Kembali
16
1
2023 Journal Papyrus : Sosial, Humaniora, Perpustakaan dan Informasi Vol 2 · 1 ISSN 2829-0690

KODE ETIK PUSTAKAWAN DALAM PELAYANAN DI PERPUSTAKAAN

Universitas Islam Makassar

Abstrak

Kode etik pustakawan bisa meningkatkan profesionalisme kinerja pustakawan walaupun tidak secara langsung, namun dengan pustakawan tersebut paham dan mengikuti aturan yang ada sangat meminimalisir adanya penurunan kinerja pustakawan, karena menurut para pustakawan dengan adanya kode etik pustakawan secara tidak langsung bisa meningkatkan profesionalisme pustakawan karena isi dari kode etik itu sendiri adalah aturan- aturan tertulis untuk pustakawan. Sebagai suatu lembaga atau instansi dibidang layanan informasi pustakawan diharapkan memahami kode etik pustakawan, karena dengan memahami kode etik pustakawan dapat meningkatkan keprofesionalismenya dalam bekerja sehingga dapat menarik pemustaka untuk datang keperpustakaan. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode studi pustaka serta observasi terhadap kode etik pustakawan dalam pelayanan di perpustakaan. Dari hasil studi pustaka ini didapatkan kesimpulan bahwa untuk Mempertahankan eksistensi pustakawan merupakan tantangan pustakawan terhadap perubahan zaman yang terjadi. Untuk mempertahankan eksistensinya, pustakawan harus memahami dan menerapkan visi kepustakawanan, fungsi sosial pustakawan, serta kode etik profesi pustakawan.
Keywords: Kode Etik Pustakawan · Layanan Perpustakaan

Introduction

Perpustakaan merupakan salah satu lembaga informasi yang bertugas mengumpulkan, menyimpan, mengatur dan menyebarkan informasi kepada pemakainya (users) dituntut agar lebih professional. Pustakawan sebagai profesi masih belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat Indonesia, gambaran masyrakat terhadap profesi pustakawan masih dipertanyaakan atau belum menguntungkan. Kadang masyrakat menilai pustakawan tanpa prospek yang tidak jelas, hanya sebagai penjaga buku (books keeper) atau ironisnya dianggap bahwa perpustakaan merupakan tempat pembuangan akhir (end disposal) atau dari pada menganggur. Dalam dunia pustakawan terdapat juga kode etik pustakawan, kode etik itu sendiri adalah sistem norma nilai-nilai atau aturan profesional yang secara tegas biasanya tertulis menyatakan apa yang benar dan apa yang baik. Jadi merupakan apa yang harus dilakukan oleh seorang profesional dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah untuk memastikan profesional akan memberikan layanan atau hasil kerja dengan kualitas tertinggi dan paling baik untuk kliennya, jadi untuk melindungi para pemakai jasa dari perbuatan atau tindakan yang tidak profesional. Kode etik pustakawan bisa meningkatkan profesionalisme kinerja pustakawan walaupun tidak secara langsung, namun dengan pustakawan tersebut paham dan mengikuti aturan yang ada sangat meminimalisir adanya penurunan kinerja pustakawan, karena menurut para pustakawan dengan adanya kode etik pustakawan secara tidak langsung bisa meningkatkan profesionalisme pustakawan karena isi dari kode etik itu sendiri adalah aturan- aturan tertulis untuk pustakawan. Sebagai suatu lembaga atau instansi dibidang layanan informasi pustakawan diharapkan memahami kode etik pustakawan, karena dengan memahami kode etik pustakawan dapat meningkatkan keprofesionalismenya dalam bekerja sehingga dapat menarik pemustaka untuk datang keperpustakaan. Beberapa alasan pemustaka enggan datang ke perpustakaan karena pelayanan pustakawan yang terkadang kurang ramah, dan terkadang kurang pekanya pustakawan terhadap pemustaka yang datang dan kebingungan dalam mengakses informasi yang dicari dan karena adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi di mana saja. KAJIAN PUSTAKA A. Pengertian Kode Etik Dilihat dari sisi asal usul kata (etimologis), kode etik terdiri dari dua kata yaitu kata kode dan etik, kedua kata tersebut dari bahasa inggris adalah “code” dan “ethic”. Untuk kode terdapat berbagai makna yaitu, tingkah laku, prilaku, yaitu sejumlah aturan yang mengatakan bagaimana orang berprilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tertentu. Peraturan atau Undangundang yang harus di ikuti. Sedangkan kata ethic atau etik tunggal bermakna sebagai gagasan umum atau kepercayaan yang mempengaruhi prilaku sikap masyarakat, kata ethics dalam bentuk jamak berarti sejumlah aturan moral atau prinsip prilaku menentukan mana yang benar dan salah. Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan di Bagian III Bab I Pasal I ayat I dinyatakan bahwa Kode etik pustakawan Indonesia merupakan aturan tertulis yang harus di pedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan. Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia merupakan : 1. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pustakawan. 2. Landasan moral yang harus di junjung tinggi, di amalkan dan diamankan oleh setiap pustakawan Indonesia 3. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara. B. Pustakawan Pustakawan adalah tenaga profesional yang dalam kehidupansehari- hari berkecimpung dengan dunia buku, dengan situasi demikian sudahlah layak bika pustakawan menganjurkan masyrakat untuk giat membaca, di segilain, pustakawan pun dituntut untuk giat membaca demi kepentingan profesi ilmu, maupun pengembangan keperibadian si pustakawan itu sendiri. Adapun yang dibaca pustakawan adalah pustaka yang menyangkut ilmu perpustakaan dan kepustakawanan. Pustakawan merupakan Sumber Daya Manusisa (SDM) yang mengolah perpustakaan. Sebagai suatu profesi, pustakawan dalam menjalankan tugasnya berbasis pada kecakapan spesifik yang dimilikinya. Kompetensi pustakawan merupakan pengetahuan, keterampilan, kemampuan atau karakteristik yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah, pemikiran analitis, atau kepemimpinan, jadi kompetensi pustakawan adalah pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki seorang pustakawan agar kinerja mereka mencapai standar yang ditetapkan oleh perpustakaan dan Universitas induk organisasi yang terkait budaya organisasi. C. Kewajiban Pustakawan menurut kode etik pustakawan 1. Kewajiban kepada Bangsa dan Negara Pustakawan menjaga nmartabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan negara. 2. Kewajiban kepada masyarakat a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus b. Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan perpustakaan yang diperiksa atau dipinjam pengguna perpustakaan c. Pustakawan ikut anbil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan. d. Pustakawan berusaha menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata mayarakat 3. Kewajiban kepada profesi a. Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakawan Indonesia b. Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakaan dan informasi c. Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.

Method

Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode studi pustaka serta observasi terhadap kode etik pustakawan dalam pelayanan di perpustakaan. Metode studi pustaka adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat, serta mengolah bahan penelitian. (Zed, 2008:3). Studi kepustakaan juga dapat mempelajari berbeagai buku referensi serta hasil penelitian sebelumnya yang sejenis yang berguna untuk mendapatkan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti (Sarwono, 2006). Data yang digunakan berasal dari sumber resmi yang telah teruji kredibilitasnya secara akademik, berupa e- journal, e-book, artikel ilmiah, dan web page yang berisikan tentang kode etik pustakawan dalam pelayanan. Data yang diperoleh dikompilasi, dianalisis, dan disimpulkan sehingga mendapatkan kesimpulan mengenai studi pustaka.

Discussion

A. Asal Usul Profesi Pustakawan Pada abad pertengahan, profesi muncul di Eropa Barat, Jerman, dan berbagai kota di negara Skandinavia dengan istilah gilda (perkumpulan orang-orang yang memiliki keterampilan khusus). Keterampilan ini kemudian berkembang menjadi spesialisasi, yang kala itu mengacu pada orang yang mengkhususkan diri dalam sebuah pekerjaan khusus. Konsep spesialisasi ini mulai berkembang sekitar abad ke-17 (era revolusi industri), yang sebelumnya hanya ada empat profesi tradisional yaitu pendeta/ biarawan, dokter, pengacara, dan perwira AD. Profesi pustakawan di Indonesia diakui secara formal oleh pemerintah sebagai tenaga profesional dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SK MENPAN) No. 18/MENPAN/1988 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Pustakawan, yang kemudian diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/1998, lalu mengalami revisi dan pengembangan lagi dengan SK MENPAN No 132 Tahun 2002. Pada tahun 2008 dikeluarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 2 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Ditegaskan kembali di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 83 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Hiburan, dan Perorangan Lainnya Bidang Perpustakaan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Perpustakaan. Kemudian dikeluarkannya peraturan yang membahas tentang profesionalisme pustakawan yaitu Permenpan dan RB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. B. Ciri Pustakawan dalam sebagai profesi menurut Sulistiyo- Basuki Sulistyo-Basuki (1991) mendefinisikan ciri profesi pustakawan sebagai berikut: 1. adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, 2. adanya struktur dan pola pendidikan yang jelas, 3. adanya kode etik profesi, 4. berorientasi pada jasa, 5. adanya tingkat kemandirian. Seorang profesional bertugas memberikan jasa berdasarkan pengetahuan yang tidak dimiliki oleh klien. Peran asosiasi profesi di sini sangat besar karena klien dalam posisi lemah pengetahuan. Sementara itu, si profesional yang "self- employed" ini relatif otonom dalam memilih klien, kapan dan bagaimana melayani, serta berapa akan meminta bayaran. Berdasarkan keputusan Menpan No. 132/2002, pustakawan adalah pejabat fungsional yang melaksanakan tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Jadi, seorang pustakawan adalah penyelenggara tugas utama kepustakawanan. Pustakawan memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas tanpa dipengaruhi orang lain, serta mampu mengambil keputusan profesional sendiri tanpa pengaruh dari pihak lain termasuk dari atasan secara profesional. Profesionalisme pustakawan haruslah dilandasi dengan sikap kemandirian, namun pustakawan yang mandiri bukanlah pustakawan yang mampu bekerja sendiri akan tetapi pustakawan yang mampu mengelola dirinya dan mau bekerja sama dalam melaksanakan tugasnya C. Kriteria Pustakawan Profesional Pustakawan dapat dianggap sebagai profesi, apabila memenuhi syarat/kriteria, sebagai berikut: 1. Memiliki lembaga pendidikan, baik formal maupun informal 2. Memiliki organisasi profesi, yaitu pustakawan di Indonesia sejak tahun 1973 memiliki organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Congress of Southeast Asia Librarians (CONSAL) untuk tangkat regional dan International Federation of Library Association and Institutions (IFLA) untuk tingkat internasional 3. Memiliki kode etik, Pustakawan Indonesia yang menjadi acuan moral bagi anggota dalam melaksanakan profesi. 4. Memiliki majalah ilmiah sebagai sarana pengembangan ilmu serta komunikasi antar anggota seprofesi 5. Memiliki tunjangan profesi, meskipun belum memadai, pustakawan di Indonesia mendapatkan tunjangan fungsional seperti halnya guru, dosen, peneliti. Berdasarkan syarat/kriteria di atas, pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap. Adapun sikap yang dimaksud, yaitu sebagai berikut: 1. Sikap Pustakawan sebagai Profesi a. Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi b. Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi c. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif. d. Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada pemustaka tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik e. Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan profesi harus berkembang terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam perkembangannya ini sangat dipengaruhi oleh faktor- faktor sosial, budaya, maupun politik. D. Sikap Dasar yang Harus Dimiliki Pustakawan Menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia. Perilaku dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakawanan diatur secara tertulis dalam kode etik pustakawan Indonesia pasal 3, tentang sikap pustakawan Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomani, yaitu 1. Berupaya melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka pada umumnya dan kebutuhan pengguna perpustakaan pada khususnya. 2. Berupaya mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi mungkin dan berkewajiban mengikuti perkembangan 3. Berupaya membedakan antara pandangan atau sikap hidup pribadi dan tugas profesi 4. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya, berdasarkan pertimbangan professional 5. Tidak menyalahgunakan posisinya dengan mengambil keuntungan kecuali atas jasa profesi 6. Bersifat sopan dan bijaksana dalam melayani pemustaka, baik dalam ucapan maupun perbuatan. E. Kewajiban sebagai seorang pustakawan yang tercantum dalam kode etik 1. Kewajiban Kepada Bangsa dan Negara a. Menjaga martabat dan moral profesi pustakawan b. Mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa dan Negara c. Mengabdi kepada kemanusiaan, artinya pustakawan dalam melaksanakan tugasnya, harus selalu berusaha agar manusia sadar akan nilai-nilai kemanusiaannya. Sehingga, manusia dapat menghormati sesamanya sesuai dengan hakikat manusia itu sendiri 2. Kewajiban Kepada Pemustaka a. Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pemustaka secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus b. Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut informasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau dipinjam pemustaka perpustakaan c. Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dan kebudayaan F. Sikap Pustakawan berdasarkan kodek etik pustakawan Sikap Kerja Pustakawan dalam Menjalin Hubungan dengan Sesama Pada kode etik pustakawan Indonesia tahun 2006 pada pasal 4 hingga 8, menjelaskan tentang sikap kerja pustakawan dalam menjalin hubungan dengan sesama, adalah sebagai berikut: 1. Hubungan dengan pemustaka Pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa pandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 2. Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekwensi pengguna informasi yang diperoleh dari perpustakaan 3. Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari 4. Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual G. Tujuan Kode Etik Pustakawan Jika diamati dengan saksama serta ditafsirkan secara luas, kode etik adalah kewajiban yang harus dilakukan pustakawan dalam melakukan kegiatannya. kode etik dapat dijadikan sebagai jaminan profesi terhadap pengguna jasa pustakawan. Berikut beberapa tujuan dari kode etik pustakawa. 1. Meningkatkan pengabdian pustakawan kepada tuhan yang maha Esa, bangsa dan negara, sebagai makhluk ilahi, serta warga negara yang baik, dengan dituntun oleh kode etik, pustakawan dapat memberikan pengabdiannya sebagai hamba, dan berbakti kepada sesame, terutama untuk bangsa dan negara. 2. Menjaga martabat pustakawan. Adalah tugas anggota untuk selalu menjaga martabat dan kehormatan pustakawan dengan berlandaskan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat 3. Meningkatkan mutu profesi pustakawan, untuk dapat memberikan layanan kepustakawanan terhadap masyarakat, maka anggota profesi berkewajiban untuk meningkatkan mutu profesi dan anggota melalui berbagai kegaitan, baik melalui pendidikan formal, non-formal arau informal 4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan, terutama layanan informasi kepada masyarakat, mendapatkan informasi, adalah merupakan hak setiap orang, maka pustakawan sebagai pekerja informasi harus berupaya agar kuantitas dan kualitas informasi yang diberikan selalu meningkat sesuai dengan kebutuhan pengguna H. Fungsi Kode etik Pustakawan Susan Bjorner mengemukakan bahwa fungsi kode etik pustakawan sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman bagi kelompok professional ketika menentukan masalah dalam praktik 2. Sebagai sumber evaluasi bagi masyarakat dan menjadikan mereka mengetahui apa yang dapat diharapkan dari organisasi profesi tersebut 3. Memberi kebanggaan pada profesi dan memperkuat identitas profesi 4. Memperbaiki reputasi profesi dan kepercayaan masyarakat 5. Melinfungi pengaruh profesi 6. Menghentikan tindakan yang tidak etis dengan menyediakan sanksi atau dengan melaporkan tindakan yang tidak etis tersebut I. Manfaat Kode Etik Pustakawan 1. Manfaat bagi profesi a. Dasar formal dari suatu organisasi yang professional b. Sebagai indikator bahwa pekerjaan pustakawan adalah matang dan bertanggung jawab c. Kode etik akan membantu anggota memiliki standar kinerja d. Sebagai alat control masuknya angora ke dalam profesi atau asosiasi e. Meyakinkan hubungan layanan perpustakaan dan informasi yang disajikan terhadap kebutuhan masyarakat yang harus dilayani f. Menyediakan manajemen layanan perpustakaan dan informasi yang baik dan efektif g. Mendorong para pustakawan untuk memahami tanggung jawab individual untuk melibatkan diri dan mendukung asosiasi professional mereka. 2. Manfaat bagi anggota a. Anggota profesi memiliki tuntunan moral dalam melaksanakan tugas profesinya b. Menjamin hak pustakawan dan pekerja informasi untuk berpraktik c. Dapat memelihara kemampuan, keterampilan dan keahlian para anggota d. Dapat memperbaiki kinerja yag dapat mengangkat citra, status dan reputasi e. Perbaikan kesejahteraan dan apresiasi

Conclusion

Mempertahankan eksistensi pustakawan merupakan tantangan pustakawan terhadap perubahan zaman yang terjadi. Untuk mempertahankan eksistensinya, pustakawan harus memahami dan menerapkan visi kepustakawanan, fungsi sosial pustakawan, serta kode etik profesi pustakawan. Pustakawan semestinya memiliki keinginan tinggi untuk meningkatkan produktivitas dan kinerjanya sehingga memberikan lebih banyak manfaat bagi yang membutuhkan. Segala tantangan yang muncul dapat diatasi apabila pustakawan dapat mengembangkan potensi diri dan profesinya dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru, serta beradaptasi terhadap segala perubahan dan kemajuan yang muncul. Pemerintah memang telah mengakui eksistensi profesi pustakawan, namun penilaian yang paling nyata adalah dari masyarakat itu sendiri.