PENGADAAN KOLEKSI MUATAN LOKAL “LOCAL CONTENT ” SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN BUDAYA DAERAH DI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Universitas Negeri Padang; Universitas Negeri Padang
Abstract
The writing of this paper aims to describe: (1) local content collection services, (2) constraints in procuring local content collections; and (3) efforts in procuring local content collections in the Archives Service and West Sumatra Province Library. The method of writing this paper is to use a qualitative descriptive method which is done by observation, interviews and data collection directly to the source, the Office of Archives and the Library of West Sumatra Province. Based on the results of interviews and observations conducted at the Archives Service and West Sumatra Province Library are as follows: First, the service collection of "local content" content at the Archives Service and West Sumatra Province Library through the procurement of local content collection, local content collection service system and the use of collections local content by users in the Archives Service and Library of West Sumatra Province. Second, the obstacles faced are: (1) limited number of local content collections, (2) limited access to local content collections, (3) lack of government and other related parties' attention to cultural functions, (4) lack of human resources as skilled librarians. Third, the efforts that have been made by the Office of Archives and Library of West Sumatra Province, namely conducting education, outreach, law enforcement and infrastructure facilities for local content collection works in an effort to preserve regional culture.
Keywords:
local content collection
· cultural preservation
· public library
Introduction
Beragam wujud warisan budaya lokal memberi kita kesempatan untuk mempelajari kearifan lokal dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di masa lalu. Masalahnya kearifan local tersebut seringkali diabaikan, dianggap tidak ada relevansinya dengan masa sekarang apalagi masa depan. Dampaknya adalah banyak warisan budaya yang lapuk dimakan usia, terlantar, terabaikan bahkan dilecehkan keberadaannya. Padahal banyak bangsa yang kurang kuat sejarahnya justru mencari-cari jatidirinya dari tinggalan sejarah dan warisan budayanya yang sedikit jumlahnya. Pelestarian budaya itu sendiri pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama. Sebagai perpustakaan Provinsi Sumatera Barat memiliki peranan penting dalam fungsi kultural yang dimilikinya, di mana perpustakaan menyimpan khazanah budaya bangsa atau masyarakat tempat perpustakaan berada, serta juga meningkatkan nilai dan apresiasi budaya masyarakat sekitarnya melalui proses penyedian bahan bacaan (Sulistyo-Basuki, 1993:7). Sejauh ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat telah berupaya menghimpun koleksi local konten sebagai implementasi dari fungsi kultural yang dimilikinya, serta sebagai wujud pelaksanaan amanat dalam Peraturan Undangundang Nomor. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Koleksi lokal conten atau koleksi budaya daerah setempat yang berhasil dihimpun antara lain adalah koleksi buku-buku yang berkaitan dengan budaya di Sumatera Barat, yang diperoleh dari penulis, penerbit asli Sumatera Barat dan dari instansi pemerintah maupun swasta yang memiliki buku-buku terkait budaya Sumatera Barat. Saat ini koleksi-koleksi lokal conten keberadaannya di ruangan Layanan Deposit lantai 3 di Perpustakaan Umum Provinsi Sumatera Barat, Koleksi local content merupakan bagian dari koleksi deposit karena koleksi deposit merupakan “pusat penyimpanan bahan pustaka yang diterbitkan di wilayah provinsi di mana perpustakaan daerah berdomisili bahan pustaka yang berisi tentang aspek-aspek diwilayah tersebut”. di kutip oleh Panjaitan (2003:4) . Dalam bukunya Suhendar (2005:5), Pengertian Perpustakaan adalah Unit kerja dari suatu badan atau lembaga tertentu yang mengelola bahan-bahan pustaka. Baik berupa buku maupun no buku yang diatur secara sistematis menurut aturan tertentu sehingga dapat dipergunakan sebagai sumber informasi. Sedangkan menurut menurut Koontz (2010) mendefenisikan perpustakaan umum sebagai organisasi yang didirikan, didukung didanai oleh masyarakat, melalui pemerintah dalam skala lokal, regional atau nasional atau melalui beberapa bentuk organisasi komunitas. Tujuan perpustakaan umum menurut Hermawan ( 2006:31 ) adalah : (1) memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk menggunakaan bahan pustaka dalam meningkatkan pengetahuan , keterampilan, dan kesejahteraan; (2) menyediakan informasi mudah, cepat, dan tepat yang berguna bagi masyarakat dalam kehidupan seharihari; (3) membantu dalam mengembangkan dan perdayagunakan kamunitas melalui penyedian bahan pustaka dan informasi; (4) bertidak sebagai agen kultura, sehingga menjadi pustaka utama dalam kehidupan budaya bagai masyarakat sekitar; (5) menfasilitasi masyarakat untuk belajar sepanjang hayat. Menurut Suwarno (2010:46) Fungsi sebuah perpustakaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari semua tugas perpustakaan. fungsi perpustakaan tersebut antara lain adalah pendidikan dan pembelajaran, informasi, penelitian, rekreasi dan preservasi. Koleksi menjadi prioritas utama dalam pengadaan sudah ditentukan dalam kebijakan pengembangan koleksi. Menurut Bafadal (2009) pengadaan bahan pustaka adalah mengadakan bahan-bahan pustaka yang dimiliki Perpustakaan, dan menambah bahan-bahan pustaka yang sudah dimiliki perpustakaan, tapi jumlahnya masih kurang. Pada dasarnya kegiatan pengadaan bahan pustaka di perpustakaan dilakukan dengan proses pembelian, tentu banyak mengeluarkan dana untuk bahan pustaka yang akan dibeli. Selain pembelian, proses pengadaan bahan pustakan dapat dilakukan dengan cara lain; Pembelian, Hadiah, Tukar menukar, melalui Titipan, dan Terbitan sendiri. Keberadaan koleksi dalam sebuah lembaga informasi (perpustakaan) mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan cukup menentukan keberhasilan penyelengaraan suatu perpustakaan. Setiap pemustaka mempunyai kebutuhkan yang berbeda-beda, dalam artian perpustakaan umum harus bisa memberikan kebutuhan itu baik tercetak maupun rekaman dengan tepat, cepat dan benar sehingga memberikan kesan yang baik kepada perpustakaan. Menurut Rahmah (2015) Koleksi perpustakaan adalah semua bahan pustaka yang terkumpul diperpustakaan dan berguna untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi pengguna. Dimana perpustakaan sebagai pengelola informasi, dituntut untuk mampu memfasilitasi dan menyediakan berbagai bentuk koleksi. Agar koleksi perpustakaan tepat guna, dimanfaatkan secara maksimal tidak hanya sebatas penjangan belaka karena banyak koleksi perpustakaan tidak terpakai atau memenuhi kebutuhan informasi pengguna, maka pengelola perpustakaan perlu melakukan perencanaan untuk mengembang koleksi perpustakaan dengan pertimbangan tertentu misalnya relevansi, kemutakhiran, kualitas maupun kuantitas dan sesuai dengan objek keilmuan serta kriteria atau jenis koleksi perpustakaan menentukan jenis perpustakaan. Lokal content atau muatan lokal adalah segala sesuatu yang bermuatan informasi nyata atau asli yang dihasilkan oleh suatu tempat atau lingkungan tertentu dan merupakan pengetahuan atau informasi yang dimiliki oleh masyarakat asli disana. Informasi yang dimiliki merupakan identitas atau ciri khas tempat tersebut, sebagai aset penting bagi masyarakat untuk menjadi bukti kebudaya yang dimilikinya. Menurut Melani (2017:64) menjelaskan bahwa Local Content dapat dikatakan sebagai sebuah warisan, harta, bahkan sebuah bentuk kekayaan yang dimiliki oleh sebuah bangsa, dapat pula hasil karya intelektual ilmiah dari sebuah lembaga penelitian atau instansi pendidikan. Lokal Conten adalah pengetahuan atau informasi yang menjadi koleksi di daerah atau tempat tertentu. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koleksi lokal conten memuat informasi yang berisi tentang suatu budaya lokal yang ada disana baik dalam bentuk tercetak maupun rekaman dalam upaya pelestarian warisan budaya lokal untuk waktu yang lama.
Method
Penelitian ini dilakukan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Tujuan dimaksudkan Menurut Moleong, L.J (2012:6) untuk memahami fenomena tentang apa yang di alami oleh subjek penelitian misalnya, prilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Discussion
Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini sebenarnya memiliki tujuan yang mulia, yaitu mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan melestarikan budaya bangsa. Tetapi maksud baik tersebut belum ditanggapi oleh pihak penerbit,penulis dan instansi pemerintah karena alasan faktor komersial, yakni mengurangi keuntungan perusahan. Padahal “kerugian” yang diderita penerbit ini dapat dibebankan kepada konsumen buku. Bukankah pihak penerbit sudah terbiasa menggeser berbagai macam pajak yang menjadi tanggungan konsumen buku. Umumnya koleksi local content di letakan di layanan deposit karena koleksi deposit merupakan “pusat penyimpanan bahan pustaka yang diterbitkan di wilayah provinsi di mana perpustakaan daerah berdomisili bahan pustaka yang berisi tentang aspek-aspek diwilayah tersebut”. Panjaitan (2003:4). 1. Pengadaan Koleksi Local Content di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Pengadaan Koleksi local content di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan bentuk hasil dari pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Semua hasil karya cetak maupun rekam yang berasal dari Sumatera Barat wajib diserahkan ke perpustakaan umum, pengadaan koleksi local content di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat berasal dari penulis, instansi pemerintah, pemerintah kota/kabupaten, dan penerbit yang ada di Sumatera Barat . Berikut ini penulis sajikan beberapa koleksi muatan lokal “local content” di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat berdasarkan tabel dibawah ini: Tabel 1. Koleksi Local Content Instansi Pemerintah Di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. No Nama Instansi Pemerintahan 1 Perpustakaan Umum Provinsi Sumatera Barat 2 Depeg, Depnaker, Dinas Kelautan 3 Biro Hukum 4 BAPEDA 5 Dinas Pariwisata 6 BPS (Statistik) 7 Diknas (Dinas Pendidikan) 8 Balai Pelestarian Nilai Budaya 9 Bawaslu dan KPU Tabel 2. Koleksi Local Content Instansi Pemerintah Daerah Di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat. No Nama Instansi Pemerintahan Daerah 1 Kab. Agam 2 Kab. Dharmasraya 3 Kab. 50 Koto 4 Kab. Pasaman Barat 5 Kab. Pasaman 6 Kab. Pesisir Selatan 7 Kab. Sijujung 8 Kab. Solok Selatan 9 Kab. Tanah Datar 10 Kota Bukik Tinggi 11 Kota Padang 12 Kota Padang Panjang 13 Kota Pariaman 14 Kota Payukumbuh 15 Kota Sawahlunto 16 Kota Solok Sumber: Dokumentasi koleksi local content Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Tabel 3. Koleksi Local Content Dari Penerbit Di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Bara. No Nama Penerbit 1 Balai Bahasa 2 Bank Indonesia 3 BPSNT Press 4 HAYFA Press 5 Suka Bina Press 6 Jasa Surya 7 Iain Imam Bonjol 8 STSI Padang Panjang 9 UNP 10 UNAND Sumber: Dokumentasi koleksi local content Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan dokumentasi tabel 1, tabel 2 dan tabel 3, maka dapat diketahui bahwa sumber koleksi local content Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat hanya sebagian yang mengimplementasikan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 dan undang-undang peraturan daerah No.9 Tahun 2014 tentang serah terima karya cetak dan karya rekam yang menjadi payung hukum dalam menghimpunan koleksikoleksi perpustakaan umum terutama koleksi lokal yang belum terlaksana dengan optimal karena kesadaran penerbit, penulis dan masyarakat masih kurang. Undangundang ini mewajibkan setiap penerbit dan penulis yang berada di wilayah Indonesia untuk menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan daerah provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penerbitan, kewajiban serah simpan berlaku bagi perorangan. 2. Sistem Layanan Koleksi Local Content di di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Sistem layanan Perpustakaan koleksi local content yang diterapkan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk memberikan layanan koleksi local content sistem gabungan, yang dimaksud gabungan adalah menggunkan sistem layanan terbuka dan tertutup. Dalam artian (sistem terbuka) pemustaka memungkinkan secara langsung dapat memilih, menemukan, dan mengambil koleksi local content. Sedangkan (sistem tertutup) artinya pemustaka tidak boleh membawa koleksi local content ke ruangan lain hanya dapat dibaca di layanan deposit serta tidak dapat dipinjamkan. 3. Pemanfaatan Koleksi Local Content Di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat Sebuah layanan di perpustakaan akan sia-sia apabila tidak dimanfaatkan oleh pemustaka. Koleksi local merupakan koleksi yang mengadung informasi “khas” sehingga dapat menjadi landasan untuk mempertahakan kebudayaan dan tradisi setempat. Pengujung memanfaatkan koleksi local content cukup beragam, hal ini tergantung dari tujuan dan harapan dari pengujung menanggapi kehadiran koleksi local content di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat. Koleksi local content merupakan koleksi yang memiliki karakteristik lokal berupa informasi yang diproduksi secara lokal dan/atau memiliki kandung informasi tentang suatu entitas lokal, misalnya perorangan, institusi, geografis, budaya dan lain-lain yang berkaitan dengan budaya lokal yang berkaitan. 4. Kendala yang dihadapi dalam Pengadaan Koleksi Muatan Lokal “ Local Content” di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Sumatera Barat Namun, upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat dalam menghimpun koleksi local content tak luput dari beberapa kendala yaitu; Pertama, Keterbatasan jumlah koleksi local content, keterbatasan jumlah koleksi local content ini dipengaruhi oleh terbatasnya jumlah penerbit yang menerbitkan buku tentang budaya atau yang berkaitan dengan daerah Sumatera Barat. Dan kurang kesadaran bagi penulis atau penerbit akan wujud implementasi dari Peraturan Undang-undangan Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Apabila setiap penulis atau penerbit menyerahkan karyanya tentang budaya daerah setempat ke Perpustakaan Umum Dearah, maka koleksi local content akan menjadi upaya pelestarian budaya daerah. Kedua, Keterbatasan akses local content Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat. Sejauh ini pemustaka koleksi local content adalah orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu misalnya penelitia. Namun demikian, keterbatasan tersebut juga berasal dari pihak perpustakaan. Dalam artian perpustakaan tidak memberikan sarana prasarana yang memadai serta kurang memberikan daya tarik bagi pemustaka untuk mengakses koleksi local content di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat. Seperti ruang yang kurang memberikan daya tarik dari layanan deposit tempat koleksi local content diakses. Ketiga, Kurangnya Perhatian dari Pemerintah dan Pihak terkait lainnya terhadap fungsi Kultural Perpustakaan. Pelestarian budaya suatu daerah semestinya menjadi pekerjaan bersama seluruh elemen yang ada di suatu daerah. Mulai dari pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah, serta tak lupa juga peran masyarakat sekitar. melalui local content, namun belum mendapatkan respon dari pemerintah. Keempat, Kurangnya Sumber Daya Manusia sebagai Pustakwan Terampil. Pada pembahasan sebelumnya bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat di Layanan Deposit tempat koleksi local content diakses menerapkan sistem layanan gabungan yaitu sistem layanan terbuka dan sistem layanan tertutup. Dimana pemustaka bisa secara langsung mengakses koleksi local content di rak tanpa meminta kepada pustakawan tetapi hanya dapat dibaca di ruangan tersebut dan tidak dapat dipinjamkan. 5. Upaya Yang Dilakukan Dalam Pengadaan Koleksi Muatan Lokal “Local Content ’’ di Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Sumatera Barat a. Edukasi Edukasi merupakan proses pengajaran yang dilakukan baik secara formal maupun non formal kepada seseorang atau kelompok. Sekolah adalah salah satu sarana untuk edukasi yang memberikan banyak manfaat bagi peserta didik. Budaya daerah perlu dikenalkan sejak dini kepada individu suatu daerah dengan tujuan untuk menanamkan rasa cinta dan rasa memiliki terhadap budaya itu sendiri, sehingga akan tumbuh rasa kepedulian terutama untuk senantiasa menjaga kelestarian budaya tersebut. b. Sosialisasi Sosialisasi merupakan proses pebelajaran norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan berpartisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial. Sosialisasi juga perlu dilakukan agar memberikan pemahaman terhadap pihak-pihak yang belum benar-benar memahami arti penting pelestarian budaya daerah melalui buku-buku terbitan daerah. Kegaitan sosialisasi yang diadakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumatera Barat memberikan arahan kepada pihak penulis, penerbit dan pihak yang terkait dalam serah simpan karya cetak dan karya rekam ke perpustakaan dearah yang berfungsi sebagai pelestarian budaya dearah itu sendiri. Dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak perpustakaan akan memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian budaya daerah tersebut. c. Penegakan Hukum Konsekuensi hukum terhadap oknum penulis maupun penerbit yang mengabaikan kebijakan serah simpan karya cetak dan karya rekam perlu ditegakkan. Hal ini agar dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melanggar peraturan yang ada, sehingga menjadi pelajaran bagi penulis dan penerbit agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dinas kearsipan dan perpustakaan provinsi sumatera barat telah mengeluarkan peraturan daerah tentang serah simpang karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan daerah, diatur dalam peraturan daerah provinsi sumatera barat Nomor 9 tahun 2014. f. Sarana prasarana Adanya kebijakan serah simpan karya cetak dan karya rekam harus diimbangi dengan sarana dan prasaran yang mendukung, misalnya tempat penyimpanan karyakarya yang diserahkan oleh pihak penulis maupun penerbit. Alangkah baiknya jika disiapkan ruangan khusus untuk menyimpan maupun memajang karya-karya tersebut sehingga dapat dilihat maupun diakses oleh siapa pun dan menjadi suatu kebangga tersendiri bagi penulis maupun penerbit karena hasil karyanya dapat dikenal luas dan dirawat dengan baik.
Conclusion
Dari hasil penelitian tentang penyediaan koleksi local content di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat yang telah dilakukan pertama, penyediaan koleksi oleh penerbit dan penulis asli Sumatera Barat belum sepenuhnya mengikuti undang-undang peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang serah terima karya cetak dan karya rekam kepada perpustakaan umum daerah. Pada dasarnya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan beberapa tindakan dalam rangka menjaga kelestarian budaya daerahnya melalui local content yang dimiliki Kedua, upaya yang dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat sampai saat ini telah melakukan kegiatan Edukasi, Sosialisasi ,Penegakan Hukum dan Sarana Prasarana untuk tempat karya-karya yang telah di serahkan oleh penulis, penerbit dan pihak terkait. Ketiga, kendala yang dihadapi dalam penyediaan koleksi local content oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat keterbatasan jumlah koleksi lokal content, keterbatasan akses local content, kurangnya perhatian pemerintah dan pihak terkait lainnya terhadap fungsi kultural perpustakaan. Selanjutnya, kurangnya Sumber Daya Manusia sebagai Pustakawan terampil dalam mengelolah koleksi local content tersebut.