Kembali
16
1
2022 Tik Ilmeu: Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol 6 · 2 ISSN 2580-3662

Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Plagiarisme

Universitas Indonesia; Universitas Indonesia

Abstrak

Perkembangan teknologi dalam era digital menyebabkan keterbukaan terhadap berbagai informasi semakin mudah diakses dan digunakan secara negatif. Hal ini dapat membuka peluang bagi pelaku dunia pendidikan untuk melakukan plagiarisme. Penanggulangan dan pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, namun juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat perguruan tinggi tidak terkecuali perpustakaan. Perpustakaan tidak dapat berdiam diri dengan adanya isu-isu terkait plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi. Perpustakaan memiliki tanggung jawab moral dalam memerangi plagiarisme dan di sinilah perpustakaan ditantang untuk dapat bersama-sama lembaga induk melakukan berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap praktek plagiarisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan yang diambil oleh perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme dan upaya apa yang dapat dilakukan perpustakaan perguruan tinggi dalam kontribusinya menanggulangi dan mencegah plagiarisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan Tinjauan Sistematis Literatur atau Systematic Literature Review (SLR). Dari hasil penelitian, peneliti menemukan berbagai ide kebijakan yang dilakukan perguruan tinggi dalam pencegahan plagirisme dan berbagai upaya yang dapat dilakukan perpustakaan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme.

Abstract

Technological developments in the digital era have caused openness to various information to be more easily accessed and used negatively. This can open up opportunities for education actors to commit plagiarism. Overcoming and preventing plagiarism in higher education is not only the responsibility of higher education leaders, but also the responsibility of the academic community, including the library. Libraries cannot remain silent with issues related to plagiarism in the university environment. Libraries have a moral responsibility in fighting plagiarism and this is where libraries are challenged to be able to work together with the parent institution to make various efforts to overcome and prevent the practice of plagiarism. This study aims to find out how the policies taken by universities in preventing plagiarism and what efforts can be made by university libraries in their contribution to tackling and preventing plagiarism. This study uses a Systematic Literature Review (SLR) approach. From the results of the study, researchers found various policy ideas carried out by universities in preventing plagiarism and various efforts that university libraries could do in preventing plagiarism.
Keywords: Academic Library · Plagiarism · Plagiarism Prevention

Introduction

Dalam lingkungan perguruan tinggi, istilah plagiarisme merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi dan belakangan ini menjadi isu yang banyak dibicarakan. Selama pembelajaran daring di masa Covid-19, praktik plagiarisme yang dilakukan mahasiswa terus meningkat. Seperti dalam sebuah survei yang baru-baru ini dilakukan dengan menggunakan program Turnitin terhadap karya ilmiah mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di sekitar daerah Jakarta Barat. Hasilnya ditemukan tingkat kemiripan yang tinggi, yaitu dari 75 berkas karya ilmiah mahasiswa dalam kurun waktu sekitar 1 tahun, diperoleh data sebanyak 27 berkas mendapat nilai Turnitin sekitar 30% - 83% atau dapat dikatakan sebanyak 36% dari keseluruhan berkas yang diuji diduga telah terjadi praktik plagiarisme, walaupun masih belum dapat dikatakan sebagai plagiat karena masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Perkembangan teknologi dalam era digital menyebabkan keterbukaan terhadap berbagai informasi semakin mudah diakses dan digunakan secara negatif. Hal ini dapat membuka peluang bagi pelaku dunia pendidikan untuk melakukan plagiarisme. Tindakannya sangat mudah, yaitu seseorang cukup mengunduh karya orang lain kemudian mengganti nama pengarang tersebut menjadi namanya dan mempublikasikannya kembali dengan mengganti format. Tindakan seperti itu biasa disebut dengan plagiarisme. Plagiarisme adalah kegiatan melakukan pengutipan karya orang lain dengan tidak menyebutkan sumber aslinya dan menjadikan karya tersebut seolah-olah adalah karyanya. Plagiarisme dapat dikatakan sebagai kejahatan pidana dan dapat diberikan hukuman berat. Untuk mahasiswa misalnya dapat dikeluarkan dari perguruan tinggi dan untuk tenaga pendidik atau dosen dapat dicabut gelar kepangkatan akademik. Praktek plagiarisme yang marak terjadi di dunia pendidikan bisa jadi bukanlah suatu kesengajaan, melainkan karena masih rendahnya pemahaman terkait plagiarisme itu sendiri. Sebagai contohnya, rendahnya pemahaman baik itu mahasiswa maupun tenaga pendidikan dalam melakukan sintesis terhadap sumber daya informasi yang diperoleh (bagaimana cara memparafrase dan mengutip) dengan benar akan menyebabkan sering terjadinya plagiarisme tanpa mereka sadari. Namun, tidak dapat dipungkiri praktek plagiarisme dapat pula memang sengaja dilakukan. Ada beberapa penyebab mengapa mahasiswa dengan sengaja melakukan praktek plagiarisme, diantaranya yaitu begitu banyaknya tugas dan terbatasnya jangka waktu yang diberikan dosen untuk menyelesaikan tugas menyebabkan mahasiswa mengambil jalan pintas dengan melakukan copy paste, adanya orientasi ingin mendapatkan nilai bagus dan lemahnya pengawasan dari dosen. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa: "dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan untuk melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang". Kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan oleh masyarakat akademik tidak terlepas dari kegiatan penelitian. Hasil penelitian akan menghasilkan karya ilmiah berupa artikel ilmiah, laporan penelitian, skripsi, tesis atau disertasi yang pada akhirnya bermuara menjadi koleksi perpustakaan. Tugas perpustakaan adalah menyebarluaskan hasil penelitian tersebut untuk digunakan sebagai rujukan kegiatan penelitian selanjutnya. Perpustakaan dapat dikatakan berperan dalam memproduksi ilmu pengetahuan di lingkungan perguruan tinggi karena dapat mengelola dan mendiseminasikan berbagai informasi dan ilmu pengetahuan tersebut. Karya ilmiah hasil pola pikir masyarakat akademik dalam hal ini perguruan tinggi harus bebas dari unsur-unsur plagiarisme seperti yang tercantum dalam Permendiknas di atas. Peraturan Menteri tersebut dapat menjadi pijakan atau dasar hukum bagi Perguruan Tinggi untuk secara konsisten dan berkesinambungan mengambil kebijakan dalam rangka penanggulangan dan pencegahan plagiarisme di lingkungannya. Penanggulangan dan pencegahan plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi, namun juga merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat perguruan tinggi tidak terkecuali perpustakaan. Perpustakaan tidak dapat berdiam diri dengan adanya isu-isu plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi. Perpustakaan memiliki tanggung jawab moral dalam memerangi plagiarisme dan di sinilah perpustakaan ditantang untuk dapat bersama-sama lembaga induk melakukan berbagai upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap praktek plagiarisme. Berbagai penelitian sebelumnya mengenai plagiarisme di perguruan tinggi sudah banyak dilakukan diantaranya yaitu oleh Kurnisar dengan judul "Upaya pencegahan dan penanggulangan plagiarisme di Perguruan Tinggi". Penelitian tersebut membahas berbagai upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi plagiarisme yaitu dengan menetapkan kebijakan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni yang dikembangkan di perguruan tinggi tersebut, melakukan peningkatan sosialisasi terkait pencegahan plagiarisme secara berkelanjutan yang disesuaikan dengan Permendiknas No. 17 Tahun 2010. Penelitian lain mengenai plagiarisme juga dilakukan oleh Lulu Andarini Aziz, Ana Irhandayaningsih, dan Amin Taufiq Kurniawan dengan judul "Upaya Perpustakaan dalam Mengurangi Plagiarisme pada Karya Ilmiah Mahasiswa (Studi Kasus di UPT Perpustakaan UNIKA Soegijapranata)". Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui upaya upaya yang dapat dilakukan UPT Perpustakaan UNIKA Soegijapranata dalam mengurangi praktek plagiarisme karya ilmiah mahasiswa, mengetahui peran teknologi informasi dalam mendukung upaya tersebut, dan mengetahui kebijakan yang muncul terkait pencegahan plagiarisme. Penelitian ketiga mengenai plagiarisme dilakukan oleh Kurnia Sholihah dan Sri Sulastri yang berjudul "Upaya Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Integritas Akademik". Penelitian tersebut bertujuan mengkaji terkait upaya-upaya perpustakaan dalam memelihara dan menjalankan integritas akademik yang dapat dilakukan dengan membentuk tim etika, mengintegrasikan program literasi informasi ke dalam kurikulum perkuliahan, menetapkan kebijakan pencegahan plagiarisme, melakukan sosialisasi anti-plagiarisme, penggunaan alat deteksi plagiarisme checker dan menyediakan sumber-sumber informasi perkuliahan. Ketiga penelitian mengenai plagiarisme di atas menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, sedangkan untuk topik penelitian yang sama dengan metode penelitian Tinjauan Sistematis Literatur belum penulis temukan. Berdasarkan hal tersebut, penulis terdorong untuk melakukan penelitian mengenai Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Plagiarisme dengan menggunakan metode Tinjauan Sistematis Literatur. Tinjauan Sistematis Literatur merupakan penulisan yang disusun untuk membedah sebuah penelitian ilmiah dan menggambarkan beberapa kajian untuk memperkuat analisis dalam kajian yang dilakukan. Berdasarkan paparan di atas, tujuan dari penelitian Tinjauan Sistematis Literatur mengenai Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Plagiarisme yaitu: 1. Mengetahui bagaimana kebijakan yang diambil oleh perguruan tinggi dalam penanggulangan dan pencegahan plagiarisme. 2. Mengetahui upaya yang dapat dilakukan perpustakaan perguruan tinggi dalam kontribusinya melakukan penanggulangan dan pencegahan plagiarisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan Tinjauan Sistematis Literatur atau Systematic Literature Review (SLR). Dalam Pedoman Penyusunan Literature dan Systematic Review Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga, Delgado-Rodriguez dan Sillero-Arenas (2018) menyatakan bahwa "SLR adalah cara sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi secara kritis, mengintegrasikan dan menyajikan temuan dari berbagai studi penelitian pada pertanyaan penelitian atau topik yang menarik. SLR menyediakan cara untuk menilai tingkat kualitas bukti yang ada pada pertanyaan atau topik yang menarik. SLR memberikan tingkat pemahaman yang lebih luas dan lebih akurat daripada tinjauan literatur secara tradisional." Tahapan dalam penelitian Tinjauan Sistematis Literatur pada umumnya terdiri atas 3 bagian yaitu planning, conducting, dan reporting (Nursalam et al., 2020). Dalam tahapan planning, Research Question (RQ) akan menjadi panduan proses SLR. RQ diperlukan untuk menuntun proses penelusuran dan ekstraksi literatur. Proses analisis dan sintesis data merupakan jawaban dari RQ yang sudah ditentukan di awal. Dalam penelitian ini, RQ dirancang dengan menggunakan bantuan kriteria PICOC, yaitu: 1. Population : Perpustakaan Perguruan Tinggi; Plagiarisme 2. Intervention: Batasan pada kebijakan perguruan tinggi terkait pencegahan plagiarisme: upaya pencegahan plagiarisme 3. Comparison: Tidak diterapkan 4. Outcomes: Kebijakan pencegahan plagiarisme; upaya pencegahan plagiarisme 5. Context: Review dari literatur terkait plagiarisme di Perpustakaan Perguruan Tinggi. Mengacu pada kriteria PICOC di atas, maka pertanyaan penelitian atau Research Questions (RQ) adalah sebagai berikut : 1. RQ1 : Berapa banyak penelitian terkait Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Plagiarisme dan metode apa yang digunakan? 2. RQ2 : Bagaimana kebijakan yang diberlakukan Perguruan Tinggi dalam pencegahan plagiarisme? 3. RQ3 : Apa upaya yang dilakukan Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam pencegahan plagiarisme? Masih merujuk pada Pedoman Penyusunan Literature dan Systematic Review Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga, tahapan kedua dari pendekatan SLR yaitu conducting yang berisi mengenai pelaksanaan review. Tahapan ini dimulai dari penentuan keyword (istilah penelusuran) untuk pencarian literatur berdasarkan PICOC yang telah didesain di awal. Pemahaman peneliti terhadap tesaurus, sinonim, dan pemilihan kata pengganti, dapat menentukan akurasi pencarian literatur. Istilah penelusuran atau keyword untuk pencarian literatur dalam penelitian ini yaitu: 1. "Perpustakaan Perguruan Tinggi" AND "Plagiarisme" AND "Plagiat" AND "Penjiplakan" AND "Plagiasi" 2. "Plagiarisme di Perguruan Tinggi" AND "Perpustakaan Perguruan Tinggi" 3. "Penjiplakan Karya Ilmiah" Peneliti membatasi pencarian literatur dengan mengatur rentang waktu penelusuran selama 10 tahun yaitu dari tahun 2012 hingga tahun 2022. Langkah selanjutnya yaitu menentukan sumber (digital library) untuk mendapatkan literatur yang relevan, yaitu dengan menggunakan : 1. Database Sinta khusus Jurnal Ilmu Perpustakaan. 2. Database Google Scholar. 3. Database ResearchGate. Setelah mendapatkan literatur, langkah selanjutnya yaitu menentukan literatur yang sesuai dengan membuat kriteria yang berfungsi sebagai filter yaitu kriteria inklusi dan eksklusi. Dalah hal ini, kriteria inklusi dan eksklusi digunakan peneliti untuk memilih artikel yang relevan dan berkualitas untuk menjawab pertanyaan dalam penelitian ini. Berikut merupakan kriteria inklusi dan eksklusi dalam penelitian ini, yakni: 1. Kriteria Inklusi a. Semua literatur yang termasuk dalam artikel jurnal, tugas akhir, skripsi, dan tesis b. Semua literatur yang dipublikasikan dalam bahasa Indonesia c. Semua literatur yang dipublikasikan pada rentang tahun 2012-2022 d. Semua literatur yang berfokus pada topik penelitian 2. Kriteria Eksklusi a. Literatur yang tidak termasuk dalam artikel jurnal, tugas akhir, skripsi dan tesis b. Literatur yang dipublikasikan tidak dalam bahasa Indonesia c. Literatur yang dipublikasikan sebelum tahun 2012 dan sesudah tahun 2022 d. Literatur yang tidak sesuai dengan topik bahasan penelitian Dalam penelitian SLR, literatur yang telah ditemukan kemudian dievaluasi sesuai dengan pertanyaan kriteria penilaian kualitas. Pertanyaan penilaian kualitas dalam penelitian ini yaitu : 1. QA1: Apakah terdapat penjelasan yang memadai terkait tujuan dari penelitian? Ya/Tidak 2. QA2: Apakah literatur tersebut membahas mengenai kebijakan Perguruan Tinggi dalam pencegahan plagiarisme? Ya/Tidak 3. QA3: Apakah literatur tersebut membahas mengenai upaya Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam pencegahan plagiarisme? Ya/Tidak Dari masing-masing literatur yang telah ditemukan, akan diberikan nilai jawaban untuk setiap pertanyaan di atas sebagai berikut : 1. Y (Ya): Untuk literatur yang berisi mengenai kebijakan dan/atau upaya yang dilakukan Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam pencegahan plagiarisme. 2. T (Tidak): Untuk literatur yang tidak menyebutkan kebijakan dan/atau upaya Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam pencegahan plagiarisme. Literatur yang telah ditemukan kemudian dikumpulkan untuk kebutuhan penelitian dan tahap selanjutnya melakukan analisis data untuk menunjukkan: 1. Jumlah dan metode penelitian yang mengkaji topik penelitian dari tahun 2012-2022 (mengacu pada RQ 1) 2. Kebijakan yang dilakukan Perguruan Tinggi terkait topik penelitian (mengacu pada RQ 2) Upaya yang dilakukan Perpustakaan Perguruan Tinggi terkait topik penelitian (mengacu pada RQ 3)

Result & Discussion

Berdasarkan hasil penelusuran literatur yang dilakukan melalui sumber digital dan kata kunci yang telah ditentukan serta berdasarkan hasil seleksi kriteria inklusi dan eksklusi, maka didapatkan sebanyak 18 literatur yang dianggap relevan dengan fokus penelitian. 18 literatur tersebut kemudian diekstraksi, diberi kode literature untuk memudahkan analisis dan dievaluasi kembali melalui kegiatan penilaian kualitas literatur. Tabel 1 merupakan hasil penilaian kualitas literatur. [Tabel 1 omitted in text extraction]. Literatur yang telah melalui penilaian kualitas, selanjutnya dikelompokkan berdasarkan pendekatan yang akan digunakan untuk menjawab research question. RQ 1. Jumlah Literatur terkait Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Plagiarisme dan Metode yang Digunakan. Gambar 1 menunjukkan bahwa dalam rentang tahun 2012 - 2022, terdapat sebanyak 18 literatur yang mengkaji mengenai perpustakaan perguruan tinggi dan plagiarisme baik itu dari artikel jurnal maupun skripsi. Dari 18 literatur yang ditinjau, semua ditulis dalam bahasa Indonesia. Peneliti menemukan dua literatur di tahun 2012 yaitu A3 dan A4; dua literatur di tahun 2013 yaitu A8 dan A12; satu literatur di tahun 2014 yaitu A14; satu literatur di tahun 2015 yaitu A1; satu literatur di tahun 2016 yaitu A6; satu literatur di tahun 2017 yaitu A11; dua literatur di tahun 2018 yaitu A9 dan A13; empat literatur di tahun 2019 yaitu A2, S1, A5, A16; dua literatur di tahun 2020 yaitu A7 dan A10; dua literatur di tahun 2021 yaitu A15 dan A17; dan tidak ditemukan literatur di tahun 2022. Literatur yang ditinjau paling banyak ditemukan di tahun 2019, yaitu sebanyak 4 literatur, sedangkan di tahun 2022 belum ada literatur yang membahas mengenai perpustakaan perguruan tinggi dan plagiarisme (lihat gambar 1). Dari 18 literatur yang ditinjau, ditemukan tiga literatur dengan metode penelitian kualitatif yaitu A1, S1, A17; satu literatur dengan metode penelitian mix (kuantitatif dan kualitatif) yaitu A7; empat belas literatur dengan metode penelitian deskriptif (studi literatur) yaitu literatur A2, A3, A4, A5, A6, A8, A9, A10, A11, A12, A13, A14, A15, dan A16; tidak ditemukan literatur dengan metode penelitian kuantitatif dan systematic literature review (SLR). Penelitian ini merupakan penelitian terbaru di tahun 2022 terkait topik perpustakaan perguruan tinggi dan plagiarisme dengan menggunakan metode penelitian systematic literature review (lihat tabel 2). RQ 2. Kebijakan yang Dilakukan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Plagiarisme Dari 18 literatur yang ditinjau, peneliti mengumpulkan ide-ide mengenai kebijakan yang dilakukan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme, yaitu sebanyak delapan literatur menyebutkan kebijakan perguruan tinggi untuk melakukan pembentukan tim etika, menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, menghargai tulisan orang lain, pembinaan kejujuran, menumbuhkan rasa integritas dan rasa malu melakukan plagiat serta mengawasi pelaksanaan kode etik untuk sivitas akademika yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi terkait kaidah pencegahan dan penanggulangan plagiarisme yaitu pada literatur A2, A4, A7, A11, A13, A15, A14, A16; lima literatur menyebutkan kebijakan perguruan tinggi untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor yang berisi pedoman pelaksanaan deteksi plagiarisme pada setia karya ilmiah sivitas akademika termasuk di dalamnya menentukan batas maksimum persentase kemiripan karya ilmiah sebelum publikasi ilmiah, penetapan gaya penulisan untuk setiap bidang ilmu dan penetapan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku plagiarisme yaitu pada literatur A2, S1, A6, A11, A14; lima literatur menyebutkan kebijakan terkait penerapan kerjasama antara perpustakaan dengan fakultas terkait pengecekan plagiarisme tugas akhir mahasiswa ke perpustakaan dan kewajiban mahasiswa yang akan melakukan sidang proposal skripsi atau tesis untuk mengikuti program sertifikasi literasi informasi yang diselenggarakan perpustakaan yaitu pada literatur A1, A2, S1, A8, A13; tiga literatur menyebutkan penerapan kebijakan open access karya ilmiah secara online yaitu pada literatur A2, A10, A12; dan dua literatur menyebutkan kebijakan untuk melakukan pelatihan software anti-plagiarisme kepada pustakawan atau staf perpustakaan yaitu pada literatur A1 dan S1 (lihat tabel 3). Berdasarkan 18 literatur yang ditinjau, penelitian-penelitian tersebut memiliki tujuan dan metodologi yang berbeda, namun semuanya menganalisis bagaimana kebijakan yang diimplementasikan oleh perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme. Setiap literatur memberikan ide-ide kebijakan yang dapat membantu perguruan tinggi lain dalam mencegah praktek plagiarisme di lingkungannya sehingga dapat diimplementasikan dengan baik. Kebijakan pertama yang banyak dilakukan dalam pencegahan plagiarisme yaitu adanya kebijakan terkait etika atau integritas akademik. Pembentukan tim etika sangat penting karena merupakan landasan kehidupan kampus. Etika ditanamkan untuk menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, saling menghormati dan terutama adalah nilai-nilai kejujuran dalam hal ini kaitannya dengan kejujuran dalam melakukan penulisan karya tulis ilmiah. Pemahaman etika dalam penulisan karya ilmiah secara komprehensif perlu dibudayakan dalam kehidupan kampus. Etika pendidikan, etika penelitian, dan segala hal mengenai plagiarisme termasuk didalamnya Permendikbud RI dan Peraturan Universitas merupakan materi yang dapat diintegrasikan ke dalam mata kuliah universitas yang wajib diambil oleh seluruh mahasiswa (Wibowo, 2012). Kebijakan kedua yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu perguruan tinggi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor yang berisi pedoman pelaksanaan deteksi plagiarisme pada setia karya ilmiah sivitas akademika termasuk di dalamnya menentukan batas maksimum persentase kemiripan karya ilmiah sebelum publikasi ilmiah, penetapan gaya penulisan untuk setiap bidang ilmu dan penetapan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku plagiarisme. UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar berdasarkan SK Rektor mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan plagiarisme diantaranya adalah menetapkan batas maksimum presentase kemiripan tugas akhir sebesar 24% dan tugas akhir mahasiswa yang akan diunggah ke repositori institusi adalah tugas akhir dengan persentasi kemiripan di bawah 24% (Nursamsi, 2019). Kebijakan yang dapat dilakukan dalam pencegahan plagiarisme yaitu perguruan tinggi perlu untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu (Kurnisar, 2016). Hal ini sejalan dengan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 Bab IV Pasal 6 tentang pencegahan plagiarisme disebutkan bahwa: ”(2) Pimpinan perguruan tinggi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan gaya selingkung untuk setiap bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikembangkan oleh perguruan tinggi, ….”. Selain itu, pencegahan plagiarisme dapat dilakukan dengan penindakan hukum yaitu menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada pelaku plagiarisme di lingkungan perguruan tinggi dengan tujuan menjaga integritas akademik dan mengembalikan kredibilitas perguruan tinggi tersebut (Santoso, 2015). Kebijakan ketiga yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu penerapan kerjasama antara perpustakaan dengan fakultas terkait pengecekan plagiarisme tugas akhir mahasiswa ke perpustakaan dan kewajiban mahasiswa yang akan melakukan sidang proposal skripsi atau tesis untuk mengikuti program sertifikasi literasi informasi yang diselenggarakan perpustakaan. Program literasi informasi merupakan program yang dapat dilakukan oleh perpustakaan perguruan tinggi baik itu perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri (Sholihah & Sulastri, 2019). Program tersebut bukan merupakan program universitas namun perpustakaan dapat bekerja sama dengan Prodi untuk mewajibkan mahasiswa memperoleh sertifikasi literasi informasi yang diadakan oleh perpustakaan. Literasi informasi yang diikuti oleh mahasiswa dapat menjadi pelajaran tersendiri mengenai bagaimana menggunakan informasi, bagaimana cara melakukan sitasi dan parafrase sehingga terhindar dari plagiarisme. Kebijakan keempat yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu kebijakan open access karya ilmiah secara online merupakan ide yang dapat membantu perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme. Kebijakan open access sangat berhubungan dengan plagiarisme ketika kebijakan terkait diterapkan pada repositori institusi. Lebih lanjut, dengan membuka akses hasil karya ilmiah pada repositori institusi menyebabkan semua orang dapat melihat hasil karya tersebut dan hal ini mampu meminimalisir orang lain untuk memplagiat karya tersebut dikarenakan takut jika kedepannya akan terdeteksi sebagai plagiarisme (Wahyudin, 2020). Kembali lagi, tentunya kebijakan open access ini tergantung dari kebijakan masing-masing perguruan tinggi karena ada sebagian perguruan tinggi yang masih enggan untuk membuka akses karya ilmiah yang dihasilkan oleh sivitas akademika dengan berbagai macam pertimbangan. Kebijakan kelima yang dapat dilakukan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu dengan melakukan pelatihan penggunaan software anti-plagiarisme kepada pustakawan. Perguruan tinggi dapat melanggan software anti-plagiarisme kemudian untuk teknis penggunaannya diserahkan kepada perpustakaan sebagai tempat yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil karya ilmiah sivitas akademika. Sama halnya dengan penelitian yang dilakukan di UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang mengeluarkan kebijakan memberikan pelatihan dasar kepada pustakawan mengenai penggunaan software anti-plagiarisme yang disebut turnitin (Nursamsi, 2019). RQ 3. Upaya yang Dilakukan Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Plagiarisme Dari 18 artikel yang ditinjau, peneliti mendapatkan sejumlah ide-ide upaya yang dilakukan perpustakaan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme. Sepuluh literatur menyebutkan upaya dalam pencegahan plagiarisme adalah dengan melakukan kegiatan pendidikan pemakai, memberikan pengajaran literasi informasi (jika dimungkinkan terintegrasi dengan kurikulum perkuliahan) yaitu pada literatur A1, A2, S1, A3, A4, A5, A8, A9, A10, dan A13; tujuh literatur menyebutkan penggunaan software pencegah plagiarisme checker (misalnya Turnitin) yaitu pada literatur A1, A2, S1, A4, A9, A11, A16; tujuh literatur menyebutkan melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait plagiarisme baik sosialisasi melalui media sosial untuk menyuarakan tips dan trik mempublikasikan karya ataupun melalui pemasangan rambu anti plagiarisme, penyebaran poster, pamflet atau standing banner mengenai cara menghindari plagiat yaitu pada literatur A1, S1, A3, A6, A8, A9, A12; tiga literatur menyebutkan membuka diskusi virtual dengan pemustaka terkait plagiarisme dan melakukan bimbingan dan pembinaan dalam penulisan karya ilmiah yaitu pada literatur A9, A14, A17; dan satu literatur menyebutkan mempercepat pengolahan otomasi dan digitalisasi koleksi untuk di-upload ke repositori institusi agar tidak terjadi duplikasi karya ilmiah yaitu pada literatur S1 (lihat tabel 4). Berdasarkan 18 literatur yang ditinjau, kesemuanya memberikan ide pencegahan plagiarisme yang menarik untuk diimplementasi di perpustakaan perguruan tinggi. Upaya-upaya tersebut akan dipaparkan dalam penjelasan sebagai berikut. Upaya pertama yang dapat dilakukan perpustakaan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu dengan melakukan kegiatan pendidikan pemakai, memberikan pengajaran literasi informasi (jika dimungkinkan terintegrasi dengan kurikulum perkuliahan). UPT Perpustakaan UNIKA Soegijapranta setiap tahun telah melakukan kegiatan pendidikan pemakai yang ditujukan kepada mahasiswa baru. Pendidikan pemakai dilakukan untuk memberi gambaran secara umum terkait bagaimana tips dan strategi untuk menghindari plagiarisme, mengetahui apa saja yang menjadi batasan batasan dan dampak negatif dari praktek plagiarisme (Aziz et al., 2015). Begitu pula dengan Perpustakaan UGM Kampus Jakarta yang sudah rutin melakukan kegiatan literasi informasi sejak tahun 2014. Bentuk kegiatan yang telah diimplementasikan yaitu sosialisasi mengenai sumber-sumber informasi tersedia di perpustakaan. Kegiatan literasi informasi yang dilakukan bekerjasama dengan bagian akademik dari Prodi di Kampus Jakarta (Wijayanti, 2019). Upaya kedua yang dapat dilakukan perpustakaan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme adalah dengan penggunaan software pencegah plagiarisme checker (misalnya turnitin). Seperti halnya di UPT Perpustakaan UNIKA Soegijaprananta yang telah menggunakan software anti-plagiarisme turnitin. Alasan melanggan turnitin yaitu karena banyak ditemukan kasus plagiarisme pada karya ilmiah mahasiswa khususnya tugas akhir (Aziz, dkk, 2015). Dengan adanya softwarew tersebut, perpustakaan berharap agar mahasiswa takut untuk melakukan copy paste dengan mudah di dunia maya. Upaya ketiga yang dapat dilakukan perpustakaan dalam pencegahan plagiarisme yaitu dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi terkait plagiarisme baik sosialisasi melalui media sosial untuk menyuarakan tips dan trik mempublikasikan karya ataupun melalui pemasangan rambu anti plagiarisme, penyebaran poster, pamflet atau standing banner mengenai cara menghindari plagiat. Sosialisasi perlu dilakukan agar sivitas akademika sadar akan pentingnya menghindari praktek-praktek plagiarisme. Sosialisasi terkait plagiarisme ini tidak hanya dilakukan di dalam kampus tetapi juga dilakukan melalui media sosial yang dimiliki perpustakaan. Pustakawan dapat memanfaatkan media sosial yang dimiliki perpustakaan seperti facebook, instagram, twitter, blog atau media sosial lainnya untuk memberikan pembelajaran terkait tips dan trik dalam menghindari plagiarisme seperti memberikan contoh bagaima cara mengutip, bagaimana cara memparafrase, dan lainnya (Hidayah, 2018). Upaya keempat yang dapat dilakukan oleh perpustakaan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu dengan membuka diskusi komunitas virtual dengan pemustaka terkait plagiarisme dan melakukan bimbingan dan pembinaan dalam penulisan karya ilmiah. Pembahasan terkait plagiarisme dapat dilakukan pada diskusi dalam komunitas virtual perpustakaan (Hidayah, 2018). Dalam diskusi tersebut, pustakawan dapat memberikan ulasan-ulasan terkait plagiarisme dan dapat meminta umpan balik dari pemustaka. Upaya kelima yang dapat dilakukan oleh perpustakaan perguruan tinggi dalam pencegahan plagiarisme yaitu dengan mempercepat proses pengolahan otomasi dan digitalisasi koleksi untuk di-upload ke repositori institusi sehingga tidak terjadi duplikasi karya ilmiah. Upaya ini dilakukan oleh UPT Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Conclusion

Berdasarkan paparan yang telah penulis sampaikan, dengan melakukan sistematis literatur review, kita dapat memperoleh beragam ide terkait dengan kebijakan dan upaya-upaya perguruan tinggi dan perpustakaan dalam pencegahan plagiarisme di lingkungan kampus. Ide-ide tersebut dapat diimplementasikan pada perpustakaan tempat kita bekerja dan dapat menjadi masukan perpustakaan kepada pimpinan perguruan tinggi akan pentingnya upaya pencegahan plagiarisme. Penelitian ini terbatas pada artikel yang dipublikasi di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia. Penting untuk melakukan penelitian serupa namun dengan merujuk pada artikel luar negeri agar dapat memperoleh beragam ide terkait kebijakan dan upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan plagiarisme. Bukan hanya ide, dengan merujuk pada artikel luar negeri, kita dapat membandingkan kebijakan dan upaya yang dilakukan perpustakaan baik dalam maupun luar negeri sehingga dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi