Kembali
16
1
2023 Tik Ilmeu: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol 7 · 2 ISSN 2580-3662

Relevansi Pemeringkatan Kata Kunci Dengan Menggunakan Dalil Zipf Pada Abstrak Skripsi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tahun 2018-2022

Universitas Sriwijaya; Universitas Sriwijaya; Universitas Sriwijaya

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat relevansi hasil pengindeksan subjek melalui dalil zipf dengan kata kunci skripsi pada beberapa abstrak skripsi jurusan hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022 dan juga untuk mengetahui topik skripsinya. Riset ini memakai pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode pengukuran bibliometrik menggunakan dalil zipf. Obyeknya adalah skripsi mahasiswa S1 Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 60 abstrak skripsi. Sampel penelitian ini adalah keseluruhan dari obyek penelitian tersebut. Hasil penelitian dengan menerapkan pemakaian dalil zipf sebagai metode untuk menentukan kata kunci pada abstrak skripsi program studi hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022. Kata kunci sebagai hasil pemeringkatan zipf kemudian dibandingkan dengan kata kunci pengarang guna memperoleh tingkat relevansi kata kunci tersebut. Dari penghitungan relevansi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pengindeksan melalui hukum zipf menunjukkan tingkat relevan marginal yang tinggi apabila disamakan dengan tingkat relevan dan hasil indeks yang tak relevan. Pembuktiannya melalui estimasi hasil data dengan tingkat relevan marginal 10%, relevan 40% dan tidak relevan 0%.

Abstract

This study aims to see the relevance of the results of subject indexing through the zipf argument with thesis keywords in several thesis abstracts for the Civil Law Department, Faculty of Law, Sriwijaya University 2018-2022 and also to find out the topic of the thesis. This research uses a quantitative descriptive approach with a bibliometric measurement method using the zipf theorem. The object is the undergraduate student thesis of the Department of Civil Law, Faculty of Law, University of Sriwijaya from 2018 to 2022 as many as 60 thesis abstracts. The research sample is the entire research object. The results of the research apply the use of the zipf argument as a method for determining keywords in the thesis abstracts of the civil law study program, Faculty of Law, Sriwijaya University, 2018-2022. Keywords as a result of zipf ranking are then compared with the author's keywords to obtain the level of relevance of these keywords. From the calculation of the relevance, it can be said that indexing through Zipf's law shows a high level of marginal relevance when equated with the relevant level and irrelevant index results. The proof is through estimation of data results with a marginal relevant level of 10%, relevant 40% and irrelevant 0%.
Keywords: Relevance · Zipf's theorem · Thesis · Civil law

Introduction

A. Pendahuluan Pendidikan sebagai salah satu bentuk pengetahuan yang dinamis, selalu bertumbuh dan berbagi ilmu tentang cara memandang kehidupan yang bisa didapatkan melalui berbagai upaya seperti aktivitas sehari-hari, menuntut ilmu baik secara formal melalui bangku sekolah ataupun informal seperti kursus, pelatihan dan workshop. Kemajuan pendidikan juga dapat kita lihat dari perkembangan beragam ilmu pengetahuan dan juga tingkat pendidikan mulai dari level terendah sampai tingkat universitas, salah satunya adalah ilmu perpustakaan. Yang melatarbelakangi perkembangan ilmu perpustakaan tersebut salah satunya adalah kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, sehingga mengakibatkan terjadinya ledakan informasi. Informasi telah menjadi satu kebutuhan yang tak bisa dipisahkan dari aktivitas manusia di belahan jagad manapun. Informasi sebagai sebuah substansi yang mampu menjadi sebuah kecakapan dan juga kreativitas masyarakat untuk menuntut ilmu dan menyesuaikan diri. Ketergantungan masyarakat akan informasi telah mencapai titik kecanduan akan sebuah informasi. Informasi dari berbagai penjuru bergerak dengan sangat cepat dengan beragam wujud, format, isi serta tipe seolah-olah tak lagi mengenal batas ruang, waktu bahkan birokrasi sekalipun. Maksudnya publikasi tersebut tak hanya terbatas pada informasi tercetak bentuk fisik saja, tapi juga informasi tidak tercetak atau non-cetak di perpustakaan maya (virtual library). Untuk mengantisipasi ledakan informasi, perpustakaan bertugas menopang kebutuhan akan informasi tersebut beserta cara penggunaannya secara tepat. Sulistyo-Basuki berpendapat bahwa Teknologi Informasi (TI) merupakan "pemanfaatan teknologi untuk menyimpan, mengolah, menghasilkan, dan mendistribusikan informasi”. Kemajuan TI pun menciptakan persepsi baru di perpustakaan, yaitu merubah penataan perpustakaan dari konservatif menjadi terotomasi dengan mendayagunakan TI dalam rutinitas pekerjaan perpustakaan. Pasal 14 ayat 3 UU. No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan : "setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan TIK”. Pernyataan tersebut mempertegas pemakaian TIK menjadi kewajiban dalam perpustakaan, terutama perpustakaan perguruan tinggi yang berfungsi seperti berikut: (1) Pengaplikasian TIK sebagai sistem informasi tata kelola perpustakaan. Bidang tugas yang bisa disatukan dalam sistem ini adalah penginputan, pencatatan, pengkatalogan, pengklasifikasian, layanan peminjaman dan pengembalian, keanggotaan perpustakaan dan pendataan pengunjung perpustakaan; (2) sebagai alat mengemas informasi, memperoleh serta mendistribusikannya dalam bentuk digital. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berjalan beriringan dan menyebabkan munculnya pertumbuhan teknologi informasi yang memberi efek begitu dahsyat bagi denyut nadi kehidupan masyarakat, khususnya kebutuhan akan beragam informasi. Informasi merupakan sekumpulan pesan ataupun fakta yang sudah diproses dan digodok sedemikian rupa sampai membuahkan hasil

Method

B. Metode Penelitian Riset ini merupakan jenis penelitian deskriptif menggunakan pendekatan kuantitatif. Memperoleh data primer dari dokumentasi penghimpunan data serta sumber data sekunder melalui beragam sumber yang mensupport aktivitas riset, dan menetapkan abstrak skripsi mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Periode tahun 2018-2022 sebagai subyek penelitian sedangkan obyeknya adalah seluruh kata dalam abstrak skripsi tersebut yang sudah dihilangkan angka dan sitasinya. Abstrak skripsi hukum perdata yang dikumpulkan dan dipilah-pilah total ada 60 abstrak skripsi yang sudah diedit sesuai ketetapan dan batasan distribusi frekuensi kata yang selanjutnya dihitung menggunakan aplikasi online Word Count Tool untuk memperoleh variabel yang diperlukan untuk dihitung dengan rumus ABC Kaidah Zipf. Kata kunci didapatkan dengan cara mengambil kata dengan jarak masing-masing 10 ke atas dan 10 ke bawah yang kemudian dinyatakan sebagai area titik transisi, yang asalnya dari tabel distribusi kata kunci yang memuat variabel peringkat kata dan frekuensi kata. Pemilihan jarak 10 ke atas dan 10 ke bawah didasarkan pada batas optimal pengambilan kata-kata representatif. Kata kunci terseleksi tersebut bisa dipakai sebagai kata representative sesudah dihilangkannya kata hubung atau kata sandang ataupun stopwords atau kata yang tak mempunyai arti (Shaimah & Setyadi, 2019). Dalam penelitian ini tidak seluruh abstrak mendapatkan kata-kata representatifnya melalui jarak 10 ke atas dan jarak 10 ke bawah kecuali bisa kurang atau sama dengan “20” yang dipakai periset sebagai batas optimal dalam pengambilan jarak daerah titik transisi. Pada kegiatan diagnosa data tersebut abstrak yang tidak sampai pada batas optimum “10” dikarenakan oleh kata yang termasuk dalam area transisi terletak di peringkat pertama ketika menarik jarak ke atas daerah titik transisi sehingga tidak masuk akal apabila mengambil jarak menuruti batas optimum “10” sebab kata tersebut telah berada di peringkat paling atas dan tidak dijumpai kata lain sesudahnya.

Discussion

C. Pembahasan Bibliometrika Asal kata bibliometrik adalah “biblio atau bibliography dan metrik”. Biblio artinya buku (bibliografi) dan metrick berkenaan dengan mengukur (Pattah, 2013). Bibliometrik merupakan tata cara statistik yang bisa menelaah makalah riset dengan tema tertentu (Chen et al., 2021). Hasil kajiannya bisa dimanfaatkan untuk mengenali pertumbuhan satu bidang ilmu. Sedangkan D.H. Hertzel (2003) berpendapat, bibliometrika merupakan suatu cabang Ilmu Perpustakaan yang tertua yang kemudian berkembang di awal abad 20 dikarenakan ada beberapa cendekiawan yang tertarik dengan pergerakan ilmu pengetahuan yang menjelma dalam bentuk karya ilmiah (Wardani, 2009). Kesimpulan dari opini tersebut bibliometrik merupakan satu keilmuan yang menelaah histori pertumbuhan literatur melalui metode matematika dan statistika, untuk menganalisis informasi yang akan diterbitkan. Alan Pritchard, yang dianggap sebagai orang pertama yang mengusulkan pemakaian istilah bibliometrika dalam artikelnya “Statistical Bibliography or bibliometrics" yang diterbitkan dalam Journal of Documentation, menurutnya sebutan bibliometrika sinkron dengan sejumlah telaah matematik yang lain seperti ekonometrik dan biometrik (Natakusumah, 2016). Batasan bibliometrika menurut Pritchard adalah : “Application of mathematical and stasticical methods to books and other media of communication". Menurutnya istilah bibliometrika (bibliometrics) tersebut dipakai untuk mencegah kerancuan istilah statistical bibliography dan bibliography of statictics. Selain itu metode matematika dan statitika dapat diaplikasikan di semua format perangkat komunikasi yang sudah direkam, baik dalam bentuk elektronik ataupun ilustratif (Basuki, 2016). Selain dalam bentuk buku dan karya ilmiah, Pritchard juga menambah lingkup bibliometrika menjadi analisis interdisipliner dari yang sebelumnya hanya terbatas mengkaji semua hal yang berkaitan dengan cendekiawan dengan kekhususan tersendiri. Bibliometrika relevan dengan temu-kembali (retrieval), dimana hal tersebut tampak dari keterkaitan bibliometrika dengan analisis sitasi. Eugene Garfield sebagai tokoh pertama yang menghubungkan bibliometrika dengan temu-kembali dan menyarankan dibuatnya pembuatan indeks sitasi (citation index) pada tahun 1954, yang bertujuan untuk menyempurnakan cara kerja sistem temu-kembali karya ilmiah (jurnal) dikarenakan adanya keluhan terkait penyediaan indeks yang begitu lambat dikarenakan belum digunakannya komputer pada saat itu. Tujuan dasar dari bibliometrika adalah untuk menggambarkan, menjelaskan, mengidentifikasi sebab atau untuk menginterpretasi pengertian atau prosedur komunikasi tertulis dan petunjuk peningkatan sarana deskriptif perhitungan dan analisa dari beberapa faset komunikasi. Bibiometrika sebagai salah satu analisis statistik yang dimanfaatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi produktivitas, dampak, pola hubungan publikasi, dan hubungan antara subjek publikasi ilmiah seseorang (Latief, 2014). Beberapa variabel dalam penelitian bibliometrika yaitu penulis (author), keaslian (origin), sumber (sources), isi (contens), representasi (representations), kutipan (citations), pemanfaatan (utilizations), dan links. Bibliometrik sebagai bagian informetrika yang menganalisis beragam perspektif referensi ataupun informasi terekam. Bibliometrik sebagai telaah ilmu yang berkaitan dengan retrieval informasi yang mampu mendukung tugas pustakawan dalam penelusuran dan penyediaan informasi di perpustakaan. Beberapa fungsi bibliometrik untuk perpustakaan (Ishak, 2005) yaitu : a. Mengenali majalah dari beragam pengetahuan; b. Pengenalan pedoman dan gejala riset serta kemajuan ilmu semua bidang pengetahuan; c. Memprediksi keluasan literatur sekunder; d. Mengenali pengguna beragam subjek; e. Mengenali kepengarangan dan arah gejala pada dokumen beragam subjek; f. Mengukur manfaat jasa SDI ad-hoc dan retrospektif; g. Memprediksi arah gejala pertumbuhan masa lalu, sekarang dengan mendatang; h. Mengatur arus masuk informasi dan komunikasi; i. Menelaah keusangan dan distribusi karya ilmiah; dan j. Memprediksi keproduktifan penerbit pengarang, organisasi, negara atau seluruh disiplin ilmu. Sulistyo-Basuki mendukung pendapat tersebut, menurutnya manfaat aplikasi kuantitatif bibliometrik untuk perpustakaan adalah : a. Pengenalan literatur utama; b. Mengidentifikasi arah gejala riset dan perkembangan ilmu pengetahuan pada berbagai bidang yang berbeda; c. Menduga keluasan (comprahensiveness) literatur sekunder; d. Mengidentifikasi pengguna dari beragam disiplin ilmu; e. Menidentifikasi kepengarangan dan arah gejalanya pada dokumen bermacam-macam subjek; f. Menghitung keuntungan layanan SDI ad-hoc dan retrospektif; g. Memprediksi arah gejala perkembangan masa lalu, sekarang dan mendatang; h. Mengidentifikasi majalah inti dalam berbagai ilmu; i. Merumuskan garis haluan pengadaan berdasarkan keperluan yang tepat dalam batas anggaran belanja; j. Memperluas model eksperimental yang berkorelasi atau melewati model yang ada; k. Menyusun garis haluan penyiangan dan meletakkan buku pada tempatnya dengan tepat; l. Mempelopori sistem jaringan arus kembar secara praktis; m. Mengelola arus masuk informasi dan komunikasi; n. Menelaah keusangan dan distribusi karya ilmiah (melalui penggugusan dan pasangan literatur ilmiah); o. Memprediksi keproduktivan penerbit, pengarang, organisasi, negara atau seluruh disiplin; p. Mendesain pengerjaan bahasa automatis guna auto-indexing, auto- abstracting serta auto-classification; dan q. Memperluas kaidah baku (Standar). Hukum Zipf Frekuensi kata dalam sebuah naskah (artikel) dapat diprediksi dengan menggunakan Hukum Zipf atau yang diistilahkan dengan Rank-Size Rule ataupun Zipf's Curve yang merupakan hukum yang akan mengkaji pengulangan kata dalam sebuah teks atau dokumen sehingga beberapa ahli menuturkan bahwa hukum Zipf merupakan peran dari Power Law yang sering diaplikasikan pada ilmu fisika dan biologi (Latief, 2014). Yang mendasari Zipf dalam meneliti frekuensi kata atau kuantitas kehadiran kata pada sebuah naskah adalah kecenderungan manusia untuk selalu menghemat kata dalam setiap komunikasinya. Kecenderungan tersebut dapat dilihat dari kemunculan kata yang repetitif, walaupun masih juga ditemukan kata yang sangat jarang dipakai bahkan masih juga dijumpai kata yang hanya dipakai satu kali dalam satu proses komunikasi. Pernyataan Zipf mengenai Frekuensi Kata pada tahun 1949 yang selanjutnya dikenal sebagai Hukum Zipf adalah : "We have found a clearcut correlation between the number of different words in the Ulysses (of James Joyce) and the frequency of their usage, in the sense that they approximate the simple equation of an equilateral hyperbola". Gambaran umum dalam hukum Zipf adalah penjelasan hubungan antara frekuensi terjadinya peristiwa tertentu (misalnya, frekuensi penggunaan kata dalam suatu bahasa) dan jumlah peristiwa yang terjadi dengan frekuensi tersebut. Pernyataan dalil Zipf yang lebih spesifik disebutkan : “Hubungan antara frekuensi penggunaan kata dan panjang kata dalam suatu dokumen adalah berbanding terbalik karena ia melihat bahwa manusia cenderung untuk menghemat kata dalam berkomunikasi”. Melihat tren efisiensi kata dari penggunaan kata yang dipakai berulang- ulang, tetapi masih ada juga kata yang sangat jarang dipakai malahan banyak kata yang hanya dipakai satu kali dalam satu proses komunikasi menyebabkan Zipf berasumsi bahwa kesamaan atau "tren" pada pemakaian bahasa tersebut merupakan output dari prinsip biologis yang lebih condong dilakukan dengan usaha yang lebih kecil. Walaupun pendapat ini belum diamin oleh periset lain tetapi keadaan tersebut sudah menjadi fenomena umum pemakaian bahasa, apalagi di jaman komputer saat ini dan juga kebutuhan akan komunikasi yang cepat. Hukum Zipf sangat berperan dalam pengindeksan subjek terutama untuk pengindeksan subjek secara otomatis. Hukum Zipf dimanfaatkan guna memahami subjek suatu naskah dengan memberi tingkatan kata dalam suatu referensi, pembagian frekwensi kata dengan peringkat kata (word frequency), sehingga bisa dikatakan bahwa hukum Zipf dipakai guna memahami indeks subjek satu naskah dengan melihat frekwensi kata naskah tersebut. Langkah-langkah pengukuran dengan memakai dalil Zipf adalah sebagai berikut memilah naskah ataupun tulisan ilmiah yang akan diteliti, kemudian menjumlahkan kata yang keluar pada naskah. Tahap berikutnya, mengukur titik transisi dan memastikan letak titik transisi tersebut dengan mengambil 10 kata ke atas dan 10 kata ke bawah yang akan dijadikan kata kunci atau subjek. Selanjutnya memadankan kata kunci atau subjek yang sudah diindeks dengan kata kunci pada abstrak skripsi. Untuk menetapkan titik transisi tersebut diperlukan rumus ABC sebagai berikut : ft -1±√1+8.Ii = 2 Setelah hasil dari titik transisi (ft), lalu diambil jumlah kata diatas dan dibawah titik tersebut maka diperoleh daerah transisi. Indeks dokumen diperoleh dari kata-kata tersebut yang telah dihilangkan atau dibuangan kata yang tidak perlu (stopword) (Hanis, 2022). Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan Universitas sebagai satu kesatuan dengan lembaga induknya secara bersama-sama dengan unit lainnya dengan perannya masing-masing bertugas mendukung perguruan tinggi dalam pelaksanaan Tri Dharmanya. Keberadaan perpustakaan memberikan kemudahan kepada mahasiswa dalam memperoleh sumber pengetahuan dan informasi. Perpustakaan mempunyai peran sebagai lembaga pendidikan nonformal dalam masyarakat (Vitriana, 2023). Tugas perpustakaan tersebut mencakup pemenuhan hajat informasi sivitas akademika, menyiapkan ruangan belajar, menyediakan literatur yang siap untuk dipinjamkan, dan melengkapinya dengan ketersediaan jasa informasi. Perpustakaan juga sebagai salah satu hal penting pada program pembelajaran, pengajaran serta riset di setiap universitas, intitute maupun sekolah tinggi. Menurut Sulistyo-Basuki : "perpustakaan perguruan tinggi merupakan perpustakaan yang dikelola oleh perguruan tinggi dengan tujuan tercapainya visi misi perguruan tinggi. Perpustakaan perguruan tinggi memiliki peran penting yaitu memenuhi kebutuhan informasi, menyediakan bahan pustaka, menyediakan ruangan belajar, menyediakan jasa peminjaman dan menyediakan jasa informasi”. Peran perpustakaan tersebut seiring sejalan dengan sistem pendidikan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah dan telah tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2003 yang berbunyi bahwa : belajar "pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses potensi dan pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya" (Hermanto, 2015). Sementara itu, definisi Perpustakan Perguruan Tinggi versi Abdul Rahman Saleh adalah : "salah satu jenis sistem informasi yang khusus, yaitu sekumpulan naskah yang tersusun sistematis dan terawat untuk kebutuhan referensi dan rujukan serta bahan ajar. Perpustakaan melakukan fungsi pengumpulan, pengolahan dan layanan sirkulasi bahan pustaka, penciptaan, publikasi, juga diseminasi informasi. Perpustakaan juga mengumpulkan laporan hasil riset, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mulai dari perencanaan, proses pelaksanaan sampai selesai”. Perpustakaan perguruan tinggi juga mempunyai peranan yang begitu penting terhadap perkembangan kultur kampus dikarenakan perpustakaan sebagai alat pemberdayaan kelompok mahasiswa menuju masyarakat literasi yang berperan penting dalam kehidupan. Pengembangan kesadaran berliterasi menggiring pada suatu kebudayaan dan keadaan yang lebih terhormat. Literasi diartikan sebagai kecakapan seseorang dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses belajar dimana dalam kerangka pemberdayaan mahasiswa diterjemahkan sebagai kapabiltas dalam mendapatkan informasi dan memanfaatkannya untuk mengembangkan pengetahuan di masyarakat. Budaya kampus yang berliterasi dicirikan dengan adanya rasa ketertarikan yang tinggi dari warga kampus, terutama mahasiswa terhadap keberadaan perpustakaan. Kesimpulannya, selama budaya kampus tersebut tidak abai dengan keberadaan perpustakaan, maka perpustakaan akan senantiasa berperanan penting sebagai transportasi literasi menuju kampus berbudaya yang peduli terhadap pertumbuhan ilmu dan teknologi (Benawi, 2013). Layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh semua mahasiswa bisa menempa karakter mahasiswa tersebut dan kemudian melahirkan budaya baru dengan lebih didasari pada pemanfaatan perpustakaan dengan lebih maksimal. Relevansi Pengindeksan Subjek Menggunakan Dalil Zipf Dengan Kata Kunci Pada Beberapa Abstrak Skripsi Program Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tahun 2018-2022 Tabel 1 Abstrak Skripsi Mahasiswa Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universityas Sriwijaya Tahun 2018-2022 Setelah Diolah Hasil Akhir Tahun 2018 Online, pelaku, usaha, konsumen, Facebook, Instagram,. Sengketa; Peniruan,, Kewarisan; Golongan, Cina 2019 Pertimbangan, Hakim, Indonesia;, Tenaga, Kerja, Asing, Corporate, Social, Responsibility, Perseroan 2020 Perlindungan, Hukum, Covid-19, Pemutusan, Hubungan, Kerja, Orang 2021 Hak, Tanggungan, Elektronik, Legalitas, Notaris, Kepastian, Hukum, Pengangkatan, Anak, Orang, Tua, Tunggal 2022 Bank, Konvensional, Syariah, OJK, Akad, Murabahah, Kredit, BUMN, PHK, Tanggungjawab, Perusahaan, Pesangon Tabel 2 Distribusi Perhitungan Jumlah Kata dan Titik Transisi Jumlah Kata Tahun No. Total Abstrak Kata Skripsi Paling Banyak Muncul (Dlm Frekuensi) Muncul 1 Kali (11) Titik Transisi 1 2 3 4 5 2131 220 120 15,35 2018 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 2019 18 2929 237 138 16,36 19 20 21 22 23 24 25 26 2020 27 511 45 153 6,16 28 29 30 31 32 33 34 2021 35 2616 353 59 11,21 36 37 38 39 40 41 42 9,18 43 44 1719 188 49 45 46 47 48 49 50 Sumber : Data Yang Diolah Pemeringkatan zipf menghasilkan kata kunci yang kemudian dipadankan dengan kata kunci pengarang. Tujuannya untuk memahami keterkaitan kata kunci hasil perangkingan zipf terhadap kata kunci pengarang, dimana kata kunci tersebut adalah sebagai kata kunci dengan bahasa alamiah (natural language) dan berbentuk kata, padahal kata kunci pengarang adalah kata kunci yang memanfaatkan kosakata terkendali (controlled vocabulary) dan bisa berujud kata ataupun frasa yaitu gabungan dua kata atau lebih yang membentuk satu kesatuan. Namun, kata-kata tersebut tidak membentuk subjek-predikat dan tidak membentuk makna baru (Pangesti, 2022). Pemadanan kata kunci dibuat dengan memadankan seberapa banyak kata kunci hasil pemeringkatan zipf bisa membentuk kata kunci yang ada pada kata kunci pengarang. Proses penilaian yang semacam ini dibuat sebab kata kunci hasil perolehan dalil zipf berujud kata dan merupakan bahasa alamiah, sebaliknya kata kunci pengarang berujud kata atau frasa yang terkendali (controlled vocabulary). Oleh sebab itu, kata kunci pengarang dibuat menjadi pedoman relevansi kata kunci hasil perangkingan zipf. Tabel dibawah adalah perbandingan kata kunci untuk memahami relevansi kata kunci hasil perangkingan zipf. Tabel 3 Relevansi Kata Kunci Hasil Pemeringkatan Zipf Relevansi No Skripsi Kata Kunci Pengarang Kata Kunci Zipf SR RM TR 1 Skripsi Jual, Beli, Online, Online, pelaku, v 2018 pelaku,usaha, konsumen, usaha, Facebook, Instagram, konsumen, yaitu, dan, adalah, melalui Merek; Facebook, Instagram, Alternatif, Penyelesaian, Sengketa; Sengketa; Peniruan, Peniruan, bertujuan, untuk, ini, Kewarisan; tentang, bahwa, Golongan, Cina Kewarisan; Golongan,Cina; Hak, Asasi, Manusia, ini, dengan, metode, yang, Tanggung, Jawab; Jasa Pengiriman, Barang; Perlindungan,Konsumen, terhadap, dari, tentang, namun, Pembatalan, Perkawinan; Kitab, Hukum,Kanonik; Undang- Undang,bahwa, antara, adalah, suatu Perjanjian, Kredit,Secara, Online; Kredit; Financial, Technology, dalam. Yang. Menajdi, ini, Benda, Gadai; Kreditur; Debitur, tinjauan, dan, ini, yang, secara, Putusan, PHI; Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; PHK, ini, dalam, yang, melakukan Perlindungan, Hak, Cipta, Lagu; Radio, Swasta, ini, dalam, yang, dan Angkatan, Udara; Undang- Undang Nomor; Bagasi, Tercatat, dan, yang, ini, apabila, tidak 2 Skripsi Hak, Pensiun, Pertimbangan, V 2019 Perselisihan, Hubungan, Hakim, Industrial, Pertimbangan, Indonesia; , Hakim, Dapat, Oleh, Yang, Tenaga, Kerja , ini, Indonesia, Tenaga, Asing, Corporate, Kerja Asing, Visa, Social, Kunjungan, Yang, Oleh, Responsibility, Yaitu, Dapat, dan, Perseroan Corporate, Social, Responsibility, Perseroan, Masyarakat, Secara, Dengan, Melalui, Dan, yang, Implikasi, Penerapan, Asas, Kekeluargaan, Koperasi , Simpan, Pinjam, Koperasi, Karyawan Pusri, Ini, , Dapat, Yang, Melalui, dengan, Preventif, Penyakit, Menular, Represif, Tenaga, Kesehatan, Merupakan, Suatu, Yang, Dan, terhadap, Peraturan , Mahkamah, Agung, Cerai, Talak, Hak, Istri, Dalam, 3 Cerai, Talak, Pengadilan, Agama, Dengan, Tentang, Dan, Yang, Namun, terhadap, Hak, Tanggungan, Eksekusi, Kreditor, Peringkat, Kedua, Merupakan, Ini, Dengan, Dan, Yang, tentang, Hukum , Perkawinan, Wali, Adhal, Penetapan, Dan, Dalam, Yang, Akan, adalah, Perkawinan, Beda, Agama, Putusan Mahkamah, , Konstitusi, Dan, Yang, Penelitian, Hukum, Adalah, para, Wasiat, Wajibah, Anak, Angkat, Kompilasi, Hukum, Islam, Adalah, Yang, Dan, Yaitu, Dalam, hukum, Uang, Elektronik, Sistem, Pembayaran, Dalam, Merupakan, Ini, Yang, Atas, bank, Pembatalan, Akta, Notaris, Kewenangan, Hakim, Pembuktian, Akibat, Hukum, Yang, Ini, Alat, sebagai, Peredaran , Pangan, Tanggung, Jawab, Perbuatan, Melawan, Hukum, Ganti, Kerugian, Dan, Ini, Dengan, Usaha, menggunakan, Tanggungan, Jaminan, Objek, Hak, Tanggungan, Kewenangan, Kreditur, Terhadap, metode, Perlindungan, Konsumen, Konsumen, Upaya, Konsumen, Merupakan, Produsen, barang Skripsi Perlindungan, Hukum, Perlindungan, V 2020 Covid-19, Pemutusan, Hukum, Covid- Hubungan, Dengan, Yang, 19, Pemutusan, Suatu, Dari, Serta, Hubungan, Kerja, Tentang, Tersebut, Dan, Orang Gangguan, Jiwa, Ganti, Rugi, KUHPER, Perbuatan, Melanggar, Atau, Serta, 4 Dapat, Sebagai, Oleh, Paten, Objek, Jaminan, Fidusia, Ini, Tentang, Dalam, Sebagai, Adalah, Bahwa Pendaftaran Hak Hak, Tanggungan Elektronik; Tanggungan, Legalitas Notaris; Elektronik, Kepastian Hukum, Legalitas, Pengangkatan Anak, Notaris, Orang Tua Tunggal, Kepastian, Wanprestas, Perlindungan Hukum, Konsumen, Pengangkatan, Tanggungjawab Pelaku Anak, Orang, Usaha, Relaksasi Kebijakan Tua, Tunggal Kredit Perbankan; Kreditur; Debitur; Jaminan Hak Tanggungan; Notaris & PPAT, Pasien Pandemi Covid-19; Penyebaran Identitas; Perlindungan Hukum; Media Sosial, Pengangkutan Penumpang; Pengangkutan Penumpang Laut; Kapal, Klausula Baku Tiket Kapal, Informasi Obat; Obat Warung; Perlindungan Konsumen, Akta Notaris; Akta Jaminan Fidusia; Surat Kuasa di Bawah Tangan Hak Kekayaan Intelektual; Merek; Pendaftaran; Pelanggaran, Sertifikat Hak Tanggungan; Akta Roya; Perlindungan Hukum, Jaminan Fidusia; Akta Di Bawah Tangan Klausula Eksonerasi; Transportasi Melalui Online; Sistem Perlindungan Konsumen, Relaksasi Kredit; Covid- 19; Restrukturisasi; Rescheduling 5 Skripsi Bank; Bank Konvensional; Bank, V 2022 Syariah; OJK; Akad, Konvensional, Murabahah; Kredit; Syariah, OJK, BUMN; PHK; Tanggung Akad, Jawab; Perusahaan; Murabahah, Pesangon, Klausula Baku; Kredit, BUMN, Perjanjian Pembukaan PHK, Rekening; Kerugian; Tanggungjawab, Kekuatan hukum; Perusahaan, Pembuktian; Pemeriksaan Pesangon Setempat, Perlindungan Hukum; Joint Venture; Penanaman Modal Hukum Waris Islam; Anak Angkat; dan Wasiat Wajibah; Hak Kekayaan Intelektual,; Hak Cipta; Cover Lagu; Pelanggaran, Penyalahgunaan Keadaan; Tanggung Jawab; Akibat Hukum, Pertanggungjawaban Pidana; Tindak Pidana; Jaminan Fidusia; Perkawinan: Pemalsuan, Identitas; Pembatalan *SR: Sangat Relevan Perkawinan, Perlindungan Hukum; Pekerja; Perjanjian Kerja; Pemutusan Hubungan Kerja, Perubahan Badan Hukum; Badan Usaha Milik Daerah; Perseroda; Jaminan; Fidusia; Kredit; Putusan MK, Asuransi; Usaha Bersama; Perlindungan Hukum; Likuiditas, Bank, ATM, Skimming ATM; Hibah; Pembatalan Hibah; KUHPerdata, Perkawinan; Perceraian; Anak; Hak Asuh Anak, Tanggung jawab; Makanan; Perlindungan hukum Bank: Penyelamatan; Pemberian Kredit; Kredit Bermasalah; Covid-19 *RM: Relevan Marginal *TR: Tidak Relevan Dari bagan diatas bisa dilihat untuk Skripsi 2018, kata kunci pengarang dan kata kunci yang diciptakan zipf memiliki kesamaan dengan kata kunci “Online, pelaku, usaha, konsumen, Facebook, Instagram, Sengketa; Peniruan, Kewarisan; Golongan, Cina”, sehingga bisa dikatakan Sangat Relevan. Pada Skripsi 2019, kata kunci pengarang dan kata kunci yang diproduksi zipf memiliki kesamaan dengan kata kunci “Pertimbangan, Hakim, Indonesia;, Tenaga, Kerja, Asing, Corporate, Social, Responsibility, Perseroan”, sehingga bisa dikatakan Sangat Relevan. Pada Skripsi 2020, kata kunci pengarang dan kata kunci yang dibuat zipf memiliki kesamaan dengan kata kunci “Perlindungan, Hukum, Covid-19, Pemutusan, Hubungan, Kerja, Orang”, sehingga bisa dikatakan Relevan Marginal disebabkan karena ada kata yang tidak terdapat di dalam kata kunci pengarang seperti kata "kerja dan orang". Pada Skripsi 2021, kata kunci pengarang dan kata kunci yang dihasilkan zipf memiliki kesamaan dengan kata kunci “Hak, Tanggungan, Elektronik, Legalitas, Notaris, Kepastian, Hukum, Pengangkatan, Anak, Orang, Tua, Tunggal”, sehingga bisa dikatakan Sangat Relevan. Pada Skripsi 2022, kata kunci pengarang dan kata kunci yang dihasilkan zipf memiliki kesamaan dengan kata kunci “Bank, Konvensional, Syariah, OJK, 252 Murabahah, Kredit, BUMN, PHK, Tanggungjawab, Perusahaan, Pesangon", sehingga bisa dikatakan Sangat Relevan. Kesimpulannya, relevansi kata kunci hasil pemeringkatan Zipf yang digunakan pada Skripsi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2018-2022 yaitu: 10 × 100% = 40% Artikel yang sangat relevan Artikel yang relevan marginal × 100% = 10% 0 10 Artikel yang tidak relevan × 100% 0% 10 Dari ringkasan tersebut, disimpulkan bahwa pemakaian dalil Zipf untuk menetapkan kata kunci pada Skripsi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2018-2022 memperoleh relevansi dengan komparasi sangat relevan : relevan marginal : tidak relevan sebesar 40% : 10%: 0%. Topik abstrak skripsi Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Pada Skripsi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang Tahun 2018-2022 dengan jumlah keseluruhan 60 Skripsi Jurusan Hukum Perdata. Topik judul skripsi yang sering digunakan mahasiswa jurusan hukum perdata dengan kurun waktu dari 2018-2022 bisa dilihat pada tabel berikut: Tabel 4 Topik Abstrak Skripsi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tahun 2018-2022 Tahun Topik 2018 Online, pelaku, usaha, konsumen, facebook, instagram, sengketa, peniruan, kewarisan, golongan, Cina 2019 Pertimbangan, hakim, Indonesia, tenaga, kerja,asing, corporate, social, responsibility, perseroan 2020 Perlindungan, hukum, covid-19, pemutusan, hubungan, kerja, orang Berdasarkan tabel tersebut bisa dilihat pada Skripsi tahun 2018 dapat diketahui bahwa pada tahun tersebut banyak mahasiswa yang mengambil judul dengan kata kunci “Online, pelaku, Usaha, Konsumen, facebook, instagram, sengketa, peniruan, kewarisan, golongan, Cina” yang berkenaan dengan Hukum Waris dan Hukum Perlindungan Konsumen. Pada Skripsi tahun 2019 dapat diketahui bahwa pada tahun tersebut banyak mahasiswa yang mengambil judul dengan kata kunci "Pertimbangan, hakim, Indonesia, tenaga, kerja, asing, corporate, social, responsibility, perseroan” yang berkenaan dengan Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan Dan Hukum Perseroan Terbatas. Pada Skripsi tahun 2020 dapat diketahui bahwa pada tahun tersebut banyak mahasiswa yang mengambil judul dengan kata kunci “Perlindungan, hukum, covid-19, pemutusan, hubungan, kerja, orang" yang berkenaan dengan Hukum Ketenagakerjaan. Pada Skripsi tahun 2021 dapat diketahui bahwa pada tahun tersebut banyak mahasiswa yang mengambil judul dengan kata kunci “Hak, tanggungan, elektronik, legalitas, notaris, kepastian, hukum, pengangkatan, anak, orang, tua, tunggal" yang berkenaan dengan Hukum Keperdataan, yaitu masalah hak tanggungan, notaris dan kenotariatan dan pengangkatan anak. Pada Skripsi tahun 2022 dapat diketahui bahwa pada tahun tersebut banyak mahasiswa yang mengambil judul dengan kata kunci "Bank, konvensional, syariah, OJK, akad, murabahah, kredit, BUMN, PHK, tanggungjawab, perusahaan, pesangon” yang berkenaan dengan Hukum Perbankan Syariah dan Konvensional, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Perusahaan.

Conclusion

D. Kesimpulan Pada relevansi kata kunci hasil pemeringkatan zipf terhadap kata kunci pengarang, yang wajib dicermati adalah kata kunci yang didapat dari pemeringkatan zipf karena merupakan kata kunci dengan bahasa alamiah (natural language) serta berbentuk kata, sebaliknya kata kunci pengarang adalah kata kunci yang memakai kosakata terkontrol (controlled vocabulary) dan bisa berujud kata ataupun frasa. Kesimpulan riset menyebutkan bahwa pemakaian dalil Zipf untuk memilih kata kunci pada Skripsi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang tahun 2018-2022 mempunyai relevansi dengan komparasi sangat relevan : relevan marginal : tidak relevan sebesar 40% : 10%:0%. Teknik analisis dengan menggunakan Bibliometrika-Dalil Zipf bisa dimanfaatkan untuk keperluan evaluasi serta melakukan cross check informasi utama yang termuat dalam suatu naskah. Hasil riset tersebut menyimpulkan bahwa topik skripsi yang terbanyak digunakan oleh mahasiswa Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya selama kurun waktu tahun 2018 sampai tahun 2022 adalah Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perusahaan. 1. Tahun 2018 adalah Hukum Waris dan Hukum Perlindungan Konsumen. 2. Tahun 2019 adalah Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perusahaan Dan Hukum Perseroan Terbatas; 3. Tahun 2020 adalah Hukum Ketenagakerjaan; 4. Tahun 2021 adalah Hukum Keperdataan, yaitu masalah hak tanggungan, notaris dan kenotariatan dan pengangkatan anak; dan 5. Tahun 2022 adalah Hukum Perbankan Syariah dan Konvensional, Hukum Ketenagakerjaan, dan Hukum Perusahaan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penulis ingin memberi saran khususnya kepada pihak-pihak yang melakukan pengindeksan subjek maupun kata kunci bisa mempertimbangkan dalil Zipf dimanfaatkan sebagai sarana proses pengindeksan dikarenakan mempermudah dalam penentuan indeks suatu naskah, walaupun masih terdapat kekurangan dan kelemahannya karena hanya menghasilkan kata kunci. Selanjutnya bagi para Dosen khususnya Jurusan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dapat memberikan batasan pada pemilihan topik skripsi yang telah banyak diteliti oleh mahasiswa sebelumnya dan menjadi bahan pertimbangan untuk penerimaan judul skripsi mahasiswa yang berikutnya. Hal tersebut dimaksudkan supaya dapat lebih memperkaya topik-topik keperdataan lainnya supaya lebih beragam koleksi yang bakal dimiliki oleh Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.