Kembali
16
1
2023 Pustaka Karya : Jurnal Ilmiah Ilmu Perpustakaan dan Informasi Vol 11 · 2 ISSN 2723-7699

Kontekstualisasi pemikiran S. R. Ranganathan dalam perkembangan dunia perpustakaan masa kini

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta; Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Science is dynamic so it continues to develop over time. A number of figures contributed to coloring scientific dynamics, one of which was S.R Ranganathan who dedicated his life to the world of libraries. His name is well known as the Father of Libraries in India and his ideas spread throughout the world. His magnum opus Prolegomena to Library Classification and Colon Classification stimulated the birth of the Dewey Decimal Classification. Apart from that, his work as outlined in the Five Laws of Library Science had a major impact on the development of the world of libraries. This research uses a qualitative research method with a type of literature study (library research), then the data that has been obtained will be followed by reading and note-taking techniques and then processed the data analytically and descriptively. This article aims to find out the contextualization of S.R Ranganathan's five laws in the development of today's library world. These five laws read: Books are for use, Every reader his or her book, Every book its reader, Save the time of readers, and The library is a growing organism are still relevant today which is synonymous with technology and digitalization.
Keywords: five laws of library science · library figures · s.r ranganathan

Introduction

Ilmu senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa, hal dikarenakan ilmu bersifat dinamis. Dalam artian, ilmu tidak berlaku ketetapan hitam-putih melainkan ia terbuka terhadap hal yang baru sehingga mampu berkembang dan bahkan melahirkan ide-ide baru lainnya. Oleh karena itu lah ilmu pengetahuan selalu bertumbuh seiring perubahan zaman. Perkembangan ilmu pengetahuan tidak luput dari sumbangsih pemikiran para tokoh ahli di bidangnya. Mereka telah mewarisi gagasan yang berhubungan dengan masing-masing cabang ilmu yang ditekuninya. Seiring berjalannya waktu, beberapa teori mengalami perkembangan dan perubahan (Mafar, 2011). Perubahan ini dirasakan pula oleh dunia perpustakaan sebagai penyedia informasi yang berhadapan dengan era disrupsi digital sehingga memaksa perpustakaan harus beradaptasi dengan kondisi terkini agar tidak tergerus zaman. Berbagai teori telah dikemukakan oleh para ahli yang menyoroti ide perkembangan dunia perpustakaan, salah satunya ialah S. R. Ranganathan yang memberikan kontribusi terhadap dinamika ilmu perpustakaan. Ia masyhur dikenal sebagai Bapak Ilmu Perpustakaan (Father of Library) di India dan pemikirannya menyebar ke seantero dunia (The Editors of Encyclopedia Britannica, n.d.). Beberapa temuan yang dikemukakan oleh Ranganathan yaitu Classification and Index Theory dan Colon Classification yang berhasil menginspirasi lahirnya Dewey Decimal Classification (Rohana & Adryawin, 2019). Selain karya fenomenal tersebut, pemikiran Ranganathan yang juga banyak dirujuk dan digunakan sebagai pedoman dalam pengembangan perpustakaan adalah idenya yang dituangkan dalam Lima Hukum Dari Ilmu Perpustakaan (Five Laws of Library Science). Tentunya kelima hukum milik Ranganathan belum menjadi konsep mutlak bagi perpustakaan sehingga masih perlu diinterpretasi dan digali lebih jauh lagi dalam rangka mendekati kesempurnaan (Zulaikha, 2008). Hal ini dikarenakan segala buah pemikiran manusia hadir dalam ruang, waktu, dan kondisi yang berbeda-beda sehingga Lima Hukum Ranganathan menjadi suatu skema yang dinamis dan bisa terus dikembangkan sesuai perkembangan masa kini. Interpretasi dengan segala keunikannya sangat ditentukan oleh sang penafsir beserta latar belakang sosio-kultural miliknya yang beragam pada tempat dan generasi. Interpretasi dari generasi milenial saat ini semakin meluas karena dipengaruhi oleh globalisasi yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat (Rohana & Adryawin, 2019). Dengan demikian, kelima hukum Ranganathan juga perlu dilihat menggunakan kacamata terkini agar tetap relevan dengan kondisi perpustakaan hari ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengkontekstualisasikan pemikiran kelima hukum Ranganathan terhadap perkembangan dunia perpustakaan masa kini yang identik serba berbau teknologi digital. Begitu pentingnya dunia perpustakaan untuk ikut bergerak sejalan kemajuan zaman agar tidak ditinggal oleh penggunanya. Sebab, perpustakaan yang adaptif akan mampu merespon dinamika kebutuhan para pemustaka. Sehingga anggapan orang perihal perpustakaan adalah gedung tua yang dipenuhi buku-buku dengan petugas yang judes telah beralih menjadi perpustakaan merupakan tempat paling representatif dalam mendapatkan informasi yang valid dengan pelayanannya yang efektif dan efisien, bahkan sampai membuat pemustaka sukarela berkunjung lagi ke perpustakaan. Apalagi di era informasi ini, perpustakaan tak hanya bersaing dengan Google tetapi juga aplikasi media sosial seperti TikTok, Instagram, Twitter/X, dan sebagainya yang juga dipenuhi informasi-informasi yang belum valid kebenarannya. Sehingga Kelima Hukum Perpustakaan juga perlu dilihat lagi berdasarkan perspektif masa kini. Kelima Hukum Perpustakaan milik Ranganathan yang dirumuskan pada tahun 1931 memang sudah usang secara usia, namun substansi yang ada di dalamnya masih relevan hingga masa kini. Untuk mencermati hal tersebut maka diperlukan suatu kajian kontekstualisasi agar hasil pemikiran di masa lalu dapat dipahami dan digunakan dalam konteks masa sekarang sebagaimana yang dibicarakan dalam konsep kontekstual di bidang linguistik. Adapun tulisan ini memuat kontekstualisasi dari kelima hukum perpustakaan S.R Ranganathan dalam perkembangan dunia perpustakaan masa kini, khususnya terkait manajemen perpustakaan

Method

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis studi literatur (library research) yaitu dengan cara mengumpulkan data-data yang dibuat atau telah didokumentasikan oleh pihak lain yang sesuai dengan tema penelitian ini (Laksmi, 2022). Sumber utama dalam penelitian ini merupakan buku dan artikel yang terkait dengan topik penelitian. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan (Miles & Huberman, 2014). Sedangkan uji keabsahan dilakukan dengan cara meningkatkan ketekunan melalui membaca saksama literatur yang mendukung penelitian (Sugiyono, 2019

Discussion

BIOGRAFI S.R. RANGANATHAN Shiyali Ramamritra Ranganathan (1892-1972) atau yang lebih familiar dengan sebutan S.R. Ranganathan lahir di Madras, tepatnya di sebuah desa kecil bernama Shiyali di distrik Tanjavoor, negara bagian Tamilnadu pada 9 Agustus 1892. S.R. Ranganathan terkenal sebagai tokoh ahli di bidang ilmu perpustakaan hingga dianugerahi gelar Father of Library Science di India (Giri et al., 2021). Ia merupakan seorang penemu, pendidik, pustakawan, dan filsuf. Jasanya terhadap perkembangan dunia perpustakaan amatlah besar melalui karya monumentalnya berupa Five Laws of Library Science dan Colon Classification. Di samping itu, S.R. Ranganathan juga menaruh perhatian terhadap berbagai tema kepustakawanan, termasuk pendidikan pustakawan, administrasi pustaka dan organisasi, jasa rujukan, dan manajemen koleksi. S.R. Ranganathan memulai perjalanan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hindhu Shiyali dan lulus Ujian Matrikulasi pada tahun 1908/1909 meskipun ia mengidap sakit anemia, ambeien, dan gagap. Kemudian ia melanjutkan pendidikan tingginya di Madras Christian College jurusan matematika, fakultas keguruan, untuk memperoleh gelar Bachelor of Art (1913) dan Magister of Art (1916). Sepanjang hidupnya, S.R. Ranganathan mengidolakan Prof. Edward B. Ross yang dijumpai saat ia menempuh studi master bidang matematika. Pada tahun 1917, S.R. Ranganathan menjadi asisten dosen di Government College di Mangalore dan Coimbatore untuk mengajar fisika dan matematika. Selanjutnya pada Juli 1921 ia bergabung ke Presidency College, Madras sebagai asisten profesor matematika yang mengampu aljabar, trigonometri, dan statistik. Dari tahun 1921-1923 ia menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Guru Madras bagian matematika dan sains. S.R. Ranganathan meninggalkan Presidency Collage pada Januari 1924 untuk diangkat sebagai pustakawan pertama di Universitas Madras. Untuk membekali dirinya dengan ilmu perpustakaan, ia berguru ke Universitas Negeri di London. Ranganathan berangkat ke Inggris pada September 1924 dan kembali pada Juli 1925. Selama 9 bulan masa tur studi dan observasinya di Inggris, ia di bawah bimbingan W.C Berwick Sayers Kepala Perpustakaan Croydon dan Dosen di University School of Librarianship London mengunjungi banyak perpustakaan di sana dan menemukan bahwa perpustakaan telah menjadi taman bacaan masyarakat, ia menyaksikan bagaimana perpustakaan melayani berbagai lapisan masyarakat. Hal ini membekas dalam benaknya hingga mengubah pandangannya dan menumbuhkan misi sosial dalam pikirannya. Seorang bernama Sir P.S Sivaswamy Aiyar merupakan salah satu negarawan Kepresidenan Madras pada tahun 1931 memberikan testimoni tentang Ranganathan. Ia mendeskripsikan Ranganathan sebagai sosok pelopor gerakan perpustakaan di Kepresidenan Madras dan mempunyai pengetahuan yang luas mengenai literatur perpustakaan, membangun minat baca dan metode pengelolaan perpustakaan di Inggris yang ia sebarkan sepulangnya belajar dari Britania Raya (Kent, 1978). Pada tahun 1925, sesampainya di Madras, Ranganathan memulai misi kepustakawanan dengan cara menata ulang perpustakaan universitas. Fokus pertamanya adalah untuk menarik lebih banyak pengunjung ke perpustakaan dan menyediakan fasilitas bagi mereka. Dia mendidik masyarakat tentang manfaat cinta membaca untuk pembelajaran sepanjang hayat. Dia memanfaatkan media massa untuk mendongkrak reputasi perpustakaan, bahkan menuai respon positif dari Pemerintah Madras hingga menawarkan hibah tahunan berdasarkan undang-undang. Dalam dunia perpustakaan, Ranganathan mencetuskan ide berupa Lima Hukum Ilmu Perpustakaan, Klasifikasi Colon, Kode Katalog Baris, Prinsip Manajemen Perpustakaan, Pelayanan Referensi, dan memperkenalkan sistem rak dan akses terbuka. Hal tersebut memberikan dorongan bagi pengunjung untuk pergi ke perpustakaan. Sehingga menghidupkan suasana intelektual dan aktivitas manusia di dalamnya. Ranganathan merancang gedung perpustakaan fungsional di dekat Pantai Madras yang dilatarbelakangi oleh konsep lima hukum ilmu perpustakaan miliknya. Memasuki tahun 1945 hingga 1954 Ranganathan menjabat sebagai pustakawan dan profesor ilmu perpustakaan di Universitas Hindu yang terletak di Varanasi (Banaras) dan mengajar di Universitas Delhi pada 1947 sampai 1954. Sepanjang perjalanan karirnya di bidang perpustakaan Ranganathan telah menyandang empat gelar profesor sekaligus. Gelar profesor pertamanya berasal dari Benares Hindu University pada tahun 1945. Sepanjang tahun 1954 sampai 1957, Ranganathan menyibukan dirinya dengan melakukan sejumlah riset dan memberikan kontribusi dalam bidang tulis menulis di Zurich dan kembali ke India pada penghujung tahun 1957 dan menjabat selaku profesor tamu di Universitas Vikram (Ujjain) sampai tahun 1959. Dua tahun selanjutnya, University of Delhi menganugerahinya gelar yang sama. Pada tahun itu pula, Documentation Researh Training Centre, Bangalore memberikan gelar Honorary Professor. Terakhir pada tahun 1965 pemerintah India menggelari Ranganathan dengan National Research Professor in Library Science (Mafar, 2011). Sebagian pendapatannya sebagai Profesor Riset Nasional dan royalty atas karyanya disumbangkan ke Sarada Ranganathan Endowment for Library Science (1961). Ranganathan menghembuskan nafas terakhirnya di Bangalore Mysore pada 27 September 1972. B. KARYA-KARYA S.R. RANGANATHAN Sepanjang hidupnya, Ranganathan telah menuliskan buah pikirannya ke dalam banyak buku dan artikel. Dia memprakasai Absolute Syntax untuk bahasa pengindeksan. Ia juga memperkenalkan Colon Classification yang secara luas digunakan dalam kajian ilmu perpustakaan dan bahkan mempengaruhi kemunculan Dewey Decimal Classification. Hingga akhir hayatnya, Ranganathan banyak berkontribusi di bidang layanan perpustakaan, sains, dan profesi yang kebermanfaatannya masih masih terasa hingga hari ini. Dia meninggalkan banyak karya semasa hidupnya, kurang lebih ia telah menulis sebanyak 62 buku dan 2000 artikel (Kent, 1978). Beberapa karya miliknya antara lain: Tabel 1 daftar karya S.R. Ranganathan No. Judul Karya Tahun Penerbit Deskripsi 1 Philosophy of Library Classification 1989 Sarada Ranganathan Endowment for Library Science Menjelaskan tentang filosofi klasifikasi perpustakaan (Bangalore, India) 2 Prolegomena to Library Classification 1967 Asia Publishing House (New York) Dasar-dasar klasifikasi perpustakaan 3 Haeding and Canons 1955 S. Viswanathan (Madras, India) Studi perbandingan lima kode katalog 4 Documentation Genesis and Development 1951 Vikas Publishing House (Delhi, India) Membahas seputar dokumentasi di perpustakaan dan implementasinya di India 5 Classification and Communication 1951 University of Delhi (Delhi, India) Tentang klasifikasi dan komunikasi 6 Element of Library Classification 1945 Elemen klasifikasi perpustakaan 7 Prolegomena to Library Classification 1937, 1957, 1967 The Madras Library Association. 2nd Edition, The Madras Library Association. 3rd edition, Asia Publishing House (Delhi, India) Dasar-dasar klasifikasi perpustakaan setiap edisi revisi terdapat perbedaan dari terbitan sebelumnya 8 The Five Laws of Library Science 1931 Madras Library Association (Madras, India) dan Edward Goldston (London, UK) Kelima hukum ilmu perpustakaan 9 Colon Classification Science 1933 Ess Ess Publications (Inggris) Colon Classification merupakan sistem organisasi perpustakaan yang dikembangkan oleh Ranganathan pada 1933. Sistem klasifikasi ini bersifat umum dan dapat membuat kategori kompleks melalui penggunaan faset atau titik dua 10 Classified Catalogue Code 1934 Buku ini dikembangkan dari prinsip-prinsip normatif Canons of Cataloging yang dibagi dalam 2 bagian yaitu berdasarkan angka dan abjad 11 Theory of Library Catalogue 1938 Teori katalogisasi perpustakaan 12 Reference Service 1940 Sarada Ranganathan Endowment for Library Science (Bangalore, India) Peran layanan referensi sangat penting bagi kepentingan sosial dan intelektual serta urgensi komunikasi antar pustakawan 13 Library Book Selection 1952 Sarada Ranganathan Endowment for Library Science (Bangalore, India) Seleksi buku di perpustakaan 14 Library Manual 1951 Madras Library Association Panduan perpustakaan 15 Library Administration 1935 Penerapan analisis sistem, studi aliran kerja, dan studi waktu dan gerak perpustakaan Sumber: Data diolah peneliti, tahun 2023 C. KONTEKSTUALISASI FIVE LAWS OF LIBRARY SCIENCE S.R. RANGANATHAN Kontekstualisasi berasal dari kata dasar konteks. Menurut KBBI (2020), konteks artinya situasi yang berhubungan dengan suatu kejadian. Istilah konteks juga terdapat dalam disiplin ilmu linguistik, khususnya di cabang pragmatik. Hal ini dikarenakan salah satu pemaknaan di dalam pragmatik yaitu dilandaskan pada konteksnya (Rahardi, 2021). Sedangkan konteks meliputi semua situasi dan hal yang berada di luar teks dan mempengaruhi pemakaian bahasa, situasi di mana teks tersebut diproduksi, fungsi yang dimaksudkan, dan sebagainya (Wijana & Rohmadi, 2011). Adapun kontekstualisasi yang dimaksudkan dalam tulisan ini berupa penulis meninjau kembali teori Kelima Hukum Ilmu Perpustakaan milik S.R. Ranganathan dengan mengaitkannya pada situasi masa kini ketika perpustakaan telah mengalami digitalisasi dan penerapan teknologi lainnya yang memaksimalkan pelayanan di perpustakaan. Sebab, situasi perpustakaan hari ini sangatlah berbeda dengan waktu dan kondisi ketika teori tersebut dicetuskan. S.R Ranganathan pada tahun 1931 telah memformulasikan 5 butir Hukum Ilmu Perpustakaan yang merinci prinsip-prinsip pengoperasian sistem perpustakaan. Kelima Hukum Ilmu Perpustakaan tersebut dikenal sebagai seperangkat norma, persepsi, dan pedoman praktik yang dapat dijalankan dalam kepustakawanan. Banyak pustakawan di seluruh dunia yang menerima Kelima Hukum Ilmu Perpustakaan sebagai dasar filosofi mereka. Ranganathan mengawali penyusunan 5 Hukum Ilmu Perpustakaan pada tahun 1924. Pernyataan yang mewujudkan hukum tersebut dirumuskan pada tahun 1928. Hukum ini pertama kali diterbitkan dalam bentuk buku pada tahun 1931. Walaupun Ranganathan mengusulkan 5 Hukum Ilmu Perpustakaan sebelum kemunculan era digital, mereka masih relevan hingga saat ini. Tentunya kelima hukum tersebut perlu disesuaikan konteksnya seiring perkembangan dan perubahan zaman. Berikut ini disampaikan kontekstualisasi Kelima Hukum Ranganathan dalam dunia perpustakaan masa kini Gambar 1 Buku The Five Laws of Library Science S.R. Ranganathan Sumber: https://www.worldcat.org/title/The-five-laws-of-library-science/oclc/76884451 1. Books for use Hukum pertama dan paling dasar adalah “buku untuk digunakan” yang pada masa itu para pustakawan mengalami perdebatan dalam dirinya antara mempromosikan membaca buku atau melestarikan buku. Dalam hal ini, Ranganathan menegaskan bahwa buku harus digunakan, dibaca, dan diedarkan. Ia menekankan bahwa koleksi tidak hanya untuk disimpan dan dilindungi tetapi kegiatan tersebut bertujuan untuk mempromosikan penggunaannya. Dengan menitikberatkan penggunaan yang berhubungan dengan akses, seperti lokasi perpustakaan, kebijakan peminjaman, jam layanan, sarana dan prasarana serta sumber daya di perpustakaan. Apabila dikaitkan dengan kondisi terkini, sumber informasi di perpustakaan bukan hanya buku, melainkan bentuknya lebih kompleks seperti: jurnal, koran, majalah, e-book, -e-journal, koleksi audio visual, dll. Koleksi perpustakaan semakin variatif formatnya, sehingga perpustakaan harus memastikan ketersediaan untuk mengaksesnya. Misalnya, perpustakaan yang mempunyai koleksi juga digital maka semestinya mempunyai fasilitas internet agar pemustaka dapat mencari koleksi digital tersebut. Hukum pertama ini juga mengatur agar penggunaan informasi harus selektif sehingga informasi yang diberikan nantinya akan tepat sasaran dan tepat waktu. Dalam pengelolaan sumber informasi yang semakin beragam maka memaksa perpustakaan untuk menyesuaikan diri dengan zaman terkini. Untuk itu, otomatisasi perpustakaan merupakan hal yang tak terhindarkan. Adanya inovasi komputerisasi koleksi perpustakaan dalam sistem OPAC (Online Public Access Catalogue) akan membantu pencarian koleksi yang bisa diakses secara bersamaan tanpa dibatasi ruang dan waktu. Pustakawan di masa modern justru akan senang ketika banyak pemustaka yang mencari informasi di perpustakaan dan menggunakan sumber daya secara komprehensif (Babu, 2011). Selain itu, perpustakaan di era digital perlu membuka layanan konsultasi referensi secara online melalui fitur live chat. Pengembangan layanan di perpustakaan masa kini adalah berorientasi pada kebutuhan pemustaka. Sebab, semakin banyak pemustaka terlibat di perpustakaan maka semakin kuat perpustakaan dibutuhkan. Keterlibatan pemustaka dapat ditinjau dari kajian pengguna, kebutuhan pengguna, dan perilaku pencarian informasi (Safii, 2019). 2. Every reader his/her book Pada prinsip ini perpustakaan dituntut harus mempunyai buku untuk setiap penggunanya. Padahal perpustakaan seringkali terkendala oleh keterbatasan dana untuk pengadaan koleksi. Oleh karena itu perlu disadari bahwa mustahil setiap individu dapat memiliki semua bacaan, sehingga pengadaan koleksi di perpustakaan harus berorientasi pada kebermanfaatan yang disesuaikan dengan misi perpustakaan. Dana yang terbatas merupakan polemik umum yang dihadapi perpustakaan, maka penting bagi perpustakaan menjalin kerjasama dengan pihak lain. Di sisi lain, pustakawan yang menangani bidang pengadaan koleksi harus memaksimalkan sebaik mungkin dana yang tersedia, mengenali apa yang dibutuhkan penggunanya, dan mengetahui kemutakhiran koleksi. Kecanggihan teknologi internet memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi secara instan. Namun, hal ini memerlukan bimbingan pustakawan agar informasi yang berasal dari internet merupakan informasi yang valid. Perpustakaan juga dapat membekali pemustaka seputar literasi informasi dan literasi digital agar semakin bijak dalam memperoleh informasi. 3. Every book its reader Hukum ketiga membahas masalah mendasar tentang akses terbuka bahwa setiap orang akan mempunyai minat pada setiap buku di perpustakaan dan setiap buku harus tersedia untuk orang tersebut. Dalam hal ini, perpustakaan bertugas untuk memastikan bahwa pemustaka dapat menemukan koleksi yang dibutuhkannya secepat dan sepraktis mungkin melalui daftar akuisisi, tampilan buku baru, menyediakan panduan penelitian, bulletin, dan daftar buku. Hukum ketiga ini juga menekankan pada penataan perpustakaan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan cara memperhatikan pemilihan buku, pengaturan rak, entri katalogisasi, layanan referensi, pembukaan corner popular, metode publisitas, layanan penyuluhan, seleksi keuangan dan staf. Pada hakikatnya, hukum ketiga ini berkaitan dengan bagaimana informasi bisa diperoleh pemustaka secara mudah dan akurat serta menghindari terjadinya broken order (kegagalan pemustaka untuk mengakses informasi) di perpustakaan (Zulaikha, 2008). Adanya koleksi digital juga memungkinkan para pustakawan untuk mengasah keterampilannya dalam melacak dan menemukan informasi yang berkualitas yang menjadi nilai utama dalam layanan perpustakaan (Meena, 2015). Kemampuan pencarian informasi tersebut sangat diperlukan bagi pustakawan, khususnya di bagian layanan referensi. 4. Save the time of reader Pada hukum yang keempat, Ranganathan mengisyaratkan perpustakaan untuk memberikan akses kepada pengguna supaya memperoleh informasi seefektif dan seefisien mungkin sehingga diperlukan penyedia infrastruktur dan sarana untuk mengakses koleksi dalam bentuk lain (non cetak) juga menjadi nilai utama yang dikandung hukum ini. Hal ini bertujuan agar perpustakaan mampu melayani pemustaka sebaik mungkin tanpa memakan banyak waktu penggunanya (Hidaya, 2020). Perkembangan teknologi yang semakin canggih memunculkan konsep “perpustakaan tanpa dinding” yang memungkinkan pemberian informasi berlangsung dalam hitungan detik. Terlebih, keberadaan internet dapat menjangkau seluruh pengguna darimana saja dan kapan saja. Memandang fenomena ini, perpustakaan harus beradaptasi dengan cara memeriksa setiap aspek kebijakan, aturan, prosedur, dan sistem dengan satu kriteria sederhana bahwa menghemat waktu pengguna sangat penting untuk misi perpustakaan (Babu, 2011). Kebijakan yang dirumuskan harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, misalnya: jam operasional perpustakaan yang diatur untuk memastikan akses yang tepat dan nyaman serta koleksi yang disusun agar mudah dipahami pengguna. Selain itu pemanfaatan Instagram, Web, YouTube, dll. dapat membantu pemustaka dalam mengetahui informasi terkini di perpustakaan tersebut. Misalnya, jika dahulu perpustakaan menginformasikan akan tutup layanan melalui kertas yang ditempel di depan perpustakaan, kini bisa melalui akun media sosial sehingga tak ada lagi kejadian pemustaka tertinggal informasi seputar perpustakaannya. 5. The library is a growing organism Hukum terakhir Ranganathan mengusung bahwa perpustakaan harus terus berkembang agar dapat bertahan. Oleh karena itu perpustakaan harus mengumpulkan lebih banyak sumber informasi dan harus beradaptasi dengan perubahan budaya, minat, dan teknologi. Perpustakaan semestinya memposisikan dirinya sebagai pemain penting dalam era informasi, sebagai alat dalam penciptaan dan distribusi ilmu pengetahuan (Barner, 2011). Kata ‘organism’ menyiratkan ‘sistem’; ‘bertumbuh’ berkonotasi dengan ‘sistem yang hidup’ sehingga perpustakaan tumbuh dan berubah, dan akan selalu demikian. Perubahan datang seiring dengan pertumbuhan perpustakaan dan membutuhkan fleksibilitas dan manajemen perpustakaan yang baik dalam kegiatan pengelolaan koleksi. Kecanggihan teknologi internet memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi secara instan. Namun, hal ini memerlukan bimbingan pustakawan agar informasi yang berasal dari internet merupakan informasi yang valid. Perpustakaan juga dapat membekali pemustaka seputar literasi informasi dan literasi digital agar semakin bijak dalam memperoleh informasi. 3. Every book its reader Hukum ketiga membahas masalah mendasar tentang akses terbuka bahwa setiap orang akan mempunyai minat pada setiap buku di perpustakaan dan setiap buku harus tersedia untuk orang tersebut. Dalam hal ini, perpustakaan bertugas untuk memastikan bahwa pemustaka dapat menemukan koleksi yang dibutuhkannya secepat dan sepraktis mungkin melalui daftar akuisisi, tampilan buku baru, menyediakan panduan penelitian, bulletin, dan daftar buku. Hukum ketiga ini juga menekankan pada penataan perpustakaan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan cara memperhatikan pemilihan buku, pengaturan rak, entri katalogisasi, layanan referensi, pembukaan corner popular, metode publisitas, layanan penyuluhan, seleksi keuangan dan staf. Pada hakikatnya, hukum ketiga ini berkaitan dengan bagaimana informasi bisa diperoleh pemustaka secara mudah dan akurat serta menghindari terjadinya broken order (kegagalan pemustaka untuk mengakses informasi) di perpustakaan (Zulaikha, 2008). Adanya koleksi digital juga memungkinkan para pustakawan untuk mengasah keterampilannya dalam melacak dan menemukan informasi yang berkualitas yang menjadi nilai utama dalam layanan perpustakaan (Meena, 2015). Kemampuan pencarian informasi tersebut sangat diperlukan bagi pustakawan, khususnya di bagian layanan referensi. 4. Save the time of reader Pada hukum yang keempat, Ranganathan mengisyaratkan perpustakaan untuk memberikan akses kepada pengguna supaya memperoleh informasi seefektif dan seefisien mungkin sehingga diperlukan penyedia infrastruktur dan sarana untuk mengakses koleksi dalam bentuk lain (non cetak) juga menjadi nilai utama yang dikandung hukum ini. Hal ini bertujuan agar perpustakaan mampu melayani pemustaka sebaik mungkin tanpa memakan banyak waktu penggunanya (Hidaya, 2020). Perkembangan teknologi yang semakin canggih memunculkan konsep “perpustakaan tanpa dinding” yang memungkinkan pemberian informasi berlangsung dalam hitungan detik. Terlebih, keberadaan internet dapat menjangkau seluruh pengguna darimana saja dan kapan saja. Memandang fenomena ini, perpustakaan harus beradaptasi dengan cara memeriksa setiap aspek kebijakan, aturan, prosedur, dan sistem dengan satu kriteria sederhana bahwa menghemat waktu pengguna sangat penting untuk misi perpustakaan (Babu, 2011). Kebijakan yang dirumuskan harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, misalnya: jam operasional perpustakaan yang diatur untuk memastikan akses yang tepat dan nyaman serta koleksi yang disusun agar mudah dipahami pengguna. Selain itu pemanfaatan Instagram, Web, YouTube, dll. dapat membantu pemustaka dalam mengetahui informasi terkini di perpustakaan tersebut. Misalnya, jika dahulu perpustakaan menginformasikan akan tutup layanan melalui kertas yang ditempel di depan perpustakaan, kini bisa melalui akun media sosial sehingga tak ada lagi kejadian pemustaka tertinggal informasi seputar perpustakaannya. 5. The library is a growing organism Hukum terakhir Ranganathan mengusung bahwa perpustakaan harus terus berkembang agar dapat bertahan. Oleh karena itu perpustakaan harus mengumpulkan lebih banyak sumber informasi dan harus beradaptasi dengan perubahan budaya, minat, dan teknologi. Perpustakaan semestinya memposisikan dirinya sebagai pemain penting dalam era informasi, sebagai alat dalam penciptaan dan distribusi ilmu pengetahuan (Barner, 2011). Kata ‘organism’ menyiratkan ‘sistem’; ‘bertumbuh’ berkonotasi dengan ‘sistem yang hidup’ sehingga perpustakaan tumbuh dan berubah, dan akan selalu demikian. Perubahan datang seiring dengan pertumbuhan perpustakaan dan membutuhkan fleksibilitas dan manajemen perpustakaan yang baik dalam kegiatan pengelolaan

Conclusion

Setelah membedah kelima poin teori yang dikemukakan S.R Ranganathan pada dimensi book for use jika direalisasikan ke masa kini maka penyebaran informasi perpustakaan dapat dilakukan secara elektronik atau digital seperti ebook, ejournal dll kemudian dalam pencarian koleksi di perpustakaan menerapkan OPAC agar semakin memudahkan kebutuhan pengguna; pada dimensi every reader his/her book, perpustakaan akan semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan pemustakanya meskipun seringkali terkendala oleh dana maka perpustakaan bisa bekerja sama dengan pihak lain; dimensi every book its reader perpustakaan memastikan pemustaka menemukan koleksi secepatnya dengan menyediakan alat pencarian berbasis online dan offline beserta layanan yang mendukung dengan memperhatikan lokasi koleksi untuk menghindari broken order; pada dimensi save the time of reader perkembangan teknologi yang semakin canggih memunculkan konsep “perpustakaan tanpa dinding” yang memungkinkan pemberian informasi berlangsung dalam hitungan detik melalui teknologi internet, selain itu platform seperti Instagram, Web, YouTube, dll juga dapat membantu pemustaka mengetahui berita terkini di perpustakaan tersebut; dimensi terakhir yakni the library is a growing organism bermakna perubahan budaya, minat, dan teknologi datang seiring dengan pertumbuhan perpustakaan sehingga menuntut fleksibilitas dan manajemen perpustakaan yang baik. Dengan demikian perpustakaan diharapkan mampu merespon perubahan besar yang ada dan semakin meningkatkan pelayanannya dalam memenuhi kebutuhan pemustaka