Kembali
16
1
2024 Pustakaloka : Jurnal Kajian Informasi dan Perpustakaan Vol 16 · 1 ISSN 2502-4108

Analisis Paro Hidup (Half-Life) dan Keusangan Literatur pada Artikel Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Periode Tahun 2018-2022

Universitas Sriwijaya Palembang; Universitas Sriwijaya Palembang; Universitas Sriwijaya Palembang

Abstrak

Riset ini bertujuan guna memahami derajat keusangan literatur yang dikutip di tiap artikel Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 dan tingkat kemutakhiran informasi yang terangkum dalam jurnal Simbur Cahaya dilihat dari ukuran usia paro hidup literatur dokumen yang dikutip tahun 2018-2022. Riset ini menggunakan metode riset deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Pengambilan sampel memakai teknik total sampling atau totalitas populasi dijadikan contoh.Adapun datanya diambil dari daftar pustaka atau daftar bibliografi yang terdapat dalam artikel jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 dimana setiap tahunnya terbit 2 kali (Juni –Desember) sebanyak 92 judul artikel, yang dianalisis dengan analisis bibliometrika dengan hukum keusangan dan paro hidup yang merupakan teknik perhitungan keusangan dokumen yang dilihat dari tingkat usia paro hidup suatu literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar literatur yang digunakan Jurnal Simbur Cahaya berusia lebih tua dibandingkan usia paro hidupnya. Untuk usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya selama 5 tahun, periode tahun 2018 sampai tahun 2022 adalah 17,2 tahun. Dapat disimpulkan bahwa Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022 telah sesuai pedoman PerMenDikbud Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan dapat menjadi acuan bagi karya tulis lain</p>

Abstract

This research aims to understand the degree of obsolescence of the literature cited in each Simbur Cahaya Journal article in 2018-2022 and the level of up-to-date information summarized in the Simbur Cahaya Journal seen from the half-life of the literature in the documents cited in 2018-2022. This research uses descriptive research methods with a quantitative approach. Sampling uses a total sampling technique, or the total population is an example. The data was taken from the bibliography or bibliography list contained in the Simbur Cahaya Journal articles for 2018-2022, where every year is published twice (June - December) with 92 article titles, which are analyzed using bibliometric analysis using the law of obsolescence and half-life which is a technique calculation of document obsolescence seen from the half-life level of a piece of literature. The research results show that most of the literature used by the Simbur Cahaya Journal is older than their half-life. For the half-life of the Simbur Cahaya Journal of 5 years, the period from 2018 to 2022 is 17.2 years. It can be concluded that the Simbur Cahaya Journal of the Faculty of Law, Sriwijaya University for 2018-2022 complies with the guidelines of Minister of Education and Culture Regulation Number 22 of 2011 concerning Scientific Periodicals and can be used as a reference for other written works.
Keywords: Level of Literature Obsolescence · Update of Information · Bibliometrics

Introduction

Ilmu pengetahuan berkembang dengan sangat pesat mengakibatkan melimpahnya beragam literatur dengan informasi kebaruan dalam berbagai bidang keilmuan. Karya ilmiah sebagai salah satu rujukan ataupun referensi yang bisa dimanfaatkan dan membantu masyarakat dalam pencarian informasi yang diperlukan. Informasi juga telah menjadi suatu kebutuhan manusia dalam tuntutan pemenuhan kehidupannya. Menurut Kretch, Crutchfield dan Ballachey, “dikarenakan ada keinginan untuk mengatasi persoalan sosial, seseorang terdorong untuk menambah wawasan, bagaimana supaya mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya dengan menambah pengetahuan, misalnya membaca dari beragam media yang tersedia di perpustakaan ataupun pusat-pusat informasi”1 Informasi yang baik yakni informasi yang berkualitas yaitu disampaikan dengan utuh, lugas dan jelas sehingga dapat mengedukasi pengguna, dievaluasi melalui isi, keakuratan, relevansi, dan manfaat yang diperoleh dari informasi tersebut. Kualitas tersebut ditunjukkan pada saat penjelasannya dapat diterima dengan mudah oleh penggunanya sehingga bermanfaat. Beberapa parameter untuk menentukan kualitas informasi2 adalah : a. Akurat, informasi tidak boleh cacat, rancu ataupun menyimpang dan mempunyai validitas supaya sahih. Disebut akurat apabila sebagai berikut :  Completeness, berarti informasi yang dihasilkan harus lengkap, utuh dan tidak bias karena sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.  Correctness, berati informasi harus valid.  Security, berati informasi yang dihasilkan harus dilindungi dari akses yang tidak diijinkan. b. On time, datangnya informasi ke pengguna seharusnya tersedia ketika diperlukan, karena informasi yang telah usang, tak lagi berharga, karena informasi merupakan dasar di dalam pengambilan keputusan. c. Relevan, dimana informasi tersebut memiliki manfaat dan keterkaitan dalam pemakaiannya. Relevansi informasi berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Jurnal sebagai salah satu tulisan ilmiah yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian disimpan di perpustakaan supaya dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan karena perpustakaan memang tempat untuk menyimpan koleksi, baik yang sifatnya ilmiah maupun rekreatif sehingga kegunaan perpustakaan disamping sebagai pusatnya informasi, juga dapat mendukung kegiatan penelitian. Apalagi pada perpustakaan perguruan tinggi, keberadaan jurnal sangat membantu para sivitas akademikanya didalam melakukan kegiatan penelitian. Perpustakaan perguruan tinggi berperan penting dalam mencukupi kebutuhan informasi, menyiapkan bahan pustaka, ruangan belajar, jasa peminjaman dan jasa informasi. Peran perpustakaan tersebut sejalan dengan program pemerintah yang telah dituangkan dalam UU RI No. 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional yaitu “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”3. Perpustakaan perguruan tinggi yang menyatu dengan lembaga induknya akan membantu melaksanakan Tri Dharma sesuai dengan perannya. Hadirnya perpustakaan memudahkan mahasiswa untuk mengakses informasi dan pengetahuan. Perpustakaan berperan sebagai institusi akademik informal dalam masyarakat4. Sedangkan publikasi jurnal bertujuan untuk menyampaikan ide-ide, konsep maupun karya ilmiah dalam berbagai ilmu pengetahuan. Jurnal juga sebagai rujukan yang menyajikan informasi yang sering kali lebih up date dikarenakan terbitnya bersifat periodik dan penyusunan jurnal memerlukan referensi yang relevan baik primer, sekunder maupun tersier. Sedangkan informasi merupakan data yang telah diproses menjadi bentuk yang memiliki arti bagi penerima dan berupa fakta, suatu nilai yang bermanfaat. Sumber informasi adalah data yang merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan fakta5. Melalui tulisan ini, penulis tertarik mengkaji keusangan literatur dan usia paro hidup artikel jurnal ilmu hukum pada jurnal Simbur Cahaya yang memiliki representasi besar di bidang hukum. Dari penyajian informasinya, potensi suatu jurnal untuk bisa dijadikan acuan dapat diketahui dengan menghitung usia paro hidupnya, menggunakan pendekatan kuantitatif dengan melihat tahun terbit kutipan dari daftar pustaka jurnal tersebut. Pemberian nama jurnal masih sangat berkaitan dengan sejarah masyarakat Sumatera Selatan, terutama dengan eksistensi Kitab Simbur Cahaya pada zamannya. Secara etimologis simbur cahaya didefinisikan sebagai “percik sinar atau cahaya”, yang diartikan sebagai obor di kebudayaan masyarakat Sumatera Selatan, di dalamnya berisi kualitas akhlak dan harmonisasi hukum adat dan ajaran agama Islam. Undang-undang Simbur Cahaya adalah kitab undang-undang hukum adat yang mempersatukan hukum adat di pedalaman Sumatera Selatan yang berkembang dari mulut ke mulut dan juga ajaran Islam. Kitab ini terbagi dalam lima bab, yang mengatur tradisi hukum dan pranata adat di Sumatera Selatan, terlebih yang berhubungan dengan persoalan gender. Secara garis besarnya undang-undang tersebut berisi tentang: 1) Adat Bujang Gadis dan Kawin; 2) Adat Marga; 3) Aturan Dusun dan Berladang; 4) Aturan Kaum; 5) Adat Perhukuman. Berbicara tentang paro hidup dan keusangan literatur maka akan berusaha kita ulas satu persatu. Penyebutan keusangan literatur yang disampaikan Lane dan Sandison6 adalah penurunan nilai manfaat informasi seiring pertumbuhan zaman. Keusangan literatur adalah berkurangnya nilai atau mungkin malah sirna dalam suatu dokumen sebagai rujukan disebabkan kurang atau justru tak dimanfaatkan lagi oleh pengguna dikarenakan telah muncul literatur yang lebih baru. Keusangan literatur ditemukan pada informasi yang ada di dalam dokumen. Hal tersebut dikarenakan adanya pertumbuhan ilmu pengetahuan yang tidak bisa dipungkiri. Analisis keusangan literatur ini menerangkan soal pemanfaatan naskah ataupun bibliografi yang terkait usia iteratur tersebut7. Keusangan literatur merupakan konsep yang bersifat relatif, disebabkan literatur yang baru terbit tapi telah berkurang pemanfaatannya, dan begitu juga kebalikannya dengan literatur yang telah berpuluh atau malah beratus tahun terbitnya tetapi masih banyak yang merujuknya. Keusangan literatur atau obsolescence (bahasa Inggris) berawal dari kata obsolete yang artinya out-of-date, no longer in use, no longer valid atau no longer fashionable. Keusangan ataupun penuaan (aging) literatur yang diistilahkan Faber, Eriksen & Hammer (2021) sebagai gambaran berkurangnya pemanfaatan suatu terbitan pada suatu masa, dikarenakan munculnya referensi terbaru8. Seperti yang dikemukakan Mustafa (2010) dimana literatur diibaratkan sebagai daur mahluk hidup, yakni suatu literatur-pun berfase, dimulai dari lahir, hidup dan juga mati. Dikatakan “lahir” ketika diterbitkan, selanjutnya disebut “hidup” ketika diberdayakan, kemudian diistilahkan “mati” ketika tak lagi dipakai. Death of paper menggambarkan konsep dalam bibliometrika artinya sebagai karya yang tak digunakan lagi 9 . Atau dengan kata lain, Death of paper sebagai konsep informetrika atau bibliometrika yang berarti bahwa suatu karya tidak pernah lagi dikutip. Dua jenis keusangan (obsolescence) literature, menurut Hartinah sebagai berikut10: 1. Obsolescence diachronous, menjadi tolok ukur keusangan literatur dengan mengamati tahun terbit dari kutipan yang diterima literatur tersebut. Half life atau paro hidup literatur merupakan barometer obsolescence diachronous 2. Obsolescence synchronous, menjadi tolok ukur keusangan lieratur dengan melihat tahun terbit literatur yang dirujuk, termasuk di dalamnya adalah median citation age (median umur sitiran). Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) menyampaikan “derajat kemutakhiran sumber acuan yang seharusnya digunakan dalam suatu karya tulis adalah dokumen yang terbit selama 10 tahun terakhir (kecuali bidang bidang tertentu yang tidak banyak pembaharuan seperti hukum, taksonomi, dan arkeologi). Hal tersebut mengindikasikan bahwa penelitian yang dilakukan dapat memberi perkembangan pada penelitian sebelumnya”11. Kajian literatur setidaknya berguna untuk efisiensi dalam mengelola perpustakaan dikarenakan outputnya bisa dimanfaatkan antara lain : a. Penyiangan (weeding) bahan pustaka yang tak dibutuhkan; b. Pendayagunaan ruang/rak yang terbatas; c. Pemisahan koleksi dengan menyesuaikan dengan tingkat pemanfaatannya; dan d. Mengefektifkan layanan. Sedangkan penyebutan paro hidup (half-life) oleh R.E. Borton dan R.W. Kebler tahun 1960 diartikan sebagai kondisi ketika sebagian dari totalitas literatur satu bidang ilmu yang dipakai dengan kontinyu. Paro hidup berpedoman dengan waktu yang dibutuhkan oleh suatu atom untuk melebur menjadi setengahnya dengan kontinyu sampai atom suatu unsur itu habis 12. Charless F. Gosnell juga telah meneliti hal yang sama pada tahun 1944 yang memusatkan studinya pada ukuran yang lebih kecil yaitu pemakaian koleksi perpustakaan. Menurutnya riset tersebut masih begitu sederhana dan belum bisa dikatakan ilmiah. Kedua tokoh tersebut berpendapat bahwa argumen pertama yang menyatakan paro hidup sebagai setengah dari waktu lahir suatu dokumen, dan argumen kedua mengenai tingkat keterpakaian suatu dokumen13. Usia paro hidup (half-life) literatur dalam artikel bisa dicari melalui kajian bibliometrik, yang merupakan kajian yang menunjukkan pola penggunaan sebuah naskah, pertumbuhan bibliografi ataupun rujukan dalam suatu bidang subyek. Melalui bibliometrik kita bisa mengetahui tingkat keproduktifan dan penyebaran karya ilmiah sesuai bidang ilmunya masing-masing14. Unsur penting dalam kajian bibliometrik adalah analisis sitiran, yang bisa dilihat dari tahun terbit sitiran pada daftar pustaka jurnal. Sitiran bermanfaat sebagai penyangga keobyektifan untuk menurunkan subyektifitas dan menaikkan mutu karya ilmiah. Menurut Hartinah, “paro hidup menunjukkan kecepatan pertumbuhan literatur, yang mengindikasikan kecepatan pertumbuhan ilmu pengetahuan itu sendiri. Paro hidup adalah pengukuran dalam keusangan diacrhonous atau diacrhonous obsolescence. Karena paro hidup terkait dengan penghitungan median, beberapa orang menggunakan istilah paro hidup sama dengan median usia sitiran”15. Mengacu pendapat Gupta dalam penghitungan paro hidup adalah mengurutkan keseluruhan referensi yang dirujuk oleh semua dokumen dimulai dari yang paling tua (tahun terkecil) sampai tahun terakhir (tahun terbesar) ataupun kebalikannya. Selanjutnya dipilih median yang membagi daftar bibliografi yang telah berurutan tersebut. Median ini memperlihatkan paro hidup literatur pada bidang yang bersangkutan16. Ketika kita menemukan paro hidup dari satu disiplin ilmu, maka kita dapat melihat pertumbuhan bidang ilmu tersebut. Paro hidup literatur juga bisa dipakai sebagai standard untuk menentukan seberapa kaya atau miskin informasi yang dimiliki. Dalam menentukan kemutakhiran suatu bidang ilmu pengetahuan maka diperlukan studi paro hidup yang bisa dimanfaatkan untuk mempertimbangkan suatu penulisan termasuk pemakaian literatur selama kurun waktu tertentu. Waktu paruh koleksi juga bisa menjadi bahan pertimbangan perpustakaan, khususnya perpustakaan perguruan tinggi pada saat menyebarkan koleksi ke pemustaka sehingga dapat dikatakan bahwa analisis paruh waktu literatur sangat berdampak pada perpustakaan. Beberapa faedah kajian paro hidup dokumen secara umum adalah : a. dapat menjadi bahan pertimbangan dalam hal batasan pemakaian literatur yang dipakai ketika menulis karya ilmiah; b. sebagai parameter informasi yang up to date bagi perpustakaan (menjadi bahan pertimbangan utama dalam menyiapkan koleksi bagi pemustaka); c. bermanfaat untuk mengikuti perkembangan suatu bidang ilmu pengetahuan; d. untuk memaksimalkan kemampuan dalam pengelolaan pengembangan koleksi. Paro hidup dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni : a. kesiapan literatur suatu bidang; b. kecakapan penulis mendapatkan referensi ; c. mengikuti pertumbuhan informasi pada suatu bidang ilmu, sehingga informasi yang digunakan sesuai dengan bidang ilmu terbaru dan berkembang pada saat itu, penelitian ini membantu untuk melihat informasi yang telah usang dan informasi yang masih bisa digunakan (belum usang).

Method

Riset ini memakai data kuantitatif yang biasanya diuraikan secara numerik17 , dan merupakan tipe penelitian deskriptif yakni penelitian yang mencoba menyelesaikan masalah menggunakan data, sehingga data tersebut akan ditampilkan, dianalisis dan diinterpretasikan 18 . Disamping memakai pendekatan deskriptif kuantitatif, riset ini juga memakai telaah bibliometrika dengan hukum keusangan dan paro hidup yang merupakan teknik perhitungan keusangan dokumen dan tingkat usia paro hidup suatu literatur. Sampel penelitian ini menggunakan sampling total yaitu semua anggota populasi digunakan sebagai sampel. Teknik pengumpulan data pada penelitian ni menggunakan teknik dokumenter dengan prosedur mengumpulkan semua daftar pustaka pada artikel jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 yang dicetak 2 kali dalam 1 (satu) tahun yakni Juni dan Desember dan ditemukan sebanyak 92 judul artikel. Gambar 1. Diagram Alur Penelitian Sumber: Hasil olahan peneliti, 2024

Result & Discussion

Dari penelitian yang sudah diselesaikan, maka didapatkan persentase keusangan literatur dari setiap tahun terbit sebagai rekapitulasi literatur dibawah usia paro hidup yang dipakai di setiap publikasinya. Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018 mendapatkan persentase sebesar 48.1% untuk sitiran baru dengan jumlah 86 sitiran dan 51.9% untuk sitiran usang dengan jumlah 93 sitiran. Jurnal Simbur Cahaya tahun 2019 mendapatkan persentase sebesar 54.5% untuk sitiran baru dengan jumlah 90 sitiran dan 45.4% untuk sitiran usang dengan jumlah 75 sitiran. Jurnal Simbur Cahaya tahun 2020 mendapatkan persentase sebesar 51% untuk sitiran baru dengan jumlah 126 sitiran dan 49% untuk sitiran usang dengan jumlah 121 sitiran. Jurnal Simbur Cahaya tahun 2021 mendapat persentase sebesar 47.4% untuk sitiran baru dengan jumlah 81 sitiran dan 52.6% untuk sitiran usang dengan jumlah 90 sitiran. Jurnal Simbur Cahaya tahun 2022 mendapatkan persentase sebesar 53.6% untuk sitiran baru dengan jumlah 96 sitiran dan 46.4% untuk sitiran usang dengan jumlah 83 sitiran. Tingkat keusangan paling tinggi ditemukan di artikel yang terbit tahun 2021 dengan perolehan persentase 52.6%. Kalimat tersebut diartikan bahwa hampir sebagian literatur yang dipakai berusia lebih tua apabila dibandingkan usia paro hidupnya. Dan ditemukan tingkat keusangan terendah di artikel yang terbit tahun 2019 dengan persentase sebesar 45.4%. Keusangan literatur tersebut dapat terjadi dikarenakan beragam faktor seperti bermunculannya literatur literatur baru, berkurangnya peminat terhadap bidang/subjek keilmuan, begitu juga dengan informasi literatur yang sudah tidak relevan. Dari 90 artikel pengarang, hanya 81 artikel yang dapat diamati dan diperhatikan ketika dihitung keusangan literaturnya sehingga bisa disimpulkan bahwa setiap artikel mempunyai referensi dengan tahun yang berbeda. Berdasarkan penghitungan median tahun sitasi dari beberapa artikel tersebut adalah berjumlah 20 tahun, maka bisa dinyatakan bahwa literatur tersebut sudah usang, karena masih diketemukan usia literatur 62 tahun, 40 tahun, 33 tahun dan 27 tahun. Tabel 1. Rekapitulasi Tingkat Keusangan Literatur Jurnal Simbur Cahaya Tahun 2018-2022 Tahun terbit Jumlah Sitiran Usang Baru 2018 179 93 (51,9%) 86 (48.1%) 2019 165 75 (45.4%) 90 (54.5%) 2020 247 121 (49%) 126 (51%) 2021 171 90 (52.6%) 81 (47.4%) 2022 179 83 (46.4%) 96 (53.6%) Sumber : Hasil olahan peneliti, 2024 Sedangkan usia paro hidup yang dikutip di tiap-tiap artikel Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 telah direkap dalam bentuk tabel sebagai berikut : Tabel 2. Rekapitulasi Usia Paro Hidup Jurnal Simbur Cahaya Tahun 2018-2022 Sumber : Hasil olahan peneliti, 2024 Usia paro hidup dari Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 bisa dipastikan dengan menjumlahkan usia paro hidup dari setiap tahun terbit dan membagi hasil penghitungan tersebut dengan jumlah tahun terbit yang diteliti. Riset ini meneliti jurnal dengan kurun waktu 5 tahun yakni dari tahun 2018-2022. Sehingga diperoleh usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya dalam 5 tahun, yaitu tahun 2018 sampai tahun 2022 yakni 17,2 tahun. Bersumber dari studi tersebut, diketahui usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 2018 adalah 16 tahun, tahun 2019 adalah 6 tahun, tahun 2020 adalah 33 tahun, tahun 2021 adalah 13 tahun, dan tahun 2022 adalah 18 tahun. Menurut pedoman yang telah ditetapkan Direktorat Pendidikan Tinggi, yakni “kemutakhiran dari literatur yang menjadi referensi karya tulis merupakan artikel yang terbit kurang lebih 10 tahun terakhir Tahun Terbit Median Paro Hidup 2018 2002 16 Tahun 2019 2013 6 Tahun 2020 1987 33 Tahun 2021 2008 13 Tahun 2022 2004 18 Tahun sejak diterbitkan”, maka dapat dikatakan artikel Jurnal Simbur Cahaya tahun 2019 telah sinkron dengan arahan Dikti. Selanjutnya, usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya tahun 2020 menjadi yang tertinggi dari keseluruhan artikel dengan angka 33 tahun, dikarenakan artikel tahun 2018 cenderung memanfaatkan rujukan tahun 1987 ke atas yang menjadi tahun median, apabila dibandingkan dengan tahun yang lainnya. Banyak hal yang bisa menjadi penyebab tingginya usia paro hidup tersebut diantaranya adalah kesiapan literatur dari suatu disiplin ilmu juga kecakapan ilmuwan mendapatkan sumber referensi yang dibutuhkan. Usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 diperoleh dengan menghitung seluruh usia paro hidup per-tahun yang kemudian dijumlahkan, sehingga didapatkan rerata usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018 2022 adalah 17,2 tahun. Usia paro hidup Jurnal Simbur Cahaya Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022 yang berjumlah 17,2 tahun memperlihatkan usia paro hidup tersebut adalah separuh dari literatur yang dimanfaatkan. Kalimat tersebut diartikan bahwa sitiran yang dipakai diatas 17,2 tahun adalah baru, dan sitiran yang dipakai dibawah 17,2 tahun adalah kadaluwarsa. Menurut arahan Dikti, yang dinyatakan sebagai referensi mutakhir dari sebuah karya adalah artikel yang terbit kurang lebih 10 tahun sejak diterbitkan, sehingga bisa dinyatakan bahwa informasi yang terdapat dalam Jurnal Simbur Cahaya Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022 merupakan informasi yang telah usang. Penelitian sebelumnya mengenai keusangan dan paro hidup literature yang pernah dilakukan oleh Nabila Nada Nafissa pada tahun 2022 dengan judul “Keusangan Literatur pada Artikel Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan (JKIP) Universitas Padjajaran Tahun 2015 – 2019” yang ditemukannya tingkat keusangan tertinggi di tahun 2015 dengan jumlah 182 literatur usang sedangkan di penelitian ini ditemukannya literature keusangan tertinggi di tahun 2021 dengan jumlah 90 literatur usang, persentase 52.6%. Perbandingan yang dapat terlihat dengan menggunakan keusangan dan paro hidup literatur adalah dengan mempertimbangkan penurunan penggunaan literatur selama kurun waktu tertentu.

Conclusion

Tingkat Keusangan Literatur Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022 yakni yang berada ditingkat keusangan tertinggi ditemukan pada artikel yang terbit tahun 2021 dengan persentase sebesar 52.6%. Tingkat keusangan terendah ditemukan di artikel yang terbit tahun 2019 dengan persentase 45.4%. Sedangkan usia paro hidup dari Jurnal Simbur Cahaya tahun 2018-2022 selama 5 tahun tersebut adalah 17,2 tahun. Berpedoman dengan Kemenristek Dikti RI perihal referensi aktual yang layak dimanfaatkan untuk penulisan karya ilmiah adalah literatur yang terbit kurang lebih satu dasawarsa terakhir, maka Jurnal Simbur Cahaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya tahun 2018-2022 telah sesuai pedoman Kemenristek tersebut, dan bisa menjadi acuan untuk publikasi ilmiah lainnya.