Kesiapan Pustakawan Menghadapi Vandalisme Bahan Pustaka di Perpustakaan Daerah Tulungagung
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Abstrak
Vandalisme merupakan aksi perusakan terhadap suatu barang atau benda sehingga mengurangi nilai estetika maupun nilai informasi yang terdapat di dalamnya. Perpustakaan Daerah Tulungagung tidak luput dari aksi perusakan tersebut. Menyasar pada bahan pustaka, meliputi pencoretan, perobekan, melipat, menggaris bawahi, hingga menandai menggunakan pewarna. Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui peran yang dilakukan pustakawan dalam menghadapi vandalisme bahan pustaka dan kendala yang di hadapi pustakawan dalam mencegah terjadinya vandalisme bahan pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah pustakawan sudah melakukan berbagai macam upaya seperti sosialisasi, pengawasan, teguran, pemasangan CCTV, hingga preservasi untuk menindaklanjuti terjadinya vandalisme bahan pustaka. Namun dari sekian banyaknya peran yang sudah dilakukan pustakawan, terdapat beberapa kendala dalam mengatasi permasalahan tersebut di antaranya, tidak adanya sanksi, tidak adanya pengamanan elektronik, usia pemustaka, kurangnya pengawasan, kurangnya sosialisasi hingga kurangnya kesadaran pemustaka.
Abstract
Vandalism is an act of destruction of an item or thing, reducing both the aesthetic and the value of information it contains. The library of Tulungagung area was not spared by the vandalism. Preying on library materials, including scribbles, obeying, folding, underlining, to mark with a dye. The purpose of this research is to find out the role librarians play in the destruction of library materials and the obstacles the librarian faces in preventing library material from being vandalized. The study USES a descriptive qualitative approach. Data retrieval is made through observation, interviews, and documentation. The result of this study is that librarians have undertaken a wide range of efforts such as socialization, supervision, reprimand, CCTV installation, to a coordinated effort to further the destruction of library materials. But of the many roles that librarians have, there are barriers to addressing these issues, the absence of sanctions, the lack of electronic security, the youth of youth, the lack of supervision, the lack of socialization, to the lack of update awareness.
Keywords:
vandalism
· library
· library material vandalisme
· perpustakaan
· pustakawan
Introduction
Perpustakaan menjadi salah satu tempat penyedia informasi. Informasi tersebut didapatkan melalui berbagai macam koleksi yang disediakan. Selain itu perpustakaan juga berperan penting dalam menjaga, melestarikan, hingga menyebarluaskan informasi kepada pemustaka. Namun tidak semua pengguna mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Tindakan semena - mena pada bahan pustaka tetap saja terjadi. Seperti halnya mencoret hingga merobek. Tindakan penyalahgunaan tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk vandalisme. Vandalisme adalah aksi perusakan dan penghancuran suatu benda atau karya yang bernilai (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2016). Akibatnya benda atau karya yang sudah di rusak tidak lagi memiliki nilai guna dan nilai estetika. Perbaikan tetap bisa dilakukan. Namun memerlukan sejumlah biaya untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Umumnya aksi tersebut sering dijumpai di berbagai tempat seperti halte bus, taman, sekolah, toilet umum, dan tempat - tempat lain yang menyediakan fasilitas umum. Vandalisme juga diartikan sebagai tindakan yang dapat merusak berbagai obyek atau benda, baik itu milik perseorangan maupun milik umum (Yanti, 2020). Disadari atau tidak disadari tindakan tersebut merugikan banyak pihak. Aksi perusakan tidak hanya di jumpai pada ruang terbuka. Melainkan juga terjadi di ruangan tertutup salah satunya perpustakaan. Menyasar pada koleksi - koleksi cetak yang terdapat di dalamnya. Vandalisme bahan pustaka merupakan perilaku mencoret, menggambar, mewarnai, hingga membasahi koleksi atau bahan pustaka yang terdapat di perpustakaan (Damayanti & Rainathami, 2015). Dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menyebabkan kerusakan hingga menghilangkan nilai informasi. Vandalisme bahan pustaka juga diartikan sebagai perbuatan menghilangkan atau menambahkan baik informasi penting maupun tidak penting pada koleksi (Rahmawati, 2019). Vandalisme menjadi permasalahan penting yang dihadapi perpustakaan Daerah Tulungagung hingga saat ini. Hal tersebut dapat dilihat melalui beberapa macam koleksi yang rusak. Kerusakan tersebut meliputi perobekan, pencoretan, melipat, hingga mewarnai. Dari sekian banyaknya aksi perusakan, pencoretan menjadi permasalahan utama di perpustakaan tersebut. Tindakan semena - mena tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pustakawan untuk mencegah terjadinya aksi merugikan tersebut. Adapun peran tersebut seperti melakukan pengawasan, teguran, sosialisasi, dan preservasi. Semua bahan pustaka dan informasi yang terdapat di dalamnya merupakan hal penting yang harus dijaga. Tentu saja aksi pencegahan tersebut tidak bisa dilakukan dengan mudah. Terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi. Baik itu dari faktor pemustaka maupun faktor dari perpustakaan. Kendala dari dalam perpustakaan bisa meliputi kurangnya sosialisasi, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang tegas, hingga tidak adanya pengamanan elektronik. Kemudian untuk kendala yang datang dari luar meliputi kurangnya kesadaran pemustaka dan usia pemustaka. Penelitian terkait kesiapan atau peran pustakawan dalam menghadapi vandalisme bahan pustaka juga dilakukan (Marliana, 2020). Penelitian ini fokus kepada peran pustakawan di UPT Perpustakaan Universitas Jambi, yaitu pengawasan dan sosialisasi. Selain itu, kajian tersebut juga fokus kepada kendala yang dihadapi pustakawan dalam mencegah vandalisme, yaitu meliputi kurangnya kesadaran pemustaka dan sumber daya manusia. Penelitian mengenai permasalahan di atas juga dilakukan (Magfira, 2019). Penelitian yang dilakukan fokus kepada peran yang dilakukan pustakawan, meliputi sosialisasi, pengawasan, penggunaan security gate, hingga pemakuan jendela perpustakaan. Selain itu penelitian yang dilakukan Magfira juga fokus terhadap metode - metode pelestarian koleksi cetak. Persamaan penelitian ini dengan penelitian yang dilakukan Marliana dan Magfira adalah sama - sama menggunakan metode kualitatif dan sama - sama membahas peran pustakawan dalam menghadapi tindakan vandalisme atau perusakan koleksi. Perbedaan penelitian ini adalah permasalahan, waktu, dan tempat penelitian. Permasalahan yang dikaji kedua peneliti tersebut terlampau luas. Penelitian yang saya lakukan hanya fokus terhadap peran dan kendala yang di hadapi pustakawan dalam menghadapi vandalisme bahan pustaka di Perpustakaan Daerah Tulungagung. Berdasarkan data yang diperoleh, Perpustakaan Daerah Tulungagung memiliki koleksi sebanyak 27.353 judul buku dan 52.701 eksemplar. Setiap harinya memiliki jumlah pengunjung sebanyak 150 hingga 200 orang. Tidak heran jika masih ada beberapa pengunjung yang melakukan aksi perusakan. Vandalisme yang sering terjadi pada bahan pustaka, yaitu meliputi perobekan, melipat buku, dan mencoret buku. Setelah dilakukan observasi penulis menemukan kerusakan sebanyak 20 buku selama satu bulan. Sehubungan dengan permasalahan di atas peneliti tertarik untuk mengangkat topik “Kesiapan Pustakawan dalam Menghadapi Vandalisme Bahan Pustaka”. Penelitian terkait topik di atas bertujuan untuk mengetahui peran yang dilakukan pustakawan dalam menghadapi vandalisme bahan pustaka dan kendala yang dihadapi pustakawan dalam mencegah vandalisme bahan pustaka. Adanya kajian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas perpustakaan dalam menindaklanjuti aksi vandalisme. B. TINJAUAN PUSTAKA Vandalisme di Perpustakaan Vandalisme di perpustakaan menurut pendapat (Barcel & Marlini, 2013), aksi perusakan berupa pemberian warna dan menggambar hal yang tidak penting. Terdapat beberapa jenis vandalisme yang sering terjadi di perpustakaan, yaitu pencurian, perobekan, dan pencoretan (vandalism), (Damayanti & dkk, 2015). Theft (Pencurian) adalah tindakan mengambil koleksi di perpustakaan tanpa sepengetahuan staff perpustakaan dan tanpa prosedur yang sudah ditentukan. Mutilation (perobekan) merupakan tindakan pemotongan pada koleksi dengan dan tanpa menggunakan alat. Sedangkan vandalisme bahan pustaka merupakan perilaku mencoret, menggambar, mewarnai, hingga membasahi koleksi di perpustakaan. Peran Pustakawan Pustakawan merupakan sebuah karier atau profesi bertugas mengelola segala sesuatu yang terdapat di perpustakaan termasuk mengolah bahan pustaka, menyebarluaskan informasi yang dibutuhkan pengguna perpustakaan, serta harus memiliki ilmu tentang dunia kepustakaan (Purwono, 2013). Peran yang dilakukan pustakawan dalam menindaklanjuti vandalisme bahan Pustaka, yaitu, pertama, pustakawan melaksanakan sosialisasi untuk mencegah aksi vandalisme di perpustakaan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menyampaikan tata tertib hingga larangan pengrusakan. Sosialisasi atau edukasi pemustaka dilakukan dengan cara menyampaikan dan menjelaskan peraturan - peraturan kepada pengunjung tentang hal - hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di perpustakaan (Sudarsana, 2018). Sosialisasi dijalankan melalui komunikasi yang baik antara pustakawan dengan pemustaka. Komunikasi sendiri merupakan sebuah jembatan penghubung antara kedua belah pihak (Daryono, 2010). Melalui kegiatan tersebut pengunjung dapat menyampaikan aspirasi maupun ide kreatif. Kedua, pustakawan melakukan pengawasan sebagai salah satu upaya mencegah vandalisme bahan pustaka. Pengawasan dilakukan untuk memantau tindakan kejahatan dalam suatu kegiatan (Baihaqi, 2016). Pengawasan sendiri dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan teknologi. Keduanya penting untuk dilaksanakan mengingat perpustakaan menjadi salah satu tempat yang rawan terjadi perusakan. Beberapa contoh keamanan elektronik tersebut adalah CCTV, security gate, hingga pemasangan barcode pada koleksi (Syaikhu & Ginting, 2011). Selain upaya di atas, teguran juga diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme. Teguran merupakan sebuah peringatan yang ditujukan kepada seseorang maupun kelompok agar tidak melakukan aksi kejahatan maupun tindakan yang merugikan (Wibowo, 2016). Kegiatan ini bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Kegiatan selanjutnya yang wajib yang dilakukan pustakawan adalah preservasi. Preservasi sendiri merupakan kegiatan pelestarian bahan pustaka. Pelestarian dilakukan dengan cara memperbaiki koleksi yang sudah rusak sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama (Fatmawati, 2018). Bahan pustaka di perpustakaan sangat rentan akan terjadinya kerusakan. Mulai dari kerusakan kecil hingga hilangnya informasi yang terdapat di dalamnya. Maka dari itu, pustakawan harus siap sedia melakukan perbaikan terhadap koleksi yang rusak tersebut agar dapat digunakan kembali. Keamanan fisik (kondisi bangunan) menjadi pertimbangan utama dalam mencegah aksi vandalisme bahan pustaka. Perpustakaan sebagai tempat berbagai macam koleksi harus memiliki arsitektur pembangunan yang baik mulai dari pintu masuk, tata ruang, hingga penempatan jendela. Pengguna perpustakaan yang tidak bertanggung jawab akan melakukan berbagai macam cara untuk melakukan aksi perusakan hingga pencurian. Pintu masuk dan jendela menjadi perhatian khusus karena pada tempat tersebut rawan terjadi pencurian koleksi (Syaikhu & Ginting, 2011). Kendala Mencegah Vandalisme Bahan Pustaka Kendala merupakan suatu hambatan yang terjadi dan menjadi penghalang tercapainya suatu tujuan (Humaira, Soe Warno, & Miana, 2016). Bisa datang dari luar maupun dari dalam perpustakaan itu sendiri. Berikut ini dua kendala yang datang dari pemustaka di antaranya kurangnya kesadaran pemustaka dan usia pemustaka. Pengunjung dalam sebuah perpustakaan adalah teman dan musuh (Basuki, 1991). Ada rasa ingin merawat. Ada pula rasa ingin merusak. Kemudian usia pemustaka. Sebuah perpustakaan memiliki pengunjung yang beragam dan tentunya tidak sedikit. Mulai dari anak - anak hingga dewasa. Menurut (Barcel & Marlini, 2013) anak - anak cenderung melakukan pencoretan, menggambari, hingga merobek bahan pustaka. Hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan mereka mengenai vandalisme. Kendala dalam mencegah vandalisme juga datang dari perpustakaan, di antaranya: pertama, lemahnya pengawasan. Bisa dikatakan kurang apabila aksi perusakan masih sering ditemukan. Pengawasan dilakukan untuk memantau aktifivas yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok di suatu tempat (Marliana, 2020). Kedua, tidak adanya pengamanan elektronik. Teknologi sering dimanfaatkan karena terbukti mampu memudahkan menyelesaikan pekerjaan (Rahmawati, 2017). Teknologi yang dimaksud adalah security gate. Pengamanan elektronik tersebut tentu dibutuhkan. Karena mampu mendeteksi pencurian dalam waktu yang cepat. Ketiga, kurangnya sosialisasi juga menjadi kendala yang dihadapi. Menurut Sudarsana (2018) sosialisasi merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan dalam sebuah perpustakaan. Melalui edukasi yang diberikan, pemustaka menjadi mengerti jika merusak bahan pustaka bukanlah tindakan yang benar. Apabila sosialisasi dan komunikasi tersebut tidak terlaksana dengan baik, besar kemungkinan pemustaka tetap melakukan aksi vandalisme. Keempat, tidak adanya sanksi juga menjadi permasalahan penting. Sanksi merupakan tindakan atau hukuman yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan tindakan yang menyimpang (Listiyani, 2010). Adanya sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera. Sanksi yang tegas bisa dilakukan melalui denda maupun hukuman.
Method
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti sebagai maksud untuk menjelaskan fenomena yang sedang terjadi (Anggito & Setiawan, 2018). Penelitian tersebut juga menjelaskan suatu peristiwa dengan melakukan kontak sosial dengan orang - orang yang berada di lokasi kejadian (Yusuf, 2017). Berdasarkan penjelasan tersebut penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara melakukan interaksi dengan manusia lain untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Peneliti menggunakan beberapa teknik pengumpulan data, di antaranya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti melakukan observasi secara langsung di Perpustakaan Daerah Tulungagung dan memperoleh gambaran yang jelas terkait peran pustakawan untuk menghadapi permasalahan di atas. Teknik pengumpulan data selanjutnya adalah wawancara. Penulis menggunakan wawancara terstruktur. Dilaksanakan secara bertahap untuk mendapatkan informasi dari berbagai informan yang ada. Maka dari itu, penulis menyiapkan beberapa pertanyaan tertulis sebelum melaksanakan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah dua pustakawan ahli dan tiga pustakawan terampil di Perpustakaan Daerah Tulungagung. Kemudian penulis juga melakukan dokumentasi. Dokumentasi yang dilakukan meliputi, sosialisasi yang dilakukan pustakawan, letak pintu keluar masuk, letak CCTV, dan letak jendela perpustakaan. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan analisis data model penelitian kualitatif versi miles dan huberman, di antaranya reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan (Emzir, 2011). Reduksi data berarti menyederhanakan data yang sudah di peroleh melalui observasi dan wawancara. Penyajian data menjadi kegiatan selanjutnya setelah reduksi. Data yang diambil oleh peneliti melalui observasi dan wawancara disajikan dalam klasifikasi yang berbeda - beda. Kemudian penulis menarik kesimpulan dari data yang sudah diperoleh dari awal hingga akhir melalui proses wawancara dan observasi. Kesimpulan juga digunakan untuk menjawab rumusan masalah yang sudah dibuat. Pengujian keabsahan data dilakukan melalui uji kredibilitas. Peneliti melakukan uji kredibilitas meliputi perpanjangan pengamatan. Melalui cara tersebut antara peneliti dengan narasumber akan lebih sering melakukan kontak secara langsung. Pengamatan bisa diakhiri apabila data yang di dapat sudah benar. Kemudian melakukan triangulasi. Triangulasi merupakan pengumpulan data dengan teknik yang berbeda - beda (Sarosa, 2021). Bisa melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Data tersebut kemudian dikumpulkan dan ditarik kesimpulan sehingga penulis memperoleh data yang singkat namun jelas.
Result & Discussion
Peran Pustakawan Menghadapi Vandalisme Bahan Pustaka di Perpustakaan Daerah Tulungagung Dewasa ini vandalisme menjadi permasalahan penting di Perpustakaan Daerah Tulungagung. Vandalisme menyasar pada beberapa koleksi cetak. Pustakawan Perpustakaan Daerah Tulungagung mengungkapkan bahwa vandalisme yang sering terjadi adalah pencoretan dan perobekan (MH, wawancara, 16 September 2021). Oleh karena itu, pustakawan memiliki peranan penting dalam mencegah aksi perusakan tersebut. Melakukan pemberantasan terhadap aksi penyalahgunaan koleksi bukanlah hal yang mudah dan tidak dapat dilaksanakan oleh sembarang orang. Gambar 1. Perbuatan Vandalisme Sumber: Peneliti, 2021 Adapun peran yang sudah dilakukan pustakawan dalam mencegah vandalisme bahan Pustaka, yaitu, pertama, sosialisasi dan komunikasi. Pustakawan sudah melakukan sosialisasi atau edukasi pemustaka untuk mencegah terjadinya vandalisme. Sosialisasi tersebut dilakukan ketika pengunjung meminjam dan mengembalikan bahan pustaka. Dilakukan juga ketika mereka melakukan pendaftaran sebagai anggota baru (YS, Wawancara, Agustus, 2021). Selain sosialisasi, pustakawan juga menjalin komunikasi yang baik dengan pemustaka. Keduanya menjadi kegiatan yang saling berkaitan. Apabila sosialisasi tidak dibarengi dengan komunikasi yang baik. Maka sulit untuk melaksanakan tugas dalam mencegah vandalisme. Petugas menerima segala macam kritik dan saran yang diberikan oleh pemustaka. Kritik dan saran tersebut didapatkan melalui media sosial dan secara langsung. Pustakawan juga mengklaim telah melakukan edukasi dengan sikap yang ramah dan santun (TH, Wawancara, Agustus, 2021). Gambar 2. Kegiatan Sosialisasi dan Komunikasi Sumber: Peneliti, 2021 Berdasarkan hasil wawancara tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pustakawan Perpustakaan Daerah Tulungagung telah melaksanakan sosialisasi atau edukasi pemustaka dengan baik. Kegiatan tersebut dilakukan ketika pemustaka melakukan peminjaman atau pengembalian bahan pustaka. Sosialiasasi yang dilakukan juga dibarengi dengan komunikasi yang baik. Pustakawan menerima berbagai macam masukan dari pengguna perpustakaan untuk meningkatkan kualitas maupun perbaikan koleksi. Kegiatan kedua yang dilakukan pustakawan dalam mencegah vandalisme bahan Pustaka, adalah memberikan teguran. Selain sosialisasi dan komunikasi, peran selanjutnya yang dilakukan oleh pustakawan yaitu melakukan teguran. Teguran bisa dikatakan sebagai bentuk peringatan untuk memberikan efek jera kepada pelaku vandalisme. Bisa disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Pustakawan perpustakaan Daerah Tulungagung melakukan teguran secara langsung ketika mendapati aksi perobekan (AN, Wawancara, Juni, 2021). Selain itu, teguran sendiri juga digunakan sebagai bentuk pemberian sanksi. Karena pada perpustakaan tersebut tidak memberikan sanksi berupa hukuman atau denda kepada pelaku perusakan koleksi (TH, Wawancara, Agustus, 2021). Berdasarkan hasil wawancara, penulis menyimpulkan bahwa teguran menjadi salah satu upaya untuk mencegah vandalisme. Teguran di sampaikan secara langsung kepada pemustaka yang melanggar peraturan. Tidak adanya sanksi yang tegas membuat pustakawan melakukan teguran sebagai bentuk peringatan. Kegiatan kedua yang dilakukan pustakawan dalam mencegah vandalisme bahan Pustaka, adalah pengawasan. Kegiatan ini dilakukan guna untuk memantau segala macam aktivitas atau perbuatan yang terjadi di perpustakaan. Pengawasan ini dilakukan secara manual dan menggunakan CCTV. Menurut pernyataan pustakawan pemantauan secara manual dilakukan oleh pustakawan yang berjaga pada tiap - tiap ruangan. Mulai dari ruang sirkulasi hingga ruang baca. Kemudian perpustakaan juga memanfaatkan CCTV sebagai alat pengamanan elektronik (AN, Wawancara, Juni, 2021). Gambar 2. CCTV di Ruang Baca Sumber: Peneliti, 2021 Berdasarkan hasil penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa pengawasan dilakukan melalui dua cara, yaitu menggunakan CCTV dan pengawasan secara manual. Perpustakaan memasang CCTV di setiap sudut ruangan untuk memantau segala macam aktivitas yang sedang berlangsung. Pengawasan secara langsung juga dilakukan oleh petugas di setiap ruangan. Kegiatan kedua yang dilakukan pustakawan dalam mencegah vandalisme bahan Pustaka, adalah preservasi. Preservasi merupakan kegiatan penting yang dilakukan oleh pustakawan. Preservasi sendiri bisa disebutkan sebagai aksi pelestarian. Baik itu melalui perawatan maupun perbaikan bahan pustaka. Pustakawan mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan ketika mendapati koleksi yang rusak ringan maupun rusak berat (YS, Wawancara, Agustus 2021). Melakukan preservasi pun tidak bisa dilakukan dengan mudah. Tentunya petugas harus memiliki ketelitian yang tinggi. Berdasarkan hasil wawancara yang sudah dilakukan, penulis menyimpulkan, pustakawan sudah menindaklanjuti vandalisme dengan melakukan preservasi. Kegiatan tersebut segera dilakukan apabila ditemukan kerusakan ringan hingga berat pada koleksi. Melalui perbaikan yang sudah dilakukan, bahan pustaka dapat dimanfaatkan kembali oleh pemustaka lainnya. Kegiatan ketiga yang dilakukan pustakawan dalam mencegah vandalisme bahan Pustaka, adalah meningkatkan keamanan fisik. Keamanan fisik (kondisi bagunan) di Perpustakaan Daerah Tulungagung sudah dapat menjamin keamanan dari aksi vandalisme seperti pencurian. Arsitektur pembangunan dalam perpustakaan juga tidak bisa dilewatkan. Terutama pada pintu masuk dan penataan jendela. Lokasi tersebut marak digunakan sebagai aksi pencurian. Pustakawan dalam wawancara menjelaskan bahwa kondisi bangunan di perpustakaan sudah baik. Karena hanya menggunakan satu pintu untuk akses keluar masuk (LN, Wawancara, September, 2021). Pustakawan juga mengungkapkan mereka dapat memantau dengan mudah apabila pemustaka melakukan aksi pencurian. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, perpustakaan sudah memiliki kondisi sistem keamanan yang baik dari segi kondisi bangunan. Gedung tersebut hanya memiliki satu pintu sebagai akses keluar masuk. Oleh karena itu, memudahkan pustakawan dalam melakukan pemantauan secara langsung. Dalam mencegah tindakan vandalisme bukanlah perkara mudah. Tentunya berbagai macam kendala akan dihadapi untuk menangani permasalahan tersebut. Kendala sendiri diartikan sebagai halangan atau rintangan yang mengakibatkan terhentinya suatu kegiatan (Humaira, Soe Warno, & Miana, 2016). Bisa datang dari luar maupun dari dalam perpustakaan itu sendiri. Berikut ini kendala yang datang dari dalam perpustakaan, di antaranya, pertama, kurang pengawasan. Pengawasan telah dilaksanakan di perpustakaan Daerah Tulungagung, namun belum terlaksana secara merata. Perpustakaan melakukan pengawasan menggunakan CCTV dan secara manual. Petugas juga mengungkapkan bahwa pengawasan lemah karena jumlah pemustaka yang datang tidak sebanding dengan jumlah pustakawan yang ada. Oleh karena itu, pemantauan secara langsung sulit untuk dilakukan. Karena tidak adanya petugas khusus, tugas tersebut dibebankan pada petugas yang berjaga pada tiap - tiap ruangan (YS, Wawancara, 25 Agustus 2021). Berdasarkan hasil wawancara tersebut, penulis menarik kesimpulan, bahwa pengawasan telah dilakukan pada Perpustakaan Daerah Tulungagung. Namun kegiatan tersebut belum terlaksana secara merata. Disebabkan banyaknya jumlah pustakawan yang datang tidak sebanding dengan jumlah pustakawan yang ada. Kendala kedua, dalam mencegah tindakan vandalisme, adalah tidak adanya sanksi yang Tegas. Perpustakaan tidak memberlakukan adanya sanksi terhadap pelaku vandalisme. Hal tersebut dikarenakan sudah menjadi keputusan tetap antara pemerintah Daerah dengan perpustakaan (LN, Wawancara, September, 2021). Padahal melalui adanya sanksi yang tegas dapat memberikan efek jera kepada si pelaku. Pustakawan lain juga menyatakan bahwa tidak ada denda berupa uang maupun hukuman apabila koleksi hilang. Mereka hanya perlu mengganti dengan judul buku yang sama (AN, Wawancara, Juni, 2021). Berdasarkan hasil wawancara, dapat disimpulkan bahwa pustakawan tidak memberikan sanksi kepada pelaku vandalisme. Sanksi yang diberikan hanya sekedar teguran atau peringatan. Tidak ada denda maupun hukuman yang di terapkan oleh pihak perpustakaan. Apabila pemustaka menghilangkan atau tidak mengembalikan koleksi, maka ia harus mengganti buku tersebut dengan judul yang sama. Kendala ketiga, dalam mencegah tindakan vandalisme, adalah kurang sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak perpustakaan. Namun kegiatan ini belum dilaksanakan secara merata seperti melalui seminar atau talkshow. Hanya dilakukan secara langsung kepada satu persatu pemustaka, ketika sedang melakukan peminjaman dan pengembalian (LN, Wawancara, September, 2021). Padahal sosialisasi menjadi kegiatan penting yang seharusnya wajib dilakukan. Mengingat pengguna perpustakaan tidak hanya berasal dari satu kalangan. Pengunjung datang dari berbagai macam usia dan latar belakang. Mereka datang ke tempat tersebut untuk memenuhi kebutuhan informasi. Terkadang pengunjung melakukan tindakan semena - mena karena kurangnya pemahaman atau edukasi tersebut. Adapun kendala yang muncul dari luar perpustakaan yang dihadapi Perpustakaan Daerah Tulungagung, di antaranya, yaitu, pertama, kurangnya kesadaran pemustaka. Pengguna perpustakaan masih memiliki kesadaran yang minim dalam merawat koleksi. Terbukti dengan adanya pencoretan hingga perobekan yang masih terjadi hingga saat ini (TH, Wawancara, Agustus, 2021). Meningkatkan kesadaran pemustaka tidak bisa hanya dilakukan melalui edukasi. Karena kesadaran tersebut muncul dari diri masing - masing pemustaka dan tidak bisa di paksakan. Pustakawan lain juga menyebutkan bahwa pemustaka tidak menyadari jika buku tersebut bukan milik pribadi (AN, wawancara, Juni, 2021). Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, penulis menyimpulkan bahwa pengunjung Perpustakaan Daerah Tulungagung memiliki tingkat kesadadaran yang rendah dalam merawat bahan pustaka. Kebutuhan mendesak dan rasa ingin memiliki itulah yang menimbulkan aksi perusakan. Anggapan bahwa buku milik pribadi juga menjadi pemicu utama. Kendala yang muncul dari luar perpustakaan usia pemustaka kedua adalah usia pemustaka. Pelaku vandalisme di Perpustakaan Daerah Tulungagung di dominasi oleh anak - anak (AN, Wawancara, Juni, 2021). Hal tersebut disebabkan tingginya imajinasi mereka, dan menggambarkan imajinasi tersebut ke dalam bentuk coretan. Mereka juga belum mengetahui jika merawat bahan pustaka itu penting. Melakukan edukasi terhadap anak - anak juga bukan perkara mudah. Salah satu pustakawan mengungkapkan sosialisasi kepada anak - anak melibatkan orang tua, guru, maupun pendamping lainnya (LN, Wawancara, September, 2021. Pustakawan pun juga sudah melarang anak - anak tersebut membawa pena, pensil, dan pewarna ketika berada di ruang koleksi. Tentu saja untuk menghindari adanya pencoretan. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan. Maka penulis menyimpulkan usia pemustaka menjadi penghambat mencegah vandalisme. Karena perusakan pada koleksi sering dilakukan oleh anak - anak. Hal tersebut disebabkan ketidaktahuan mereka mengenai dampak vandalisme. Selain itu, imajinasi yang tinggi dari anak - anak tersebut menjadikan mereka menuangkan ide melalui coretan atau gambaran. Pustakawan pun menyampaikan edukasi kepada orang tua maupun pendamping supaya anak - anak memiliki rasa ingin merawat bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, sosialiasi yang dilakukan masih sebatas lingkungan kecil. Tidak dilaksanakan di hadapan khalayak ramai. Tetapi dijalankan secara individual. Pustakawan mengedukasi pemustaka ketika sedang melakukan peminjaman dan pengembalian. Selain itu, edukasi tetap dilakukan ketika pengunjung mendaftar sebagai anggota baru perpustakaan. Kendala yang muncul dari luar perpustakaan usia pemustaka kedua adalah tidak ada pengamanan elektronik. Pengamanan eletronik seperti security gate sangat dibutuhkan dalam perpustakaan. Karena peralatan tersebut dapat mendeteksi dengan cepat apabila telah terjadi aksi pencurian. Selain itu, juga dapat meringankan tugas pustakawan. Pustakawan Perpustakaan Daerah Tulungagung mengungkapan bahwa pengamanan elektronik yang digunakan masih sebatas CCTV dan dilakukan secara manual (YS, Wawacara, Agustus, 2021). Berdasarkan hasil penelitian, Perpustakaan Daerah Tulungagung hanya memanfaatkan CCTV sebagai alat pengaman elektronik. Benda tersebut terpasang di segala sisi ruangan. Namun, untuk pengamanan elektronik lain, seperti security gate dan pemasangan barcode belum ada pada perpustakaan tersebut.
Conclusion
Pustakawan melakukan beberapa peran penting dalam mencegah aksi vandalisme bahan pustaka di Perpustakaan Daerah Tulungagung. Upaya atau peran tersebut meliputi, sosialisasi, pengawasan, preservasi, dan teguran. Sosialisasi dilaksanakan ketika pemustaka melakukan pendaftaran sebagai anggota baru dan ketika melakukan peminjaman maupun pengembalian. Peran selanjutnya adalah melakukan pengawasan di setiap ruangan. Pemantauan atau pengawasan dilakukan secara manual dan menggunakan CCTV. Pustakawan juga menegur dan mengedukasi secara langsung apabila menemukan pemustaka yang merusak bahan pustaka. Peran terakhir yang dijalankan pustakawan adalah preservasi. Apabila telah terjadi kerusakan baik ringan maupun berat, preservasi segera dilaksanakan agar buku dapat dimanfaatkan oleh pemustaka lainnya. Meskipun upaya pencegahan telah dilakukan. Namun vandalisme masih saja terjadi. Terdapat banyak hal yang mendasari sulitnya mencegah aksi perusakan tersebut. Pertama, tidak adanya denda atau sanksi secara tegas kepada pelaku vandalisme. Kendala kedua yaitu lemahnya pengawasan. Ketiga, tidak adanya security gate atau teknologi pengaman lain untuk mencegah terjadinya pencurian. Perpustakaan hanya menggunakan CCTV sebagai teknologi pengaman. Ketiga, kurangnya kesadaran pemustaka dalam merawat bahan pustaka juga menjadi salah satu kendala dalam mencegah vandalisme. Kendala keempat adalah usia pemustaka. Perusakan bahan pustaka sering dilakukan oleh anak - anak. Karena usia yang masih belia, sulit untuk melakukan edukasi. Sosialisasi yang dilakukan oleh perpustakaan pun masih terbatas dan belum dilakukan secara merata. Penulis memberikan beberapa saran yang ditujukan kepada Pustakawan Perpustakaan Daerah Tulungagung sebagai bahan pertimbangan untuk masa yang akan datang. Perpustakaan hendaknya meningkatkan pengawasan sebagai salah satu upaya untuk mencegah vandalisme. Perpustakaan hendaknya menyediakan teknologi pengaman seperti security gate. Kemudian perpustakaan perlu mengadakan sosialisasi di lingkungan yang lebih besar seperti mengadakan seminar atau talkshow. Bagi para peneliti selanjutnya diharapkan mampu meneliti peran pustakawan dalam menghadapi vandalisme secara lebih menyeluruh. Tidak hanya fokus terhadap bahan pustaka. Tetapi juga terhadap kerusakan fasilitas lainnya. Selain itu diharapkan untuk menggali informasi dari lebih banyak informan.