Upaya pengembangan Koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Universitas Negeri Padang; Universitas Negeri Padang
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) kebutuhan informasi pemustaka terhadap koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (2) kebijakan pengembangan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (3) seleksi koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (4) pengadaan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Dearah Provinsi Sumatera Barat. Sampel penelitian ini adalah koleksi muatan Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Pertama, kebutuhan informasi koleksi Minangkabau tidak dilakukan oleh pustakawan, upaya yang dapat dilakukan yaitu melakukan observasi pada pemustaka yang berkunjung. Pemustaka membutuhkan koleksi karya ilmiah. Kedua, kebijakan pengembangan koleksi Minangkabau dalam unsur kebijakan umum yaitu cakupan wilayah pemustaka yang dilayani tidak dibatasi dan penambahan koleksi Minangkabau tidak dibatasi. Dalam unsur rincian koleksi yaitu koleksi jurnal Minangkabau, upaya yang dapat dilakukan adalah pustakawan melakukan observasi ke pemustaka yang berkunjung untuk mengetahui bidang subjek koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka. Ketiga, seleksi koleksi Minangkabau tidak berjalan dengan baik, upaya yang dapat dilakukan oleh pustakawan adalah melakukan seleksi dan identifikasi dengan menggunakan alat seperti bibliografi, melakukan verifikasi terhadap data koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan dan membuat laporan hasil seleksi. Keempat, pengadaan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki beberapa sistem yaitu hunting, hadiah, hibah, penggandaan. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pembelian pada koleksi Minangkabau, agar koleksi sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Abstract
This study aims to describe: (1) the information needs of visitors to the Minangkabau collection in the Regional Library of West Sumatra Province, (2) the policy of developing the Minangkabau collection at the Regional Library of West Sumatra Province, (3) selecting the Minangkabau collection at the Regional Library of West Sumatra Province, (4) procurement of Minangkabau collections at the Regional Library of West Sumatra Province. This type of research is a descriptive study with a qualitative approach. The location of this research was conducted at the Regional Library of West Sumatra Province. The sample of this research is a collection of Minangkabau cargo in the Regional Library of West Sumatra Province. Based on the research results, it is concluded as follows: First, the need for information on Minangkabau collections is not carried out by librarians, an effort that can be made is to observe the visiting visitors. Users need a collection of scientific works. Second, the Minangkabau collection development policy in the element of general policy, namely the coverage of the served library area is not limited and the addition of the Minangkabau collection is not limited. In the detailed collection element, namely the collection of Minangkabau journals, efforts that can be made are the librarian to make observations to visiting visitors to find out the subject areas of the collection that are needed by the library user. Third, the selection of Minangkabau collections is not going well, efforts that can be made by librarians are selecting and identifying using tools such as bibliographies, verifying the collection data held by the library and making a selection report. Fourth, the procurement of Minangkabau collections at the Regional Libraries of West Sumatra Province has several systems, namely hunting, gifts, grants, duplicating. Efforts that can be made are making purchases on the Minangkabau collection, so that the collection suits the needs of the user.
Keywords:
Koleksi
· Minangkabau
· pengembangan
Introduction
Zaman sekarang perkembangan informasi sangat pesat. Hal ini terlihat dari teknologi informasi mumpuni untuk mendukung tersedianya informasi yang uptodate. Perpustakaan sebagai pusat informasi dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, yang mana perpustakaan merupakan lembaga yang mengelola serta melayankan berbagai bentuk informasi seperti, buku, majalah, jurnal, bahan mikro seperti mikrofis dan mikrofilm, pita rekaman dan CD (compact disk), DVD dan lain-lain. Koleksi adalah unsur penting bagi perpustakaan maupun lembaga informasi lainnya untuk selalu dijaga dan dirawat, karena didalam koleksi memiliki nilai informasi yang tinggi. Oleh karena itu, menyediakan koleksi yang sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan memudahkan pemustaka dalam mencari informasi merupakan hal yang perlu diupayakan oleh perpustakaan. Upaya yang dilakukan oleh perpustakaan yaitu mengembangkan koleksi. Koleksi Minangkabau yang ada di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan koleksi bahan pustaka yang diterbitkan di Sumatera Barat, atau bahan pustaka yang ditulis oleh masyarakat Sumatera Barat, bahan pustaka tentang budaya Sumatera Barat atau muatan Minangkabau baik yang diterbitkan di dalam atau di luar Sumatera Barat. Jenis koleksi Minangkabau terdiri dari manuskrip Minangkabau, koleksi langka, dan muatan Minangkabau. Koleksi Minangkabau terletak di ruang deposit dengan sistem pelayanan tertutup. Sistem layanan tertutup di deposit Pepustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat koleksi hanya baca ditempat dan jika meminjam koleksi harus difotokopi. Koleksi Minangkabau dibutuhkan oleh pemustaka untuk referensi penelitian maupun bahan studi bagi mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bab 7 pasal 22 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah agar terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Pada saat peneliti melakukan observasi awal di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat peneliti melihat koleksi Minangkabau masih kurang lengkap. Ditandai dengan kunjungan pemustaka yang masih rendah yaitu pada Juli 2019 129 pemustaka lalu naik pada bulan September menjadi 214 pemustaka lalu mengalami penurunan pada bulan Oktober menjadi 160 Pemustaka, pada bulan Desember mengalami kenaikan 225 pemustaka. Total kunjungan pemustaka pada bulan Juli sampai Desember 2019 sebanyak 1.048 dengan rata-rata 174,6 pengunjung. Selain itu koleksi Minangkabau juga terbatas. total jumlah koleksi Minangkabau adalah sebanyak 1.156 judul. Adapun tanggapan dari pemustaka yang memanfaatkan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat, rata-rata mereka menjawab koleksi yang dibutuhkan belum seutuhnya sesuai dengan mereka butuhkan. Jadi koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka belum relevan. Oleh karena itu, pengembangan koleksi perlu dilakukan agar tersedianya koleksi yang sesuai dengan yang dibutuhkan pemustaka. Dengan hal ini peneliti tertarik untuk meneliti pengembangan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Method
Metode penelitian ini yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif merupakan adalah suatu metode dalam meneliti suatu kelompok manusia, suatu objek, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang (Nazir, 2011: 54). Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pengembangan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Proses pengambilan data dilakukan melalui wawancara. Lokasi penelitian ini bertempat di Jl. Diponegoro No. 4 Padang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara.
Result & Discussion
1. Kebutuhan Informasi Pemustaka terhadap Koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat a. Kebutuhan Informasi PemustakaKebutuhan informasi untuk pemustaka merupakan kegiatan untuk mengetahui koleksi apa yang dibutuhkan oleh pemustaka, yang mana nantinya akan menjadi acuan untuk pengembangan koleksi pada perpustakaan. Koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan koleksi yang isinya mengenai Sumatera Barat dan juga tentang Minangkabau. Berdasarkan hasil wawancara dari pemustaka, koleksi Minangkabau digunakan sebagai bahan penelitian oleh mahasiswa dan juga ada dari pegawai yang digunakan sebagai bahan bacaan. 1). Bahan Penelitian Koleksi dimanfaatkan sebagai bahan penelitian oleh mahasiswa untuk mendukung atau bahan acuan dalam membuat karya ilmiah. Sejalan dengan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pada bab 1 pasal 3 yaitu perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Koleksi yang sering digunakan oleh mahasiswa adalah seperti jurnal dan prosiding tentang Minangkabau. Dalam mengakses koleksi Minangkabau mahasiswa mudah mengaksesnya karena sudah dikelompokkan berdasarkan kota dan bidang tertentu, pemustaka ini sudah dua sampai tiga kali mengakses koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Namun koleksi Minangkabau yang tersedia tidak semua kebutuhan informasi pemustaka yang terpenuhi, karena hanya sebagian informasi yang didapat oleh pemustaka. Namun menurut Perpusnas (2012) pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi perpustakaan tetap mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Upaya yang dilakukan adalah pustakawan hendaknya memperhatikan kebutuhan informasi pemustaka terhadap koleksi Minangkabau yaitu dengan cara melakukan observasi pada pemustaka yang berkunjung sebagaimana menurut Evans dalam (Yulia, 2014: 1.13) Kajian informal bisa dilakukan dengan cara melakukan observasi terhadap pengguna yang datang. 2). Menambah Wawasan Koleksi Minangkabau dapat digunakan sebagai bahan bacaan yang hanya dapat dibaca ditempat saja. Berdasarkan wawancara dengan pemustaka yaitu pegawai, koleksi Minangkabau dimanfaatkan sebagai bahan bacaan. Sejalan dengan UndangUndang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan bab 1 pasal 4 yaitu perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemustaka dalam mengakses koleksi Minangkabau cukup mudah, pemustaka sekali dalam mengakses koleksi Minangkabau. Koleksi yang dibutuhkan pemustaka memenuhi kebutuhan informasinya. Jadi koleksi Minangkabau yang dimanfaatkan untuk menambah wawasan pemustaka sudah memenuhi kebutuhan informasi pemustaka dan pemustaka cukup mudah dalam mengakses koleksi Minangkabau. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koleksi yang dimanfaatkan untuk menambah wawasan sudah cukup baik diakses oleh pemustaka dan sudah memenuhi kebutuhan informasi pemustaka. Namun koleksi yang dimanfaatkan untuk bahan penelitian belum mencukupi kebutuhan informasi pemustaka. Lalu, pustakawan tidak melakukan kebutuhan informasi pemustaka. Upaya yang dilakukan adalah pustakawan melakukan kebutuhan informasi pemustaka terhadap koleksi Minangkabau yaitu dengan cara melakukan observasi pada pemustaka yang berkunjung.2. Kebijakan Pengembangan Koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera BaratKebijakan pengembangan koleksi adalah ketentuan dalam melakukan pengembangan koleksi agar pihak pelaksana melakukan kegiatan pengembangan koleksi secara terarah dan efektif. Sejalan dengan menurut Evans dalam Yulia (2012: 1.10) perlu adanya ketentuan yang jelas sebagai pegangan oleh selektor dan pelaksana lainnya dalam pengembangan koleksi. Adapun menurut Evans dalam (Almah, 2012: 44) unsur kebijakan pengembangan koleksi yaitu overiewatau kebijakan umum dan rincian tentang bidang subjek.a. Kebijakan UmumKebijakan umum merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh lembaga guna untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya dalam pengembangan koleksi disuatu perpustakaan. Pertama, cakupan wilayah yang dilayani oleh Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah wilayah Sumatera Barat namun jika ada pengunjung atau pemustaka yang datang dari luar Sumatera Barat maupun dari luar negeri yang membutuhkan koleksi Minangkabau tetap dilayani oleh pustakawan. sebagaimana menurut Evans dalam (Almah, 2012: 44),“sebuah deskripsi ringkas mengenaimasyarakat yang harus dilayani (tentang kota, desa, sekolah, perusahaan, dan sebagainya) dan identifikasi secara spesifik mengenai masyarakat yangharus dilayani”.Kedua, dalam menetapkan jumlah koleksi yang ditambah, perpustakaan tidak membatasinya karena semakin banyak koleksi maka semakin bagus, namun terkadang kendalanya pada anggaran yang tersedia. Semakin tua umur koleksi Minangkabau maka semakin bagus kualitasnya. Begitu juga dengan jumlah duplikat bahan pustaka Minangkabau tidak ada batas penyimpanannya. Sebagaimana menurut Evans dalam(Almah, 2012: 44), yaitu “pernyataanumum mengenai batasan-batasan tertentu yang diberlakukan mengenai format bahan pustaka yang akan diadakan oleh perpustakaan yaitu seperti bahan tercetak dan bahan audio visual dan faktor-faktor yang akan mempertimbangkan untuk menentukan jumlah kopian dan jangka waktu bahanduplikat disimpan”. Namun jika adakoleksi yang yang sobek, maka pihak pelestarian melakukan digitalisasi pada koleksi. Yang mana fungsi deposit adalah rujukan, pelestarian dan penelitian.Ketiga, pencatatan koleksi yang telah dimanfaatkan oleh pemustaka juga diterapkan, guna untuk mengetahui koleksi apa saja yang telah dipinjam serta sebagai statistik kunjungan di deposit. Sejalan dengan sebuah deskripsi rinci mengenai kebutuhan pemakai yang harus dipenuhi oleh koleksi (Evans dalam almah, 2012: 44).Keempat, peranan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam pengembangan koleksi Minangkabau sesuai dengan peraturan dari pusat sebagai perpustakaan deposit seperti PNRI (Perpustakaan Nasional Republik Indonesia) dan perpustakaan Provinsi, kebijakan yang diterapkan sesuai dengan intruksi pimpinan. Sejalan dengan menurut Evans dalam (Almah, 2012: 44) yaitu pembahasan rinci mengenai peranan perpustakaan dalam program-program pengembangan kerjasama.b. Rincian tentang Bidang SubjekDalam proses akuisisi dan identifikasi tidak berjalan dengan baik, karena kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) tidak memadai yaitu pustakawan tidak menjalankan tugas pokoknya. Akan tetapi menurut Evansdalam (Almah, 2012: 44) yaitu “perluuntuk mengidentifikasi tiap jenis bahan pustaka yang dikoleksi serta merinci koleksi kedalam bidang-bidang subjek yang menjadi unsur pokok, dan menentukan kelompok pengguna utamauntuk setiap subjek”. Dari hasilwawancara peneliti dengan pemustaka bahwa pemustaka membutuhkan koleksi karya ilmiah seperti jurnal dan prosiding Minangkabau karena koleksi yang tersedia belum memenuhi kebutuhan informasi pemustaka yang mana koleksi ini dibutuhkan oleh pemustaka dari kalangan mahasiswa. Upaya yang perlu dilakukan perpustakaan hendaknya menerapkan bidang subjek yaitu dengan cara pustakawan berbicara dengan pemustaka bidang subjek yang dibutuhkan, setelah pustakawan mendapatkan kesimpulan lalu kumpulkan data, setelah itu tentukan prioritas pada bidang tertentu dari pembicaraan itu. Hal ini dilakukan agar dalam melakukan pengembangan koleksi itu jelas bidang subjek koleksi yang akan ditambahkan. Jadi kebijakan pengembangan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat pada kebijakan umum sudah baik, namun dalam rincian tentang bidang subjek seperti, mengidentifikasi dan akuisisi koleksi tidak dilakukan oleh pustakawan. Maka dari itu, perlu adanya pengawasan dari pimpinan kepada pustakawan untuk menjalankan tugas pokoknya sebagai seorang pustakawan.3. Seleksi Koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat a. Seleksi dan IdentifikasiAlat seleksi untuk koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat tidak ada, karena koleksi Minangkabau ini hanya diperoleh kebanyakan dari wajib serah simpan KCKR yaitu karya cetak karya rekam yang diterbitkan oleh penerbit Sumatera Barat maupun penerbit luar Sumatera Barat yang koleksinya berisi tentang Sumatera Barat, koleksi ini wajib disimpan di perpustakaan. Akan tetapi, menurut prosedur yang tertib dalam pemilihan bahan pustaka, diperlukan alat bantu yang biasa digunakan perpustakaan, seperti katalog penerbit, bibliografi, tinjauan, pangkalan data perpustakaan lain (Yulia, 2014: 1.13). Sedangkan menurut Perpusnas (2012: 10), seleksi dan identifikasi bahan perpustakaan untuk mengetahui keberadaan terbitan baru atau yang belum ada dalam koleksi perpustakaan, serta untuk melengkapi data bibliografi hasil penyebaran angket dan hunting. Upaya yang perlu dilakukan adalah Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan seleksi yaitu dengan menggunakan alat seperti bibliografi, tinjauan maupun pangkalan data perpustakaan lain untuk mengidentifikasi koleksi yang layak untuk ditambahkan dengan melihat koleksi karya ilmiah seperti jurnal Minangkabau dipasaran. Lalu, hal ini perlu diperhatikan oleh pimpinan supaya kegiatan identifikasi bisa dilakukan dengan baik. Pustakawan seharusnya menjalankan tugas pokoknya dengan baik karena pustakawan yang memiliki keahlian dibagian pengembangan koleksi khususnya seleksi.b. Verifikasi dan Laporan Hasil SeleksiDalam verifikasi data kepemilikan tidak ada dilakukan, karena koleksi yang diperoleh itu dari hunting tidak dari pembelian. Namun sebetulnya seleksi ini ada, namun tidak dijalankan yaitu disebabkan oleh SDM (Sumber Daya Manusia) tidak menjalankan tugas pokoknya, pimpinan yang tidak memahami tugas pokok pustakawan, dan ada pihak yang berorientasi pada proyek. Sedangkan proses seleksi menurut Perpusnas (2012: 10-11) yaitu: verifikasi yaitu mencocokkan data dalam daftar kepemilikan atau daftar pengrakan (selflist), yaitu: 1) belum ada dalam koleksi, edisi revisi dari terbitan yang sudah dalam koleksi, cetak ulang terbitan yang sudah ada dalam koleksi, sudah ada dalam koleksi. Lalu laporan hasil seleksi juga tidak ada, karena deposit tidak melakukan pembelian karena anggaran tidak ada, lalu koleksi yang dideposit banyak bersumber dari hunting. Sedangkan menurut Perpusnas (2012: 10-11) laporan hasil seleksi dan verifikasi sebagai dasar penetapan bahan perpustakaan yang akan diadakan.Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan verifikasi terhadap data koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan sehingga koleksi yang akan diadakan tidak sama dengan koleksi yang telah tersimpan diperpustakaan. Lalu, laporan hasil seleksi hendaknya dibuat agar penetapan koleksi yang akan diadakan jelas. Jadi seleksi koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat tidak dilakukan karena tidak adanya anggaran yang mendukung untuk melakukan pengadaan koleksi dengan cara pembelian, pustakawan yang tidak melakukan tugas pokoknya, pimpinan yang tidak memahami tugas pustakawan, dan ada pihak berorientasi kepada proyek. Sehingga koleksi yang tersedia ada yang tidak memenuhi kebutuhan pemustaka. Maka dari itu, pihak perpustakaan hendaknya harus memperhatikan lagi kebutuhan informasi pemustaka.4. Pengadaan Koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera BaratSistem pengadaan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat yaitu dengan cara hunting, hibah, hadiah, dan penggandaan. Sejalan dengan menurut Evans dalam (Laksmi: 1.11) tahap pengadaan umumnya mencakup hal berikut seperti pembelian, tukarmenukar, sumbangan, pemberian, atau hadiah, titipan, membuat sendiri bahan pustaka (menerbitkan buku, membuat kliping koran atau majalah, dan sebagainya), kerja sama (konsorsium dan sebagainya). Proses pengadaan koleksi Minangkabau adalah sebagai berikut:Pertama, hunting dalam melakukan hunting koleksi etnis Minangkabau, pustakawan atau pihak yang terkait dalam melakukan hunting mengunjungi lembaga yang memiliki koleksi Minangkabau lalu mengidentifikasi koleksi yang belum ada di perpustakaan daerah provinsi Sumatera Barat. Koleksi Minangkabau saat ini sebanyak 95% berasal dari hunting dan selebihnya berasal dari penggandaan hibah dan hadiah. Proses hunting yang dilakukan oleh pustakawan adalah mengunjungi lembaga ataupun instansi yang memiliki dokumen ataupun buku tercetak, lalu pihak perpustakaan kirim surat ke instansi tersebut, dalam melakukan hunting tidak hanya ke instansi saja namun juga ke perguruan tinggi yang memiliki bahan perpustakaan yang kita butuhkan atau bahan pustaka yang belum ada dimiliki oleh Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Jadi diambil satu lalu digandakan. Hunting ke instansi ini dilakukan karena ada koleksi yang belum dimiliki oleh perpustakaan lalu digandakan untuk dilayankan di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan sebagian instansi yang tidak menyerahkan serah simpan KCKR (karya simpan karya cetak) ke perpustakaan maka pihak perpustakaan yang mencari koleksi ke instansi. Lalu ada juga hunting yang ambil dari situs web, misalnya situs dari Laiden University. Yaitu pustakawan mengidentifikasi mana bahan pustaka yang belum ada di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat, lalu diunduh dan dicetak, setelah itu dijilid sesuai dengan bentuk aslinya. Sebagai mana menurut Perpusnas (2012: 11) hasil pelaksanaan undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tentang wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam yaitu penanggungjawab pengumpulan bahan perpustakaan yang diterbitkan oleh penerbit adalah Direktorat Deposit Bahan Pustaka. Direktorat Deposit Bahan Pustaka bertanggungjawab terhadap pengumpulan karya cetak dan karya rekam sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam baik penerbit dan pengusaha rekaman komersial maupun pemerintah.Kedua, hibah ini didapat dari individu-individu yang menghibahkan buku-buku yang mereka miliki. Hibah ini berasal dari misalnya, ada seseorang yang memiliki buku milik almarhum orangtuanya, lalu buku yang dimiliki oleh orangtuanya itu dirasa bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga buku itu dihibahkan diperpustakaan untuk dimanfaatkan oleh pemustaka serta buku itu bisa dirawat diperpustakan. Ketiga, hadiah merupakan koleksi yang disumbangkan oleh pihak tertentu. hadiah ini misalnya berasal dari seseorang yang memiliki keterkaitan dengan lembaga perpustakaan, sehingga berkeinginan untuk memberikan buku ke perpustakaan itu. Koleksi Minangkabau yang berasal dari hadiah dan hibah yaitu sebanyak 5% dan selebihnya berasal dari hunting. Koleksi Minangkabau yang didapat dari hibah dan hadiah diiventariskan dulu, setelah itu koleksi digandakan lalu dilakukan pengolahan koleksi, setelah itu koleksi dilayankan. Sejalan dengan kebijakan pengadaan bahan pustaka melalui Hadiah dan hibah menurut Perpusnas (2012:13) yaitu bahan perpustakaan hadiah dan hibah dari lembaga pemerintah/ swasta atau perorangan kepada Perpustakaan Nasional RI dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) belum dimiliki oleh Perpustakaan Nasional RI, 2) Mendapat persetujuan dari penyumbang untuk didayagunakan, 3) bahan perpustakaan tidak dalam status dipinjamkan/ dititipkan, 4) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pengadaan koleksi Minangkabau tidak bisa dilakukan dengan cara pembelian, karena anggaran yang tidak mendukung. Maka pustakawan menambah koleksi dengan cara hunting ke instansi, untuk menambah koleksi yang belum dimiliki oleh perpustakaan. Sedangkaan menurut Perpusnas (2012: 14) tentang ketentuan pengadaan bahan perpustakaan koleksi Minangkabau yaitu semua jenis bahan perpustakaan sebagai hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang karya cetak dan karya rekam yaitu dengan ketentuan: a) tidak dilakukan pembelian untuk semua terbitan yang sudah diserahkan oleh penerbit sebanyak minimal 2 (dua) eksemplar untuk tiap judul terbitannya, b) dilakukan pembelian untuk semua terbitan yang tidak diserahkan penerbit sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, upaya yang perlu dilakukan oleh pihak perpustakaan adalah menganggarkan anggaran untuk membeli koleksi untuk menambahkan koleksi karya ilmiah seperti jurnal tentang Minangkabau supaya koleksi sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koleksi Minangkabau banyak didapatkan dengan cara hunting dan selebihnya didapatkan dengan cara hibah dan hadiah. Sedangkan koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka untuk bahan penelitian tidak mencukupi. Upaya yang dilakukan oleh pihak perpustakaan hendaknya menambah koleksi Minangkabau dengan cara pembelian khususnya koleksi untuk bahan penelitian. Upaya yang perlu dilakukan oleh pustakawan adalah: Pertama, upaya dalam melakukan kebutuhan informasi pemustaka yaitu pustakawan hendaknya memperhatikan kebutuhan informasi pemustaka terhadap koleksi Minangkabau yaitu dengan cara melakukan observasi pada pemustaka yang berkunjung supaya pustakawan mengetahui koleksi apa yang dibutuhkan oleh pemustaka serta menjadi acuan untuk melakukan pengembangan koleksi. Kedua, upaya dalam kebijakan pengembangan koleksi yaitu pustakawan hendaknya menerapkan bidang subjek yaitu dengan cara pustakawan berbicara dengan pemustaka bidang subjek yang dibutuhkan, setelah pustakawan kumpulkan data, setelah itu tentukan prioritas pada bidang tertentu dari pembicaraan itu.Ketiga, upaya dalam melakukan seleksi yaitu pustakawan melakukan seleksi yaitu seleksi dan identifikasi dengan menggunakan alat seperti bibliografi, tinjauan maupun pangkalan data perpustakaan lain untuk mengidentifikasi koleksi yang layak untuk ditambahkan dengan melihat koleksi karya ilmiah seperti jurnal Minangkabau dipasaran, melakukan verifikasi terhadap data koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan sehingga koleksi yang akan diadakan tidak sama dengan koleksi yang telah tersimpan diperpustakaan dan buat laporan hasil seleksi agar penetapan koleksi yang akan diadakan jelas. Keempat, upaya dalam melakukan pengadaan yaitu menganggarkan anggaran untuk membeli koleksi untuk menambahkan koleksi karya ilmiah seperti jurnal tentang Minangkabau supaya koleksi sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Conclusion
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut:Pertama, bahwa analisis kebutuhan informasi koleksi Minangkabau tidak dilakukan oleh pustakawan, upaya yang dapat dilakukan yaitu melakukan observasi pada pemustaka yang berkunjung. Pemustaka membutuhkan koleksi karya ilmiah. Kedua, dalam melakukan kebijakan pengembangan koleksi Minangkabau dalam unsur kebijakan umum yaitu cakupan wilayah pemustaka yang dilayani tidak dibatasi dan penambahan koleksi Minangkabau tidak dibatasi. Dalam unsur rincian koleksi yaitu koleksi jurnal Minangkabau, upaya yang dapat dilakukan adalah pustakawan melakukan observasi ke pemustaka yang berkunjung untuk mengetahui bidang subjek koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka. Ketiga, dalam melakukan seleksi, seleksi koleksi ini tidak berjalan dengan baik, upaya yang dapat dilakukan oleh pustakawan adalah melakukan seleksi dan identifikasi dengan menggunakan alat seperti bibliografi, melakukan verifikasi terhadap data koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan dan membuat laporan hasil seleksi. Keempat, dalam melakukan pengadaan koleksi Minangkabau di Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Barat memiliki beberapa sistem yaitu hunting, hadiah, hibah, penggandaan. Upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan pembelian pada koleksi Minangkabau, agar koleksi sesuai dengan kebutuhan pemustaka.SaranBerdasarkan hasil penelitian di atas, ada beberapa saran diantaranya adalah Pertama, disarankan pustakawan untuk melakukan observasi pada pemustaka yang berkunjung. Kedua, disarankan pustakawan untuk melakukan observasi ke pemustaka yang berkunjung untuk mengetahui bidang subjek koleksi yang dibutuhkan oleh pemustaka. Ketiga, disarankan untuk pustakawan melakukan seleksi dan identifikasi koleksi karya ilmiah Minangkabau dengan menggunakan alat seperti bibliografi, melakukan verifikasi terhadap data koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan dan membuat laporan hasil seleksi. Keempat, disarankan agar pihak perpustakaan melakukan pembelian terhadap koleksi karya ilmiah tentang Minangkabau agar koleksi yang tersedia memenuhi kebutuhan informasi pemustaka.