Kembali
16
1
2024 Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi Vol 8 · 4 ISSN 2598-3040

Tinjauan Penerapan Kebijakan Open Access Institutional Repository dalam Pencegahan Plagiarisme

Universitas Indonesia; Universitas Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan open access institutional repository dan pencegahan tindakan plagiarisme. Metode penelitian yang digunakan yaitu systematic literature review dengan tahapan merumuskan pertanyaan, strategi penelusuran menggunakan Google Scholar dan Research Gate dengan kata kunci kebijakan akses, repositori dan komunikasi ilmiah, dan seleksi literatur menggunakan kriteria inklusi dan ekslusi serta menilai kualitas artikel. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 15 artikel yang membahas penerapan kebijakan open access institutional repository dan 11 artikel yang membahas tindakan pencegahan plagiarisme. Berdasarkan hasil tersebut diketahui bahwa instansi yang menerapkan open access institutional repository lebih mengkhususkan adanya fulltext kepada sivitas akademika dan beberapa instansi yang dapat diakses secara fulltext diluar universitas. Pada tindakan pencegahan plagiarisme, instansi dapat mengatasinya dengan menggunakan alat pendeteksi plagiarisme, membuat kebijakan yang mengatur pencegahan dan sanksi tindakan plagiarisme, serta mengadakan kegiatan pelatihan dan seminar terkait penulisan ilmiah dan pencegahan tindakan plagiarisme.

Abstract

This study aims to determine the application of the open access institutional repository policy and the prevention of plagiarism. The research method used was systematic literature review with the stages of formulating questions, search strategies using Google Scholar and Research Gate with access policy keywords, repositories and scientific communication, and literature selection using inclusion and exclusion criteria and assessing the quality of the articles. The results of the study show that there are 15 articles that discuss the application of open access institutional repository policies and 11 articles that discuss plagiarism prevention measures. Based on these results it is known that agencies that implement open access institutional repositories specialize more in full text for academics and several institutions that can be accessed in full text outside the university. In terms of preventing plagiarism, agencies can overcome this by using plagiarism detection tools, making policies that regulate the prevention and sanctions of plagiarism, as well as holding training activities and seminars related to scientific writing and preventing plagiarism.
Keywords: open access · institutional repository · plagiarism

Introduction

Repositori institusi merupakan sistem yang digunakan oleh institusi, seperti universitas, lembaga riset, perpustakaan, atau organisasi lainnya untuk menyimpan, mengelola, dan membagikan hasil karya dan publikasi dari para peneliti dan akademisi. Pada umumnya, repositori diterapkan di perpustakaan sebagai tempat yang cocok untuk mengoperasikan sistem repositori di institusi. Menurut Jones et al (2006), mengemukakan bahwa institusi perpustakaan membutuhkan kehadiran web untuk menyimpan karya tercetak berbasis web dan dapat diakses pengguna. Kegunaan repositori dalam mengelola informasi dominan digunakan di perpustakaan perguruan tinggi. Perguruan tinggi memanfaatkan sistem repositori untuk meningkatkan visibilitas, aksesibilitas, dan penyebaran hasil penelitian civitas akademika. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 152/E/T/2012 Tentang Publikasi Karya Ilmiah, menyatakan bahwa mewajibkan kepada mahasiswa untuk lulus program sarjana, magister dan doktor harus menghasilkan karya ilmiah yang terbit dalam jurnal ilmiah untuk program sarjana, jurnal ilmiah terakreditasi untuk program magister dan jurnal ilmiah internasional untuk program doktor. Berdasarkan surat edaran tersebut, repositori berperan penting dalam menampung hasil karya mahasiswa untuk dipublikasikan dan setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan internal dalam publikasi karya ilmiah. Kebijakan informasi pada repositori dapat bersifat closed access dan open access. Lembaga di Indonesia telah menerapkan kebijakan open access untuk publikasi yang telah dihasilkan. Berdasarkan situs web OpenDOAR Indonesia tercatat memulai menerapkan kebijakan open access dari tahun 2008 dengan jumlah 1 repositori dan saat ini pada tahun 2023 institusi di Indonesia tercatat ada 174 repositori yang telah menerapkan kebijakan open access untuk publikasi yang telah dihasilkan yang tersebar di seluruh indonesia. Adanya kebijakan open access pada institutional repository, maka dapat mempermudah dalam mencari publikasi dan meningkatkan akurasi dan kemudahan penelusuran dalam penelitian. Pada penelitian terkait yang membahas tentang kebijakan akses repositori, dari penelitian Ulum & Setiawan (2016) yang berjudul “Analisis Konten dan Kebijakan Akses Institutional Repository”, memberikan hasil analisa dalam kajian ini menunjukkan bahwa perlunya konsistensi bagi pengelola institutional repository agar dapat berperan dalam mendukung gerakan open access melalui penyediaan karya ilmiah yang dapat diakses secara fulltext. Penelitian Harumiaty & Turwulandari (2018) yang berjudul “Kebijakan Akses Terbuka Institutional Repository di Perguruan Tinggi (Studi Dengan Persepsi Pada Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya)”, memberikan hasil yang dapat diketahui bahwa mahasiswa menanggapi dengan baik mengenai adanya IR-UNAIR dan menyetujui kebijakan dan penerapan akses terbuka/Open Access IR-UNAIR. Terakhir, pada penelitian Nuriana (2018) yang berjudul “Institusional Repository dan Open Acces di Perpustakaan STIKES Insan Cendekia Medika Jombang”, memberikan hasil yang dapat diketahui bahwa repositori di pandang sebagai showcase, prestige dan visibility bagi kemajuan dunia pendidikan dan open access menjadi ciri khas sebuah repositori yang pengelolanya harus didukung oleh pustakawan yang professional, kompeten, dan smart di bidang ilmu perpustakaan dan teknologi informasi. Berdasarkan ketiga penelitian tersebut dapat diketahui bahwa gerakan open access didukung oleh civitas akademika dan peran pustakawan diperlukan agar kebijakan open access dapat berjalan dengan baik Selain itu, kebijakan open access institutional repository bertujuan untuk meningkatkan citasi karya akademik maupun peneliti yang dapat meningkatkan reputasi lembaga itu sendiri dan melindungi karya tulis dari tindakan plagiarisme. Kasus-kasus plagiarisme karya ilmiah di Indonesia sudah marak terjadi, seperti yang ditulis oleh Salbiah (2021) dalam berita JawaPos.com bahwa tindakan plagiat mencapai 94% yang masif dilakukan oleh anak sekolahan di tingkat SD hingga SMA yang diakibatkan terbukanya akses informasi di era digital. Hal ini telah menjelaskan jika tindakan plagiarisme sudah dilakukan sejak menempuh pendidikan di sekolah dasar dan menjadikan tindakan ini sebagai kebiasaan perilaku menjiplak yang dibawa hingga ke bangku perkuliahan. Menurut Nugraha (2009), pembukaan akses ke koleksi karya ilmiah dikuatirkan dapat menyuburkan praktek plagiarisme, namun disisi lain akses informasi yang terbuka akan meminimalisasir plagiarisme serta dapat menakutkan masyarakat dikarenakan luasnya akses informasi tersebut. Sehingga oleh kumparanNEWS (2018) mengemukakan bahwa kasus plagiarisme tak dapat berhenti dalam mencoreng nama baik dunia pendidikan Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, artikel ini ditulis untuk mengetahui bagaimana penerapan kebijakan open accessinstitutional repository dalam pencegahan plagiarisme dilihat dari berbagai instansi atau lembaga yang ditulis dan disebutkan dalam sebuah tinjauan artikel-artikel yang terpilih. 2. Landasan Teori 2.1 Kebijakan Informasi Kebijakan informasi merupakan serangkaian pedoman dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan informasi dan ditetapkan di suatu organisasi atau lembaga. Kebijakan informasi adalah kebijakan yang secara khusus disusun dan diterapkan pada bidang informasi (Mêgnigbêto, 2010). Menurut (Pasek, 2015), kebijakan informasi merupakan hasil dari sebuah proses pengembangan aturan, peraturan, atau pedoman yang mempengaruhi siklus informasi, mencakup isu-isu yang berkaitan dengan penciptaan, produksi, akses, dan penggunaan informasi. Penerapan kebijakan informasi sering ditemukan di perpustakaan, hal ini dikarenakan perpustakaan menghimpun sumber daya informasi yang perlu diberi kebijakan dalam pengelolaan informasi. Konteks kebijakan informasi sangat penting dalam maembentuk masyarakat informasi yang terlibat dalam perilaku informasi, seperti menggunakan, mengakses dan bertukar informasi dalam bingkaian manajemen informasi (McClure & Jaeger, 2008). Kebijakan informasi di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan informasi yaitu dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang hak warga negara untuk mendapatkan informasi secara terbuka dan transparansi dari instansi atau lembaga di Indonesia. Keterbukaan informasi merupakan salah satu cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa informasi yang dibuat dapat diketahui publik dan tidak terkesan ditutupi. Selanjutnya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur terkait teknologi dan informasi dari perlindungan data pribadi, penggunaan informasi dan transaksi elektronik, serta keamanan informasi di Indonesia. Tidak semua informasi dapat diketahui secara publik, sehingga undang-undang ini diperlukan untuk menjaga informasi yang bersifat privasi dan menyangkut identitas diri yang sudah terhubung dengan teknologi serta mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur perlindungan data pribadi dengan melindungi dan mengelola data pribadi dengan benar dan terhindar dari kebocoran informasi. Kebijakan Informasi di perpustakaan dikenal dengan dua sistem layanan yaitu sistem layanan terbuka (open access) dan sistem layanan tertutup (closed access). Sistem layanan terbuka adalah pelayanan yang menerapkan kebebasan dalam memilih koleksi dan meminjam koleksi yang terdapat di perpustakaan dan sistem layanan tertutup adalah pelayanan yang memerlukan izin dari pustakawan untuk menggunakan koleksi tersebut. Adanya kebijakan dalam sistem layanan ini memberitahukan kepada pengguna perpustakaan bahwa sumber daya informasi yang tersedia tersebut tidak menyeluruh dapat digunakan sepenuhnya sebagai rujukan informasi. Sehingga dalam repositori, sistem pelayanan ini juga diterapkan dengan konteks konten yang berbeda yaitu berupa karya ilmiah dan laporan yang terunggah dalam repositori. 2.2 Repositori Institusi Menurut Paul (2012), institutional repository merupakan aset intelektual dari sebuah institusi yang mengabadikan, melestarikan, mengatur, dan menyebarkan hasil keluaran ilmiah dalam satu sistem. Definisi institutional repository menurut Anuradha (2005) adalah sistem untuk mengelola, menyebarluaskan, dan melestarikan karya ilmiah yang dibuat oleh masing-masing lembaga dalam bentuk digital. Berdasarkan definisi dari kedua peneliti, dapat diketahui bahwa repositori institusi atau institutional repository yaitu sistem yang digunakan untuk menyimpan dan mengelola karya lokal milik setiap lembaga yang memiliki tujuan untuk menyediakan kemudahan akses dan melestarikan karya ilmiah seorang penulis. Menurut Sinaga (2021), tujuan utama dari adanya institutional repository yaitu sebagai penyedia akses hasil penelitian dan sebagai tempat penyimpanan dan pelestarian aset digital institusi. Terdapat berbagai software yang dapat digunakan dalam pengaplikasian repositori seperti Dspace, EPrints, Bepress, Greenstone, Open Journal System dan masih banyak lagi aplikasi lainnya. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang mengatur terkait pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam dengan tujuan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikan serta menyelamatkan hasil budaya bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi. Sehingga pembangunan repositori institusi sangat penting untuk dilakukan guna mengantisipasi kehilangan akses dikemudian hari dalam menelusuri memori kolektif tersebut. Kebijakan informasi yang terdapat dalam repositori diketahui bersifat open access dan close access. Saat ini institutional repository diberi kebijakan untuk open access guna meningkatkan citasi karya akademik maupun peneliti yang dapat meningkatkan reputasi lembaga yang didukung dengan adanya webometrics dan melindungi karya tulis dari tindakan plagiarisme. Pada situs web OpenDOAR tercatat bahwa pada tahun 2023 repositori di Indonesia terdaftar 174 instansi yang menerapkan kebijakan open access. Berikut adalah tabel ranking institutional repository berdasarkan hasil perhitungan webometrics repository bulan februari tahun 2023: Tabel 1. Ranking Sepuluh Besar Institutional Repository No Nama Institutional Repository Jumlah Items World Rank 1 Universitas Gadjah Mada Repository 137000 5 2 Airlangga University Repository 84500 18 3 Universitas Sebelas Maret Institutional Repository 76100 24 4 Universitas Brawijaya Knowledge Garden 74300 25 5 University of Sumatera Utara Repository 71700 26 6 Bogor Agricultural University Scientific Repository 68800 29 7 Universitas Muhammadiyah Surakarta Digital Library 62200 35 8 University of Muhammadiyah Malang Institutional Repository 56800 42 9 Universitas Jember Repository 53600 51 10 Sriwijaya University UNSRI Online Repository 52600 53 Sumber: Webometrics.info, 2023 Berdasarkan data tabel tersebut dapat diketahui bahwa repositori milik Universitas Gadjah Mada menduduki peringkat 5 dunia dan dominan instansi yang menduduki peringkat sepuluh besar berasal dari universitas atau perguruan tinggi. Hal ini dikarenakan hasil laporan/karya ilmiah mahasiswa maupun dosen dimuat dalam repositori institusi, sehingga jumlah civitas akademika yang memiliki kewajiban untuk menggunggah karya ilmiahnya ke repositori mempengaruhi jumlah items dalam webometrics repository. 2.3 Pencegahan Plagiarisme Tindakan plagiarisme sudah tidak asing terdengar dalam dunia pendidikan. Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dari informasi tersebut berasal. Menurut Shadiqi (2019), plagiarisme adalahn kegiatan melakukan copy dan paste dari karya intelektual orang lain dan disalahgunakan tanpa menyebutkan penggagas orisinal. Plagiarisme merupakan sebuah realitas yang sering terjadi di kalangan akademis (Hasan dkk, 2016). Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi yang mengatur terkait kewajiban perguruan tinggi dalam mengunggah secara elektronik semua karya ilmiah civitas akademika ke dalam infrasruktur yaitu Portal Garuda (Garba Rujukan Digital). Peraturan ini mengisyaratkan kepada seluruh civitas akademika bahwa apa yang mereka tulis dalam karya ilmiah sebaiknya dapat diketahui oleh publik, sehingga penyebaran informasi ke masyarakat umum dapat tercapai dan diterapkan apabila memberikan informasi yang positif untuk dapat diimplementasikan di masyarakat. Pencegahan plagiarisme dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pencegahan secara umum yaitu menceagh dengan melakukan parafrasa, menggunakan aplikasi pencegah plagiarisme dan menghargai karya orang lain dengan mencantumkan sitasi. Sedangkan pencegahan secara khusus yaitu mencegah dengan sosialisasi peraturan plagiarisme, meningkatkan integritas akademik dan memberikan pedoman pencegahan plagiarisme (Wibowo, 2012). Pada dasarnya, tindakan plagiarisme berawal dari kurangnya kepercayaan diri dari tulisan masing-masing dan kurangnya ketegasan dalam mengatur peraturan indakan plagiarisme dalam instansi. Kebijakan pencegahan plagiarisme diupayakan dapat mengurangi kasus-kasus penjiplakan tulisan yang marak terjadi saat ini.

Method

Pada penelitian ini yang berjudul “Tinjauan Penerapan Kebijakan Open Access Institutional Repository Dalam Pencegahan Plagiarisme” menggunakan metode pendekatan systematic literature review (SLR). Menurut Kitchenham & Charters (2007), Systematic Literature Review merupakan sarana untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menafsirkan suatu penelitian yang tersedia serta relevan dengan topik atau fenomena yang diminati. Terdapat tiga tahapan dalam menggunakan metode systematic literature review yaitu merencanakan tinjauan (planning the review), melaksanakan tinjauan (conducting the review) serta melaporkan hasil tinjauan (reporting the review). 1. Pertanyaan Penelitian Kegiatan yang paling penting dalam merencanakan tinjauan penelitian yaitu menentukan pertanyaan penelitian yang selanjutnya akan menghasilkan protokol tinjauan atau rencana. Menurut Petticrew & Robert (2006), kriteria untuk membingkai pertanyaan penelitian dengan menggunakan elemen PICOC (Population, Intervention, Comparison, Outcomes, & Context). Analisis PICOC dapat digunakan untuk merumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: Tabel 2. PICOC Kriteria Cakupan Population Institutional Repository di Indonesia Intervention Penerapan Kebijakan Open Access Institutional Repository Comparison Tidak Terdapat Perbandingan Outcomes Penerapan Kebijakan Open Access Institutional Repository dan Pencegahan Plagiarisme Context Tinjauan Tentang Literatur Penelitian Penerapan Kebijakan Open Access Institutional Repository Sumber: Data diolah peneliti, 2023 Pertanyaan penelitian yang ditandai dengan Research Question dan berfokus pada lima elemen PICOC, maka dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut: 1) RQ1 : Bagaimana penerapan kebijakan open accessinstitutional repository pada artikel terpilih? 2) RQ2 : Bagaimana instansi mengatasi tindakan pencegahan plagiarisme pada artikel terpilih? 2. Strategi Penelusuran Kegiatan dalam strategi penelusuran merupakan tahapan melaksanakan tinjauan (conducting the review) yang dilakukan dengan memilih database penelusuran dan menentukan kata kunci. Pada penelitian ini menggunakan database dari Google Scholar dan Research Gate sebagai tempat untuk menelusuri literatur. Kata kunci yang digunakan untuk menelusur literatur yaitu kebijakan akses, repositori dan komunikasi ilmiah dengan rentang waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022. 3. Seleksi Literatur Tahapan ini menyeleksi literatur yang sudah ditelusuri dengan menggunakan kriteria dari inklusi dan eksklusi untuk memudahkan dalam menentukan artikel yang relevan untuk digunakan dan menentukan quality assessment (QA) sebagai standar penilaian artikel dengan mengevaluasi kelengkapan isi artikel. Tabel 3. Kriteria Insklusi dan Eksklusi Insklusi Eksklusi Jenis literatur terpilih adalah artikel Jenis literatur selain artikel Topik literatur berfokus pada penerapan kebijakan open access institutional repository Topik literatur yang tidak berfokus pada penerapan kebijakan open access institutional repository Literatur berbahasa Indonesia dan Inggris Literatur yang tidak berbahasa Indonesia dan Inggris Literatur yang diterbitkan dari tahun 2012-2022 Literatur yang diterbitkan dari tahun 2012-2022 Sumber: Data diolah peneliti, 2023 Kualitas penilaian artikel yang ditandai dengan Quality Assessment dinilai dengan dua kriteria bobot nilai yaitu bobot nilai 1 untuk artikel yang sesuai atau memenuhi dan bobot nilai 0 untuk artikel yang tidak sesuai atau tidak memenuhi. Quality Assessment digunakan untuk mengevaluasi kelengkapan artikel sebagai berikut: 1) QA1: Apakah instansi yang terdapat pada artikel terpilih sudah memiliki repository? 2) QA2: Apakah artikel terpilih menjelaskan penerapan kebijakan open access institutional repository? 3) QA3: Apakah artikel terpilih menjelaskan tindakan pencegahan plagiarisme?

Result & Discussion

Hasil penelusuran artikel menggunakan Google Scholar dengan rentang waktu dari tahun 2012 – 2022 yaitu dapat ditemukan 973 literatur. Selanjutnya literatur diseleksi menggunakan aplikasi Mendeley sesuai dengan kriteria insklusi dan eksklusi, sehingga diperoleh sepuluh literatur yang sesuai dan berjenis artikel. Penelusuran kedua menggunakan Research Gate yang sesuai dengan kriteria seleksi, maka diperoleh lima artikel. Penelusuran lanjutan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil data yang komparatif dan akurat. Keseluruhan artikel yang ditemukan berjumlah lima belas artikel dan selanjutnya dapat dijabarkan dalam tabel berikut: Tabel 4. Daftar Artikel Kode Judul Artikel Penulis Tahun A1 Implementasi Kebijakan Akses Fulltext Karya Ilmiah Dosen pada Repositori Institusi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan A2 Studi Kasus Peran Pustakawan Dalam Penerapan Open Access di Perpustakaan UIN Malang Dian Novita Fitriani 2017 A3 Pustakawan Akademik dan Feasilibitas Pengembangan Institutional Repository (Studi Kasus di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Agus Rifai 2014 A4 Kebijakan Akses Institutional Repository: Studi Kasus di Perpustakaan Universitas Negeri Malang Dwi Novita Ernaningsih 2017 A5 Layanan Daring Perpustakaan Perguruan Tinggi UPI Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19 (Sejak Tahun 2019 – 2021) Fadilla Selsha Amanda, Riche Cynthia Johan 2022 A6 Kebijakan Akses Terbuka Institutional Repository di Perguruan Tinggi (Studi dengan Persepsi Pada Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya) Nurma Harumiaty, Turwulandari 2018 A7 Layanan Digital Content: Layanan Open Access Penelusuran Informasi Koleksi Karya Ilmiah di Perpustakaan Universitas Lampung Rd. Erni Fitriani 2016 A8 Analisis Konten Dan Kebijakan Akses Institutional Repository Amirul Ulum, Eko Setiawan 2016 A9 Optimalisasi Repositori Institusi IAIN Curup sebagai Sarana Komunikasi Ilmiah Kampus Okky Rizkyantha, Muksal Mina Putra, Habiburrahman 2022 A10 Peran Institutional Repository Dalam Komunikasi Ilmiah Di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nur Hasyim Latif 2019 A11 Peran Pustakawan Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Repositori Perpustakaan Perguruan Tinggi Pada Perpustakaan Universitas Indonesia Muhammad Meiska Reyhan, Hermintoyo 2019 A12 Scholarly Comunication melalui Repository Institusi di Perpustakaan Stikes Insan Cendekia Medika Jombang Dwi Nuriana 2019 A13 Kebermanfaatan Institutional Repository Bagi Mahasiswa Semester Akhir Universitas Muhammadiyah Gresik Yoga Setya Perdana, Bakhtiyar, Dian Kristyanto 2022 A14 Akses Terbuka Terhadap Koleksi Muatan Lokal Perpustakaan IPB dan Perpustakaan UGM Rita Komalasari, Wahyu Supriyanto 2014 A15 Peran Repositori UIN Alauddin Makassar Taufiq Mathar, Haruddin 2021 Sumber: Data diolah peneliti, 2023 Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa dominan artikel yang terpilih berasal dari instansi perguruan tinggi yang terdapat di Indonesia. Tahun terbit dari artikel terpilih berada di rentang tahun 2014 –2022. Selanjutnya 15 artikel diberikan penilaian menggunakan quality assesment dan hasil penilaian menunjukkan bahwa 11 artikel (A1, A2, A4, A5, A8, A9, A10, A11, A12, A13, A14, dan A15) memiliki bobot nilai 3 dan 4 artikel (A3, A6, A7, dan A15) memiliki bobot nilai 2. RQ1 : Bagaimana penerapan kebijakan open access institutional repository pada artikel terpilih? Gerakan open access sudah digalakkan sejak lama, namun masih ada beberapa instansi yang masih di tahap perencanaan dalam penerapan open access institutional repository dan ada yang masih menerapkan kebijakan hanya untuk sivitas akademika. Pada kelima belas artikel diketahui penerapan kebijakan open access institutional repository sebagai berikut: A1 menjelaskan bahwa Perpustakaan STAIN Pamekasan belum memiliki keputusan resmi terkait kebijakan repositori, namun dalam pelayanan repositori sudah diberlakukan kebijakan open access sehingga semua sivitas akademika dapat mengakses karya ilmiah secara bebas (Cahyono, 2019). Pada A2 menjelaskan bahwa Perpustakaan UIN Malang telah mengembangkan OA sejak tahun 2010. Namun pengembangan OA dihentikan karena mendapatkan resistensi dari para dosen, sehingga perpustakaan memecah file yang dapat di akses secara terbuka pada bagian tertentu (Fitriani, 2017). Selain itu A3 menjelaskan penerapan kebijakan open access institutional repository di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendapat dukungan positif oleh sivitas akademika, sehingga perlu membuat kebijakan yang jelas dan feasibilitas dan keberhasilan institutional repository bergantung pada pustakawan (Rifai, 2014). A4 menjelaskan kebijakan akses di UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang dapat diakses secara fulltext hanya untuk di internal perpustakaan dan diluar perpustakaann hanya terbatas untuk abstrak, bab 1, bab 2, dan bab 5. Repositori UM belum menyediakan fasilitas copy dan unduh karya ilmiah (Ernaningsih, 2017). A5 menjelaskan RepoVOS civitas akademik Universitas Pendidikan Indonesia dapat mengakses secara fulltext karya ilmiah dengan menggunakan jaringan internet kampus dan di luar kampus menggunakan OpenVPN (Amanda & Johan, 2022). A6 menjelaskan Rektor Universitas Airlangga mendukung anjuran pemerintah terhadap gerakan Open Access Institutional Repository dengan menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 46 Tahun 2016 tentang wajib simpan karya ilmiah di lingkungan Universitas Airlangga. Penerapan kebijakan open access diketahui bergantung pada kebijakan internal masing-masing fakultas, namun disisi lain sivitas akademika mendukung gerakan open access (Harumiaty & Wulandari, 2018). A7 menjelaskan kebijakan akses pada Perpustakaan Universitas Lampung memiliki koleksi karya ilmiah (tugas akhir/laporan akhir, skripsi, tesis dan disertasi) versi digital yang dapat diakses secara fulltext dan dapat diunduh dalam bentuk file pdf melalui situs web perpustakaan. Adanya kebijakan ini untuk mewujudkan misi universitas sebagai pusat pameran hasil karya inovasi (Fitriani, 2016). A8 menjelaskan kebijakan akses Universitas Surabaya untuk mengembangkan institutional repository diperkuat dengan adanya Peraturan Rektor Universitas Surabaya No. 383 Tahun 2012 Tentang Wajib Serah Simpan Karya Ilmiah memperkuat tugas Perpustakaan Universitas Surabaya. IR Universitas Surabaya juga bergabung dan berkontribusi dalam OAI dan kebijakan akses IR dapat dilihat pada situs web repositori Universitas Surabaya (Ulum & Setiawan, 2016). A9 menjelaskan IAIN Curup menerapkan kebijakan open-access content yang telah dilayankan melalui sistem repositori, namun saat ini perpustakaan belum memiliki peraturan secara tertulis, sehingga prosedur repositori dijalankan dan dilandasi sesuai kebutuhan infomasi perpustakaan dan sivitas akademika (Rizkyantha dkk, (2022). A10 menjelaskan bahwa penerapan kebijakan akses diperuntukkan untuk sivitas akademika yang memberikan open access terhadap jurnal-jurnal yang diterbitkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada institutional repository (Latif, 2019). A11 menjelaskan penerapan kebijakan akses didasarkan oleh upaya pustakawan dalam memberikan accessible di Perpustakaan Universitas Indonesia. Perpustakaan Universitas Indonesia terdapat kendala dalam pengembangan kebijakan open access, karena kebijakan yang digunakan saat ini oleh perpustakaan Universitas Indonesia berubah menjadi kebijakan close access untuk karya ilmiah dimulai dari tahun 2012 dan pada kebijakan close access dapat mempengaruhi kualitas layanan repositori (Reyhan & Hermintoyo, 2019). A12 menjelaskan bahwa kebijakan open access yang diterapkan Perpustakaan STIKES Insan Cendekia Medika Jombang memberikan dampak pada repositori yang dapat memberikan sumbangsih kepada negara pada penelitian di bidang kesehatan diantaranya kebidanan, keperawatan dan analis kesehatan, sehingga mahasiswa diwajibkan menyetorkan karya ilmiahnya sebagai syarat bebas pustaka dan akses terbuka sebagai budaya komunikasi pada penelitian dan pengembangan IR (Nuriana, 2019). A13 menjelaskan bahwa Perpustakaan Muhammadiyah Gresik memberikan layanan Repositori UMG yang bisa diakses secara terbuka bagi para sivitas akademika. Layanan ini memerlukan akses dokumen dengan mengisi form yang disediakan petugas dan dokumen yang diberikan akan terbuka selama 1 x 24 jam (Perdana dkk, 2019). A14 menjelaskan Perpustakaan Institut Pertanian Bogor merintis sistem KMS (Knowledge Management System) yang memberikan akses terbuka kepada sivitas akademika dan kini dikemas menjadi IPB Scientific Repository. Sedangkan pada Perpustakaan Universitas Gadjah Mada memberikan akses terbuka untuk di luar sivitas akademika tanpa memiliki username/password (Komalasari & Supriyanti, (2014). A15 menjelaskan repositori milik UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar sudah diakses dari wilayah Indonesi maupun luar negeri. Penerapan kebijakan open access pada IR ini dapat membantu dalam penyebararluasan informasi ilmiah yang mudah diakses dan mengikuti perkembangan TIK (Mathar & Hariuddin, 2021). Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa setiap instansi menerapkan kebijakan open access namun beberapa hanya dapat diakses secara fulltext oleh sivitas akademika dan untuk pihak diluar universitas hanya dapat mengakses terbatas bagian-bagian tertentu. Beberapa perpustakan memberikan kemudahan akses yang terkunci dengan ketentuan mengisi form atau mengirim email agar penyebarluasan karya ilmiah dapat terpantau dengan baik. Penerapan kebijakan open access pada institusional repository juga sewaktu-waktu dapat dirubah dari berbagai pihak kampus dengan melihat konsekuensi yang terjadi pada perkembangan visibilitas karya ilmiah. Sehingga instansi yang sudah menerapkan open access institutional repository secara fultext terkhusus untuk sivitas akademika berdasarkan hasil analisis yaitu STAIN Pamekasan, UIN Malang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Negeri Malang, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Lampung, Universitas Surabaya, IAIN Curup, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Indonesia, STIKES Insan Cendekia Jombang, Universitas Muhammadiyah Gresik, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, dan UIN Alauddin Makassar. RQ2 : Bagaimana instansi mengatasi tindakan pencegahan plagiarisme pada artikel terpilih? Pada artikel terpilih, terdapat 11 artikel yang menanggapi tindakan pencegahan plagiarisme yang dilakukan oleh instansi. A1 menjelaskan penerapan akses menyeluruh memungkinkan terjadinya plagiarisme, sehingga untuk mengatasi hal tersebut UPT Perpustakaan STAIN Pamekasan perlu menerapkan kebijakan resmi yang nantinya dapat dijadikan payung hukum dalam menindaklanjuti tindakan plagiat tersebut (Cahyono, 2019). A2 menjelaskan bahwa UIN Malang memberikan pelatihan academic writing, reference, model bisnis, penerbitan, copyright, dan sebagainya untuk menghadapi kekhawatiran terhadap plagiarisme dan kurang percaya dosen terhadap hasil karya mahasiswa (Fitriani, 2012). A4 menjelaskan pemberian pembatasan akses dapat mengantisipasi terjadinya plagiarisme di Universitas Negeri Malang. Apabila diperlakukan akses terbuka, maka pelaku plagiarisme akan mendapatkan sanksi secara akademis (Ernaningsih, 2017). A5 menjelaskan Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia dalam mengatasi tindakan plagiarisme dengan memberikan proteksi pada beberapa file karya ilmiah dan dapat membuat keterbatasan akses informasi (Amanda & Johan, 2022). A8 menjelaskan bahwa kebijakan open access di Universitas Surabaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi dapat mencegah terjadinya tindakan plagiarisme. Adanya mesin pencari dapat melakukan indexing terhadap konten yang sudah dipublikasikan di setiap situs web (Ulum & Setiawan, 2016). A9 menjelaskan IAIN Curup dalam mengatasi tindakan plagiarisme dengan cara menetapkan ambang batas plagiarisme bagi sivitas akademika, sehingga dalam menerapkan kebijakan open access sudah memiliki jaminan jika karya yang diunggah sudah melewatai seleksi plagiarisme (Rizkyantha dkk, 2022). A10 menjelaskan Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Gresik mengadakan pelatihan literasi informasi dan cek plagiasi untuk mengatasi tindakan plagiarisme. Merujuk pada Surat Keputusan Rektor Nomor 217/SK-UMY.X/2017 bahwa deteksi plagiasi maksimal 20% dengan filter 1% serta karya ilmiah yang ditulis mengacu pada jurnal nasional dan jurnal internasional (Latif, 2019). A11 menjelaskan bahwa Perpustakaan Universitas Indonesia menyediakan layanan pencegahan plagiarisme dan perpustakaan juga memberikan seminar plagiarisme dan intellectual property dalam mengatasi tindakan pencegahan plagiarisme (Reyhan & Hermintoyo, 2019). A12 menjelaskan Perpustakaan STIKES Insan Cendekia Medika Jombang mempunyai tugas untuk memberikan literasi informasi kepada sivitas akademika terhadap karya yang akan dipublikasikan sesuai dengan etika penulisan ilmiah dan berlangganan Plag Scan yaitu software anti plagiarisme (Nuriana, 2019). A13 menjelaskan bahwa dengan membatasi akses repositori ke luar kampus dapat mencegah terjadinya plagiarisme. Sehingga Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Gresik dapat mengawai jalur plagiasi karya ilmiah, walaupun terdapat plagiarism checker namun peran repositori membantu sesorang dalam memulai tulisannya tanpa menjiplak karya orang lain (Perdana dkk, 2020). A14 menjelaskan staf Institut Pertanian Bogor dapat membaca file pdf nya untu mendeteksi dengan mudah karya asli maupun bajakan dan tidak terbukanya informasi dapat membuat karya diklaim sebagai hak milik. Pandangan dari sisi Universitas Gadjah Mada bahwa keterbukaan konten lokal yang dimiliki dapat mencegah plagiasi, mencegah duplikasi penelitian, dan sebagai media promosi untuk penulis dan institusi (Komalasari & Supriyanto, 2014). Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat diketahui bahwa tindakan plagiarisme merupakan tindakan yang sangat tidak menguntungkan pihak universitas dan sivitas akademika. Namun penerapan kebijakan open access dapat berdampak negatif dan positif,. Dampak negatif yaitu dapat menyuburkan tindakan plagiarisme, namun dampak positif nya yaitu pihak universitas dapat melihat siapa saja yang telah melakukan penjiplakan atas hasil karya yang telah dibuat oleh penulis. Beberapa universitas telah menyiapkan aplikasi pendeteksi plagiarisme dan menetapkan batas plagiat sebelum karya dipublikasikan guna mengantisipasi terjadinya tindakan plagiarisme. Selain itu, perpustakaan di universitas juga memberikan pelatihan dalam etika dalam menulis untuk sivitas akademika. Penerapan kebijakan tentang tindakan plagiarisme di universitas perlu diterapkan dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam menghadapi para pelaku plagiat. Sehingga dengan adanya programprogram yang dimiliki perpustakaan universitas tersebut, maka dapat mengatasi tindakan pencegahan plagiarisme sejak awal.

Conclusion

Penerapan kebijakan open access pada institutional repository dapat membantu meningkatkan visibilitas terhadap karya ilmiah dan meningkatkan aksesbilitas dalam komunikasi ilmiah. Universitas yang terdapat di Indonesia saat ini masih menerapkan kebijakan akses yang terkadang mengalami perubahan dari open access menjadi close access dan sebaliknya. Perubahan kebijakan akses ini terjadi karena adanya kekhawatiran akan kualitas karya ilmiah yang dibuat dan maraknya penjiplakan tanpa mencantumkan sumber kutipan. Namun berbagai upaya dilakukan perpustakaan agar gerakan open access tetap terealisasi, sehingga perpustakaan mengambil langkah tengah agar resistensi yang terjadi tidak mengalami kesalahpahaman. Langkah yang diambil perpustakaan yaitu dengan membatasi file-file yang dianggap resiko untuk dijiplak dan membuka akses pada file yang tidak memiliki resiko penjiplakan. Dominan pihak perpustakaan universitas memberikan open access secara fulltext kepada sivitas akademika atau yang berada dalam lingkunagan internal universitas. Penerapan kebijakan ini dilakukan karena perpustakaan dapat mengamati karya-karya sivitas akademika dalam alur pengambilan dan penerimaan karya ilmiah di ruang lingkup internal untuk mencegah tindakan plagiarisme. Tindakan plagiarisme dalam ranah pendidikan dianggap sudah tidak asing lagi. Berbagai upaya telah dilakukan perpustakaan untuk mengatasi tindakan pencegahan plagiarisme yaitu menggunakan alat pendeteksi plagiarisme, membuat kebijakan yang mengatur pencegahan dan sanksi tindakan plagiarisme, serta mengadakan kegiatan pelatihan dan seminar terkait penulisan ilmiah dan pencegahan tindakan plagiarisme.