Kembali
16
1
2019 Al Maktabah: Jurnal Kajian Ilmu dan Perpustakaan Vol 4 · 2 ISSN 2657-2346

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN KHUSUS INSTANSI PEMERINTAH BADAN PUSAT STATISTIK

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu

Abstrak

Fenomena Badan Pusat Statistik yang memadukan layanan perpustakaan khususinstansi pemerintah dengan layanan publik lainnya dalam bentuk Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang bersifat layanan terpadu one gate service dan one stop service menarik untuk diteliti. Dengan menggunakan metode deskriptif melalui pengamatan, wawancara, dan studi literatur, diharapkan dapat diperoleh gambaran pengembangan perpustakaan khusus instansi pemerintah BPS untuk menjadi cermin model pengembangan perpustakaan khusus instansi pemerintah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembangan perpustakaan BPS dilakukan melalui inovasi, formalisasi, standarisasi, dan sentralisasi melalui implementasi kebijakan yang bersifat top-down dan berorientasi layanan kepada publik berdasarkan UU keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi. BPS mengembangkan perpustakaan diseluruh instansi pusat dan vertikal di tingkat provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang jumlahnya mencapai ratusan.

Abstract

The phenomena of Board of Statistic Centre (BPS) who combine the government special library service and onother public service into United Statistic Service/ Pelayanan Statistik Terpadu (PST) in one gate service dan one stop service was interested to be researched for asking the question of how BPS develop it’s government special library. Through descriptive methode, observation, and literature study, the result show that BPS developed it’s government special libraries by inovation, formalization, standardization, centralization, and making policies that implemented in top down methode and public service oriented based on the rules of opened public and bureaucratic reformation. BPS also develop government special library for the whole branches of board all over indonesia including centre, province, and residence/town level which amount of hundreds.
Keywords: government special library · united service

Introduction

Instansi pemerintah adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mengelola pelayanan kegiatan administrasi dan pelayanan teknis bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. Salah satu bagian dari pelayanannya kepada masyarakat di dalam dan diluar instansinya, instansi pemerintah diharuskan memiliki perpustakaan sebagai unit layanan informasi. Perpustakaan tersebut dikategorikan sebagai perpustakaan khusus instansi pemerintah, yaitu salah satu jenis perpustakaan yang dibentuk oleh lembagapemerintah yang menangani atau mempunyai misi bidang tertentu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materi perpustakaan/informasi dan akses informasi di lingkungannya dalam rangka mendukung pencapaian misi instansi induknya. (Badan Sertifikasi Nasional, 2009). Sebagai pendukung kinerja instansi pemerintah dan sekaligus sebagai perpustakaan khusus, perpustakaan instansi pemerintah bertugas untuk: a) Menunjang terselenggaranya pelaksanaan tugas lembaga induknya dalam bentuk penyediaan materi perpustakaan dan akses informasi; b) Mengumpulkan terbitan dari dan tentang lembaga induknya; c) Memberikan jasa perpustakaan dan informasi; d) Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang tugas perpustakaan; e) Meningkatkan literasi informasi. (Badan Sertifikasi Nasional,2009). Standar dan pedoman yang digunakan dalam pengembangan perpustakaan khusus adalah Pedoman Umum Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada Tahun 2006, Standar nasional perpustakaan (SNP) 006 : 2011 Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah yang diterbitkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2011, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) 7496: 2009 Perpustakaan khusus instansi pemerintah yang diterbitkan Badan Standardisasi Nasional(Riyanti, 2017). Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik. BPS adalah salah satu instansi pemerintah yang memiliki cabang/ instansi vertikal di setiap provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara dengan kasie Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Provinsi Bengkulu diketahui bahwa seluruh cabang BPS diharuskan memiliki perpustakaan yang disesuaikan dengan standar BPS. Selain itu layanan perpustakaan terpadu dengan layanan publik lainnya pada satu ruangan yang sama. Layanan ini dinamakan Pelayanan Statistik Terpadu atau disingkat PST. Bagi penulis, hal ini adalah suatu inovasi yang harus diapresiasi di satu sisi dan di sisi lain menunjukkan paradigma BPS yang berbeda terhadap keberadaan, peran, dan fungsi perpustakaan khusus instansi pemerintah. Perpustakaan khusus instansi pemerintah yang terstandar dan terpadu adalah suatu kondisi ideal dan dapat menjadi cermin bagi instansi pemerintah lainnya. Karenanya, penulis tertarik muntuk mengupas bagaimana BPS mengembangkan perpustakaannya, mengingat secara umum perpustakaan khusus instansi pemerintah biasanya adalah unit tersendiri yang terpisah dari unit layanan publik lainnya, dan secara umum kurang mendapat prioritas pengembangan karena dianggap hanya sebagai unit penunjang yang tidak terlalu terkait dengan tugas-tugas utama lembaga.Dengan menggunakan metode deskriptif melalui pengamatan, wawancara, dan studi literatur, diharapkan dapat diperoleh gambaran pengembangan perpustakaan BPS untuk menjadi cermin model pengembangan perpustakaan khusus instansi pemerintah.

Discussion

Faktor Pendorong Perubahan pada Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah Sebagai bagian dari organisasi yang lebih besar, yakni lembaga induk yang menaunginya (parent institution), perpustakaan khusus secara umum memiliki karakteristik kuatnya kontrol eksternal di luar perpustakaan (secara administratif dan finansial). Sementara, perpustakaan dituntut untuk berubah mengikuti kecepatan perubahan di bidang teknologi dan informasi. Di sisi lain, perpustakaan posisinya sulit untuk meyakinkan lembaga induk mengikuti perubahan tersebut karena perubahan membutuhkan biaya/ investasi yang tidak sedikit, sementara dampaknya terhadap institusi“tidak dapat menjanjikan hasil yang terukur” (dalam Jantsz,2011). Perubahan dimaksud adalah sebagaimana dikemukakan Bryson dalam Irawati A. Kahar (Pustaha, 2008:23), yaitu: 1. Perubahan teknologi yang meliputi otomasi perpustakaan pada bidang: proses pengatalogan, pelayanan pemakai dan sistem pengadaan bahan pustaka, sistem penelusuran informasi; 2. Perubahan struktur, sebagai hasil dari komputerisasi yang meliputi spesialisasi kerja, wewenang, departementalisasi dan rentang kendali; 3. Setting atau penataan fisik, meliputi letak tata ruang, desain interior, fasilitas penempatan peralatan sesuai dengan kebutuhan kerja. Perubahan-perubahan bermakna kemajuan yang diinginkan oleh setiap pengelola perpustakaan khusus sangat bergantung kepada kebijakan instansi pemerintah tempat perpustakaan bernaung. Sebagaimana dikemukakan oleh Surachman, kebijakan organisasi induk atau manajemen atas (top management) sangat berpengaruh pada perkembangan perpustakaan khusus. Kebijakan organisasi induk sangat penting karena menjadi jaminan perpustakaan khusus untuk dapat bergerak secara lebih nyata dan siginifikan terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Kebijakan yang mempunyai keberpihakan terhadap perpustakaan khusus terutama terkait dengan tata kelola yang baik, pemanfaatan sumber daya (dana, manusia, fisik, dll) dan pengembangan perpustakaan akan menjadikan tolok ukur bagi keberlangsungan perpustakaan khusus dari masa ke masa. Kebijakan inilah yang akan menjadikan guidelines atau petunjuk arah bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam organisasi/lembaga induknya. Untuk itu faktor kebijakan ini jelas sangat penting untuk diperhatikan oleh pengelola perpustakaan khusus. (Surachman,2013) Faktor-faktor yang mendukung perubahan perpustakaan lainnya menurut Surachman adalah kompetensi sumber daya, teknologi informasi dan komunikasi, jaringan kerjasama, yang dapat terealisasikan dengan optimal jika memiliki landasan kebijakan instansi pemerintah sebagai organisasi induk yang mendukung perubahan tersebut. Perubahan di perpustakaan tidak hanya diakibatkan oleh perubahan di dalam perpustakaan itu sendiri, tetapi juga dampak dan pengaruh dari perubahan pada institusi induknya. Perpustakaan khusus instansi pemerintah hanyalah satubagian dari instansi pemerintah yang membawahinya. Perpustakaan khusus bukan lembaga yang berdiri sendiri, keberadaannya terikat kepada keberadaan lembaga induknya. Karenanya perubahan yang terjadi pada lembaga induk dapat berdampak pada perpustakaan khusus. Kuatnya kontrol eksternal dari lembaga induk perpustakaan khusus dan lemahnya daya tawar perpustakaan terhadap anggaran sebagai imbas perubahan sebagaimana yang dikemukakan oleh Jantz (2011) di atas mengakibatkan sulitnya perubahan perpustakaan khusus yang bersifat bottom up atau perubahan dari bawah ke atas. Perlu upaya ekstra untuk meyakinkan top management terhadap perlunya perubahan di perpustakaan khusus melalui berbagai inisiatif, usulan, dan lobi dari bawah. Sementara menurut Surachman (2013), kebijakan organisasi/ lembaga induk atau manajemen atas (top management) sangat berpengaruh pada perkembangan perpustakaan khusus karena menjadi jaminan perpustakaan khusus untuk dapat bergerak melaksanakan fungsi dan perannya bagi dan di alam organisasi/lembaga induk. Dengan kata lain, perubahan di perpustakaan khusus lebih dimungkinkan berjalan secara top down (dari atas ke bawah) daripada bottom up (dari bawah ke atas). Sementara itu, untuk mendorong perubahan yang berdampak positif pada perpustakaan khusus, harus ada perubahan pola pikir dan cara pandang top management terhadap peran dan fungsi perpustakaan khusus, bahwa perubahan pada perpustakaan khusus akan memiliki dampak positif pula terhadap pencapaian visi misi dan citra organisasi/ lembaga induk. Untuk mendorong dinamika dan arah perubahan dalam instansi pemerintah yang menguntungkan perpustakaan khusus, pengelola perpustakaan khusus perlu memiliki wawasan tentang tren cara pandang organisasi/lembaga induk secara umum terhadap dirinya dan lingkungannya. Theory of institutional isomorphisms dari Dimaggio and Powell (1983). mengungkapkan adanya tren tersebut, bahwatelah terjadi perubahan cara pandang birokrasi di lembaga pemerintah, dari yang semula berfokus pada persaingan (antar institusi) kepada pelayanan masyarakat dan profesi (dalam Jantsz,2011). Hal tersebut merupakan tren yang berlaku di lingkungan internasional. Bagaimana dengan Indonesia? Hal yang sama berkembang juga di Indonesia. Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Reformasi Birokrasi yang dimulai sejak tahun 2010 mau tak mau harus diimplementasikan oleh instansi pemerintah, yakni lebih mengedepankan layanan kepada publik dan melakukan penataan internal birokrasi dalam organisasinya. Sesuai dengan amanat dari Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, harus dilakukan suatu upaya untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilainilai dasar dan kode etik aparatur negara, juga menjadi lokomotif perubahan. Perubahan yang sedang terjadi pada organisasi induk harus dikomunikasikan kepada setiap bagian/unit organisasi agar perubahan yang terjadi selaras dengan maksud dan tujuan perubahan itu sendiri. Thayer mengemukakan ada 3 (tiga) sistem komunikasi organisasi yang dapat digunakan untuk mengkomunikasikan perubahan, yakni: a) terkait dengan kinerja organisasi seperti data mengenai tugas atau beroperasinya organisasi, b) terkait dengan pengaturan organisasi seperti perintah, aturan, dan petunjuk, c) terkait dengan pemeliharaan dan pengembangan organisasi, misalnya pelatihan, iklan dan promosi, serta hubungan masyarakat.(Muhammad, 2001:66). Hage dan Aiken (dalam Jantsz, 2011) mengidentifikasi ada 3 kunci variabel struktural yang berdampak pada perubahan organisasi dan lebih jauh lagi mampu mendorong lahirnya inovasi, yakni kompleksitas, sentralisasi, formalisasi. Kompleksitas, mengacu kepada jumlah jenis pekerjaan pada organisasi, terutama yang membutuhkan pengetahuan yang signifikan dengan kinerja organisasi. Sentralisasi mengacu kepada cara pendistribusian kewenangan dan jumlah orang yang dapat berperan dalam pengambilan keputusan. Formalisasi mengacu kepada sejumlah peraturan tentang hal-hal yang harus dilakukan, dan tingkat pelaksanaanperaturan tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong perubahan pada perpustakaan khusus instansi pemerintah adalah: 1. Instansi pemerintah sebagai lembaga induk memiliki orientasi yang kuat kepada layanan publik berlandaskan UU keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi. 2. kebijakan instansi pemerintah sebagai lembaga induk yang mendukung dan menjaminperpustakaan khusus instansi pemerintah bergerak ke arah perubahan yang dituju. 3. Perubahan di perpustakaan khusus lebih dimungkinkan berjalan secara top down (dari atas ke bawah) daripada bottom up (dari bawah ke atas) 4. formalisasi berupa kebijakan tertulis (seperti perintah, aturan, petunjuk, standar, dan pengawasan pelaksanaannya). 5. sentralisasi berupa penentuan orang dan jabatan yang berperan dan bertanggung jawab dalam menjamin perpustakaan bergerak ke arah perubahan yang dituju. Pengembangan Perpustakaan BPS Perpustakaan BPS dikembangkan ke dalam 2 bentuk, yakni: 1. Perpustakaan BPS, yakni perpustakaan tercetak yang menyelenggarakan layanan perpustakaan di kantor pusat BPS di gedung 2 Lantai 1. 2. Pusat Statistik Terpadu, yakni integrasi layanan perpustakaan dengan layanan publik lainnya, seperti konsultasi statistik, data mikro, rekomendasi statistik, dan layanan penjualan produk BPS. Layanan ini bersifat layanan one gate service dan one stop service, yakni pemberian beberapa jenis layanan statistik yang dikelola oleh satu penanggung jawab. Pengembangan perpustakaan BPS direncanakan dengan baik dan dipersiapkan dengan matang. Pada tahun 2011 BPS mengeluarkan 2 (dua) buah kebijakan terkait, yakni: 1. Peraturan Kepala BPS No. 20 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Perpustakaan Tercetak di Lingkungan BPS 2. Peraturan Kepala BPS No.21 tahun 2011 tentang Pelayanan Statistik Terpadu. Kedua kebijakan tersebut berlandaskan pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, disamping UU dan peraturan lainnya tentang BPS. Sementara itu, dalam website BPS (www.bps.go.id), disebutkan bahwa dalam pengembangannya, PST mengacu pada UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan SNI 7496:2009 tentang perpustakaan khusus instansi pemerintah. Hal ini menandakan bahwa BPS memiliki orientasi kepada layanan publik Mengutip pendapat Hage dan Aiken (1967), “formalization refers to the number of rules that specify what is to be done, and the degree of enforcement of these rules” (dalam Jantz,2011). Formalisasi mengacu kepada sejumlah peraturan yang menjelaskan secara detil apa yang harus dilakukan, dan tingkat pelaksanaan peraturanperaturan tersebut. Peraturan tersebut menurut tingkatan pelaksanaannya dapat berupa anjuran, perintah, petunjuk, atau standar. Dengan demikian, yang sifatnya bisa sekedar boleh, harus, atau wajib dilakukan. Standardisasi menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi, adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/ pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Tujuan standardisasi sendiri adalah (a)untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi kegiatan; (b) meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan; (c) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi, dan daya saing. Standarisasi memiliki tingkatan yang berbeda-beda, yakni 1) standar individu, 2) standar perusahaan, 3) standar asosiasi, 4) standar nasional, 5) standar regional,dan 6) standar internasional.(Haryono, 2014). Dalam pengembangan perpustakaannya, BPS melakukan formalisasi dan standardisasi layanan perpustakaan dan Pelayanan Statistik Terpadu dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BPS No. 20 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Perpustakaan Tercetak di Lingkungan BPS dan Peraturan Kepala BPS No.21 tahun 2011 tentang Pelayanan Statistik Terpadu. Dalam perkembangannya, pengembangan perpustakaan dan PST mengacu kepada standar yang lebih tinggi yaitu UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan SNI 7496:2009 tentang perpustakaan khusus instansi pemerintah. Dengan demikian, BPS menggunakan standar nasional dan standar instansi (setara standar perusahaan). Pada kedua peraturan tersebut, diuraikan secara lengkap standar yang telah ditetapkan oleh BPS. Cakupan standar tersebut meliputi persyaratan layanan hingga sumber pembiayaan layanan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar. Standar ini merupakan standar yang diberlakukan oleh BPS baik kepada instansi pusat maupun instansi vertikal BPS di seluruh wilayah Indonesia. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan Perpustakaan Tercetak adalah: 1. Latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup (termasuk di dalamnya ketentuan unit penyelenggara layanan, pelaksana layanan, dan penanggung jawab layanan) 2. Standar kompetensi pelaksana kegiatan perpustakaan 3. Kerangka prosedur (skema alur kegiatan layanan) dan prosedur pelayanan 4. Persyaratan administrasi 5. Sarana Prasarana 6. Biaya Pelayanan 7. Tempat Pelayanan 8. Peringatan 9. Jadwal Pelayanan 10. Penanganan tindak lanjut pengaduan/keluhan/masukan 11. Pengawasan internal dan evaluasi kinerja Sedangkan hal-hal yang ditetapkan dalam Pelayanan Statistik Terpadu adalah: 1. Definisi PST, visi, misi, sifat dan jenis layanan, jenis koleksi, unit kerja penanggung jawab pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan dokumentasi koleksi dan unit kerja penanggung jawab penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi koleksi 2. Prinsip layanan 3. Persyaratan layanan, meliputi: a. Jenis layanan b. Tempat/ ruang melaksanakan layanan c. Sarana prasarana penunjang layanan d. Tata tertib, maklumat, back drop, poster, penggunaan aplikasi PST e. Tenaga Pelaksana f. Penanggung jawab pelaksanaan g. Persyaratan keberadaab koleksi 4. Persyaratan pengelolaan koleksi a. Jenis pustaka dan jumlah eksemplar b. Tata cara pengelolaan dan penggunaan aplikasi c. Sarana prasarana d. Ruang penyimpanan e. Tata tertib penataan dan peminjaman f. Tenaga pelaksana g. Penanggung jawab pelaksanaan h. Masa simpan koleksi publikasi dan soft copy 5. Sumber pembiayaan Pelaksanaan 6. Mekanisme pembinaan, pengawasan, supervisi, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi 7. Hak dan Kewajiban dalam pelaksanaan layanan Dalam hal pembinaan, pengawasan, supervisi, pengendalian, pelaporan, dan evaluasi, statistik pengunjung Pelayanan Statistik Terpadu (PST) menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Seluruh kegiatan pengelolaan PST diharuskan sesuai dengan standarisasi dari BPS dan apabila ada kendala dalam pelaksanaannya maka BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota harus dapat melaksanakan pengelolaan kegiatan tersebut sesuai standar pengelolaan minimal. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan Statistik Terpadu harus memenuhi standar minimal yaitu memiliki ruang khusus yang berada di ruang terdepan dari gedung kantor, memiliki tata tertib layanan, maklumat layanan, back drop, dan menggunakan aplikasi PST sesuai standarisasi BPS. Saat ini, gedung-gedung kantor BPS di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota memiliki desain, tampilan depan dan warna yang hampir serupa dan seragam, yakni gedung bertingkat dan memiliki pintu masuk di tengah. Gedung terdiri dari dua sayap, sayap kiri dan sayap kanan. Menurut Kasi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Provinsi Bengkulu, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan citra BPS agar mudah dikenali oleh masyarakat selain juga untuk memenuhi standar layanan publik yang telah ditetapkan. Karenanya, lokasi ruang PST di gedung BPS dimanapun akan berada di sayap depan kiri atau kanan gedung, sehingga memudahkan akses pengunjung/masyarakat untuk memperoleh layanan PST. Sifat layanan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPS No.21 tahun 2011 tentang Pelayanan Statistik Terpadu (PST) adalah layanan satu pintu, kemudian dikembangkan menjadi pelayanan satu pintu dan satu atap (one stop service) sebagaimana dijelaskan dalam www.bps.go.id. Hasil studi KPK terhadap sistem pelayanan perizinan dan non perizinan menunjukkan bahwa layanan one stop service merupakansistem yang paling ideal diantara sistem layanan lainnya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: a) Pelayanan Unit Instansi Teknis; merupakan sistem layanan yang paling konvensional, dimana tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat bila pemerintah daerah menerapkan sistem pelayanan ini. b) Pelayanan Satu Atap; merupakan layanan yang menyatukan berbagai unit teknis dalam satu atap dan satu gedung. Masing- masing unit teknis memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. Tidak ada keterkaitan dan koordinasi antara unit teknis satu dengan unit teknis yang lain. c) Pelayanan Satu Pintu; merupakan sistem layanan dimana masyarakat hanya dilayani dan hanya berhubungan dengan customer service, tidak berhungan dengan yang memproses perijinan (back office). Pada pelayanan satu pintu umumnya proses perijinan dan non perijinan transparan dalam hal prosedur, waktu penyelesaian, biaya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. d) Pelayanan Satu Pintu dan Satu Atap (One Stop Service (OSS); merupakan sistem yang paling ideal dengan banyak kelebihan. Melalui sistem ini seluruh proses perijinan dan non perijinan dilakukan melalui satu pintu dan satu atap. Seperti halnya pada pelayanan satu pintu, proses perijinan dan non perijinan melalui sistem ini transparan dalam hal prosedur, waktu penyelesaian, biaya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. (Jasin,dkk.:2006) Pelayanan Statistik Terpadu (PST) distandarisasi oleh BPS hingga mencakup pasal tentang unit-unit kerja penanggung jawab pelaksanaan pelayanan, penanggung jawab layanan, hingga pelaksana layanan, baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota yang menunjukkan adanya sentralisasi yakni cara pendistribusian kewenangandan jumlah personal yang dapat berperan dalam pengambilan keputusan. Sejak tahun 2011 melalui kebijakan yang bersifat topdown, standar perpustakaan dan PST diimplementasikan secara bertahap di instansi pusat dan vertikal BPS di seluruh Indonesia. Hingga kini, standarisasi perpustakaan dan PST tetap dilakukan evaluasi untuk dijaga dan diupayakan berada dalam standar yang ditetapkan. Profil Pelayanan Statistik Terpadu (PST) Berikut adalah profil PST yang diuraikan dalam website BPS (bps.go.id). Pelayanan Statistik Terpadu (PST) merupakan salah satu program percepatan layanan data dan informasi statistik di BPS yang dikelola oleh Direktorat Diseminasi Statistik. Pelayanan data dan informasi statistik secara terpadu adalah suatu pelayanan yang diberikan kepada pengguna data melalui layanan satu pintu (one gate services) dan one stop services dimana pengunjung tidak perlu ke Subject Matter guna mendapatkan data maupun informasi statistik. Dalam pengembangannya, PST mengacu pada UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan SNI 7496:2009 tentang perpustakaan khusus instansi pemerintah, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ragam layanan yang disediakan bagi pengguna data, mulai dari layanan perpustakaan tercetak, perpustakaan digital, konsultasi statistik, data mikro, rekomendasi statistik, dan layanan penjualan produk BPS. 1. Perpustakaan Tercetak Perpustakaan tercetak dapat diartikan sebagai jenis layanan yang diberikan kepada pengunjung untuk dapat mengakses koleksi pustaka tercetak yang dimiliki. Jenis layanan yang dapat diberikan berdasarkan hak akses pengunjung terhadap pustaka tercetak ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu Layanan Terbuka dan Layanan Tertutup. a. Layanan terbuka Layanan terbuka adalah bentuk layanan yang memperbolehkan pengunjung mengakses pustaka secara langsung. Pada jenis layanan terbuka pengunjung dapat mengakses pustaka secara mandiri dengan mengambil pustaka yang telah tersusun pada rak buku yang tersedia. b. Layanan tertutup Layanan Tertutup adalah bentuk layanan yang memberikan akses pustaka kepada pengunjung secara tidak langsung. Pengunjung hanya dapat mengakses secara terbatas melalui petugas perpustakaan. 2. Perpustakaan Digital Layanan perpustakaan digital (digilib) merupakan jenis layanan yang diberikan kepada pengunjung berupa akses softcopy koleksi pustaka terbitan BPS. Softcopy publikasi ini dapat dibaca secara bebas pada PC yang telah disediakan. Fasilitas yang diberikan kepada pengunjung dalam layanan digilib adalah layanan file elektronik. Pada PST BPS Pusat, pengunjung diperbolehkan mengajukan permintaan pengiriman email dari sebagian halaman publikasi yang diinginkan. Persentase jumlah maksimal halaman dari publikasi yang diminta ditetapkan oleh BPS. Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan untuk menyalin softcopy publikasi yang berada dalam ruang digilib ke dalam media apapun. 3. Layanan Konsultasi Statistik Layanan konsultasi statistik merupakan layanan untuk menjawab dan menjelaskan tentang berbagai konsep dan definisi statistik, metodologi sensus dan survei, serta cara penghitungan indikator dan variabel statistik. 4. Layanan Penjualan Hardcopy dan Softcopy Publikasi Layanan penjualan menyediakan berbagai macam publikasi terbitan BPS baik softcopy maupun hardcopy dengan tarif sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. 5. Layanan Data Mikro Layanan data mikro memberikan fasilitas kepada pencari data, khususnya pelajar dan peneliti yang ingin menggunakan data mentah hasil pelaksanaan kegiatan sensus/survei BPS. Penggunaan data mentah akan memungkinkan peneliti untuk melakukan pengolahan dan analisis data lebih lanjut sesuai kebutuhan yang diinginkan. Selain data, tersedia juga Peta digital wilayah administrasi seperti peta blok sensus, peta desa/kelurahan, peta kabupaten/kota, dan lain - lain. Inovasi dan penghargaan adalah muara dari keberhasilan dalam menata perubahan di dalam BPS. Perubahan yang terencana, tertata, dan terkendali dengan baik akan dapat mengendalikan kualitas hasil yang diharapkan. BPS dinilai telah memberikan layanan publik yang baik melalui inovasi-inovasinya hingga berbuah penghargaan dan prestasi (dalam www.bps.go.id), beberapa diantaranya adalah : 1. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementrian Pan RB memperoleh penghargaan sebagai Top 70 Inovasi Pelayanan Publik (2015) 2. Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Kementrian Pan RB memperoleh penghargaan sebagai Top 35 Inovasi Pelayanan Publik (2016)

Conclusion

1. BPS mengembangkan perpustakaannya dengan terlebih dahulu memiliki fokus yang kuat untuk berorientasi layanan pada publik berdasarkan UU keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi. 2. BPS mengembangkan perpustakaannya dengan berinovasi menjadikan perpustakaan sebagai bagian dari layanan satu pintu dan satu atap (one gate service dan one stop service). Melalui inovasi tersebut, BPS menerima penghargaan sebagai salah satu lembaga terbaik dalam kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN RB pada tahun 2015 dan 2016. 3. BPS mengembangkan perpustakaannya melalui formalisasi, standarisasi, dan sentralisasi melalui implementasi kebijakan yang bersifat top-down, dengan: a. Mengeluarkan 2 (dua) kebijakan tentang standarisasi perpustakaan dan PST, yakni: i. Peraturan Kepala BPS No. 20 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Perpustakaan Tercetak di Lingkungan Badan Pusat Statistik ii. Peraturan Kepala BPS No. 21 tahun 2011 tentang Pelayanan Statistik Terpadu b. Pemberlakuan kebijakan BPS tentang perpustakaan adalah: i. Kebijakan Pelayanan Perpustakaan Tercetak hanya diperuntukkan bagi Perpustakaan BPS yang berlokasi di Jakarta. ii. Kebijakan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) untuk dilaksanakan di BPS Pusat, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. c. BPS melakukan sentralisasi dengan menentukan unit kerja, penanggung jawab, dan pelaksana layanan, serta pembinaan perpustakaan dalam standarnya. d. BPS mengatur agar kinerja perpustakaan dan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) terukur dan terstandardisasi, dengan menjadikannya salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota 4. BPS mengembangkan perpustakaannya menggunakan standar nasional yaitu UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan SNI 7496:2009 menyempurnakan standarisasi oleh BPS. 5. BPS dalam mengembangkan perpustakaannya menentukan dengan jelas mekanisme pembiayaan pelaksanaan (standarisasi dan layanan), karena layanan perpustakaan dan PST terstandardisasi tentu memiliki imbas terhadap anggaran instansi pemerintah yang tidak sedikit. 6. BPS mengembangkan perpustakaan di tingkat pusat dan instansi vertikal di tingkat provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang jumlahnya mencapai ratusan. 7. Pengembangan perpustakaan instansi pemerintah secara umum dapat dilakukan dengan mengadopsi langkah BPS ataupun menggunakan metode lain, tetapi hendaknya dapat turut mengembangkan perpustakaan tidak hanya di instansi pusatnya, tetapi hingga cabang dan rantingnya di daerah. Hal ini dapat mendorong perpustakaan instansi pemerintah secara umum dapat terkelola dengan baik dan memberi “nilai lebih” kepada lembaga induknya.