Kembali
16
1
2015 Unilib: Jurnal Perpustakaan Vol 6 · 1 ISSN 2715-274X

TINGKAT STANDARISASI TENAGA PERPUSTAKAAN : Studi Kasus pada Perpustakaan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk membandingkan jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan, tenaga teknis, dan tenaga administrasi) pada Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) dengan standar dan peraturan yang berlaku saat ini. Metode penelitian dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dengan cara mencermati UU Nomor 43 tahun 2007, SNI 7330: 2009, dan draft SNP 010: 2011 bidang Perpustakaan Perguruan Tinggi dengan kondisi nyata di Perpustakaan UII. Perpustakaan UII saat ini dikelola oleh 1 orang pustakawan madya, 2 orang pustakawan muda, dan 3 orang pustakawan pertama. Pustakawan penyelia 10 orang, pustakawan pelaksana lanjutan 10 orang, dan pustakawan pelaksana sebanyak 6 orang. Perpustakaan UII saat ini dikelola oleh 32 orang. Selain tenaga fungsional, perpustakaan UII juga didukung oleh tenaga administrasi sebanyak 1 orang kepala perpustakaan dan 11 orang staf administrasi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: Pustakawan murni: 6 orang (13.95%), Tenaga Teknis Perpustakaan merangkap Pustakawan: 25 orang (58.16%), Tenaga Administrasi Perpustakaan : 12 orang (27.91%). Perbandingan pustakawan dengan tenaga teknis perpustakaan dan tenaga administrasi menunjukkan 1:4:2 (6:25:12). Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa tenaga perpustakaan UII masih didominasi tenaga teknis dan tenaga administrasi. Perpustakaan UII dengan jumlah pemustaka sebesar 17.000, idealnya mempunyai pustakawan murni sebanyak 13 orang dan kesesuaian baru mencapai 50%. Rasio jumlah Pustakawan UII dengan jumlah Pemustaka di Perpustakaan UII menunjukkan 1:2.833, standar yang berlaku 1:1.250. Hal ini baru mencapai 44%. Kepala Perpustakaan UII saat ini belum memenuhi standar yang diperlukan
Keywords: Pustakawan · Tenaga Perpustakaan · dan Perpustakaan

Introduction

Salah satu pasal dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pasal 24 menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Pada SNP 010: 2011 telah diatur bahwa Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas: standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan standar pengelolaan, serta standar teknologi informasi. Sementara itu menurut Lynch (1982) dalam Sulistyo-Basuki (2013), elemen yang paling umum digunakan untuk menghasilkan standar Perpustakaan Perguruan Tinggi berjumlah enam, yaitu: besaran koleksi buku, besaran dan komposisi staf (khususnya pustakawan professional), persentase anggaran perpustakaan dari anggaran total perguruan tinggi, kapasitas tempat duduk di perpustakaan, jasa perpustakaan, dan administrasi perpustakaan.Dari uraian tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa standar yang harus dimiliki bagi Perpustakaan Perguruan Tinggi (PPT) adalah antara lain perlu adanya: koleksi perpustakaan, sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan dan pengelolaan, persentase anggaran perpustakaan, jasa layanan, dan kapasitas tempat duduk, serta standar teknologi informasi. Dalam tulisan ini, penulis hanya akan mengkritisi dan menfokuskan pada salah satu standar yang harus dimiliki PPT yaitu yang berkaitan dengan sumber daya manusia (tenaga perpustakaan). Penulis mengambil obyek kajian di Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. UII merupakan sebuah perguruan tinggi swasta tertua di Indonesia yang lahir pada tanggal 27 Rajab 1364 atau bertepatan pada 8 Juli 1945. UII merupakan salah satu PTS yang saat ini telah memberlakukan tenaga perpustakaan sebagai tenaga fungsional. Perpustakaan UII saat ini dikelola oleh 1 orang pustakawan madya, 2 orang pustakawan muda, dan 3 orang pustakawan pertama. Sementara itu pustakawan penyelia sebanyak 10 orang, pustakawan pelaksana lanjutan berjumlah 10 orang, dan pustakawan pelaksana sebanyak 6 orang. Jumlah total pustakawan UII saat ini adalah 32 orang. Selain dari tenaga fungsional, perpustakaan UII juga didukung oleh tenaga administrasi sebesar 11 orang staf administrasi. Tenaga perpustakaan UII diakui sebagai tenaga fungsional sejak tahun 1993, dengan mengacu pada SK MENPAN No. 18 Tahun 1988 dengan pemberlakuan impasing. Menurut data Kopertis Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini di Kopertis Wilayah V terdapat 112 perguruan tinggi yang aktif, sedangkan 4 perguruan tinggi tidak aktif. Dari 116 PTS di DIY tersebut, yang sudah memberlakukan tenaga perpustakaan sebagai pegawai fungsional secara penuh baru 2 (dua) PTS yaitu UII dan Universitas Atma Jaya

Method

Tempat dan Waktu Penelitian Penelitian dilakukan di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Pemilihan lokasi penelitian ini dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain: masalah yang diteliti berada di Universitas Islam Indonesia, Peneliti bekerja di Universitas Islam Indonesia, dan dalam rangka efi siensi biaya, waktu dan tenaga. Penelitian dilakukan antara bulan April–Agustus 2014.Populasi, Sampel dan Model Penentuan SampelPopulasi adalah keseluruhan individu yang merupakan sasaran sesungguhnya dalam penelitian. Menurut Kountur (2003) populasi adalah suatu kumpulan menyeluruh dari suatu obyek yang merupakan perhatian peneliti. Obyek penelitian dapat berupa makhluk hidup, benda-benda, sistem, prosedur, fenomena, dan lain-lain.Dalam penelitian ini yang dimaksud dengan populasi adalah tenaga perpustakaan (pustakawan, tenaga teknis, dan tenaga administrasi) Perpustakaan UII (pustakawan) yang digunakan sebagai objek penelitian. Peneliti mengambil semua pustakawan UII (sebanyak 32 orang) untuk dipilih sebagai objek penelitian, sehingga metode yang digunakan adalah metode total sampling.Teknik Pengumpulan DataTeknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yaitu dengan cara mencermati UU Nomor 43 tahun 2007, SNI 7330:2009, dan draft SNP 010: 2011. Dari hasil studi dokumen kemudian dilakukan studi lapangan dengan melihat kondisi riil SDM di Direktorat Perpustakaan dan Perpustakaan Fakultas di lingkungan UII. Dari kedua hasil studi tersebut selanjutnya dilakukan analisis data untuk mengetahui apakah SDM di Perpustakaan UII telah sesuai dengan standar atau belum.Teknik Analisis DataSesuai dengan tujuan penelitian, data yang diperoleh dari studi dokumen akan dianalisis secara deskriptif kuantitatif yaitu dengan memaparkan data-data yang ada sedetai mungkin dengan memvisualiasikan ke dalam sebuah tabel, kemudian dilakukan pembahasan secara keseluruhan sehingga dapat diketahui dan dianalisis, kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan dengan melalui beberapa tahapan antara lain:a. ScoringMerupakan kegiatan memberi scoreatau nilai sesuai ukuran-ukuran yang telah ditentukan dalam jawaban kuesioner. Pemberian score dilakukan dengan cara menghitung jumlah pustakawan UII dengan mengkomparasikan pada UU dan standar yang ada untuk selanjutnya akan dilakukan analisis data. b. TabulasiTabulasi adalah proses memasukkan data pada tabel-tabel tertentu dan mengatur angka-angka serta menghitungnya, sehingga menjadi tabel frekuensi. Dalam hal ini tabel data berisikan jenjang pendidikan, bidang ilmu, sertifi kat kompetensi, status jabatan fungsional, jumlah, persentase, Masuk Kualifi kasi SNI 7330: 2009, dan Masuk Kualifi kasi SNP 010: 2011. Rumus persentase dari frekuensi dalam penelitian ini menggunakan:Gambar 1: Rumus persentase, (Singarimbun, 1994)Untuk selanjutnya dalam proses analisis data akan digunakan statistik untuk menyederhanakan data penelitian dengan mencari data terendah dan data tertinggi, kemudian dicari rentangnya, maka lebar dan jumlah interval yang tepat dapat ditetapkan (Riduwan, 2003). Pengukuran VariabelStandar Sumber Daya Manusia (SDM) Perpustakaan Perguruan Perguruan Tinggi: Studi Kasus pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dapat diukur dengan melalui indikator dalam tabel 1 sebagai berikut:Keterangan:N = Nilai Hasilf = Frekuensin = JumlahfN = x 100% nTabel 1 Pengukuran VariabelVARIABELINDIKATOR1. Kualifikasi Tenaga Perpustakaan UII1. S3 (Doktor)2. S2 (Magister)3. S1 (Sarjana)4. D3 (Diploma)5. D2 (Diploma)6. SLTA2. Rasio Tenaga Perpustakaan UII1. Jumlah Pustakawan2. Jumlah Tenaga Teknis Perpustakaan3. Jumlah Tenaga Administrasi4. Jumlah Pemustaka3. Kualifikasi Kepala Perpustakaan UII1. Latar Belakang Pendidikan2. Status Pejabat Fungsioal Pustakawan

Result

Penelitian yang dilakukan memperoleh hasil sebagai berikut:Perbandingan antara Data SDM yang dimiliki Perpustakaan UII dengan SNP 2011Tabel 2 di atas nampak bahwa ada 11 (sebelas) komponen yang telah sesuai dengan standar dari 15 (lima belas) komponen yang ditetapkan SNP. Sementara 4 (empat) komponen masih belum memenuhi standar SNP, uraian lebih lanjut sebagai berikut:Tabel 2 Kondisi Riil SDM Perpustakaan UII dengan SNP 2011NoKualifi kasiData SDM UIIStandar Yang SeharusnyaKeterangan1Pendidikan1. S32. S23. S14. D35. D26. SLTA1. S32. S23. S14. D35. D26. SLTASesuai2Komposisi Status Jabatan Fungsional dan non Fungsional serta pejabat Kepala Perpustakaan1. Pustakawan2. Tenaga Teknis Perpustakaan3. Tenaga Administrasi4. --5. Kepala Perpustakaan1. Pustakawan2. Tenaga Teknis Perpustakaan3. Tenaga Administrasi4. Tenaga Teknologi Informasi5. Kepala PerpustakaanSesuaiSesuaiSesuaiBelumSesuai3Rasio Pustakawan dengan Tenaga Teknis Perpustakaan dan Tenaga Administrasi1 : 4 : 21 : 2 : 1Belum4Rasio Pustakawan dengan Pemustaka1 : 2.8331 : 1.250Belum5Rasio Pustakawan Merangkap tenaga Teknis Perpustakaan dengan Pemustaka1 : 5481 : 1.250Sesuai6Bidang Pendidikan Kepala PerpustakaanS3 Bidang Ilmu TeknikMinimal S2 Ilmu PerpustakaanBelumSumber: Data Olahan Tabel 3 Tingkat Pendidikan Tenaga Perpustakaan UIINoJenjang PendidikanBidang IlmuSertifi kat Kompe-tensiStatus Jabatan FungsionalJumlahPersentase (%)Kesesuaian dengan MK SNI 7330*)Kesesuaian dengan MK SNP **)1S3Ilmu TeknikTidak adaNon Pustakawan12.33TidakTidak2S2Ilmu Perpusta-kaan-Pustakawan36.98YaYa3S1 Kualifi kasi Tenaga Perpustakaan UIITabel 3 diatas terlihat bahwa dilihat dari jenjang pendidikan pegawai Perpustakaan Universitas Islam Indonesia per 2 Juli 2013 adalah jenjang S3 sebanyak 1 orang (2.33%), S2 sebanyak 3 orang (6.98%) dan S1 sebanyak 3 orang (6.98%). Sementara itu yang memiliki jenjang Diploma Tiga (D3) sebanyak 11 orang (25.58%), D2 sebanyak 3 orang (6.98%), SLTA sebanyak 20 orang (46.51%), dan SLTP sebanyak 2 orang (4.65%). Hal ini menunjukkan bahwa jenjang pendidikan pegawai Perpustakaan UII paling besar adalah pendidikan tingkat SLTA sebesar 46.51%. Urutan selanjutnya secara berturut adalah jenjang pendidikan D3 sebesar 25.58%, jenjang S2, S1 dan D2 masing-masing sebesar 6.98%, SLTP sebesar 4.65%, dan S3 sebesar 2.33% . Dengan mengacu pada SNP 010: 2011 pada angka 6.3 yang menyebutkan bahwa Kualifi kasi tenaga perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan minimal strata satu di bidang Ilmu Perpusta-kaan-Pustakawan36.98YaYa4D3Ilmu Perpusta-kaan-Pustakawan818.60Ya dan TidakYa dan Tidak5D3Ilmu Perpusta-kaan-Non Pustakawan24.65TidakTidak6D3Non Perpusta-kaanAdaPustakawan12.33Ya dan TidakYa dan Tidak7D2Ilmu Perpustakaan-Pustakawan24.65YaTidak8D2Ilmu Perpustakaan-Non Pustakawan12.33TidakTidak9SLTA-AdaPustakawan1432.56TidakTidak10SLTA-Tidak AdaNon Pustakawan613.95TidakTidak11SLTP-Tidak AdaNon Pustakawan24.65TidakTidakJUMLAH43100Sumber: Kepegawaian UII*) Memenuhi Kualifi kasi pada SNI 7330: 2009; **) Memenuhi Kualifi kasi SNP 010:2011ilmu perpustakaan dan informasi, maka pejabat Fungsional Pustakawan UII yang memiliki kualifi kasi sesuai dengan jenjang pendidikan hanya sebanyak 6 orang (13.95%). Masih menurut SNP 010: 2011 pada angka 6.3 tenaga teknis perpustakaan dengan pendidikan minimal diploma tiga serta memperoleh pelatihan kepustakawan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi, maka yang masuk kualifi kasi SNP Perguruan Tinggi di UII hanya sebanyak 9 orang (20.93%). Sementara menurut SNI 7330: 2009 pada angka 2.22 menjelaskan bahwa tenaga Teknis Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah pegawai yang berpendidikan serendah-rendahnya diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, maka yang masuk kualifi kasi SNI Perpustakaan Perguruan Tinggi di UII hanya sebanyak 11 orang (25.58%).Tabel 1 kolom Nomor 4 dan 7 terdapat isian Ya dan Tidak, maksud dari isian tersebut adalah pegawai yang diakui oleh UII sebagai pustakawan yang berpendidikan Diploma Tiga (D3) bidang Ilmu Perpustakaan dan D3 bidang lain ditambah sertifi kat kompetensi dinyatakan ‘Ya’ sebagai Tenaga Teknis Perpustakaan dan dinyatakan ‘Tidak’ sebagai pustakawan. Dalam acuan yang terdapat pada SNP 010: 2011 maka mereka yang berijazah D3 tersebut merupakan tenaga tenaga teknis perpustakaan, bukan sebagai pejabat fungsional pustakawan.Sementara itu ada sebanyak 14 orang (32.56%) diangkat oleh UII sebagai pejabat fungsional pustakawan, akan tetapi apabila merunut pada SNI 7330: 2009 dan SNP 010: 2011, maka ke-14 orang tersebut tidak termasuk sebagai pejabat fungsional pustakawan maupun tenaga teknis perpustakaan. Ke 14 orang tersebut merupakan pejabat fungsional pustakawan UII yang berasal dari impasing pada tahun 1993 dan sampai sekarang mereka tetap berstatus pendidikan SLTA serta tidak melakukan penyesuaian dengan mengikuti pendidikan formal jenjang D3 atau S1. Hal ini telah diatur dalam Peraturan UII No. 15/PU/REK/IX/2010 tentang Jabatan Fungsional, Pangkat dan Angka Kredit Pustakawan UII Bab IX Pasal 29 Ayat (1) angka 4 berbunyi: Bagi pegawai yang telah ditetapkan menjadi pustakawan dengan ijazah di bawah jenjang Diploma II, dan sudah menduduki jabatan pustakawan penyelia batas maksimum pangkat disetarakan dengan Diploma II sebagaimana tertuang dalam ayat (1) angka 1; dimana dalam ayat (1) angka 1 ini memberikan batas maksimum jabatan/pangkat/golongan ruang yang dicapai adalah Pustakawan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, Golongan/Ruang III/d. Selanjutnya sebanyak 12 orang (27.91%) berstatus sebagai tenaga administrasi, alias pejabat non pustakawan.Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa menurut SNP 010: 2011 tenaga perpustakaan UII berdasarkan kualifi kasi pendidikan dan status jabatan menunjukkan bahwa :a. Status Pustakawan: 6 orang (13.95%)b. Status Tenaga Teknis Perpustakaan merangkap Pustakawan : 11 orang (25.58%) (berijazah D3/D2)c. Status Tenaga Teknis Perpustakaan merangkap Pustakawan : 14 orang (32.58%) (berijazah SLTA)d. Status Tenaga Administrasi Perpustakaan : 12 orang (27.91%)Tenaga Teknis Perpustakaan dapat merangkap status sebagai pustakawan, hal ini telah diatur dalam UU No. 43 tahun 2007 Pasal 29 ayat (3).Rasio Pejabat Pustakawan dengan Tenaga Teknisi Perpustakaan dan Tenaga AdministrasiMenurut SNI 7330: 2009 pada angka 8.2 memberikan penjelasan bahwa jumlah sumber daya manusia yang diperlukan dihitung berdasarkan perbandingan satu pustakawan, dua tenaga teknis perpustakaan dan satu tenaga administrasi.Tabel 4 Rasio Pustakawan dengan Tenaga Teknisi Perpustakaan dan Tenaga AdministrasiNoPusta-kawanTenaga Teknis Perpusta-kaanTenaga AdministrasiRasio1625121 : 4 : 2Sumber: data olahanTabel 4 terlihat, bahwa perbandingan pustakawan dengan tenaga teknis perpustakaan dan tenaga administrasi menunjukkan angka 1 : 4 : 2. Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa tenaga perpustakaan UII masih didominasi tenaga teknis dan tenaga administrasi. Apabila mengacu kepada Standar yang ada, maka seharusnya UII memerlukan minimal 12 pustakawan, sehingga tingkat idealnya baru mencapai 50% saja. Rasio Jumlah Pustakawan dengan Jumlah PemustakaSebagaimana diatur dalam SNP 010: 2011 sudah dengan jelas disebutkan bahwa jumlah pustakawan yang diperlukan adalah 1 pustakawan berbading 500 pemustaka, dan hitungan lebih lanjut setiap 2000 mahasiswa ditambah satu pustakawan. Atau setara dengan 1:1250, artinya rasio kebutuhan pustakawan adalah 1 berdanding 1.250 pemustaka. Nama Lembaga Jumlah Pustakawan Murni Jumlah Tenaga Teknis Perpustakaan Merangkap Pustakawan Jumlah Pustakawan (Murni + Tenaga Teknis)Jumlah Pemustaka (Dosen, karyawan, dan MahasiswaRasio Pustakawan MurniRasio Pustakawan RangkapUII6253117.0001 : 2.8331 : 548Standar Yang Seharusnya1326--1 : 1.250-Sumber: data olahanTabel 5 terlihat bahwa rasio Jumlah Pustakawan UII dengan Jumlah Pemustaka di Perpustakaan UII menunjukkan angka 1:548, hal ini menunjukkan bahwa tingkat rasio pustakawan UII telah mencapai angka 228% dari SNP 010: 2011. Akan tetapi apabila dihitung rasio perbandingan antara pustakawan UII secara murni dapat ditemukan angka sebesar 1:2.833. Hal ini masih sangat jauh dari standar yang dibutuhkan, yaitu terletak pada angka 44% saja. Perpustakaan UII dengan jumlah pemustaka sebesar 17.000, idealnya mempunyai pustakawan murni sebanyak 13 orang.Kualifi kasi Kepala PerpustakaanSebagaimana diatur dalam ketentuan pada ketiga peraturan yaitu SNI 7330: 2009, SNP 010: 2011 dan UU No 43 tahun 2007 bahwa kepala perpustakaan perguruan tinggi haruslah seorang yang minimal berpendidikan magister (S2) di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, serta memiliki sertifi kat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifi kasi terakreditasi, dalam hal ini Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Saat ini perpustakaan UII dipimpin oleh seorang berpendidikan Doktor (S3) bidang Ilmu Teknik, dan sejauh yang penulis ketahui belum memiliki sertifi kat kompetensi di bidang perpustakaan. Dengan demikian kepala perpustakaan UII saat ini belum memenuhi standar sebagai mana yang ditetapkan dalam peraturan yang ada.

Discussion

I Putu Suhartika dalam tulisannya yang dimuat pada http://suhartika.blogspot.com/2009/03/pengembangan-sdm-perpustakaan-perguruan.html menjelaskan bahwa sumber daya manusia perpustakaan terdiri dari pustakawan (ahli dan terampil), staf administrasi dan tenaga TI atau staf lain yang berminat di bidang perpustakaan. Di dalam pengembangan pustakawan ke depan diharapkan dapat menjadikan pustakawan itu tidak hanya sebagai pustakawan biasa saja namun mempunyai fungsi sebagai information mediator, information expert, dan information manager (Klugkest, 2001: 9-11). Sebagai information mediator, pustakawan diharapkan sebagai penghubung antara peminta informasi (user) dengan sumber-sumber informasi, serta membantu pengguna dalam temu kembali informasi. Sebagai information expert, pustakawan diharapkan mampu berinteraksi dengan teknisi informasi seperti programmer dan web designer di dalam pengembangan informasi. Dia juga harus mengenal semua aspek-aspek informasi. Akhirnya, sebagai information manager, pustakawan harus mengenal berbagai macam pengelolaan bisnis yang berhubungan dengan perpustakaan. Pustakawan ahli adalah pustakawan yang diangkat pertama kali memiliki latar belakang pendidikan S1 Ilmu Perpustakaan atau ilmu bidang lain yang telah disetarakan. Sementara pustakawan terampil adalah pustakawan yang diangkat pertama kali berlatarbelakang pendidikan minimal Diploma 2 Ilmu Perpustakaan atau ilmu bidang lain yang disetarakan. Dengan demikian pustakawan UII yang memiliki kategori sebagai pustakawan ahli adalah sebanyak 8 (enam) orang terdiri 4 orang berijazah S2 Ilmu Perpustakaan dan 4 orang berijazah S1 Ilmu Perpustakaan, dan selebihnya merupakan tenaga teknis perpustakaan (berijazah diploma dan SLTA ditambah kursus Ilmu Perpustakaan) sebanyak 23 orang.Tabel 5 Rasio Jumlah Pustakawan dengan Jumlah Pemustaka Isu-isu dalam pembinaan SDM perpustakaan yaitu:• Perlunya pendidikan bagi teknisi perpustakaan (fungsional keterampilan/asisten pustakawan), dan tenaga profesional perpustakaan (fungsional keahlian/pustakawan),• Pengembangan profesi kepustakawanan deugan menghadiri seminar, diskusi ilmiah, lokakarya, membuat karya tulis, dan sejenisnya,• Penguasaan teknologi informasi,• Pergeseran nilai dan etos kerja yang disebabkan perubahan pola pikir• Menyadarkan pustakawan akan pentingnya peranan dan fungsi di era informasi untuk mewujudkan tercapainya masyarakat informasi, • Peralihan pengelolaan perpustakaan konvensional ke perpustakaan elektronik.Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia perpustakaan sangat perlu dilakukan dengan melakukan pola pembinaan SDM yang berkelanjutan mengenai pengetahuan dan keterampilan di bidang perpustakaan dan teknologi informasi. Sesungguhnya dunia perpustakaan sangat erat dengan bidang lain seperti informasi dan komputer, sehingga seringkali kita mendengar kedua istilah itu digabung menjadi perpustakaan dan informasi. Untuk itu, maka para pustakawan sudah saatnya untuk mengetahui bidang-bidang lain tersebut selain bidang perpustakaan. Dengan melakukan hal itu diharapkan profesionalisme pustakawan menjadi lebih meningkat.Kompetensi Pustakawan Tujuan profesi kepustakawanan untuk menjadikan masyarakat informasi akan menjadi tercapai jika pustakawan yang merupakan pelaku (actor) utama profesi tersebut harus betul-betul mempunyai kompetensi di bidangnya. Kompetensi tersebut merupakan standarisasi atau tolak ukur untuk mengetahui kemampuan seseorang menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya. Dengan adanya kompetensi tersebut diharapkan kehadiran pustakawan yang berkualitas akan menjadi kenyataan.Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi di perpustakaan, maka kompetensi pustakawan dapat digolongkan menjadi kompetensi profesional dan kompetensi perorangan (Salmubi, 2006: 6). Kompetensi profesional pustakawan meliputi:1. Pengetahuan mendalam akan isi sumber-sumber informasi2. Pengetahuan tentang subjek-subjek khusus yang relevan dengan kebutuhan client3. Menggunakan TI yang tepat untuk mendapatkan, mengorganisasikan dan menyebarkan informasi4. Mengembangkan layanan informasi secara berkesinambungan5. Menyediakan instruksi perpustakaan yang excellent dan bermanfaat bagi pemakai6. Mengembangkan layanan perpustakaan yang berkesinambungan.Lebih lanjut, Salmubi merinci kompetensi pustakawan berbasis TI meliputi aspek-aspek sebagai berikut:1. Memiliki komitmen untuk pelayanan excellent2. Mencari dan menghadapi tantangan dan peluang baru3. Mampu melihat perpustakaan dan layanannya secara komprehensif4. Mampu membangun kemitraan dan kerjasama5. Memiliki keterampilan berkomunikasi secara efektif6. Memiliki kemampuan leadership7. Memiliki kemampuan merencanakan program yang mengacu skala prioritas8. Mampu membangun professional networking9. Berpikir positif dan fl eksibel terhadap segala perubahan yang terus berlangsung.T.H.E. Journal (dalam Salmubi, 2006: 8) menyatakan bahwa pustakawan harus mempunyai sekurang-kurangnya 20 jenis skill teknologi informasi yaitu:(1) Word processing skills; (2) Spreadsheet skills; (3) Database skills; (4) Electronic presentation skills; (5) Web navigation skills; (6) Websites design skills; (7) E-mail management skills; (8) Digital camera skills; (9) Computer network knowledge applicable to your local system; (10) File management & windows explorer skills; (11) Downloading software from the web (knowledge including e-book); (12) Installing computer software onto a computer system; (13) WebCT or blackboard teaching skills; (14) Video conference skills; (15) Computer-related storage devices (disk, Cds, USB drives, zip disks, DVDs); (16) Scanner knowledge; (17). Knowledge of personal digital assistant (PDAs); (18) Deep web knowledge; (19) Education copyright knowledge; dan (20) Computer security knowledge.Sementara itu menurut Sulistyo-Basuki dalam tulisannya yang dimuat dalam http://sulistyobasuki.wordpress.com/2013/10/27akreditasi-perpustakaan-perguruan-tinggi/ Versi Perpusnas masih menerima pustakawan versi latihan yang berjumlah 50 jam latihan, padahal standar perpustakaan PT yang dirancang oleh Perpusnas justru tidak lagi menerima pustakawan versi pelatihan. SNI7330:2009 menyebutkan kepala perpustakaan PT berpendidikan minimal magister Ilmu Perpustakaan atau sarjana ditambah dengan pendidikan kesarjanaan IP. Di Universitas Indonesia, pendidikan semacam ini disebut jalur program ganda.Keberadaan program pelatihan untuk menghasilkan pustakawan (fungsional) dengan jam terbatas sudah banyak dikritik, namun Perpusnas tetap tak bergeming, masih melanjutkan program itu padahal saat ini di Indonesia terdapat berbagai program pendidikan formal pustakawan dari Diploma 2 sampai dengan Magister (Sulistyo-Basuki 2013). Versi BAN menyebutkan secara jelas jumlah pustakawan yang berpendidikan S2 atau S3 disertai rumus : Ad 2.1. Pustakawan dan kualifi kasinyaCatatan: nilai dihitung dengan rumus berikut :A = (4 X1 + 3 X2 + 2 X3)/4X1 = jumlah pustakawan yang berpendidikan S2 atau S3.X2 = jumlah pustakawan yang berpendidikan D4 atau S1.X3 = jumlah pustakawan yang berpendidikan D1, D2, atau D3.Maka versi Perpusnas sebaiknya menghilangkan pustakawan versi latihan yang bervariasi jumlahnya, mulai dari 2 minggu sampai dengan 628 jam atau kurang lebih empat bulan. Versi pelatihan ini mulai dikemukakan sekitar tahun 1980 an, sudah waktunya diubah karena saat ini di Indonesia terdapat S 2 lembaga pendidikan diploma 2, 25 lembaga pendidikan diploma 3, 15 program sarjana dan 5 program pascasarjana (Sulistyo-Basuki, 2013). Dari uraian tersebut di atas, peneliti sejalan dengan pendapat Sulistyo-Basuki, bahwa untuk meningkatkan mutu pustakawan hendaknya keterampilan dan keahlian yang diperoleh dari diklat, kursus, dan sejenisnya sudah seharusnya mulai ditiadakan. Terkait dengan hal itu, maka pustakawan murni (berijazah S1 dan S2) UII yang saat ini baru ada 6 orang, perlu ditambah untuk mencapai ideal sesuai dengan SNP yaitu ditambah menjadi 13 orang. Sementara untuk tenaga teknisi Perpustakaan, UII saat ini dirasa sudah cukup sesuai dengan SNP, akan tetapi untuk 4 atau 5 tahun mendatang + 15 orang akan memasuki masa pensiun, sehingga sudah saatnya UII mulai sekarang dipandang perlu untuk melakukan antisipasi dengan jalan mulai mengangkat tenaga calon pustakawan baru. Apabila hal ini tidak segera diantisipasi, maka 4 tahun mendatang akan mengalami krisis pustakawan, karena pegawai baru yang diterima di perpustakaan harus bekerja minimal selama 2 tahun di perpustakaan untuk dapat diangkat sebagai pustakawan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 tahun 2008 Bab IV halaman 71 dan Peraturan Universitas Nomor 15/PU/REK/2010 Pasal 4 yang menyebutkan bahwa pengangkatan pertama dalam jabatan pustakawan disyaratkan salah satunya adalah bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Conclusion

Dari pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:1. Tingkat Pendidikan Tenaga Perpustakaan UII : S3 (1 orang = 2.33%); S2 (3 orang = 6.98%); S1 (3 orang = 6.98%); D3 (11 orang = 25.58%); D2 (3 orang = 6.98%); SLTA (20 orang = 46.51%); dan SLTP (2 orang = 4.65%).2. Status Jabatan Tenaga Perpustakaan UII, menunjukkan:a. Sebagai Pustakawan: 6 orang (13.95%)b. Sebagai Tenaga Teknis Perpustakaan merangkap Pustakawan: 11 orang (25.58%) (berijazah D3/D2) c. Sebagai Tenaga Teknis Perpustakaan merangkap Pustakawan : 14 orang (32.58%) (berijazah SLTA)d. Sebagai Tenaga Administrasi Perpustakaan : 12 orang (27.91%)e. Tenaga Teknis Perpustakaan dapat merangkap status sebagai pustakawan, hal ini telah diatur dalam UU No. 43 tahun 2007 Pasal 29 ayat (3).3. Perbandingan pustakawan dengan tenaga teknis perpustakaan dan tenaga administrasi menunjukkan angka 1:4:2. Hal ini dapat diinterpretasikan bahwa tenaga perpustakaan UII masih didominasi tenaga teknis dan tenaga administrasi. Apabila mengacu kepada Standar yang ada, maka seharusnya UII memerlukan minimal 12 pustakawan, dan hal ini menunjukkan bahwa tingkat idealnya baru mencapai 50% saja. 4. Rasio Jumlah Pustakawan UII dengan Jumlah Pemustaka di Perpustakaan UII menunjukkan angka 1:548, hal ini menunjukkan bahwa tingkat rasio pustakawan UII telah mencapai angka 228% dari SNP 010: 2011. Akan tetapi apabila dihitung rasio perbandingan antara pustakawan UII secara murni dapat ditemukan angka sebesar 1:2.833. Hal ini masih sangat jauh dari standar yang dibutuhkan, yaitu terletak pada angka 44% saja. Perpustakaan UII dengan jumlah pemustaka sebesar 17.000, idealnya mempunyai pustakawan murni sebanyak 13 orang