Pengaruh Tingkat Literasi Digital Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Instagram Pada Siswa-Siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru
Universitas Diponegoro; Universitas Diponegoro
Abstrak
Era digital mengakibatkan media sosial merupakan salah satu kebutuhan pokok digital yang digunakan sebagai sumber informasi. Adanya peningkatan kemampuan litersasi digital, maka akan meningkat pula penggunaan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru. Teori yang digunakan untuk mengukur tingkat literasi digital adalah Jaringan Pegiat Literasi Digital (2018) yaitu mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusikan, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi, sedangkan untuk mengukur etika penggunaan media sosial instagram menggunakan teori Kusmastuti et. al (2021) yaitu netiket, konten negatif, interaksi, partisipasi, dan kolaborasi, serta interaksi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Populasi pada penelitian ini adalah siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru dengan sampel sebanyak 258 responden yang diperoleh dengan menggunakan tabel Isaac dan Michael. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan kuesioner yang disebarkan melalui google form. Hasil dari penelitian menunjukkan tingkat literasi digital siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru masuk dalam kategori tinggi dengan rata-rata 3,9 dan indikator mengakses merupakan peringkat teratas dengan nilai 4,42 dalam kategori sangat tinggi. Berdasarkan hasil analisis regresi linier sederhana dan koefisien determinasi tingkat literasi digital memberikan pengaruh sebesar 47% dan tingkat literasi digital dengan etika penggunaan media sosial instagram memiliki hubungan positi pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru
Abstract
The all-digital era has resulted in social media becoming one of the basic digital needs that is used as a source of information. With increased digital literacy skills, the use of social media will also increase. This study aims to determine the effect of the level of digital literacy on the ethics of using social media Instagram in SMA Negeri 2 Pekanbaru students. The theory used to measure the level of digital literacy is the Digital Literacy Activist Network (2018), namely accessing, choosing, understanding, analyzing, verifying, evaluating, distributing, producing, participating and collaborating, while to measure the ethics of using social media Instagram uses the theory of Kusmastuti et. al (2021) namely netiquette, negative content, interaction, participation, and collaboration, as well as electronic interactions and transactions. This research uses quantitative methods. The population in this study were students of SMA Negeri 2 Pekanbaru with a sample of 258 respondents obtained using the Isaac and Michael tables. The data collection technique in this study used a questionnaire distributed via the Google form. The results showed that the digital literacy level of SMA Negeri 2 Pekanbaru students was in the high category with an average of 3.9 and the highest access indicator with a value of 4.42 in the very high category. Based on the results of simple linear regression analysis and the coefficient of determination the level of digital literacy has an effect of 47% and the level of digital literacy with the ethics of using social media Instagram has a positive relationship to students of SMA Negeri 2 Pekanbaru.
Keywords:
digital literacy
· ethics of using social media
· Instagram
· students at SMA Negeri 2 Pekanbaru
Introduction
Era society 5.0 serba digital ini menyebabkan dunia tidak mengenal ruang dan waktu, sehingga setiap individu dapat memenuhi kebutuhan informasinya dan berkomunikasi dengan mudah. Era yang serba digital sangat erat kaitannya dengan teknologi informasi dan komunikasi dan salah satunya adalah jaringan internet. Manajemen Hootsite mengatakan penggunaan internet setiap tahunnya mengalami peningkatan secara siginifikan mencapai 15,5% (Nugroho, 2022). Salah satu contoh kebutuhan pokok digital masyarakat Indonesia adalah media sosial. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) (2022) menyatakan bahwa tujuan utama masyarakat menggunakan internet untuk mengakses media sosial. Berdasarkan hasil penelitian Junawan & Laugu (2020) bahwa penggunaan media sosial di Indonesia menduduki peringkat ke tiga setelah China. Berbagai macam media sosial muncul akibat perkembangan dan inovasi teknologi seperti instagram, twitter tiktok, whatsapp, dan lain-lain. Adanya peningkatan penggunaan media sosial memberikan pengaruh terhadap penyebaran informasi yang tidak terkontrol sehingga terjadi ledakan informasi atau juga bisa disebut information overload. Ledakan informasi memberikan dampak serius yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan etika penggunaan media sosial seperti: hoax, ujaran kebencian, penipuan, dan sebagainya. Penggunaan media sosial di dominasi oleh kalangan remaja. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) (2022) mengatakan remaja merupakan pengguna media sosial tertinggi dengan presentase 90,61% dan berdasarkan tingkatan, siswa-siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan pengguna internet yang paling banyak sebesar 37,69%. Penggunaan media sosial yang berlebihan pada usia remaja memberikan dampak negatif, seperti: penurunan etika dan moral dalam bersosialisasi sehingga menyebabkan kontroversial dalam dunia maya (Ngafifi, 2014). Menurut Yuniarto & Yudha (2021) mengatakan bahwa kunci utama yang harus dimiliki individu untuk meminimalisir dampak negatif media sosial sebagai pengguna yang bijak adalah kemampuan literasi digital. United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) (2018) mendefinisikan literasi digital merupakan kemampuan dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, sehingga berguna dalam menemukan, menilai, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan isi konten informasi. Selain itu, literasi digital tidak hanya sebatas kemampuan mencari dan menemukan informasi, namun dibutuhkan kemampuan menciptakan dan mengevaluasi informasi dengan kritis. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-4 dunia dalam penggunaan media sosial instagram yang didominasi para pengguna dengan rentang usia 16-24 tahun (We Are Social, 2023). Berdasarkan hasil survei status literasi digital di Indonesia tahun 2022 pada segmen pendidikan bahwa etika penggunaan media digital masih dalam kategori rendah. Di satu sisi kemampuan literasi digital di Provinsi Riau pada tahun 2022 masih tergolong rendah dengan skor indeks 3,33 dibandingkan dengan provinsi Yogyakarta yang menempati peringkat pertama dengan skor indeks 3,64 (Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022). Pada tahun 2018 berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa instagram merupakan media sosial paling banyak menyebarkan konten negatif. Selain itu, hasil penelitian Manampiring (2015) menjelaskan bahwa para siswa-siswi menggunakan instagram sebagai sarana meluapkan emosi. Penggunaan media sosial instagram termasuk tinggi dengan presentase 91% berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan oleh peneliti pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru. Oleh karena itu, pentingnya para siswa-siswi memiliki kemampuan literasi digital untuk mencegah penyimpangan etika penggunaan media sosial instagram. Berdasarkan penjelasan latar belakang tersebut penelitian ini mengukur dan mengkaji mengenai pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru. 2. Landasan Teori 2.1 Konsep Literasi Digital Literasi digital pertama kali dikemukakan sejak tahun 1990 oleh Paul Gilster yang berpendapat bahwa literasi digital merupakan kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan informasinya dengan memanfaatkan media digital (Sormin et. al, 2019). Konsep literasi digital mengalami perkembangan, dimana literasi digital merupakan bagian dari literasi informasi dan komputer. Tidak hanya itu literasi juga merupakan gabungan dari literasi media, visual, dan komunikasi. Goodfellow (2011) mengatakan bahwa kemampuan literasi digital merupakan keterampilan multi literacies yang selalu berkaitan dengan penguasaan terhadap kesadaran, sikap, dan kemampuan seseorang menggunakan perangkat digital, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ciri khas dari literasi digital tidak hanya sekedar memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, melainkan juga mampu beradaptasi dalam dunia digital salah satunya komunikasi efektif. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa literasi digital tidak hanya berkutat terampil dalam menggunakan media digital, melainkan juga mampu dalam memahami isi media digital sehingga dapat memperbaharui pengetahuan. Menurut Jaringan Pegiat Literasi Digital dalam Amirhardja et al (2022) terdapat 10 kompetensi literasi digital yaitu: Tabel 1. Kompetensi Literasi Digital No. Kompetensi Definisi 1. Mengakses Kemampuan dalam menggunakan media digital dalam memperoleh informasi. 2. Menyeleksi Kemampuan mengelompokkan jenis informasi dari berbagai macam sumber yang berguna bagi pengguna media digital. 3. Memahami Kemampuan menginterpretasikan informasi yang telah dikelompokkan sebelumnya. 4. Menganalisis Kemampuan mengkaji dampak positif dan negatif informasi yang sudah dipahami sebelumnya. 5. Memverifikasi Kemampuan melakukan pengecekan ulang informasi yang sejenis. 6. Mengevaluasi Kemampuan meminimalisir dampak negatif No. Kompetensi Definisi sebelum menyebarkan informasi. 7. Mendistribusikan Kemampuan menyebarkan informasi kepada sasaran yang tepat. 8. Memproduksi Kemampuan membentuk dan menciptakan informasi baru berdasarkan fakta sesuai kaidah berinternet yang baik. 9. Berpartisipasi Kemampuan menjadi pengguna yang bijak dalam mengakses media digital. 10. Berkolaborasi Kemampuan untuk bekerjasama dengan pengguna media digital lainnya dalam menyebarkan informasi berdasarkan fakta sesuai kaidah berinternet yang baik. Sumber: Amirhardja et. al (2022) 2.2 Etika Penggunaan Media Sosial Pada Tahun 1970 istilah netiquette atau netiket muncul diawali dengan pengguna baru dalam menggunakan internet, kemudian istilah ini digunakan untuk keselarasan dalam berperilaku baik. Hal tersebut dilatar belakangi oleh individu memiliki pemahaman dan kebudayaan yang berbeda, terlebih lagi setiap negara juga memiliki aturan netiquette resmi sehingga belum tentu sesuai jika diterapkan di negara lain. Adanya latar belakang yang berbeda saat itu terbentuklah netiquette atau cyber ethic guna menyelaraskan dan membangun pedoman bersama dalam beretika di dunia maya. Tedre et al. dalam Fahrimal (2018) mendefinisikan netiquette merupakan peraturan penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi atau transfer data antar sesama dalam suatu jaringan internet. Yulianti (2021) berpendapat bahwa netiquette merupakan seperangkat aturan yang digunakan pengguna dalam berperilaku di dunia maya. Thurlow dalam Ahyati & Syarawi (2022) mendefinisikan netiquette adalah etika dalam menggunakan internet dan aturan berperilaku sosial berlaku di media sosial. Berdasarkan modul etis bermedia digital yang dibuat oleh Kusumastuti et. al (2021) dapat digunakan sebagai pedoman dalam menggunakan media sosial, yaitu: 1. Etika berinternet (netiquette) Pengguna memahami prinsip etika berkomunikasi dalam media sosial, terutama mengindari dan mengunggah konten sensitif dalam suatu kelompok. 2. Pemahaman tentang informasi berisi konten negatif Pengguna membaca, memahami, dan menganalisis isi informasi tersebut apakah memuat konten negatif seperti berita bohong, ujaran kebencian, pembulian. Kemudian, pengguna perlu mengetahui dampak dari menciptakan atau menyebarkan konten negatif tersebut. 3. Pemahaman dalam berinteraksi, berpartisipasi, berkolaborasi di media digital sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Pengguna perlu mengetahui dan memahami apa saja kebijakan yang telah ditetapkan saat menggunakan media sosial. 4. Pemahaman dalam berinteraksi dan bertransaksi elektronik di media digital sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Pengguna perlu mengetahui dan memahami apa saja jenis-jenis transaksi dan cara bertransaksi yang benar sesuai peraturan yang telah disediakan oleh media sosial tersebut. Penerapan netiquette dalam bermedia sosial memberikan dampak positif bagi penggunanya dalam membentuk generasi yang berkarakter, berintegritas, dan bermoral, serta juga berdampak ke lingkungan sekitarnya seperti pola komunikasi dan berinteraksi yang sehat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Kozík & Slivová (2014) bahwa netiquette harus diterapkan dalam program pendidikan dari tingkatan terendah hingga tertinggi. Adanya penerapan etika penggunaan media sosial yang baik bagi penggunanya, akan menciptakan komunitas pengguna media sosial yang sehat. 2.3 Hubungan Literasi Digital Dalam Penggunaan Media Sosial Peningkatan penggunaan internet dan media sosial mengakibatkan terjadinya penyimpangan etika penggunaan media sosial. Selaras dengan pendapat Zonydar et. al (2022) mengatakan bahwa pengggunaan media sosial mengakibatkan perubahan budaya dalam bermasyarakat seperti: pergaulan, interaksi dan etika. Suatu konten yang diunggah di media sosial pasti mendapatkan komentar positif dan negatif dari pengguna lainnya. Oleh karena itu, pengguna yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial pasti memberikan kata-kata mengandung negatif bahkan menyebarkan konten tersebut tanpa memikirkan dampaknya. Ferrisa (2017) mengatakan bahwa media sosial facebook, instagram, dan twitter merupakan aplikasi paling banyak menyebarkan konten negatif. Permasalahan yang selalu timbul dalam menggunakan media sosial adalah penyebaran hoax, ujaran kebencian, penipuan, dan lain-lain. Penyimpangan etika penggunaan media sosial terjadi disebabkan oleh tingkat pengetahuan terhadap kebijaksanaan masyarakat dalam menggunakan media sosial karena didukung oleh tingkat pendidikan. Meilinda et. al (2020) mengatakan bahwa tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi merupakan faktor utama dalam mempengaruhi sikap seseorang terhadap penggunaan media sosial. Penyimpangan etika penggunaan media sosial yang juga didasari karena kurangnya kesadaran kritis. Kesadaran kritis tersebut dimaksud dengan pengguna mampu membedakan dunia maya dan dunia nyata, sehingga pengguna mampu untuk mengontrol penggunaan media sosial. Adanya kesadaran dan kontrol tersebut merupakan salah satu tujuan literasi digital. Jika pengguna media sosial mampu membedakan dunia nyata dan dunia maya, maka pengguna dapat menggunakan media sosial dengan lebih kritis dan tidak mudah untuk dibohongi (Rianto, 2020). Sabrina (2019) juga mengatakan bahwa literasi digital berfokus pada kemampuan daya pikir kristis individu yang melibatkan kemampuan kognitif dalam menggunakan media digital dan media sosial. Menurut Potter (2004) terdapat cara untuk meningkatkan kemampuan literasi digital yaitu: menumbuhkan kesadaran terhadap sumber informasi yang dapat dipercaya, meningkatkan pengetahuan, mampu membandingkan informasi dari berbagai sumber dan sudut pandang, mengembangkan sikap verifikasi dan aktif terhadap informasi palsu yang beredar. Sumiati & Wijinarko (2020) berpendapat bahwa terdapat manfaat penerapan literasi digital yaitu: bertambahnya wawasan individu dalam menemukan dan memahami informasi, meningkatkan kemampuan individu berpikir kritis dalam memahami informasi, individu mampu mengembangkan ide-ide dan berinovasi, meningkatkan konsentrasi dan fokus, serta meningkatkan kemampuan individu dalam membaca dan menulis. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kunci untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan etika penggunaan media sosial adalah memiliki kemampuan literasi digital. Sejalan dengan pendapat Sabrina (2019) bahwa literasi digital dan media sosial selalu berhubungan erat karena 97,4 % masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk mengakses media sosial, namun dalam menggunakan media sosial belum tentu semua menjadi pengguna media sosial yang bijak dikarenakan setiap pengguna memiliki hak kebebasan untuk berpendapat. Adanya kemampuan literasi digital pada pengguna media sosial diharapkan mampu untuk memilih dan memilah informasi berdasarkan fakta serta akurat sebelum disebarkan, dimana hal tersebut dapat membentuk kewargaan digital yang cerdas dan baik (Pradana, 2018).
Method
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Dharma (2008) mengatakan metode penelitian kuantitatif bertujuan dalam menjelaskan, menguji hubungan antar variabel, menentukan kausalitas dari variabel, menguji teori dan mencari generalisasi yang mempunyai nilai prediktif. Metode kuantitatif merupakan metode yang tepat yang digunakan karena sejalan dengan tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru. Populasi penelitian ini adalah siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru berjumlah 1008 orang. Penentuan sampel dalam penelitian ini menggunakan stratified random sampling dengan sampel sebanyak 258 siswa-siswi yang diperoleh dari tabel Isaac dan Michael. Penelitian ini menggunakan metode penggumpulan data melalui kuesioner dengan menggunakan skala likert, kemudian disebarkan kepada seluruh siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru.
Result & Discussion
4.1 Tingkat Literasi Digital dan Etika Penggunaan Media Sosial Instagram Berdasarkan analisis data sebanyak 30 pernyataan mengenai tingkat literasi digital maka telah didapatkan nilai rata-rata pada setiap indikator. Berikut hasil analisis tingkat literasi digital dijelaskan dalam tabel 2. Tabel 2. Tingkat Literasi Digital No. Indikator Pernyataan Nilai Rata-Rata Kategori 1. Mengakses 1 4,33 2 4,57 4,42 Sangat Tinggi 3 4,37 No. Indikator Pernyataan Nilai Rata-Rata Kategori 2. Menyeleksi 4 4,34 5 4,07 4,17 Tinggi 6 4,11 3. Memahami 7 4,14 8 4,16 4,14 Tinggi 9 4,12 4. Menganalisis 10 3,83 11 3,94 3,89 Tinggi 12 3,90 5. Memverifikasi 13 4,04 14 3,98 3,99 Tinggi 15 3,96 6. Mengevaluasi 16 3,91 17 3,89 3,91 Tinggi 18 3,93 7. Mendistribusikan 19 4,02 20 3,84 3,89 Tinggi 21 3,82 8. Memproduksi 22 3,99 23 4,14 4,01 Tinggi 24 3,90 9. Berpartisipasi 25 3,56 26 3,09 3,23 Cukup 27 3,04 10. Berkolaborasi 28 3,54 29 3,21 3,45 Tinggi 30 3,29 Total 39 Rata-Rata 3,9 Berdasarkan hasil analisis indikator tingkat literasi digital siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru pada tabel 2 dapat diketahui bahwa indikator yang memperoleh kategori sangat tinggi adalah mengakses dan sub indikator mengakses pada pernyataan nomor 2 yaitu mengoperasikan mesin pencari juga ada dalam kategori sangat tinggi. Hal tersebut menunjukkan bahwa siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru telah terampil menggunakan media digital terutama dalam mengoperasikan mesin pencari untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Adapun Indikator yang termasuk dalam kategori tinggi yaitu: menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusikan, memproduksi, dan berkolaborasi. Selain itu, terdapat salah satu indikator yang termasuk dalam kategori cukup adalah berpartisipasi pada pernyataan nomor 26 tentang antusias mengikuti kegiatan komunitas online dan pernyataan nomor 27 tentang berpartisipasi dalam komunitas online. Hal tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru aktif serta berpartisipasi dalam komunitas online. Nilai rata-rata untuk tingkat literasi digital adalah 3,9 yang termasuk dalam kategori tinggi, sehingga disimpulkan bahwa siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru telah memiliki kemampuan literasi digital. Adapun hasil analisis data sebanyak 10 pernyataan mengenai etika penggunaan media sosial instagram yang diperoleh nilai rata-rata pada setiap indikator. Berikut hasil analisis etika penggunaan media sosial instagram dijelaskan dalam tabel 3. Tabel 3. Etika Penggunaan Media Sosial Instagram No. Indikator Pernyataan Nilai Rata-Rata Kategori 1. Netiket 1 4,41 2 4,38 4,40 Sangat Tinggi 3 4,41 2 Konten Negatif 4 4,20 4,28 Sangat Tinggi 5 4,36 3. Interaksi, Partisipasi, dan Kolaborasi 6 4,09 4,11 Tinggi 7 4,14 4. Interaksi dan Transaksi Elektronik 8 2,69 9 3,43 3,20 Cukup 10 3,49 Total 15,99 Rata-Rata 3,99 Berdasarkan hasil analisis indikator etika penggunaan media sosial instagram SMA Negeri 2 Pekanbaru pada tabel 3 dapat diketahui bahwa indikator yang memperoleh kategori sangat tinggi adalah netiket dan konten negatif. Hal tersebut menunjukkan bahwa siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru telah mengetahui dan memahami manfaat menerapkan netiket dan meminimalisir penyebaran konten negatif di media sosial instagram. Adapun Indikator yang termasuk dalam kategori tinggi yaitu: interaksi, partisipasi, dan kolaborasi. Selain itu, terdapat salah satu indikator yang termasuk dalam kategori cukup adalah interaksi dan transaksi elektronik terkhususnya pada sub indikator pernyataan nomor 8, dimana tidak semua siswasiswi SMA Negeri 2 Pekanbaru pernah melakukan transaksi di media sosial instagram. Nilai rata-rata untuk etika penggunaan media sosial instagram adalah 3,99 yang termasuk dalam kategori tinggi. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru telah mengetahui dan memahami bagaimana menggunakan media sosial instagram yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. 4.2 Pengaruh Tingkat Literasi Digital Terhadap Etika Penggunaan Media Sosial Instagram Pada Siswa-Siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru Tujuan dilakukannya analisis regeresi linier sederhana untuk mengetahui arah hubungan tingkat literasi digital dengan etika penggunaan media sosial instagram memberikan pengaruh positif atau negatif. Berikut hasil analisis regresi linier sederhana pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru yang dijelaskan pada tabel 4. Tabel 4. Hasil Regresi Linier Sederhana Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t sig B Std error Beta 1 (Constant) 9.955 1.987 5.011 .000 Tingkat Literasi Digital .253 .017 .686 15.078 .000 a. Dependent Variable: Etika Penggunaan Media Sosial Instagram Berdasarkan hasil analisis regresi sederhana pada tabel 4 dapat diketahui bahwa terdapat pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru karena hasil nilai signifikansi diperoleh sebesar 0,000 yang lebih kecil dari 0,05. Kemudian, tingkat literasi digital berpengaruh positif terhadap etika penggunaan media sosial instagram yang dapat dilihat dari persamaan yaitu Y = 9,955 + 0,253 X. Hasil persamaan tersebut dapat diartikan bahwa apabila tingkat literasi digital mengalami peningkatan maka etika penggunaan media sosial instagram akan meningkat pula, begitupun sebaliknya. Maka dari itu, tingkat literasi digital merupakan dasar penentu bagi pengguna media sosial instagram sebagai pengguna yang bijak. Hal ini sejalan dengan penelitian Fauzi & Marhamah (2021) bahwa adanya peningkatan tingkat literasi digital, makan akan meningkat pula kemampuan dalam menggunakan media sosial dalam menemukan dan menganalisis informasi yang kredibel. Adapun persentase pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram sebesar 47% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Persentase pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram dijelaskan pada tabel 5. Tabel 5. Hasil Koefisien Determinansi Model Summary Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate 1 .6862 .470 .468 4.530 a. Predictors: (Constant), Tingkat Literasi Digital Berdasarkan hasil analisis koefisien determinansi pada tabel 5 membuktikan bahwa terdapat hubungan yang kuat sebesar 0,686 antara tingkat literasi digital dengan etika penggunaan media sosial instagram dan tingkat literasi digital memberikan pengaruh sebesar 47% terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru. Tinggi rendahnya tingkat literasi digital dapat menentukan bagaimana siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru menggunakan media sosial instagram. Semakin tinggi tingkat literasi digital, maka akan semakin tinggi pula pengetahuan siswasiswi dalam menggunakan media sosial instagram dengan tepat. Sebaliknya, jika siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru memiliki tingkat literasi digital yang rendah, maka semakin rendah juga pemahaman etika penggunaan media sosial instagram. Menurut Naufal (2021) menjelaskan bahwa adanya kemampuan literasi digital mampu meningkatkan kemampuan sesorang dalam menggunakan media sosial, seperti: mengakses, memahami konten, mendistribusikan, bahkan menggunakan media sosial sebagai penentu dalam membuat keputusan dalam hidupnya.
Conclusion
Hasil penelitian dan analisis data pengaruh tingkat literasi digital terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru menunjukka bahwa tingkat literasi digital pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru termasuk kategori tinggi dengan rata-rata 3,9, indikator yang termasuk kategori sangat tinggi yaitu mengakses, sedangkan indikator berpartisipasi termasuk kategori cukup. Kemudian, etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru juga termasuk dalam kategori tingi dengan rata-rata 3,99, indikator yang termasuk kategori tinggi yaitu netiket dan konten negatif, sedangkan indikator yang termasuk kategori cukup adalah interaksi dan transaksi elektronik. Selanjutnya, berdasarkan analisisi regresi sederhana dan koefisien determinasi dapat diketahui bahwa tingkat literasi digital dan etika penggunaan media sosial instagram memiliki hubungan positif yang kuat serta tingkat literasi digital memberikan pengaruh signifikan sebesar 47% terhadap etika penggunaan media sosial instagram pada siswa-siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru.