Kembali
16
1
2018 Al Maktabah: Jurnal Kajian Ilmu dan Perpustakaan Vol 3 · 1 ISSN 2657-2346

TRANSFORMASI PUSTAKAWAN DAN PERPUSTAKAAN DI ERA DIGITAL

Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstrak

Pustakawan masa kini harus mampu menjadi fasilitator yang dapat mempermudah akses jaringan, berperan sebagai pendidik yang diharapkan dapat melatih pemustaka jika kesulitan dalam penggunaan internet: alat, mesin pencari, database online, katalog, jurnal elektronik; penggunaan instruksi berbasis web dan tutorial online. Pustakawan harus mampu mengelola dan merancang halaman web, berperan sebagai manajer database, kolaborator, pembuat kebijakan yang dapat mengembangkan atau berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan informasi untuk sebuah organisasi.

Abstract

Today’s librarians must be able to become facilitators who can facilitate network access, act as educators who are expected to train users if difficulties in internet use: tools, search engines, online databases, catalogs, electronic journals; use of web-based instructions and online tutorials. Librarians must be able to manage and design web pages, act as database managers, collaborators, policymakers who can develop or participate in the development of information policies for an organization.
Keywords: Librarian Transformation · Digital Era · Library

Introduction

Tranformasi pustakawan adalah perubahan pustakawan mengenai posisi dan peranannya dalam meningkatkan nilai informasi dan sumber-sumbernya secara terus-menerus, proaktif, dan kreatif. Yaitu dari Books management (Hanya mengelola bahan pustaka untuk dapat digunakan kembali oleh pemustaka) menjadi Knowledge management (Mengelola pengetahuan dengan melalui pengelolaan informasi sebagai satu entitas dan aset untuk dapat ditemukan kembali dengan lebih mudah). Era digital menuntut Pustakawan menjadi profesi yang bersentuhan langsung dengan dunia digital, banyak hal baru yang terjadi dan harus dikuasai. Pada era digital ini, peran pustakawan saat tidak hanya sebagai penjaga perpustakaan tetapi harus dapat berperan sebagai broker informasi yang mampu mengidentifikasi, mengatur dan mengemas informasi untuk dapat diakses secara elektronik yang dapat berhubungan langsung dengan sumber informasi digital. Sebagai agen perubahan (konseptor aplikasi teknologi) harus memiliki kemampuan bekerjasama dengan tim IT untuk dapat merancang dan mengevaluasi sistem yang akan memfasilitasi akses. Pustakawan masa kini harus mampu menjadi fasilitator yang dapat mempermudah akses jaringan, berperan sebagai pendidik yang diharapkan dapat melatih pemustaka jika kesulitan dalam penggunaan internet: alat, mesin pencari, database online, katalog, jurnal elektronik; penggunaan instruksi berbasis web dan tutorial online. Selain itu juga harus mampu menjadi inovator yang dapat mengelola dan merancang layanan/produk baru perpustakaan yang mengacu pada pemustaka. Pustakawan harus mampu mengelola dan merancang halaman web, berperan sebagai manajer database, kolaborator, pembuat kebijakan yang dapat mengembangkan atau berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan informasi untuk sebuah organisasi

Discussion

A. Peran Pustakawan Ada dua kompetensi yang harus dimiliki pustakawan masa kini, kompetensi profesional yang meliputi pengetahuan khusus mengenai konten sumberdaya informasi, termasuk pula kemampuan untuk mengevaluasi dan menyaringnya secara kritis, pengetahuan subjek khusus yang tepat, kemampuan mengembangkan dan mengelola layanan informasi yang tepat dan mudah di akses mampu menyediakan instrusi dan fasilitas, menentukan kebutuhan informasi, kemampuan penggunaaan teknologi informasi, kemampuan mengkomunikasikan pentingnya layanan informasi bagi kalangan manajemen, mengevaluasi hasil penggunaan informasi secara kontinyu. Sedangkan kompetensi yang kedua adalah kompetensi personal seperti komitmen pelayanan prima, mencari tantangan dan melihat kesempatan baru, komunikasi efektif, kemampuan bekerjasama, jiwa kepemimpinan, mengetahui nilai dan jejaring dan soilidaritas professional, fleksible menghadapi perubahan. Dengan peraturan perundang-undangan tersebut bisa dikatakan seharusnya perpustakaan bukan lagi tempat atau lembaga pelengkap penderita, atau sekedar sarana pendukung tetapi adalah lembaga yang layak dikembangkan secara mandiri. Sebagai lembaga profesional dan mandiri layak dikelola atau diurus pegawai yang professional yaitu “pustakawan”. Sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melelui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan perpustakaan.1 Pustakawan dengan melihat posisi strategis 3 pilar utama, yaitu koleksi, pustakawan dan pemakai maka dapat dikatakan pustakawan adalah penyangga pilar utama. Artinya bagaimana pustakawan dapat mengelola 2 pilar utama yang lain baik koleksi dan pemakainya dengan baik. Dengan mencermati potensi dan peran pustakawan yang begitu besar dan banyak nampaknya pustakawan layak sebagai tokoh sentral, sehingga tidak keliru pemahaman tentang pustakawan sebagaimana dikehendaki dalam UU Perpustakaan, bahwa “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. Dari pemahaman tersebut berarti seorang pustakawan setidaknya memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan pada akhirnya memenuhi persyaratan untuk disertifikasi, memenuhi standard nasional perpustakaan bahkan berkemampuan untuk mengelolla 3 pilar utama perpustakaan dengan baik, yaitu: 1. Koleksi, koleksi bahan perpustakaan terdiri atas subyek fiksi dan non fiksi. Bisa berbentuk buku dan non buku, monograf dan serial. Dalam wujud proses bisa berbentuk tercetak (printed), terekam (recorded) dan terpasang (online). Pemenuhan syarat koleksi, untuk jumlah (kuantitas) perbandingannya disesuaikan dengan jumlah pemakai. Untuk mutu (kuantitas hendaklah disesuaikan dengan kebutuhan dan mutakhir (baru). Sistem pengadaan jaman dulu biasanya bersifat kalau-kalau (just in case), bandingkan dengan system kini yaitu ada bila dibutuhkan (just in time). Lebih lanjut dalam UU Perpustakaan khususnya Pasal 12 ayat (1) Koleksi perpustakaan diseleksi, diolah, disimpan, dilayankan dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk standard koleksi perpustakaan : a. Tidak satupun dan tidak mungkin perpustakaan memiliki koleksi bahan perpustakaan yang lengkap. b. Ukuran perpustakaan bukan lagi berdasarkan “kepemilikan” (ownership) tetapi lebih kepada peluang “Akses” (access). c. Pengadaan “kapan saja harus ada” (just in time), bukan “kalau-kalau (just in case)”. Bukan “penjaga buku” (the books custodian), tetapi “pengawal ilmu pengetahuan” (the guardian of knowledge). 2. Pustakawan, untuk dapat mengelola 2 pilar utama lainnya sudah sepantasnya seperti pemahaman diatas hendaklah memiliki kompetensi yaitu pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan perilaku (attitude). Kompetensi berdasarkan standard Organisasi Pustakwaan Khusus USA (Special Library Association, Juni 2003) setidaknya memenuhi Kompetensi Personal, merupakan sikap, keterampilan dan etika (nilai) yang dianut. & Kompetensi Profesional, meliputi kemampuan : a. Mengelola lembaga informasi, b. Mengelola sumberdaya informasi, c. Mengelola layanan informasi, dan d. Menerapkan alat dan teknologi. Terlebih pustakawan di era informasi sekarang ini Pustakawan harus memiliki wawasan yang luas, karena pustakawan akan menjadi manajer pengetahuan dan analis informasi, akan terlibat langsung secara integral dalam kegiatan bisnis, pekerjaanya tidak hanya di perpustakaan (Jane E. Klobas). 3. Pemakai, menyimak hukum dasar perpustakaan setidaknya pustakawan bisa berbuat “ada buku carikan pembacanya, ada pembaca carikan bukunya”. Untuk itulah perlu menggarap pemakainya dengan bijak, dan ada baiknya mengenali jenis-jenis pemakai terlebih dahulu. Ada 2 jenis pemakai, yaitu pemakai potensial dan pemakai aktual. a. Pemakai potensial, adalah orang atau lembaga yang seharusnya menggunakan jasa perpustakaan. Untuk itu bisa dibedakan pemakai Target, yaitu pemakai dari lembaga sendiri seperti pejabat, karyawan, staf dan lingkungan dalam, misalnya Kantor Kejaksaan. Dan pemakai non Target, yaitu pemakai dari luar instansi seperti mahasiswa hukum, masyarakat kejaksaan, pemerhati kejaksaaan dan lain sebagainya (pada saatnya nanti bisa diharapkan sebagai caloncalon pemakai potensial). Pemakai aktual, yaitu orang atau lembaga yang telah menggunakan jasa perpustakaan. Yang dapat digolongkan sebagai pemakai aktif, yaitu pemakai yang dengan kesadaran sendiri menggunakan perpustakaan. Dan pemakai pasif, yaitu pemakai yang menggunakan perpustakaan disebabkan karena unsur-unsur lain. Misalnya karena tugas, karena memerlukan sesuatu dan lain sebagainya. B. Peran Perpustakaan Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) membuka peluang bagi setiap perpustakaan konvensional untuk mulai membangun koleksi bahan perpustakaan digital untuk dilayankan kepada pemustaka. Teknologi jaringan juga membuka peluang bagi perpustakaan untuk memanfaatkan bersama sumber informasi digital yang dimiliki, yaitu dengan menyediakan akses bagi perpustakaan lain ke koleksi digital miliknya dan sebaliknya. Dengan demikian peluang suatu perpustakaan dapat memenuhi kebutuhan informasi pemustaka semakin besar. Peralihan dari tahap pengembangan koleksi digital yang berdiri sendiri ke tahap pengembangan jejaring ‘perpustakaan digital’ untuk pemanfaatan bersama sumber informasi yang dimiliki tentunya bukan proses yang sederhana. Salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam proses pengembangan jejaring perpustakaan digital adalah peralihan generasi pengguna dari digital immigrants ke digital natives. Perpustakaan adalah suatu ruangan atau bagian dari gedung atau bangunan atau gedung itu sendiri yang berisi buku-buku koleksi yang diatur dan disusun sedemikian rupa sehingga mudah untuk dicari dan dipergunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pembaca2 (Basuki Sulistyo, 1991). Perpustakaan juga dapat di artikan kumpulan atau bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu atau keperluan pemakai3 . Bila diperhatikan secara cermat, dari batasanbatasan yang telah diberikan para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa intensitas pemanfaatan perpustakaan itu pada prinsipnya adalah segala sesuatu yang dapat membantu, memperlancar proses belajar-mengajar dan mempermudah tercapainya keberhasilan belajar. Secara garis besar peran perpustakaan adalah sebagai : 1. Mengumpulkan, menyimpan ,menyediakan informasi dalam bentuk tercetak ataupun dalam bentuk elektronik dan multimedia kepada pemustaka/ user. 2. Menyediakan informasi yang dapat di akses lewat internet, namun harus pula menyediakan peraturan-peraturan yang dapat melindungi kepentingan perpustakaan dan keamanan informasi tersebut. 3. Terus memperhatkan kemajuan zaman dan kemajuan teknologi agar keinginan masyarakat dalam mengakses informasi dapat terpenuhi. 4. Harus mampu menjadi jembatan penyedia informasi pada masa lalu, masa kini dan masa depan. 5. Perpustakaan harus terus mencari jalan agar tetap tanggap secara efektif dan inovatif terhadap lingkungan yang beragam dalam memenuhi harapan pengguna. Perpustakaan bagi perguruan tinggi dalah sarana penunjang yang sudah selayaknya diperhatikan dengan baik, walaupun merupakan sarana penunjang, fungsi perpustakaan bagi perguruan tinggi sangatlah vital seperti jantung dalam tubuh manusia. Salah satu fungsi perpustakaan adalah mencerdaskan anak bangsa dengan upaya pengelolaan perpustakaan agar masyarakat pengguna gemar membacadan mau mengunjungi perpustakaan. Fungsi perpustakaan dari masa ke masa mengalami perubahan dan perkembangan namun pada dasarnya fungsi perpustakaan4 adalah sebagai berikut: 1. Fungsi Edukatif Perpustakaan berfungsi sebagai tempat untuk belajar mandiri, dimana pemustaka dapat mencari bahanbahan yang dibutuhkan untuk menambah wawasan dan ilmu. Dengan fungsi edukatif ini perpustakaan sangat membantu pemerintah dalam program gemar membaca dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan belajar sepanjang hayat. 2. Fungsi Informatif Perpustakaan mempunyai fungsi informatif, artinya informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka dapat dicari di perpustakaan. Informasi bisa bersifat ilmiah, semi ilmiah. 3. Fungsi Penelitian Artinya sumber-sumber informasi yang ada di dalam perpustakaan dapat digunakan sebagai bahan rujukan untuk melakukan penelitian. Berbagai informasi dapat dijadikan dasar untuk proposal penelitian Fungsi Riset , penunjang penelitian (tinjauan pustaka) yang hasilnya dapat diambil menjadi bahan pertimbangan untuk menarik kesimpulan dan sarana dari suatu penelitian . 4. Fungsi Kultural. Perpustakaan mempunyai fungsi kultural artinya perpustakaan memiliki dan menyedikan bahan pustaka baik cetak maupun elektronik yang menyajikan kebudayaan daerah, kebudayaan suatu bangsa ataupun kebudayaan antarbangsa.Di perpustakaan juga tersimpan koleksi hasil karya budaya manusia dari masa ke masa yang dapat dijadikan rujukan untuk mempelajari sejarah peradapan manusia. 5. Fungsi Rekreatif Perpustakaan mempunyai fungsi rekreasi artinya, pengguna dapat mencari koleksi yang bersifat populer dan menghibur dan pengguna dapat menggunakan media audio visual (TV, Video CD) serta koran yang di sediakan di perpustakaan, perpustakaan juga menyediakan taman dan mendekorasi ruang perpustakaan menjadi tempat yang nyaman bahkan ada yang dilengkapi dengan toko buku, warung warnet, swlayan mini ( mini market). 1. Karakteristik Perpustakaan yang Ideal Perpustakaan sebagai salah satu sumber belajar dan dapat berfungsi dengan baik dan dapat menjalankan perannya apabila memenuhi beberapa kiteria yang harus dipenuhi. Perpustakaan dapat memberi pelayanan dengan baik apabila dlakukan dengan : a. Cepat, artinya untuk memperoleh pelayanan orang tidak perlu menunggu terlalu lama; b. Tepat waktu, artinya orang dapat memperoleh kebutuhan tepat pada waktunya; c. Benar, artinya pelayanan membantu perolehan sesuatu dengan yang dibutuhkan d. Up to date, artinya informasi yang disediakan lengkap, akurat, dan terbaru. Pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan adalah salah satu keharusan yang dapat dilaksanakan dalam kerangka mendukung terwujudnya minat membaca (reading interest) berlanjut pada budaya membaca (reading habit) dan pada akhirnya tercapainya ketrampilan membaca (reading skill) guna menghasilkan kemampuan keberaksaraan informasi (information literacy), melalui tangan-tangan terampil atau ahli pustakawan dengan kata lain ”kompetensi pustakawan”. Terlebih dalam era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini, sangat-sangat diperlukan peningkatan kompetensi pustakawan sesuai dengan perkembangan global atau ”pustakawan digital”. Lebih dari itu sesungguhnya pendidikan, pelatihan dan penugasan adalah sebuah siklus kehidupan seorang pegawai yang harusnya diikuti untuk mengembang diri dan lingkungannya. Nampaknya pustakawan sebagai pengelola perpustakaan sebagai institusi yang profesional, haruslah menempatkan diri pada posisi yang seimbang artinya sebagai pengelola yang juga profesional. Untuk itu keberadaannya harus secara rasional dan proporsional dapat mendukung tugas pokok dan fungsi, dengan kata lain memahami betul visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan. Saat ini “seharusnya” dunia perpustakaan di republik ini maju, tumbuh dan berkembang, oleh karena para pendiri bangsa ini sudah memikirkan arti pentingnya perpustakaan. Terbukti walau secara parsial peraturan perundangan tentang berbagai jenis perpustakaan baik Perpustakaan Khusus, Perpustakaan umum, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Sekolah oleh para pendiri bangsa “founding fathers” sudah diaturnya. Sekarang secara universal ada UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang mengatur perpustakaan secara mendasar, dimana perpustakaan dikehendaki sebagai sebuah “institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka”. Keberadaan perpustakaan secara sederhana dapat terselenggara dengan baik dan lebih mudah berkembang dengan baik tatkala 5 (lima) hukum dasar perpustakaan (Said Murthada Ahmad) dapat diselenggarakan dengan tertib (tetapi tidak sembarang pustakawan mampu mengerjakannya kalau tidak kompeten), yaitu : 1. Book are for use, buku adalah untuk digunakan. Dimaksud bahwa bahan perpustakaan atau koleksi yang ada di perpustakaan hendaklah bacaan atau pengetahuan yang diperlukan oleh pemakai (pemustaka), artinya bukan sekedar pameran atau pajangan buku. 2. Every reader his/ her book, semua pembaca harus mendapat buku yang diperlukan. Untuk menghantar pembaca pada buku yang diperluikan dapat ditempuh dengan system pelayanan yang baik dan memadai sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK). 3. Every bookl its readers, setiap buku harus mendapat pembacanya. Dapat ditempuh dengan antara lain seperti bimbingan kepada pemakai (users training), kepada peneliti, dan lain sebagainya. 4. Save the time of the readers, cepat melayani pembacanya. Keterlambatan dalam melayani pembaca apalagi kalau dibayangi sikap yang tidak simpatik, pasti pembaca akan enggan menggunakan koleksinya apalagi meminjam. Paling tidak bisa 5S ; senyum, sapa, salam, sopan, santun, dst. 5. Library is growing organism, perpustakaan harus ditumbuhkembangkan. Perpustakaan yang penuh sesak dengan koleksi yang tidak sesuai dengan tuntutan pemakai tidak akanberkembang, sehingga perlu dengan berbagai cara untuk pengembangannya. C. Pengembangan Perpustakaan Digital Beberapa strtategi pengembangan dengan memperhatikan kondisi sekarang, nampaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dikuatkan, antara lain seperti : 1. Penguatan SDM, untuk melaksanakan kebijakan dan pengelolaan perpustakaan dengan tertib sesuai dengan standard-standar, diperlukan pegawai, pengelola atau pustakawan yang professional, baik kompetensi professional, individual dan interpersonal, dan pegawaipegawai pendukung atau non professional. 2. Penguatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK), dewasa ini pemanfaatan TIK diharapkan dapat memberikan tingkat layanan yang luas dan baik sebagai akibat tuntutan perkembangan seperti digital library, e-library dan sejenisnya. 3. Penguatan organisasi, sebagai wadah yang menampung kegiatan sekaligus perpaduan antara kemampuan sumber daya manusia mengelola sumber-sumber yang lain dengan pemanfaatan TIK didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai sangatsangat dimungkinkan untuk dikuatkan dan dikembangkan secara mandiri. D. Konsep Digital Library Sebuah sistem yang memiliki obyek informasi dan layanan akses melalui perangkat digital. Obyek informasi merupakan koleksi informasi yang berupa dokumen, gambar, multimedia dalam format digital. (Ganesha Digital Library) Perpustakaan digital adalah implementasi teknologi informasi agar dokumen digital bisa dikumpulkan, diklasifikasikan, dan bisa diakses secara elektronik. Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai tempat menyimpan koleksi perpustakaan yang sudah dalam bentuk dijital. (Hendro Wicaksono) Konsep Digital Library 1) Database ilmiah 2) Bersifat kerjasama (kolaborasi) 3) Infrastruktur Jaringan 4) Teknologi Digital teknologi digital multimedia 5) Ada prakarsa DLI1 (Digital Libraries Initiative)+ DLI2 dst. 6) Akses dari manapun : tempat konferensi, tempat kerja, tempat kuliah, laboratorium dan lainnya Karakteristik Digital Library 1) format digital elektronik 2) organisasi (suatu perpustakaan) 3) networked and distributed (informasi sharable) 4) bersifat bebas 5) adanya pembimbingan 6) upload dan download Komponen DL 1) Informasi 2) Struktur Informasi 3) Standardisasi 4) Penyimpanan informasi 5) Kebijakan Pengindeksan 6) Perangkat keras 7) Perangkat lunak 8) Keamanan 9) Pengelola 10) Spesialis 11) Pendukung Teknis 12) Sarana 13) Infrastrutur jaringan 14) Arsitektur 15) Protokol 16) Pengkodean 17) Media 18) Kebijakan 19) Hak akses 20) Pengembangan 21) Help Hubungannya dengan Masyarakat 1) Mebangkitkan/memotivasi bekerja dan belajar 2) Kepemilikan intelektual 3) Hak cipta 4) Keamanan informasi dan otoritas 5) Pengendalian mutu Isi (Content) 1) Intelectual propeties (kekayaan intelektual) dan bisa dikembangkan pada bidang: 2) sosio-ekonomi 3) budaya 4) adat istiadat 5) obyek wisata dan tempat hiburan 6) kesenian 7) dsb. 8) Informasi dalam berbagai jenis, seperti : teks, graph, audio-video, software, etc., 9) Perolehan dan pemilihan informasi dengan teknis: digitisasi, konversi, penyimpanan 10) Hak-hak, biaya, keamanan, kebijakan akses 11) Multimedia (meliputi kode) 12) Indexing dan metadata : control vocabulary (kosakata terkendali atau natural language/free language (kosakata bebas), tagging (ruas-ruas) 13) Masyarakat: standard, paradigma penggolongan 14) Pemeliharaan: backup/archives Jasa 1) Query (informasi dan penjelasan) 2) Penemuan dan pemilihan 3) Pengendalian mutu 4) Filtering 5) Acuan (referensi) 6) Penyebaran

Conclusion

Berdasarkan hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa transformasi pustakawan masa kini harus mampu menjadi fasilitator yang dapat mempermudah akses jaringan, berperan sebagai pendidik yang diharapkan dapat melatih pemustaka jika kesulitan dalam penggunaan internet: alat, mesin pencari, database online, katalog, jurnal elektronik; penggunaan instruksi berbasis web dan tutorial online. Pustakawan harus mampu mengelola dan merancang halaman web, berperan sebagai manajer database, kolaborator, pembuat kebijakan yang dapat mengembangkan atau berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan informasi untuk sebuah organisasi.