Kembali
16
1
2023 Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi Vol 7 · 1 ISSN 2598-3040

Peran Literatur dalam Menumbuhkan Sikap Preventif Perempuan terhadap Femisida

Universitas Terbuka

Abstrak

Literatur yang dilayankan oleh sumber belajar dapat menjadikan seseorang berkembang, menyesuaikan diri atau beradaptasi, semakin terampil, dan juga memiliki sikap waspada seiring dengan semakin maraknya tindak kriminalitas terhadap kaum perempuan, seperti femisida. Femisida merupakan satu jenis kriminalitas dengan modus pelecehan seksual, intimidasi, pemaksaan, hingga berujung pada penghilangan nyawa. Femisida terjadi di luar dugaan perempuan karena faktor waktu, pelaku, motif, maupun korbannya. Literatur menjadi sarana untuk memahami diri perempuan secara individual, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman, memahami karakter laki-laki yang ada di sekitarnya, serta mampu mengantisipasi munculnya tindak kriminal (preventif) yang mengancam dirinya. Dengan menggunakan pendekatan metode kualitatif, kajian ini mengutamakan pemahaman permasalahan femisida melalui pemanfaatan layanan koleksi perpustakaan digital berupa artikel tentang cara menghadapi perilaku negatif laki-laki, dengan temuan bahwa literatur menjadi sumber belajar kaum perempuan yang isinya singkat, variatif (beragam), dengan kata kunci yang lebih khusus, dan lebih mengutamakan pembahasan mengenai kaum perempuan sebagai korban kekerasan rumah tangga. Koleksi literatur untuk femisida adalah literatur yang mudah dipahami dan literatur edukatif-protektif, dengan kata kunci berupa hal-hal terkini. Saran yang dapat diajukan adalah penyedia jasa literatur sebaiknya mulai menambah informasi yang lebih spesifik dan bersifat edukatif-preventif, menyediakan informasi tentang tips pengendalian diri meningkatkan jenis koleksi tentang femisida berbentuk literatur psikologi remaja, psikologi rumah tangga, media sosial semacam status whatsapp, dan artikel populer dalam blog khusus tentang tips menghindari konflik rumah tangga, cara perempuan melindungi dirinya, memperkuat jiwa dan emosi perempuan, serta melawan ucapan dengan tindakan.

Abstract

Literature served by learning resources can make a person develop, adjust or adapt, become more skilled, and also have a vigilant attitude along with the increasing crime against women, such as femicide. Femicide is a type of criminality with the mode of sexual harassment, intimidation, coercion, and ends with the loss of life. Femicide happens unexpectedly to women because of the time factor, the perpetrator, the motive, and the victim. Literature is a means to understand women individually, increase awareness of various threats, understand the character of men around them, and be able to anticipate the emergence of criminal acts (preventive) that threaten them. By using a qualitative method approach, this study prioritizes understanding femicide issues through the use of digital library collection services in the form of articles on how to deal with negative male behavior, with the finding that literature is a source of learning for women whose contents are short, varied (various), with key words more specifically, and prioritizes discussion of women as victims of domestic violence. The literature collection for femicide is easy-to-understand literature and educational-protective literature, with keywords in the form of current affairs. Suggestions that can be made are that literature service providers should start adding more specific and educational-preventive information, provide information about tips on self-control increasing types of collections on femicide in the form of literature on adolescent psychology, household psychology, social media such as whatsapp status, and popular articles on special blogs about tips on avoiding domestic conflict, how women protect themselves, strengthen women's souls and emotions, and counter words with actions.
Keywords: educational-preventive literature · femicide · femicide literature · women's preventive attitudes

Introduction

Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih tergolong relatif tinggi. Data yang tercatat di Biro Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, secara nasional mencapai 299.911 kasus, dengan jumlah penanganan sebanyak 291.677 kasus. Ada selisih 8.234 kasus yang belum tertangani. Data ini merupakan data yang berhasil dikelola oleh BPS, namun belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan oleh kaum perempuan sebagai korban, karena berbagai alasan. Dari data ini, penulis mengasumsikan bahwa kebutuhan informasi tentang perlindungan diri oleh kaum perempuan perlu mendapatkan perhatian yang lebih baik. Salah satu sarana atau lembaga yang dapat menyediakan informasi tentang hal ini adalah perpustakaan. Perpustakaan merupakan sumber belajar yang tak ada habisnya. Melalui literatur yang tersedia pada media perpustakaan, seseorang dapat berkembang, menyesuaikan diri atau beradaptasi, semakin terampil, dan juga memiliki sikap waspada. Kewaspadaan pengguna jasa perpustakaan kini mulai tampak, seiring dengan semakin maraknya tindak kriminalitas terhadap kaum perempuan. Tindak kriminalitas yang dimaksud antara lain adalah kasus pelecehan seksual, intimidasi, pemaksaan, hingga berujung pada penghilangan nyawa. Banyaknya kasus semacam ini menjadikan penulis berpikir dan berupaya melakukan kajian tentang cara perempuan meningkatkan kewaspadaan dan beradaptasi terhadap lingkungannya. Lingkungan yang dimaksud bukan hanya lingkungan rumah, pekerjaan, atau tempat beraktivitas secara fisik saja, melainkan lingkungan yang lebih khusus lagi ketika para perempuan sedang berinteraksi dengan laki-laki atau makhluk lawan jenis di sekitarnya. Dengan berbekal pengetahuan yang diperoleh dari berbagai media atau literatur, kaum perempuan semakin memahami dirinya secara individual, meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman, memahami karakter laki-laki yang ada di sekitarnya, serta mampu mengantisipasi munculnya tindak kriminal yang mengancam dirinya. Di samping itu, peran perpustakaan juga dapat dijadikan sebagai sarana belajar dalam upaya mempertahankan diri dari berbagai ancaman yang mungkin timbul. Ancaman yang dimaksud wujud besarnya disebut dengan femisida. Femisida merupakan femisida jenis tindak kriminalitas terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Penyebabnya adalah karena adanya perbedaan jenis kelamin, kekuasaan berlapis, dengan berbagai macam dorongan emosional seperti sikap superior, dominan, hegemonis, agresif, maupun misoginis terhadap perempuan. Akibat dari beberapa sikap tersebut, dapat menimbulkan rasa memiliki yang berlebihan terhadap perempuan, terjadi ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dengan perempuan, serta tercapainya rasa atau kepuasan sadistik. Atas dasar paparan tersebut, kajian ini memberikan deskripsi riil tentang peran literatur dalam memberikan pengetahuan dan pengalaman belajar, utamanya kaum perempun untuk melindungi dirinya dari tindak femisida. Penulis meyakini bahwa kaum perempuan masih rentan terhadap tindak femisida, yang dalam beberapa kasus di Indonesia, kejadiannya di luar dugaan mereka, baik dari sisi waktu, pelaku, motif, maupun korbannya. Agar kasus yang sudah terjadi tidak terulang pada kaum perempuan lainnya, penulis berupaya menyajikan tulisan ini sehingga dapat memberikan gambaran lebih konkret bagi perempuan untuk melindungi diri dan keluarga mereka. Dari sinilah, nantinya diharapkan akan dapat memberikan kontribusi bagi layanan perpustakaan sebagai sumber belajar, penyedia literatur, tempat memajukan pengetahuan, dan sarana kontemplasi bagi kaum perempuan jika selama ini ada kekeliruan yang telah dilakukan ketika berinteraksi dengan laki-laki. Di samping itu, kajian ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran perpustakaan dalam menyediakan jasa dan layanan yang lebih baik dalam hal koleksi perpustakaan sehingga mudah dipahami dan bersifat edukatif-protektif. Bahan rujukan atau acuan pengguna koleksi perpustakaan untuk keperluan tertentu, disebut juga dengan literatur. Sebuah literatur tak harus dalam bentuk fisik. Dalam bentuk digital pun dapat disebut sebagai literatur. Sejak pandemi Covid-19 melanda, berbagai keperluan dokumen disusun dalam bentuk digital. Termasuk di dalamnya adalah dokumen dalam bentuk literatur. Barbara (2020: 6) menguraikan literatur sebagai sebuah cara yang dilakukan oleh peneliti untuk merangkum berbagai penelitian menjadi suatu topik tertentu. Latar belakang dilakukan studi literatur adalah banyaknya penelitian yang menunjukkan hasil beragam. Penjelasan Barbara sangat menarik untuk dijadikan acuan berpikir penulis, bahwa literatur pun dapat digunakan oleh penggunanya untuk melindungi diri dari tindakan kriminal. Dalam konteks yang lebih luas, pengetahuan dan pengalaman belajar dari sebuah literatur akan memberikan efek positif bagi penggunanya. Dengan studi literatur pula, pengguna diarahkan untuk menyusun kerangka berpikir yang lebih luas dan komprehensif tentang pemecahan suatu masalah. Mulai dari sinilah literatur dinilai sangat penting dalam menentukan kualitas sebuah karya tulis atau sebuah argumen. Dengan uraian atau pembahasan yang menarik, sebuah literatur akan mampu mengidentifikasi hasil penelitian terdahulu serta fenomena tertentu yang sedang berkembang. Hal ini sejalan pula dengan pemikiran Frank, dkk. (2001: 5) yang menekankan pentingnya sarana konsultasi informasi guna mendukung keberhasilan sebuah program. Program yang dimaksud termasuk dalam hal upaya perlindungan dan sikap preventif seseorang agar terhindar dari berbagai tindakan berbahaya, termasuk femisida. Walaupun sifatnya sederhana dan dianggap tradisional, namun penggunaan media informasi masih dinilai bermanfaat untuk keberhasilan preventisme dalam jangka waktu panjang. Dampak yang diyakini dapat memberikan efek positif adalah tetap tersimpannya dan terdokumentasinya informasi yang pernah dan telah diperoleh. Tindakan dan tindakan preventif merupakan salah satu upaya pengendalian sosial yang dilakukan oleh seseorang sebagai sebuah upaya pencegahan sebelum konflik sosial terjadi (Makmun, 2000: 5). Pada dasarnya pengendalian sosial adalah upaya yang dilakukan oleh warga masyarakat maupun oleh suatu lembaga pendidikan untuk mencegah dan mengatasi berbagai macam bentuk perilaku menyimpang. Selain itu, Arief (2008: 24) menggarisbawahi preventif sebagai upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur nonpenal lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan/ penangkalan/ pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara kasar karena tindakan represif pada hakikatnya juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas. Dalam hal penanggulangan, Nurdjana (2009: 29) memiliki batasan sebagai berikut. Penanggulangan meliputi dua usaha yaitu usaha pencegahan dan pembinaan, serta usaha penindakan. Dengan demikian penanggulangan dapat dimaksudkan melaksanakan segala kegiatan tindakan dan pekerjaan, baik yang menyangkut segi preventif maupun represif dalam upaya meniadakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan preventif merupakan tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran norma-norma yang berlaku yaitu dengan mengusahakan agar faktor niat dan kesempatan tidak bertemu sehingga situasi kamtibmas tetap terpelihara aman dan terkendali, sedangkan tindakan represif adalah rangkaian tindakan yang dimulai dari penyelidikan, penindakan (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), pemeriksaan dan penyerahan penuntut umum untuk dihadapkan ke depan sidang pengadilan (Nurdjana, 2009: 29). Tindakan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan, misalnya dengan melakukan penyuluhan, sedangkan tindakan represif dilakukan dengan menindak pelaku kejahatan yaitu dengan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Isu tentang femisida merupakan bentuk paling ekstrim tindak kriminal terhadap perempuan dan anak perempuan. Isu ini menjadi semakin marak ketika dihubungkan juga dengan masalah intimidasi. Femisida termasuk dalam kategori sebuah tindak pidana, yang terus dikaji mendalam oleh organisasi dunia, kemasyarakatan, pemikir, dan lembaga swadaya masyarakat. Penyebab utama upaya pengkajian ini adalah adanya tindak pidana penghilangan nyawa atau pembunuhan, serta merupakan salah satu kejahatan yang tertinggi hirarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional. Begitu juga dengan bentuk kriminal lain seperti kelalaian yang juga menyebabkan kematian perempuan dan anak perempuan sehingga berdampak pada pelambatan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, femisida baik yang berakibat pada kematian langsung maupun kematian gradual, merupakan jenis pelanggaran hak asasi perempuan yang harus direspon secara komprehensif oleh sebuah negara. Melalui buku Kajian Awal dan Kertas Kerja: Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan tahun 2021: 4), disebutkan bahwa femisida menurut World Health Organization (WHO), berbeda dengan homicide homicide, karena femisida ini lebih menargetkan perempuan. Atas dasar itulah, femisidan sebagian besar dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan, yang melibatkan pelecehan yang sedang berlangsung di rumah, yang juga ditunjukkan dalam bentuk ancaman atau intimidasi. Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi, maupun misogini terhadap perempuan. Selain itu, femisida juga dieksrepsikan oleh pelaku dengan peran berlebihan terhadap perempuan dalam hal rasa memiliki, ketimpangan relasi. serta dan kepuasan sadistik. Sebagai perbandingan, negara-negara yang telah mengintegrasikan femisida ke dalam perundang-undangan tindak pidana, antara lain adalah Argentina, Bolivia, Brazil, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Ekuador, El Savador, Guatemala, Honduras, Meksiko, Nikaragua, Panama, Peru, Paraguay, Uruguay, dan Venezuela (Komnas Perempuan, 2001: 13). Dalam catatan Komnas Perempuan ada dua jenis femisida berdasar niatnya. Keduanya adalah femisida langsung dan femisida tidak langsung. Femisida langsung merujuk pada pembunuhan yang didasari niat membunuh sejak awal. Sementara, femisida tidak langsung merupakan pembunuhan yang diakibatkan oleh tindak kekerasan yang tidak diniatkan untuk membunuh sejak awal. Undang-undang di Indonesia belum mengenal dan menerapkan sanksi terhadap tindak femisida dan yang digunakan adalah pendekatan tindak kriminal yang sesuai dengan pendataan terkait pembunuhan terhadap perempuan. Hal ini memperkuat bukti bahwa kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan, masih ditangani sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya. Dalam kajian ini, penulis berupaya memberikan deskripsi ilmiah preventif yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menambah referensi pencegahan diri mereka sebagai korban femisida. Penulis berharap agar nantinya ada pemikir lain yang mulai melakukan pendalaman femisida melalui data tentang jumlah, sebaran wilayah, bentuk-bentuk sadisme femisida, lokus, pelaku, dan motif femisida yang semakin variatif bentuknya. Kajian ini juga diharapkan menjadi tinjauan dalam penyusunan undang-undang nasional dan instrumen hak azasi manusia (HAM) internasional untuk memberikan batasan jelas mengenai tindak kriminal femisida. Di samping itu, pemikiran ini juga dapat menjadi rekomendasi bagi lembaga berwenang, khususnya pemerintah Republik Indonesia dan aparat penegak hukum untuk mulai menyusun undang-undang tentang femisida. Disebut kajian awal, karena penulis menyadari bahwa kajian yang dilakukan memiliki sejumlah keterbatasan di antaranya perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang cara mengantisipasi munculnya tindakan femisida, sehingga belum terpetakan pula jenis kasus femisida yang terjadi sesuai dengan data mengenai motif femisida seperti yang dimiliki oleh pihak kepolisian. 2. Landasan Teori Huang (2018: 6) melalui kajiannya tentang pemanfaatan media literasi berupa literatur mengatakan bahwa peran institusi perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi dan tingkat sekolah sangatlah penting. Melalui lembaga ini, seseorang dapat memperoleh berbagai informasi yang disediakan oleh perpustakaan dalam mendukung proses belajar, siapa pun penggunanya. Walaupun kenyataannya anggaran untuk memperkaya koleksi perpustakaan terkadang tidak sepadan dengan kemajuan yang ada, namun Huang tetap meyakini bahwa perpustakaan merupakan lembaga sentral yang dapat memberikan pengayaan informasi dan upaya mempertahankan sumber daya pustakawan sebagai pengelola perpustakaan. Sebagai bukti, Statistik Asosiasi Perpustakaan Riset yang dijadikan sumber riset Huang melalui dokumen Library Investment Index, menunjukkan bukti bahwa hampir setengah dari anggaran perpustakaan di Amerika Serikat digunakan untuk mengembangkan sumber daya. Bahkan di Cina pun, mayoritas perpustakaan perguruan tingginya telah mengalokasikan sekitar 80% dari anggaran mereka untuk pengembangan sumber daya elektronik atau kertas dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018. Dengan meningkatnya informasi dalam koleksi perpustakaan, riset tentang kinerja perpustakaan di perguruan tinggi dan cara pemenuhan kebutuhan informasi pelanggan pun mulai diminati oleh kalangan peneliti. Keuntungan atau kelebihan yang dapat dirasakan oleh kalangan peneliti ilmu perpustakaan, bahwa sudah ada banyak dari riset yang mulai memfokuskan kajiannya tentang kualitas dan tingkat jaminan literatur yang memuaskan dalam koleksi perpustakaan di perguruan tinggi. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi perpustakaan sekolah yang diharapkan dapat mulai memperkaya koleksinya dengan berbagai informasi menarik dan penting. Huang pun mengingatkan agar informasi tentang disiplin ilmu yang bertolak dari cerita rakyat, bidang humaniora, dan sosial masih menjadi daya tarik tinggi. Oleh karena itu, literatur tentang bahaya femisida pun masuk dalam kategori ini sebagai wujud informasi sosial dan kriminalisme khususnya bagi kaum perempuan. Dalam pandangan lainnya, Phillips (dkk., 2018: 5) memiliki persepsi merikan tentang topik yang dibahas dalam sebuah media informasi di perpustakaan. Ia menunjukkan beberapa contoh topik menarik seperti informasi yang berupa quote atau kutipan kata-kata motivasi, kata mutiara, atau informasi ringan namun substansinya sangat penting bagi pembacanya. Bidang lainnya adalah topik mengenai ilmu teknik, database database, atau hal teknis lain yang dapat memperkaya pengetahuan pembaca. Hal teknis yang dimaksud dapat juga berupa informasi tentang cara melindungi diri dari berbagai serangan kriminalitas atau tindakan sosial negatif lain, seperti femisida. Bahkan, Phillips menegaskan bahwa delapan bidang informasi yang ia kaji, sebanyak 62% berisi informasi umum yang sangat menarik dengan kemasan brosur, leaflet, atau pamflet sederhana tentang hal-hal yang bersifat proximity proximity bagi pembaca. Sisanya, yaitu sebanyak 38% informasi yang diberikan adalah informasi teknis tentang proyek infrastruktur. Dalam pandangan lain, Izuagbe, dkk. (2019: 7) memandang arti penting media sosial yang secara umum banyak dimanfaatkan oleh kalangan akademisi dan aktivis politik-ekonomi. Izuagbe berharap agar informasi apapun yang dinilai penting dan memberikan manfaat, walaupun isinya sederhana tetaplah harus disampaikan kepada siapapun. Menurut Izuagbe, sudah banyak pengembang atau penulis telah berhasil mengembangkan karyanya secara ekstensif dari berbagai sudut pandang. Mereka umumnya memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi, termasuk yang berbentuk literatur digital. Dasar pengembangannya adalah kemampuan mengemas informasi yang awalnya berupa hal-hal yang bersifat teoritis yang kemudian disusun datanya, dikembangkan, diujicobakan, dimodifikasi, dan selanjutnya divalidasi kebenarannya sebelum didiseminasikan kepada khalayak. Inilah strategi pengembangan media informasi dalam bentuk literatur yang juga ditengarai oleh Crawford (dkk, 2020: 4) sebagai salah satu bentuk media yang fleksibilitas untuk berbagai komunitas pembaca. Bagi Crawford, inilah peluang bagi pemerhati ilmu perpustakaan agar semakin meningkatkan kompetensi dan keilmuannya dengan berbagai pendekatan ilmiah, namun tetap mempertahankan urgensi informasi dalam kemasan sederhana.

Method

Metode yang digunakan dalam kajian ini yaitu menggunakan pendekatan kualitatif, dengan mengutamakan pemahaman masalah yang mendalam dalam hal pemanfaatan layanan koleksi perpustakaan dalam pemerolehan informasi tentang cara menghadapi perilaku negatif laki-laki sebagai upaya mempertahankan diri agar terhindar dari tindak femisida. Kajian ini merupakan jenis kajian kualitatif interpretatif yang berfokus pada warga negara Indonesia, khususnya yang berjenis kelamin perempuan. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Dengan menggunakan pendekatan ini, penulis menyusun sebuah gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang dialami oleh responden mengenai halhal yang dapat menyebabkan tindakan femisida (Creswell, 2008: 73). Selain itu, kajian ini juga menggunakan metode interpretatif, sehingga terdapat kombinasi pendekatan kajian yaitu kualitatif-interpretatif. Dengan demikian, penulis dapat memahami perilaku sosial responden, dengan batasan definitif tentang realitas peristiwa femisida, khususnya mengenai cara mengelola peristiwa verbal dan nonverbal yang dialami oleh kaum perempuan ketika berinteraksi dan terindikasi mendapatkan ancaman femisida dari kaum laki-laki. Begitu juga halnya dengan realitas empiris yang dialami oleh responden serta hal-hal yang dapat mempengaruhi perilaku maupun ucapannya. Adapun menurut Sugiono (2010: 10), kajian interpretatif lebih memfokuskan pada sifat subjektif dunia sosial dan berupaya memahami kerangka berpikir responden yang sedang dipelajari. Titik berat kajian interpretatif lebih diutamakan pada diri individu dan persepsi manusia terhadap realitas yang dialaminya, namun bukan pada realitas independen yang terjadi di luar yang dialami oleh responden. Hal ini sejalan dengan tujuan dilakukannya kajian interpretatif, yaitu untuk menganalisis realitas sosial dan mengetahui cara terbentuknya realitas sosial tersebut, yaitu berupa sikap kaum perempuan dalam menghadapi ancaman femisida dari kaum laki-laki. Asumsi yang ditimbulkan oleh kajian interpretatif yaitu berasal dari kemampuan penulis dalam mengakses realitas responden berdasarkan konstruksi sosial yang terjadi dan secara nyata dialami oleh responden. Dengan menggunakan berbagai literatur akademik, penulis juga mengajukan pertanyaan dalam bentuk wawancara mendalam, untuk mendapatkan jawaban riil dan mengetahui sikap responden guna memastikan keseriusan jawaban mereka. Menurut Afifuddin (2009: 131) wawancara merupakan sebuah metode pengambilan data dengan cara menanyakan sesuatu kepada seseorang yang menjadi informan atau responden. Untuk kajian ini, penulis mengawali proses wawancara dengan cara menyusun pertanyaan tentang tindak femisida serta respons kaum perempuan ketika mereka mengalami hal-hal tertentu yang mengarah pada terjadinya peristiwa femisida tersebut. Pertanyaan tersebut dikembangkan dalam bentuk kuesioner, dengan jumlah pertanyaan 7 buah dan responden dapat memilih opsi yang telah disediakan oleh penulis. Responden memiliki waktu selama 4 hari untuk mengisi kuesioner yang sudah terhubung dengan akun email penulis. Selanjutnya, hasil pengisian kuesioner tersebut diklasikasikan oleh penulis untuk kemudian ditentukan rerata pilihan jawabannya. Untuk mendapatkan jawaban lisan yang lebih spesifik pertanyaannya, penulis mengajukan pertanyaan lagi melalui kegiatan wawancara mendalam, baik dengan cara bertemu langsung maupun melalui fasilitas telepon. Adapun prosedur wawancara mendalam yang penulis lakukan, yaitu diawali oleh penentuan responden perempuan yang berusia remaja menjelang dewasa, dengan rentang usia antara 18 sampai dengan 30 tahun. Untuk kategori remaja, rentang usia yang lazim ditetapkan adalah pada usia 12 sampai dengan 21 tahun, sedangkan kategori dewasa ada di rentang usia 24 sampai dengan 45 tahun. Dalam batasan rentang yang ditetapkan oleh badan kesehatan dunia (World Health Organization – WHO) ini, terdapat jeda 2 tahun, yaitu saat perempuan berada di usia 22 hingga 23 tahun, yang disebut sebagai masa peralihan dari kategori remaja menuju dewasa. Jumlah responden yang diminta mengisi kuesioner yaitu sebanyak 83 orang, dengan waktu pengisian kuesioner mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Desember 2022. Setelah tanggal 4 Desember 2022, penulis mendapatkan kembali kuesioner yang telah terisi, yaitu sebanyak 55 kuesioner. Responden pengisi responden, terdiri dari karyawan swasta 16 orang (29.1%) yang bertempat tinggal di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Adapun sebanyak 13 orang (23,6%) adalah mahasiswa yang kuliah di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kota Surabaya, Kota Surakarta, dan Kota Yogyakarta. Sebanyak 12 orang (21.8%) berprofesi sebagai wiraswasta, antara lain sebagai pedagang sayuran di Pasar Ngaliyan (6 orang), Pasar Jerakah (3 orang), dan Pasar Karangayu (1 orang) di Kota Semarang, sedangkan yang berprofesi sebagai pedagang minuman sebanyak 2 orang di kawasan Lapangan Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Selanjutnya adalah 2 (23.6%) orang Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi sebagai guru SLTP tinggal di Kabupaten Kudus dan ibu rumah tangga sebanyak 2 orang (3.6%), Kemudian masiang-masing sebanyak 1 orang (1.8%) adalah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang hukum, wirausaha ikan lele, dan santri. Dari jumlah ini, penulis memilih 10% (6 orang) responden untuk diwawancarai guna mendapatkan pengakuan dan penjelasan lebih detail mengenai sikap dan pandangan mereka mengenai tindakan preventif apabila mengalami perilaku negatif teman, sahabat, kekasih, atau pasangan hidup berjenis kelamin laki-laki. Keenam responden yang diwawancarai merupakan perwakilan dari empat kategori responden, yaitu mahasiswi (3 orang), pelajar SLTA (1 orang), pedagang (1 orang), dan ibu rumah tangga (1 orang). Setelah penulis mendapatkan jawaban isian kuesioner dan hasil wawancara, langkah selanjutnya adalah melakukan penghitungan jawaban mayoritas dan memadukannya dengan isi jawaban wawancara. Pertanyaan dalam wawancara dilakukan secara lebih mendalam, agar hal-hal yang tidak terakomodasi dalam jawaban kuesioner dapat diungkapkan secara verbal. Teknik wawancara mendalam yang penulis lakukan adalah dengan mengajukan pertanyaan mengenai pendapat responden mengenai kejahatan atau kekerasan terhadap kaum perempuan. Melalui pertanyaan ini, penulis mengajukan pertanyaan lagi mengenai cara yang responden lakukan apabila mendapatkan kekerasan secara verbal. Setelah itu, penulis menggali lebih dalam lagi dengan pertanyaan mengenai respon para responden ketika mendapati kaum laki-laki mengucapkan ancaman atau intimidasi. Penulis menambahkan pertanyaan tentang bentuk ancaman atau intimidasi yang dilakukan disertai dengan kekerasan fisik atau hanya berupa ucapan. Begitu juga dengan tindakan superior yang dilakukan oleh kaum laki-laki terhadap perempuan, penulis menanyakan dalam forum wawancara mendalam guna mendapatkamn deskripsi tindakan superior menurut responden. Dalam pandangan responden, tindakan superior merupakan satu bentuk tindakan penguasaan diri terhadap orang lain yang disertai dengan ancaman, pertanyaan yang terlalu detail, serta tatapan wajah dengan makna curiga.

Result & Discussion

Kajian ini didasarkan pada riset yang dilakukan terhadap kaum perempuan yang mengisi kuesioner dan menjawab pertanyaan melalui wawancara. Penulis menyusun kuesioner yang terdiri dari 15 butir pertanyaan dengan kombinasi modus pengisian pilihan ganda dan pilihan bercentang atau boleh menjawab lebih dari pilihan. Selain kuesioner, penyusun juga mengembangkan daftar pertanyaan untuk keperluan wawancara dengan jumlah pertanyaan sebanyak 7 butir untuk tiap responden. Kuesioner tersebut telah dibagikan kepada lebih kurang 83 responden, dan yang bersedia mengisi sebanyak 55 responden. Jumlah ini dinilai sudah cukup mewakili jawaban responden mayoritas, sehingga layak untuk dilakukan analisis. Seluruh responden berjenis kelamin perempuan, dengan status pernikahan yaitu sudah menikah dan belum menikah. Setelah mendapatkan kuesioner yang telah diisi, penulis juga melakukan wawancara terhadap responden terpilih dengan pertimbangan keleluasaan waktu responden, sebab tidak semua responden bersedia diwawancarai dengan alasan sibuk bekerja dan mengaku malu jika ditanya secara langsung. Berikut adalah pembahasan temuan penulis. Analisis yang penulis lakukan menemukan bukti bahwa di antara mereka (87,3%) pernah mendengar berita tentang femisida. Berita ini menjadikan mereka khawatir dan menilai bahwa femisida sudah mulai masuk dalam kategori peristiwa yang mengerikan 12 orang (38,2%), menakutkan 17 orang (30.9%), mencemaskan 32 orang (58,2%), biasa saja 2 orang (3,6%). Kategorisasi ini mereka dasarkan pada indikator psikologis yang menimpa kaum perempuan. Dari mereka diperoleh informasi bahwa hal ini wajib dihindari, dan mereka berharap agar tidak menimpa pada kaum perempuan – siapa pun itu di kemudian hari. Dari harapan inilah, penulis kemudian melakukan kajian terhadap jawaban kuesioner dan wawancara, yang menitikberatkan pada faktor penyebab pelaku femisida melakukan tindakan ini. Transkrip wawancara juga penulis sampaikan dalam kajian ini, namun hanya berbentuk penggalan. Isinya pun hanya sebatas inti jawaban dari pertanyaan yang diajukan. Menurut responden, para pelaku femisida diduga melakukan hal demikian ini karena beberapa sebab, seperti dikuasai oleh perasaan emosional karena laki-laki merupakan sosok yang superior. Pernyataan ini disampaikan oleh 22 orang (41.8%) yang menegaskan indikator superior sebagai tindakan selalu ingin menang sendiri, lebih sering mengancam secara fisik, dan menguasai pembicaraan ketika sedang berdialog, serta memaksakan diri untuk diakui pendapatnya walaupun laki-laki tersebut mempertahankan sesuatu yang salah. Berikut adalah penggalan transkrip wawancara tentang hal tersebut. Berikut adalah cuplikan transkrip wawancara dengan responden dengan nama samaran Dina, berusia 20 tahun. “Kalau superior, ya saya yang takutlah, saya kan cewek. Buat saya, superior itu urusannya sama fisik. Saya nggak mau, orang kita masih sebatas kenal pacaran kok udah kayak gitu, menguasai gitu. Nggak maulah saya... Di medsos yang pernah saya baca, menguasai itu masuk ke superior. Eh.. gimana ya kebalik nggak? Saya sering baca medsos, dan pengalaman nyuruh gitu” (cuplikan transkrip 1, responden bernama Dina yang dilakukan terhadap responden kategori mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Semarang pada tanggal 9 Desember 2022 di tempat parkir kampus Universitas Islam Negeri Walisongo pukul 17.10). Sikap lainnya yang ditunjukkan oleh kaum laki-laki adalah mendominasi hubungan, baik dalam hal tuturan, sikap, maupun tindakan. Untuk hal ini, sebanyak 9 orang perempuan (16.4%) merasa tidak nyaman jika tidak ada keseimbangan dalam hubungan dua arah. Mereka berharap agar komunikasi dilakukan secara berimbang. Faktor berikutnya adalah adanya perasaan bahwa laki-laki lebih hegemonis (menguasai), yang disampaikan oleh 20 perempuan (36,4%) dan umumnya, untuk laki-laki dengan sifat hegemonis, mereka akan lebih agresif atau menyerang (17 orang atau 30.9%). Sikap agresif kaum laki-laki ditunjukkan dengan perilaku menyimpang secara biologis dan ucapan yang cenderung membentak dan kasar. Hal inilah yang menyebabkan kaum perempuan menduga bahwa kaum laki-laki lebih misoginis atau membenci perempuan (13 orang atau 23.6%). Dasar inilah yang menyebabkan kaum perempuan selalu khawatir dan berusaha melindungi dirinya dari tindak kriminal semacam femisida. Berikut adalah cuplikan transkrip wawancara dengan responden dengan nama samaran Rima. “Kalau kata-kata mulai kasar, di buku online yang saya baca, perempuan disuruh diam, nggak usah jawab. Diam kalau masih dibentak ya tetap diam. Ternyata saran ini ampuh buat laki-laki yang kasar. Pacar saya pernah gitu, ya saya diemin. Besoknya dia ngajak ngobrol lagi, WA lagi. (cuplikan transkrip 2, responden bernama Rima, seorang guru SLTP di Kabupaten Kudus, berusia 37 tahun. Wawancara dilakukan melalui telepon pada tanggal 10 Desember 2022 pukul 11.10 sampai dengan 11.36). Dalam membekali dirinya, responden lebih memilih membaca literatur, dengan kata kunci laki-laki berkuasa, melalui berbagai situs perpustakaan digital. Beberapa saran yang dapat mereka ketahui jika laki-laki merasa lebih superior, terdokumentasikan dalam beberapa saran yang tercatat dalam memori sikap responden. Saran yang benar-benar dekat dengan ingatan mereka adalah saran untuk meninggalkan laki-laki tersebut (19 orang atau 34.5%). Ada pula saran untuk melawan sikap superior dengan tindakan dan ucapan. Hal ini disampaikan oleh 21 responden perempuan (38.2%), saran untuk lebih banyak menyesuaikan diri 10 orang (18,2%), lebih banyak mengalah 2 orang (3,6%), mencoba untuk berkomunikasi dengan lebih baik, bermusyawarah, dan tidak tahu arti superior 1 orang (3,2%). Perlu dicatat bahwa saran tertinggi merupakan saran yang secara faktual kurang baik. Masih ada saran lain yang dapat diusulkan kepada pembaca atau pengguna perpustakaan digital sehingga pengetahuan yang diperoleh tidak berakibat semakin buruk bagi perempuan. Untuk itulah diperlukan satu tatanan pendekatan psikologis baru agar saran untuk meninggalkan laki-laki semakin berkurang dalam konteks pembentukan imajinasi responden kaum perempuan. Demikian juga halnya saran untuk melakukan perlawanan terhadap laki-laki dengan tindakan dan ucapan yang lebih bermakna. Bermakna di sini dapat diartikan sebagai bentuk perlawanan untuk menunjukkan sikap tegas perempuan agar tidak direndahkan, walaupun harus dengan ucapan kasar dan arogan (6 orang atau 9.6%). Nasehat kepada laki-laki agar mengubah karakter diusulkan oleh 27 responden (49.1%)), agar laki-laki tidak masuk dalam ranah femisida. Menurut pengakuan responden dalam wawancara dengan penulis, diketahui bahwa mengubah karakter merupakan satu bentuk saran yang mereka peroleh dari sumber perpustakaan digital yang berlatar belakang ilmu psikologi. Berdasarkan hasil wawancara mendalam terhadap responden, repsonden diperoleh penjelasan bahwa perubahan sikap dapat dilakukan sesuai dengan hasil literasi mereka melalui media sosial dan blog konseling psikologi agar kaum laki-laki dapat mengubah sikapnya lebih menuju ke arah perbaikan sikap, walaupun ini sulit dilakukan. Tiga orang responden yang diwawancarai memberikan penjelasan kepada penulis bahwa media sosial dan blog konseling psikologi merupakan salah satu bentuk perpustakaan digital yang memberikqan banyak manfaat, walaupun ada juga media sosial (perpustakaan digital) nyang lebih menyarankan kaum perempuan untuk menerapkan tips dalam mengatur hubungan dengan laki-laki sehingga dapat tercipta hubungan yang lebih baik. Untuk itulah dalam media sosial tersebut disarankan untuk tidak melakukan perlawanan secara ekstrem. Pendapat berikutnya yang disampaikan oleh responden jika laki-laki merasa hegemonis (lebih menguasai), yaitu keinginan agar perempuan dapat ditempatkan sebagai sebagai makhluk yang patut dihargai (16 orang atau 29%). Harapan ini sangat beralasan sebab sosok perempuan adalah makhluk yang wajib dilindungi baik secara fisik maupun mental. Adapun yang berniat untuk membatasi hubungan dengan laki-laki sebanyak 8 responden (25,8%), yang berniat menelusuri penyebab sikap hegemoni laki-laki sebanyak 6 orang (29.1%), serta berniat mengalihkan perhatian apabila laki-laki mulai tampak bersikap hegemonis sebanyak 5 orang (9,1%), dan hanya 1 orang (1.18%) yang ingin membuktikan ancaman laki-laki. Keseluruhan pendapat responden tersebut, sebagian besar diperoleh dari bacaan yang ada dalam media sosial, perpustakaan digital bidang ilmu psikologi, dan pengalaman pribadi. Untuk media sosial, responden mengakui bahwa status pada media whatsapp sangat membantu dalam menambah pengetahuan sosial. Adapun untuk perpustakaan digital, diakui pula bahwa mereka menggunakan kata kunci pria hegemoni untuk mendapatkan tips menghadapi laki-laki yang bersikap demikian. Hal ini pulalah yang menjadikan penulis semakin yakin bahwa layanan perpustakaan digital semakin penting dan digemari untuk pemerolehan pengetahuan. Satu catatan penting yang perlu diperhatikan oleh penyedia materi perpustakaan digital adalah kata kunci yang menjadi titik panggilan pengguna jasa perpustakaan. Apabila kata kunci yang disertakan merupakan hal-hal terkini, maka besar kemungkinan mengalami lonjakan pengunjung. Penjelasan responden berikutnya adalah tentang adanya niat laki-laki jika akan melakukan agresi (menyerang) terhadap perempuan. Informasi atau saran yang paling melekat pada responden adalah saran untuk memutuskan hubungan. Saran ini menjadi yang paling utama yang disampaikan oleh 21 responden (38,2%). Di samping itu saran untuk melakukan identifikasi penyebab laki-laki bersikap agresif (menyerang) disampaikan oleh 12 responden (21,8%), berusaha mengubah sikap lakilaki dan mencoba membiasakan diri untuk lebih tenang dan mengayomi masing-masing disampaikan oleh 6 responden (10.9%). Akan tetapi, ada pula saran yang terlalu ekstrem untuk dilakukan, yaitu melawan dengan kekerasan yang dipikirkan oleh 5 responden (9.1%). Sisanya, memilih saran untuk mencoba membiasakan diri untuk lebih tenang dan mengayomi sebanyak 9 orang (16.4%), mengidentifikasi penyebab laki-laki bersikap agresif (menyerang), dan melawan/berusaha menghindar masing-masing 1 orang (1,8%). Berikutnya adalah jika perempuan mengetahui ternyata seorang laki-laki bersikap misoginis (membenci perempuan), maka yang akan dilakukan oleh perempuan adalah mengajak untuk lebih terbuka dan punya sifat kasih sayang 23 orang (41.8%). Keputusan ini dinilai aman sebab tidak menimbulkan resiko berupa ancaman femisida seperti yang dikhawatirkan. Responden mengakui bahwa saran ini mereka peroleh dari penelusuran pustaka seperti yang banyak ditunjukkan oleh para ahli psikologi rumah tangga, psikologi remaja, dan psikologi perkembangan. Dengan cara ini pula, responden meyakini bahwa akan tercipta hubungan yang lebih baik di antara mereka, seperti uraian pada pengakuan wawancara dengan Aya seperti berikut. “Ya saya lebih milih ini, apa yaaa...milih biar dia agak terbuka. Takutnya kalau dikencengin malah bisa makin jadi dianya. Makin nggak suka sama kita yang perempuan ini. Saya juga lebih care ya, lebih perhatian sama dia biar dia tahu kalau saya care. Saya merhatiin dianya. Saya baca-baca di internet kok gitu ya katanya, saya sebagai perempuan mending nyesuaikan diri daripada ribut” (cuplikan transkrip 3, responden bernama Aya berusia 22 tahun, berprofesi sebagai pedagang minuman di Lapangan Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada hari Minggu 11 Desember 2022, pukul 07.20 sampai dengan 08.01). Demikian tadi pembahasan mengenai peran literatur dalam membantu penggunanya untuk melindungi diri dari tindak kriminal femisida. Berbagai jenis literatur disampaikan oleh responden, seperti literatur psikologi remaja, psikologi rumah tangga, media sosial semacam status whatsapp, dan bentuk lainnya. Keputusan responden untuk membekali dirinya dengan studi literatur, dinilai sebagai langkah tepat. Responden memiliki kesempatan dan keleluasaan untuk menambah pengetahuannya dan menerapkannya dalam kehidupan mereka. Dari sini tampak bahwa responden berupaya menghindari konflik yang lebih dalam, melalui berbagai cara penelusuran literatur.

Conclusion

Kesimpulan yang dapat disampaikan dalam kajian ini adalah sebagai berikut. 1. Literatur merupakan salah satu media penyedia informasi yang dapat memberikan kontribusi bagi layanan pustaka sebagai sumber belajar, tempat memajukan pengetahuan, dan sarana kontemplasi bagi kaum perempuan, sehingga perpustakaan diharapkan dapat mulai menambah informasi yang lebih spesifik tentang informasi yang bersifat edukatif-preventif 2. Studi literatur diharapkan dapat meningkatkan peran perpustakaan dalam menyediakan jasa dan layanan yang lebih baik dalam hal koleksi pustaka sehingga penyedia jasa literatur sebaiknya memberikan informasi tentang tips pengendalian diri apabila pengguna ingin mendapatkan informasi lain yang lebih interaktif dan membuka layanan tanya jawab. Bentuk literatur yang diinginkan adalah literatur yang mudah diakses atau diperoleh responden, dengan mempertimbangkan sisi keamanan responden ketika membaca literatur tersebut, utamanya bagi responden yang sudah hidup berumah tangga. Salah satu alasannya adalah kesempatan yang dimiliki, yaitu di malam hari, ketika pasangannya sudah di rumah dan diminta oleh pasangan untuk lebih fokus pada urusan rumah tangga terutama anak. 3. Literatur yang diinginkan adalah literatur yang isinya singkat, variatif (beragam), dengan kata kunci yang lebih khusus, dan lebih mengutamakan pembahasan mengenai kaum perempuan yang selama ini lebih banyak menjadi korban kekerasan rumah tangga. Bentuk literatur dapat berupa blog khusus tentang tips menghindari konflik rumah tangga, cara perempuan melindungi dirinya, memperkuat jiwa dan emosi perempuan, serta melawan ucapan dengan tindakan. 4. Koleksi literatur menjadi pertimbangan tempat pemerolehan informasi yang mudah dipahami dan bersifat edukatif-protektif. Oleh karena itu, seyogyanya mulai memikirkan kebutuhan peningkatan jenis koleksi berdasarkan sumber atau referensi yang terkini agar masyarakat atau kaum perempuan semakin aktual dalam memperoleh tambahan pengetahuan. 5. Literatur dapat disediakan dalam bentuk layanan perpustakaan digital atau rubrikasi dengan kata kunci yang menjadi titik panggilan berupa hal-hal terkini. Dengan demikian, literatur yang diunggah melalui layanan online online pun sebaiknya menggunakan kata kunci yang makin variatif dengan melakukan klasifikasi jenis tindak kriminal femisida yang bentuknya semakin beragam. Selain itu, berbagai jenis literatur seperti literatur psikologi remaja, psikologi rumah tangga, media sosial semacam status Whatsapp, dan artikel populer dalam blog khusus tentang tips menghindari konflik rumah tangga, cara perempuan melindungi dirinya, memperkuat jiwa dan emosi perempuan, serta melawan ucapan dengan tindakan. Literatur ini dapat dijadikan acuan pengembangan studi atau kajian khusus tentang perlindungan perempuan yang menjadi basis penelusuran literatur studi perempuan. 6. Keterbatasan atau kekurangan kajian ini terletak pada belum dilakukan pendalaman mengenai jenis kekerasan verbal dan nonverbal untuk mendapatkan deskripsi lebih luas mengenai cara mengantisipasi munculnya tindakan femisida, sehingga belum terpetakan jenis kasus femisida yang terjadi sesuai dengan data mengenai motif femisida seperti yang dimiliki oleh pihak kepolisian. Selain itu, responden juga yang dijadikan sumber wawancara juga belum sepenuhnya bersikap dan berterus terang karena belum dikelnya penulis sebagai orang yang dapat dipercaya untuk menyimpan rahasia kekerasan antarteman atau pasangan. Responden masih merasa khawatir dan mengaku tidak ingin membahas permasalahan yang pernah dialami.