Profesionalisme Kerja Pustakawan Sebagai Gerakan Moral Dalam Mendukung Kebermanfaatan E-Library
Institut Pemerintahan Dalam Negeri; Universitas Gadjah Mada
Abstrak
Pendahuluan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi profesionalisme kerja pustakawan dalam memanfaatkan penggunaan informasi dan berbagi informasi untuk mendukung dan mengembangkan perpustakaan digital (E-Library). Metode Penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan berpedoman pada rasionalisme. Penelitian ini menggunakan analisis dengan melihat”moral dan budi pekerti berpedoman pada rasionalisme. Pengumpulan datanya berdasarkan literatur, pengamatan, dan sumber-sumber media sosial yang relevan dengan penelitian ini.”Hasil dan Pembahasan. Gerakan moral merupakan kunci utama loyalitas kerja pustakawan dalam literasi informasi dengan didukung prinsip-prinsip interoperobelity terhadap aturan dan kode etik pustakawan.”Profesionalisme kerja pustakawan didukung oleh budi pekerti, moral dan”filsafat kebaikan dalam mendukung kebermanfaatan e-library. Perpustakaan digital berkaitan integrasi, keterkaitan, dan kerjasama. Integrasi dan keterkaitan antara berbagai format data dalam jumlah besar dan disebarkan melalui jaringan telematika global. Kesimpulan dan Saran.”Tenaga pustakawan professional harus berupaya meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi, juga dalam bersikap dan berperilaku melaksanaan tugastugas kepustakawanan salah satunya mendukung kebermanfaatan e-library. Moral berkaitan dengan budi pekerti, filsafat”kebaikan”bagi pustakawan”yang dapat mengembangkan ilmu”kepustakawanan
Abstract
Introduction. This study aims to identify the professionalism of librarians in utilizing the use of information and sharing information to support and develop digital libraries (E-Library). Research methods. This study uses a qualitative method based on rationalism. This study uses an analysis by looking at “morals and character based on rationalism. The data collection is based on literature, observations, and social media sources relevant to this research.” Results and Discussion. The moral movement is the main key to working librarian loyalty in information literacy, supported by the principles of interoperability towards the rules and code of ethics of librarians. Digital library linkage integration, linkage, and collaboration. Integration and linkage between various data formats in large quantities and distributed through global telematics networks. Conclusions and recommendations." Professional librarians must strive to improve their mastery of science and technology as well as information, as well as in the completion and conduct of librarianship tasks, one of which is to support the usefulness of e-libraries. Moral is related to character, philosophy of "kindness" for librarians who can develop the science of "librarianship".
Keywords:
moral movement
· librarian
· professionalism
Introduction
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi memiliki arti penting”dalam mengembangkan perpustakaan. Perpustakaan dengan konsep digital (E-Library) menyediakan koleksi dalam bentuk elektronik yang mampu diakses oleh pengguna tanpa batasan tempat dan waktu dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, laptop maupun gadget yang terhubung dengan jaringan internet (Wulansari & Karim, 2021). Keberhasilan perpustakaan digital hanya bisa dilihat dari aspek teknis. Namun perlu dikembangkan rencana pengelolaan sumber daya manusia, penerapan teknologi informasi, merumuskan strategi dan rencana pengembangan untuk memperoleh pedoman informasi resource sharing (Arum & Marfianti, 2021).” Revolusi mental merupakan gerakan nasional untuk mengubah cara pandang, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan melalui internalisasi nilai-nilai esensial revolusi mental pada individu, masyarakat, keluarga, isntitusi sosial, sampai dengan Lembaga-lembaga negara (Visi Presiden (2019-2024). Pustakawan mempunyai kontribusi yang besar terhadap eksistensi sebuah negara atau kerajaan. Bahkan sekarangpun di banyak negara maju (Amerika dan Eropa), profesi pustakawan sangat dihargai dan dihormati. Hanya di negara-negara berkembang profesi pustakawan kurang begitu mendapat tempat. Meskipun sekarang kondisinya sudah berbeda, namun belum terjadi perubahan pengakuan yang signifikan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pasal (1) menyatakan bahwa, “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Selanjutnya pasal 29, ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan; yang dipertegas pada ayat (2) yang menyatakan bahwa pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standard nasional perpustakaan”. Menurut Yusrawati (2017) menyatakan bahwa, “Pustakawan merupakan sebuah pekerjaan profesi, oleh karenanya tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak siap secara khusus mengenai pekerjaan yang digelutinya, sehingga diperlukan kriteria tertentu atau persyaratan khusus untuk bisa dikatakan profesi”. Pustakawan mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk”melaksanakan kerja”di unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi.”Pustakawan yang ideal”terbentuk dari”aspek profesionalisme. Profesionalisme pustakawan mengacu kepada kemampuan untuk”merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan fungsinya secara efisien”dan mempunyai”etos kerja tinggi sesuai dengan tuntutan penyelesaian tugas”kepustakawanan berdasarkan”ilmu yang diperoleh dari pendidikan profesi. Perilaku mengacu kepada”nilai moral,”budi pekerti,”filsafat kebaikan dan kode etik, dalam memberikan layanan”terbaik kepada”pemustaka. Perilaku”etis akan dapat meningkatkan pelayanan.”Sementara”itu, perilaku”moral berkontribusi pada pengembangan profesi”(Saefullah & Haryanto, 2017). Menurut, (De George., 2003) mengatakan bahwa, “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian dengan landasan moral yang religius”. Sistem e-Library ini dapat membantu masyarakat dalam mencari informasi buku, jurnal, e-book, serta tersedia video tutorial dan pembelajaran sehingga, sistem ini mampu meningkatkan minat baca masyarakat dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat (Wulansari & Karim, 2021).” Pustakawan professional bekerja berdasarkan kode etik artinya, pustakawan harus memberikan jasa sebaikbaiknya kepada pemustaka. Ketaatan tenaga professional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga professional. Penilaian moral tidak mengacu pada moralitas dari individu itu sendiri maupun nilai-nilai yang mereka percayai, melainkan lebih kepada sikap mereka dalam menyelesaikan masalah moral. Sementara itu, nilai memiliki peran kunci dalam penalaran moral karena perbedaan nilai antara individu sering kali menghasilkan penilaian berbeda mengenai perilaku etis dan tidak etis (Wijono, 2018).” Irkhamiyati (2017)”juga melakukan penelitian tentang perpustakaan digital. Dalam penelitiannya ditemukan: “permasalahan dan tantangan dalam membangun perpustakaan digital, diantaranya aplikasi yang digunakan belum beroperasi secara maksimal, belum terindeks oleh google, belum bisa diketahui statistik penggunaanya, karya digital hasil download dari open jurnal dan e-book disajikan dalam menu tersendiri pada website perpustakaan dan tidak banyak diketahui pemustaka, server untuk penyimpanannya masih terbatas, kemampuan sumber daya manusia masih terbatas dan sarana pendukung yang belum memadai”. Penelitian (Suwinardi, 2017) menyatakan bahwa, “Kompetensi professional sangat diperlukan dalam melaksanakan suatu pekerjaan profesi. Hal itu akan membantu para professional melaksanakan pekerjaan sehingga menghasilkan hasil kerja menjadi optimal”. Perkembangan teknologi digital dan kebutuhan akan kebebasan informasi publik mengakibatkan banyak terjadinya perubahan terhadap pola penanganan koleksi dan pelayanan di perpustakaan. Penggunaan”teknologi informasi pada perpustakaan sebagai suatu tempat”kegiatan untuk”mengumpulkan atau mencari informasi dalam berbagai bentuk seperti”tertulis, rekaman”atau dalam online/ download, maka perpustakaan memanfaatkan”jaringan komputer”dan network yang mengarah pada perpustakaan digital”(elibrary atau digital library) (Meiratri et al., 2020). Banyaknya”informasi yang tersedia pada jaringan”internet yang”bisa di akses, hal ini bisa dimanfaatkan dan menjadi solusi dalam mengatasi”kurangnya dana”dalam pengadaan ebook dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh”perpustakaan. Di dalam”pemanfaatan sumber-sumber informasi tersebut tentunya diperlukan suatu”gerakan moral termasuk di dalamnya: budi pekerti, moral, keberadaan budi pekerti, dan filsafat kebaikan untuk mencapai profesionalisme kerja pustakawan”dalam pemanfaatan e-library. E-library adalah “perpustakaan yang sebagian koleksinya maupun seluruhnya dalam bentuk digital dan dapat diakses secara online melalui jaringan komputer (networks)”. Kemajuan”teknologi informasi dalam”perpustakaan digital mempengaruhi peran”pustakawan. Pustakawan”menjadi harapan dan masa depan perpustakaan”untuk mengelola perpustakaan sesuai dengan tuntutan pengguna karena pustakawan merupakan modal utama perpustakaan dalam menghadapi era digitalisasi informasi (Harmawan, 2016).”Perilaku moral akan memberikan kontribusi bagi pengembangan profesi, meningkatkan citra perpustakaan dengan cara terhormat, dan akan mendorong masyarakat menjadi an intellectual and learning community yang akan”memberikan manfaat bagi negara maupun kehidupan manusia serta perilaku etis didasari oleh moral”yang positif akan menghasilkan komitmen dan partisipasi pustakawan dalam aktifitas kelembagaan, baik secara individu maupun”kelompok (Saefullah & Haryanto, 2017).”Sedangkan menurut (Sahidi, 2021) pustakawan perlu memperhatikan sikap dalam melayani untuk meningkatkan courtesy layanan yaitu:”penuh perhatian, penuh pertolongan, tenggang rasa, sopan, peduli. Moral”berkaitan dengan etika. Penelitian yang telah dilakukan oleh”(Sahidi, 2021) menyatakan,”(1) Perhatian”pustakawan bahwa 53,3% pustakawan sigap dan konsentrasi dalam melayani”pertanyaan pemustaka. (2) Pertolongan (3) Tenggang rasa, 36,7% pustakawan menerima kritikan dan saran”yang membangun, pustakawan dapat memperlihatkan sikap empatinya dengan baik. (4) Kesopanan, 50% pustakawan sudah bertutur kata sopan dan berpakaian rapih pada saat melayani pemustaka. (5) Kepedulian, 46,7% pustakawan memberikan rujukan informasi lain yang relevan. (6) Penampilan tenang, 66,7% pustakawan menampilkan sikap tenang ketika melayani pemustaka. (7) Keramahan dan pemberian senyuman, 63,3% menyatakan kurang setuju pustakawan tersenyum dalam melayani. Sedangkan penelitian yang dilakukan (Santoso & Nursaidah., 2017) menyatakan,”ada pengaruh moral pegawai, komitmen pegawai, motivasi pegawai, terhadap OCB ke arah positif dan moral pegawai berpengaruh terhadap kualitas layanan. Komitemen moral berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja pegawai, sehingga apabila pegawai memiliki komitmen moral yang tinggi dalam menjalankan roda organisasi, juga akan meningkatkan kinerjanya (Ismail et al., 2018). Berdasarkan latar belakang tersebut di atas masalah”pada terkait professionalisme kerja pustakawan sebagai gerakan moral berprinsip pada people based learning (berbasis pengguna) dapat mendorong dan meningkatkan”kebermanfaatan e-library.” Professionalisme kerja pustakawan sebagai gerakan moral yang berpegang pada kode etik yaitu sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang berprinsip”pada people based service (berbasis pengguna) dalam mendukung”kebermanfaatan elibrary.”Pustakawan harus professional dalam melayani pemustaka, keprofesionalitasan ini berangkat dari kode etik pustakawan. Dalam kode etik pustakawan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan professional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.1 B. RUMUSAN MASALAH Profesionalisme kerja pustakawan sebagai gerakan moral harus ditunjang dengan kode etik pustakawan untuk mendukung kebermanfaatan e-library. Kemajuan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan pengembangan perpustakaan digital tersebut merupakan tuntutan masyarakat dan merupakan kebutuhan zaman guna mencegah kesalahpahaman dan konflik antara sesama pustakawan dan pustakawan dan masyarakat sehingga pustakawan dapat bekerja professional menjunjung tinggi kode etik kepustakawanan mendukung pengguna/ masyarakat people based learning (berbasis pengguna) untuk tertarik mengakses jaringan perpustakaan digital. C. TINJAUAN PUSTAKA Profesionalisme pustakawan”sebagai”kegiatan perpustakaan”yang dilaksanakan”berdasarkan keahlian, tugas pokok dan fungsi serta rasa tanggung”jawab pustakawan sebagai pengelola perpustakaan.”Profesionalisme pustakawan mengacu kepada kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan fungsinya secara efisien dan mempunyai etos kerja tinggi sesuai dengan tuntutan penyelesaian tugas kepustakawanan”berdasarkan ilmu yang diperoleh dari pendidikan profesi. Perilaku”mengacu kepada nilai moral,”budi pekerti, filsafat kebaikan dan”kode etik, dalam memberikan layanan terbaik kepada”pemustaka. Menurut Masriastri & Sinaga (2019) profesionalisme pustakawan sebagai kegiatan perpustakaan yang dilaksanakan berdasarkan keahlian, tugas pokok dan fungsi yang utama adalah rasa tanggung jawab pustakawan sebagai pengelola perpustakaan. Profesionalisme”pustakawan dalam bekerja menghasilkan layanan”prima yang”akan berpengaruh terhadap kepuasan”pengunjung”(Masriastri & Sinaga, 2019). Profesionalisme dalam setiap pekerjaan pustakawan saat ini mutlak dibutuhkan, dengan memiliki cara kerja pelayanan dengan berprinsip pada people based learning (berbasis pengguna) dan service excellence (layanan prima) yang hasilnya dapat diharapkan dapat memenuhi kepuasan penggunanya (Mustika, 2017). Beberapa”hal penting yang harus diperhatikan untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan (Anawati, 2015) antara lain 1)”Bekerja berdasarkan ilmu, pustakawan”harus menguasai”pengetahuan dasar ilmu perpustakaan, mulai dari menghimpun bahan”pustaka, mengolah,”menyebarkan, dan melestarikan sumber informasi, memperluas”wawasan, mengetahui,”dan segera menyikapi perkembangan teknologi”informasi yang”selalu berkembang.”2) Kemampuan”intrapersonal, memiliki tanggung jawab,”mampu”mengenali perasaan”dan mengarahkan emosi pribadinya, mempunyai kepercayaan diri,”berani mengambil”keputusan, mampu”memotivasi diri sendiri, mampu mengintropeksi”dan memperbaiki”kekuarangannya. 3) Kemampuan”interpersonal, berkaitan”dengan”kemampuan berinteraksi”dengan orang lain dan membangun hubungan baik dengan individu”lain.” Budi pekerti, moral atau akhlak adalah berusaha mencari kebaikan sesuai dengan nilainilai luhur agama, adat istiadat, atau bahkan lahir dari kata hati yang suci dan nurani yang jujur. Hal ini akan menimbulkan etika yang menjadikan kita seorang moralis (budiman) karena dapat membedakan antara mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Budi pekerti, moral atau akhlak adalah berusaha mencari kebaikan sesuai dengan nilai-nilai luhur agama, adat istiadat. Hal ini akan menimbulkan etika yang menjadikan pustakawan seorang moralis (budiman) karena dapat membedakan antara mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Etika merupakan penyelidikan filsafat mengenai kewajiban-kewajiban manusia serta tingkah laku manusia dilihat dari segi baik buruknya tingkah laku tersebut. Sifat dasar etika yaitu kritis.”Etika”menuntut orang agar”bersikap rasional”terhadap semua norma.”Sehingga etika akhirnya membantu manusia menjadi”lebih otonom.”Etika memberi kemungkinan kepada pustakawan untuk mengambil sikap”sendiri serta ikut menentukan arah perkembangan”kebermanfaatan e-library.” Objek penelitian filsafat luas sekali meliputi”objek”material dan penelitian yang mendalam disebut dengan objek forma. Secara garis besar filsafat memiliki 3 (tiga) cabang besar yaitu, teori pengetahuan, teori hakikat dan teori nilai”(Rahayu, 2015). Nilai selalu menjiwai secara konsisten berbagai norma yang berlaku di dalam masyarakat, baik norma agama, moral (etika), kesopanan, maupun hukum. Kategori keutamaan-keutamaan moral ini terdiri dari a) Kebijaksanaan:”merupakan induk-induk dari keutamaan moral.”Keutamaan kebijaksanaan ini”mempunyai dua segi, yaitu keunggulan kognitif, dan keunggulan praktis. b) Keadilan: menurut”Plato”keadilan adalah kemampuan memperlakukan setiap”orang sesuai”dengan haknya masing-masing. c) Ketangguhan:”kemampuan”menanggung penderitaan”dan kesulitan dengan berani”dan tabah. d) Keugaharian:”adalah”kesederhanaan. Dimanifestasikan”dalam ciri-ciri”kepribadian yangunggul,”seperti”kemurnian, kesederhanaan, kerendahan hati, dan lain-lain.” Ilmu pengetahuan tidak tunduk pada pertimbangan lain di luar ilmu pengetahuan, sehingga malah mengalami distorsi, asumsinya yaitu selama ilmu pengetahuan dalam seluruh prosesnya tunduk pada pertimbangan lain di luar ilmu pengetahuan baik itu pertimbangan politik, agama maupun moral, maka ilmu pengetahuan itu tidak lagi dapat berkembang secara otonom, itu berarti ilmu pengetahuan tunduk kepada otoritas lain di luar ilmu pengetahuan. Ciri persoalan pengetahuan ilmiah antara lain adalah persoalan dalam ilmu itu penting untuk segera dipecahkan dengan maksud untuk memperoleh jawaban (Surajiyo, 2018).” Banyak sekali ditemui pustakawan yang mengatakan bahwa disiplin ilmu itu adalah bebas nilai, bahkan ditemui para pustakawan meneliti dan menulis tentang rekayasa dalam kepustakawanan, dan yang bersangkutan sesungguhnya sudah barang tentu memang menyetujuinya, secara logika hal ini memang benar tetapi secara moral ini tidak baik.”Pada kajian”etika kebaikan moral ini, kita akan bergelut dengan kegiatan hati (qalbu), nilai (value), jiwa (nafs), sikap (attitude), mulai dari kegiatan memperhatikan fenomena sederhana sampai dengan kompleks dalam faktor internal seseorang yang menyentuh kepribadian dan hati nurani.”Menurut (Syafiie., 2011) hal ini disebut juga dengan pembelajaran afektif yang mulai dari sebagai berikut:” 1. Pengenalan”atau penerimaan seperti bersedia menerima dan memperhatikan berbagai stimulus (sehingga dengan demikian akan mendengarkan, menghadiri, melihat, dan memperhatikan nilai-nilai kebaikan pada tingkat yang paling rendah).” 2. Pemberian”respons seperti keinginan untuk berbuat sesuatu sebagai reaksi”terhadap suatu gagasan, benda atau sistem nilai (sehingga dengan demikian kita akan mengikuti, mendiskusikan, dan berpartisipasi menolong pada tingkat selanjutnya).” 3. Penghargaan”terhadap nilai seperti”konsisten berperilaku sesuai dengan suatu”nilai meskipun tidak ada pihak lain yang mengharuskan (sehingga dengan demikian kita akan memilih, meyakinkan, bertindak, dan mengemukakan argumentasi sebagai tingkat berikutnya).” 4. Pengorganisasian”seperti menunjukkan saling”keterhubungan antar nilai”tertentu dalam”suatu sistem nilai, serta menentukan nilai-nilai mana yang”mempunyai prioritas lebih”tinggi daripada nilai yang lain”(sehingga dengan demikian kita akan memilih, memutuskan, dan memformulasikan sebagai tingkat yang lebih tinggi).” 5. Pengamalan”seperti menunjukkan perilaku yang konsisten dengan”mengintegrasikan nilainilai”yang”diyakini ke dalam filsafat hidup yang lengkap dan”meyakinkan (sehingga dengan demikian kita akan menunjukkan sikap menolak dan menghindari sifat yang dianggap buruk, serta menerima sifat yang dianggap baik,”sebagai tingkat yang terakhir).” Analisis"dan desain filsafat perpustakaan dan informasi dapat menjelaskan dan memandu tujuan penyusunan lingkungan intelektual kepustakawanan, dan menyediakan perlakuan sistematis terhadap fondasi-fondasi konsepsi dari sebuah lingkungan kepustakawanan (Zain & Hasfera, 2018).”Kemajuan"ilmu pengetahuan dan teknologi informasi memiliki arti penting dalam mengembangkan perpustakaan bahwa masalah sumber daya merupakan faktor yang harus dipertimbangkan suapaya tujuan pembangunan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Komponen-komponen tersebut antara lain, Pertama, anggaran merupakan suatu alat perencanaan mengenai pengeluaran dan pendapatan pada masa yang akan datang, umumnya disusun untuk masa satu tahun (Kusmayadi, 2014). Kedua sumber daya manusia dalam pembangunan perpustakaan digital, biasanya untuk sumber daya manusia tidak diperlukan penyediaan tenaga baru, tetapi cukup dengan meningkatkan kemampuan tenaga yang sudah ada. Ketiga infrastruktur meliputi, perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) (Hartono, 2019). Perpustakaan digital merupakan sistem Perpustakaan; Perangkat keras, perangkat lunak, koleksi elektronik, personel manajemen.” Perkembangan revolusi industri 4.0 transformasi digital menyebabkan terjadinya perubahan sebuah paradigma dari konsep yang diterapkan oleh perpustakaan. Perubahan ini terjadi dengan menempatkan pemustaka sebagai center dari semua kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan. Hal ini tentu berbeda dari konsep sebelumnya yang menempatkan perpustakaan sebagai center dari semua kegiatan yang dilakukannya. Profesionalisme pustakawan mendukung dan menciptakan loyalitas dari pemustaka untuk tetap memanfaatkan perpustakaan sebagai penyedia sumber informasi yang dibutuhkannya. Kualitas Jasa layanan perpustakaan berbasis people besed learning (berbasis pengguna) secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Put yourself in your customer shoes (Untuk mengetahui apa yang dibutuhkan pengguna dan apa yang diinginkan, pustakawan harus mencoba dan merasakan sebagai pengguna. 2. Customer is the bos (Pengguna adalah bos sehingga kita pustakawan/ pelayan harus melayaninya dengan baik karena pada dasarnya pengguna merasa bahagia jika tujuannya tercapai serta tidak ingin dibebani dengan bermacam-macam urusan. 3. Customer is the profit everything else is overhead (Pustakawan harus memberikan pelayanan yang melebihi dari apa yang diharapkan oleh pengguna. Hal itu akan membuat pengguna loyal untuk terus menjadi pengguna yang baik. 4. Customer is business, business is people, people are customer (Karena merupakan suatu ringkaran, pustakawan yang harus menentukan sendiri layanan agar tidak ditinggalkan oleh pengguna (Utomo, 2018) Beberapa tema perpustakaan digital menurut (Sayekti & Mardianto., 2019) mengatakan bahwa, Pertama, “perpustakaan digital mencakup seluruh siklus informasi secara penuh: mulai dari menangkap informasi pada saat informasi tersebut diciptakan, membuat informasi dapat diakses, mempertahankan dan memeliharanya dalam bentuk yang memberikan manfaat bagi komunitas pengguna, dan terkadang membuat informasi”. Kedua, “ruang lingkup konten digital yang lebih luas lingkupnya meliputi sumber-sumber primer, seperti statistik, data sensus, dokumen arsip, dan lain-lain. Ketiga, adanya kebutuhan untuk mempertahankan kesesuaian koleksi perpustakaan”.
Method
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis pendekatan rasionalisme. Rasionalisme secara etimologis berasal dari bahasa Inggris rasionalism dan kata ini berakal dari bahasa Latin yaitu ratio artinya “akal”. Rasionalisme adalah aksioma dasar yang dipakai membangun sistem pemikiran yang diturunkan dari idea. Pikiran manusia memiliki kemampuan untuk “mengetahui” idea tersebut, namun manusia tidak menciptakannya dan tidak mempelajarinya lewat pengalaman. Idea (daya nalar) sebagai kenyataan dasar dan pikiran manusia (Vera et al., 2021). Objek penelitian ini yaitu kerja pustakawan sebagai gerakan moral dan subjek yang diteliti yaitu kebermanfaatan e-library. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur, pengamatan, dan sumber-sumber media sosial yang relevan dan melakukan analisis dengan melihat moral dan budi pekerti, berpedoman pada rasionalisme berdasarkan teori yang relevan dalam penelitian ini.”Rasionalisme berpendirian bahwa sumber pengetahuan terletak pada akal.”Jika kebenaran mengandung makna dan mempunyai”ide yang”sesuai dengan, atau menunjuk pada kenyataan, maka kebenaran hanya dapat”ada di dalam pikiran kita dan hanya diperoleh dengan akal budi saja.”
Result & Discussion
Profesionalisme pustakawan sebagai gerakan moral yang berpegang pada kode etik. Kode etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipatuhi pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik pustakawan Indonesia tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia (Lasa HS., 2009) dalam (Rodin., 2017) sedangkan pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-3 menjelaskan bahwa kode etik pustakawan Indonesia merupakan: a. Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan; b. Etika Profesi Pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, di amalkan dan diamankan oleh setiap pustakawan; c. Ketentuan yang mengatur pustakawan dalam melaksanakan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara. Etika (akhlak) berujung pada masalah perilaku. Ketika seseorang pustakawan melakukan aktivitas dalam mendukung kebermanfaatan e-library dan”menunjukkan sikap, maka hal ini bisa langsung dinilai cermin etika yang diberlakukan kepadanya. Etika menyentuh kepemimpinan pada sejumlah titik waktu. Bekerja berdasarkan ilmu”dengan memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang”berlaku di masyarakat.”Tujuan akhir dan nilai kegunaan ilmu, kemampuan intrapersonal, kemampuan interpersonal tidak lepas dari pembaca/ pemustaka. Profesionalisme itu sendiri, maka ilmu tidak lepas dari peranan moral (Sutrisno & Yulianingsih, 2016). Seorang ilmuwan dalam hal ini pustakawan harus mempunyai sikap tidak ada pamrih, selektif, tidak skeptik, sikap kritis, objektif, dan terbuka. Fakta membuktikan bahwa keterkaitan antara etika dan moral sangat erat. (Celine., 2010) bahwa “ethics is described as the inner-guiding moral principles, values and beliefs that professional uses to analyse a situation and the decide the right way to behave”. “Learning how to think and act” bisa dimaknai sebagai proses mempertimbangkan dalam menentukan pilihan. Moral membentuk pola berpikir dan bertindak sedangkan etika menyediakan alternatif pilihan yang harus ditetapkan oleh seseorang (Saefullah & Haryanto, 2017) Kehadiran”era informasi telah melahirkan perpustakaan berbasis teknologi informasi yang dikenal dengan”perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library)”yang”diharapkan mampu menyediakan informasi, mengelola informasi, melestarikan informasi, mendayagunakan serta mendesiminasikan informasi kepada masyarakat secara cepat, mudah dan murah.”Hal-hal yang menghambat penerapan perpustakaan digital seperti dana yang terbatas dan SDM yang rendah hal tersebut ditengarai sebagai faktor dominan ketidakberdayaan mewujudkan sebuah”digital library (Kustandi. & Situmorang, 2013).” Dalam”perspektif teknologi perpustakaan digital”perlu memperhatikan pengembangan infrastruktur teknologi informasi modern dan pengelolaan secara”professional baik dalam penyediaan”hardware, software, jaringan (networks) serta infrastruktur berbasis interoperabilitas dan aksesibilitas yang memadai.”Disadari bahwa di era informasi ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak terhadap perubahan-perubahan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Dalam bidang informasi terasa bahwa berbagai kemajuan dan modernitas berdampak pada segala aspek perilaku pencarian informasi dan kebutuhan informasi semakin meningkat.”Tugas-tugas profesional perpustakaan”mulai pengembangan”koleksi, pengorganisasian informasi, pelestarian informasi,”penyimpanan, pendayagunaan”informasi sampai”dengan aksesibilitas pelayanan”informasi (Hartono, 2017). Senada dengan (Sun & Yuan, 2012) menyatakan bahwa,”Perpustakaan digital merupakan sebuah infrastruktur, kebijakan dan prosedur, dan organisasi, mekanisme politik dan ekonomi yang diperlukan untuk mengakses dan melestarikan konten secara digital”. Perpustakaan berkaitan dengan peran filsafat dalam ranah perpustakaan dan informasi. Maksudnya agar perpustakaan dapat bertahan hidup, apalagi diperluas, pustakawan harus mengadopsi tindakan filosofi. Semangat perencanaan kegiatan harus dilengkapi dengan semangat eksekusi. Tugas pustakawan diasumsikan untuk masyarakat, perpustakaan, dan diri mereka sendiri. Pustakawan harus menggunakan kekuatan mereka sendiri, atau dipaksa untuk menerima anggaran dan menahan diri dalam arti mengurangi rencana. Oleh karena itu, Oscar C. Orman menyarankan untuk meninggalkan filsafat kepasifan, dan membiarkan prinsipprinsip dan kebijakan pustakawan untuk digantikan dengan action (Zain & Hasfera, 2018).” Perpustakaan digital berkaitan dengan”integrasi, keterkaitan, dan kerjasama. Integrasi dan keterkaitan antara berbagai format data dalam jumlah besar dan disebarkan melalui jaringan telematika global.”Kerjasama antar perpustakaan dan penyedia informasi”sangat diperlukan”dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat, lebih dari itu”kerjasama merupakan”kebutuhan dan keharusan dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan”informasi secara bersama-sama (resource sharing) karena tak satupun perpustakaan mampu”memenuhi kebutuhan penggunanya, maka telah dikembangkan 6 (enam) prinsip-prinsip interoperobelity Tedd dan Large dalam (Rodliyah, 2012) yaitu sebagai berikut:” 1). Technical”interoperability”(Kesepakatan”teknis) Kesamaan dalam penggunaan prosedur dan mekanisme perangkat keras, lunak, protokol”komunikasi, transpor data, tata cara penyimpanan dan”pembuatan indeks,dll. 2). Semantic”interoperability (Kesepakatan”semantik) Standard”penggunaan istilah dalam pengideksan dan temu kembali.” 3). Political/”human interoperability”(Kesepakatan”politik)” Keputusan”untuk berbagi dan”bekerjasama” 4). Intercomunity”interoperability (Kesepakatan antar komunitas”pemakai) Kesepakatan”untuk berhimpun antar institusi dan beragam disiplin”ilmu. 5). Legal”interoperability (Kesepakatan”hukum) Peraturan”perundang-undangan tentang akses ke koleksi digital, termasuk soal”hak intelektual.” 6). International”interoperability (Kesepakatan”internasional) Standart”yang”memungkinkan kerjasama internasional, kemungkinan lembaga”negara lain memiliki spesifikasi, prosedur, teknis dan hukum yang”berbeda.” 1. Profesionalisme Kerja Pustakawan Sebagai Gerakan Moral Sebuah profesi memberikan hak pada masyarakat untuk mengharapkan seseorang yang terjun dalam sebuah profesi akan berperilaku sesuai dengan apa yang mereka harapkan. “menjadi seorang professional bukan hanya sebuah proses intelektual, melainkan juga sebuah proses sosial dan moral” (Egan et al., 2004). Apakah terdapat kesamaan antara harapan masyarakat terhadap para ahli professional (bahwa mereka mengutamakan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi, bahwa mereka mempertahankan kecakapan, bahwa mereka mengatur diri sendiri sekaligus memantau perilaku rekan sejawat? Ini merupakan sebuah pertanyaan yang pantas diberi perhatian. Menurut (Makdis, 2020) mengatakan, “sebagai seorang pustakawan, profesionalisme sangat dituntut untuk dimiliki hal demikian tidak terlepas dari bukti nyata berjalan dengan tujuan perpustakaan”. Karakteristik professional yaitu; (1)”dapat membedakan pengetahuan teknik dengan seni”(2) mempunyai motivasi pelayanan pada masyarakat”(3) bekerja berdasarkan kode etik yang berlaku (4)”mempunyai legalitas dan hak profesi (5)”mempunyai kebanggan atas”profesi (Santoso, 2015). Di Amerika terhadap 747 tenaga profesional menunjukkan bahwa 54% diantaranya terlibat pelanggaran terhadap kode etik profesi, seperti disiplin pegawai, pelanggaran terhadap Fair Labor Standars, pelanggaran terhadap aturan kesehatan dan keselamatan kerja, bahkan tidak sedikit yang terlibat dalam kasus gratifikasi, baik dalam bentuk hadiah”maupun hiburan (Schumann & Paul, 2001).”Moral”dan moralitas merupakan”kunci utama”loyalitas pegawai terhadap aturan dan kode etik yang berlaku. Oleh karena itu, moral”harus dibina dan ditumbuh-kembangkan di kalangan”pegawai”(Saefullah & Haryanto, 2017).” Keunggulan”professional”pustakawan menyangkut pengetahuan”yang”dimiliki pustakawan”khusus dalam bidang sumber daya informasi, akses informasi,”teknologi informasi, manajemen dan riset, serta kemampuan untuk menggunakan”bidang pengetahuan”sebagai basis dalam memberikan layanan perpustakaan dan”informasi. Keunggulan”personal adalah keterampilan atau keahlian, sikap dan”nilai”yang memungkinkan”pustakawan bekerja secara efisien, menjadi komunikator yang”baik, memusatkan”perhatian pada semangat belajar kariernya, dapat mendemonstrasikan”nilai tambah”atas karyanya dan selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru”(Yuliana, 2017).” Istilah”perpustakaan digital merupakan terjemahan dari “digital library”. Negara Amerika”Serikat merupakan titik awal perkembangan digital library yang saat ini”sudah menyebar”secara merata”keseluruh dunia termasuk Indonesia.”Perpustakaan digital”tidak jauh”berbeda dengan perpustakaan konvensional, yang menjadi pembedanya”adalah koleksinya. Apabila perpustakaan konvensional memiliki koleksi tercetak,”maka perpustakaan”digital memiliki koleksi elektronik atau tidak”tercetak”(Suharso et al, 2020).” Fakta”menunjukkan bahwa tidak semua yang sekarang”menyandang profesi”sebagai pustakawan”mempunyai riwayat pendidikan formal ilmu perpustakaan.”Memang sekarang sudah”semakin banyak pustakawan yang”menyandang gelar”sarjana, pascasarjana”maupun doktor”ilmu perpustakaan, tetapi juga masih”banyak staff”yang karena sesuatu hal dipindahkan ke perpustakaan, yang kemudian”menjadi pustakawan”atau staff yang mengerjakan layanan perpustakaan. Ini menjadi kendala bagi”upaya untuk memajukan layanan perpustakaan yang ideal. Tapi meskipun demikian pustakawan dibekali pelatihan pengelolaan kegiatan kepustakawanan.” Kinerja pustakawan dalam memenuhi kebutuhan informasi pemustaka berkaitan dengan kemampuan meningkatkan kepuasan pemustaka people based learning (berbasis pengguna) yang berakibat service excellence (layanan prima) didukung dengan sikap pustakawan”agar dapat melakukan pelayanan yang baik terhadap”pemustaka 1) Mempunyai kepribadian yang baik, 2) Mempunyai keimanan yang baik, 3) Mempunyai kemampuan mendisiplinkan diri, 4) Berpikir positif, 5) Empati, dan 6) Memiliki”komitmen (Anawati, 2015). Profesionalisme dalam setiap pekerjaan pustakawan berprinsip pada people based service (berbasis pengguna) dan service excellence (layanan prima) seperti; ilmu pengetahuan/”knowledge, keahlian/ skill, tanggung jawab/ reability,”kesejawatan/ corporateness,”dan pengakuan masyarakat. yang hasilnya diharapkan dapat memenuhi kepuasan penggunanya. 2. Profesionalisme Kerja Pustakawan Dalam Mendukung Kebermanfaatan E-library Perpustakaan"elektronik merupakan suatu lingkungan perpustakaan dimana berbagai obyek informasi (koleksi, images, suara dan video-clips) disimpan dan diakses dalam bentuk digital semakin meningkat. Pustakawan dituntut untuk bersikap responsive terhadap perubahan yang terjadi dengan berupaya mencari cara-cara yang efektif dan inovatif dalam memenuhi harapan pengguna, sedangkan menurut Chowdhury mengutip definisi perpustakaan digital dari Gladney et.al. sebagai berikut: “A digital library is an assemblage of digital computing, storage, and communications machinery together with the content and software needed to reproduce, emulate, and extend the services provided by conventional libraries based on paper and other material means of collecting, cataloging, finding, and disseminating information. A full service digital library must accomplish all essential services of traditional libraries and also exploit the well-known advantages of digital storage, searching, and communication” (Chowdhury G. G. & Sudatta, 2003). Sebuah perpustakaan digital adalah satu himpunan koleksi yang berformat digital, penyimpanan, dan mesin komunikasi bersama-sama dengan konten dan software yang dibutuhkan untuk mereproduksi, meniru, dan memperluas layanan yang disediakan oleh perpustakaan konvensional berbasis kertas dan bahan lain yang berarti pengumpulan, katalogisasi, menemukan, dan menyebarkan informasi (Mukhlis, 2016).” Menurut (Widayanti, 2015) menyatakan bahwa, “Perpustakaan digital merupakan perpustakaan yang menggunakan teknologi informasi dan koleksinya dalam bentuk digital, dapat diakses kapan saja dan dimana saja serta penyebaran informasinya sangat cepat, tepat, dan akurat”. (Prayitno, 2019) mengatakan, “karakteristik perpustakaan digital yang menjadi pembeda dengan perpustakaan pada umumnya adalah sebagai berikut” 1) Perpustakaan digital harus memuat informasi dalam bentuk digital, 2) Perpustakaan digital harus memiliki jaringan, 3) Perpustakaan”digital terdiri dari data lengkap dan juga meta data yang menggambarkan data tersebut, 4) Perpustakaan”digital memiliki koleksi yang terorganisasi dan telah diseleksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat penggunanya, 5) Perpustakaan”digital merupakan perluasan, pengembangan, dan 6) Perpustakaan”digital menekankan pentingnya stabilitas ketersediaan koleksi.” Perkembangan teknologi”informasi dan komunikasi, telah melahirkan konsep perpustakaan digital (Nurjannah, 2016). Pustakawan bekerja berprinsip pada people based learning (berbasis pengguna), dalam implementasi tersebut, perlunya memahami konsep perpustakaan digital dan Organisasi pengguna, Prosedur kerja dan layanan yang menggunakan beragam teknologi komunikasi. Menurut (Haiqal, 2016) menyatakan, “Semua kepala perpustakaan dan kepala unit kerja dalam perpustakaan perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang organisasi dan administrasi perpustakaan, sehingga dapat melaksanakan tugas pimpinan dengan baik. Pembagian tugas untuk pelaksanaan yang meliputi” a) Beban”kerja yang harus dipikul, b) Jenis”pekerjaan yang beragam, dan c) Kebutuhan”berbagai macam spesialisasi pembagian tugas hendaknya”dilaksanakan sesuai”kemampuan, keahlian, dan bakat orang-orang yang tersedia di”dalam organisasi. Meskipun ada pembagian tugas, namun keseluruhan beban kerja”harus dilaksanakan”sebagai satu kesatuan sehingga perlu ada pertimbangan”ekonomis dengan”memperhatikan masalahmasalah di lingkungan”perpustakaan. Prosedur”kerja pada perpustakaan yang tertuang pada program kerja”perpustakaan secara”umum”mengacu pada tugas pokok perpustakaan. Di dalam sasaran”dan program”kerja di”perpustakaan terdapat beberapa hal yang telah dipersiapkan diantaranya:”Teknologi komunikasi”yang terdiri dari: Sistem informasi yang terintegrasi, Silang layanan,”Sistem informasi”berbasis teknologi. Kebutuhan referensi ilmiah yang terdiri dari:”Penyediaan jurnal,”buku dan berbasis elektronik, Penyediaan koleksi repository,”Penyediaan sarana”koleksi sistem informasi, Pemeliharaan koleksi.”Fasilitas dan infrastruktur yang terdiri”dari: Penyediaan fasilitas pembelajaran, Penyediaan gedung sesuai”standar, Penyediaan”fasilitas teknologi informasi. Agar memenuhi profesionalisme dalam bekerja seorang pustakawan harus memiliki sertifikasi kompetensi untuk menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, masyarakat dan organisasi profesi seperti yang diungkapkan (Rohmaniyah., 2020) bahwa, Operasional layanan yang terdiri dari:”Penyusunan Rencana”Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT). Langkah strategis peningkatan profesionalitas pustakawan; Fokus terhadap kegiatan pokok dan kegiatan penunjang pustakawan, Fokus terhadap tugas pokok sesuai jenjang jabatannya, Memiliki semangat untuk meningkatkan jenjang jabatannya, Selalu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan Membangun kerjasama.(Yuhelmi., 2014). Pengembangan SDM Perpustakaan”yang terdiri dari: Penyediaan SDM yang sesuai kebutuhan,”Kegiatan pengembangan”kompetensi SDM. Pengembangan jejaring dan kerjasama yang terdiri”dari: Pertisipasi”perpustakaan dalam Penyelenggaraan promosi perpustakaan, Survei”dan evaluasi”berkala, Peningkatan softskill literasi informasi”pemustaka.
Conclusion
Peranan pustakawan”untuk memahami”konsep perpustakaan digital sebagai gerakan moral yang merupakan”kunci utama”loyalitas kerja pustakawan terhadap aturan dan kode”etik yang”berlaku sebagai”penghubung antara”perpustakaan dan pemustaka, moral berkaitan dengan kegiatan hati (qalbu), nilai (value), jiwa (nafs), sikap (attitude), mulai dari kegiatan memperhatikan fenomena sederhana sampai dengan kompleks dalam faktor internal seseorang yang menyentuh kepribadian dan hati nurani. Pustakawan harus”mempunyai kompetensi dalam”mendukung kebermanfaatan”e-library. Prosedur kerja perpustakaan”akan berjalan”dengan baik”jika berpedoman”pada budi pekerti pustakawan, moral pustakawan, filsafat”kebaikan”bagi pustakawan”yang dapat mengembangkan ilmu”kepustakawanan