Kembali
16
1
2024 Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi Vol 8 · 4 ISSN 2598-3040

Dari Sasana Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (SRWTS) Silih Asih Ke Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial (UPTD PSRTS): Perkembangan Sebuah Panti Sosial di Kabupaten Cirebon Tahun 1979-2017

Universitas Diponegoro; Universitas Diponegoro

Abstrak

Artikel ini membahas mengenai perkembangan Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW) Palimanan-Cirebon sebagai lembaga rehabilitasi sosial bagi wanita dengan masalah sosial pada kurun tahun 1979-2017. Perkembangan organisasi menjadi pembahasan yang disoroti dalam penelitian ini. Konteks perkembangan organisasi yang meliputi manajemen organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pelayanan rehabilitasi sosial di BRSKW PalimananCirebon. Penelitian ini menggunakan metode sejarah untuk menganalisa tentang perkembangan BRSKW PalimananCirebon yang meliputi manajemen organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta pelayanan rehabilitasi sosial. Pendirian BRSKW Palimanan-Cirebon dilatarbelakangi oleh fenomena prostitusi dengan nama awal Sasana Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (SRWTS) Silih Asih. Nama BRSKW Palimanan-Cirebon mulai digunakan pada tahun 2009 dan berganti lagi menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial (UPTD PSRTS) pada tahun 2017. Keberadaan BRKSW Palimanan-Cirebon telah memberikan dampak positif terhadap warga binaan yang menjalani rehabilitasi sosial di panti ini. Warga binaan selama direhabilitasi dibekali dengan pelatihan keterampilan yang dapat membantu mereka agar tidak kembali melakukan perbuatan menyimpang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas warga binaan yang menjalani program rehabilitasi sosial di BRSKW PalimananCirebon dapat berubah menjadi individu normal. Warga binaan dibekali dengan bimbingan penguatan mental, sosial, agama dan pelatihan keterampilan sehingga mereka tidak kembali melakukan perbuatan menyimpang. Berdasarkan kondisi tersebut BRSKW Palimanan-Cirebon dapat dinyatakan berhasil dalam menangani wanita dengan masalah sosial di wilayah kerjanya.

Abstract

This article discusses the development of BRSKW Palimanan-Cirebon as a social rehabilitation institution for women with social problems in the period 1979-2017. Organizational development is the discussion highlighted in this research. The context of organizational development which includes organizational management, completeness of facilities and infrastructure, and social rehabilitation services at BRSKW Palimanan-Cirebon. This research uses historical methods to analyze the development of BRSKW Palimanan-Cirebon which includes organizational management, completeness of facilities and infrastructure, and social rehabilitation services. The establishment of BRKSW Palimanan-Cirebon was motivated by the phenomenon of prostitution in early independence with the initial name Sasana Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (SRWTS) Silih Asih. The name BRSKW Palimanan-Cirebon was used in 2009 and changed again to Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial (UPTD PSRTS) in 2017. The existence of BRKSW Palimanan-Cirebon has had a positive impact on the occupant social rehabilitation at this institution. Occupant during rehabilitation are provided with skills training. which can help them not to return to deviant behavior. The results showed that the majority of prisoners undergoing a social rehabilitation program at BRSKW Palimanan-Cirebon can turn into normal individuals. The fostered residents are provided with mental, social, religious strengthening guidance and skills training so that they do not return to deviant behavior. Based on these conditions, BRSKW Palimanan-Cirebon can be declared successful in handling women with social problems in its working area.
Keywords: social institution · social rehabilitation · occupant social rehabilitation

Introduction

Prostitusi merupakan salah satu masalah sosial yang sangat kompleks karena berhubungan dengan nilai, norma dan lembaga kemasyarakatan yang menyimpang (Burlian, 2016: 17). Prostitusi diartikan sebagai bentuk pemuasan nafsu tanpa kendali melalui eksploitasi dan komersialisasi seks kepada banyak orang (Yaktie, 2012: 35). Prostitusi di Indonesia berkembang pada tahun 1950-an dan dilatarbelakangi oleh tingginya arus urbanisasi yang menyebabkan terjadinya persoalan kependudukan. Pada gilirannya masalah kependudukan melahirkan masalah baru berupa terbatasnya lapangan pekerjaan dan berdampak pada munculnya prostitusi (Putri, 2023: 27). Prostitusi pada perkembangannya mulai memunculkan dampak negatif di masyarakat, seperti penggunaan obat terlarang, dan merebaknya penyakit kelamin (Burlian, 2016: 210). Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat menanggulanginya dengan program rehabilitasi sosial. Program rehabilitasi sosial diwujudkan dengan pendirian panti-panti sosial di Indonesia pada kurun tahun 1970-an yang khusus menangani para wanita tuna susila (WTS) untuk berhenti dari dunia prostitusi. Panti sosial yang dibentuk salah satunya bernama Sasana Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (SRWTS) Silih Asih yang merupakan cikal bakal Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW) Palimanan-Cirebon. SRWTS Silih Asih sebagai lembaga rehabilitasi sosial memiliki tujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri para WTS di masyarakat. Selain itu, juga bertujuan untuk menyadarkan para WTS agar tidak terjerumus kembali ke dunia prostitusi pasca menjalani rehabilitasi (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 1). SRWTS Silih Asih yang didirikan pada tahun 1979, pada perjalanannya mengalami perubahan berupa nomenklatur panti. Perubahan nomenklatur panti, yaitu: Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Silih Asih pada tahun 1994, Balai Pemulihan Sosial Wanita Tuna Susila (BPSWTS) Palimanan pada tahun 2002, BRSKW Palimanan-Cirebon pada tahun 2009 dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial (UPTD PSRTS) pada tahun 2017. Selain itu, panti ini juga mengalami perubahan administrasi berupa peralihan pengelolaan lembaga yang menaungi panti-panti sosial di Indonesia. Sehubungan dengan perubahan tersebut, maka panti ini mengalami beberapa perkembangan yang berkaitan dengan manajemen organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana serta pelayanan rehabilitasi sosial. Perkembangan BRSKW Palimanan-Cirebon sebagai lembaga sosial telah menunjukkan peran dan dampaknya di wilayah Jawa Barat. Peran dalam konteks kalimat tersebut adalah perannya sebagai panti sosial dalam membantu wanita untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di masyarakat. Sementara itu dampak dalam konteks kalimat tersebut adalah dampak dari program kerja berupa pemberian bekal keterampilan yang diberikan kepada para wanita dengan masalah sosial dapat membantu mereka dalam aspek sosial dan ekonomi pasca menjalani program rehabilitasi. Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk membahas mengenai perkembangan BRSKW PalimananCirebon sebagai lembaga atau institusi sosial secara historis. Berdasar pada uraian tentang maksud penulisan artikel, maka tujuan penulisan artikel ini adalah: Pertama, menjelaskan latar belakang pendirian BRSKW Palimanan-Cirebon; Kedua, menerangkan perkembangan BRSKW Palimanan-Cirebon dengan cakupan organisasi, sarana dan prasarana serta pelayanan rehabilitasi sosial; Ketiga, mengungkapkan dampak dari pelayanan rehabilitasi sosial yang diberikan BRSKW Palimanan-Cirebon terhadap wanita dengan masalah sosial. 2. Landasan Teori 2.1. Perkembangan Konsep perkembangan dalam penelitian ini diartikan sebagai suatu perubahan yang dilakukan secara bertahap untuk tujuan menyempurnakan kondisi maupun menuju hasil yang bersifat tetap, maju dan lebih baik. Perkembangan tersebut merujuk pada perkembangan lembaga yaitu BRSKW Palimanan-Cirebon. Perkembangan terlihat dari kriteria seseorang yang diberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial, perkembangan nomenkaltur administratif dari BRSKW Palimanan-Cirebon menjadi UPTD PSRTS serta perkembangan Lembaga, meliputi: organisasi, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. 2.2. Peranan Peranan diartikan sebagai suatu perilaku yang diharapkan oleh seseorang atau lembaga dengan didasarkan pada seperangkat norma dan nilai (Soekanto, 2002: 224). Konsep peranan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peranan BRSKW Palimanan-Cirebon yang ditujukan kepada wanita dengan masalah sosial. Secara lebih rinci peranan dari BRSKW Palimanan-Cirebon dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam bentuk bimbingan fisik, mental, agama, sosial dan pelatihan keterampilan. BRSKW Palimanan-Cirebon juga melaksanakan penyaluran, resosialisasi dan bimbingan lanjut agar wanita dengan masalah sosial dapat menjalankan kembali fungsi sosialnya di masyarakat. Selain itu, dikaji pula peranan BRSKW Palimanan-Cirebon sebagai lembaga sosial yang wajib menginformasikan kepada masyarakat terkait pelaksanaan dan evaluasi program di BRSKW PalimananCirebon.

Method

Artikel penelitian disusun dengan mengaplikasikan metode sejarah, yaitu cara atau teknik dalam merekonstruksi peristiwa masa lalu untuk disajikan dalam bentuk tulisan sejarah (Heryati, 2021:8). Metode sejarah terdiri dari empat tahapan, yaitu heuristik (penelusuran dan pengumpulan sumber), kritik (menguji sumber), interpretasi (penafsiran), dan historiografi (penulisan). Pada tahap heuristik, sumber-sumber yang digunakan terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer tertulis berupa arsip laporan dan foto koleksi BRSKW Palimanan-Cirebon. Selain itu, terdapat sumber lisan hasil wawancara kepada pekerja sosial aktif maupun sudah purnatugas. Sumber sekunder didapatkan melalui studi pustaka yang diperoleh dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Universitas Indonesia, Perpustakaan Departemen Sejarah Universitas Diponegoro, Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan dan Undip Press.

Result & Discussion

4.1. Dari Sasana Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (SRWTS) Silih Asih dan Menjadi Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Silih Asih: Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW) Palimanan-Cirebon 1979-2001 Pendirian SRWTS Silih Asih dilatarbelakangi oleh meluasnya praktik prostitusi yang memunculkan dampak negatif di masyarakat. Pemerintah pusat mengupayakan untuk menanggulangi prostitusi salah satunya melalui program rehabilitas sosial. Program tersebut ditindaklanjuti oleh Departemen Sosial Republik Indonesia dengan pendirian panti-panti sosial di Indonesia yang khusus menangani para WTS untuk berhenti dari dunia prostitusi. Dasar kebijakan awal program rehabilitasi sosial dengan sistem panti adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Jumlah panti rehabilitasi wanita (PRW) yang didirikan oleh Departemen Sosial Republik Indonesia pada kurun tahun 1970 hingga 1980-an sebanyak 23 panti yang tersebar di seluruh Indonesia. SRWTS Silih Asih adalah salah satunya yang berlokasi di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Panti ini didirikan melalui Proyek Laboratories Penyantunan Rehabilitasi Wanita Tuna Susila Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat pada 28 Agustus 1979 (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 1). Sasaran pelaksana program rehabilitasi sosial di SRWTS Silih Asih adalah para WTS di wilayah Provinsi Jawa Barat. Program dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun dengan jumlah 60 sampai dengan 100 warga binaan pada tiap angkatan (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2017: 12). Warga binaan berasal dari berbagai latar belakang, seperti keluarga miskin, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan gaya hidup hedonisme (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 20). Berdasarkan data Pelita pada kurun tahun 1979-1984, SRWTS Silih Asih sudah menargetkan pelayanan rehabilitasi sosial kepada 260 warga binaan di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Kota dan Kabupaten pengirim WTS terbanyak adalah Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kota Bekasi (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 21-22). Jumlah warga binaan di SRWTS Silih Asih tiap tahunnya tidak selalu sama karena disesuaikan dengan anggaran yang diberikan oleh Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat. Tabel. 1. menunjukan data target penyantunan tuna susila sistem panti dan target warga binaan program rehabilitasi sosial di SRWTS Silih Asih selama Pelita III (Tahun 1979-1984). Tabel. Target Penyantunan dan Target Warga Binaan Program Rehabilitasi Sosial di SRWTS Silih Asih Tahun 1979-1984 No. Tahun Target Penyatunan Target Warga Binaan 1. 2. 3. 4. 5. 1979/1980 1980/1981 1981/1982 1982/1983 1983/1984 100 40 80 60 80 40 40 60 60 60 Sumber: Monograf Pelaksanaan Program Rehabilitasi Tuna Sosial Pelita II dan Pelita II. SRWTS Silih Asih sebagai sebuah organisasi memiliki manajemen yang berfungsi sebagai pendukung berjalannya organisasi. Beberapa fungsi manajemen organisasi salah satunya dicetuskan oleh Luther Gullick dan dikenal dengan akronim POSDCORB, yaitu planning (perencanaan), organizing (pengorganisian), staffing (kepegawaian), directing (pengarahan), coordinating (pengoordinasian), reporting (pelaporan) dan budgeting (pembuatan anggaran) (Gulick, et.al, 1973: 13). Secara teknis implementasi pada fungsi manajemen di SRWTS Silih Asih disesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kerja di dalam panti. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 41 /HUK/ Kep/XI/ 1979 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panti dan Sasana di Lingkungan Departemen Sosial Republik Indonesia, struktur organisasi SRWTS Silih Asih terdiri dari Kepala Panti, Sub Urusan tata Usaha, Sub Identifikasi dan Pemeliharaan, Sub Seksi Rehabilitasi, dan Sub Seksi Penyaluran. SRWTS Silih Asih secara struktural dipimpin oleh Kepala Panti yang memiliki tanggung jawab atas terlaksananya program rehabilitasi sosial di dalam panti. Dengan demikian, fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengarahan, pengoordinasian, pelaporan dan penganggaran dilakukan oleh Kepala Panti bersama dengan Kepala Sub Urusan dan Kepala Sub Bagian untuk diteruskan kepada bawahnya masing-masing. Meskipun SRWTS Silih Asih secara struktural dipimpin oleh Kepala Panti, namun Kepala Panti memiliki tanggung jawab langsung atas pelaporan dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat. Pada fungsi manajamen terdapat fungsi kepegawaian. Fungsi ini berkaitan dengan pengelolaan dan pengadaan pegawai sebagai sumber daya pendukung dalam mencapai tujuan organisasi. Keberadaan kepegawaian di SRWTS Silih Asih disesuikan dengan kebijakan dari Departemen Sosial Republik Indonesia. Kepegawaian di SRWTS Silih Asih terdiri dari tiga jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer dan tenaga harian lepas (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 8). SRWTS Silih Asih sebagai sebuah organisasi memiliki kelengkapan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan rehabilitasi sosial. Pada awal pendiriannya terdapat bangunan-bangunan seperti kantor administrasi, ruang pendidikan, ruang keterampilan dan ruang konsultasi. Panti ini juga memiliki beberapa bangunan yang difungsikan sebagai sarana pendukung seperti dapur dan ruang makan, tempat ibadah, rumah dinas, asrama, poliklinik dan gedung serbaguna. Asrama terdapat enam unit gedung yang mampu menampung 10-12 orang dan empat unit rumah dinas (Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial, 1984). SRWTS Silih Asih sebagai lembaga rehabilitasi sosial melaksanakan pelayanan dengan mengikuti petunjuk dan pola pelayanan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Republik Indonesia. Pelayanan dan rehabilitasi sosial terdiri dari tiga tahapan kegiatan yang meliputi tahap rehabilitasi sosial (fisik, mental dan agama, sosial serta latihan keterampilan kerja), tahap resosialisasi dan tahap bimbingan lanjut (Soedijar, 1990: 3). SRWTS Silih Asih pada awal pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial mengalami banyak persoalan khususnya pada kurun tahun 1979-1984. Persoalan yang dihadapi berupa masalah teknis, seperti warga binaan yang masih mengalami kesulitan untuk menembus persaingan kerja dan sikap sebagian masyarakat yang masih sulit menerima keberadaan warga binaan atau eks WTS di lingkungan mereka (Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial, 1989: 45-46). SRWTS Silih Asih mengalami pembakuan nama menjadi PSKW Silih Asih. Dasar pembakuan nama adalah Keputusan Menteri Sosial Nomor 14/HUK/1994 tentang Pembakuan Nama Unit Pelaksana Teknik Pusat/Panti/Sasana di Lingkungan Departemen Sosial. Pembakuan nama bertujuan untuk administrasi penertiban nama-nama panti. Pembakuan nama panti diikuti dengan perubahan akreditasi panti dari tipe C ke tipe A (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 1). Pada masa PSKW Silih Asih terdapat perubahan pengelolaan lembaga yang menaungi panti-panti sosial di Indonesia. Semula panti menginduk kepada Departemen Sosial Republik Indonesia, namun departemen tersebut dilikuidasi. Sebagai penggantinya dibentuk Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN). Dasar pendirianya adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional. Keberadaan BKSN tidak bertahan lama sehingga digantikan oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial pada tahun 2000. Dasar pendirian adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000. Departemen tersebut juga tidak bertahan lama setelah pergantian Presiden Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarno. Departemen Sosial diaktifkan kembali dengan unsur pelaksana baru, yaitu Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Keberadaan lembaga tercantum pada Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial diatur dalam Pasal 35 Ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Departemen Republik Indonesia. Sehubungan dengan perubahan organisasi pemerintah yang menaungi panti-panti sosial, maka fungsi manajemen organisasi di dalam panti mengalami perubahan. Pada fungsi pengorganisasian, struktur organisasi dan tata kerja di PSKW Silih Asih mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/1998 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Departemen Sosial. Berdasarkan kebijakan tersebut susunan struktural PSKW Silih Asih terdiri dari Kepala Panti, Urusan Tata Usaha, Seksi Penyantunan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pada fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian, pengarahan, koordinasi, pelaporan dan penganggaran mengalami perubahan. Semula pelaksanaan fungsi manajemen berada dibawah tanggung jawab Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat pada tahun 19941999. Namun, departemen tersebut dilikuidasi dan digantikan oleh BKSN pada tahun 1999. BKSN tidak bertahan lama dan digantikan oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial pada tahun 2000. Departemen tersebut juga tidak bertahan lama karena Departemen Sosial Republik Indonesia diaktifkan kembali. Namun, Kantor Wilayah Departemen Sosial sebagai unsur pelaksana di tingkat provinsi tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya tugas dan fungsi pelaksanaan rehabilitasi sosial dialihkan kepada unsur pelaksana baru, yaitu Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada tahun 2001. Pada fungsi manajemen terdapat fungsi kepegawaian. Fungsi ini berkaitan dengan pengadaan dan pengelolaan pegawai. Pada masa PSKW Silih Asih, pegadaam pegawai masih berasal dari kiriman Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat. Jumlah kepegawaian di PSKW Silih hingga akhir tahun 2000-an tidak mengalami perubahan yang signifikan. Jumlah pegawai di PSKW Silih Asih pada kurun tahun 2000-2001 hanya berjumlah 25 orang. 17 orang diantara mereka adalah laki-laki dan delapan orang Perempuan (Dokumen UPTD Panti Sosial Griya Wanita Mandiri, 2001). Perkembangan PSKW Silih Asih sebagai sebuah organisasi bukan hanya tentang struktur organisasi dan tata kerja. Perkembangan juga terjadi pada kelengkapan sarana dan prasarana. Selama nama panti bernama SRWTS Silih Asih hingga bernama PSKW Silih Asih mengalami perubahan kelengkapan sarana dan prasarana di tiap tahun anggaran. Kelengkapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh PSKW Silih Asih dari tahun 1986 hingga 1994, yaitu: dua unit ruang keterampilan, delapan unit kamar mandi, dua unit asrama, satu unit dapur, satu taman, empat unit rumah pegawai dan dua unit kendaraan roda dua (Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Tuna Sosial, 1984 dan Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Tuna Sosial, 1989). PSKW Silih Asih dalam melaksanakan prosedur pelayanan rehabalitiasi sosial masih mengikuti mekanisme yang sama pada masaa SRWTS Silih. Dalam hal ini, pelayanan rehabilitasi sosial tidak mengalami perubahan sepanjang kurun tahun 1994-2001. Namun demikian, terdapat penetapan kebijakan baru terhadap program rehabilitasi sosial. Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20/HUK/1999 tentang Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna Susila, untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi sosial kepada WTS di dalam panti. Kebijakan ini mengatur tentang dilakukannya pemantauan secara terkoordinasi antar instansi terkait terhadap para WTS yang telah direhabilitasi dan dikembalikan ke masyarakat. 4.2. Peralihan Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Silih Asih Menjadi Balai Pemulihan Sosial Wanita Tuna Susila (BPSWTS) Palimanan: BRSKW Palimanan-Cirebon 2002-2008 PSKW Silih Asih mengalami reformasi administrasi dari sentralisasi ke desentralisasi. Pelaksanaan desentralisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom. Berdasarkan peraturan tersebut PSKW Silih Asih mengalami peralihan kewenangan. Semula panti ini merupakan kewenangan Departemen Sosial Republik Indonesia, namun kewenangan tersebut beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dasar perubahan tersebut adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat. Sejak saat itu PSKW Silih Asih berganti nama menjadi Balai Pemulihan Sosial Wanita Tuna Susila (BPSWTS) Palimanan. Sejak menyandang nama BPSWTS Palimanan, struktur dan tata kerja ikut mengalami perubahan. Struktur organisasi dan tata kerja yang baru terdiri dari Kepala Panti, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penerimaan dan Penyaluran, Seksi Pemulihan Sosial, Instalasi Pelayanan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Pada struktur organisasi yang baru terdapat penambahan unit kerja baru, yaitu Intalasi Pelayanan. Unit kerja tersebut bertugas untuk memberikan pengetahuan dasar pendidikan dan pelatihan keterampilan (Wage Teguh Setiawan, wawancara 20 September 2023). Pada fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasi, kepegawaian, pengarahan, koordinasi, pelaporan dan penganggaran ikut mengalami perubahan. Kepala Panti semula melaksanakan fungsi manajemen dengan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat. Namun, pelaksanaan fungsi manajemen tersebut beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui unsur pelaksana bidang sosial, yaitu Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Peralihan lembaga yang menaungi panti sosial tersebut terjadi karena adanya kebijakan desentralisasi. Pada fungsi manajemen terdapat fungsi kepegawaian. Kepegawaian di BPSWTS Palimanan mengalami perubahan setelah penetapan kebijakan desentralisasi. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi, maka sebagian kewenangan pemerintah pusat di bidang kepegawaian diserahkan kepada pemerintah daerah. Kewenangan tersebut dikelola dalam bentuk sistem kepegawaian daerah yang berlandaskan pada undang-undang. Sistem kepegawaian daerah tersebut berlandaskan pada prosedur undang-undang (Widjaja, 2005: 145-146). Pada masa BPSWTS Palimanan, jumlah pegawai pada kurun tahun 2002 sampai dengan 2008 tidak mengalami perubahan yang signifikan. BPSWTS Palimanan memiliki pegawai berjumlah 31 orang yang terdiri dari 21 laki-laki dan 10 perempuan pada tahun 2004 (Jailudin, 2005: 55) BPSWTS Palimanan mengalami perubahan pada pengadaan terhadap kelengkapan sarana dan prasarana. Perubahan karena pengadaan sarana dan prasarana beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui unsur pelaksana otonomi daerah, yaitu Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat pada tahun 2002. Kelengkapan sarana dan prasarana di BPSWTS Palimanan pada tahun 2007 adalah sebagai berikut: (1) satu unit gedung kantor, (2) empat unit gedung asrama, (3) satu unit masjid, (4) satu unit gedung serbaguna, (5) satu unit rumah pimpinan, (6) enam unit rumah pegawai, (7) satu unit ruang pendidikan, (8) satu unit ruang konsultasi, (9) satu unit ruang perpustakaan, (10) satu unit bangunan poliklinik, (11) satu unit bangunan kesenian, (12) satu unit pos satuan pengamanan (satpam), (13) satu unit bangunan kamar mandi, (14) sarana olahraga berupa lapangan voli dan bulu tangkis serta (15) kendaraan operasional berupa empat unit mobil dinas, satu unit mobil ambulans dan tiga unit motor dinas (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 11). Pelayanan rehabilitasi sosial ikut mengalami perkembangan sejak menyandang nama BPSWTS Palimanan. Perkembangan seperti penambahan unit kerja baru, yaitu Instalasi Pelayanan. Unit ini berfungsi untuk kegiatan pelayanan rehabilitasi sosial di panti ini. Selain itu, diperkenalkan sistem pelayanan rehabilitasi buka-tutup (on-off). Sistem ini merupakan alternatif pelayanan rehabilitasi sosial yang lebih bersifat dinamis karena dilaksanakan dengan jangka waktu yang lebih singkat, kapasitas warga binaan yang lebih sedikit dan anggaran kegiatan rehabilitasi sosial yang lebih minimalis (Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, 2007: 12). BPSWTS Palimanan selain mengalami perkembangan sistem pelayanan rehabilitasi sosial, juga menambahkan jenis keterampilan yang diberikan kepada warga binaan. Bimbingan keterampilan kerja baru, yaitu olahan pangan dan industri rumah tangga. Pada masa BPSWTS Palimanan juga dikembangkan sasaran pelayanan rehabilitasi sosial kepada wanita korban trafficking. Dasar kebijakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 4.3.Perjalanan Menuju Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial (UPTD PSRTS): BRSKW Palimanan-Cirebon 2009-2017 BPSWTS Palimanan mengalami perubahan nomenklatur menjadi BRSKW Palimanan-Cirebon pada tahun 2009. Dasar perubahan adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 113 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perubahan tersebut diikuti dengan perubahan struktur organisasi, tata kerja dan pelayanan rehabilitasi sosial di dalam panti. Struktur organisasi dan tata kerja di BRSKW Palimanan Cirebon mengalami perubahan. Struktur organisasi yang baru terdiri dari Kepala Panti, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penerimaan dan Penyaluran, Seksi Rehabilitasi Sosial, Kelompok Jabatan Fungsional serta Satuan Pelayanan. Secara lebih rinci tugas dan fungsi jabatan struktural di BRSKW Palimanan-Cirebon tercantum pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Unit kerja instalasi pelayanan pada struktur organisasi yang baru dihapus dan tugasnya digantikan oleh Seksi Rehabilitasi Sosial. Meskipun BRSKW Palimanan-Cirebon mengalami perubahan struktur organisasi dan tata kerja, namun fungsi manajemen di panti ini secara teknis masih sama seperti pada masa BPSWTS Palimanan. Fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, kepegawaian, pengarahan, koordinasi, pelaporan dan penganggaran tetap dilakukan Kepala Panti bersama dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Seksi. Selain itu, Kepala Panti tetap bertanggung jawab atas evaluasi dan pelaporan kegiatan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Pada fungsi manajemen terdapat fungsi kepegawaian. Fungsi kepegawaian yang meliputi pengadaan dan pengelolaan di BRKSW Palimanan-Cirebon secara mekanisme sama seperti pada masa BPSWTS Palimanan. Pada kurun tahun 2010 sampai dengan 2018 jumlah pegawai di BRSKW PalimananCirebon sebanyak 56 orang. 23 orang dari mereka berstatus PNS dan 33 berstatus Non-PNS atau honorer maupun Pegawai Harian Lepas (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon, 2015: 37). BRSKW Palimanan-Cirebon mengalami perubahan kelengkapan sarana dan prasarana pada kurun tahun 2009 sampai dengan 2016. Sarana dan prasarana yang terdapat pada kurun tahun tersebut, meliputi: (1) lima unit kendaraan roda empat, (2) empat unit sepeda motor, (3) satu unit pos keamanan, (4) satu unit kamar mandi, (5) satu ruang genset, (6) satu ruang koperasi, (7) satu unit parkir paving blok, (8) masingmasing satu unit lapangan bola voli, pingpong, dan bulu tangkis. (9) empat unit asrama, (10) enam unit ruang keterampilan, (11) satu unit ruang pendidikan atau latihan kerja, (12) satu ruang poliklinik, (13) satu unit masjid, (14) lima unit rumah pegawai, (15) satu unit rumah pimpinan panti, (16) satu unit gedung kantor, (17) satu unit gedung serbaguna dan (18) satu unit ruang konsultasi (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon, 2015: 10-11). BRSKW Palimanan-Cirebon mengalami perkembangan pada sasaran pelayanan rehabilitasi sosial pada kurun tahun 2009 sampai dengan 2016. Perkembangan sasaran pelayanan tersebut dilatarbelakangi oleh penerbitan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Keberadaan undang-undang tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan kebijakan tersebut panti ini melaksanakan program pelayanan rehabilitasi sosial kepada para WTS, Wanita Korban Trafficking dan Wanita Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (WPMKS.) Pengembangan sasaran pelayanan turut diikuti dengan pengembangan pelayanan rehabilitasi sosial di BRSKW Palimanan-Cirebon. Pengembangan pelayanan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan oleh BRSKW Palimanan-Cirebon pada kurun tahun 2009 sampai dengan 2016, yaitu: 1. Rehabilitasi Sosial Pelayanan Rehabilitasi sosial secara teknis tidak mengalami perubahan. Tahapan rehabilitasi sosial di BRSKW Palimanan-Cirebon diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan peraturan tersebut pelayanan rehabilitasi sosial, yaitu: 1) bimbingan fisik dilakukan dengan tujuan untuk memulihkan kebiasaan dan fisik warga binaan, 2) bimbingan mental dan agama dilakukan untuk memperbaiki dan merubah kebiasaan warga binaan yang dianggap bertentangan dengan norma dan agama, 3) bimbingan sosial dilakukan dengan tujuan mengembalikan kepercayaan diri warga binaan di lingkungan masyarakat, 4) bimbingan dan latihan keterampilan kerja dilakukan dengan memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan, 5) bimbingan resosialisasi dilakukan dengan penempatan kerja para warga binaan di perusahaan yang memiliki mitra dengan BRSKW Palimanan-Cirebon, 6) bimbingan lanjut dilakukan dengan dilakukan dengan serangkain kegiatan berupa konsultasi dan pembinaan selama tiga bulan, dan 7) terminasi dilakukan sebagai bentuk pemutusan hubungan pelayanan sosial antara warga binaan, pekerja sosial dan pihak-pihak PSKW Silih Asih (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon,, 2015: 20-26). 2. Advokasi Sosial Pelayanan advokasi sosial dilakukan dengan memberikan pendampingan, memperjuangkan hak dan kepentingan warga binaan yang mengalami konflik hukum. Dasar Pelayanan advokasi sosial tercantum pada pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Pelaksanaan BRSKW Palimanan-Cirebon berkoordinasi dengan institusi sosial dan hukum dalam pelaksanaan program advokasi sosial. Beberapa instansi yang bekerjasama, yaitu Dinas Sosial Kabupaten dan Kota Cirebon, Lembaga Swadaya Masyarakat, Kepolisian, Biro Hukum, Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana Jawa Barat. 3. Trauma Center Program trauma center dilakukan dengan memberikan konsultasi dan psikoterapi intens kepada warga binaan. Program ini dikhususkan kepada warga binaan yang memiliki masalah-masalah patologis seperti sulit beradaptasi saat menjalani rehabilitasi sosial. Program ini dilakukan dengan berkoordinasi antara pekerja sosial BRSKW Palimanan-Cirebon, psikologi lembaga kemasyarakatan maupun psikiater dari Rumah Sakit di Palimanan Kabupaten Cirebon (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon, 2015: 28). 4. Terapi Rekresional Terapi rekreasional adalah adalah program yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan membentuk kebugaran fisik, mental dan daya rekreasi para warga binaan. Program rekreasional secara teknis dilakukan dilakukan dengan kegiatan mencari hiburan dan kesenangan. Kegiatan yang dilakukan pada terapi rekreasional seperti kegiatan outbond, berwisata, perlombaan dan pagelaran kesenian. Para warga binaan pada kegiatan ini didampingi oleh pekerja sosial BRSKW Palimanan-Cirebon (Adisty Wismani Putri, wawancara, 23 Januari 2024). 5. Kursus Calon Pengantin Kursus Calon Pengantin (Suscantin) merupakan program yang diberikan dalam bentuk pendidikan dan konsultasi mengenai pernikahan. Dasar program suscantin diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelengaraan Kursus PraNikah. Pelaksanaan bimbingan ini dilakukan dengan instruktur dan pengawas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Palimanan. 6. Tim Reaksi Cepat Tim Reaksi Cepat merupakan program yang dilakukan dengan memberikan penanganan secara cepat kepada calon warga binaan melalui pendampingan perlindungan dan rehabilitas sosial. Pelaksanaan program T-REC dilatarbelakangi oleh penerbitan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Pelaksanaan TREC dilakukan setelah adanya pelimpahan kasus dari Tim Reaksi Cepat di Tingkat Provinsi maupun Dinas Sosial Daerah Kabupaten dan Kota. 7. Bantuan Usaha Ekonomi Bantuan Usaha Ekonomi merupakan program yang diberikan sebagai upaya pemberdayaan sosial ekonomi kepada warga binaan. BUE diberikan untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan warga binaan sehingga mereka mempunyai daya untuk hidup mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya. BUE dilakukan dalam bentuk pengadaan peralatan dan pemberian modal kepada warga binaan (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon, 2015: 30). 8. Rumah Perlindungan Sosial Wanita Program RPSW bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi wanita korban trafficking yang dieksploitasi secara fisik, psikis dan seksual. Dasar kebijakan program adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat. Pelayanan tersebut secara teknis dilakukan dengan menyelenggarakan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. 9. Rumah Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (RRSKW) Sukabumi RRSKW Sukabumi didirikan dengan tujuan untuk membantu teknis operasional pelayanan rehabilitasi sosial di BRSKW Palimanan-Cirebon. Keberadaan satuan pelayanan ini adalah untuk membantu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari berbagai program di BRSKW Palimanan-Cirebon. RRSKW Sukabumi memiliki mekanisme pelayanan rehabilitasi sosial yang sama seperti di BRSKW Palimanan Cirebon, yaitu tahap rehabilitasi sosial, resosialisasi sosial dan tahap bimbingan lanjut. Dasar operasional kegiatan RRSKW Sukabumi adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. BRSKW Palimanan-Cirebon pada perjalanannya kembali mengalami perubahan nama menjadi UPTD PSRTS pada tahun 2017. Perubahan nama tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Perubahan nama panti hanya bersifat penulisan administratif dokumen sehingga tidak mengubah pelayanan rehabilitasi sosial (Wage Teguh Setiawan, wawancara 20 September 2023). Keberadaan BRSKW Palimanan-Cirebon sebagai panti rehabilitasi sosial selama lebih dari 30 tahun telah memberikan dampak positif terhadap warga binaan pasca rehabilitasi. Dampak pelaksanaan pelayanan rehabilitasi Sosial di BRSKW Palimanan-Cirebon didasarkan pada penilaian terhadap standar keberhasilan yang ditetapkan oleh panti. Standar minimal keberhasilan, yaitu: Pertama, adalah keberhasilan secara ekonomi. Eks warga binaan sudah mampu hidup mandiri memenuhi kebutuhan hidupnya; kedua, adalah keberhasilan secara mental dan sosial. Eks warga binaan sudah mampu untuk menghargai dirinya sendiri dan mampu menyesuaikan kondisi di masyarakat; ketiga, adalah keberhasilan vokasional adalah eks warga binaan sudah mampu untuk berkontribusi dan dapat hidup secara mandiri di masyarakat (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon, 2015: 44-45). Berdasarkan hasil laporan profil BRSKW Palimanan pada tahun 2015, didapati bahwa eks warga binaan telah berhasil mengaplikasikan program rehabilitasi yang diberikan. Hal tersebut terlihat dari eks warga binaan sudah mampu bertanggung jawab atas diri sendiri, sudah mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan sudah mampu hidup mandiri memenuhi kebutuhan hidupnya setelah direkrut oleh pengusaha jahit maupun retail di wilayah Kabupaten Palimanan. Dengan demikian, eks warga binaan telah memberikan kontribusi secara langsung pada pertumbuhan perekonomian di masyarakat (Tim Penyusun BRSKW Palimanan-Kabupaten Cirebon, 2015: 46).

Conclusion

Berdasar pada uraian pembahasan dapat disimpulkan bahwa pendirian BRSKW PalimananKabupaten Cirebon dilatarbelakangi oleh masifnya perkembangan prostitusi di Indonesia pada kurun tahun 1960 sampai dengan 1970-an. Pada awal pendirianya panti ini bernama SRWTS Silih Asih yang didirikan pada tahun 1979 oleh Departemen Sosial Republik Indonesia melalui proyek laboratories penyantunan wanita tuna susila di Indonesia. Tujuan panti ini didirikan adalah untuk menanggulangi prostitusi melalui program rehabilitasi sosial. BRSKW Palimanan sebagai lembaga rehabilitasi sosial telah mengalami perubahan sepanjang kurun tahun 1979-2017. Perubahan tersebut meliputi: pertama, struktur organisasi dan tata kerja BRSKW Palimanan-Cirebon mengalami perubahan sejalan dengan perubahan nomenklatur panti; kedua, sumber daya manusia yang mencakup pengelolaan kepegawaian mengalami perubahan setelah peralihan pengelolaan panti; ketiga, sarana dan prasarana termasuk dalam melakukan pengadaan yang mengalami perubahan sejalan dengan perubahan lembaga yang menaungi panti-panti sosial. BRSKW PalimananCirebon juga mengalami perkembangan pelayanan rehabilitasi sosial. Perkembangan tersebut berupa penerapan sistem pelayanan rehabilitasi dengan sistem on-off. Selain itu, terdapat penambahan sasaran pelayanan rehabilitasi sosial yang bukan hanya kepada WTS, tetapi juga kepada wanita korban trafficking dan WPMKS. Pelayanan rehabilitasi sosial di BRSKW Palimanan-Cirebon telah memberikan dampak positif terhadap penanggulangan praktik prostitusi. Pasca menerima pelayanan rehabilitasi sosial eks warga binaan mendapatkan dampak positif baik secara ekonomi, mental dan sosial kemasyarakatan maupun vokasional.