Kembali
16
1
2022 Tik Ilmeu: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol 6 · 2 ISSN 2580-3662

Pengelolaan Perpustakaan Masjid Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 Tahun 2019 di Perpustakaan Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar

Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; Universitas Muhammadiyah Sinjai; Institut Agama Islam Negeri Parepare; Universitas Muhammadiyah Enrekang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan kendala dalam penerapan pedoman pengelolaan perpustakaan masjid berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya Teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 terkait padoman pengelolaan perpustakaan masjid di perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar sudah sebagian besar diterapkan hanya saja masih ada pedoman yang belum bisa terlaksana yakni pada pedoman pembiayaan perpustakaan, kerjasama dan promosi dan adapun kendala penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 dalam pengelolaan perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar yakni kurangnya sumber daya manusia, promosi perpustakaan belum maksimal, kurangnya dukungan anggaran dari Yayasan dan sarana teknologi sering terganggu.

Abstract

This study aims to determine the implementation and the obstacles in implementing the mosque library management guidelines based on the Decree of the Director General of Islamic Community Guidance Number 543 of 2019 at the Al Markaz Al Islami Makassar mosque library. This research is descriptive with a qualitative approach. Data collection techniques were carried out by observation, interviews and documentation. Data processing and analysis techniques were carried out through three stages: data reduction, data presentation and conclusion. The results of the study show that the implementation of the Director General of Islamic Community Guidance Decree Number 543 of 2019 regarding guidelines for managing mosque libraries in the Al Markaz Al Islami Makassar mosque library has mainly been implemented. It's just that there are still guidelines that cannot be implemented, namely the guidelines for library financing, collaboration and promotion. The obstacles to implementing the Decree of the Director General of Islamic Community Guidance Number 543 of 2019 in the management of the Al Markaz Al Islami Makassar mosque library were the lack of human resources, library promotion has not been maximized, lack of budget support from the Foundation, and technological facilities are often disrupted.
Keywords: Management · Mosque Library · Al Markaz Al Islami Mosque Makassar

Introduction

Masjid merupakan rumah tempat ibadah umat islam, yang berfungsi tidak hanya menjadi sarana beribadah namun tentu mempunyai peran dalam membangun ukhuwah umat islam. Menurut (Basri, 2018) Masjid menjadi salah satu institusi keagamaan, yang tidak hanya menjadi media ritual ummat tetapi dapat berperan sebagai pusat pengembangan sosial masyarakat (social of change) yang sejalan dengan misi prefetik dan transformative dalam pemeliharaan relasi hablu minallah (vertical) dan pengembangan misi kemanusiaan hablu min an-naas (horizontal). Masjid sebagai sarana pendidikan masyarakat merupakan salah satu bentuk pengembangan kemanusiaan dalam hal mentransformasi ilmu-ilmu agama guna memberikan pembinaan kepada ummat. Tujuan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang sudah menjadi standar pengurus masjid untuk memberikan pembinaan pembangunan dan pengelolaan masjid di wilayah idara, imarah dan riayah kepada pembina masjid dan pengelola gereja. masjid dan kehidupan Muslim yang damai, harmonis dan toleran. (BIMAS KEMENAG, 2014). Dalam konteks peribadatan (pemujaan mahdoh) yang lebih luas dan beragam, masjid dijadikan sebagai pusat kegiatan dengan tujuan kemaslahatan umat manusia, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penertiban masjid. mendorong para pengikut masjid untuk belajar. meningkatkan pengetahuan umum dan agama berbasis membaca. (Rosfiantika & Pawit, 2015). Salah satu sarana pembinaan ummat di masjid dalam bidang pendidikan yakni dengan mendirikan perpustakaan masjid, dimana dengan adanya perpustakaan masjid ini menyediakan sumber informasi dan bahan bacaan kepada ummat guna menambah wawasan dan pengetahuan baik ilmu agama maupun ilmu yang lainnya. Masjid mempunyai banyak manfaat yakni menjadi tempat pendidikan yang tidak dapat dipisahkan dari adanya perpustakaan (Effendi, 2020). Dalam dunia Islam masjid tidak saja bermanfaat sebagai tempat ibadah, akan tetapi juga menjadi institusi pendidikan yang dilengkapi dengan perpustakaan-perpustakaan yang memiliki koleksi beragam (Rifai, 2013). Perpustakaan masjid mempunyai peran dalam meningkatkan minat baca warga Indonesia, sehingga cita-cita bangsa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dapat terwujud (Triani, 2012). Perpustakaan masjid merupakan salah satu jenis perpustakaan khusus yang bertugas memberi pelayanan informasi di masyarakat disekitarnya (Fitriani, 2017). Perpustakaan masjid berdasarkan fungsinya sama dengan perpustakaan lainnya yakni mengelola bahan pustaka dan menyediakan sumber bacaan untuk para pengunjungnnya, namun perpustakaan masjid lebih banyak memilikikoleksi disiplin ilmu agama islam daripada ilmu umum. Perpustakaan masjid adalah salah satu jenis perpustakaan khusus yang lebih banyak memilki koleksi yang bersifat khusus keagamaan, dengan pengunjung diutamakann khusus jamaah dan masyarakat disekitar masjid (Mufid, 2014). Perpustakaan masjid harus mampu mnyediakan kebutuhan informasi pemustakanya, menjadi tempat terbuka bagi aktivitas sosial kemasyarakatan dan menjadi sarana pembelajaran sepanjang hayat (Hariyah, 2015). Beberapa penelitian terdahulu tentang perpustakaan masjid diantaranya penelitian Peranan dan Fungsi Perpustakaan Masjid dalam Mencerdaskan Umat Islam (Fitriani, 2017), Strategi dan Tantangan Pustakawan dalam Meningkatkan Pelayanan di Perpustakaan Masjid (Nasrullah, 2022), Reposisi Peranan dan Fungsi Perpustakaan Masjid dalam Mencerdaskan Umat Islam (Effendi, 2020). Berbeda pada penelitian sebelumnya tentang perpustakaan masjid belum ada yang fokus meneliti tentang pedoman Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan perpustakaan masjid. Keputusan pedoman ini menjadi acuan dalam mengelola perpustakaan masjid yang meliputi organisasi, manajemen, sumber daya manusia, pengelolaan, koleksi, pelayanan, pembiayaan, sarana dan prasarana serta fasilitas teknologi (BIMAS KEMENAG, 2019). Tentu dengan penelitian ini menjadi hal yang baru dan diharapkan dengan pedoman pengelolaan perpustakaan masjid ini memberikan arah kebijakan pengelola perpustakaan masjid dalam mengelola perpustakaan masjid yang sesuai dengan standar yang diharapkan. Masjid Al Markaz Al Islami merupakan masjid termegah dan menjadi masjid kebanggaan warga Kota Makassar, selain pusat ibadah masjid Al Markaz Al Islami juga menjadi pusat pendidikan dengan medirikan perpustakaan masjid. Perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami berada dilantai 1 dengan luas ukuran ruangan 21 x 18 m2, Perpustakaan ini berdiri dan beroperasi sejak tanggal 8 Februari 1996. Perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami sebagai unit kerja memerlukan pedoman dalam pengelolaan perpustakaan guna memberikan pelayanan maksimal kepada pengunjung perpustakaan. Dengan kebijakan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan perpustakaan masjid diharapkan perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami juga menjalankan pedoman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah yang ingin diketahui tentang pedoman perpustakaan masjid dengan beberapa rumusan masalah yakni bagaimana penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 dalam pengelolaannya di perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar? serta bagaimana kendala yang dihadapi dalam penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 di perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara dilakukan dengan 3 informan yakni staf pustakawan dan kepala perpustakaan. Selain itu, teknik pengolahan data dan analisis data dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Result & Discussion

Penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 dalam Pengelolaan Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam pada tahun yang dilatar belakangi karena kondisi perpustakaan masjid di Indonesia belum menggembirakan, baik dari segi koleksi, sumber daya manusia maupun dari segi sarana dan prasarana. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi pusat dan daerah dalam pengelolaan perpustakaan masjid di Indonesia. Pedoman pengelolaan perpustakaan masjid ini bertujuan untuk mendukung fungsi masjid dengan meningkatkan orientasi umat, memberikan layanan informasi keagamaan, meningkatkan potensi umat Islam melalui perpustakaan yang berkualitas dan mewujudkan kehidupan kehidupan umat Islam yang sukses dan cerdas, baik secara intelektual, emosional dan spiritual. Adapun ruang lingkup pedoman pengelolaan perpustakaan masjid ini meliputi organisasi, manajemen, sumber daya manusia, pengelolaan, koleksi, pelayanan, pembiayaan, sarana dan prasarana dan fasilitas teknologi. Oleh karena itu, pada penelitian ini dijabarkan secara terperinci -bagian ruang lingkup pedoman pengelolaan perpustakaan masjid di perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar. 1. Pembentukan Perpustakaan Masjid a. Perpustakaan dibentuk dan ditetapkan oleh pengurus masjid dengan Surat Keputusan. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Perpustakaan ini hadir setahun setelah peresmian Masjid di tahun 1996 oleh Pak JK, dengan pemberian wakaf buku dari perpusda" (Wawancara 28 April 2022). b. Pengurus masjid menyiapkan sarana dan prasarana perpustakaan dan unsur-unsur yang dibutuhkan dalam pembentukan perpustakaan. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Pihak Yayasan memberikan kami sarana gedung di lantai 1 dengan memberikan sarana berupa rak buku, meja dan kursi baca, serta buku bacaan" (Wawancara 28 April 2022). c. Pengurus masjid melaporkan kepada Kementrian Agama setempat untuk didaftarkan dalam pangkalan data Perpustakaan Nasional RI. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Perpustakaan ini telah terdaftar di Perpustakaan Nasional dan kami sering dikunjungi dan mendapat bantuan buku" (Wawancara 28 April 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan tentang pendirian perpustakaan masjid, dapat disimpulkan bahwa perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar didirikan satu tahun setelah upacara. presiden harian. Center for Islam, Bpk. H.M. Jusuf Kalla, ditandai dengan penyerahan buku wakaf oleh Direktur Perpustakaan. 1 Sulawesi Selatan kepada Presiden Yayasan kemudian langsung kepada Direktur Perpustakaan BPH. Pengurus Yayasan Islamic Center menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar berupa gedung lantai 1 dengan prasarana perpustakaan dan telah terdaftar di Perpsutakaan Nasional serta beberapa kali dikunjungi dan mendapat bantuan buku dari Perpustakaan Nasional. 2. Organisasi Perpustakaan Masjid a. Struktur organisasi perpustakaan masjid disesuaikan dengan fungsi, tujuan dan kebutuhan pemustaka serta kapasitas masjid. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Kami sudah memiliki struktur organisasi yang dibawah Yayasan bidang Pustaka dan Pameran" (Wawancara 28 April 2022). b. Struktur organisasi perpustakaan masjid sekurang-kurangnya memiliki unit kerja yang melakukan fungsi pengolahan bahan perpustakaan dan fungsi layanan. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Dibagian struktur kami mempunyai kordinator dalam bagian pelayanan sirkulasi umum, bagian pelayanan khusus dan bagian pengolahan koleksi" (Wawancara 28 April 2022). c. Struktur organisasi perpustakaan masjid diperlukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas kerja perpustakaan. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Kita sudah membagi pada tugas masing-masing untuk memudahkan tugas dan pekerjaan di perpustakaan hanya saja kami masing kekurangan tenaga dalam memaksimalkan pengelolaan di perpustakaan" (Wawancara 28 April 2022). d. Pembagian kewenangan dan tugas pokok masing-masing unit kerja perlu disusun dan dijabarkan dalam uraian tugas Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Kami telah membagi tugas pada unit masing-masing dengan memberikan beberapa tugasnya sesuai tupoksi masing-masing. Seperti pada bagian pelayanan sirkulasi umum dengan melakukan tugas peminjaman/pengembalian buku, meregistrasi anggota baru dan memperpanjang kartu anggota. Pada bagian pelayanan khusus bertugas mengurus koleksi laporan, cadangan, referensi, berkala dan display (pemajangan buku baru). Sedangkan pada bagian pengolahan koleksi bertugas untuk seleksi/pengadaan buhan pustaka, klasifikasi buku, katalogisasi buku dan accessories buku". (Wawancara 28 April 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian organisasi perpustakaan masjid dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar telah memiliki struktur organisasi dalam menjalankan fungsi dan tujuan perpustakaan yang berlaku di bawah Pengurus Yayasan Bidang Pustaka dan Pameran yakni organisasi pada unit bagian pelayanan sirkulasi umum, bagian pelayanan khusus dan bagian pengolahan koleksi. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar memiliki struktur organisasi untuk memudahkan tugas pekerjaan masing-masing dalam mengelola perpustakaan dan telah membagi tugas di unit masing dan menjabarkan tugasnya masing-masing. Seperti pada bagian pelayanan sirkulasi umum dengan melakukan tugas peminjaman/pengembalian buku, meregistrasi anggota baru dan memperpanjang kartu anggota. Pada bagian pelayanan khusus bertugas mengurus koleksi laporan, cadangan, referensi, berkala dan display (pemajangan buku baru). Sedangkan pada bagian pengolahan koleksi bertugas untuk seleksi/pengadaan buhan pustaka, klasifikasi buku, katalogisasi buku dan accessories buku. 3. Struktur Organisasi Struktur organisasi perpustakaan masjid terdiri dari Kepala perpustakaan yang diangkat dan ditetapkan oleh badan pengurus masjid, Unit Pengadaan dan Pengolahan Informasi, Unit Layanan Pemustaka, Unit Pembinaan, Sekertariat dan Kelompok Pustakawan. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Struktur organisasi yang kami miliki sudah hampir sama dengan pedoman, memiliki bagian pengolahan, pelayanan dan pembinaan". (Wawancara 28 April 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada struktur organisasi perpustakaan masjid dapat disimpulkan bahwa struktur organisasi perpustakaan masjid terdiri dari Kepala perpustakaan yang diangkat dan ditetapkan oleh badan pengurus masjid, Unit Pengadaan dan Pengolahan Informasi, Unit Layanan Pemustaka, Unit Pembinaan, Sekertariat dan Kelompok Pustakawan. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar telah mempunyai struktur organisasi terdiri dari Kepala perpustakaan, Bagian Pelayanan Sirkulasi Umum, Bagian Pelayanan Khusus dan Bagian Pengolahan Koleksi. Pembinaan dibawah naungan Badan Pengelola Harian Pustaka dan Pameran dan Pengurus Yayasan Islamic Center Al Markas Al Islami Makassar 2. Sumber Daya Manusia (SDM) a. Jumlah tenaga perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar telah memiliki sumber daya manusia sebanyak 2 orang meskipun masih membutuhkan tenaga tambahan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Disini kami sudah memiliki tenaga perpustakaan sudah 2 orang meskipun itu masih kurang" (Wawancara 28 April 2022). b. Kualifikasi kepala perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan. Kepala Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar merupakan lulusan sarjana yang dimana telah memenuhi kualifikasi meskipun belum pernah mengikuti pelatihan diklat perpustakaan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Saya alhamdulillah sarjana meskipun tidak memiliki pengalaman diklat perpustakaan tetapi saya memiliki pengalaman manajerial sewaktu menjadi kepala biro di kampus". (Wawancara 28 April 2022). c. Kualifikasi staf perpustakaan paling rendah berlatarbelakang pendidikan SLTA atau sederajat. Seluruh staf Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memiliki kualifikasi pendidikan Diploma tiga (D3) bidang ilmu perpustakaan yang tentunya sesuai dengan kualifikasi staf perpustakaan yang dibutuhkan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Alhamdulillah semua staf perpustakaan kami alumni diploma alumni ilmu perpustakaan yang tentu ahli dibidangnya". (Wawancara 28 April 2022). d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek) dan workshop kepustakawanan. Staf Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dalam pembinaan kemampuan dan kompetensi sering mengikuti pelatihan dan seminar yang diadakan baik tingkat daerah maupun nasional. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Dalam pengembangan kompetensi kami selalu memberikan ruang kepada staf perpustakaan untuk mengikuti berbagai kegiatan di bidang perpustakaan, seperti seminar". (Wawancara 28 April 2022). Dikuatkan oleh informan 2 yaitu: "Kami sering mengikuti kegiatan seminar baik yang dilakukan di daerah dan juga pernah pada kegiatan nasional". (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian sumber daya manusia perpustakaan masjid dapat disimpulkan bahwa jumlah tenaga perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar telah memiliki sumber daya manusia sebanyak 2 orang meskipun masih membutuhkan tenaga tambahan. Kepala Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar merupakan lulusan sarjana yang dimana telah memenuhi kualifikasi meskipun belum pernah mengikuti pelatihan diklat perpustakaan. Seluruh staf Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar memiliki kualifikasi pendidikan Diploma tiga (D3) bidang ilmu perpustakaan yang tentunya sesuai dengan kualifikasi staf perpustakaan yang dibutuhkan Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan, Staf Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar dalam pembinaan kemampuan dan kompetensi sering mengikuti pelatihan dan seminar yang diadakan baik tingkat daerah maupun nasional. 3. Koleksi a. Jumlah Koleksi untuk masjid Raya minimal 4000 judul koleksi buku dan berlangganan 4 judul majalah ata surat kabar, sedangkan untuk masjid agung minimal 3000 judul koleksi buku dan berlangganan 3 judul majalah atau surat kabar. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar sudah memiliki koleksi kurang lebih 26.178 judul buku dan berlangganan 3 surat kabar yakni Tribun Timur, Fajar dan Republika. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 dan 3 yaitu: "Koleksi buku saat ini sesuai data yang kami catat yakni 26.178 judul dan kurang lebih 50.000 eksamplar". (Wawancara 9 Mei 2022). Ditambahkan juga keterangan terkait langganan surat kabar oleh informan 3 yakni: "Disini sudah berlangganan 3 surat kabar yakni Tribun Timur, Fajar dan Republika". (Wawancara 9 Mei 2022). b. Jenis koleksi perpustakaan bentuk fisik terdiri dari tertulis, tercetak, terekam dan digital. Kemudian koleksi perpustakaan terdiri dari 70% subjek agama Islam dan 30% pengetahuan umum. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar mempunyai koleksi tertulis dan tercetak berupa buku, majalah, kamus dan sebagainya serta memiliki koleksi terekam berupa kaset audio maupun CD-ROM dan koleksi digital berupa buku elektronik yang dapat dibaca melalui komputer. Koleksi perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar juga tentunya memiliki subjek agama Islam yang lebih dominan dari pada subjek pengetahuan umum. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 dan 3 yaitu: "Perpustakaan disini tentu mempunyai koleksi tertulis dan tercetak seperti buku dan majalah, juga sudah memiliki kolkesi digital dan terekam berupa kaset audio, CD-ROM dan buku elektronik" (Wawancara 9 Mei 2022). Ditambahkan informan ke 3 yakni tentang koleksi: "Tentu koleksi di perpustakaan masjid ini dominan subjek agama dan sedikit pengetahuan umum" (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian koleksi perpustakaan masjid dapat disimpulkan bahwa perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar sudah memiliki koleksi kurang lebih 26.178 judul buku dan berlangganan 3 surat kabar yakni Tribun Timur, Fajar dan Republika. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar mempunyai koleksi tertulis dan tercetak berupa buku, majalah, kamus dan sebagainya serta memiliki koleksi terekam berupa kaset audio maupun CD-ROM dan koleksi digital berupa buku elektronik yang dapat dibaca melalui komputer. Koleksi perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar juga tentunya memiliki subjek agama Islam yang lebih dominan dari pada subjek pengetahuan umum. 4. Pengembangan Koleksi a. Pemilihan bahan perpustakaan didasarkan atas kualitas isi dan kebutuhan jamaah. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar berupaya untuk memilih dan mengadakan koleksi perpustakaan yang berkualitas dalam segi isi dan sesuai kebutuhan jamaah terutama dalam hal bidang ilmu agama. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Kita memilih buku yang berkualitas, tidak sembarangan serta selalu mendengarkan masukan jamaah tentang buku yang harus diadakan", (Wawancara 28 April 2022). b. Pengadaan bahan perpustakaan dapat dilakukan dengan cara pembelian, sumbangan/hadiah/wakaf, tukar menukar dan pinjaman/titipan. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar mengadakan buku hanya dari pembelian dan sumbangan dari beberapa orang maupun instansi dan perusahaan dan belum pernah mengadakan buku melalui cara tukar menukar ataupun pinjaman/titipan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Disini hanya melakukan pembelian dan menerima sumbangan buku untuk pengadaan, biasanya ada dari sumbangan jamaah, instansi seperti Perpustakaan Nasional maupun dari perusahaan-perusahaan", (Wawancara 28 April 2022). c. Penyiangan (Weeding) bahan pustaka. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar setiap periode melakukan penyiangan bahan pustaka dengan menyortir buku-buku yang sudah lama, buku buku yang sudah tidak up to date atau relevan diera saat ini serta buku buku yang tidak pernah dibaca oleh jamaah. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Setiap periode kami melakukan penyiagan dengan memilih buku buku yang sudah tidak relevan dan up to date diera sekarang". (Wawancara 9 Mei 2022). Ditambahkan oleh informan ke 3 yakni: "Kami menyortir buku yang sudah lama dan sudah tidak dibaca oleh jamaah setiap periode", (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian pengembangan koleksi perpustakaan masjid dapat disimpulkan bahwa perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar berupaya untuk memilih dan mengadakan koleksi perpustakaan yang berkualitas dalam segi isi dan sesuai kebutuhan jamaah terutama dalam hal bidang ilmu agama. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar mengadakan buku hanya dari pembelian dan sumbangan dari beberapa orang maupun instansi dan perusahaan dan belum pernah mengadakan buku melalui cara tukar menukar ataupun pinjaman/titipan. Penyiangan (Weeding) bahan pustaka. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar setiap periode melakukan penyiangan bahan pustaka dengan menyortir buku-buku yang sudah lama, buku-buku yang sudah tidak up to date atau relevan diera saat ini serta buku buku yang tidak pernah dibaca oleh jamaah. 5. Pembiayaan Perpustakaan a. Kepala perpustakaan menyusun rencana pembiayaan secara berkesinambungan. Kepala Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar bekerja sama dengan pihak Yayasan telah menyusun rencana anggaran setiap tahunnya secara berkesinambungan namun belum terealisasi dengan baik karena pihak Yayasan masih belum fokus kepada perpustakaan melainkan pada lembaga lain yang lebih membutuhkan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Kita selalu membuat perencanaan anggaran dengan Yayasan, tetapi belum bisa terealisasi dengan baik pengaggarannya karena pihak Yayasan masih fokus kepada lembaga yang lebih membutuhkan" (Wawancara 28 April 2022). b. Pemanfaatan biaya perpustakan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dalam mengelola biaya di perpustakaan fokus kepada koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan namun masih memiliki keterbatasan dalam pengaggarannya karena pihak Yayasan belum maksimal dalam membiayai perpustakaan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Biaya perpustakaan untuk koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan tentu menjadi prioritas kami, tetapi masih terkendala oleh penganggaran dari yayasan yang belum maksimal dalam pembiayaan perpustakaan", (Wawancara 28 April 2022). c. Pembiayaan perpustakaan masjid secara rutin bersumber dari anggaran kas masjid minimal 5% dalam setahun. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Belum ada anggaran khusus dan pasti untuk perpustakaan, karena anggaran masih saling menutupi setiap lembaga di yayasana, seperti menggaji pegawai dan cleaning service setiap bulan", (Wawancara 28 April 2022). d. Pembiayaan pengelolaan perpustakaan masjid juga dapat diperoleh dari instansi pemerintah, zakat, infak sedekah dan bantuan lain yang halal dan tidak mengikat. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Kami sering mendapat bantuan dari instansi dan perusahaan meskipun tidak berbentuk anggaran tetapi dalam bentuk barang maupun koleksi perpustakaan". (Wawancara 28 April 2022). e. Kepala perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan dan penggunaan anggaran. Berikut hasil wawancara dengan informan 1 yakni: "Tentu selaku kepala disini kami bertanggung jawab soal anggaran, jika itu didapatkan dari Yayasan maupun dari perusahaan. (Wawancara 28 April 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian pembiayaan perpustakaan dapat disimpulkan bahwa Kepala Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar bekerja sama dengan pihak Yayasan telah menyusun rencana anggaran setiap tahunnya secara berkesinambungan namun belum terealisasi dengan baik karena pihak Yayasan masih belum fokus kepada perpustakaan melainkan pada lembaga lain yang lebih membutuhkan.Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar dalam mengelola biaya di perpustakaan fokus kepada koleksi, pelayanan dan tenaga perpustakaan namun masih memiliki keterbatasan dalam pengaggarannya karena pihak Yayasan belum maksimal dalam membiayai perpustakaan. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar belum memiliki sumber anggaran yang pasti dari Yayasan setiap tahunnya karena masih menutupi anggaran setiap lembaga-lembaga yang dibawah Yayasan seperti tiap bulan membiayai gaji pegawai dan cleaning service. Meskipun sudah mendapat bantuan dari instansi pemerintah dan perusahaan tetapi tidak dalam bentuk anggaran biasanya dalam bentuk barang maupun koleksi perpustakaan. Kepala perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan dan penggunaan anggaran. Kepala Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar selalu bertanggungjawab dalam hal pengusulan, pengelolaan dan penggunaan anggaran yang didapat baik dari Yayasan dan dari perusahaan. 6. Pengolahan dalam hal inventarisasi dengan memberi stempel dan mencatat ke dalam bentuk buku induk. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar telah melakukan inventarisasi koleksi bahan pustaka yang masuk dibagian pengolahan seperti melakukan pencatatan di buku induk koleksi yang masuk setelah itu memberi stempel milik perpustakaan. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Dalam pengolahan bahan pustaka tentu kami melakukan inventarisasi buku dengan mencatan buku di buku induk dan memberikan stemple milik perpustakaan", (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian pengolahan dapat disimpulkan bahwa Pengolahan dalam hal inventarisasi dengan memberi stempel dan mencata ke dalam bentuk buku induk. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar telah melakukan inventarisasi koleksi bahan pustaka yang masuk dibagian pengolahan seperti melakukan pencatatan di buku induk koleksi yang masuk setelah itu memberi stempel milik perpustakaan. 7. Pengatalogan a. Deskripsi bibliografis, mengidentifikasi bahan pustaka perpustakaan berdasarkan fisiknya yang dikenal dengan deskripsi bibliografi yang terdiri dari 8 area dan titik akses pedoman AACR2. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dalam proses pengatalogan berpedoman pada AACR2 dengan deskripsi bibliografi 8 area. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Disini kita pakai tetap berpedoman pada AACR2 dengan deskripsi bibliografi 8 area", (Wawancara 9 Mei 2022). b. Klasifikasi, Mengidentifikasi bahan pustaka perpustakaan berdasarkan isinya yang dikenal dengan istilah klasifikasi berdasarkan pedemoan DDC (Dewey Decimal Classification). Klasifikasi Islam dengan notasi 2X. Sedangkan untuk koleksi dengan tajuk subjek umum dapat menggunakan Dewey Decimal Classification (DDC). Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dalam mengelompokkan subjek bahan pustaka menggunakan DDC (Dewey Decimal Classification) dan klasifikasi Islam notasi 2X. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Kami pakai klasifikasi DDC dan notasi Islam 2X jika mengklasifikasi buku", (Wawancara 9 Mei 2022). c. Tajuk Subjek/Tesaurus, mengidentifikasi bahan pustaka perpustakaan berdasarkan isinya yang dikenal dengan istilah tajuk subjek/thesaurus berdasarkan pedoman Daftar Tajuk Subjek (DTS) untuk perpustakaan atau Tesaurus yang relevan. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar menggunakan Daftar Tajuk Subjek dalam mengidentifikasi subjek atau tema buku yang dikatalog. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Iya kami tetap menggunakan daftar tajuk subjek dalam membuat katalog". (Wawancara 9 Mei 2022). d. Nomor panggil, pada katalog tersebut dicantumkan nomor panggil yang terdiri dari nomor klasifikasi 3 huruf nama pengarang dan huruf pertama dari judul. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar dalam pengatalogan buku menulis nomor panggil sesuai pedoman. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Tetap kami memberikan nomor panggil sesuai pedoman yang terdiri nomor klas dan huruf pertama pengarang dan judul", (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian pengatalogan dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar dalam proses pengatalogan berpedoman pada AACR2 dengan deskripsi bibliografi 8 area dan mengelompokkan subjek bahan pustaka menggunakan DDC (Dewey Decimal Classification) dan klasifikasi Islam notasi 2X. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar menggunakan Daftar Tajuk Subjek dalam mengidentifikasi subjek atau tema buku yang dikatalog dan dalam pengatalogan buku menulis nomor panggil sesuai pedoman 8. Pasca Pengatalogan a. Label nomor panggil (Call Number) yang terdiri atas notasi klasifikasi, tiga huruf pertama tajuk entri utama dan huruf pertama judul. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memberi label nomor panggil sesuai pedoman terdiri atas notasi klasifikasi, tiga huruf pertama tajuk entri utama dan huruf pertama judul. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Kami memberikan label nomor panggil sesuai pedoman yang berlaku pada umumnya", (Wawancara 9 Mei 2022). b. Melakukan pengetikan kartu katalog, kartu dan kantong buku, nomor buku induk, tanda buku, label buku/tanda buku. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar melengkapi semua koleksi dengan kartu katalog, kartu dan katong buku, nomor induk buku, tanda buku dan label buku. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Tentu dalam pengolahan bahan pustaka semua prosedur seperti membuat kartu katalog, nomor induk dan pelabelan dilakukan karena merupakan standar dalam pengolahan bahan pustaka", (Wawancara 9 Mei 2022). c. Penempelan kantong buku pada halaman terakhir buku (kartu buku dimasukkan ke dalam katong buku) dan lembaran tanggal kembali. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar melakukan penempelan kantong buku dan pembuatan lembaran tanggal kembali pada halaman terakhir buku. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Kita juga pasti membuat kantong buku dan lembaran tanggal kembali pada akhir halaman buku", (Wawancara 9 Mei 2022). d. Memasang kantong buku. Kartu buku dimasukkan ke dalam kantong buku. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memasang kantong buku dan memasukkan kartu buku ke dalam kantong buku. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Tentu kita memasang kantong buku dan memasukkan kartu buku didalamnya", (Wawancara 9 Mei 2022). e. Menempel kantong buku dan lembaran tanggal kembali (data dueslip). Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar menempel kantong buku dan lembaran tanggal kembali pada akhir halaman buku. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Kami menempel kantong buku dan lembaran tanggal kembali dibagian belakang buku", (Wawancara 9 Mei 2022). f. Melakukan shelving (penataan) koleksi di rak sesuai dengan urutan nomot panggil. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar menyimpan koleksi sesuai nomor klasifikasi yang diberikan saat pengolahan sehingga akan berurut sesuai urutan nomor panggil di rak. Seperti yang disampaikan oleh informan 2 yaitu: "Yah tentu kami menyusun sesuai nomor klasifikasi di rak agar memudahkan pengunjung mencari buku", (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian pasca pengatalogan dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar telah memberi label nomor panggil sesuai pedoman terdiri atas notasi klasifikasi, tiga huruf pertama tajuk entri utama dan huruf pertama judul. Melengkapi semua koleksi dengan kartu katalog, kartu dan katong buku, nomor induk buku, tanda buku dan label buku. Penempelan kantong buku dan pembuatan lembaran tanggal kembali pada halaman terakhir buku. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar memasang kantong buku dan memasukkan kartu buku ke dalam kantong buku. Menempel kantong buku dan lembaran tanggal kembali pada akhir halaman buku. Kemudian menyimpan koleksi sesuai nomor klasifikasi yang diberikan saat pengolahan sehingga akan berurut sesuai urutan nomor panggil di rak. 9. Pelayanan Perpustakaan a. Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 jam perhari. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar membuka pelayanan setiap hari kecuali hari minggu dan tanggal merah selama 7 jam, mulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore. Seperti yang disampaikan oleh informan 3 yaitu: "Kami membuka pelayanan setiap hari kecuali minggu dan tanggal merah mulai jam 9 pagi sampai jam 4 sore", (Wawancara 9 Mei 2022). b. Jenis pelayanan paling sedikit yanitu layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi dan penelusuran informasi. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memiliki layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi dan layanan foto copy. Seperti yang disampaikan oleh informan 3 yaitu: "Kami memiliki beberapa pelayanan diantaranya, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi dan layanan fotocopy untuk pengunjung", (Wawancara 9 Mei 2022). c. Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar berupaya memberikan kepuasan kepada pemustaka dengan memanfaatkan teknologi dengan menyediakan layanan penelusuran informasi berbasis online dan menyediakan fasilitas internet. Seperti yang disampaikan oleh informan 3 yaitu: "Kami memanfaatkan teknologi untuk mengutamakan kepuasan pemustaka dengan menghadirkan penelusuran informasi online dan juga menyediakan fasilitas internet", (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian pelayanan perpustakaan dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar membuka pelayanan setiap hari kecuali hari minggu dan tanggal merah selama 7 jam, mulai dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore. Memiliki layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, penelusuran informasi dan layanan foto copy. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar berupaya memberikan kepuasan kepada pemustaka dengan memanfaatkan teknologi dengan menyediakan layanan penelusuran informasi berbasis online dan menyediakan fasilitas internet. 10. Kerjasama dan Promosi Perpustakaan a. Kerjasama perpustakaan yang dapat dilakukan oleh perpustakaan masjid yaitu silang layang, koleksi, kegiatan dan pengelolaan. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar belum melakukan kerjasama baik itu kerjasama silang layang, koleksi, kegiatan maupun pengelolaan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Kami belum melakukan kerjasama seperti itu" (Wawancara 28 April 2022). b. Promosi perpustakaan, media promosi perpustakaan yaitu petunjuk arah, poster/pamphlet, sosialisasi dan dunia maya (Sosial Media). Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar belum maksimal dan gencar dalam melakukan promosi perpustakaan seperti memasang petunjuk arah, poster dan sosialisasi apalagi di sosial media. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Kalau masalah promosi kita memang masih sangat kurang maksimal". (Wawancara 28 April 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian promosi dan kerjasama dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar belum melakukan kerjasama baik itu kerjasama silang layang, koleksi, kegiatan maupun pengelolaan. Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar belum maksimal dan gencar dalam melakukan promosi perpustakaan seperti memasang petunjuk arah, poster dan sosialisasi apalagi di sosial media. 11. Gedung/Ruangan Perpustakaan a. Lokasi/lahan perpustakaan berada di lokasi strategi dan mudah dijangkau masyarakat serta lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan kekuasaan masjid dengan status hukum yang jelas. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar berada dilokasi strategis berada ditengah kota Makassar sehingga memudahkan masyarakat untuk menjagkau perpustakaan tersebut, serta lahan yang ditempati juga nerupakan lahan yang berada pada kepemilikan yayasan dengan status hukum yang jelas. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Lokasinya sangat strategis karena berada ditengah kota Makassar serta status lahan jelas milik Yayasan", (Wawancara 28 April 2022). b. Gedung, luas bangunan gedung perpustakaan minimal 50m2 atau menyesuaikan dengan fasilitas masjid yang bersifat permanen dan memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan serta gedung perpustakaan memenuhi pedoman keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memiliki luas gedung 378 m2 (18x21) dan bersifat permanen di lantai 1 serta memenuhi pedoman keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Luas gedung kami cukup luas yakni 18x21 meter dan bersifat permanen serta memenuhi pedoman keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan", (Wawancara 28 April 2022). c. Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca dan staf yang ditata secara efektif dan efisien. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memiliki area koleksi seperti koleksi referensi, koleksi cadangan, koleksi anak dan remaja, serta memiliki ruang baca dan ruang staf yang ditata secara efektif dan efisien. Seperti yang disampaikan oleh informan 1 yaitu: "Disini ada ruang koleksi referensi, cadangan, anak dan remaja, ruangan baca dan staf yang disusun serapi mungkin", (Wawancara 28 April 2022). d. Sarana perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan dan sarana kerja serta memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog. Perpustakaan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar memiliki fasilitas penyimpanan koleksi, layanan perpustakaan dan fasilitas kerja serta memiliki akses layanan perpustakaan dan informasi berupa manual dan katalog online.Seperti yang disampaikan oleh informan 3 yaitu: "Tentu kami memiliki tmpat koleksi, pelayanan perpustakaan dan sarana kerja, juga mempunyai akses layananan informasi katalog manual dan online", (Wawancara 9 Mei 2022). Berdasarkan analisis wawancara dengan informan pada bagian gedung/ruang perpustakaan dapat disimpulkan bahwa Perpustakaan Masjid Al Markas Al Islami Makassar berada dilokasi strategis berada ditengah kota Makassar sehingga memudahkan masyarakat untuk menjagkau perpustakaan tersebut, serta lahan yang ditempati juga nerupakan lahan yang berada pada kepemilikan yayasan dengan status hukum yang jelas, memili

Conclusion

Berdasakan hasil penelitian yang telah dilakukan pada penelitian ini dapat disimpulkan yakni penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 terkait padoman pengelolaan perpustakaan masjid di perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar sudah sebagian besar diterapkan hanya saja masih ada pedoman yang belum bisa terlaksana yakni pada pedoman pembiayaan perpustakaan, kerjasama dan promosi. Kendala penerapan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 543 tahun 2019 dalam pengelolaan perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar yakni kurangnya sumber daya manusia, promosi perpustakaan belum maksimal, kurangnya dukungan anggaran dari Yayasan dan sarana teknologi sering terganggu. Penulis menyarankan untuk mendukung kelancaran penerapan pedoman perpustakaan masjid yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yakni Pihak Yayasan perlu mendukung dalam segi anggaran dalam pembiayaan perpustakaan, agar hal-hal yang menjadi kendala bisa diantisipasi dengan baik. Begitu pula kegiatan promosi perlu dilakukan agar masyarakat lebih mengetahui keberadaan perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar, sehingga tentu akan lebih banyak kerjasama yang terjadi jika keberadaan perpustakaan lebih banyak diketahui masyarakat, perusahaan, maupun instasi pemerintah. Selanjutnya, pihak yayasan perlu menambah sumber daya manusia yang bekerja di perpustakaan masjid Al Markaz Al Islami Makassar karena pustakawan memiliki pekerjaan yang banyak sehingga pustakawan merangkap pekerjaan di pengolahan dan pelayanan sehingga kualitas kerja tidak maksimal. Serta pihak Yayasan harusnya lebih memperbaiki kesejahteraan pustakawannya agar semangat didalam bekerja.