Implementasi Pelayanan Perpustakaan Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan layanan perpustakaan berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan dalam mewujudkan peran perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat serta untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapannya di Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer terdiri atas tiga pustakawan dan tiga pengguna perpustakaan, dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan perpustakaan dalam mewujudkan peran perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat diwujudkan melalui ketersediaan ruang kreatif, akses informasi yang mendukung kebutuhan pengguna, serta peningkatan kualitas layanan berdasarkan kebutuhan pengguna. Unsur-unsur layanan perpustakaan yang telah memenuhi standar meliputi layanan tatap muka, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta layanan perpustakaan keliling atau layanan ekstensi, sementara layanan daring belum memenuhi standar. Standar waktu layanan dan jenis layanan telah terpenuhi, demikian pula sistem otomasi perpustakaan telah sesuai standar. Namun, dari segi keanggotaan, jumlah pengguna dan peminjaman belum memenuhi standar, dan dalam hal promosi perpustakaan, jenis kegiatan promosi belum terpenuhi meskipun jumlah kegiatan promosi telah sesuai standar. Tantangan utama dalam penerapan standar layanan perpustakaan terletak pada aspek sumber daya manusia dan keterbatasan fasilitas pendukung layanan perpustakaan.
Abstract
The purpose of this study is to describe the implementation of library services based on national library standards, realizing the role of the library as a center for community empowerment, and then to describe the implementation of library services based on national library standards and to describe the obstacles faced in the implementation of library services based on national library standards at the Sidenreng Rappang District Public Library. The type of research used is descriptive research with a qualitative approach. The primary data sources are 3 (three) librarians and 3 (three) library users. Data collection methods used were observation, interviews, and documentation. Researchers used data analysis techniques thru 3 (three) stages: data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The research results indicate that the implementation of library services in realizing the library's role as a center for community empowerment is achieved thru three aspects: the availability of creative spaces, information accessibility that supports users' information needs, and improved quality of library services based on users' needs. The elements of library services that have and have not met the standards include: general standards that have met the standard are onsite services, the use of information and communication technology, mobile libraries or extension services, while online services have not yet met the standard. The service time standards for onsite services and service types have met the standard. In the service and information access system, the library automation system has been met. In terms of membership standards, the number of library users and loans has not met the standard. In terms of library promotion standards, the types of promotions have not been met, while the number of library promotion activities has been met. Then, regarding the standards for improving library services. The challenges faced in implementing these standards are in the areas of human resources and library service support facilities.
Keywords:
Library Services
· Public Library
· National Library Standards
Introduction
Semangat terbentuknya perpustakaan pada dasarnya merupakan perwujudan dari pelayanan untuk masyarakat. Pelaksanaan pengembangan perpustakaan juga menjadi upaya dalam meningkatkan pelayanan, baik dari segi kuantitas maupun terhadap aspek kualitas, sehingga perpustakaan benar-benar mampu untuk menjadi solusi di tengah kehidupan sosial masyarakat. Sebagai institusi pengelola informasi, perpustakaan memang tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat. Dengan kata lain bahwa orientasi dari penyelenggaraan perpustakaan salah satunya adalah pelayanan kepada masyarakat. Prinsip ini tertuang dengan jelas dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menegaskan tujuan perpustakaan adalah untuk memberikan layanan bagi pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, dan juga memperluas wawasan serta pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan). Perpustakaan sudah seharusnya menghadirkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terlebih dalam era teknologi informasi dan komunikasi yang mengalami perkembangan signifikan. Perpustakaan melalui perannya sebagai penyedia layanan informasi seharusnya mampu untuk mengatasi segala masalah yang dihadapi pemustaka. Perpustakaan tentu tidak ingin ditinggalkan oleh penggunanya karena kemudahan dalam mengakses dan mendapatkan sebuah informasi. Akses informasi yang begitu mudah membuat peran perpustakaan terkesan tidak diperlukan lagi. Menjawab tantangan tersebut, maka perpustakaan diharapkan dapat beradaptasi dengan zaman sehingga mampu memenuhi kebutuhan informasi yang terus mengalami perkembangan. Selain itu, peningkatan mutu pelayanan juga perlu diperhatikan. Pelayanan diharapkan dapat lebih profesional, sebab pelayanan yang tidak profesional tentu tidak diminati. (Sudarsono, 2021) Peningkatan kebutuhan masyarakat terkait dengan perpustakaan seharusnya dapat ditanggapi dengan baik melalui pelayanan perpustakaan yang prima. Pelayanan prima merupakan sebuah konsep pelayanan yang mengharapkan adanya kepuasan yang diterima oleh pemustaka baik kepuasan terhadap sikap pustakawan maupun jenis pelayanan yang diberikan. Pelayanan prima termaktub dalam QS. an-Nur/24: 58: يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنُكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلْمَ مِنْكُمْ ثَلَثَ مَرَّبُّ مِنْ قَبْلِ صَلُّوةِ الْفَجْرِ رِي وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلوةِ الْعِشَاءِ ثَلِثُ عَوْرَتٍ لَّكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ٥٨ Terjemahnya: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baliq di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali yaitu: sebelum shalat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian kamu di tengah hari dan sesudah shalat Isya'. Tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atas kamu dan tidak (pula) atas mereka sesudahnya. Mereka berkeliling melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikian Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ayat tersebut menguraikan bahwa norma sosial dalam sebuah kelompok memiliki peran yang sangat penting. Olehnya itu norma sosial seperti kehormatan, kewibawaan, dan juga etika seharusnya dapat terus terjaga agar hubungan dalam pelayanan dapat terbangun dengan baik. Pemberi dan penerima layanan memiliki hak dan kewajiban yang seharusnya diperhatikan dan dihormati oleh kedua belah pihak terkait dengan hubungannya dalam sebuah pelayanan. Kesetaraan hubungan dan kedudukan kedua belah pihak tersebut merupakan ajaran Al- Qur'an surah an-Nur ayat 58 yang mengedepankan azas keadilan dan anjuran tentang pelayanan prima (Mathar, 2020). Aspek penting yang harus diperhatikan untuk membangun dan mencapai pelayanan prima pada sebuah perpustakaan salah satu di antaranya adalah penerapan standar pelayanan. Standar tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menekankan kepada perpustakaan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan mengacu kepada standar perpustakaan dimulai dari standar mengenai koleksi perpustakaan, kemudian standar yang mengatur tentang sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, serta standar yang terkait dengan penyelenggaraan dan pengelolaan. Pada tahun 2017, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia merumuskan standar nasional perpustakaan yang komprehensif tentang perpustakaan umum. Peraturan mengenai standar perpustakaan umum kemudian terbagi ke dalam beberapa peraturan berdasarkan jenis perpustakaannya. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang standar nasional perpustakaan untuk desa dan kelurahan, kemudian Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 mengenai standar nasional perpustakaan kecamatan. Untuk perpustakaan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 mengatur standar nasional perpustakaan provinsi. Standar nasional perpustakaan untuk perpustakaan umum kemudian mengalami perubahan pada tahun 2024. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari dan mulai diterapkan pada saat diundangkan tanggal 17 Januari 2024. Standar tersebut diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum. Peraturan tersebut memuat peraturan untuk perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan dan perpustakaan desa/kelurahan. Sesuai dengan namanya, standar nasional perpustakaan untuk perpustakaan umum dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum. Lebih lanjut, Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 menjelaskan bahwa standar nasional perpustakaan umum mengatur tentang standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan dan standar pengelolaan perpustakaan. Sebagai garda terdepan dalam pengembangan literasi di Kabupaten Sidenreng Rappang, Perpustakaan Umum Daerah berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi para pemustaka. Upaya ini diwujudkan salah satunya melalui upaya penerapan standar pelayanan perpustakaan yang mengacu pada Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum. Penelitian mengenai impelementasi standar nasional perpustakaan sebelumnya dilakukan oleh Muhammad Yusrizal pada tahun 2023 dengan judul, "Penerapan Standar Nasional Pelayanan Perpustakaan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi," Hasil penelitian dari Muhammad Yusrizal menunjukkan bahwa pelayanan pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan. Hal tersebut dapat dilihat dari data-data yang dinilai belum maksimal seperti data kerjasama, kunjungan dan sirkulasi per kapita. Namun mengenai standar mengenai layanan di antaranya seperti data peminjaman, keanggotaan, waktu dan jenis layanan, serta indeks kepuasan masyarakat sudah memenuhi standar. Beberapa hambatan yang dialami Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan di antaranya seperti minimnya promosi perpustakaan, minat baca masyarakat yang masih rendah, kondisi gedung, sarana prasarana yang kurang memadai, serta keterbatasan anggaran. Untuk mengatasi kendala tersebut, dilakukan upaya dalam meningkatkan minat baca, promosi perpustakaan, memperbaiki gedung walaupun masih skala kecil, sarana prasarana, serta mengajukan anggaran dengan memperhatikan setiap kebutuhan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. (Yusrizal, 2023). Penelitian sejenis juga pernah dilakukan oleh Andi Mudassir pada tahun 2021 yang juga meneliti tentang standar nasional perpustakaan. penelitian dengan judul, “Analisis Sarana dan Prasarana Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Wajo Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan," menunjukkan terdapat tiga belas sarana yang belum memenuhi standar yang berlaku seperti rak jurnal, rak surat kabar, rak majalah, rak buku, rak buku referensi, rak audio, lemari katalog, papan pengumuman, lemari penitipan barang, kursi baca, meja baca, alat baca tunanetra dan internet. Untuk sarana seperti meja sirkulasi, kursi kerja, komputer, dan AC telah memenuhi standar nasional perpustakaan. Walaupun lokasi perpustakaan dinilai strategis karena terletak di tengah kota, sehingga masyarakt dengan mudah dapat menjangkaunya, namun dari sisi prasarana terdapat beberapa bagian yang belum memenuhi standar luas bangunan, luas area pemustaka, luas area koleksi dan luas area staf. (Mudassir, 2021). Perbedaan mendasar dari penelitian dengan penelitian terdahulu adalah terletak pada peraturan mengenai standar nasional perpustakaan. Sebagai acuannya, penelitian terdahulu menggunakan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota dan perpustakaan umum provinsi, sedangkan penelitian ini berlandaskan pada Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum. Mengacu kepada pembahasan tentang pelayanan perpustakaan dan standar nasional perpustakaan begitupun dengan hasil observasi dan penelitian terdahulu, peneliti merasa perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan umum kabupaten/kota yang diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Penelitian ini diangkat dengan judul Implementasi Pelayanan Perpustakaan Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Method
Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah 3 (tiga) orang pustakawan yang bertugas di Perpustakaan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang dan 3 (tiga) orang pemustaka. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik analisis data melalui 3 (tiga) tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan Kesimpulan.
Result & Discussion
A. Implementasi Pelayanan Perpustakaan Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan Mewujudkan Peran Perpustakaan Sebagai Pusat Pemberdayaan Perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Pemberdayaan masyarakat melalui pelayanan perpustakaan merupakan upaya yang dilakukan oleh perpustakaan untuk mendorong peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat melalui berbagai jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh perpustakaan. Implementasi pelayanan perpustakaan berbasis standar nasional perpustakaan merupakan hal penting yang harus dilaksanakan karena standar tersebut dapat menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka, khususnya unsur-unsur yang berkaitan langsung dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan salah satu perpustakaan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan untuk pemberdayaan masyarakat berdasarkan pada standar pelayanan perpustakaan. implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan mempengaruhi peran perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui 3 (tiga) hal utama yakni tersedianya ruang kreativitas bagi pemustaka, aksesibiltas informasi yang mendukung kebutuhan informasi pemustaka dan meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan berbasis kebutuhan pemustaka. 1. Tersedianya Ruang Kreativitas Pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada intinya untuk mendukung pemberdayaan masyarakat. Jenis layanan yang diberikan kepada pemustaka sebaiknya memperhatikan kebutuhan pemustaka dengan mengacu pada standar pelayanan yang diatur dalam standar nasional perpustakaan. Perpustakaan dalam perannya sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dituntut untuk menyediakan layanan kepada pemustaka secara maksimal sehingga adanya standar tersebut dapat menjadi panduan dalam memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, pada akhirnya menciptakan ruang kreativitas bagi pemustaka atau masyarakat. Ruang-ruang kreativitas tersebut didapatkan dari berbagai jenis layanan yang ditawarkan seperti layanan co-working space, layanan referensi, pelatihan-pelatihan, diskusi publik, serta dari inovasi yang diluncurkan oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang yang dikenal dengan nama Si Raja Baca yang merupakan akronim dari Sidrap Sejahtera karena Membaca. 2. Aksesibilitas Informasi Pemberdayaan masyarakat dalam kaitannya pelayanan perpustakaan tidak sekadar menyediakan berbagai macam pelatihan peningkatan keterampilan untuk masyarakat, namun bagaimana perpustakaan mampu untuk memberikan kemudahan bagi pemustaka dalam menemukan informasi yang tepat secara cepat. Dengan informasi yang tepat maka masyarakat dapat menjadikannya sebagai referensi dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kemampuannya. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang terkait dengan pemberdayaan masyarakat mampu memberikan kemudahan dalam menulusuri dan menemukan informasi yang tepat. Aksesibilitas informasi tersebut didapatkan dari layanan referensi yang disediakan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk membantu pemustaka menemukan informasi yang sesuai dengan kebutuhannya. 3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Perpustakaan Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan. Standar nasional perpustakaan memberikan pedoman dalam memberikan pelayanan secara lebih efektif dan efisien seperti dalam penerapan otomasi perpustakaan yang memungkinkan kegiatan sirkulasi seperti proses pendaftaran anggota serta layanan sirkulasi. Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang juga terus berupaya meningkatkan pelayanan perpustakaan melalui penerapan standar nasional perpustakaan salah satunya melalui survei. Dari survei yang dilaksanakan tersebut perpustakaan dapat mengetahui hal apa saja yang dibutuhkan oleh pemustaka, sehingga aktivitas pelayanan perpustakaan dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan kebutuhan pemustaka atau masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di perpustakaan selaras dengan pendapat yang diutarakan oleh Wahyu Budi Setyoningsih and Ika Krismayani (2023) bahwa Pemberdayaan masyarakat di perpustakaan dapat berperan dalam berbagai bidang. Seperti pada bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya. Dalam bidang pendidikan perpustakaan menjalankan fungsi pemberdayaan dengan adanya koleksi bacaan yang dapat memberikan edukasi bagi pemustaka. Dari hal tersebut terdapat proses penyaluran ilmu yang membuat pemustaka bisa menjadi lebih paham dibandingkan sebelumnya. Begitu juga pada bidang ekonomi, perpustakaan dapat menyelenggarakan kegiatan berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilannya sehingga pemustaka bisa memenuhi kebutuhan finansialnya. Dari pendapat tersebut dapat diketahui bahwa perpustakaan tidak sekadar tempat untuk membaca dan meminjam buku saja, namun juga berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Layanan perpustakaan berbasis standar nasional perpustakaan merupakan faktor penting dalam menjalankan peran tersebut. Diterapkannya standar nasional perpustakaan khususnya dalam membuka ruang bagi perpustakaan untuk memberikan layanan khusunya yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat. B. Implementasi Pelayanan Perpustakaan Berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 1. Umum Pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan pada bagian standar umum, mengatur tentang disediakannya pelayanan berupa pelayanan di tempat (onsite) dan daring (online) yang didasarkan pada kebutuhan Pemustaka. Pola pelayanan yang diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan serta kepuasan pemustaka dan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta adanya pelayanan perpustakaan keliling atau pelayanan ekstensi. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan dalam standar umum di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang telah melaksanakan pelayanan di tempat atau secara onsite. Untuk pelayanan secara online belum diterapkan. Selain itu pelayanan perpustakaan keliling atau pelayanan ekstensi juga telah dilaksanakan. Pola pelayanan telah memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan. 2. Waktu Pelayanan Standar waktu pelayanan pada perpustakaan umum kabupaten/kota berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 yakni minimal 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu yang diberikan untuk pelayanan secara onsite. Sementara untuk pelayanan yang dapat diakses secara daring (online) yakni dapat diakses selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan dalam standar waktu pelayanan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang adalah dengan memberikan waktu layanan sejumlah 43 jam dalam kurun waktu 1 (satu) minggu, di luar jam pelayanan tambahan di luar hari kerja. Pelayanan perpustakaan mengikuti hari kerja yakni dari hari Senin sampai Jum'at. Jam buka layanan Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yakni dimulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.30 untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis. Sementara untuk hari Jum'at dibuka jam 08.00 sampai jam 17.00 waktu setempat. Jam pelayanan secara online belum diatur karena Perpustakaan Umum Daerah belum memiliki pelayanan secara online. 3. Jenis Pelayanan Jenis pelayanan berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota terdiri dari pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Pelayanan teknis meliputi pengadaan dan pengolahan bahan pustaka. Sedangkan untuk pelayanan pemustaka minimal memberikan pelayanan baca di tempat, pelayanan sirkulasi, pelayanan anak serta pelayanan referensi. Pelayanan referensi paling sedikit meliputi pelayanan bimbingan penggunaan koleksi referensi, pelayanan penelusuran serta pelayanan meja informasi (reference desk). Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan dalam standar jenis pelayanan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang telah dilaksanakan dengan memberikan pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Layanan teknis terdiri dari pengadaan dan pengolahan. Layanan pemustaka mencakup layanan baca di tempat termasuk menyediakan layanan co-working space, layanan anak yang salah satunya mencakup layanan mendongeng, layanan sirkulasi dan layanan referensi. Layanan referensi menyediakan meja informasi, layanan quick reference, layanan konsultasi riset, layanan pemustaka dengan karakteristik tertentu. Selanjutnya layanan pendampingan atau bimbingan penggunaan koleksi referensi serta layanan penelusuran. 4. Sistem Layanan dan Akses Informasi Sistem layanan dan akses informasi berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota mengatur tentang penerapan otomasi perpustakaan serta kepemilikan atau penggunaan website yang memuat informasi minimal tentang profil perpustakaan, katalog terpasang (online public access catalog/OPAC) serta informasi mengenai layanan perpustakaan. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan dalam standar sistem layanan dan akses informasi di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang telah menerapkan atau menggunakan sistem otomasi perpustakaan berbasis INLISLite dalam rangka pengolahan bahan pustaka dan pelayanan perpustakaan seperti dalam pelayanan sirkulasi, pelayanan pendaftaraan anggota perpustakaan, katalog terpasang (online public access catalog/OPAC), pengolahan bahan pustaka, serta penggunaan dalam kepentingan administrasi lainnya seperti penyusunan laporan pelayanan perpustakaan. Terkait dengan kepemilikan website, Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang belum menggunakan fasilitas tersebut. 5. Keanggotaan Perpustakaan Standar keanggotaan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota, mengatur standar minimal jumlah sebanyak 1% (satu per seratus) dari jumlah penduduk kabupaten/kota, sementara proses pendaftaran anggota minimal melalui pengisian formulir pendaftaran secara onsite. Prosedur pendaftaran keanggotaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui mekanisme pendaftaran secara onsite. Pendaftaran keanggotaan memanfaatkan aplikasi INLISLite sehingga membuat proses pendaftaran menjadi lebih efektif dan efisien. Proses pendaftaran anggota pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang terlebih dahulu melalui pengisian formulir pendaftaran, setelah itu dilanjutkan dengan proses penginputan dan pencetakan kartu anggota. 6. Jumlah Pemustaka Standar jumlah pemustaka berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yang terdiri dari pemustaka yang datang langsung ke perpustakaan (onsite), perpustakaan keliling maupun secara online, disesuaikan dengan tipe perpustakaan yakni perpustakaan dengan tipe A minimal 15,000 (lima belas ribu) orang, tipe B (tiga belas ribu) dan tipe C yakni minimal sebesar 11.000 (sebelas ribu) orang. Status pendidikan maupun pekerjaan pemustaka pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki latar belakang yang beragam di antaranya seperti mahasiswa, pelajar, pegawai pemerintah serta masyarakat secara umum. 7. Peminjaman Standar jumlah koleksi yang dipinjam pemustaka berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yakni yakni perpustakaan dengan tipe A minimal 15,000 (lima belas ribu) eksemplar, tipe B (tiga belas ribu) dan tipe C yakni minimal sebesar 11.000 (sebelas ribu) eksemplar. Peminjaman koleksi pada Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2024 terdiri dari berbagai tema di antaranya tentang buku yang membahas kewirausahaan, buku pengembangan diri, novel dan berbagai jenis tema buku lainnya. Jumlah peminjaman paling banyak 3 judul yang dipinjamkan selama 1 (satu) minggu dengan opsi perpanjangan 1 (satu) minggu. 8. Promosi Perpustakaan Standar promosi perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota meliputi jenis kegiatan paling sedikit berupa penyebaran informasi berbagai media baik tercetak dan elektronik, penyuluhan (inklusi sosial), Imba perpustakaan dan kepustakawanan, lomba perpustakaan dan kepustakaan serta bunda baca, bunda literasi dan sejenisnya. Kegiatan promosi perpustakaan minimal dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam 1 (satu) tahun. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan dalam standar promosi perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang telah dilaksanakan melalui penyuluhan serta melalui media sosial dan media tercetak. Jumlah kegiatan promosi perpustakaan sebanyak 8 kali dalam kurun waktu 1 tahun yakni pada tahun 2024. 9. Peningkatan Pelayanan Perpustakaan. Standar Peningkatan pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan tahun 2024 untuk perpustakaan umum kabupaten/kota mengatur tentang upaya peningkatan kinerja perpustakaan yang minimal meliputi survei kebutuhan sistem dan akses layanan pemustaka, survei kepuasan pemustaka yang dilaksanakan setiap tahun dan survei diversifikasi layanan perpustakaan. Survei kepuasan pemustaka yang dilaksanakan perpustakaan minimal memperoleh hasil sebesar 60% persen yang menyatakan puas. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan dalam standar peningkatan pelayanan perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dilaksanakan melalui survei kebutuhan sistem dan akses layanan pemustaka. Sementara untuk survei kepuasan pemustaka dan survei diversifikasi layanan perpustakaan belum dilaksanakan. Penerapan standar nasional perpustakaan sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yakni dalam pasal 11 dan pasal 14 ayat 2. Dalam pasal 11 ayat 2 diamanatkan bahwa standar nasional perpustakaan dipergunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan. Sementara dalam pasal 14 ayat 2 diuraikan bahwa setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan. Dari amanat undang-undang tersebut diketahui bahwa pentingnya penerapan standar nasional perpustakaan dalam pelaksanaan pelayanan perpustakaan. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi pengelola perpustakaan ataupun pemangku kebijakan sekiranya pelayanan perpustakaan bisa berjalan sesuai dengan acuan atau standar yang berlaku, dalam hal ini Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum. C. Kendala yang dihadapi dalam implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Secara umum, pelayanan yang diberikan oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang kepada pemustaka sesungguhnya telah berjalan dengan baik, namun masih terdapat beberapa aspek yang membutuhkan perbaikan, di antaranya seperti jaringan internet yang memadai serta dibutuhkannya ruangan untuk berdiskusi. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang masih menghadapi beberapa kendala yakni dari aspek sumber daya manusia dan sarana penunjang pelayanan perpustakaan. 1. Sumber Daya Manusia a. Kurangnya Tenaga Perpustakaan Terbatasnya tenaga perpustakaan yang dimiliki merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, baik tenaga teknis maupun pustakawan. Keterbatasan tenaga perpustakaan tersebut menyebabkan beberapa masalah seperti menurunnya kualitas kegiatan pelayanan. Contohnya seperti tidak dimilikinya asisten perpustakaan untuk melakukan kegiatan pelayanan penelusuran serta pelayanan perpustakaan keliling yang tentu tidak bisa berjalan dengan maksimal diakibatkan oleh hal tersebut. b. Kualitas Sumber Daya Manusia Kualitas sumber daya manusia yang dimaksud adalah tingkat pengetahuan atau kemampuan tenaga perpustakaan terkait dengan pelaksanaan tugas pelayanan perpustakaan. Hal tersebut diakibatkan oleh latar pendidikan yang dimiliki oleh tenaga perpustakaan yang bersangkutan seperti misalnya beberapa pustakawan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan kepustakawanan serta tenaga teknis yang juga tidak sesuai antara tugas dan latar belakang pendidikannya. Menurut Lasa dalam Azkiya (2022) bahwa upaya untuk mencapai tujuan perpustakaan secara efektif dan efisien adalah dengan memberdayakan sumber daya manusia secara optimal melalui kegiatan perencanaan, perekrutan, pengenalan, pemberdayaan, pemberhentian, pengembangan karir, pemberian kompensasi, menjaga keselamatan, kesehatan kerja serta melalui pengukuran kinerja. Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa tenaga perpustakaan baik tenaga teknis terlebih pustakawan memiliki peran yang sangat krusial bagi terciptanya penyelenggaraan perpustakaan yang baik. Untuk mencapai pelayanan yang efektif dan efisien, sebuah perpustakaan membutuhkan tenaga perpustakaan yang berkualitas, berkompeten serta terpenuhi secara kuantitas. 2. Sarana Penunjang Kendala selanjutnya yang dihadapi oleh Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang terkait dengan implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan adalah sarana penunjang pelayanan yakni pada aspek koleksi perpustakaan. Penambahan jumlah koleksi perpustakaan yang dimiliki dinilai masih perlu untuk dilakukan. Penambahan tersebut diharapkan memperhatikan aspek kebaruan dan kesesuain kebutuhan pemustaka. Peningkatan koleksi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka bukan hanya diperuntukkan menarik perhatian atau minat pengunjung namun juga dapat mendukung peran perpustakaan sebagai pusat informasi sekaligus perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Bertalian dengan hal ini, sebuah penelitian pernah dilakukan oleh Adisty Maharani Palilingan, Anthonius M. Golung, dan Grace J. Waleleng tahun 2023 pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kotamobagu. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui pengaruh ketersediaan koleksi terhadap minat kunjung pemustaka Perpustakaan kota Kotamobagu. Penelitian tersebut menguraikan bahwa kunjungan pemustaka yang kurang maksimal salah satunya diperkirakan karena koleksi yang kurang memadai dan koleksi yang tidak up to date. Kesimpulan dari penelitian menunjukan bahwa ketersediaan koleksi berpengaruh signifikan terhadap minat kunjung. Melalui koefisien determinasi terdapat pengaruh ketersediaan koleksi 32,4% sedangkan sisanya 67,6% dipengaruhi faktor lain yang tidak diteliti. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa ketersediaan koleksi pada perpustakaan adalah hal penting yang harus diperhatikan oleh pengelola perpustakaan. Bukan saja dari jumlah koleksi namun dari segi informasi. Pengelola perpustakaan sebaiknya memperhatikan ketersediaan atau menyediakan koleksi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
Conclusion
Implementasi pelayanan perpustakaan dalam mempengaruhi peran perpustakaan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui 3 (tiga) hal yaitu, tersedianya ruang kreativitas bagi pemustaka, aksesibiltas informasi yang mendukung kebutuhan informasi pemustaka dan meningkatnya kualitas pelayanan perpustakaan berbasis kebutuhan pemustaka. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan menciptakan ruang kreativitas bagi pemustaka atau masyarakat. Ruang-ruang kreativitas tersebut didapatkan dari berbagai jenis layanan yang ditawarkan Perpustakaan Umum Kabupaten Sidenreng Rappang. Kemudian implementasi standar pelayanan tersebut menciptakan kemudahan dalam menulusuri dan menemukan informasi yang tepat melalui pelayanan referensi. Selanjutnya adalah peningkatan kualitas pelayanan salah satunya efektivitas dan efisiensi pelayanan perpustakaan melalui sistem otomasi perpustakaan serta hadirnya pelayanan berbasis kebutuhan pemustaka. Unsur-unsur pelayanan perpustakaan yang telah dan belum memenuhi standar meliputi, standar umum yang telah memenuhi standar adalah pelayanan secara onsite, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), perpustakaan keliling atau pelayanan ekstensi, sementara untuk pelayanan secara online belum terlaksana. Selanjutnya standar waktu pelayanan secara onsite dan jenis pelayanan telah memenuhi standar. Pada sistem layanan dan akses informasi, perpustakaan telah menerapkan sistem otomasi perpustakaan, namun belum memiliki website. Sementara standar keanggotaan, jumlah permustaka dan peminjaman belum mencukupi batas minimal dalam standar nasional perpustakaan. Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang telah melakukan promosi perpustakaan, hanya saja belum memenuhi standar minimal jenis promosi yang dilaksanakan, sementara untuk jumlah kegiatan promosi perpustakaan telah memenuhi standar. Kemudian terkait dengan standar peningkatan pelayanan perpustakaan, Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang telah melakukan survei kebutuhan sistem dan akses layanan pemustaka dan untuk kegiatan survei kepuasan pemustaka serta survei diversifikasi layanan perpustakaan belum dilaksanakan. Implementasi pelayanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan di Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang masih menghadapi beberapa kendala yakni aspek sumber daya manusia serta sarana penunjang pelayanan perpustakaan. Kendala yang dihadapi dalam aspek sumber daya manusia adalah dari segi kuantitas maupun kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh perpustakaan. Keterbatasan jumlah tenaga perpustakaan maupun kualitasnya menimbulkan masalah yakni menurunnya kualitas bahkan tidak terpenuhinya standar pelayanan. Selain dari keterbatasan pada aspek sumber daya manusia, kendala selanjutnya yang dihadapi adalah aspek sarana penunjang pelayanan yakni pada hal kepemilikan koleksi. Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang membutuhkan penambahan jumlah koleksi perpustakaan dengan memperhatikan tingkat kebaruan koleksi serta kesesuaian jenis koleksi dengan kebutuhan pemustaka.