Kembali
16
1
2022 Jurnal Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan Vol 11 · 2 ISSN 2302-3511

Strategi Pengembangan Perpustakaan di Indonesia

Perpustakaan Nasional RI; Perpustakaan Nasional RI; Perpustakaan Nasional RI; Perpustakaan Nasional RI; Perpustakaan Nasional RI

Abstract

The National Library of Indonesia has made a revolution in library development, but not all types of libraries in Indonesia have followed suit. Until now, the results of library development both in terms of quality and quantity have not been optimal. This can be seen in the gap between the number of accredited and unaccredited libraries. The purpose of this study was determine the strategy of the National Library of Indonesia in fostering and developing public libraries, special libraries, school libraries and university libraries in Indonesia. This research method uses qualitative research with a descriptive approach. Data collection techniques using interviews, observation, and literature study. This study examines the strategy of library development in Indonesia is presented in the form of a description or narrative. The development function of the National Library of Indonesia by the work unit of the Public and Special Library Development Center (PPPUK) and the School and College Library Development Center (P3SMPT) with programs are in accordance with their duties and functions as regulators, motivators, and evaluators.
Keywords: Library Development Strategy · Library Type · Library Functions · National Library of Indonesia · PPPUK · P3SMPT

Introduction

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang jangkauan wilayahnya tersebar dan sulit dijangkau. Indonesia memiliki 16.056 pulau dengan jumlah penduduk mencapai 270,20 juta jiwa menurut data sensus BPS tahun 2020, yang terdiri dari 1.340 suku bangsa dan 718 bahasa. Berdasarkan data tersebut di atas, potensi jumlah perpustakaan yang ada di Indonesia cukup banyak seiring jumlah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sekolah/madrasah dan perguruan tinggi. Ada beberapa jenis perpustakaan yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 20 yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, dan perpustakaan khusus. Sesuai amanah undang-undang tersebut di atas, perpustakaan nasional berperan sebagai perpustakaan pusat dan pembina dari semua jenis perpustakaan lainnya. Menurut hasil sensus yang dilakukan perpustakaan nasional tahun 2018, jumlah total perpustakaan secara nasional yaitu sebanyak 164.610 perpustakaan dan merupakan jumlah perpustakaan terbanyak nomor 2 di dunia setelah India yang memiliki jumlah perpustakaan 323.605 yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 42.460 perpustakaan umum, 6.552 perpustakaan khusus, 113.541 perpustakaan sekolah/madrasah dan 2.057 perpustakaan perguruan tinggi. Namun, dari setiap jenis perpustakaan masih banyak yang belum memenuhi standar nasional perpustakaan. Terhitung hingga Agustus 2021, perpustakaan yang sudah terakreditasi mencapai 5,12% atau sebanyak 8.430 perpustakaan dengan rincian perpustakaan sekolah sebanyak 6.764 perpustakaan (5,95%), perpustakaan perguruan tinggi sebanyak 624 perpustakaan (30,3%), perpustakaan umum sebanyak 1.037 perpustakaan (2,44%) dan perpustakaan khusus sebanyak 240 perpustakaan (3,66%) (Big Data Akreditasi, 2021). Artinya masih banyak perpustakaan yang belum memenuhi standar nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 21 diamanahkan bahwa salah satu tugas perpustakaan nasional adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan agar perpustakaan yang ada di Indonesia dapat memenuhi standar nasional perpustakaan. Perpustakaan Nasional RI dalam hal ini bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam upaya pengembangan sumber daya perpustakaan yang ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional RI ada dua unit kerja eselon 2 di bawah Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan yang mempunyai tugas untuk melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan perpustakaan umum, khusus, sekolah/madrasah dan perguruan tinggi. Unit kerja tersebut yaitu Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (PPPUK) dan Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/ Madrasah dan Perguruan Tinggi (P3SMPT). Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya dalam pengembangan perpustakaan antara lain seperti menerbitkan berbagai peraturan dan perundang-undangan di bidang perpustakaan, penguatan kelembagaan, layanan perpustakaan yang sudah menjangkau sampai daerah terpencil dan juga lomba-lomba perpustakaan. Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan meningkatkan kualitas hidupnya. Namun hasil pengembangan perpustakaan sampai saat ini belum dapat mengembangkan semua jenis perpustakaan secara optimal baik dari sisi peningkatan kualitas dan kuantitas perpustakaan yang ditunjukan bahwa terdapat kesenjangan antara jumlah perpustakaan yang sudah terakreditasi atau memenuhi standar nasional perpustakaan dan yang belum terakreditasi atau belum memenuhi standar nasional perpustakaan Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka penulis mengambil objek penelitian tentang strategi pengembangan perpustakaan di Indonesia oleh Perpustakaan Nasional RI melalui unit kerja pelaksana PPPUK dan P3SMPT. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana strategi pengembangan perpustakaan umum, khusus, sekolah/ madrasah, dan perguruan tinggi yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional RI. Kemudian berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi pengembangan perpustakaan umum, khusus, sekolah/madrasah dan perguruan tinggi oleh Perpustakaan Nasional melalui unit kerja pelaksana PPPUK dan P3SMPT. Dengan terlaksananya penelitian ini, diharapkan hasil penelitian dapat dijadikan sebagai bahan rujukan dan evaluasi terhadap strategi pengembangan perpustakaan di Indonesia.

Method

Penelitian dilakukan di PPPUK dan P3SMPT, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus utama penelitian ini mengkaji mengenai strategi pengembangan semua jenis perpustakaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia yang disajikan dalam bentuk deskripsi atau narasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan studi literatur. Wawancara untuk mendeskripsikan data yang penulis peroleh secara langsung, untuk memperoleh gambaran yang jelas dan terperinci tentang bagaimana strategi pengembangan perpustakaan yang dilakukan. Narasumber dalam penelitian ini yaitu Kepala PPPUK dan Kepala P3SMPT. Teknik pengumpulan data yang kedua yaitu studi literatur dengan mencari data atau informasi riset melalui membaca jurnal ilmiah, buku-buku referensi dan bahan bahan publikasi lainnya. Kemudian untuk teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Proses analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada waktu bersamaan dengan proses pengumpulan data berlangsung. Analisis data dilakukan melalui tiga alur yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Result & Discussion

Perpustakaan Nasional merupakan perpustakaan pusat yang menyelenggarakan fungsi pembinaan, rujukan, deposit, penelitian, pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan. Kemudian fungsi perpustakaan nasional yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah fungsi pembinaan. Fungsi pembinaan semua jenis perpustakaan tersebut diberikan kepada dua unit kerja eselon dua yaitu PPPUK dan P3SMPT berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Kedua unit kerja tersebut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan semua jenis perpustakaan. Seperti yang dijelaskan pada latar belakang penelitian ini, bahwa masih terdapat kesenjangan antara jumlah perpustakaan yang sudah terakreditasi atau memenuhi standar nasional perpustakaan dan yang belum terakreditasi atau belum memenuhi standar nasional perpustakaan. Maka PPPUK dan P3SMPT selaku unit kerja yang mempunyai tugas pembinaan, bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan agar perpustakaan yang ada di Indonesia bisa memenuhi standar nasional perpustakaan dan tenaga perpustakaan maupun stakeholder juga termotivasi untuk mengembangkan perpustakaannya. Oleh karena itu sebagai solusi dari permasalahan tersebut diatas maka perlu dilakukan kebijakan-kebijakan strategis dan pelaksanaan program-program kegiatan pembinaan dan pengembangan perpustakaan berdasarkan kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, berikut adalah kebijakan-kebijakan strategis dan pelaksanaan program-program kegiatan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Indonesia oleh Perpustakaan Nasional yang dilaksanakan oleh unit kerja pelaksana PPPUK dan P3SMPT. A. Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Selain itu amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada bagian ketiga Pasal 12 Ayat (2) huruf q dijelaskan bahwa urusan pemerintah di bidang perpustakaan pada semua jenjang pemerintahan di Indonesia menjadi urusan wajib non dasar. Sejalan dengan itu Perpustakaan Nasional RI di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) telah menetapkan kebijakan untuk memperkuat perpustakaan umum mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai ke tingkat kelurahan/desa. Unsur pelaksana yang bertugas melakukan pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan khusus yaitu Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus (PPPUK). Mengacu pada misi Perpustakaan Nasional yang disesuaikan dengan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024, pada agenda ke-4 yaitu revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, maka Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus merumuskan misi: “Terwujudnya perpustakaan umum dan khusus yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan dan Berbasis Inklusi Sosial untuk memperkuat budaya literasi”, melalui: 1) Tersedianya kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan umum dan khusus; 2) Pembinaan dan pengembangan perpustakaan umum dan khusus; 3) Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Arah kebijakan dan strategi Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus Tahun 2020-2024 memuat langkah-langkah berupa program indikatif untuk memecahkan permasalahan. Arah kebijakan dan strategi pengembangan perpustakaan umum dan khusus adalah sebagai berikut: 1. Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Literasi untuk Kesejahteraan, yaitu melalui: a. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat untuk memanfaatkan potensi perpustakaan. Arah kebijakan pembangunan perpustakaan untuk mendukung program transformasi berbasis inklusi sosial adalah: 1) Pemerataan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial; 2) Peningkatan akses literasi informasi terapan dan inklusif; 3) Pendampingan masyarakat untuk literasi informasi; 4) peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan jejaring perpustakaan dengan berbagai lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. b. Pembangunan dan Modernisasi Fasilitas Layanan Perpustakaan. Dalam RPJMN Perpustakaan Nasional RI telah ditetapkan bahwa dalam rangka memperkuat perpustakaan umum mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai ke tingkat kelurahan/desa maka dilakukan program bantuan pengembangan perpustakaan melalui pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Perpustakaan, adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pengembangan layanan perpustakaan daerah yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional demi terwujudnya pelayanan perpustakaan yang optimal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dasar, yang mendukung program pelayanan publik. 2. Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan Perpustakaan, hal ini dapat direalisasikan dengan melaksanakan initiative strategic sesuai dengan misi lembaga yang telah ditetapkan, sebagai berikut: a. Mewujudkan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan, melalui: 1) Meningkatkan jumlah ketersediaan dan pemerataan perpustakaan umum dan khusus di seluruh wilayah Indonesia. 2) Melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan. 3) Penilaian penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan SNP melalui lomba perpustakaan umum. b. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan tenaga perpustakaan umum dan khusus, melalui: 1) Membangun ekosistem pengembangan dan pembinaan tenaga perpustakaan umum dan khusus melalui kerjasama dengan stakeholder di bidang perpustakaan. 2) Meningkatkan jumlah dan sebaran tenaga perpustakaan yang memiliki kompetensi, melalui pemerataan bantuan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang didalamnya ada bimtek strategi pengembangan perpustakaan dan teknologi informasi dan komputer serta pelibatan tenaga perpustakaan dalam forum perpustakaan umum dan khusus. Berikut ini merupakan program-program kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan dalam upaya melaksanakan amanah undang-undang sesuai arah kebijakan dan strategi tersebut di atas. 1. Penyusunan kebijakan teknis bidang perpustakaan Beberapa kebijakan yang sudah dibuat yaitu pedoman penyelenggaraan perpustakaan umum, pedoman penyelenggaraan perpustakaan khusus, petunjuk teknis pengelolaan dana dekonsentrasi bidang perpustakaan, petunjuk teknis dan operasional dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan sub bidang perpustakaan, pedoman POCADI, pedoman lomba perpustakaan umum terbaik tingkat (desa/kelurahan), pedoman transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, panduan tim sinergi provinsi program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, dan panduan kegiatan monitoring/pendampingan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. PPPUK juga sedang melakukan kegiatan Penyusunan Grand Design Pengembangan Perpustakaan Khusus. Tujuan dari penyusunan Grand Design Pengembangan Perpustakaan Khusus ini yaitu: a) memberikan arah kebijakan pelaksanaan dan pengembangan perpustakaan khusus secara bertahap dan berkelanjutan; b) memberikan pedoman penyusunan Roadmap pembinaan dan pengembangan perpustakaan per-5 (lima) tahunan; c) memberikan pedoman bagi Perpustakaan Nasional, Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah dan swasta dalam merencanakan pembinaan pengembangan perpustakaan secara terukur, konsistensi, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Penyusunan Grand Design pengembangan perpustakaan ini diberikan untuk semua jenis perpustakaan khusus, seperti instansi pemerintah, rumah sakit, lapas, rumah ibadah dan perpustakaan swasta. 2. Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Perpustakaan Sesuai dengan Petunjuk Teknis dan Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, DAK Fisik Sub Bidang Perpustakaan Daerah meliputi: a) pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum; b) rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum; c) pengadaan perabot dan TIK fasilitas layanan perpustakaan umum; d) pengembangan bahan perpustakaan. Kriteria umum penerima DAK Fisik Sub Bidang Perpustakaan Daerah meliputi: kelembagaan perangkat daerah provinsi dan perangkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan harus berbentuk dinas. Penetapan kriteria ini juga sebagai upaya motivasi kepada pemerintah daerah agar perpustakaan di daerahnya bisa diselenggarakan dalam bentuk dinas. 3. Pemberian Bantuan Stimulan Pengembangan Perpustakaan Pemberian Bantuan ini terdiri dari Bantuan Perpustakaan Daerah 3T, Bantuan Perpustakaan Daerah Transmigrasi, Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling (MPK), Bantuan Perpustakaan Komunitas, Bantuan Pojok Baca Digital (POCADI), Bantuan Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan, Bantuan Perpustakaan Rumah Sakit, dan Bantuan Perpustakaan Instansi Pemerintah. 4. Fasilitasi Forum Perpustakaan Umum dan dan Forum Perpustakaan Khusus Forum Perpustakaan Umum dan Forum Perpustakaan Khusus merupakan suatu wadah bagi perpustakaan umum dan khusus untuk saling berbagi informasi dan pengalaman, Forum Perpustakaan umum dan khusus didirikan sebagai salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Perpustakaan Nasional kepada Perpustakaan umum dan khusus di Indonesia. 5. Pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum dan khusus Sebagai bentuk pembinaan dan penghargaan, setiap tahunnya Perpustakaan Nasional RI mengadakan lomba perpustakaan umum terbaik, peserta dari 34 Provinsi kemudian dibagi menjadi 3 klaster akan berlomba di tingkat nasional. Selain lomba, Perpustakaan Nasional juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan perpustakaan di daerahnya. Pada program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial juga ada pemberian penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi pencapaian program kepada tim sinergi provinsi, dinas perpustakaan kabupaten dan perpustakaan desa mitra program terbaik di penghujung siklus tahunan program, pada acara malam penghargaan Pertemuan Pembelajaran Sebaya atau Peer Learning Meeting Nasional. Penghargaan ini dimaksudkan sebagai pengakuan (recognition), penguatan dan apresiasi terhadap prestasi yang telah diukir oleh mitra program berprestasi dan untuk memotivasi seluruh mitra yang belum berkesempatan mendapatkan penghargaan. 6. Pendataan Perpustakaan Pendataan Perpustakaan ini merupakan pelaksanaan amanah Undang – undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 15 Ayat 3 huruf e telah mengamanatkan bahwa Pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar diberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI. Pendataan dilakukan agar Perpustakaan Nasional memiliki data profil perpustakaan umum dan khusus yang ada di Indonesia. Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah yang dimiliki oleh Perpustakaan Nasional RI bertujuan untuk mengetahui sebaran semua jenis perpustakaan di Indonesia. Aplikasi Pendataan Berbasis Wilayah ini menggunakan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) sebagai data kunci. Dengan adanya aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah ini diharapkan bisa menjadi acuan Perpustakaan Nasional dalam menentukan kebijakan pengembangan perpustakaan di Indonesia. 7. Konsultasi pengembangan perpustakaan Kegiatan pembinaan juga dilakukan melalui konsultasi baik secara langsung (tatap muka) maupun melalui virtual meeting (zoom). 8. Perjanjian kerjasama dengan Kementerian/ Lembaga Perjanjian kerjasama dengan Kementerian/ Lembaga dalam upaya percepatan pengembangan perpustakaan umum dan khusus. 9. Survei kegiatan pengembangan perpustakaan Survei dilakukan pada semua jenis program kegiatan. Informasi yang digali melalui survei ini antara lain tentang penyampaian informasi terkait semua jenis program kegiatan, kecepatan respon dan sikap dalam pemberian layanan dan masukan serta saran dari penerima layanan untuk perbaikan pelayanan atau pembinaan PPPUK kedepannya. 10. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Tujuan umum dari program ini yaitu terciptanya masyarakat sejahtera melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Secara khusus tujuan dari program ini adalah: 1) meningkatkan kualitas layanan perpustakaan; 2) meningkatkan penggunaan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 3) membangun komitmen & dukungan stakeholder untuk transformasi perpustakaan yang berkelanjutan. Strategi yang diterapkan untuk mentransformasi perpustakaan yaitu: meningkatkan kualitas layanan informasi, baik dari koleksi bahan pustaka, komputer, dan juga internet di perpustakaan; memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya; melakukan advokasi kepada pimpinan daerah, stakeholder terkait, dan juga sektor swasta untuk mendapatkan dukungan kebijakan dan anggaran untuk keberlanjutan transformasi perpustakaan. Tahapan implementasi program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial meliputi: seleksi mitra program, sosialisasi program, pelatihan pelatih ahli atau fasilitator, penyediaan sarana informasi, bimbingan teknis SPP dan TIK, pendampingan/mentoring, pertemuan pemangku kepentingan (stakeholder meeting), pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting), dan monitoring dan evaluasi. 11. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan aktivitas analisis, penilaian yang sistematik, serta evaluasi pencapaian kinerja untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. LKIP PPPUK disusun sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kinerja PPPUK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selama kurun waktu 1 (satu) tahun. LKIP ini menjabarkan ketercapaian target kinerja PPPUK yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja antara kepala PPPUK dengan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan. B. Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi Perpustakaan sebagai lembaga yang menyediakan sumber informasi harus ada di setiap lini kehidupan masyarakat terutama di lingkup pendidikan seperti di sekolah/madrasah dan perguruan tinggi. Mengingat pentingnya perpustakaan sekolah/ madrasah dan perguruan tinggi maka penyelenggaraan perpustakaan harus dilakukan sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang telah ditetapkan Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional RI sebagai perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan melalui P3SMPT melakukan berbagai strategi dalam upaya pengembangan perpustakaan sekolah/ madrasah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Maka dengan mengacu pada misi Perpustakaan Nasional RI disesuaikan dengan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, yaitu agenda ke-4 revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. P3SMPT menentukan arah kebijakan dan strategi P3SMPT yang memuat langkah-langkah berupa program indikatif untuk permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran strategis pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi. Oleh karena itu, fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan kualitas pembinaan dan pengembangan perpustakaan melalui pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi dalam rangka menghadapi dan persaingan global yang inovatif dan kreatif. Penjelasan masing-masing arah kebijakan dan strategi tersebut adalah sebagai berikut ini: 1. Meningkatan jumlah ketersediaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Langkah operasional yang dilakukan adalah: a. fasilitasi pendirian perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia; b. stimulan untuk penguatan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. 2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi sesuai standar nasional perpustakaan Langkah operasional yang dilakukan adalah: a. menyempurnakan Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi; b. menyempurnakan Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi; c. pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah Kemudian berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan, Pasal 23 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan, dan Pasal 24 Ayat (1) setiap perguruan tinggi menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Maka P3SMPT menyelenggarakan kebijakan dan program pembinaan dan pengembangan perpustakaan mengacu standar nasional perpustakaan yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI, dalam rangka pelaksanaan arah kebijakan dan strategi tersebut diatas yaitu meningkatkan jumlah ketersediaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang sesuai standar nasional perpustakaan. Berikut ini merupakan operasionalisasi kebijakan dan program kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud dari pelaksanaan amanah undang-undang. 1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi a. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah ini memuat uraian tentang organisasi perpustakaan, sumber daya manusia, koleksi, sarana dan prasarana, serta cara bagaimana mendayagunakan perpustakaan sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar. Penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengembangan, pembinaan, dan pemberdayaan perpustakaan sekolah. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk menjamin penyelenggaraan perpustakaan sekolah sesuai dengan kaidah yang berlaku. b. Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi Perpustakaan perguruan tinggi merupakan bagian integral dari perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Agar perpustakaan perguruan tinggi dapat melayani masyarakat civitas akademika dengan sebaik-baiknya. Maka harus dikelola secara profesional menurut sistem dan ketentuan umum yang berlaku, meliputi pengembangan, pembinaan, dan pemberdayaan perpustakaan. Penyusunan buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi ini, dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan acuan kepada penyelenggara dan pengelola perpustakaan, baik bagi perpustakaan perguruan tinggi negeri, maupun perpustakaan perguruan tinggi swasta. c. Pedoman Tata Ruang Perpustakaan Sekolah/Madrasah Buku pedoman ini mencoba memberikan ide inovatif dalam penataan ruang dengan biaya yang relatif tidak banyak, sesuai dengan kemampuan sekolah. d. NSPK Perpustakaan Sekolah/Madrasah Dalam rangka memberikan layanan kepada civitas sekolah, perpustakaan sekolah/madrasah diharapkan memberikan pelayanan sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Penyusunan NSPK Perpustakaan Sekolah/Madrasah ini mengacu pada aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 16 yang mengamanatkan bahwa perlunya pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagai bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Tujuan penyusunan NSPK Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah: (1) sebagai acuan untuk mempermudah proses pengolahan, pelayanan, dan pemeliharaan, sehingga temu kembali koleksi dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan efisien; (2) sebagai acuan dalam koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kebijakan pengelolaan perpustakaan antar lembaga/instansi terkait; dan (3) sebagai acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi program perpustakaan. e. NSPK Perpustakaan Perguruan Tinggi Penyusunan NSPK Perpustakaan Perguruan Tinggi ini didasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama Pasal 16 yang mengamanatkan bahwa perlunya pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagai bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan NSPK ini bertujuan untuk: (1) menyediakan sarana bagi pemerintah dan/atau instansi pembina, baik pusat maupun daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia; (2) menyeragamkan dan/atau menyinergikan tata cara penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan perguruan tinggi; dan (3) menjadi pedoman/acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi, sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi. f. Pedoman Lomba SLTA Tingkat Nasional Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan lomba perpustakaan SLTA, Madrasah Aliyah, dan SMK negeri dan swasta. Agar pelaksanaan lomba baik di tingkat pusat maupun di daerah berjalan lancar sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan dan tercapainya keseragaman dalam pelaksanaan lomba, maka Perpustakaan Nasional RI menerbitkan Pedoman Lomba Perpustakaan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi a. Pertama adalah pengembangan melalui bantuan buku siap layan untuk dihibahkan ke perpustakaan pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. b. Kedua adalah pengembangan melalui bantuan buku siap layan untuk dihibahkan kepada perpustakaan perguruan tinggi negeri dan swasta. c. Ketiga adalah konsultasi online atau onsite pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Sekolah / Madrasah dan Perguruan Tinggi. Untuk tingkat Instansi yang bisa mendaftar konsultasi online ini adalah SD / MI / sederajat, SMP / MTs / sederajat, SMA / SMK / MA / sederajat, dan semua jenis perguruan tinggi. d. Keempat adalah kegiatan fasilitasi dan perjanjian kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Maksud diadakan perjanjian perjanjian kerja sama ini adalah sebagai acuan bagi para pihak dalam meningkatkan program pembinaan dan pengembangan perpustakaan serta pendataan perpustakaan. e. Kelima adalah pendataan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi berbasis wilayah di seluruh Indonesia sebagai salah satu kegiatan dalam melaksanakan tugas di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/ madrasah dan perguruan tinggi. Pendataan perpustakaan dilakukan melalui pemberian Nomor Pokok Perpustakaan kepada perpustakaan yang telah melaporkan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional RI. Pendataan perpustakaan berbasis wilayah ini diharapkan bisa menjadi acuan Perpustakaan Nasional dalam menentukan kebijakan pengembangan perpustakaan di Indonesia. 3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi a. Pertama adalah pembinaan melalui fasilitasi webinar forum perpustakaan sekolah/madrasah seluruh Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan forum perpustakaan sekolah dilaksanakan secara onsite. Namun pada masa pandemik ini, kegiatan forum sekolah dilaksanakan secara online. b. Kedua adalah pembinaan melalui fasilitasi webinar forum perpustakaan perguruan tinggi seluruh Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan forum perpustakaan perguruan tinggi dilaksanakan secara onsite. Pada masa pandemik ini, kegiatan forum perpustakaan perguruan tinggi dilaksanakan secara online. 4. Pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi Program/kegiatan ini berupa lomba perpustakaan sekolah terbaik tingkat SLTA/Madrasah Tingkat Atas (SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK negeri dan swasta) yang diikuti oleh perpustakaan dari masing-masing Provinsi. 5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan a. Laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dilaksanakan. Pembuatan laporan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh P3SMPT. Laporan ini juga merupakan wujud pertanggungjawaban kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI dan kepada pihak-pihak yang terkait serta diharapkan dapat menjadi dasar bagi penentuan kebijakan. b. Survei kepuasan masyarakat. P3SMPT menyelenggarakan kegiatan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan, untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan secara periodik. c. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan aktivitas analisis, penilaian yang sistematik, serta evaluasi pencapaian kinerja untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah. LKIP P3SMPT disusun sebagai alat untuk mempertanggungjawabkan akuntabilitas kinerja P3SMPT dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selama kurun waktu 1 (satu) tahun. LKIP ini menjabarkan target kinerja P3SMPT yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja antara kepala P3SMPT dengan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan. C. Program/Kegiatan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Sesuai dengan tugas dan fungsi PPPUK dan P3SMPT yang ada di Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, berikut adalah pengelompokan program/kegiatan yang sudah atau sedang berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi. Tabel 2. Pengelompokan Program/Kegiatan Sesuai Tugas Dan Fungsi No Tugas dan Fungsi Program/Kegiatan PPPUK Program/Kegiatan P3SMPT 1 Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan - Pedoman penyelenggaraan perpustakaan umum - Pedoman penyelenggaraan - Pedoman penyelenggaraan perpustakaan Sekolah - Pedoman penyelenggaraan No Tugas dan Fungsi Program/Kegiatan PPPUK Program/Kegiatan P3SMPT perpustakaan khusus - Grand design pengembangan perpustakaan khusus - Petunjuk teknis pengelolaan dana dekonsentrasi bidang perpustakaan - Pedoman POCADI - Pedoman transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial - Panduan tim sinergi provinsi - Pedoman lomba perpustakaan umum terbaik (desa/kelurahan) - Panduan kegiatan monitoring/pendampingan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial Perpustakaan Perguruan Tinggi - Pedoman tata ruang perpustakaan sekolah/madrasah - Penyusunan NSPK perpustakaan sekolah/ madrasah - Penyusunan NSPK perpustakaan perguruan tinggi - Pedoman lomba SLTA tingkat nasional 2 Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan - Sinkronisasi dan harmonisasi DAK fisik sub bidang perpustakaan - Bantuan perpustakaan daerah 3T - Bantuan perpustakaan daerah transmigrasi - Bantuan mobil perpustakaan keliling (MPK) - Bantuan perpustakaan komunitas - Bantuan pojok baca digital - Bantuan perpustakaan lembaga pemasyarakatan - Bantuan perpustakaan rumah sakit - Bantuan perpustakaan instansi pemerintah - Pendataan perpustakaan - Bantuan perpustakaan pesantren dan lembaga pendidikan lain - Bantuan perpustakaan perguruan tinggi - Konsultasi online atau onsite pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah dan perguruan tinggi - Perjanjian fasilitasi dan kerjasama dengan perguruan tinggi - Pendataan perpustakaan 3 Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan - Bimtek SPP dan TIK - Forum perpustakaan umum - Forum perpustakaan khusus - Fasilitasi webinar forum perpustakaan sekolah - Fasilitasi webinar forum perpustakaan perguruan tinggi 4 Pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan - Lomba perpustakaan terbaik tingkat desa/kelurahan - Pemberian apresiasi pada pemerintah daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengembangan perpustakaan. - Apresiasi kepada tim sinergi provinsi, dinas perpustakaan kabupaten dan perpustakaan desa mitra program terbaik atas pencapaian program Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial - Lomba perpustakaan sekolah menengah atas 5 Pelaksanaan Pengembangan Transformasi dan Inovasi perpustakaan umum dan perpustakaan khusus - Seleksi mitra program - Sosialisasi program - Pelatihan pelatih ahli/ fasilitator - Penyediaan sarana informasi - Bimbingan teknis - Pendampingan/mentoring - Pertemuan pemangku kepentingan (stakeholder meeting) - Pertemuan pembelajaran sebaya (peer learning meeting) - Monitoring dan evaluasi program P3SMPT tidak mempunyai tugas dan fungsi ini. 6 Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan - Laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan - penyusunan LKIP - Laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan - Survey kepuasan masyarakat No Tugas dan Fungsi Program/Kegiatan PPPUK Program/Kegiatan P3SMPT tentang pelayanan P3SMPT - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Seperti yang sudah ditampilkan dalam tabel bahwa Perpustakaan Nasional khususnya PPPUK dan P3SMPT sudah melakukan berbagai program/kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan arah dan strategi seperti yang tercantum pada Rencana Strategis Tahun 2020-2024. Dalam pelaksanaan program-program PPPUK dan P3SMPT menjalankan fungsi sesuai dengan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional. Fungsi-fungsi sesuai dengan peraturan tersebut secara garis besar bisa diringkas menjadi 3 fungsi utama yaitu fungsi regulator, evaluator, dan motivator. Berikut ini adalah alur pengembangan perpustakaan di Indonesia khususnya yang sudah dilakukan oleh unit pelaksana PPPUK dan P3SMPT. Gambar 1. Konstruk Strategi Pengembangan Perpustakaan

Conclusion

Perpustakaan Nasional RI sebagai perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia, melalui PPPUK dan P3SMPT telah melakukan berbagai program dan kegiatan dalam pengembangan dan pembinaan semua jenis perpustakaan. Dari hasil pembahasan di atas dapat dilihat bahwa PPPUK dan P3SMPT melaksanakan program/kegiatan sudah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sebagai fungsi regulator hal yang dilakukan adalah penyusunan panduan dan pedoman, petunjuk teknis, NSPK, dan Grand Design Perpustakaan. Sebagai fungsi evaluator yang hal dilakukan yaitu survei dan pelaporan. Kemudian sebagai fungsi motivator hal yang dilakukan adalah pemberian bantuan stimulan, konsultasi, lomba perpustakaan, forum perpustakaan, bimbingan teknis, kerja sama, dan rapat koordinasi. Program/kegiatan yang dilaksanakan merupakan wujud dari strategi PPPUK dan P3SMPT dalam rangka mengembangkan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Untuk dapat lebih meningkatkan proses percepatan pengembangan dan pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia. Maka penulis memberikan saran perlu diadakannya penelitian lebih lanjut mengenai ada tidaknya elemen penilaian perpustakaan pada salah satu butir penilaian kinerja pimpinan instansi terkait untuk mendukung pengembangan perpustakaan. Kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan indikator penilaian perpustakaan pada setiap penilaian kinerja pimpinan instansi perpustakaan di wilayahnya. Kemudian perlu ditambahkan indikator penilaian perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan untuk penilaian reformasi birokrasi, sehingga setiap instansi agar melakukan pengembangan di perpustakaannya masing-masing.