Kembali
16
1
2021 Berkala Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol 17 · 2 ISSN 2477-0361

Tinjauan literatur sistematis tentang tren penelitian penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 di Indonesia

Universitas Indonesia; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Universitas Indonesia

Abstrak

Pendahuluan. Kesadaran mengenai penyebaran hoax melalui media di masa pandemi COVID-19 di Indonesia harus mendapat perhatian khusus. Metode penelitian. Metode tinjauan literatur sistematis dengan pendekatan kualitatif. Tinjauan dilakukan terhadap literatur yang tersedia di database Google Scholar, Garuda RistekBRIN, dan Research Gate terkait penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19. Proses eksklusi dengan beberapa tahap menghasilkan 20 karya ilmiah untuk ditinjau. Data analisis. Grafik dan tabel yang digunakan untuk mensistematisasikan informasi yang paling relevan dengan topik penelitian. Hasil dan Pembahasan. Penyebaran hoax dilakukan melalui media selama pandemi COVID-19 pada rentang waktu 2020-2021 di Indonesia. Tiga pertanyaan penelitian antara lain kuantitas terbitan mengenai penyebaran hoax melalui media di masa pandemi COVID-19 di Indonesia dalam rentang waktu 2020-2021, fokus dari penelitian-penelitian tersebut, dan metodologi yang digunakan dalam penelitian. Berdasarkan hasil temuan, diperoleh 20 karya ilmiah yang membahas seputar penyebaran hoax selama masa pandemi COVID-19, dengan minor topik antara lain identifikasi berita hoax seputar COVID-19 di media sosial, perilaku informasi di media sosial saat pandemi COVID-19, dan strategi menghadapi atau menanggulangi penyebaran hoax di masa pandemi. Kesimpulan dan Saran. Terdapat karya ilmiah mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia dan ini perlu mendapatkan perhatian. Kata kunci: hoax; COVID-19; tinjauan literatur sistematis

Abstract

Introduction.Awareness about the spread of hoaxes through the media during the COVID-19 pandemic in Indonesia should be the main concern for everybody. Data Collection Methods.This paper used a systematic literature review method with a qualitative approach, using the literature which focuses on the spread of hoaxes through the media during the COVID-19 pandemic from Google Scholar, Garuda RistekBRIN, and Research Gate. The exclusion process resulted in 20 scientific papers for further analysis. Data Analysis. Data analysis was conducted manual using graphs and tables to systematize the most relevant information to the research topic. Results and Discussion.Three research questions were answered, including the quantity of publications regarding the spread of hoaxes through media during the pandemic in Indonesia, the focus of the researches, and the methodology used in the study. Based on the findings, 20 scientific papers were obtained, with minor topics including the identification of hoax news about COVID-19 on social media, information behavior on social media during the COVID-19 pandemic, and strategies dealing with the spread of hoaxes during the pandemic.Conclusion.There are many papers discussing the spread of hoaxes through the media during the COVID-19 pandemic in Indonesia and this needs sufficient attention.
Keywords: hoax · COVID-19 · systematic literature review

Introduction

A. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi sangat berperan pada penyebaran informasi. Tidak terkecuali pula informasi yang bersifat palsu atau hoax. Fenomena hoax sendiri di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru di Indonesia. Mengambil padanan kata dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kumparan, 2017), hoax berarti berita bohong. Fenomena hoax, terutama yang merebak di media sosial, pertama kali santer saat pemilihan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 kemudian disusul pada pemilihan presiden di tahun 2014 (Jawa Pos, 2017). Meski nampaknya remeh temeh, fenomena hoax kian nyata adanya, terutama di masa pandemi seperti sekarang. Pada masa pandemi seperti sekarang, hoax kerap banyak bermunculan. Terlebih lagi, hoax dengan mudah disebarkan melalui media, yang notabene merupakan sarana komunikasi dan informasi masyarakat. Hal tersebut dinyatakan oleh Mastel (2017) bahwa media yang dijadikan sebagai arus utama saluran penyebaran informasi/berita hoax, yaitu radio, media cetak, televisi, situs web, media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Path) serta aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram). Berdasarkan data Mafindo (2021), selama enam bulan pertama di tahun 2020 pasca terkonfirmasinya COVID-19 di Indonesia berjumlah 926. Adapun sebanyak 56% atau yang paling dominan meliputi kebijakan dan human infection (Mafindo, 2021). Pada umumnya, penelitian mengenai hoax cukup terbilang banyak. Namun, penelitian mengenai penyebaran hoax cukup menarik untuk dikaji. Hal tersebut dikarenakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak pandemi COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia, penelitian mengenai penyebaran hoax berikut dampaknya kian marak. Beberapa penelitian mengenai penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 diantaranya Sutrisna (2020). Pada penelitiannya, Sutrisna (2020) mendeskripsikan bahwa literasi digital perlu ditingkatkan agar dapat mengantisipasi hoax pada masa pandemi COVID-19. Lebih lanjut, Hermawan (2021) menyebutkan dalam penelitiannya bahwa berita hoax berikut pelakunya perlu untuk ditindak oleh penegak hukum sehingga dapat mencegah, meminimalisasi, dan mengondusifkan hal-hal yang sifatnya onar di masa pandemi COVID-19. Selain itu, Devina et al. (2021) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa pelaku penyebaran hoax melalui media di Indonesia perlu untuk dikriminalisasi sesuai dengan konstitusi yang berlaku serta perlu adanya aturan baru untuk melibatkan pihak ketiga independen dalam sengketa berita hoax yang melibatkan pihak pemerintah atau pejabat pemerintah. Penelitian ini terdiri dari 5 bagian, dimulai dari pendahuluan. Bagian kedua membahas mengenai tinjauan pustaka yang mencakup hoax dan statistik penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Bagian ketiga membahas mengenai metode penelitian yang meliputi penyusunan pertanyaan penelitian, strategi penelusuran, istilah penelusuran, sumber literatur, kriteria inklusi dan eksklusi, serta penilaian kualitas hasil penelusuran. Selanjutnya pada bagian keempat dipaparkan mengenai hasil dan pembahasan yang mencakup jawaban atas pertanyaan penelitian, triangulasi data, implikasi, serta limitasi dalam penelitian. Bagian terakhir yakni kesimpulan dari penelitian secara keseluruhan. Selanjutnya, mengacu pada penjabaran di atas, perlu adanya kajian mengenai tren penelitian penyebaran hoax, khususnya selama pandemi COVID-19. Hal ini dikarenakan pada dasarnya hoax sendiri merupakan jenis disinformasi yang jika terus menerus dikonsumsi dapat membahayakan pengguna informasi, terlebih yang berhubungan dengan pandemi COVID-19. Sebenarnya, beberapa penelitian yang telah disebutkan di atas maupun literatur yang dijadikan rujukan pada kajian ini membahas mengenai fenomena hoax yang tersebar di masyarakat di Indonesia. Namun, beberapa penelitian di atas beserta literatur yang dijadikan rujukan pada kajian ini membahas dari aspek parsial, misalnya aspek hukum, IT, dan sebagainya. Adapun permasalahan dalam kajian ini adalah sejauh mana tren penelitian mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya data yang didapatkan terkait penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Kebaruan dalam kajian ini identifikasi secara sederhana terkait penelitian mengenai penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 dengan menerapkan metode tinjauan literatur sistematis. Adapun kajian ini bertujuan untuk dapat mengetahui tren penelitian mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai penyebaran hoax melalui media, khususnya yang marak disebarluaskan selama pandemi COVID-19 pada rentang waktu 2020-2021 di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan menjawab tiga pertanyaan penelitian antara lain kuantitas terbitan mengenai penyebaran hoax melalui media di masa pandemi COVID-19 di Indonesia dalam rentang waktu 2020-2021, fokus dari penelitian-penelitian tersebut, dan metodologi yang digunakan dalam penelitian. Selain itu, hasil dari kajian ini pun diharapkan dapat menyumbangkan buah pemikiran mengenai penelitian penyebaran hoax agar dapat dilakukan tindakan preventif pencegahan penyebaran hoax, baik oleh masyarakat luas, komunitas, dan pemerintah, selama pandemi masih berlangsung maupun pasca pandemi nantinya. B. TINJAUAN PUSTAKA Hoax merupakan salah satu bagian dari informasi palsu selain fake news dan rumor (Kumar dan Shah, 2018). Istilah hoax berarti tipuan (Cambridge Dictionary, 2021). Adapula hoax, dalam konteks budaya, berarti aktivitas menipu (Majid, 2019). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hoax erat kaitannya dengan tipu-menipu, kepalsuan, dan suatu informasi yang tidak jelas. Keberadaan informasi atau berita yang dianggap tidak benar telah disurvei oleh Mastel (2017) dengan hasil yang menyatakan bahwa dari 1.146 responden, 44,3% diantaranya menerima berita hoax setiap hari dan 17,2% menerima lebih dari satu kali dalam sehari. Media arus utama juga menjadi saluran penyebaran informasi/berita hoax, yaitu radio sebesar 1,20%, media cetak sebanyak 5%, dan televisi sebesar 8,70%. Adapun saluran yang banyak digunakan dalam penyebaran hoax adalah, melalui media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dan Path) terbanyak digunakan yaitu 92,40%, sisanya dilakukan melalui aplikasi chatting (Whatsapp, Line, Telegram) dan situs web. Padahal dalam pasal 45A ayat 1 UndangUndang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE (Indonesia, 2016) disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah). Hoax sendiri cukup marak tersebar di masa pandemi COVID-19. Berdasarkan survei yang dilaksanakan oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia atau Mafindo (2021), selama enam bulan pertama di tahun 2020 pasca terkonfirmasinya COVID-19 di Indonesia berjumlah 926. Sebanyak 56% atau 519 di antaranya meliputi bencana kesehatan (30,1%), nutrisi (20,9%), politik (18,7%) (Mafindo, 2021). Lebih lanjut, berdasarkan survei pemetaan yang sama, saluran penyebaran hoax yang dominan adalah Facebook (47,8%), WhatsApp (22,1%), dan Twitter (15,5%). Pada umumnya, hoax juga menggunakan cara agar pengakses informasi mempercayai narasi konten yang terkandung dalam informasi (Mafindo, 2021). Adapun berdasarkan hasil pemetaan, beberapa cara yang dilakukan adalah dengan penyematan gambar atau video (43,3%), cocoklogi (12,8%), mengutip sumber yang tidak dapat diverifikasi (9,3%), pencantuman URL (6,5%), pengalaman langsung (5,9%), lebih dari satu klaim bukti (3,7%), dan sisanya tidak disertai klaim bukti (Mafindo, 2021). Lebih lanjut, penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur sistematik dengan pendekatan kualitatif. Systematic literature review atau tinjauan literatur sistematik bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis secara kritis beberapa penelitian melalui proses yang sistematis (Cruz-Benito, 2016). Hal tersebut bertujuan untuk menyediakan ringkasan literatur terkait subjek yang tersedia yang sesuai dengan pertanyaan penelitian (Cruz-Benito, 2016). Penelitian systematic review menyediakan gambaran yang gambling mengenai isu yang ditelisik dan gap pengetahuan dari isu tersebut (Tan et al., 2020). Lebih lanjut, penelitian systematic review adalah tinjauan atas literatur yang komprehensif yang berbeda dari tinjauan pustaka tradisional yang dilakukan dengan tujuan mensintesis informasi yang diambil secara sistematis untuk meminimalisasikan bias (Hanley dan Laura, 2013). Tahapan dalam penyusunan systematic review antara lain menentukan tujuan dan objektivitas penelitian, memformulasikan kriteria hasil tinjauan, penelusuran literatur, ekstraksi dan analisis literatur, dan mensintesakan hasil temuan (Zhang dan Wang, 2020). Namun demikian, tahapan yang digunakan dalam menyusun penelitian dengan tinjauan literatur sistematik ini dimulai dari planning (identifikasi pertanyaan dan batasan penelitian), conducting (menelusur dan mengidentifikasi rujukan yang sesuai dengan penelitian, ekstraksi serta sintesis data), dan reporting (menerjemahkan ke dalam bentuk artikel) (Torres-Carrion et al., 2018). Tujuan dari penerapan metode systematic literature review adalah untuk mengungkapkan kesenjangan pengetahuan dari isu tertentu (Demir et al., 2020). Penelitian ini juga menggunakan pendekatan PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta Analyses). PRISMA sendiri merupakan strategi pencarian data yang ditunjukkan melalui istilah pencarian yang digunakan, sumber data dari database daring, kriteria inklusi dan eksklusi yang digunakan, penilaian kualitas hasil penelusuran, serta fmenjelaskan hasil pencarian data (Handayani, 2017). Terakhir, kriteria inklusi dan eksklusi juga digunakan dalam penelitian ini. Kriteria inklusi dan ekslusi digunakan untuk memilah karya ilmiah yang layak untuk menjawab pertanyaan penelitian ini (Handayani, 2017). Adapun kriteria inklusi dan eksklusi dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. - Inklusi: Semua karya ilmiah yang dipubikasikan dengan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; Semua karya ilmiah yang dipublikasikan 1 tahun terakhir terhitung mulai tahun 2020-2021; Karya ilmiah yang berfokus pada penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 - Eksklusi: Karya ilmiah yang dipublikasikan menggunakan selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; Karya ilmiah yang dipublikasikan sebelum ataupun sesudah tahun 2020-2021; Karya ilmiah yang tidak sesuai dengan cakupan bahasan topik penelitian; Karya ilmiah yang memiliki duplikasi dalam ketiga database tersebut.

Method

1. Menyusun Pertanyaan Penelitian Penelitian ini disusun mulai 28 April sampai dengan 16 Juni 2021. Dalam mengidentifikasi pertanyaan dan batasan penelitian, digunakan pendekatan PICOC (Population, Intervention, Comparison, Outcomes dan Context) dari Petticrew dan Roberts (2006). Adapun cakupan yang digunakan dalam menyusun pertanyaan penelitian antara lain penelitian mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 (Population), batasan pada model, implikasi dan alat penyebaran hoax (Intervention), implikasi penyebaran hoax selama pandemi beserta media yang digunakan untuk penyebaran hoax selama pandemi (Outcomes), serta tinjauan dari hasil identifikasi atas tren penelitian mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Mengacu pada deskripsi di atas, pertanyaan penelitian ini adalah sebagai berikut. RQ 1: Berapa banyak penelitian mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia RQ 2: Bagaimana fokus penelitian pada topik penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia yang telah diteliti? RQ 3: Metodologi apa yang digunakan pada publikasi mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia? 2. Istilah Penelusuran Padanan istilah telah disusun sebelum melakukan penelusuran untuk mempertajam penelitian. Istilah dalam penelitian ini diformulasikan pada 29 April s.d. 2 Mei 2021. Istilah penelusuran yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pencarian operator Boolean “AND” (pada Google Scholar). Tabel 1 merupakan kriteria dari istilah pencarian dari masing-masing database yang digunakan dalam penelitian. Tabel 1 merupakan langkah yang digunakan dalam penelusuran melalui Google Scholar, Garuda RistekBRIN, dan Research Gate. Metode pencarian Boolean merupakan metode yang diterapkan dalam penelusuran melalui Google Scholar, yakni “AND”. Penggunaan “AND” ditujukan agar dokumen yang ditemukan mengandung gabungan istilahistilah antara lain hoax, hoaks, penyebaran hoax, media, dan Indonesia. Selanjutnya, metode yang diterapkan dalam penelusuran melalui Garuda RistekBRIN adalah pencarian sederhana tanpa adanya penggunaan Boolean Operator. Hal ini dikarenakan pada saat menerapkan metode pencarian Boolean Operator, dokumen tidak dapat ditemukan. Kemudian, metode yang diterapkan dalam penelusuran melalui Research Gate adalah “AND”. Penggunaan “AND” ditujukan agar dokumen yang ditemukan mengandung gabungan istilah-istilah antara lain hoax, penyebaran hoax, dan media. Lebih lanjut, rentang waktu yang diatur dalam penelusuran via Google Scholar, Garuda RistekBRIN, dan Research Gate adalah tahun 2020 sampai dengan 2021. 3. Sumber Literatur Penelitian ini menggunakan database yaitu Google Scholar, Garuda RistekBRIN, dan Research Gate. Portal ini dipilih karena open access dan memiliki cakupan yang luas mengenai promosi perpustakaan melalui media sosial di Indonesia. Adapun batasan sitasi yang digunakan dalam penelitian adalah publikasi dari kurun waktu tahun 2020-2021 atau 1 tahun terakhir dari saat penelitian ini dilakukan. Penentuan batasan waktu tersebut didasari merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia, yaitu sejak Maret 2020 (Nuraini, 2020). 4. Penilaian Kualitas Hasil Penelusuran Dalam menentukan kualitas hasil penelusuran, digunakan beberapa pertanyaan untuk menilai hasil telusur guna seleksi karya ilmiah. Setiap pertanyaan memiliki tiga pilihan jawaban, yaitu: Ya = 1; Ragu-ragu = 0.5; Tidak = 0 (Adrian et al., 2016). Adapun rumusan pertanyaan dalam penilaian kualitas hasil penelusuran adalah: 1) Apakah ada deskripsi yang jelas tentang maksud dan tujuan penelitian; 2) Apakah penelitian ini terdapat deskripsi yang jelas mengenai metode penelitian yang digunakan; 3) Apakah penelitian ini menjelaskan penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 dan medianya?

Result

Pada penelitian ini, digunakan tiga database jurnal ilmiah yaitu Google Scholar, Garuda RistekBRIN, dan Research Gate. Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan sebanyak 233 temuan dari database tersebut. Setelah dilakukan tahap seleksi dari ketiga database tersebut, total sebanyak 20 (dua puluh) yang relevan berasal dari artikel jurnal dan prosiding. Jumlah tersebut merupakan hasil akhir setelah dilakukan peninjauan atas koleksi duplikasi (3 karya) yang tidak dapat diakses secara penuh (11 karya), relevansi karya ilmiah terhadap fokus penelitian (104 karya), dan objek penelitian yang tidak relevan (100 karya) sehingga tidak dapat diikutsertakan. Tabel 2 merupakan data primer yang diolah pada tahun 2021 dalam penelusuran mengenai tren penelitian mengenai penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data pada Lampiran, terdapat 20 (dua puluh) karya ilmiah mengenai penelitian penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Lebih lanjut, sebaran karya ilmiah yang digunakan dalam penelitian ini adalah karya ilmiah yang dipublikasikan dari tahun 2020 hingga 2021. Kuantitas karya ilmiah terpublikasi berturutturut pada rentang waktu 2020-2021 adalah 12 (dua belas) karya ilmiah dan 8 (delapan) karya ilmiah. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa tahun 2020 merupakan tahun dengan karya ilmiah terseleksi yang terpublikasi paling banyak yakni 12 (dua belas) karya ilmiah. Adapun dalam rentang waktu tersebut, yakni 2020-2021, sebanyak 2 (dua) karya ilmiah merupakan artikel yang dipublikasikan oleh jurnal yang sudah terakreditasi Sinta 2, sebanyak 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal terakreditasi Sinta 3, 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal terakreditasi Sinta 4, 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan di prosiding, dan 9 (sembilan) karya ilmiah lainnya yang diterbitkan pada jurnal yang belum terakreditasi Sinta. Kemudian, berdasarkan tinjauan dari karya ilmiah terseleksi, terdapat 10 (sepuluh) kategori fokus. Adapun rincian data berdasarkan karya ilmiah terseleksi dapat dilihat pada tabel daftar di lampiran. Terdapat 7 (tujuh) dari 20 karya ilmiah terseleksi berfokus pada identifikasi berita hoax seputar COVID-19 di media sosial. Selanjutnya, sebanyak 3 (tiga) karya ilmiah berfokus pada perilaku informasi di media sosial saat pandemi COVID-19. Sebanyak 2 (dua) karya ilmiah masing-masing berfokus pada strategi menghadapi atau menganggulangi hoax saat pandemi COVID-19 dan hukum terhadap penyebaran berita hoax COVID-19. Sementara itu, untuk 7 (tujuh) fokus penelitian lainnya masing-masing sebanyak 1 (satu) karya ilmiah. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa mayoritas penelitian penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 cenderung berfokus pada identifikasi berita hoax seputar COVID-19 di media sosial. Adapun berdasarkan identifikasi pada karya ilmiah terseleksi, terdapat beberapa metode penelitian penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian di atas adalah kualitatif dan kuantitatif. Dapat dilihat pada grafik di bawah bahwa mayoritas karya ilmiah terseleksi menggunakan pendekatan kualitatif atau sebanyak 16 (enam belas) karya ilmiah atau 80% dari keseluruhan karya ilmiah terseleksi. Sementara itu, karya ilmiah terseleksi yang menggunakan pendekatan kuantitatif sebanyak 4 (empat) karya ilmiah atau 20% dari keseluruhan karya ilmiah terseleksi. Lebih lanjut, metode yang digunakan pada karya ilmiah terseleksi antara lain analisis isi sebanyak 4 (empat) karya ilmiah, survei sebanyak 3 (tiga), studi kasus sebanyak 4 (empat), studi pustaka sebanyak 7 (tujuh), dan analisis framing sebanyak 2 (dua) karya ilmiah. Dengan demikian, metode yang paling banyak digunakan dalam penelitian penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID -19 di Indonesia berturut-turut yaitu studi pustaka, studi kasus, analisis isi, survei, dan analisis framing.

Discussion

Hoax erat kaitannya dengan tipu-menipu, kepalsuan, dan suatu informasi yang tidak jelas. Seiring tersebarluasnya virus COVID-19, penyebaran hoax pun turut mengalami peningkatan yang signifikan. Setidaknya pada enam bulan pertama di tahun 2020 pasca terkonfirmasinya COVID-19 di Indonesia, tercatat penyebaran hoax seputar COVID-19 sebanyak 926 (Mafindo, 2021). Hoax sendiri merupakan pemberitaan palsu yang kebenarannya pun tidak dapat dipertanggunjawabnkan (Chumairoh, 2020). Keberadaan hoax di masa pandemi seperti sekarang kiranya menciptakan imajinasi dengan menetapkan kepalsuan sebagai fakta (Bafadhal dan Santoso, 2020). Berdasarkan identifikasi atas karya ilmiah dalam penelitian ini, karya ilmiah mengenai penyebaran hoax melalui media cukup banyak ditemukan, terutama dalam masa pandemi COVID-19 seperti sekarang. Sebanyak 20 (dua puluh) karya ilmiah yang memaparkan topik penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 dengan beberapa informasi yang dapat ditinjau dari masing-masing penelitian sebagai berikut: Yulianti, Hamdan, dan Sari (2020) dalam penelitiannya mendeskripsikan aktivitas bermedia masyarakat muslim Jawa Barat dan adakah kaitannya dengan tersebarnya hoax selama pandemi COVID-19. Deskripsi tersebut merujuk pada identifikasi sumber media dan pilihan media yang digunakan masyarakat muslim Jawa Barat untuk mengakses informasi. Yulianti, Hamdan, dan Sari (2020) memaparkan bahwa masyarakat muslim Jawa Barat cenderung mengakses media sosial untuk mengecek informasi seputar COVID-19 termasuk saran media, obat, dan tips kesehatan, serta jarang mengakses informasi yang bersifat negatif. Dengan demikian, persentase terkendalinya persebaran hoax pada masyarakat muslim Jawa Barat cukup tinggi sebab masyarakat tersebut kerap mengecek dan memverifikasi informasi tentang COVID-19 yang didapatkan. Selanjutnya, penelitian Igiany dan Nugroho (2020) mendeskripsikan bagaimana informasi yang beredar melalui grup WhatsApp seputar COVID-19 mempengaruhi persepsi masyarakat, termasuk mengenai hoax, selama pandemi. Pada penelitian tersebut pula, diketahui bahwa grup WhatsApp merupakan salah satu platform pengiriman pesan yang cukup intens dalam diseminasi informasi negatif, termasuk hoax, selama pandemi. Lebih lanjut, dapat dikatakan pula bahwa perlu adanya platform yang dapat memberikan informasi yang valid mengenai COVID-19 dan selama pandemi kepada masyarakat. Adapun Insani (2021) dalam kajian teoretisnya meninjau dari sudut pandang ketahanan informasi terkait infodemik selama pandemi COVID-19. Hasil penelitiannya merujuk pada fakta bahwa perlawanan terhadap penyebaran infodemik, termasuk disinformasi, selama pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan berlatih berpikir kritis. Berkenaan dengan hal tersebut, Anwar (2021) dalam kajian teoretisnya pun memperkenalkan metode tabayyun sebagai sebuah solusi untuk menanggulangi penyebaran hoax seputar COVID-19 di masyarakat. Adapun ia menggandeng majelis taklim sebagai mitra tabayyun tersebut. Hasil penelitiannya pun menunjukan bahwa tabayyun tersebut cukup efektif dalam mendiseminasikan informasi terkait penanggulangan hoax. Lebih lanjut, Latupeirissa et al. (2021) mengklasifikasikan penyebaran hoax terkait dan selama pandemi COVID-19 di Maluku ke dalam beberapa jenis antara lain penutupan pasar, tuduhan ODP (orang dalam pemantauan) pada orang lain, dan penyebaran COVID-19 melalui media sosial. Adapun langkah yang ditempuh dalam penanggulangannya adalah upaya penyelidikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai implementasi dari hukum positif yang mengatur tindak pidana penyebaran informasi hoax di Indonesia. Arisanty dan Wiradharma (2013) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa penyebaran hoax melalui media sosial masih sangat sulit dikendalikan. Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah perlu meninjau bagaimana penerimaan suatu informasi, baik positif maupun negatif, melalui media sosial di masyarakat. Hasil tinjauan tersebut kemudian dapat dijadikan sebagai rujuan rancangan strategi yang tepat guna dan sasaran dalam pencegahan penyebaran hoax di masyarakat. Sementara itu, Aldila dan Nuraeni (2021) mengemukakan bahwa Okezone.com, sebagai salah satu platform media informasi daring, cenderung menyoroti penyebarluasan hoax pengobatan COVID-19 sebagai bentuk kesalahan penerimaan informasi oleh masyarakat. Sebagai bentuk respons terhadap tersebarluasnya hoax di tengah pandemi COVID-19, Noviana, Fadli, dan Venezia (2021) memaparkan beberapa cara memfilter hoax di media sosial serta media massa, terutama mengenai COVID-19 antara lain memerhatikan judul dan kontennya, memeriksa sumber informasi tersebut, menghentikan penyebaran hoax, dan melaporkan adanya hoax tersebut kepada pihak yang berwenang. Putri, Vionia, dan Michael (2020) pun dalam kajian teoretisnya menyebutkan bahwa upaya dalam menanggulangi hoax dapat dimaksimalkan dengan budaya literasi digital. Hal tersebut selain dapat membangun kesadaran masyarakat akan informasi yang datang dari ranah daring, dapat juga mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi penyebaran hoax. Selanjutnya, Yustitia dan Ashrianto (2020) menganalisis bahwa dalam kurun waktu Maret, April, dan Mei 2020 merupakan waktu tertinggi dalam persebaran hoax melalui media sosial, diantaranya Facebook, Twitter, dan WhatsApp. Adapun Rahmansyah, Carudin, dan Ridha (2021) dalam kajiannya mengidentifikasi bahwa persentase penyebaran hoax lebih banyak didapatkan di Instagram lalu Facebook yakni sebesar 75% dan 37,5%. Lebih lanjut, Pratama dan Purnama (2020) dalam kajiannya mendeskripsikan bahwa sebagai tenaga pendidik, guru telah memahami dan dapat membedakan yang mana informasi valid dan hoax melalui platform-platform media sosial. Hal ini tentu sangat bermanfaat karena notabene guru merupakan profesi yang dekat dengan diseminasi informasi. Pada perspektif lainnya, Rahardi (2020) dalam kajian cyber pragmatics-nya, mengidentifikasi bahwa informasi dalam kaidah pragmatik dapat meluruskan dan mengonfirmasi informasi, namun juga dapat menyebarkan kegaduhan, mengacaukan informasi, ataupun memprovokasi publik sehingga hal itu yang menjadi cikal bakal dari tersebarnya hoax. Lebih lanjut, dalam penelitian lainnya pula, Rahardi (n.d.) mengidentifikasi perlokusi hoax mengenai dan selama COVID19 atas tujuh yakni mengentalkan rasa sentiment, menumbuhkan persepsi keliru, menyindir otoritas, menumbuhkan kegaduhan, menebar ketakutan, menumbuhkan kekhawatiran, dan menumbuhkan kasak-kusuk. Berdasarkan data dan penjelasan di atas pula, dapat diketahui bahwa mayoritas penelitian membahas mengenai identifikasi berita hoax seputar COVID-19 di media sosial disusul dengan perilaku informasi di media sosial saat pandemi COVID-19. Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Bafadhal dan Santoso, 2020) bahwa untuk mengetahui apa itu disinformasi ataupun hoax, seseorang perlu untuk mengidentifikasi karakteristik dari hoax itu sendiri, hal apa dan siapa yang melatarbelakangi adanya hoax tersebut. Ketika masyarakat sudah dapat mengidentifikasi karakteristik hoax seperti apa, maka perilaku informasi masyarakat pun akan berubah. Sederhananya, pemahaman akan perbedaan konsep antara berita benar dan berita palsu dapat dengan mudah terbentuk pada masyarakat (Maulidina dan Ridho, 2020). Namun demikian, sebagian besar literatur tidak menyebutkan secara eksplisit kesenjangan literatur. Rahayu dan Sensusiyati (2021) menyoroti bahwa persebaran berita hoax selama pandemi COVID-19 berkaitan dengan vaksin yang dikatakan mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, formalin, ataupun janin bayi laki-laki. Bafadhal dan Santoso (2020) menyoroti bahwa terdapat andil pemerintah persebaran disinformasi, terutama hoax, selama pandemi COVID-19, yakni komunikasi pemerintah yang ambigu dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sejalan dengan pernyataan di atas, Devina et al. (2021) juga menyatakan bahwa perlu adanya tindak hukum bagi pelaku pembuat dan penyebar hoax, sebab misinformasi sejenis hoax dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal. Hermawan (2021) menyebutkan bahwa perlu adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam menangani tindak penyebaran hoax diantaranya: 1) Upaya preventif berupa pembentukan Satuan Tugas Cyber Patrol dan pembentukan fungsi khusus di Kepolisian untuk menangani cyber crime. 2) Upaya represif berupa penindakan para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran hoax di masyarakat, khususnya di media sosial.

Conclusion

Keberadaan hoax erat kaitannya dengan tipuan atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sejatinya hoax merupakan salah satu musuh terbesar dari penyebaran informasi, khususnya selama masih berlangsungnya pandemi COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan temuan literatur dalam penelitian ini, dapat diketahui bahwa mayoritas karya ilmiah mengenai penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 diterbitkan pada tahun 2020 yaitu sebanyak 12 (dua belas) karya ilmiah. Adapun mayoritas fokus penelitian dengan topik penyebaran hoax melalui media selama pandemi COVID-19 adalah mengenai identifikasi berita hoax seputar COVID-19 di media sosial (tujuh artikel) disusul perilaku informasi di media sosial saat pandemi COVID19 (tiga artikel), dan strategi menghadapi atau menanggulangi penyebaran hoax di masa pandemi (dua artikel). Kesimpulan penelitian ini yakni bahwa tren penelitian mengenai penyebaran hoax selama pandemi COVID-19 cenderung membahas identifikasi berita hoax seputar COVID-19. Lebih lanjut, sejak kemunculan pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal tahun 2020, sudah banyak literatur hasil penelitian, khususnya yang menggunakan studi literatur. Hal ini pula yang menjadikan metodologi yang paling banyak digunakan pada karya ilmiah terseleksi selama rentang waktu 2020-2021 adalah kualitatif dengan metode studi pustaka, disusul dengan studi kasus, analisis isi, survei, dan analisis framing. Demikian pula, diharapkan ke depannya penelitian mengenai penyebaran hoax, terutama yang berbasis media, semakin luas agar dapat memperkaya khazanah pengetahuan mengenai hoax sebagai bagian dari disinformasi.