Hak Kebutuhan Informasi Sebagai Sumber Belajar Bagi Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros dalam memberikan hak kebutuhan informasi kepada anak binaan serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya ini. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode wawancara terstruktur terhadap tiga informan yang merupakan petugas LPKA Maros. Selain itu, observasi lapangan juga dilakukan untuk memahami implementasi dari peran fasilitator akses informasi yang dilakukanoleh petugas.Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas LPKA Maros berperan sebagai fasilitator akses informasi. Mereka menyediakan sumber belajar seperti perpustakaan, mengadakan kegiatan belajar bahasa, dan kegiatan aksara Al-Qur'an. Selain itu, mereka juga menjadi pendamping dalam proses pembelajaran, memberikan bimbingan, menjelaskan konsep-konsep, dan membantu anak binaan dalam memahami materi pendidikan.Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa kendala yang dihadapi oleh petugas, termasuk sarana dan prasarana kurang memadai, terbatasnya keahlian petugas, dan kurangnya kesadaran anak binaan. Kendala-kendala ini mempengaruhi efektivitas dari peran petugas dalam memberikan hak kebutuhan informasi kepada anak binaan.Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam konteks pengembangan pendidikan di LPKA dan lembaga serupa.
Abstract
This research aims to explore the role of officers at the Maros Regency Special Child Development Institute (LPKA) in meeting the information needs of assisted children and identify the obstacles they face in this endeavor. The research was conducted using a structured interview method with three informants who were LPKA Maros officers. Additionally, field observations were carried out to gain a better understanding of how officers implement their role as information access facilitators. The research results indicate that LPKA Maros officers act as facilitators for information access. They provide learning resources, such as libraries, conduct language learning activities, and engage in Al-Qur'an script activities. Furthermore, they also serve as mentors in the learning process, offering guidance, explaining concepts, and assisting the target children in understanding educational materials. However, this research also identified several obstacles faced by officers, including inadequate facilities and infrastructure, limited expertise among officers, and a lack of awareness among the assisted children. These obstacles have an adverse impact on the effectiveness of officers in meeting the information needs of assisted children. This research holds significant implications for the context of educational development at LPKA and similar institutions.
Keywords:
Information Needs
· Learning Resources
· Assisted Children
Introduction
Informasi saat ini menjadi bagian penting di dalam kehidupan umat manusia di era teknologi informasi. Informasi merupakan hasil pengolahan data yang dapat bermanfaat untuk semua orang (Mulyadi, 2018). Informasi layaknya sudah menjadi kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian, tanpa informasi manusia akan kesulitan dalam mengembangkan pengetahuan dan kreatifitasnya. Pada era kompetitif saat ini, masyarakat yang mempunyai banyak informasilah yang mampu bersaing (Rodin, 2013). Hal tersebut membuat lahirnya konsep istilah masyarakat informasi atau information society, dimana masyarakat tersebut lebih condong menggunakaan informasi dalam kegiatan sehari-harinya seperti pekerjaan, hubungan sosial dan hiburan. Menurut Usman Noor (2019) masyarakat informasi secara garis besar yaitu masyarakat yang menggunakan informasi sebagai motor utama dalam menjalankan kehidupannya dengan ciri utama yang masyarakatnya sudah peka oleh penggunaan informasi, baik itu mengenai akses dan penerapan kehidupan seharihari. Sumber informasi di era Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini telah banyak disediakan, seperti di internet. Masyarakat dapat menemukan sumber informasi yang tersebar luas di internet apabila menggunakan smartphone, selain sumber informasi digital tentu sumber informasi tercetak juga bisa didapatkan melalui tercetak seperti buku, majalah, surat kabar dan ensiklopedia. Sumber informasi tersebut bisa dimanfaatkan secara bebas dan kapan saja sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sumber-sumber informasi memberi kebebasan, kemudahan masyarakat informasi dalam menulusuri sumber-sumber informasi dan dan sumber informasi internet antara lain Online Public Access Catalog, repository, e-journal, e-book dan data video sharing (Makmur, 2019). Mendapatkan informasi dan ilmu pengetahun merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali karena hak pemenuhan informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang menjadi wujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis. Negara telah menjamin secara tertulis dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.(Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F). Berdasarkan isi Undang-undang tersebut dapat dikatakan bahwa mengakses informasi merupakan hak warga negara siapapun tanpa memandang profesi, agama, ras, suku, jenis kelamin dan warna kulit. Termasuk yang berhak mengakses dan mempunyai layanan informasi adalah warga binaan yang ada lembaga pemasyarakatan. Warga binaan dalam hal ini para narapidana yang menjalani proses hukum tentu memiliki akses terbatas dalam mendapatkan hak informasi karena didalam lembaga pemasyarakatan tersebut ada aturan yang berlaku. Menurut Aryasatya (2017) warga binaan merupakan orang yang terpidana yang sebagian kemerdekannya hilang dan harus menjalani masa hukumannya sesuai dengan ketetapan hukum yang tetap dan ditempatkan lembaga pemasayarakatan agar dibina dan dididik menjadi lebih baik agar dapat diterima kembali di masyarakat. Warga binaan di lembaga pemasyarakatan tentunya berbeda-beda ada yang khusus pria dewasa, Wanita dan anak/remaja. Pada penelitian ini akan berfokus pada warga binaan khusus anak/remaja karena peneliti tertarik untuk melihat hak pemenuhan informasi yang diberikan sebagai sumber belajar untuk bekal hidipnya setelah keluar lembaga pemasyarakatan. Hak mendapatkan pendidikan bagi anak dan remaja merupakan hal yang diatur oleh Undang Undang nomor 39 tahun 1999 pasal 60 ayat 1 yakni “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya”(Indonesia). Hak pendidikan tentu juga harus didapatkan oleh warga binaan khusus anak karena sangat penting bagi kehidupannya kelak jika sudah keluar dari lembaga pembinaan (Widari, 2012), oleh karena itu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus punya cara untuk memberikan hak kebutuhan informasi sebagai sumber belajar bagi anak di lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat bagi anak atau remaja yang tersandung kasus hukum dan menjalani masa pidana. Warga binaan anak disini masih di bawah umur yang artinya belum genap usia 18 tahun. Pada usia dibawah umur ini tentunya masih sangat membutuhkan pengetahuan untuk bekal kelak dimasa dewasanya. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros merupakan lembaga pembinaan narapidana anak yang berada di Jalan Raya Kariango Mandai Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga ini membina warga binaan anak yang tersandung kasus diberbagai kabupaten di Sulawesi Selatan. Lembaga ini melarang adanya handphone di dalam lembaga sehingga tidak adanya akses informasi bagi warga binaan anak untuk mendapatkan informasi diluar sana. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros tentu mempunyai program dalam memberikan akses informasi kepada warga binaan anak untuk bekalnya kelak. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang bagaimana hak kebutuhan informasi sebagai sumber belajar bagi warga binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros. Penelitian ini akan mendeskripsikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros dalam memberikan hak pemenuhan informasi sebagaimana dalam Undang-undang 1945 pasal 28 F tentang hak memperoleh informasi dan Undang Undang-undang 1999 pasal 60 ayat 1 tentang hak pendidikan anak.
Method
Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk memahami obyek yang akan diteliti secara mendalam kemudian merumuskan konsep dengan pemikiran induktif dan menerangkan fakta kemudian melakukan penelusuran teori yang berkaitan dengan obyek tersebut.Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jalan Raya Kariango Km. 3 Mandai Kabupaten Maros. Waktu penelitian dimulai pada tanggal 1 Maret 2023-31 Agustus 2023. Pengumpulan data melalui wawancara kepada 3 petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta melakukan observasi dan dokumnetasi.
Result & Discussion
Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif ini bertujuan untuk memahami obyek yang akan diteliti secara mendalam kemudian merumuskan konsep dengan pemikiran induktif dan menerangkan fakta kemudian melakukan penelusuran teori yang berkaitan dengan obyek tersebut.Penelitian ini dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jalan Raya Kariango Km. 3 Mandai Kabupaten Maros. Waktu penelitian dimulai pada tanggal 1 Maret 2023-31 Agustus 2023. Pengumpulan data melalui wawancara kepada 3 petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta melakukan observasi dan dokumnetasi. (LKPA) Maros tentu menjadi fasilitator akses informasi dengan menyediakan sumber belajar kepada anak binaan yang dapat memberikan bekal dalam dirinya dengan menyediakan beberapa sumber akses informasi diantaranya menyiapkan perpustakaan, mengadakan kegiatan belajar bahasa dan kegiatan aksara Al Qura’an. Fasilitator akses informasi ini bekerja dengan tekun untuk memberikan berbagai sumber belajar yang esensial bagi perkembangan dan pendidikan anak binaan. Salah satu bentuk upaya konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai sumber akses informasi. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan yakni : a. Penyedian Perpustakaan Petugas telah berusaha menyediakan perpustakaan yang memadai di dalam LPKA. Perpustakaan ini berfungsi sebagai sarana yang berisikan beragam jenis buku, materi bacaan, dan sumber daya pendidikan lainnya yang dapat diakses oleh anak binaan. Hal ini memberikan akses kepada mereka untuk menggali pengetahuan dari berbagai bidang, memperluas wawasan, dan mengembangkan keterampilan literasi. Gambar 1 : Perpustakaan Jeruji LPKA Maros LPKA Maros menyediakan perpustakaan didalam lembaga yakni Pustaka Jeruji LPKA Maros dan juga menyediakan perpustakaan keliling dari Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros yang hadir setiap 2 bulan sekali. Gambar 2 : Perpustakaan Keliling Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros b. Kegiatan Belajar Bahasa Kegiatan belajar bahasa yang diselenggarakan oleh petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros memiliki dampak yang signifikan dalam memfasilitasi akses informasi bagi anak binaan. Melalui kegiatan ini, anak binaan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi yang lebih baik, memahami bahasa tertentu secara lebih mendalam, dan meraih pemahaman yang lebih baik terhadap berbagai jenis informasi yang tertulis dalam bahasa tersebut. Dengan meningkatnya kemampuan berkomunikasi dalam bahasa tertentu, anak binaan dapat lebih efektif berinteraksi dengan berbagai sumber informasi, termasuk buku, materi bacaan, dan materi pendidikan dalam bahasa yang digunakan. Ini membuka pintu bagi mereka untuk mengakses lebih banyak informasi yang relevan, mendalami pemahaman tentang topik tertentu, dan meningkatkan keterampilan literasi dalam bahasa tersebut. Selain itu, kegiatan belajar bahasa juga memberikan manfaat lainnya. Ini dapat meningkatkan rasa percaya diri anak binaan dalam berkomunikasi dengan baik, tidak hanya dalam konteks pendidikan, tetapi juga dalam interaksi sehari-hari. Kemampuan berkomunikasi yang lebih baik dapat membantu mereka dalam berinteraksi dengan staf LPKA, sesama anak binaan, dan orang lain di lingkungan mereka. Selanjutnya, pemahaman bahasa yang lebih baik juga dapat mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak binaan. Dalam banyak kasus, kemampuan berbicara dan menulis dengan baik dalam bahasa tertentu adalah keterampilan yang sangat dicari dalam dunia kerja, dan ini dapat menjadi modal berharga bagi mereka setelah pembebasan Dengan demikian, kegiatan belajar bahasa yang diberikan oleh petugas di LPKA Maros memiliki dampak yang luas, tidak hanya dalam memfasilitasi akses informasi, tetapi juga dalam mempersiapkan anak binaan untuk masa depan yang lebih baik. Ini adalah contoh konkret dari peran penting petugas sebagai fasilitator akses informasi dalam lingkungan LPKA. Gambar 3 : Proses Belajar Bahasa Inggris Gambar 4 : Proses Belajar Bahasa Arab c. Kegiatan Aksara Al Qura’an Kegiatan memfasilitasi aksara Al-Qur'an yang dilakukan oleh petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros memiliki dampak yang sangat positif dan komprehensif bagi anak binaan. Langkah ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang ajaran agama mereka, tetapi juga mengembangkan kemampuan membaca dan menulis dalam skrip tertentu. Kegiatan aksara Al-Qur'an memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk lebih mendalam memahami ajaran dan nilai-nilai agama Islam. Mereka dapat memahami teks-teks suci Al-Qur'an secara langsung, membantu mereka memperoleh perspektif yang lebih kaya tentang ajaran-ajaran Islam yang dapat membimbing perilaku mereka dan memberikan makna dalam kehidupan mereka. Kegiatan aksara Al-Qur'an ini, juga bukan hanya tentang agama semata, tetapi juga merupakan bentuk pendidikan yang holistik yang mencakup aspek agama, bahasa, budaya, dan kognitif. Hal ini juga mengilhami mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dengan dasar yang lebih kuat dalam agama dan keterampilan yang dapat digunakan dalam berbagai konteks setelah pembebasan. Dengan demikian, ini adalah contoh konkret dari peran petugas LPKA sebagai fasilitator akses informasi yang mendukung perkembangan yang komprehensif bagi anak binaan. Gambar 5 : Kegiatan Aksara Al Qur’an. b) Pendamping pembelajaran Peran petugas sebagai pendamping dalam proses pembelajaran anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros menggambarkan kehadiran yang sangat penting dalam mendukung perkembangan pendidikan mereka. Pendampingan ini mencakup serangkaian aktivitas dan tanggung jawab yang melibatkan interaksi langsung dengan anak-anak binaan dengan tujuan membantu mereka meraih pemahaman yang lebih baik tentang materi pendidikan. Petugas berupaya memberikan bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan individu setiap anak binaan. Mereka mengenali bahwa setiap anak memiliki tingkat pemahaman dan kecepatan belajar yang berbeda, sehingga pendampingan ini disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat kemampuan masing-masing anak. Petugas juga mendorong diskusi dan interaksi aktif dengan anak-anak binaan. Mereka menciptakan lingkungan yang memungkinkan pertanyaan, diskusi kelompok, dan pertukaran ide. Ini membantu anak-anak binaan untuk berpikir kritis, berbagi perspektif, dan mendekati pembelajaran dengan cara yang lebih terlibat. Selama proses pembelajaran, petugas secara berkala menilai pemahaman anak-anak binaan. Mereka menggunakan berbagai metode, seperti ujian, tugas, dan percakapan individu, untuk memastikan bahwa anak-anak binaan menguasai materi yang diajarkan. Dalam keseluruhan, peran petugas sebagai pendamping adalah kunci dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang inklusif, peduli, dan efektif di dalam LPKA Maros. Pendampingan ini tidak hanya mencakup pemahaman materi pendidikan, tetapi juga mendukung perkembangan pribadi dan kemandirian anakanak binaan. Hal ini membantu mereka untuk meraih keberhasilan dalam pendidikan mereka dan persiapan untuk masa depan yang lebih baik. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan informan yang dilakukan bulan Mei 2023 yaitu dalam upaya memberikan hak kebutuhan informasi bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros para petugas lembaga dan pembina memberikan pendampingan dalam proses pembelajaran baik berupa pelatihan , workshop atau seminar. Pendampingan ini dilakukan bukan hanya sekadar pada saat menerima materi tetapi mendampingi anak binaan hingga memahami materi atau informasi yang telah didapatkan. Pendampingan petugas lembaga dapat dilihat dari berbagai kegiatan seperti aksara fungsional, sekolah formal, pelatihan minat bakat dan lain sebagiainya. c) Mengundang tamu ahli atau komunitas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros telah mengadopsi berbagai upaya yang inovatif dalam memberikan hak kebutuhan informasi bagi anak binaan. Salah satu upaya yang sangat efektif adalah dengan mengundang tamu ahli, komunitas, dan mahasiswa. Kehadiran mereka menciptakan lingkungan pembelajaran yang dinamis dan beragam di dalam LPKA. Tamu ahli yang diundang adalah individu yang memiliki keahlian dan pengetahuan dalam berbagai bidang seperti ilmu pengetahuan, seni, budaya, atau keterampilan praktis. Mereka hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka dengan anak binaan. Dalam sesi-sesi ini, anak binaan memiliki kesempatan untuk mendengarkan presentasi, berdiskusi, dan bertanya kepada tamu ahli tentang berbagai topik yang mungkin tidak tersedia dalam kurikulum pendidikan formal LPKA. Selain tamu ahli, LPKA juga menjalin kemitraan dengan komunitas lokal. Kolaborasi ini membuka pintu bagi anak binaan untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan komunitas, seperti kegiatan sosial, kebersihan lingkungan, atau bahkan proyek-proyek kreatif. Ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang tanggung jawab sosial, tetapi juga memungkinkan anak binaan untuk membangun koneksi dengan masyarakat di luar LPKA. Selain itu, kerjasama dengan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi juga menjadi bagian integral dari upaya ini. Mahasiswa seringkali memberikan mata kuliah tambahan atau kegiatan ekstrakurikuler kepada anak binaan. Mereka membantu anak binaan dalam berbagai aspek pendidikan, termasuk mata pelajaran tertentu, keterampilan kreatif, atau bahkan membantu dalam pengembangan rencana karier. Kehadiran tamu ahli, komunitas, dan mahasiswa memberikan anak binaan kesempatan untuk terlibat dalam pembelajaran yang lebih luas dan mendalam di luar kurikulum pendidikan rutin. Ini membantu mereka untuk menggali minat dan bakat mereka yang mungkin belum teridentifikasi sebelumnya. Selain itu, ini juga membuka wawasan mereka tentang berbagai peluang di dunia luar ketika mereka kelak kembali ke masyarakat setelah pembebasan. Melalui keterlibatan tamu ahli, komunitas, dan mahasiswa, LPKA Maros berkomitmen untuk memenuhi hak kebutuhan informasi anak binaan dan memberikan mereka peluang yang lebih besar untuk pertumbuhan dan pembelajaran yang berkelanjutan. Hal ini juga membuktikan bahwa pendidikan di dalam LPKA tidak terbatas pada ruang kelas saja, tetapi juga melibatkan interaksi dengan dunia luar yang lebih luas. 2. Kendala yang dihadapi petugas lembaga dalam upaya memberikan hak kebutuhan informasi bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros a) Sarana dan prasarana kurang memadai Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sebagai institusi yang menampung dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku kejahatan (narapidana). Sehingga Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara umum Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia memilki masalah yang menghambat pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan khususnya warga binaan yang tergolong anak-anak. Melakukan pembinaan bagi warga binaan anak pemasyarakatan bukanlah hal yang mudah dan merupakan tantangan dari waktu ke waktu setiap Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas adalah instansi yang sangat berperan penting dalam memasyarakatkan kembali para narapidana sebagai bagian akhir dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan pada bulan Mei 2023 dari informan dapat disimpulkan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh petugas LPKA Maros dalam upaya memberikan hak kebutuhan informasi bagi anak binaan adalah terkait dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai di dalam lembaga ini. Dengan fasilitas perpustakaan yang terbatas dan minimnya akses komunikasi modern, anak binaan seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi yang diperlukan untuk pendidikan dan pengembangan diri mereka. Fasilitas perpustakaan yang terbatas ini seringkali memiliki koleksi buku yang kurang memadai, sehingga pilihan literatur yang tersedia untuk anak binaan terbatas. Hal ini bisa menghambat proses pembelajaran mereka, terutama jika mereka mencari sumber daya tertentu untuk mengejar minat atau studi mereka. Kurangnya sarana dan prasarana yang memadai juga menciptakan tantangan dalam pelaksanaan program-program pendidikan tambahan, seperti pelatihan minat dan bakat. Ruang terbatas untuk kegiatan-kegiatan ini bisa menghambat partisipasi anak binaan, serta ketersediaan peralatan yang diperlukan untuk program-program tersebut. Kendala ini bukan hanya masalah fisik, tetapi juga berdampak pada kesempatan pendidikan dan perkembangan anak binaan. Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala ini, perlu dipertimbangkan peningkatan investasi dalam infrastruktur, penambahan koleksi perpustakaan yang relevan, serta perluasan akses ke teknologi informasi. Hal ini akan membantu memastikan bahwa anak binaan di LPKA Maros memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi dan pendidikan yang mereka butuhkan untuk masa depan yang lebih baik. b) Terbatasnya keahlian petugas Petugas Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan narapidana anak. Namun secara umum jumlah petugas Lapas di Indonesia yang masih kurang menjadi permasalahan tersendiri disetiap Lembaga Pemasyarakatan. Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang masih kurang juga terjadi di LPKA Maros hal ini menyebabkan tidak seimbangnya dengan jumlah warga binaan yang menghuni Lapas. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan pada bulan Mei 2023 dari beberapa informan dapat disimpulkan bahwa terbatasnya keahlian petugas LPKA Maros adalah salah satu kendala yang signifikan dalam upaya memberikan hak kebutuhan informasi bagi anak binaan. Meskipun petugas LPKA memiliki tekad yang kuat untuk mendukung perkembangan anak binaan, terdapat tantangan nyata terkait dengan kekurangan keahlian tertentu yang diperlukan untuk melaksanakan programprogram pendidikan tambahan, terutama dalam pelatihan minat dan bakat seperti musik, kerajinan tangan, dan berkebun. Keahlian ini mencakup pemahaman mendalam tentang teknik dan metodologi pembelajaran dalam bidang musik atau kerajinan tangan, serta pengetahuan yang luas tentang berkebun dan pertanian. Terbatasnya keahlian ini bisa menjadi penghambat dalam merancang dan melaksanakan program pelatihan yang efektif. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk keahlian tambahan dalam mengidentifikasi minat dan bakat unik yang dimiliki oleh setiap anak binaan, sehingga program pelatihan dapat disesuaikan secara individual. Keahlian ini juga relevan dalam membimbing anak binaan untuk mengembangkan minat dan bakat mereka sesuai dengan potensi masing-masing. Selain itu, kekurangan keahlian mungkin juga berdampak pada evaluasi yang akurat terhadap kemajuan anak binaan dalam program pelatihan ini. Diperlukan pemahaman yang kuat tentang cara mengukur dan mengevaluasi perkembangan mereka dalam bidang minat dan bakat yang dipilih. Untuk mengatasi kendala terbatasnya keahlian petugas, diperlukan upaya untuk memberikan pelatihan dan pendidikan tambahan kepada petugas LPKA Maros. Ini dapat mencakup pelatihan khusus dalam bidang-bidang tertentu, serta pelatihan tentang bagaimana mengidentifikasi, mengarahkan, dan mendukung minat dan bakat anak binaan. Dengan meningkatnya keahlian petugas, kualitas pelaksanaan program pendidikan tambahan dapat ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan anak binaan dalam LPKA Maros. c) Kurangnya Kesadaran Anak Binaan Anak binaan adalah istilah yang merujuk kepada individu di bawah umur yang berada di bawah pengawasan dan pemantauan lembaga atau organisasi tertentu, biasanya dalam konteks hukum atau rehabilitasi. Mereka dapat menjadi anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum, anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, atau individu yang ditempatkan di lembaga pembinaan atau rehabilitasi seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk berbagai tujuan, termasuk pemulihan, pendidikan, dan perbaikan perilaku. Anak binaan sering kali berada dalam situasi yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan bimbingan, pendidikan, dan rehabilitasi agar dapat membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan lebih siap untuk menghadapi masa depan yang lebih positif. Dalam konteks LPKA atau lembaga serupa, anak binaan juga memiliki hak atas pendidikan, perawatan, dan hak-hak lainnya, sambil diawasi dan dibimbing oleh petugas atau pembina yang berpengalaman. Berdasarkan hasil wawancara dari beberapa informan yang dilakukan pada bulan Mei 2023 dapat disimpulkan bahwa kurangnya kesadaran anak binaan di LPKA Maros merupakan salah satu kendala yang signifikan dalam upaya memberikan hak kebutuhan informasi kepada mereka. Kendala ini merujuk pada situasi di mana sebagian anak binaan mungkin belum sepenuhnya menyadari pentingnya pendidikan, pembelajaran, dan akses terhadap informasi sebagai alat yang kuat untuk pemulihan dan pengembangan diri mereka. Beberapa anak binaan mungkin telah mengalami perjalanan hidup yang penuh tantangan sebelumnya, yang mungkin telah mengganggu pendidikan formal mereka. Ini bisa mencakup pengalaman kriminal, masalah keluarga, atau ketidakstabilan sosial. Akibatnya, mereka mungkin telah kehilangan motivasi dalam belajar dan mengembangkan minat dalam pengetahuan baru. Selain itu, kurangnya kesadaran bisa menjadi dampak dari pengalaman masa lalu yang mungkin telah membatasi pemahaman anak binaan tentang nilai dan manfaat pendidikan. Ini bisa membuat mereka cenderung skeptis terhadap program-program pendidikan tambahan atau mungkin merasa sulit untuk melihat bagaimana informasi dan keterampilan tambahan dapat mengubah masa depan mereka. Kurangnya kesadaran juga bisa berdampak pada partisipasi anak binaan dalam program-program yang ditawarkan oleh LPKA Maros. Mereka mungkin kurang termotivasi untuk mengambil bagian aktif dalam kegiatan pendidikan tambahan atau program pelatihan minat dan bakat karena kurangnya pemahaman tentang nilai tambah yang dapat diperoleh dari partisipasi tersebut. Untuk mengatasi kendala ini, pendekatan yang holistik dan mendalam perlu diterapkan. Ini mencakup program-program yang merangsang kesadaran anak binaan tentang pentingnya pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan diri. Ini juga melibatkan pembinaan emosional dan sosial untuk membantu mereka mengatasi pengalaman masa lalu yang mungkin mempengaruhi persepsi mereka terhadap pendidikan. Dalam hal ini, pendampingan yang baik oleh petugas dan pembina sangat penting untuk membantu anak binaan memahami potensi mereka dan menginspirasi mereka untuk mencari pengetahuan yang dapat membawa perubahan positif dalam hidup mereka.
Conclusion
Petugas LPKA Maros memiliki peran yang krusial sebagai penyedia akses informasi dan pendidikan bagi anak-anak binaan mereka. Peran ini meliputi penyediaan sumber belajar, penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, serta bimbingan dan pendampingan dalam proses pembelajaran. Hal ini menunjukkan komitmen petugas untuk memastikan bahwa hak anak binaan untuk mendapatkan pendidikan dan informasi terpenuhi. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang perlu diatasi. Pertama, sarana dan prasarana yang kurang memadai dapat menghambat efektivitas petugas dalam memberikan akses informasi. Ketersediaan fasilitas seperti perpustakaan yang lebih baik dan teknologi pendukung pembelajaran perlu diperhatikan. Kedua, terbatasnya keahlian petugas menunjukkan perlunya pelatihan dan pengembangan kompetensi agar mereka dapat memberikan bimbingan yang lebih berkualitas. Terakhir, kurangnya kesadaran anak binaan tentang pentingnya pendidikan dan akses informasi adalah masalah yang juga perlu dicermati. Kendala-kendala ini mempengaruhi efektivitas peran petugas sebagai fasilitator akses informasi. Oleh karena itu, temuan penelitian ini memiliki implikasi penting dalam konteks pengembangan pendidikan di LPKA dan lembaga serupa. Dengan memahami kendala-kendala ini, langkah-langkah perbaikan dapat diambil. Ini termasuk perbaikan infrastruktur, pelatihan petugas, serta upaya untuk meningkatkan kesadaran anak binaan tentang pentingnya pendidikan. Dengan demikian, penelitian ini memberikan landasan yang kuat untuk merancang strategi yang lebih efektif dalam memenuhi hak anak binaan terhadap akses informasi dan pendidikan. Dengan memperbaiki praktik-praktik pendidikan yang ada dan mengatasi hambatan-hambatan yang diidentifikasi, diharapkan anak binaan dapat mendapatkan akses yang lebih baik ke pendidikan dan informasi yang dapat membantu mereka dalam rehabilitasi dan pemulihan.