Kembali
16
1
2018 Khizanah al-Hikmah : Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan Vol 6 · 2 ISSN 2549-1334

WASPADA CYBERCRIME DAN INFORMASI HOAX PADA MEDIA SOSIAL FACEBOOK

Institut Agama Islam Negeri Tulungagung; Institut Agama Islam Negeri Tulungagung

Abstrak

Informasi dengan sangat mudah tersebar menggunakan teknologi informasi dan internet saat ini. Namun berbagai permasalahan muncul akibat penyalahgunaan teknologi tersebut, seperti cybercrime dan penyebaran informasi hoax. Kontrol informasi sangat penting untuk mengevaluasi kredibilitas informasi dan sumbernya. Penelitian ini menjelaskan bagaimana mengatasi cybercrime dan hoax melalui seleksi informasi yang tepat. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan digunakan dalam penelitian ini serta delengkapi dengan data dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cybercrime dan penyebaran informasi hoax masih terjadi bahkan sampai saat ini. Terdapat tiga ancaman UU ITE di Indonesia yang berpotensi menimpa pelaku cybercrime dengan memanfaatkan facebook yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan pasal 27 ayat (1), penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) pasal 28 ayat (2). Upaya untuk mencegah cybercime dapat dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, mengamankan e-mail, melindungi Id/Account, membuat backup data, dan selalu up to date terhadap informasi. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menyeleksi sumber informasi dari internet agar terhindar dari bahaya cybercrime, yaitu: relevansi, akurasi, otoritas reputasi, objektivitas, kekinian, cakupan, bukti yang kuat, serta bahasa dan gaya penulisan.
Keywords: Cybercrime · hoax · internet · media sosial · facebook · UU ITE

Introduction

Kemajuan teknologi informasi saat ini telah membawa dampak besar terhadap perubahan sosial masyarakat di dunia, termasuk juga perubahan perilaku dalam pencarian informasi. Hal ini didukung oleh adanya internet sebagai media pencarian informasi yang canggih. Perkembangan pengguna internet sendiri mengalami peningkatan yang sangat signifikan di mana hingga saat ini lebih dari delapan triliun halaman interface pada web dan tidak mungkin dapat membaca semuanya, bahkan hanya melihatpun tidak mungkin sampai selesai (Yusuf & Subekti, 2010: 121). Penelusuran informasi melalui internet sendiri sudah menjadi tren terkini bagi kalangan masyarakat baik itu akademisi maupun non akademisi. Penetrasi pengguna internet di Indonesia pada Tahun 2016 sebesar 132,7 juta jiwa, dan meningkat pada Tahun 2017 menjadi 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia 262 juta orang (APJII, 2017). Sedangkan berdasarkan survei We Are Social (2018) menunjukkan jumlah pengguna internet di dunia pada kuartal kedua 2018 sebesar 4.087 miliar, dengan jumlah pengguna media sosial facebook mencapai total 2,234 miliar dan Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak pengguna facebook setelah India dan Amerika. Sumber informasi dapat dikategorikan sebagai sumber informasi cetak dan non cetak (electronic), dalam hal ini sumber informasi dari internet termasuk dalam kategori sumber informasi non cetak. Internet sebagai sumber informasi non- cetak memiliki banyak kelebihan dari segi kemudahan, kecepatan dan ketepatan, kapasitas (free space), kerahasiaan, efisiensi dan keefektifan (Yusuf & Subekti, 2010; 57-59). Tanpa disadari kehadiran internet saat ini memudahkan seseorang dalam mengakses informasi dari berbagai penjuru dunia, berinteraksi satu sama lain tanpa harus bertatap muka. Pada sisi lain, penggunaan internet yang nyaris tanpa kendali menyebabkan berbagai tindak kejahatan di dunia maya, angka kejahatan online alias cybercrime telah menjadi tren baru di banyak negara saat ini, termasuk di Indonesia kejahatan tersebut terjadi sejak tahun 1983 (Widodo, 2013: 30). Cybercrime merupakan setiap aktifitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, dan komputer sebagai sasaran kejahatan (Widodo, 2013: 4). Kasus besar terkait cybercrime di Indonesia adalah pembajakan website resmi mantan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2013 yang membuktikan kerentanan jaringan sistem teknologi informasi di Indonesia dan dunia Internasional (Widodo, 2013: III). Kejahatan cyber meningkat sangat cepat seiring dengan perkembangan teknologi, dan penyelidikan kejahatan cyber menjadi tugas yang sangat rumit untuk dilakukan tanpa kerangka kerja yang tepat (Poonia, 2014: 119). Tindak pidana cybercrime di Indonesia telah di atur dalam Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 dan 28, namun penerapanya belum maksimal sampai pada saat ini, terbukti dalam pembuktian mengenai cybercrime Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana belum mengatur mengenai informasi elektronik sebagai salah satu alat bukti (Windara & Sukranatha, 2013: 5). Cybercrime dengan sangat mudah menyebar dan berkembang di media sosial, karena media sosial menyediakan platform bagi penggunanya untuk berbicara tentang apa pun topik tanpa sensor atau kontrol yang diawasi (Goyal, 2012: 16). Sebagai contoh facebook yang memungkinkan penggunanya berinteraksi dengan orang lain baik yang dikenal maupun tidak, sehingga membuka peluang bagi kejahatan dunia maya seperti, penculikan, perdagangan manusia (trafficking), hingga pembunuhan (Jayanti, dkk, 2016: 30), dan yang paling sering dijumpai di facebook adalah penyebaran informasi atau berita hoax. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika yang mengalami permasalahan serius soal penyebaran berita palsu (fake news/hoax) (Firmansyah, 2017: 230). Hoax telah menyebar seperti virus yang bermula dari para pembuat berita, opini, data, foto, dan gambar yang mengandung hoax dan dibagikan melalui media sosial seperti facebook, twitter, whatsapp, line, youtube, path, dan instagram (Triartanto, 2015: 33). Setidaknya sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar dan tanpa sengaja melakukan aktifitas yang mengandung unsur cybercrime di media sosial. Oleh sebab itu perlu kajian ulang mengenai cybercrime dan hoax serta upaya untuk menanggulanginya.

Method

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah literatur baik dari buku, jurnal, website ataupun karya ilmiah lain, selanjutnya dianalisis dan disimpulkan dalam pembahasan hasil penelitian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan unsur-unsur apa saja yang termasuk dalam kategori pidana cybercrime khususnya di media sosial facebook, dan diharapkan pembaca mampu memahami secara lebih mendalam mengenai cybercrime dan penerapan UU ITE melalui beberapa kasus yang dipaparkan penulis dalam penelitian ini. Sehingga feedback bagi pembaca agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial khususnya media sosial facebook.

Discussion

Kasus Cybercrime di Facebook dan Ancaman Pidana UU ITE Internet menyediakan berbagai sumber informasi yang bisa memenuhi kebutuhan informasi penggunanya. Sumber informasi yang ada di internet sangat banyak tanpa batas dan bisa diakses dengan fasilitas online. Koleksi dari fasilitas online baik berbayar maupun tidak berbayar (free) jumlah setiap harinya terus bertambah, dan sumber informasi tersebut bisa diakses dimana saja dan kapan saja tanpa melihat ruang dan waktu. Salah satu produk perkembangan teknologi dan internet saat ini adalah facebook. Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada 4 Februari 2004, yang dibuat oleh Mark Zuckerberg, seorang mahasiswa Harvard kelahiran 14 Mei 1984. Facebook merupakan situs media sosial di mana seseorang dapat berinteraksi, berbagi data dan informasi, serta menjalin relasi sesama penggunanya (Jayanti, dkk, 2016: 30). Facebook menurut Madcoms (2010: 1) adalah suatu situs jejaring sosial yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk menjalin hubungan pertemanan dengan seluruh orang yang ada di belahan dunia untuk dapat berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Facebook merupakan situs pertemanan yang dapat digunakan oleh manusia untuk bertukar informasi, berbagi foto, video, dan lainnya. Penggunaan media sosial facebook yang tanpa kontrol terkadang menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya seperti kasus cybercrime. Beberapa contoh kasus cybercrime yang pernah terjadi pada media sosial facebook di Indonesia antara lain: 1) Kasus Pornografi/Asusila via Facebook Sebagaimana di lansir majalah Tempo (16 April 2014) Direktorat Tindak Pidana Khusus Ekonomi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengungkap kasus pornografi anak melalui media Facebook dan Kaskus di Surabaya, Jawa Timur. Kasus yang terjadi tersebut menimpa korban enam anak di bawah umur. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menetapkan manajer PT. KSM yang berinisial TAG sebagai tersangka. Kasus yang dilakukan tersangka termasuk dalam ranah cybercrime. Pelanggaran yang dilakukan pelaku cybercrime sesuai dengan kasus pornografi/asusila via facebook di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan ancaman pidana bagi pelanggar pasal tersebut adalah sesuai yang dijelaskan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Apabila dipahami secara lebih mendalam, ketentuan pasal 27 ayat (1) UU ITE memiliki cakupan yang sangat luas. Cakupan tersebut bisa saja setiap user/member facebook yang memberikan gambar-gambar senonoh atau memberikan hyperlink ke sebuah situs yang memiliki muatan pornografi atau jasa penjualan seks komersial dan memanfaatkan facebook sebagai tempat transaksi juga dapat dikenakan dalam pasal ini. Meskipun pengertian porno sendiri masih sangat kabur dan tidak dapat diinterpretasikan dengan jelas, misalnya gambar tersebut dikategorikan sebagai unsur seni fotografi. Dalam hal ini tentunya diperlukan prosedur dan pemahaman lebih mendalam dari para penyidik dan hakim. 2) Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook Rektor IKIP Mataram, NTB, melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram ke polisi. Dosen tersebut yang menyamarkan identitasnya di facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said. Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, kemungkinan terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (Hazliansyah, 2012). Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang baik senganja maupun tidak sengaja dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ancaman pidana bagi pelanggar pasal tersebut adalah sesuai yang dijelaskan pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam ketentuan pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang- Undang ITE tersebut tidak terdapat definisi secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik. Untuk menentukan secara jelas apa yang dimaksud dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, harus merujuk pada ketentuan pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai pencemaran lisan (smaad), pasal 310 ayat (2) mengenai pencemaran tertulis (smaadscrifft), dan pasal 310 ayat (3) sebagai penghapusan pidana (untuk kepentingan umum dan pembelaan terpaksa). Ketentuan dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat kita pahami bahwa cakupan pasal tersebut juga cukup luas. Mengenai, perbuatan memberikan hyperlink ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna facebook pada umumnya. Disisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/ dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Untuk menentukan apakah informasi/ dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yang diatur berdasarkan undang- undang tersebut. Dalam UU No. 1008 tentang ITE ini berlaku untuk semua orang yang memberikan suatu informasi yang memiliki unsur penghinaan. Oleh karena itu, etika dalam berkomunikasi menggunakan media sosial harus tetap dijaga oleh segenap masyarakat. 3) Kasus Penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Menurut laporan merdeka.com dalam Mangadil (2016: 124) menyatakan bahwa status facebook salah seorang mahasiswa inisial IRF pada 16 Maret 2010 memicu kemarahan masyarakat Bali, yang mayoritas beragama Hindu. Sebab di saat mayoritas masyarakat Bali menggelar ritual Nyepi, ia malah menulis status yang memicu konflik. Status tersebut langsung menuai komentar kemarahan dari sejumlah temannya di akun tersebut, hingga akhirnya yang bersangkutan menuliskan status terbaru yang menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Bali, khususnya yang beragama Hindu. Namun sejumlah grup bermunculan yang menyatakan penentangan, dan salah satu grup menggalang dukungan untuk mengusir IRF dari Bali. Kasus tentang SARA sebenarnya telah menjadi masalah besar masyarakat di dunia, dan kasus seperti ini sangat sering terjadi di Indonesia mengingat masyarakat Indonesia yang beraneka ragam, terdiri dari banyak suku, ras, golongan bahkan agama sehingga memungkinkan terjadinya ketegangan antara golongan tersebut. Kata-kata dalam bentuk hinaan atau pencemaran nama baik dan dapat menimbulkan rasa kebencian bagi seseorang atau golongan (SARA), dan dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana sebagaimana dijelaskan pada Pasal 45A ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Ababila digeneralisasikan, ancaman pidana ini juga dapat menjerat seseorang yang memberikan hyperlink ke sebuah situs yang memiliki muatan berbau SARA ataupun status facebook yang dianggap mengandung SARA dan bisa juga komentar-komentar di facebook yang mengakibatkan kelompok, suku atau agama lain terusik ketenangannya. Pada kasus ini tidak terlalu banyak pihak yang dirugikan secara finansial/materi maupun ekonomi, namun yang jadi permasalahan adalah dampak yang ditimbulkan. Penghinaan terhadap kepercayaan atau agama dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan kerusuhan antar umat beragama. 4) Kasus Penyebaran Informasi bohong (Hoax) Termasuk dalam ranah cybercrime yang paling familiar saat ini adalah penyebaran informasi bohong (hoax). Apabila penyebaran informasi hoax ini mengandung unsur-unsur pelanggaran sebagaimana dijelaskan pada UU ITE maka juga dapat dikenakan pidana. Kasus terbaru menimpa salah seorang dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Sumatera Utara (USU). Direktorat Krimsus Subdit cybercrime Polda Sumatera Utara menangkap tersangka karena salah satu postingan akun facebook yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu hingga menjadi viral dan mengundang perdebatan netizen karena diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA) (TribrataNews, 2018). Masyarakat media cyber telah terbiasa dengan segala teks yang cenderung hoax, sehingga sulit membedakan informasi mana yang benar dan yang bohong (Triartanto, 2015: 33). Meskipun tidak 1 Tahun terlihat secara langsung, dampak yang ditimbulkan daripada penyebaran informasi hoax ini, banyak pihak yang dirugikan diberbagai sektor, mulai dari masalah politik, ekonomi, dan sosial. Setidaknya sampai saat ini penyebaran informasi hoax di Indonesia semakin tumbuh subur dan merajalela seakan tidak ada kontrol. Maka dari itu setiap pengguna facebook diharapkan memahami secara mendalam mengenai aturan-aturan dalam UU ITE kaitannya dengan ranah pidana cybercrime dan penyebaran informasi hoax. b. Upaya untuk Mengatasi Bahaya Cybercrime Pengguna media sosial khususnya facebook diharapkan berhati-hati dan menjaga etika agar tidak terjadi pelanggaran hukum cybercrime. Beberapa contoh kasus di atas dapat dijadikan peringatan bagi siapa saja yang secara sengaja ataupun tidak untuk tidak menyalahgunakan media sosial sebagai tempat pencurahan kata-kata penghinaan atau sejenisnya. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi bahaya cybercrime adalah: 1) Melindungi komputer. Cybercrime seringkali dilakukan pelaku melalui penyebaran virus melalui internet. Setidaknya setiap pengguna komputer perlu mengaplikasikan beberapa program untuk menjaga keamanan, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsi dari ketiga aplikasi tersebut menjaga perangkat komputer dari virus yang semakin beragam. Persepsi masyarakat Indonesia terhadap keamanan internet dengan pemasangan anti-virus sebesar 58,52% (APJII, 2017). Itu artinya sebagian besar masyarakat pengguna internet di Indonesia belum menyadari arti pentingnya sebuah keamanan cyber, dan ini memungkinkan terjadinya cybercrime. 2) Menjaga privasi (identitas diri). Pelaku cybercrime pastinya tidak akan melakukan kejahatan menggunakan identitasnya sendiri melainkan memanfaatkan identitas orang lain. Oleh sebab itu, kerahasiaan identitas bagi segenap pengguna internet sangat penting, dan jangan sesekali memberitahukan identitas penting seperti NIK, nomor rekening, tanggal lahir, dsb kepada orang lain yang belum dikenal, karena akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan cyber. Selain itu, penguna internet harus selalu berhati-hati dan waspada apabila mengisi identitas diri pada aplikasi atau situs web yang kurang terpercaya, biasaya pelaku cybercrime mengarahkan user pada sebuah link dan meminta untuk memasukkan biodata. Hanya 61,38% masyarakat pengguna internet di Indonesia yang menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan data (APJII, 2017), dan itu yang menjadi salah satu faktor cybercrime tumbuh subur di Indonesia. 3) Mengamankan e-mail. Salah satu bentuk cybercrime yang paling mudah dan sering digunakan pelaku adalah penyerangan e-mail. Pengguna e-mail harus waspada setiap menerima atau mengirim e-mail yang belum diketahui identitasnya dengan jelas. Jika menerima e-mail dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan pesan yang aneh atau mengarahkan pada link tertentu maka sebaiknya abaikan. Selain itu juga harus mewaspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan pelaku cybercrime. 4) Melindungi ID/account. Penggunaan kata sandi dalam sebuah aplikasi selain mudah diingat juga harus bervariasi (susah ditebak). Setiap kali membuat kata sandi pada sebuah aplikasi sebaiknya menggunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol, agar tidak mudah diketahui orang lain atau dibajak. Menggunakan password yang sulit dan bervariasi merupakan tindakan tepat guna menghindari cybercrime. Selain itu, sebaiknya password harus rutin diubah secara berkala, dan mengeluarkan akun (log- out) dari aplikasi setiap meninggalkan komputer (biasanya dalam penggunaan komputer kantor atau warnet). 5) Membuat backup atau salinan data. Para pengguna komputer sebaiknya memiliki salinan dari dokumen pribadinya, baik dokumen pribadi yang berupa foto, musik, atau yang lainnya. Data-data tersebut akan terselamatkan apabila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer. 6) Selalu Up to Date dan mencari informasi. Pelaku cybercrime selalu melihat adanya celah-celah pada sistem komputer calon korbanya saat melakukan kejahatanya. Oleh karena itu, harus rutin melakukan update aplikasi mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya. Selain itu pengguna internet dapat memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet, seperti National Cyber Alert System dan sebagainya. Pencarian informasi dimaksudkan untuk mengetahui informasi jenis cybercrime yang sedang marak terjadi dan bagaimana menanggulanginya. Terkait media sosial facebook, terdapat banyak informasi hoax yang tekadang sulit untuk dibedakan dengan informasi yang sebenarnya. Terdapat beberapa informasi di facebook dapat dindikasikan sebagai informasi hoax antara lain: 1) Informasi hoax selalu tidak mencantumkan sumber informasi dengan jelas (bukan dari instansi resmi), namun terkadang hanya mencatumkan nama tokoh tertentu. Beberapa informasi hoax di facebook biasanya hanya mencantumkan sumber informasi “dari group sebelah” atau “dari kamar sebelah”. 2) Informasi hoax sering kali bersifat provokatif atau cenderung menggunakan bahasa yang provokatif, sebagai contoh “ayo viralkan”. Informasi hoax biasanya bersifat aneh atau tidak wajar, seperti tidak adanya kesesuaian antara judul dengan isi atau bertolak belakang. Informasi hoax biasanya hanya mencantumkan judul dengan isi yang sepotong kemudian mencantumkan hyperlink yang sekedar untuk di share, like dan comment. 3) Informasi hoax biasanya memanfaatkan isu yang sedang tren, misalnya kasus pornografi yang melibatkan tokoh terkenal/ pejabat, pelayanan instansi pemerintah yang buruk, atau masalah terorisme dan bom. Isi dari informasi yang disebarkan biasanya tidak berkualitas dan hanya sebatas menviralkan dan terkadang juga digunakan untuk promosi atau iklan. 4) Informasi hoax sering menggunakan gaya bahasa tidak baku atau sederhana, dan judul terkesan melebih-lebihkan. 5) Informasi hoax biasanya mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik bahkan SARA. Seseorang yang dengan atau tanpa sengaja membagikan informasi hoax yang mengandung unsur-unsur tersebut dapat dipidanakan. c. Seleksi Informasi dari Internet Internet menyediakan berbagai sumber informasi yang bisa memenuhi kebutuhan informasi penggunanya. Sumber informasi yang ada di internet sangat banyak dan tanpa batas. Koleksi elektronik dengan internet bisa diakses dengan fasilitas online, dan jumlahnya terus bertambah, dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Alasan inilah yang mendasari tentang diperlukannya seleksi informasi melalui internet. Terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menyeleksi informasi dari internet, yaitu: 1) Relevansi adalah penilaian tentang sejauh mana informasi yang dikandung suatu sumber informasi sesuai dengan masalah yang akan dibahas. Penilaian ini dapat dilakukan dengan cara melihat judul, daftar isi, abstrak, dan pendahuluan atau tujuan suatu sumber, baik tercetak maupun noncetak, termasuk situs (Diao, 2010: 51). 2) Akurasi (accuracy) adalah menentukan keakuratan suatu informasi sering kali menjadi alasan untuk mengkritisi suatu sumber informasi. Akurasi suatu informasi selalu dikaitkan dengan orang yang menulis atau yang bertanggung jawab atas informasi tersebut, dan penjelasan keakuratan sebuah informasi dalam website bisa dilihat dalam menu about us, atau profile, atau contact us (Cooke, 2001: 21). 3) Otoritas reputasi. Menurut Cooke (2001, 69) faktor utama untuk menilai otoritas dari suatu sumber informasi adalah pengetahuan dan keahlian penanggung jawab pembuat informasi. Suatu sumber informasi umumnya memiliki otoritas jika ditulis oleh seorang yang ahli, atau diproduksi oleh sebuah lembaga yang dikenal berpengetahuan dan keahlian dalam bidang tertentu. Otoritas terkait erat dengan reputasi sumber informasi dan reputasi dari penanggung jawab yang memproduksi informasi tersebut. Penilaian sejauh mana otoritas dan reputasi suatu informasi dapat dilakukan dengan pertanyaan berikut: a) Siapa atau instansi apa yang mempublikasi informasi? b) Periksa domain situs dari institusi yang mempublikasi informasi tersebut. Apakah doamin tersebut termasuk domain yang dapat dipercaya (.edu, ac.[kode negara], .sch[kode negara], .gov atau .go[kode negara]. Atau domain lain seperti .com, .co[kode negara], .org, .or[kode negara], .net, dan lain sebagainya. c) Apakah ada informasi mengenai kualifikasi penulis ataupun lembaga yang mengeluarkan informasi? d) Apakah jelas siapa yang mensponsori dan memlihara konten situs tersebut? e) Apakah ada informasi yang bernilai mendeskripsikan tujuan suatu lembaga ataupun lembaga yang mensponsori? f) Apakah ada cara untuk memverifikasi legitimasi halaman lembaga. Seperti terdapat nomor telepon atau alamat yang tersedia untuk menghubungi dan menanyakan informasi lebih lanjut? 4) Objektivitas (objectivity) adalah situs yang terpercaya di dalamnya menjelaskan tujuan dari situs tersebut. Misalnya, situs tersebut untuk siapa, digunakan untuk membahas apa, dan dibuat untuk apa. Informasi tersebut dapat di lihat pada menu yang terdapat pada situs, sepeti about us (Diao, 2010: 51-52). Untuk mengidentifikasi tujuan dari sebuah sumber, dapat dilakukan dengan menggunakan pertanyaan berikut: a) Apakah ada pernyataan yang menunjukkan tujuan dari situs tersebut?b) Siapakah pembaca yang dituju oleh informai tersebut? c) Adakah tujuan dalam situs tersebut bersifat mempengaruhi, menjual, mendasarkan pada pandangan pribadi tanpa data pendukung atau bias terhadap suatu hal? 5) Kekinian (currency). Berhubungan erat dengan ke-update-an informasi, dan juga menunjukkan bahwa informasi tersebut senantiasa diperbarui. Pertimbangan dan penilaian untuk melihat sejauh mana suatu informasi dikatakan update (Chooke, 2001: 75): a) Apakah tercantum tanggal pada halaman web yang mengindikasikan kapan halaman situs tersebut di tulis dan kapan halaman situs tersebut direvisi atau diedit?. b) Apakah ada indikasi lain bahwa materi informasi yang disajikan diperbarui secara berkala untuk memastikan seberapa baru informasi tersebut? 6) Cakupan (coverage). Terkait dengan isi informasi atau dokumen dalam situs, seperti hal apa yang dibahas, seberapa dalam/detail informasi yang disajikan, dan adakah link yang terhubung ke situs-situs lain yang dapat dipercaya dengan pembahasan informasi yang sama (Proboyekti, 2014). 7) Bukti yang kuat yaitu membandingkan informasi yang diperoleh dengan informasi lainnya yang berasal dari situs lain yang terpercaya, apakah ada kesamaan ataukah perbedaan (Proboyekti, 2014). 8) Bahasa dan gaya penulisan. Penulis yang tidak memiliki kredibiltas kurang memperhatikan aspek bahasa dan gaya penulisanya. Meskipun situs yang memiliki bahasa dan gaya penulisan yang bagus bukan merupakan indikator situs yang akurat, namun kecerobohan mungkin akan menjadikan situs tersebut kurang dapat diandalkan (Doyle, 2006: 56-57). Selain memperhatikan faktor-faktor seleksi informasi sebagaimana yang telah disebutkan, setiap pengguna media sosial khususnya facebook juga harus mematuhi etika dalam penyampaian informasi untuk mencegah terjadinya cybercrime dan penyebaran informasi hoax. Cybercrime dan hoax sebenarnya dapat diminimalisir apabila setiap pengguna internet menyadari batasan-batasan dan selalu memperhatikan etika berkomunikasi di dunia maya dengan netiquette, yaitu panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Inti aturan netiquette adalah menyadari bahwa kita semua manusia, bahkan saat berada di internet sekalipun, mengikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online, selalu ingat dimana berada ketika sedang online, dan menghormati orang lain ketika sedang online (Nur Hadi, 2006).

Conclusion

Pengguna internet yang semakin banyak menyebabkan berbagai tindak kejahatan cybercrime dibanyak negara termasuk Indonesia. Secara garis besar pelaku kejahatan cybercrime baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setidaknya ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE di Indonesia yang berpotensi menimpa pelaku cybercrime dengan memanfaatkan facebook yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan Pasal 27 ayat (1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3), dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) Pasal 28 ayat (2). Ancaman pidana bagi pelanggar pasal tersebut sesuai yang dijelaskan pada Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Setiap pengguna internet dan media sosial khususnya facebook harus melakukan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah cybercrime diantaranya dilakukan dengan cara melindungi komputer dari virus, menjaga privasi, mengamankan e-mail, melindungi Id/Account, membuat backup data, dan selalu up to date terhadap informasi. mempertimbangkan etika berkomunikasi yang baik dan seleksi informasi. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menyeleksi sumber informasi dari internet, yaitu relevansi, akurasi, otoritas reputasi, objektivitas, kekinian (currency), cakupan, bukti yang kuat, serta bahasa dan gaya penulisan.