Kembali
16
1
2020 Jurnal Imam Bonjol : Kajian Ilmu Informasi dan Perpustakaan Vol 4 · 1 ISSN 2579-3160

BANGGA MENJADI PUSTAKAWAN

Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Abstrak

Sebagai seorang pustakawan, Penulis merasa sangat bangga menjadi pustakawan. Kebanggaan ini tentunya bukan tanpa alasan. Dalam pandangan Penulis, menjadi pustakawan justru merupakan sebuah profesi yang sangat Membagagakan dan profesi yang sangat Mulia dan Terhormat. Sama halnya dengan profesi lainnya. Menjadi seorang pustakawan, berarti kita harus siap melayani banyak orang. Melayani kebutuhan informasi para pemustaka, melayani dengan senyuman, dan tentunya melayani dengan keikhlasan serta kerendahan hati. Energi hati yang ikhlas menyulut aktivitas positif yang bermanfaat untuk diri kita sendiri dan orang lain.

Abstract

As a librarian, the author feels very proud to be a librarian. This pride is certainly not without reason. In the author's view, being a librarian is in fact a very exemplary profession and a very noble and honorable profession. Same is the case with other professions. Being a librarian, means we must be ready to serve many people. Serving the information needs of visitors, serving with a smile, and of course serving with sincerity and humility. The energy of a sincere heart ignites positive activities that benefit ourselves and others.
Keywords: Proud to be a librarian

Introduction

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap tanggal 7 Juli merupakan moment yang sangat penting bagi para pustakawan Indonesia karena pada tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai Hari Pustakawan Indonesia (HPI) yang kini telah berusia 47 tahun (7 Juli 1973 – 7 Juli 2020). Sebutan Pustakawan biasanya identik dengan seseorang yang bekerja di perpustakaan, membantu melayani berbagai kebutuhan koleksi dan informasi yang diperlukan para pemustaka. Dalam Undang-Undang Perpustakaan nomor 43 tahun 2007 menyebutkan Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa Pustakawan adalah sebuah profesi yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus baik teori maupun praktek yang diperoleh dari sebuah lembaga pendidikan yang berwenang serta memberikan hak legalitas keilmuan kepada yang bersangkutan untuk mengamalkan ilmu yang mereka peroleh sehingga bisa membantu para pemustaka dalam mencari dan menemukan berbagai kebutuhan informasi yang mereka butuhkan

Discussion

Sebagai seorang pustakawan, Penulis merasa sangat bangga menjadi pustakawan. Kebanggaan ini tentunya bukan tanpa alasan. Dalam pandangan Penulis, menjadi pustakawan justru merupakan sebuah profesi yang sangat MEMBANGGAKAN dan profesi yang sangat MULIA dan TERHORMAT. Sama halnya dengan profesi lainnya. Menjadi seorang pustakawan, berarti kita harus siap melayani banyak orang. Melayani kebutuhan informasi para pemustaka, melayani dengan senyuman, dan tentunya melayani dengan keikhlasan serta kerendahan hati. Energi hati yang Ikhlas menyulut aktivitas positif yang bermanfaat untuk diri kita sendiri dan orang lain. Nabi Muhammmad SAW sangat menghargai seorang pustakawan yang diibaratkan sebagai AKTOR utama yang menjadi mediator atau perantara dalam pencarian ilmu dengan pemustaka. Sabda Nabi SAW yang artinya: “Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi seseorang dalam meraih ilmu, maka Allah akan memudahkannya dalam meraih jalan ke sorga”. (Hadis Shahih Riwayat Muslim No 2699). Dari hadis tersebut menggambarkan betapa mulianya profesi seorang pustakawan yang tentunya menjadi aktor dalam mencerdaskan umat manusia dari ketidaktahuan menjadi orang yang tahu atau berilmu pengetahuan. Bayangkan, ketika pemustaka masuk ke perpustakaan, kemudian ia mencari informasi yang sangat diperlukan, tentunya harus bertanya dengan pustakawan yang ada di perpustakaan tersebut. Orang yang berkunjung ke perpustakaan tentunya mereka yang haus dengan ilmu atau informasi yang diperlukan. Sungguh suatu kebahagiaan yang tak terhingga bisa berbagi dan membantu pemustaka mencari informasi yang dibutuhkan. Saat berhasil membantu pemustakan menemukan informasi yang dibutuhkan, sungguh ada kepuasan batin tersendiri dan kebanggaan menjadi pustakawan. Kita patut bersyukur saat ini profesi pustakawan ke depan justru sangat menggiurkan seiring dengan terbitnya berbagai regulasi tentang perpustakaan yaitu Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 dan terbitnya Surat Keputusan MENPAN RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang jabatan karir dan jabatan fungsional pustakawan. Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan yang baru, pustakawan telah diakui eksistensinya sebagai jabatan profesional di tengah masyarakat Indonesia yang membutuhkan kompetensi di bidang ilmu perpusdokinfo, bukanlah sekedar ‘penjaga buku’, mengatur bagaimana seharusnya pustakawan bekerja, serta memiliki organisasi profesi dan etika profesi. Pemerintah juga melalui Perpustakaan Nasional RI telah memberikan angin segar berupa perhatian dan penghargaan kepada pustakawan yang mampu menunjukkan keunggulan dan keprofesionalannya. Berbagai ajang lomba dan kompetisi yang diadakan dalam skala nasional, regional dan internasional untuk memberikan apresiasi kepada pustakawan, sekaligus ‘menguji’ sejauh mana kompetensi pustakawan dalam berkontribusi terhadap pekerjaan dan masyarakat, seperti lomba pustakawan berprestasi. Hal semacam ini sudah semestinya tidak disia-siakan oleh para pustakawan untuk menjadi pustakawan yang unggul, yang mampu menunjukkan perannya di masyarakat, dan yang mampu memberikan citra positif akan profesi pustakawan. Terlebih pemerintah sekarang sudah melaksanakan “sertifikasi pustakawan” dalam bentuk uji kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) yang bernaung dalam Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang sudah diakui secara nasional dan internasional. Bagi pustakawan yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bentuk pengakuan bahwa pustakawan tersebut betul-betul memiliki kompetensi, karena Pemerintah telah mengakui keberadaan Profesi Pustakawan mulai tahun 2007 dengan dikeluarkan undang undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan mengatur tentang berbagai kegiatan perpustakaan, mulai dari persyaratan menjadi pustakawan termasuk kesejahteraan pustakawan serta kode etik pustakawan dan lain lainnya, berarti profesi pustakawan sudah sejajar dengan profesi kedokteran profesi lainnya karena sudah memiliki Undang undang. Kalau penulis ibaratkan logika hukumnya pustakawan adalah profesi yang Legal tidak abal-abal yang memiliki payung hukum melalui undang-undang, peraturan menteri dan memiliki organisasi resmi yang bernama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Di usia yg ke-47 ini pustakawan sudah memasuki usia yang matang, untuk itu pustakawan dituntut untuk selalu menyajikan informasi kepada pemustaka sebagai salah satu tugas pokok dari pustakawan dalam memberikan informasi kepada pemustaka. Pustakawan berasal dari kata “Pustaka” penambahan kata “wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaan atau profesinya terkait erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Dalam bahasa Inggris pustakawan disebut sebut librarian yang juga terkait dengan kata “Library”. Dalam perkembangan selanjutnya istilah pustakawan diperkaya lagi dengan istilah-istilah lain, meskipun hakekat pekerjaan sama, yaitu sama-sama mengelola informasi, diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang informasi, manajer pengetahuan dan sebagainya. Menurut Sulistyo-Basuki (1993:159), pustakawan adalah tenaga professional yang dalam kehidupan sehari-hari berkecimpung dengan buku. Pustakawan sebagai pendidik, pengelola pengetahuan, pengorganisasi sumber daya informasi, pengadvokasi pengembangan kebijakan informasi, patner masyarakat, kolaborator dengan penyedia jasa teknologi, teknisi konsultan informasi dan sebagainya. Pustakawan adalah profesi yang keren dan membaggakan, jika kita memang memiliki niat dan motivasi yang kuat, profesi apapun termasuk pustakawan, maka tentunya menjadikan diri kita selalu dikenal oleh orang, Seorang pustakawan dapatmerasakan indahnya berbagi dan membantu pemustaka menemukan informasi yang dibutuhkan. Dengan situasi demikian sudah layak bila pustakawan menganjurkan kepada masyarakat untuk giat membaca. Ilmu perpustakaan berarti batang tubuh pengetahuan yang terorganisasi, dalam bentuk apapun juga, yang berkaitan dengan. Pustakawan kini merupakan profesi yang mulia, sama mulianya dengan profesi kedokteran, yang mana pustakawan bisa memberikan informasi kepada pemustaka untuk mencegah agar tidak terjadi sakit jiwanya melalui terapi buku-buku yang ada diperpustakaan atau yang dikenal dengan istilah Biblioterapi, sedangkan profesi kedokteran adalah memberi obat kepada pasien yang sudah sakit. Disinilah penulis melihat peran pustakawan dengan dokter sama memberi manfaat kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jenis-Jenis Perpustakaan Adapun jenis perpustakaan di Indonesia : (1) Perpustakaan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara. Perpustakaan Nasional bertugas: a). menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; b). melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan; c). membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; d). mengembangkan standar nasional perpustakaan. Perpustakaan Nasional bertanggung jawab: 1) mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat; 2) mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa; 3) melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan 4) mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. (2) Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. a) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. b) Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. c) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. d) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap. (3) Perpustakaan Sekolah/Madrasah melayani peserta didik pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan yang bersangkutan. a) Perpustakaan sekolah/madrasah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. b) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan. (4) Perpustakaan Perguruan menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. a) Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat b) memiliki koleksi, baik jumlah judul maupun jumlah eksemplarnya, yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c) Perpustakaan perguruan tinggi mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sesuai dengan peraturan perundangundangan guna memenuhi standar nasional pendidikan dan standar nasional perpustakaan. (5) Perpustakaan khusus menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya. Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka di luar lingkungannya. Perpustakaan khusus diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan perpustakaan kepada perpustakaan khusus.

Conclusion

Jujur harus diakui pustakawan ditengah –tengah masyarakat belum begitu dikenal bagi masyarakat dibandingkan profesi kedokteran karena keberdaan pustakawan belum dirasakan oleh masyarakat. Untuk tantangan bagi pustakawan kedepan adalah bagaimana meningkatkan profesi pustakawan ini dirasakan oleh masyarakat, pustakawan bisa memberikan informasi ditempattempat Mall dan warung-warung kecil dengan mudah dan gratis untuk orangorang yang haus akan informasi, ini tantangan serta peluang bagi pustakawan kedepan agar dirasakan manfaat keberadaan profesi pustakawan, sehingga bisa sejajar dengan profesi-profesi lain yang seperti penulis sebutkan di atas. Suatu kepuasan bagi penulis apabila bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka. Sebaliknya apabila pemustaka tidak mendapatkan informasi yang dibutuhkan penulis akan merasa kecewa karena tidak dapat memberikan informasi. Tugas mulia ini apabila dikerjakan dengan ikhlas sangat menyenangkan dan mengasyikan. Di usia yang sudah cukup matang ini pustakawan dituntut untuk kreatif, inovatif untuk melayani masyarakat dalam mencari informasi agar tercapai tujuan dari undangundang ikut mencerdaskan masyarakat. Sesuai dengan pesan kepala perpustakaan nasional pada acara Webinar Internasional Kepustakawanan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 dalam rangka hari ulang tahun Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) beliau berpesan kepada insan pustakawan, Pertama, agar kedepan para pustakawan seluruh Indonesia untuk banyak menu- lis di media massa baik tingkat Daerah maupun Nasional; Kedua, agar pustakawan berbuatlah sekecil apapun untuk kemajuan perpustakaan dimana pun anda berada, agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sehingga terlihat keberadaan pustakawan; Ketiga, agar banyak eksen dan eksekusi tidak banyak teori ini pesan dari kepala perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Dengan momentum Hari Pustakawan Indonesia (HPI) ini, berharap pustakawan dapat terus meningkatkan semangat dan motivasi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik dalam mencerdaskan ummat, karena ini adalah tugas mulia yang harus kita lakukan dengan Ikkhlas. Tingkatkan profesionalisme dan tunjukkan kepada masyarakat bahwa pustakawan adalah sebuah profesi yang mulia dan patut dibanggakan, yang mampu menjadi agent perubahan dengan menggerakkan perpustakaan sehingga tercipta SDM yang Unggul untuk membangun masyarakat Indonesia yang cerdas dan bermartabat serta berkemajuan. Dirgahayu Pustakawan Indonesia. Penulis Mohon Krtikan dan Saran demi kesempurnaan tulisan ini.