Kembali
16
1
2018 Visi Pustaka: Buletin Jaringan Informasi Antar Perpustakaan Vol 20 · 1 ISSN 2685-7138

PERSEPSI INSAN PERPUSTAKAAN TERHADAР FUNGSI PERPUSTAKAAN NASIONAL BERKAITAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Praktisi Perpustakaan Indonesia & Pengelola Private Library H. Joyo Winoto Jakarta

Abstrak

Kajian ini diselenggarakan pada bulan Oktober 2017 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI dan stakeholder yang telah diundang pada pertemuan diskusi tertentu. Pengambilan sampel responden dilakukan dengan teknik purposive random sampling secara accidental sampling. Tujuan kajian ini untuk mengetahui sejauh mana persepsi insan perpustakaan terhadap fungsi Perpustakaan Nasional RI terkait dengan peraturan perundang-undangan. Adapun fungsi Perpustakaan Nasional sesuai UU No. 43/2007 yaitu perpustakaan pembina, rujukan, deposit, penelitian, pelestarian, dan pusat jejaring. Sebagai hasil kajian bahwa persepsi responden pada fungsi perpustakaan pembina merupakan item paling menonjol atas kewenangannya; dan fungsi perpustakaan penelitian merupakan item yang paling rendah.

Abstract

This study was held in October 2017 in the National Library of Indonesia to stakeholders who had been invited to certain discussion meetings. The purposive random sampling technique by accidental sampling was applied in this study. The study aimed to determine the library users' perception to the functions of the National Library of Indonesia related to legislation. According to Law No. 43/2007, the functions of the National Library are as the builder, referral, deposit, research, conservation and network center library. The study suggested that the respondent's perception on the function of library as the builder library becomes the most prominent item of its authority; while the function of library as the research library becomes the lowest item.
Keywords: Perpustakaan Nasional · Fungsi Perpustakaan · Persepsi Pemustaka

Introduction

Perpustakaan merupakan salah satu sarana pembelajaran yang dapat menjadi sebuah kekuatan untuk mencerdaskan bangsa, dan mempunyai peranan penting sebagai jembatan menuju penguasaan ilmu pengetahuan, serta memberi kontribusi penting bagi terbukanya informasi tentang ilmu pengetahuan. Perlu diketahui bahwa Perpustakaan Nasional telah menetapkan visi tahun 2015-2019 yaitu "Terwujudnya Indonesia cerdas melalui gemar membaca dengan memberdayakan perpustakaan", dengan enam Misi: 1) Mewujudkan koleksi nasional yang lengkap dan mutakhir, 2) Mengembangkan diversifikasi layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), 3) Mengembangkan perpustakaan yang menjangkau masyarakat luas, 4) Mewujudkan tenaga perpustakaan yang kompeten dan profesional, 5) Menggalakkan sosialisasi/ pemasyarakatan gemar membaca, dan 6) Mengembangkan infrastruktur perpustakaan nasional yang modern. Berkaitan dengan visi dan misi tersebut bahwa Kemendikbud pada tahun 2017 dalam "Peringatan hari aksara internasional" yang diterjemahkan sebagai "Membangun budaya literasi di era digital" menyatakan Indonesia telah mencapai 97,93 persen angka bebas buta aksara (Kemendikbud, 2016). Hal ini berarti masih terdapat sekitar 2,07 persen atau 3,4 juta warga Indonesia yang masih belum mengenal huruf dan mampu membaca. Gewati, M. (2016), Tribunners (2017), The Jakarta Post (2016), Miller, JW (2016), Flood, A. (2016) memberikan informasi bahwa Indonesia menduduki urutan (ranking) ke 60 dari 61 negara dalam indeks literasi dunia. Urutan ke 59 adalah Thailand dan urutan ke 61 adalah Botswana. Riset tentang indeks literasi ini dilakukan oleh John W. Miller dengan mendasarkan pada ujian literasi dan melihat karakteristik sikap terpelajar, misalnya jumlah perpustakaan dan koran hingga lamanya sekolah, serta ketersediaan komputer di sebuah negara. Jadi indeks ini bukan hanya melihat kemampuan penduduk sebuah negara dalam membaca dan menulis saja, tetapi termasuk juga perangkat pendukung dan sikap terpelajar warganya. Dengan demikian Pemerintah perlu kerja keras untuk menaikkan ranking tersebut, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Perpustakaan Nasional RI. Urusan literasi ini tersebar di beberapa instansi namun koordinasinya masih rendah. Dalam rangka Perpustakaan Nasional RI mewujudkan Indonesia cerdas, maka tulisan ini ingin memperlihatkan peran dasar hukum yang melandasi operasional di lapangan. Dengan demikian muncul pertanyaan sejauhmana persepsi atau pandangan insan perpustakaan atas fungsi Perpustakaan Nasional yang ditetapkan sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan.

Method

Kajian diselenggarakan pada bulan Oktober 2017 di lingkungan Perpustakaan Nasional RI terhadap para pimpinan dan stakeholder. Jenis data yang dipergunakan terdiri atas data sekunder dengan cara studi pustaka dan data primer diperoleh melalui wawancara dengan dipandu kuisioner. Oleh karena pertimbangan waktu maupun kesibukan pimpinan struktural dan fungsional, selanjutnya teknik pemilihan sampel responden dilakukan secara acak (purposive ramdon sampling) dan pengambilan data melalui accidental sampling yaitu wawancara atau memberikan kuisioner kepada responden yang telah menyediakan waktunya untuk wawancara atau mengisi jawaban kuisioner. Sedangkan responden stakeholder tersebut diperoleh pada waktu adanya FGD (Focus Group Disscusion) tertentu yang diikuti pemerhati perpustakaan seperti Ikatan Penerbit Indonesia, pakar perpustakaan, Asosiasi Sarjana Perpustakaan, dan lain-lain. Analisis data menggunakan teknik matrikulasi perbandingan fungsi Perpustakaan Nasional sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 terkait peraturan perundang-undangan atas kewenangan yang diberikannya. Dengan demikian masing-masing fungsi tersebut akan diperoleh nilai sesuai jawaban responden. C. TINJAUAN FUNGSI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 mendefinisikan perpustakaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 1, ayat 1 adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Adapun Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Fungsi-fungsi tersebut satu sama lain saling berkaitan dan membentuk suatu kegiatan perpustakaan sebagai implementasinya yaitu pelayanan perpustakaan. a. Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pembina bertugas: 1) menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; 2) melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan; 3) membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan 4) mengembangkan standar nasional perpustakaan. Dengan demikian Perpustakaan Nasional bertanggung jawab: 1) mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat; 2) mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa; 3) melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan 4) mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. b. Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan rujukan merupakan pusat sumber belajar, tentu bukan satu-satunya sumber belajar karena masih ada sumber belajar lain seperti guru, dosen dan lain-lain. Sebagai salah satu pusat sumber belajar, maka perpustakaan harus dilengkapi dengan berbagai koleksi bahan perpustakaan. Koleksi ini terdiri atas bahan pustaka konvensional atau teks (printed) dan elektronik (non-printed) atau virtual. Selanjutnya perpustakaan dituntut untuk menyediakan koleksi bahan perpustakaan yang cocok dengan kebutuhan pemustaka. c. Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan deposit. Hal ini didukung dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Bahan perpustakaan ini sering dikenal dengan istilah koleksi Indonesiana (Indonesian repository) yaitu suatu karya anak bangsa atau karya bangsa lain tentang Indonesia. Terkait repositori, Perpustakaan Nasional perlu mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri. Selanjutnya Perpustakaan Nasional wajib melakukan pemeliharaan koleksi deposit sesuai kewenangan pengumpulannya, dan memberikan jaminan bahwa pustaka deposit tersebut dapat digunakan oleh pemustaka yang memerlukannya. Sedangkan Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDIILIPI) diserahi sebagai pusat deposit nasional untuk karya-karya ilmiah yang tidak dipublikasikan atau dipublikasi secara terbatas. Karya ilmiah yang demikian disebut dengan istilah pustaka kelabu (grey literature). Pada posisi seperti ini Perpustakaan Nasional perlu melakukan sinergitas dengan PDII-LIPI guna melengkapi khasanah informasi nasional. d. Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan penelitian. Fungsi ini dapat diterjemahkan sebagai sumber informasi untuk penelitian dan sebagai tempat penelitian itu sendiri. Pemustaka adalah masyarakat pada umumnya, seperti guru, dosen, mahasiswa dapat melakukan penelitian dengan memanfaatkan sumber informasi yang tersimpan di perpustakaan. Pada beberapa kasus bahwa penelitian tersebut dilakukan di perpustakaan, misalnya penelitian literatur. Untuk mendukung fungsi penelitian, perpustakaan harus dilengkapi dengan koleksi jurnal ilmiah yang lengkap serta selalu mutakhir. Kondisi ini sudah tersedia jurnal ilmiah secara daring (online). Saat ini banyak sekali perpustakaan besar yang melanggan ratusan bahkan ribuan jurnal online yang dibundel melalui paket seperti proQuest, ScienceDirect, EBSCO dan lain-lain. Tidak hanya Kementerian Riset, Teknologibahwa LIPI dan Perpustakaan Nasional RI juga melanggan jurnal online untuk tujuan yang sama (penelitian). e. Perpustakaan Nasional sebagai perpustakaan pelestarian. Fungsi ini ada kaitannya dengan fungsi ketiga yaitu sebagai perpustakaan deposit. Oleh karena itu perpustakaan harus memelihara setiap potong informasi yang dikoleksinya untuk mencerdaskan bangsa. Dalam konsep pelestarian (preservation) ini meliputi aktivitas pencegahan (prevention), perbaikan (restoration), dan pengawetan (conservation). Pencegahan kerusakan ini seperti laminasi, fumigasi, deasidifikasi, pangaturan sinar / cahaya, penggunaan AC dll. Perbaikan bahan pustaka kertas meliputi penjilidan, melengkapi lembaran yang hilang dan lain-lain. Pengawetan meliputi bentuk fisik bahan pustaka dan konten atau kandungan informasi (alih bentuk/transformasi digital). Adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), maka peralihan bentuk bahan pustaka tersebut akan diubah menjadi format digital. Pada koleksi digital (elektronik) perlu juga adanya pelestarian. Untuk pencegahan kerusakan hardware dengan penyerap kelembaban yang berbentuk kristal (silica gel), AC; sedangkan software dengan antivirus. Perbaikan dengan melakukan scanning virus yang disesuaikan perkembangan terbaru. Adapun pengawetannya berupa tindakan backuр data secara periodik. Berkaitan dengan TIK ini yang menjadi elemen utama adalah perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), manusia (brainware), data koleksi (dataware) dan perangkat jaringan (netware). Adapun kelancaran TIK dalam perpustakaan harus didukung oleh alokasi dana (financial-ware), aliran listrik (electricalware) maupun perangkat peraturan/etika (law-ware). f. Perpustakaan Nasional sebagai pusat jejaring bagi aktivitas masyarakat maupun antar institusi lain. Sebagaimana kita ketahui bahwa tidak ada seorangpnu yang dapat melengkapi kebutuhan informasinya dengan cara memiliki atau membelinya sendiri. Bahkan tidak juga bagi sebuah perpustakaan. Oleh karena itu, perpustakaan harus menjalin kerjasama dengan perpustakaan lain, atau bahkan dengan lembaga lain untuk membantu setiap pemustakanya dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Pada awalnya simpul jejaring informasi ini sangat sulit dilakukan, karena jaringan masih manual atau konvensional sehingga sangat mahal operasionalnya. Layanan juga tidak lebih mudah daripada mempersiapkan sarana jejaring, misal layanan pinjam antar perpustakaan (interlibrary loan) sampai saat ini belum pernah bisa dilakukan. Banyak faktor yang menyebabkan layanan ini tidak bisa berjalan, di antaranya adalah tingkat kepercayaan (trust) kepada peminjam di luar institusinya sendiri. Apabila kita mengirim buku teks berharga jutaan rupiah tanpa jaminan, maka kita tidak akan mau mengirimkannya. Kalaupun ada kurir yang dapat memberikan jaminan, maka ongkosnya pasti cukup mahal. Namun saat ini fasilitas menjalin jejaring informasi sudah sangat maju, sehingga penelusuran sudah bisa dilakukan secara daring (online) terdistribusi. Dengan demikian setiap katalog perpustakaan bisa diakses dari manapun sekaligus, hanya kemauan bekerjasama diperlukan masing-masing perpustakaan. Berkat kemajuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi), pemustaka tidak hanya memperoleh informasi mengenai koleksi bahkan teks lengkapnya. Tentu saja bila perpustakaan pemilik teks lengkap tersebut menyediakannya untuk diunduh. Proses penyediaan informasi secara lengkap (full text) ini masih belum sesuai dengan harapan karena kendala tenaga, waktu dan copyright. Fungsi Perpustakaan Nasional terkait peraturan perundang-undangan dikelompokkan menjadi dua yaitu langsung dan tidak langsung. Pengertian terkait langsung dimaksudkan bahwa peraturan perundang-undangan menyuratkan phrase kata "Perpustakaan Nasional", demikian sebaliknya hanya tersurat kata "Perpustakaan" atau makna baca, tulis dan hitung (calistung). Adapun dua kelompok peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: a. Fungsi Perpustakaan Nasional terkait langsung peraturan perundangundangan yaitu 1) Undang-Undang No.4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; 2) Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; 3) Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan untuk disimpan; 4) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksaanaan SerahSimpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter; 5) Keputusan Presiden RI No. 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional RI; 6) Peraturan Presiden RI No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; 7) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpusnas RI. b. Fungsi Perpustakaan Nasional terkait tidak langsung peraturan perundangundangan yaitu: 1) Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4, ayat 5 Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; Penjelasan UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 19 Kewenangan Desa Pasal 19 huruf b, yang dimaksud dengan dengan "kewenangan lokal berskala desa" adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat desa, antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan,pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan desa, embung desa, dan jalan desa. 3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda; Bab 3 Urusan Konkuren Pemerintahan Pasal 12, ayat 2, huruf q. Perpustakaan Lampiran UU No. 23/2014 tentang Pemda Huruf w. Pembagian urusan pemerintahan bidang perpustakaan 4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; Bab VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 47 Setiap perpustakaan atau lembaga arsip yang tidak bertujuan komersial dapat membuat 1 (satu) salinan Ciptaan atau bagian Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan cara: a. penggandaan tulisan secara reprografi yang telah dilakukan pengumuman, diringkas, atau dirangkum untuk memenuhi permintaan seseorang dengan syarat: (1) perpustakaan atau lembaga arsip menjamin bahwa salinan tersebut hanya akan digunakan untuk tujuan pendidikan atau penelitian; (2) penggandaan tersebut dilakukan secara terpisah dan jika dilakukan secara berulang, penggandaan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan; dan (3) tidak ada lisensi yang ditawarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif kepada perpustakaan atau lembaga arsip sehubungan dengan bagian yang digandakan. salinan dilakukan b) pembuatan untuk pemeliharaan, penggantian salinan yang diperlukan, atau penggantian salinan dalam hal salinan hilang, rusak, atau musnah dari koleksi permanen di perpustakaan atau lembaga arsip lain dengan syarat: (1) perpustakaan atau lembaga arsip tidak mungkin memperoleh salinan dalam (2) kondisi wajar; atau pembuatan salinan tersebut dilakukan secara terpisah atau jika dilakukan secara berulang, pembuatan salinan tersebut harus merupakan kejadian yang tidak saling berhubungan. c) pembuatan salinan dimaksudkan untuk komunikasi atau pertukaran informasi antar perpustakaan, antar lembaga arsip, serta antara perpustakaan dan lembaga arsip. (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan; Bab III Hak dan Kewajiban Pasal 41, huruf e. memanfaatkan sarana dan prasarana kebudayaan; Penjelasan: Pasal 41, huruf e. Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana Kebudayaan" adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan, antara lain, museum, ruang pertunjukan, galeri, sanggar, bioskop publik, perpustakaan, taman kota, kebun raya, gelanggang, dan taman budaya.

Discussion

Hasil pengumpulan kuisioner diperoleh sebanyak 41 jawaban dari para pimpinan Perpustakaan Nasional RI dan stakeholder. Jumlah inilah yang menjadi dasar dalam proses pengolahan secara matrikulasi dengan memberikan nilai satu (1) untuk isi jawaban. Peraturan perundang-undangan terkait langsung Perpustakaan Nasional yaitu: 1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1990; 2) UndangUndang No. 43 Tahun 2007; 3) Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991; 4) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999; 5) Кеputusan Presiden RI No. 67 Tahun 2000; 6) Peraturan Presiden RI No. 103 Tahun 2001; 7) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 3 Tahun 2001. Agar lebih jelas hasil pengolahan kuisioner yang telah terkumpul dari responden dapat disajikan pada tabel 1 berikut: Tabel 1 Matrikulasi Fungsi Perpustakaan Nasional terkait langsung Peraturan Perundang-undangan No. Peraturan Per-UU-an Pembina Rujukan Deposit Penelitian Pelestarian Jejaring 1. UU no 4 th 1990 ttg KCKR 0,27 0,27 0,88 0,24 0,66 0,17 2. UU no 43 th 2007 ttg Perpustakaan 0.60 0,33 0,18 0,26 0,31 0,29 3. PP no 70 th 1991 ttg KCKR 0,29 0,20 0,83 0,20 0,41 0,15 4. PP no 23 th 1999 ttg KCKR film dokumenter 0,24 0,18 0,59 0.19 0,33 0.15 5. Keppres no 67 th 2000 ttg Perpusnas RI 0,70 0.20 0,11 0,13 0,18 0,22 6. Perpres no 103 th 2001 ttg Keddk LPND 0,75 0,23 0,10 0,15 0,15 0,20 7. Perka PNRI no 3 th 2001 ttg Org & tata keria 0,79 0,21 0,08 0,16 0,14 0,25 Total Rerata 3,64 1,61 2,77 1,32 2.18 1,43 0.52 0.23 0,40 0,19 0,31 0,20 Analisis hasil matrikulasi fungsi Perpustakaan Nasional terkait langsung peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa fungsi pembina merupakan item yang paling menonjol (nilai 0,52 atau rerata 0,52). Hal ini sebagai konsekuensi bahwa item tersebut harus melekat pada jiwa personal perpustakaan sesuai tujuh peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas pemerintahan guna memajukan kehidupan bangsa atau meningkatkan budaya baca masyarakat Indonesia. Dengan demikian personal perpustakaan selalu maju di depan, di mana hal tersebut telah serasi dengan dengan visi maupun misi Perpustakaan Nasional RI. Sedangkan item penelitian merupakan paling rendah (nilai 1,32 atau rerata 0,19), dimungkinkan item penelitian ini banyak dilakukan oleh perpustakaan khusus untuk mengemban visi dan misi lembaga yang menaunginya. Dengan kata lain koleksi hasil penelitian yang spesifik akan tersimpan pada perpustakaan khusus tersebut. Sedangkan peraturan perundang-undangan tidak terkait langsung Perpustakaan Nasional yaitu 1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; 3) UndangUndang No. 23 Tahun 2014; 4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014; 5) 10.86 No. 5 Tahun 2017. Agar lebih jelas hasil pengolahan kuisioner yang telah terkumpul dari responden dapat disajikan pada tabel 2 berikut : Tabel 2 Matrikulasi Fungsi Perpustakaan Nasional tidak terkait langsung Peraturan Perundang-undangan No. Peraturan Per-UU-an Pembina Rujukan Deposit Penelitian Pelestarian Jejaring 1. UU no 20 th 2003 ttg Sisdiknas 0,71 0,32 0,17 0,17 0,27 0,24 2. UU no 6 th 2014 ttg Desa 0,80 0,15 0.02 0,10 0,07 0,34 3. UU no 23 th 2014 ttg Pemda 0,57 0.22 0,18 0.19 0,38 0,18 4. UU no 28 th 2014 ttg Hak Cipta 0,17 0,26 0,15 0,29 0,49 0,24 5. UU no 5 th 2017 ttg Pemajuan kebudayaan 0,23 0,23 0,11 0,28 0,46 0,25 Total 2,48 1,18 0,63 1,02 1,67 1,26 Rerata 0,50 0,24 0,13 0,20 0,33 0,25 Analisis hasil matrikulasi fungsi Perpustakaan Nasional tidak terkait langsung peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa fungsi pembinaan merupakan item yang paling menonjol (nilai 2,48 atau rerata 0,50). Oleh karena item tersebut melekat pada jiwa personal perpustakaan cenderung sesuai empat undang-undang dalam melaksanakan tugas pemerintahan yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Undang-Undang No. 5 Tahun 2017. Dengan demikian insan perpustakaan tidak ada salahnya selalu mendukung peraturan perundang-undangan demi kehidupan berbangsa atau bernegara yang cerdas. Atas partisipasi insan perpustakaan, akhirnya mampu mendorong terwujudnya visi maupun misi Perpustakaan Nasional RI. Sedangkan item deposit merupakan paling rendah (nilai 0,63 atau rerata 0,13), dimungkinkan item fungsi deposit hanya didukung satu undangundang yaitu Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, sehingga persepsi kurang menjadi perhatian dibanding item fungsi yang lain. Selain itu munculnya banyak kendala tentang deposit yang harus diperhatikan guna menemukan solusinya, misal belum adanya penegakan sanksi atas undang-undang serah simpan, harga buku yang relatif mahal dll. Adapun fungsi Perpustakaan Nasional terkait secara keseluruhan peraturan perundang-undangan dapat disajikan pada tabel 3 berikut: Tabel 3 Matrikulasi Fungsi Perpustakaan Nasional terkait keseluruhan Peraturan Perundang-undangan No. Peraturan Per-UU-an Pembina Rujukan Deposit Penelitian Pelestarian Jejaring 1. UU no 4 th 1990 ttg KCKR 0,27 0,27 0,88 0,24 0,66 0,17 2. UU no 43 th 2007 ttg Perpustakaan 0,60 0,33 0,18 0,26 0,31 0,29 3. PP no 70 th 1991 ttg KCKR 0,29 0,20 0,83 0,20 0,41 0,15 4. PP no 23 th 1999 ttg KCKR film dokumenter 0,24 0,18 0,59 0,19 0,33 0,15 5. Keppres no 67 th 2000 ttg Perpusnas RI 0,70 0,20 0,11 0,13 0,18 0,22 6. Perpres no 103 th 2001 ttg Keddk LPND 0,75 0,23 0,10 0,15 0,15 0,20 7. Perka PNRI no 3 th 2001 ttg Org & tata kerja 0,79 0,21 0,08 0,16 0,14 0,25 8. UU no 20 th 2003 ttg Sisdiknas 0,71 0,32 0,17 0,17 0,27 0,24 9. UU no 6 th 2014 ttg Desa 0,80 0,15 0,02 0,10 0,07 0,34 10. UU no 23 th 2014 ttg Pemda 0,57 0,22 0,18 0,19 0,38 0,18 11. UU no 28 th 2014 ttg Hak Cipta 0,17 0,26 0,15 0,29 0,49 0,24 12. UU no 5 th 2017 ttg Pemajuan kebudayaan 0,23 0,23 0,11 0,28 0,46 0,25 Total 6,13 2,79 3,40 2,35 3,86 2,69 Rerata 0,51 0,23 0,28 0,20 0,32 0,22 Analisis hasil matrikulasi fungsi Perpustakaan Nasional terkait peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa fungsi pembinaan merupakan item yang paling menonjol (nilai 6,13 atau rerata 0,51). Seperti pada tabel 1 dan 2, bahwa item fungsi pembinaan masih tetap sama yaitu melekat pada jiwa personal perpustakaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan guna meningkatkan budaya baca atau literasi informasi masyarakat Indonesia. Sedangkan item penelitian merupakan paling rendah (nilai 2,35 atau rerata 0,20), dimungkinkan item penelitian ini kurang mendapat penekanan dalam aktivitas pekerjaan, yang disebabkan terlampau padatnya rutinitas pekerjaan. Dengan kata lain koleksi hasil penelitian secara spesifik biasanya tersimpan pada perpustakaan khusus. Untuk melihat gambaran persepsi insan perpustakaan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dapat diilustrasikan pada gambar berikut: Gambar Matrikulasi Fungsi terhadap Peraturan Perundang-undangan Nampak pada gambar fungsi Perpustakaan Nasional RI terkait kewenangannya pada peraturan perundang-undangan bahwa titik item fungsi pembina mendekati garis lingkar paling luar. Sedangkan item-item lain tidak mendekati garis terluar. Makna gambar tersebut adalah tingkat persepsi kewenangan atas fungsi yang dimiliki Perpustakaan Nasional RI terkait peraturan perundang-undangan. Masingmasing item fungsi akan mendekati posisi yang sama, apabila persepsi kewenangan atas fungsi mendapat perhatian dalam tingkatan yang sama (seimbang).

Conclusion

Fungsi Perpustakaan Nasional sesuai undang-undang no. 43 tahun 2007 yaitu perpustakaan pembina, rujukan, deposit, penelitian, pelestarian dan pusat jejaring. Sebagai hasil kajian mengenai persepsi insan perpustakaan terhadap fungsi Perpustakaan Nasional berkaitan peraturan perundangundangan ternyata fungsi perpustakaan pembina merupakan item yang paling menonjol. Sedangkan fungsi perpustakaan penelitian merupakan item yang paling rendah.