupakan suatu kondisi yang perlu diantisipasi oleh pustakawan agar dapat tetap eksis dan lebih siap untuk menghadapi era library 4.0. Kesiapan pustakawan ini diantaranya dapat dilihat dari kompetensi dalam pemanfaatan teknologi digital perpustakaan, seperti pengelolaan big data, database (web), metadata, artificial intellegent, mobile aplication, cloud computing, makerspace, dan ERM di perpustakaan. Selain itu, pustakawan juga perlu memiliki kompetensi literasi riset, baik dalam kegiatan kolaborasi penelitian, akses data dan publikasi penelitian, pengelolaan hasil penelitian, maupun diseminasi hasil penelitian. Melalui kesiapan kompetensi tersebut, pustakawan akan mampu melakukan transformasi diri dan menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang. Sebagai saran penelitian, pustakawan perlu memperhatikan tiga hal yaitu penguatan pada aspek pengetahuan, konektivitas, dan komunitas dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan di era library 4.0. Dari aspek pengetahuan, pustakawan senantiasa meningkatkan kompetensi kepustakawanannya secara profesional dan kesinambungan, khususnya peningkatan kompetensi literasi digital dan literasi riset. Dari aspek konektivitas, pustakawan harus mampu menjadi konektor dan media interaktif bagi masyarakat yang memerlukan jasa profesi dan lembaganya, baik dalam hal akses data, informasi, maupun pengetahuan. Dari aspek komunitas, pustakawan harus mampu menjadi agen perubahan sosial melalui layanan perpustakaan berbasis komunitas dan inklusi sosial untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan