Peran Pustakawan dalam Menghadapi Hoax: Studi Kasus Pustakawan Unsoed Purwokerto
Universitas Jenderal Soedirman
Abstrak
Pendahuluan. Artikel ini mengkaji peran pustakawan dalam menghadapi hoax. Kajian ini menitik beratkan pada peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi penyebaran informasi berkategori hoax di kalangan masyarakat yang mereka layani. Metode Pengumpulan Data. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan studi Pustaka dan survey sebagai metode pengumpulan datanya. Hasil pengumpulan data dianalisa melalui perbandingan antara teori-teori yang ada dengan hasil observasi berupa hal-hal yang telah dilakukan oleh pustakawan Unsoed. Hasil tersebut kemudian disajikan secara deskriptif untuk menggambarkan peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi penyebaran hoax. Hasil dan Diskusi. Perkembangan teknologi semakin tak terkendali terutama di medis sosial, seperti facebook, instagram, youtube, sehingga semua orang bisa membuat berita dan juga menyebarkan informasi yang mereka dapatkan secara terus menerus. Perkembangan tersebut perlu adanya antisipasi bagi dunia perpustakaan yang notabene merupakan gudangnya informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu lah peran pustakawan perlu hadir ditengah masyarakat dalam memberikan edukasi pentingnya saring sebelum sharing informasi, agar informasi yang tidak benar atau hoax tidak menyebar. Simpulan. Peran pustakawan diperlukan untuk membendung informasi hoax yang terjadi di masyarakat lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi hoax diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan berbagai kegiatan, seperti library tour, bergabung ke dalam IPI,
Abstract
Introduction. This article examines the role of librarians in dealing with hoaxes. This study focuses on the role of Unsoed librarians in dealing with the spread of hoax information among the communities they serve. Method of collecting data. This qualitative research uses literature studies and surveys as data collection methods. The results of data collection were analyzed through a comparison between existing theories and the results of observations in the form of things that Unsoed librarians had done. These results are then presented descriptively to describe the role of Unsoed librarians in dealing with the spread of hoaxes. Results and Discussion. Technological developments are increasingly out of control, especially in social media, such as Facebook, Instagram, and YouTube, so everyone can create news and spread the information they get continuously. This development requires anticipation for the world of libraries, which, in fact, are a repository of accurate and accountable information. For this reason, librarians need to be present in the community to provide education on the importance of filtering before sharing information so that incorrect information or hoaxes do not spread. Conclusion. The role of librarians is to stem hoax information that occurs in their community by their duties and authority. The role of Unsoed librarians in dealing with hoaxes is realized through various activities, such as library tours, joining IPI, information search training, and community assistance.
Keywords:
Hoax
· Pustakawan
· Unsoed
Introduction
Saat ini, kehadiran teknologi di tengah masyarakat semakin meluas seiring perkembangan zaman. Teknologi informasi menjadi sebuah kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari bagi manusia serta telah merambah segala usia. Tak terkecuali bagi anak-anak yang sekarang sudah menggenggam gadget, bahkan sudah mampu mengakses dunia maya/internet. Satu sisi, fenomena ini bisa menjadi sebuah kebanggaan tersendiri karena semakin majunya peradaban yang ada di Indonesia. Namun, di sisi lain juga menjadi perhatian yang serius untuk kelangsungan masa depan bangsa. Kemudahan pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif, namun juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Salah satu dampak negatif tersebut adalah munculnya informasi-informasi yang sulit untuk dinilai kualitas kebenarannya. Bahkan beberapa di antaranya teridentifikasi sebagai informasi palsu, atau yang sering disebut dengan hoax. Hoax menjadi perbincangan hangat di media massa maupun di media sosial. Bahkan Presiden Republik Indonesia menyoroti tentang “hoax” yang semakin tak terbendung. Jokowi mengatakan “Semuanya bisa memberitakan apa yang dia lihat, apa yang dia alami. Setiap saat di medsos kita kebanjiran berita. Ada berita objektif, yang aktual, ada yang kritik yang baik tapi banyak juga berita bohong, hoax yang ganggu akal sehat kita, ini terjadi di seluruh dunia" (Tribunnews.com, 2017). Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2016, lebih dari separuh total penduduk Indonesia adalah pengguna internet. Tepatnya 132,7 juta orang terkoneksi internet dari total 256,2 juta penduduk (Widiartanto, 2016). Jumlah pengguna ponsel pintar yang memanfaatkan gadgetnya untuk browsing melalui internet dilaporkan mencapai 89,9 juta orang. Sementara itu, konten media sosial Facebook dilaporkan dipergunakan sebanyak 71,6 juta orang (54%), Instagram 19,9 juta orang (15%), dan Youtube 14,5 juta orang (11%). Artinya, sekitar 40% penduduk Indonesia ialah pengguna media sosial yang setiap hari niscaya potensial sebagai pengakses berbagai berita hoax (Sugihartati, 2017). Perpustakaan yang merupakan tempat sumber informasi yang di dalamnya memberikan layanan terhadap pemustaka dan memiliki pustakawan sebagai penyedia maupun pengolah informasi, tentunya akan mempunyai peran dalam memberikan informasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Perpustakaan adalah institusi pengelolaan koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi. Tidak terkecuali dengan UPT Perpustakaan Unsoed Purwokerto, yang memiliki 27 pustakawan dengan berbagai jenjang jabatan, tentunya mempunyai tanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Mereka dituntut untuk lebih jeli dalam memilah dan menyebarkan informasi yang dimilikinya kepada pemustaka di lingkungan kampus dan di masyarakat secara umum. Melihat besarnya tanggung jawab pustakawan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan sebuah kajian terkait peran pustakawan dalam menghadapi hoax. Kajian ini menitikberatkan pada peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi penyebaran informasi berkategori hoax di kalangan masyarakat yang mereka layani. TINJAUAN PUSTAKA Pustakawan dan Hoax Pustakawan mempunyai fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Sedangkan kepustakawanan merupakan kegiatan ilmiah dan profesional perpustakaan dan pengembangan sistem kepustakawanan. Pengembangan sistem kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepustakawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan. A hoax is a deliberately fabricated falsehood made to masquerade as the truth (Curtis D., 1958). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia/KBBI (2016), Hoax berarti “Bohong” tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya. Makna tersebut mengartikan bahwa hoax merupakan sesuatu yang tidak benar atau tidak akurat kebenarannya. Sehingga informasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar/patokan sebagai sumber rujukan. Tugas Pokok Pustakawan Pustakawan merupakan pejabat fungsional yang mempunyai tugas pokok kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap pustakawan sesuai jenjang jabatannya. Jenjang jabatan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian. Pustakawan keterampilan meliputi: 1. Pengelolaan perpustakaan yang meliputi kegiatan perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. 2. Pelayanan perpustakaan yang meliputi kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. 3. Pengembangan sistem kepustakawanan. Kegiatan ini untuk meningkatkan kinerja kepustakawanan secara ilmiah dan profesional, sehingga diperoleh proses kerja yang optimal, efektif dan efisien untuk mewujudkan layanan prima. Sedangkan pustakawan keahlian, meliputi: 1. Pengelolaan perpustakaan merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. 2. Pelayanan perpustakaan merupakan kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. 3. Pengembangan sistem kepustakawanan, yaitu kegiatan yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisan karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan. Jabatan fungsional pustakawan telah diatur dalam KEMENPAN RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan pekerja dan memberikan peluang bagi pustakawan untuk mengembangkan diri terhadap informasi hoax.
Method
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif. Penulis menggunakan metode kualitatif dikarenakan dirasa paling sesuai untuk menganalisa peran pustakawan dalam menghadapi hoax. Pengumpulan data dilakukan melalui metode kepustakaan dan survey. Kepustakaan digunakan untuk mengkaji teori-teori yang relevan dengan peran pustakawan dalam menghadapi hoax. Sedangkan survey dilakukan untuk mengumpulkan data tentang apa saja yang telah dilakukan oleh pustakawan Unsoed dalam membendung hoax. Hasil pengumpulan data selanjutnya dianalisis dan disajikan secara deskriptif guna memperoleh gambaran yang utuh tentang pera pustakawan Unsoed dalam menghadapi hoax.
Result & Discussion
Kehadiran teknologi informasi membuat informasi berkembang dengan pesatnya terutama di dunia maya, begitu juga informasi yang ada di perpustakaan perguruan tinggi. Apalagi dengan adanya media social yang memudahkan mendapatkan untuk saling berbagi informasi. Ini lah yang menjadi tugas pustakawan untuk bisa mengelola agar pemustaka mendapatkan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pustakawan mempunyai peran andil dalam memberikan informasi yang akurat. Ini bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan yang ada dalam PERMENPAN Nomor 9 Tahun 2014. Adapun kegiatan yang bisa di lakukan pustakawan dalam menghadapi informasi Hoax, diantaranya: 1. Melakukan penyuluhan Kegiatan ini merupakan kegiatan menjelaskan kegunaan dan manfaat perpustakaan sebagai peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan dan kemampuan dalam memanfaat koleki yang ada untuk mendapatkan informasi yang akurat. Perpustakaan berperan untuk menjelaskan pentingnya perpustakaan sebagai penjembatan informasi yang akurat dan ini sudah dilakukan oleh UPT Perpustakaan di dalam kegiatan library tour. Pada proses penyuluhan, pustakawan berperan penting dalam memberikan informasi terkait bagaimana proses pencarian informasi yang benar, terutama di lingkungan UPT Perpustakaan Unsoed Purwokerto. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemustaka memiliki keahlian dalam mencari, memilih, dan memilah informasi yang dibutuhkan. 2. Pustakawan berjejaring (Netter Librarian) Teknologi informasi sangat mendukung untuk membangun suatu jaringan, mulai dari organisasi profesi, ikatan alumni dan berbagai perhimpunan. Melalui jejaring ini diharapkan dapat memberi dan mengambil manfaat dalam memberikan informasi yang akurat dan relevan. (Widuri.2015). Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) merupakan organisasi nasional yang mempunyai cabang di Banyumas setidaknya mampu menjadikan pioner dalam memberikan informasi yang akurat dan sehat. Organisasi ini mewadahi pustakawan yang ada di Banyumas khususnya pustakawan Unsoed Purwokerto untuk berbagi ilmu dan mengadakan berbagai kegiatan, seperti seminar, pelatihan otomasi perpustakan. Saat ini, pustakawan Unsoed telah tergabung ke dalam IPI cabang Banyumas. Bergabungnya pustakawan ke dalam sebuah organisasi merupakan suatu usaha untuk membangun jaringan kerjasama sehingga mampu lebih meningkatkan kualitas informasi yang dilayankan. 3. Melakukan Literasi Informasi Literasi informasi merupakan kegiatan membimbing dalam memecahkan masalah, baik untuk kepentingan institusi, akademis ataupun pribadi, melalui proses pencarian, penemuan, dan pemanfaatan informasi dari beragam sumber, serta mengkomunikasikan pengetahuan dengan efektif, efisien dan beretika. Sehingga Pustakawan diharapkan dapat menunjukan bagaimana mencari informasi yang akurat, sumber yang jelas, bagaimana cara pengutipan yang tidak berdampak pada plagiarism dan penggunaan daftar pustaka. Kegiatan ini pernah dilakukan oleh pustakawan UPT Perpustakaan Unsoed terhadap pengawai Fakultas Pertanian Unseod. Sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi memberikan informasi yang akurat. 4. Pengabdian masyarakat Kegiatan ini dilakukan untuk mendampingi masyarakat dalam memperoleh informasi, sharing ilmu, meningkatkan minat baca pada masyarakat dengan berbagai macam cara, seperti dengan memasukkan budaya lokal dengan mengkolaborasikan budaya membaca dengan pustakawan memberikan penjelasan pentingnya dalam menggoreksi informasi yang diterimanya. Sehingga informasi tersebut tidak diterima tanpa mengetahui sumber yang jelas. Seperti yang dilakukan di TMB Jelita di Sumpiuh dengan mengkolaborasikan perpustakaan dengan. Kesenian sebagai alat menarik masyarakat untuk membudayakan membaca di lingkungan TBM Jelita.
Conclusion
Teknologi informasi tak bisa dipungkiri perkembangannya. Perpustakaan sebagai sumber informasi dituntut untuk jeli, inovatif dan kreatif dalam menyikapi perkembangan di masyarakat. Peran pustakawan diperlukan untuk membendung informasi hoax yang terjadi dimasyarakat lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Peran pustakawan Unsoed dalam menghadapi hoax diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan berbagai kegiatan, seperti library tour, bergabung ke dalam IPI, pelatihan pencarian informasi, serta pendampingan masyarakat. Melalui berbagai kegiatan tersebut, diharapkan pustakawan Unsoed Purwokerto mampu mengantisipasi/mengkampanyekan pencegahan informasi Hoax terutama kepada pemustaka.